FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PROSES PERDAMAIAN
 
 

 Aceh-Eye Proses Perdamaian COHA HDC Mekanisme..
    RENCANA IMPLEMENTASI ZONA DAMAI
Komite Wakil Komandan JSC
20 January 2003
RENCANA PERSIAPAN BAGI PELAKSANAAN ZONA DAMAI DI INDRAPURI PADA TANGGAL 25 JANUARI 2003

1. Dalam persiapan pelaksanaan Zona Damai di Indrapuri, Aceh Besar pada tanggal 25 Januari 2003,diperlukan tinjauan yang seksama terhadap kegiatan yang dimaksud agar peluncurannya bisa berhasil. Berdasarkan dokumen “PENENTUAN ZONA DAMAI” yang ditanda tangani dan disetujui tanggal18 Januari 2003, diasumsikan dalam persiapan bahwa seluruh kawasan Indrapuri, Aceh Besar dinyatakan sebagai wilayah Zona Damai.

2. Kegiatan-kegiatan berikut ini harus dijalankan pada tanggal masing-masing yang sudah ditentukan sebagai berikut:

21 Januari 2003 – (Selasa) Pengaturan dan Pelatihan TMT


Kegiatan:

a. Program pelatihan khusus untuk menetapkan kembali petuntjuk (Merujuk pada Kesepakatan Aktivitas dalam Zona Aman) zona damai TMT.

b. Mengidentifikasi daerah rawan dan mendiskusikan/mencari jalan penyelesaian terhadap masalah-masalah yang mungkin terjadi.

22 Januari 2003 – (Rabu) Persiapan Logistik

Kegiatan:

a. Pengecekan langsung ke lokasi di Indrapuri oleh Richard Leach

b. Penyediaan logistic TMT

c. Persiapan brosur informasi dan membuat pamflet untuk dapat diketahui oleh masyarakat tentang batas-batas penentuan zona damai. Contohnya seperti papan pamplet semi permanen yang bertuliskan:

i.

“ANDA MEMASUKI ZONA DAMAI, SILAKAN BACA PETUNJUK” (Merujuk pada Kesepakatan Aktivitas dalam Zona Aman)

ii. “ANDA MENINGGALKAN ZONA DAMAI, TERIMA KASIH ATAS KERJASAMA ANDA”
iii. “TIDAK DIPERBOLEHKAN MEMBAWA SENJATA KEDALAM ZONA DAMAI”


23 Januari 2003 – (Kamis) Pengerahan dan pergerakan TMT ke Indrapuri, Aceh Besar dan koordinasi TMT dengan pejabat terkait di Indrapuri, Aceh Besar/mengidentifikasi batas-batas zona damai.
Kegiatan:

a. Pengiriman TMT untuk ke daerah

b. Koordinasi TMT dan hubungan dengan Komandan TNI/BRIMOB serta dengan pimpinan GAM di lapangan secara terpisah dengan JSC dan TMT dari unsur Internasional di daerah tersebut, Polisi Lokal, pejabat setempat di Indrapuri, Aceh Besar. Kegiatan dimulai pada jam 09.00 di kantor Camat Indrapuri dan akan diikuti oleh:

i. TMT Aceh Besar
ii. Camat Indrapuri
iii. Camat Montasik
iv. Camat Seulimum
v. Kapolsek
vi. Danramil
vii. Kepala desa/kepala Mukim


c. Jalan melalui wilayah dan menandai/mengidentifikasi batas–batas (yang berkonsentrasi pada MRS dan Pusat Keramaian Masyarakat)

d. Pemotretan dari udara (jika mungkin) untuk mengambil photo udara daerah –daerah yang tidak bisa dicapai khususnya batas – batas yang berbatasan dengan Kecamatan.

24 Januari 2003 – (Jumat) informasi yang disampaikan kepada masyarakat tentang peluncuran zona damai/ koordinasi akhir dan persiapan kegiatan tersebut.

Kegiatan:

a. UIP - Unit Informasi Publik mengumumkan kepada media cetak, TV, dan radio tentang peluncuran kegiatan zona damai di Indrapuri, Aceh Besar.

b. Persiapan di tempat peluncuran.

c. Persiapan keamanan pada saat peluncuran dikoordinasikan dengan pihak POLRI..

25 Januari 2003 – (Sabtu) Peluncuran kepada publik tentang Indrapuri, Aceh Besar sebagai daerah zona aman.

Kegiatan:

a. Peluncuran program “zona Damai” yang sebenarnya.
b. Liputan Media dan Konferensi Pers/Relis
c. Penempatan papan petunjuk semi permanent/Bilboard.
d. Konsultasi public dengan masyarakat sekitar atas reaksi dari lahirnya ide zona damai ini.

3. Tugas Untuk TMT:

a.  TMT Aceh Besar

i.  Menyediakan 1 (satu) TMT untuk memantau kegiatan dalam zona damai

ii.  Mengkoordinasikan semua pergerakan ke dan dalam Zona Damai melalui kantor pusat Aceh Besar dan Bagian Operasi.

iii. Mengindentifikasi batas-batas Zona Damai melalui koordinasi dengan kedua pihak.

b. TMT Verivikasi–dipersiapkan untuk memberikan kapabilitas (kemampuan) pemantauan di Aceh Besar

4. Tugas untuk department yang terkait:

a. Bagian pelatihan – mengadakan pelatihan khusus untuk anggota TMT yang telah ditentukan..
b. Komite Informasi, JSC membantu pada saat pelatihan TMT.
c. SRSA – menyediakan permintaan –permintaan logistic dan menyiapkan papan pengumuman semi permanent/bilboard yang harus sudah siap sebelum 25 Januari 2003.
d. Departemen Transportasi-menyediakan kebutuhan transportasi untuk kegiatan tersebut.
e. Unit Informasi Publik – menyiapkan brosur –brosur informasi dan mengkoordinir pengumuman publik dan liputan media untuk kegiatan tersebut..
f. Bagian Operasi – menyiapkan program kegiatan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.

5. Seluruh departemen terkait diperintahkan untuk secara aktif berpartisipasi menyukseskan kegiatan ini.

Utusan Senior HDC Perwakilan Senior RI Perwakilan Senior GAM
Tanggal Tanggal Tanggal

REKOMENDASI ATAS PENDIRIAN SEBUAH ZONA DAMAI DI INDRAPURI, ACEH BESAR:

1. Dengan pertimbangan bahwasanya daerah ini sangat luas, dua Tim Monitoring Tripartit (TMT) sebaiknya pada permulaan mencakupi implementasi yang tepat mengenai panduan untuk zona aman. Keperluan terhadap jumlah yang TMT yang pasti sebaiknya setahap demi setahap diatur tergantung pada kebutuhan situasi.

2. Kritikan yang sifatnya untuk mensukseskan zona damai harus disertai dengan definisi yang jelas dan batasan yang akurat untuk pendirian papan pengumuman/tanda –tanda; dan patroli; oleh sebab itu batas–batas yang tepat yang khususnya dekat dengan batas Kecamatan sebaiknya dapat diidentifikasi dengan tepat dan di tandai melalui GPS (System Penempatan secara Global).

3. Patroli helikopter secara acak (jika memungkinkan) sebaiknya dilakukan untuk melakukan pemeriksaan ocular pada daerah yang tidak bisa dicapai lewat patroli darat.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org