|
Geneva, 9 Desember 2002
Mukaddimah
Pemerintah Republik Indonesia (PRI) dan Gerakan Acheh
Merdeka (GAM) telah terlibat dalam suatu proses dialog
sejak bulan Januari 2000 dan setuju bahwa yang menjadi
prioritas di Acheh adalah keamanan dan kesejahteraan
rakyat dan dengan demikian sependapat akan perlunya
menemukan segera suatu penyelesaian damai bagi konflik
di Acheh. Pada tanggal 10 Mei 2002, PRI dan GAM telah
mengeluarkan sebuah Pernyataan Bersama (Joint
Statement) seperti dibawah ini:
1. Berdasarkan penerimaan Undang-Undang NAD
sebagai langkah awal (starting point), sebagaimana
yang dibicarakan pada tanggal 2 3 Februari 2002,
menuju suatu musyawarah yang menyeluruh (all inclusive
dialogue) yang demokratis dengan melibatkan seluruh
unsur masyarakat Acheh yang akan difasilitasikan oleh
HDC di Acheh. Proses ini bertujuan untuk menelaah
kembali (review) elemen elemen Undang-Undang NAD
melalui ungkapan pendapat rakyat Acheh secara bebas
dan. aman. Ini akan menuju kepada suatu pemilihan
pemerintahan yang demokratis di Acheh, Indonesia.
2. Agar terlaksananya proses ini, kedua belah
pihak setuju untuk berusaha secepat-cepatnya ke arah
tercapainya suatu perjanjian penghentian permusuhan
dengan mekanisme yang memadai untuk pertangujawaban
para pihak terhadap pejanjian demikian itu. Ini juga
akan memberi kesempatan dan lingkungan untuk
penyampaian bantuan sosio ekonomi dan kemanusiaan yang
sangat diperlukan oleh rakyat Acheh.
PRI dan GAM mempunytai objektif yang sama untuk
memenuhi aspirasi rakyat Acheh untuk hidup aman dan
bermartabat, dalam keadaan damai, makmur dan adil.
Untuk memenuhi aspirasi rakyat Acheh dan membolehkan
mereka untuk memerintah diri sendiri secara bebas dan
demokratis, PRI dan GAM setuju akan suatu proses yang
menuju pada diadakannya pemilihan umum dalam tahun
2004 dan seterusnya pada pembentukan sebuah
pemerintahan yang dipilih secara demokratis di Acheh,
Indonesia, sesuai dengan penilaian semula (review)
Undang-Undang NAD, sebagaimana yang ditentukan pada
point 1 Pernyataan Bersama (Joint Statement) 10 Mei
2002.
Untuk tujuan tersebut, PRI akan menjamin dan GAM akan
mendukung pelaksanaan suatu proses pemilihan umum yang
bebas dan adil di Acheh yang akan dirancang untuk
menjamin penyertaan seluas-luasnya seluruh elemen
masyarakat Acheh.
Menimbang sifat sensitif proses terbentuknya
kepercayaan, PRI dan GAM selanjutnya mengimbau
dukungan seluruh elemen masyarakat dan meminta agar
tidak ada pihak yang melakukan tindakan apapun yang
tidak sesuai dengan Perjanjian ini dan yang dapat
mengganggu keamanan dan kesejahteraan rakyat Acheh di
masa hadapan.
Keperluan yang mendesak adalah menjamin penghentian
permusuhan dan segala tindak kekerasan, termasuk
intimidasi, pemusnahan hartabenda serta penyerangan
apa saja dan perbuatan kriminil. Yang dimaksud dengan
penyerangan dan tindakan kriminil termasuklah
tindakan-tindakan kekerasan seperti menyerang,
menembak, melakukan penganiayaan, pembunuhan,
penculikan, pemboman, pembakaran, perampokan,
pemerasan, pengancaman, penteroran, pelecehan,
menangkap orang secara tidak sah, memperkosa, dan
melakukan penggeledahan sewenang-wenang.
Sepanjang (berlangsungnya) proses damai itu,
pelaksanaan undang-undang dan ketertiban umum di Acheh
akan tetap menjadi tanggung jawab Polisi Indonesia (Polri).
Dalam konteks ini, mandat dan misi Brimob akan
dirumuskan kembali agar benar benar sesuai dengan
aktivitas polisi yang biasa, dan dengan demikian tidak
akan lagi memulai tindakan-tindakan penyerangan
terhadap anggota GAM yang tidak melanggar Perjanjian
ini.
JSC (Joint Security Committee/Komite Keamanan Bersama)
akan menjadi tempat rujukan bagi segala pengaduan
menyangkut fungsi dan tindakan polisi yang dianggap
bertentangan dengan semangat dan ketetapan Perjanjian
Pengehentian Permusuhan. Dengan demikian, JSC akan
bertanggungjawab untuk mendefinisikan, mengenalpasti
dan menyelidik apabila dan jika polisi melanggar
mandatnya.
Dengan kesepahaman umurn ini, dan untuk membawa proses
damai maju ke tahap selanjutnya, kedua belah pihak
dengan ini menyepakati hal-hal berikut ini:
Pasal 1: Tuiuan Penghentian Permusuhan dan Segala
Tindak Kekerasan
a) Karena. kedua belah pihak telah bersepakat
demikian, bahwasanya mulai saat ini permusuhan
diantara mereka hendaklah dianggap sebagai sesuatu
yang sudah berlalu, maka proses damai, yang diikuti
oleb sebuah perjanjian pada tahap ini, akan
dilanjutkan dengan membangun rasa kepercayaan yang
lebih luas dan kedua belah pihak akan membuktikan,
yang satu kepada yang lainnya, bahwa mereka adalah
bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan muktamat.
b) Tujuan penghentian permusuhan dan segala
tindak kekerasan antara kedua belah pihak adalah (i)
melanjutkan ke tahap beikutnya proses damai,
sebagaimana disepakati bersama pada tanggal 10 Mei
2002 di Swiss; (ii) untuk melanjutkan proses
pembentukan rasa saling percaya dengan tujuan untuk
menghilangkan segala kecurigaan dan menciptakan
suasana yang positif dan bekerjasama yang akan membawa
konflik di Acheh kepada suatu pengakhiran; dan, (iii)
untuk memungkinkan, jika permusuhan dan tindakan
kekerasan sudah terhenti, agar proses damai maju terus
ke tahap berikutnya, yaitu penyampaian bantuan
kemanusiaan, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pasal 2: Komitmen Kedua Belah Pihak Untuk
Menghentikan Permusuhan Dan Segala Tindak Kekerasan
(a) Kedua belah pihak menyatakan
sejelas-jelasnya komitmen mereka untuk memenuhi syarat
syarat Perjanjian ini bagi menghentikan permusuhan dan
segala bentuk kekerasan terhadap satu sama lain dan
terhadap rakyat di Acheh, dengan melaksanakan langkah
langkah yang ditentukan dalam Perjanjian ini. Dalarn
menyatakan komitmen yang demikian itu, kedua belah
pihak menjamin bahwa mereka masing-masing menguasai
pasukan TNI/Polri dan GAM di lapangan. PRI dan GAM
berjanji untuk mengawasi kelompok kelompok yang tidak
sehaluan dengan mereka namun mengaku sebagai bagian
dari pasukan pasukan mereka.
(b) Segera setelah penandantanganan Perjanjian
ini, kedua belah pihak berjanji untuk memberitahu
secara menyeluruh pasukan-pasukan masing-masing di
lapangan tentang ketentuan-ketentuan Perjanjian, dan
memberi perintah supaya menghentikan permusuhan dengan
segera.
(c) Kedua belah pihak bersetuju bahwa, jika ada
pihak pihak lain yang mengambil kesempatan dari
situasi ini, dan mengganggu suasana damai, mereka akan
berusaha untuk mengambil tindakan bersama terhadap
pihak [pengacau] tersebut untuk memulihkan kedamaian.
(d) Selama periode pembangunan kepercayaan ini,
kedua belah pihak bersetuju bahwa mereka tidak akan
meningkatkan kekuatan militer mereka, termasuk
pengerahan kembali pasukan pasukan, penambahan jumlah
personel militer atau perlengkapan militer ke Acheh.
(e) HDC diminta untuk memfasilitasi secara
ketat pelaksanaan Perjanjian ini.
(f) Kedua belah pihak akan mengizinkan
masyarakat sipil untuk mngungkapkan hak-hak demokrasi
mereka tanpa hambatan.
Pasal 3: Joint Security Committee (JSC-Komite
Keamanan Bersama)
(a) Pimpinan atasan yang menangani bidang
keamanan dari tiap pihak akan bertemu untuk membangun
hubungan awal dan kesepahaman diantara kedua belah
pihak. Mereka. juga hendaknya (i) mengaktifkan kembali
Joint Security Committee (JSC - Komite Keamanan
Bersama-KKB), yang telah dibentuk pada waktu
pelaksanaan Jeda Kemanusiaan, dan (ii) memulai diskusi,
untuk secepatnya mencapai kesepakatan, mengenai
rencana tindakan bagi JSC dalam melaksanakan
tugas-tugasnya.
(b) Fungsi fungsi JSC adalah: (i) untuk
merumuskan proses pelaksanaan Perjanjian ini; (ii) untuk memonitor situasi keamanan di Acheh;
(iii) untuk
melakukan investigasi sepenuhnya terhadap segala
gangguan keamanan; (iv) dalam kasus-kasus yang
demikian, untuk mengambil tindakan yang tepat bagi
memulihkan suasana aman dan untuk bersetuju terlebih
dahulu akan sanksi sanksi yang akan dikenakan,
seandainya ada pihak yang melanggar Perjanjian ini;
(v) untuk menerbitkan laporan laporan mingguan
mengenai situasi keamanan di Acheh; (vi) untuk
menjamin bahwa tidak ada pembentukan pasukan
paramiliter baru bagi mengambil alih fungsi fungsi
Brimob; dan (vii) untuk merancang dan melaksanakan
proses demiliterisasi yang disepakati bersama.
Berkenaan dengan tugas terakhir ini, JSC akan
menentukan tempat-tempat yang nantinya akan disebut
sebagai Kawasan Aman (lihat Pasal 4(a)). Setelah
Kawasan Kawasan Aman dikenalpasti, GAM akan menentukan
lokasi-lokasi penempatan senjatanya. Dua bulan setelah
penandatanganan Perjanjian Penghentian Permusuhan, dan
ketika kepercayaan meningkat, GAM akan memulai secara
bertahap penempatan senjata, amunisi serta peralatan
militernya pada tempat-tempat yang telah ditentukannya
sendiri itu. Pada saat yang sama JSC akan juga
memutuskan tentang pemindahan secara bertahap pasukan
pasukan TNI, yang akan merumuskan kembali mandatnya
dari pasukan penyerang menjadi pasukan pertahanan. PRI
berhak meminta HDC untuk melakukan pengesahan atas
lokasi lokasi yang ditentukan itu tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu. Dengan meningkatnya kepercayaan kedua
belah pihak akan proses tersebut, penempatan bertahap
senjata senjata GAM akan rampung dalam jangka waktu 5
bulan.
(c) Komposisi JSC terdiri dari pejabat pejabat
atasan yang ditunjuk sebagai wakil Pemerintah Republik
Indonesia dan Gerakan Acheh Merdeka serta seorang
pejabat atasan yang berkedudukan tinggi dari pihak
ketiga yang disetujui oleh kedua belah pihak. Setiap
pejabat tinggi dari ketiga pihak itu akan dibantu oleh
hingga 4 orang anggota. Para pimpinan delegasi
delegasi tersebut haruslah berpangkat tinggi dan
memiliki wewenang untuk dapat mengambil keputusan di
tempat. Pejabat pihak ketiga (HDC) harus mampu
mendapatkan penghormatan dan penghargaan yang tinggi
dari kedua belah pihak agar dapat memberikan bantuan
dalam menyelesaikan masalah begitu ia muncul.
(d) Untuk melaksanakan fungsi fungsi ini, JSC
akan dibantu oleh satu atau beberapa tim monitoring,
yang akan mendapatkan jaminan keamanan dari kedua
belah pihak dalam memantau situasi keamanan dan
menyelidiki segala pelanggaran.
(e) Komposisi tiap tiap tim monitoring akan
terdiri dari perwira perwira iniliter tingkat
nienengah yang diangkat sebagai wakil dari Komando
Tinggi Militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
dan Komando Tinggi Angkatan Bersenjata Gerakan Acheh
Merdeka di Acheh serta Perwira Tinggi Militer dari
pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Perwira Tinggi Militer pihak ke tiga ini
bertanggungjawab kepada Pejabat atasan pihak ke tiga
yang berwibawa tinggi dalam JSC.
(f) JSC dan tim (tim-tim) monitoring akan
dilengkapi dengan staf administrasi dan teknis dan
dukungan logistik seperlunya. HDC diminta untuk
memfasilitasi pembentukan badan badan ini dengan
menyediakan dana yang dibutuhkan, fasilitas fasilitas
logistik dan administrasi.
(g) Adalah disepakati bahwa JSC dan tim (tim-tim)
monitoring akan dibentuk dan beroperasi sebulan
setelah penandatanganan Perjanjian ini. Masyarakat
Sipil mempunyai hak untuk memberikan input kepada JSC.
Pasal 4: Pembentukan "Kawasan Kawasan Aman" (Peace
Zones)
(a) Setelah penandatanganan Perjanjian
Penghentian Permusuhan, JSC, dengan penyertaan
langsung langsung pimpinan atasan bidang keamanan dari
kedua belah pihak, akan segera mengenalpasti dan
mempersiapkan lokasi lokasi konflik untuk dinyatakan
sebagai "Kawasan Kawasan Aman" (Peace Zones). Ini akan
sangat memudahkan tugas JSC karena ia dapat memusatkan
perhatiannya ke kawasan-kawasan tersebut dalam
membangun dan memelihara keamanan, dan kawasan kawasan
ini, jika kedamaian telah terlaksana, akan menjadi
pemusatan awal bagi penyaluran bantuan kemanusiaan,
rehabilitasi dan rekonstruksi.
(b) Selama dua bulan pertama setelah
penandatangan, kedua belah pihak akan pindah ke posisi
posisi bertahan sebagaimana yang disetujui oleh JSC.
Penyelarasan lokasi lokasi ini dapat dilakukan oleh
JSC untuk memisahkan pasukan pasukan kedua belah pihak
dalam jarak yang cukup jauh guna menghindari kontak
atau konfrontasi. Pasukan pasukan dari kedua belah
pihak akan menahan diri dari melakukan operasi,
gerakan, kegiatan atau segala tindakan provokatif yang
dapat memicu kepada kontak atau konfrontasi antara
satu sama lain.
(c) Untuk membangun kepercayaan dan keyakinan
selama beberapa bulan pertama yang genting ini,
kawasan awasan tersebut dan sekitarnya akan dipantau
oleh tim (tim-tim) monitoring tiga-pihak. JSC akan
diberitahu oleh kedua belah pihak tentang segala
pergerakan atau kegiatan yang bermakna dalam
kawasan-kawasan tersebut.
(d) POLRI akan dapat menyelidiki
kegiatan-kegiatan kriminil dalam kawasan-kawasan
tersebut setelah berkonsultasi dengan dengan JSC.
(e) Penentuan kawasan-kawasan yang dikenalpasti
sebagal Kawasan Kawasan Demilitarisasi seperti sekolah,
mesjid, lembaga lembaga kesehatan dan tempat tempat
umum, kompleks jual-beli, meunasah Acheh, pasar,
warung makanan, pusat-pusat komunikasi termasuk
terminal bus, stasiun taksi, terminal ferry, jalan
umum, layanan angkutan sungai, dan pangkalan-pangkalan
nelayan.
Pasal 5: Kerangka Waktu
(a) Kedua belah pihak setuju bahwa permusuhan
dan segala tindak kekerasan oleh kedua belah pihak
harus berakhir untuk selama-lamanya di Acheh.
(b) Kedua belah pihak juga setuju bahwa taraf
permusuhan dan segala tindak kekerasan selama tiga
bulan pertarna terhitung dari waktu JSC dan tim (tim-tim)
monitoring mulai beroperasi adalah merupakan pertanda
yang sangat menentukan sebagai ukuran betapa seriusnya
komitmen dari kedua belah pihak. Jika sesungguhnya
taraf permusuhan dan segala tindak. kekerasan dapat
menurun secara dramatis, atau bahkan terhenti
samasekali, dalam jangka masa tiga bulan pertama
tersebut, maka rakyat Acheh dan rakyat Indonesia
lainnya, serta masyarakat antarabangsa, akan
menganggap bahwa proses damai bekemungkinan besar akan
berhasil.
(c) Selama periode antara penandatanganan
Perjanjian ini dan waktu mulai beroperasinya JSC dan
tim (tim-tim) monitoring, kedua belah pihak yang
menandatangani Perjanjian ini berjanji untuk berusaha
keras menahan diri dengan tidak membuat pernyataan
umum yang dapat membakar perasaan dan sentimen pihak
lainnya, termasuk rakyat, dan dengan menjamin bahwa
pasukan-pasukan mereka tidak akan memulai tindakan
permusuhan apapun terhadap pihak lainnya.
Pasal 6: All Inclusive Dialogue
Para pihak setuju untuk mendukung proses All Inclusive
Dialogue di Acheh seperti yang ditentukan dalarn
Pernyataan Bersama (Joint Statement) 10 Mei 2002.
Kedua belah pihak setuju untuk untuk menjarnin,
melalui Perjanjian ini, keamanan dan kebebasan
bergerak yang perlu bagi semua peserta All Inclusive
Dialogue bagi memungkinkan proses tersebut
dilaksanakan secara selamat dan adil, untuk
mencerminkan pandangan-pandangan seluruh elemen
masyarakat Acheh. Para pihak menyatakan kembali
persetujuan mereka bahwa proses All Inclusive Dialogue
tersebut difasilitasi oleh HDC.
Pasal 7: Penerangan Komunikasi Masyarakat
(a) Untuk menjamin dukungan nasional dan
internasional bagi proses damai di Acheh, Perjanjian
tertanggal 10 Mei 2002, dan Perjanjian ini serta
pelaksanaannya mesti dipublikasikan dengan seluas
luasnya dalam masa sebulan setelah penandatangan
Perjanjian ini. Proses pelaksanaannya haruslah
setransparan mungkin dan rakyat haruslah diberi
penerangan secara teratur mengenai perkembangan yang
dicapai dan kesulitan kesulitan yang dihadapi.
(b) Komunikasi dengan masyarakat umum harus
diberi prioritas, terutama melalui media cetak dan
elektronik. Program program televisi dan radio barus
dibuat untuk memungkinkan diperolehnya masukan masukan
dari masyarakat umum dengan syarat hal tersebut
dilakukan secara adil dan seimbang. JSC tetap menjadi
rujukan akhir mengenai masalah ini.
(c) Media lain, seperti musyawarah masyarakat,
seminar, selebaran selebaran, stiker kenderaan, T
shirt, dan lain lain dapat juga dipertimbangkan, jika
memang dirasa perlu.
(d) HDC diminta untuk mencari sumber sumber
yang dapat mendanai penerangan masyarakat dan
kegiatan-kegiatan komunikasi ini.
Ayat 8: Dewan Bersama (Joint Council)
Satu Dewan Bersama (Joint Council) akan dibentuk, yang
terdiri dari wakil-wakil tertinggi RI dan GAM, dan
dari pihak ketiga (HDC). Fungsi Joint Council ini
adalah untuk memecahkan segala persoalan atau
perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian
ini, yang tidak dapat diselesaikan oleh Komisi Komisi
dan Struktur Struktur lainnya yang dibentuk di bawah
Perjanjian ini. Joint Council boleh merobah pasal
pasal dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pedanjian
ini.
Pasal 9: Perubahan atau Pemansuhan Perjanjian
Perjanjian ini hanya dapat diubah melalui kesepakatan
antara kedua belah pihak dalam Joint Council. Jika
salah satu pihak ingin mengakhiri Perjanjian ini
secara sepihak, maka mereka diwajibkan untuk membawa
persoalan tersebut terlebih dahulu kepada Joint
Council dan ikut serta dan mendukung segala upaya yang
dilakukan oleh Joint Council untuk menyelesaikan
masalah tersebut dalam jangka waktu yang cukup (tidak
kurang dari 30 hari). Jika Joint Council tidak sanggup
memecahkan persoalan tersebut, maka salah satu pihak
berhak untuk menarik diri dari Perjanjian ini.
Pemerintah
Republik Indonesia |
|
Pimpinan Gerakan Acheh Merdeka |
| |
|
|
|
Dutabesar Mr. S. Wiryono |
|
Dr. Zaini Abdullah |
| |
Disaksikan oleh:
Henry Dunant Centre
For Humanitarian Dialogue (HDC)
Mr. Martin Griffiths |
|
|