ANNEX A TO JOINT SECURITY COMMITTEE VIOLATION SANCTION
AND PROCEDURE |
 |
 |
 |
|
Annex A to
JSC/Sanctions |
  |
 |
CATEGORIES OF
VIOLATIONS
KATEGORI PELANGGARAN
|
|
1. The sanctions
agreed in the sanctions paper signed by the JSC on 2
January 2003, and as amended on 8 January 2003, state
three levels of violation. In order to assist the JSC
in deciding the level of violation it is important to
define and publish the types of incident which might
fall under each level of violation. Therefore this
Annex defines the levels of violation.
|
|
Sanksi-sanksi yang
disetujui dalam naskah sanksi yang telah ditanda
tangani oleh KKB pada tanggal 2 Januari 2003, dan
seperti yang telah diamandemenkan pada tanggal 8
Januari 2003, menyebutkan tiga tingkat pelanggaran.
Dalam rangka membantu KKB dalam memutuskan tingkat
pelanggaran, penting untuk mendefinisikan dan
mempublikasikan tipe-tipe insiden yang mungkin
termasuk dalam masing-masing tingkat pelanggaran.
|
|
2. Minor Violation. A
minor violation is any violation that does not disturb
the COHA and does not cause any significant harm,
either physical or moral to either party and/or to
civilians.
|
|
Pelanggaran Ringan.
Pelanggaran ringan adalah segala pelanggaran yang
tidak menyebabkan terganggunya COHA dan tidak
menyebabkan kerugian yang berarti baik secara fisik
atau moral terhadap kedua belah pihak dan/atau
terhadap warga sipil.
|
|
3. Serious Violation.
A serious violation is any violation that may impede
the COHA and cause significant harm to either party
and/or to civilians. For examples, see paragraph 5.
|
|
Pelanggaran Serius.
Pelanggaran serius adalah segala pelanggaran yang
mungkin menyebabkan terganggunya/menghambat COHA dan
menimbulkan kerugian yang berarti terhadap kedua belah
pihak dan/atau warga sipil. Untuk contoh, lihat
paragraph 5.
|
|
4. Very Serious
Violation. A very serious violation is any violation
to the COHA which may endanger the process of the COHA
and that violation may also cause serious injury,
death, permanent disfigurement, the destruction of
property to either party including civilians. For
examples, see paragraph 5.
|
|
Pelanggaran sangat
serius. Pelanggaran yang sangat serius adalah segala
pelanggaran terhadap COHA dimana pelanggaran tersebut
mungkin membahayakan proses dari COHA dan pelanggaran
tersebut juga mungkin menyebabkan luka yang serius,
kematian, cacat permanent, kerusakan harta benda dari
pihak manapun termasuk warga sipil. Untuk contoh,
lihat paragraph 5.
|
|
5. The following are
potentially serious/very serious violations of the
COHA. The level of seriousness will be determined by
investigation.
|
|
Berikut ini adalah
pelanggaran yang berpotensial serius /sangat serius
terhadap COHA. Tingkat
|
|
- Verbal abuse/chanting
- Pelecehan verbal/Olok-olok

- Raping
- Pemerkosaan

- Engaging in torture
- Terlibat dalam penganiyaan

- Forced displacement
- Pengungsian paksa

- Destruction of property
- Pengrusakan harta benda (Bangunan dll..)

- Burning
- Pembakaran

- Robbing
- Perampokan

- Extorting /(Illegal levy)
- Pemerasan/(Pungutan liar)

- Terrorising
- Tindakan teror

- Illegally arresting people
- Penangkapan orang secara ilegal

- Intimidation
- Intimidasi

- Threatening
- Pengancaman

- Harassing (sexual/non-sexual)
- Pelecehan (seksual/non-seksual)

- Illegally searching
- Penggeledahan secara illegal

- Sweeping
- Penyisiran

- Armed Clash
- Kontak Senjata

- Ambush
- Penghadangan

- Refusal of weapon placement (Linked together**)
- Penolakan penempatan senjata (saling
berhubungan**)

- Refusal of reformulation of Brimob’s function (**)
- Penolakan perumusan ulang fungsi Brimob (**)

- Shooting/ killing
- Penembakan/pembunuhan

- Abduction/ kidnapping
- Penangkapan sewenang-wenang/penculikan

- Bombing
- Peledakan (Pemboman)

- Threats to a reporting witness/es
- Pengancaman terhadap saksi yang melapor

- Refusal to allow inspectors of HDC to undertake
no-notice inspections
- Penolakan memberi izin kepada pengawas HDC
yang akan melakukan pengawasan tanpa pemberitahuan (mendadak)

- Moving the weapons placed in designated sites
without the consent of HDC
- Pemindahan senjata-senjata yang telah
ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dipilih tanpa izin
HDC.

- Refusal of TNI to simultaneously relocate their
forces and reformulate their mandate from that of a
strike force to a defensive force
- Penolakan pihak TNI untuk merelokasi
pasukannya dan memformulasi secara serentak amanat/mandat
dari posisi menyerang menjadi posisi siaga/bertahan

- Creation of a new paramilitary force to assume the
previous functions of Brimob
- Pembentukan pasukan paramiliter baru untuk
menggantikan fungsi yang lama dari Brimob

- Refusal to halt all offensive acts
- Penolakan menghentikan semua tindakan yang
bersifat ofensif

- Increase in military strength including
re-deployment of forces, increase in military
personnel or military equipment into Aceh
- Penambahan kekuatan militer termasuk
penempatan pasukan kembali, penambahan pasukan atau
peralatan militer di Aceh

- Refusal to respect the peace zones
- Penolakan untuk menghargai zona damai

- Refusal of police to regularly consult with JSC in
peace zones
- Penolakan pihak kepolisian untuk
mengkonsultasikan secara teratur dengan JSC dalam zona
damai |
|
|
|
HDC Senior Envoy/Utusan Senior HDC |
RI Senior
Representative/ Perwakilan Senior RI |
GAM Senior
Representative/ Perwakilan Senior GAM |
 |
 |
 |
|
Date/Tanggal: |
Date/Tanggal: |
Date/Tanggal: |
|
|
|
|
RECOMMENDATIONS ON THE ESTABLISHMENT OF A PEACE
ZONE IN INDRAPURI, GREAT ACEH:
1. Considering that the area is very vast, 2
TMTs should initially cover the strict implementation
of the guidelines for the peace zone. The need for
such number of TMTs should gradually adjust depending
on the necessity of the situation.

2. Critical to the success of a peace zone is
having a defined and accurate boundary for
establishment of billboards/signs, and patrols; hence,
exact boundaries especially near adjacent Kecamatans
should be properly identified and marked through GPS
(global positioning system).

3. Random helicopter patrols (if available)
should be undertaken to have ocular check on areas not
accessible to foot patrols. |
|
|
 |
|
|
 |
|