|
Jakarta, Rabu, 9
April, 2003
Kami, para Ketua Bersama dalam Konferensi
Tokyo tentang Perdamaian dan Pembangunan
Kembali Aceh, menegaskan kembali dalam
pengertian yang paling keras dukungan kami
pada Perjanjian Penghentian Permusuhan (COHA)
dan penyelesaian damai atas konflik di Aceh.
Kami menyambut baik penegasan kembali niat
Pemerintah Indonesia untuk terus menempuh
jalan resolusi damai atas konflik tersebut.
Kami menekankan kembali komitmen kami pada
keutuhan wilayah Republik Indonesia dan tidak
mendukung upaya apa pun yang menentang
perbatasan Indonesia saat ini. Konsekuensinya,
kami merasa bahwa satu-satunya penyelesaian
yang tepat atas konflik di Aceh harus
menggunakan Otomomi Khusus sebagai titik awal
sebagaimana yang sudah disetujui oleh para
pihak.
Kami dengan tegas mendesak kedua belah pihak
untuk menahan diri agar tidak menempuh jalan
senjata atau kekerasan lain, yang tidak akan
efektif menghasilkan solusi atas konflik ini.
Jepang, UE, A.S. dan Bank Dunia mengecam
kekerasan dan ancaman baru-baru ini terhadap
beberapa regu pemantau dan mendesak Pemerintah
Indonesia agar segera mengambil
langkah-langkah untuk menjamin keamanan fisik
para pemantau di lapangan, dengan bekerja erat
dengan JSC di mana Pemerintah Indonesia
merupakan bagian tak terpisahkan, dan mendesak
kedua belah pihak agar menahan diri untuk
tidak melakukan intimidasi atau gangguan
terhadap para wakil dari masyarakat sipil.
Kami menyambut baik pernyataan Kapolri Da'i
Bachtiar bahwa Pemerintah Indonesia akan
memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi
para pemantau, menyelidiki beberapa kejadian
baru-baru ini dan menghukum mereka yang
bertanggung jawab atas kejadian-kejadian
tersebut. Kami mengimbau GAM agar segera
meninggalkan semua tindakan yang bisa
mengacaukan proses perdamaian.
COHA, dengan ketentuan-ketentuannya tentang
pembangunan kepercayaan, demiliterisasi, dan
suatu dialog yang melibatkan semua unsur dalam
masyarakat Aceh, adalah satu-satunya cara
untuk mengatasi konflik di Aceh secara damai.
Kami siap untuk melaksanakan dukungan kami
pada proses tersebut.
Perjanjian tanggal 9 Desember sampai sejauh
ini telah berhasil mengurangi kekerasan di
provinsi itu. Kami mendorong kedua belah pihak
agar sepenuhnya tunduk pada COHA, tapi, juga
lebih jauh lagi, bertindak melampaui sekadar
hakikat teknis perjanjian ini dan memulai
kembali perundingan politis untuk mencapai
penyelesaian yang langgeng dan disetujui
bersama atas konflik tersebut. Kami percaya
sekali bahwa hanya perundingan politis dan
tindakan nyata menuju ke pemilihan yang bebas,
adil dan demokratis di Aceh pada 2004 saja
yang akan benar-benar melayani kepentingan
rakyat Aceh dan keutuhan serta stabilitas
Indonesia. |