|
1. Dalam
persiapan pelaksanaan Zona Damai di Indrapuri, Aceh
Besar pada tanggal 25 Januari 2003,diperlukan tinjauan
yang seksama terhadap kegiatan yang dimaksud agar
peluncurannya bisa berhasil. Berdasarkan dokumen
“PENENTUAN ZONA DAMAI” yang ditanda tangani dan
disetujui tanggal18 Januari 2003, diasumsikan dalam
persiapan bahwa seluruh kawasan Indrapuri, Aceh Besar
dinyatakan sebagai wilayah Zona Damai.
2. Kegiatan-kegiatan berikut ini harus
dijalankan pada tanggal masing-masing yang sudah
ditentukan sebagai berikut:
21 Januari 2003 – (Selasa) Pengaturan dan Pelatihan
TMT
Kegiatan:
a. Program pelatihan khusus untuk menetapkan
kembali petuntjuk (Merujuk pada Kesepakatan Aktivitas
dalam Zona Aman) zona damai TMT.
b. Mengidentifikasi daerah rawan dan
mendiskusikan/mencari jalan penyelesaian terhadap
masalah-masalah yang mungkin terjadi.
22 Januari 2003 – (Rabu) Persiapan Logistik
Kegiatan:
a. Pengecekan langsung ke lokasi di Indrapuri
oleh Richard Leach
b. Penyediaan
logistic TMT
c. Persiapan
brosur informasi dan membuat pamflet untuk dapat
diketahui oleh masyarakat tentang batas-batas
penentuan zona damai. Contohnya seperti papan pamplet
semi permanen yang bertuliskan:
|
i. |
“ANDA MEMASUKI ZONA
DAMAI, SILAKAN BACA PETUNJUK” (Merujuk pada
Kesepakatan Aktivitas dalam Zona Aman) |
|
ii. |
“ANDA MENINGGALKAN ZONA
DAMAI, TERIMA KASIH ATAS KERJASAMA ANDA” |
|
iii. |
“TIDAK DIPERBOLEHKAN
MEMBAWA SENJATA KEDALAM ZONA DAMAI” |
23 Januari 2003 – (Kamis) Pengerahan dan pergerakan
TMT ke Indrapuri, Aceh Besar dan koordinasi TMT dengan
pejabat terkait di Indrapuri, Aceh Besar/mengidentifikasi
batas-batas zona damai.
Kegiatan:
a. Pengiriman TMT untuk ke daerah
b. Koordinasi TMT dan hubungan dengan Komandan
TNI/BRIMOB serta dengan pimpinan GAM di lapangan
secara terpisah dengan JSC dan TMT dari unsur
Internasional di daerah tersebut, Polisi Lokal,
pejabat setempat di Indrapuri, Aceh Besar. Kegiatan
dimulai pada jam 09.00 di kantor Camat Indrapuri dan
akan diikuti oleh:
|
i. |
TMT Aceh Besar |
|
ii. |
Camat Indrapuri |
|
iii. |
Camat Montasik |
|
iv. |
Camat Seulimum |
|
v. |
Kapolsek |
|
vi. |
Danramil |
|
vii. |
Kepala desa/kepala Mukim |
c. Jalan melalui wilayah dan menandai/mengidentifikasi
batas–batas (yang berkonsentrasi pada MRS dan Pusat
Keramaian Masyarakat)
d. Pemotretan dari udara (jika mungkin) untuk
mengambil photo udara daerah –daerah yang tidak bisa
dicapai khususnya batas – batas yang berbatasan dengan
Kecamatan.
24 Januari 2003 – (Jumat) informasi yang disampaikan
kepada masyarakat tentang peluncuran zona damai/
koordinasi akhir dan persiapan kegiatan tersebut.
Kegiatan:
a. UIP - Unit Informasi Publik mengumumkan
kepada media cetak, TV, dan radio tentang peluncuran
kegiatan zona damai di Indrapuri, Aceh Besar.
b. Persiapan di tempat peluncuran.
c. Persiapan keamanan pada saat peluncuran
dikoordinasikan dengan pihak POLRI..
25 Januari 2003 – (Sabtu) Peluncuran kepada publik
tentang Indrapuri, Aceh Besar sebagai daerah zona aman.
Kegiatan:
a. Peluncuran program “zona Damai” yang
sebenarnya.
b. Liputan Media dan Konferensi Pers/Relis
c. Penempatan papan petunjuk semi permanent/Bilboard.
d. Konsultasi public dengan masyarakat sekitar
atas reaksi dari lahirnya ide zona damai ini.
3. Tugas Untuk TMT:
a. TMT Aceh Besar
i.
Menyediakan 1 (satu) TMT untuk memantau kegiatan dalam
zona damai
ii.
Mengkoordinasikan semua pergerakan ke dan dalam Zona
Damai melalui kantor pusat Aceh Besar dan Bagian
Operasi.
iii.
Mengindentifikasi batas-batas Zona Damai melalui
koordinasi dengan kedua pihak.
b. TMT Verivikasi–dipersiapkan
untuk memberikan kapabilitas (kemampuan) pemantauan di
Aceh Besar
4. Tugas untuk department yang terkait:
a. Bagian
pelatihan – mengadakan pelatihan khusus untuk anggota
TMT yang telah ditentukan..
b. Komite Informasi, JSC membantu pada saat
pelatihan TMT.
c. SRSA – menyediakan permintaan –permintaan
logistic dan menyiapkan papan pengumuman semi
permanent/bilboard yang harus sudah siap sebelum 25
Januari 2003.
d. Departemen Transportasi-menyediakan
kebutuhan transportasi untuk kegiatan tersebut.
e. Unit Informasi Publik – menyiapkan brosur –brosur
informasi dan mengkoordinir pengumuman publik dan
liputan media untuk kegiatan tersebut..
f. Bagian Operasi – menyiapkan program kegiatan
dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.
5. Seluruh departemen terkait diperintahkan
untuk secara aktif berpartisipasi menyukseskan
kegiatan ini.
|