FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PROSES PERDAMAIAN
 
 

 Aceh-Eye Proses Perdamaian COHA Analisa..
    ANALISA DAN PENDAPAT
Kasus Aceh: Bingkai Perdamaian dan Keselarasan Perdamaian

Ancangan
17 Agutus, 2004

M.M.Billah

1. Peace secara leksikal berarti: state of freedom from war or a stopping of war; freedom from disturbance or civil disorder; freedom from disagreement or quarrel [Horby, 1982:616; Neufeldt & Guralnik, 1988:993]. Dengan demikian peace diperlakukan sebagai suatu keadaan yang merupakan hasil dari penyelesaian war, quarrel, hostility, disagreement, and social disorder yang telah terjadi terjadi di dalam komunitas dan/atau masyarakat. Keadaan sebelum tercapainya penyelsaian semacam itu disebut sebagai konflik.

2. Istilah conflict berasal kata Latin conflictus yang berarti ‘to strike together’ [Yarn, 1999:113], yang secara leksikal kemudian diberi arti: fight, struggle, quarrel; sharp disagreement or opposition, as of interest or ideas; clash [Horby, 1982:178; Neufeldt & Guralnik, 1988:292]. Istilah ini digunakan to denote both a process and a state of being. Sebagai suatu proses konflik itu berkembang mulai dari emerge, escalate, and de-escalate, dan di dalam perkembangan itu berpengaruh banyak faktor yang tiga diantaranya particularly significant and interelated: the character of the parties, the nature of the goals, and the means used in the struggle [Kuper & Kuper, 1989:147]. Sebagai satu konsep di dalam sosiologi, konflik ditakrifkan sebagai interaction among social units in which one unit seeks to prevent another from realizing its goals [Turner, 1991:5].

3. Upaya memecahkan conflict menuju peace oleh karena itu pertama-tama perlu mengidentifikasi (i) the character of the parties concern, (ii) the nature of their different goals, and (iii) the means used by each parties to gain their respective goals.

The dynamics of historical conflict in Aceh

4. Aceh (atau Nanggro Aceh Darussalam=NAD), meskipun memiliki peran yang dianggap sangat besar dalam sejarah terbentuknya Negara Republik Indonesia, sampai dengan saat ini nyaris tak berhenti bergolak. Pergolakan itu mewarnai konflik yang memuncak menjadi perang, yang memiliki sejarah panjang sejak abad 13, ketika kerajaan-kerajaan Islam muncul, diteruskan hingga masa kolonial Hindia Belanda yang menghasilkan ‘perang sabil’, sampai ke masa kemerdekaan, ketika Teungku Daud Beureueh menyatakan mendukung pendirian Negara Islam Indonesia seraya menentang pemerintah Jakarta [Sjamsudin,1990; Alfian, 1999]. Konflik ini mengalami de-eskalasi pada sekitar tahun 1960-an, akan tetapi kemudian muncul konflik baru ketika Hasan Tiro (seorang mantan diplomat RI) ‘memproklamasikan’ Aceh Merdeka pada tahun 1976, dan terus mengalami eskalasi dengan ditetapkannya Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (populer dengan sebutan DOM), yang memuncak dengan dikeluarkannya keputusan Presiden RI tahun 2003 yang menyatakan Aceh dalam keadaan darurat militer. Status yang terakhir ini mengalami de-eskalasi setahun kemudian menjadi status darurat sipil, pada tahun 2004.

5. Para ahli yang mengkaji konflik di Aceh menggunakan empat sudut pandang yang berbeda di dalam menganalisis konflik di Aceh [Sjamsuddin, 1990:1-33], yaitu: (i) pergolakan sebagai ungkapan konflik diantara kekuatan-kekuatan dalam masyarakat Aceh sendiri, yang didasari oleh asumsi bahwa perkembangan politik di Aceh merupakan kelanjutan dari kehidupan politik masa lalu, yakni konflik ulama-uleebalang, (ii) pemberontakan dilihat sebagai berkaitan dengan kepolitikan tingkat nasional, khususnya konflik antara Masyumi dan PNI, (iii) pemberontakan sebagai akibat konflik kepentingan antara Aceh yang menginginkan otonomi (regionalisme) dengan Pemerintah Pusat yang mengejar sentralisme melalui birokrasi, di mana regionalisme ini didorong oleh harapan besar terhadap pembangunan sosial ekonomi Aceh sejak 1920, dan (iv) pergolakan dipengaruhi oleh berbagai unsur yang membentuk setiap kubu agama, dengan membedakan peran dari ulama dan zuama [Sjamsudin, 1990: 1-33]. Gambaran ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi di Aceh bersifat rumit, melibatkan aktor yang beragam, tujuan yang berbeda dari masing-masing aktor, dan alat perjuangan yang digunakan oleh setiap aktor juga berlainan. Kerumitan historis ini terlihat ada menyiratkan pengaruhnya oleh karena masing-masing faksi yang berbeda dengan derajat yang berbeda juga melakukan reproduksi pikiran, tingkah-laku masing-masing ditengah-tengah perubahan yang terjadi, meski kadangkala nampak menggunakan simbol dan atribut yang lain.

6. Konflik Aceh paling mutakhir dipicu oleh ‘proklamasi’ Aceh Merdeka pada tahun 1976, tereskalasi lewat ‘Operasi Jaring Merah’ (DOM) pada tahun 1990-an, kemudian mengalami de-eskalasi lewat ditanda-tanganinya CoHA oleh kedua-belah pihak yang bertikai, tetapi kembali tereskalasi dengan ditetapkannya Aceh sebagai wilayah keadaan darurat militer yang mengawali suatu operasi militer besar-besaran di Aceh. Secara garis besar CoHA memuat tiga langkah penting yang disepakati kedua belah pihak yang bertikai, yakni: (i) trust building; (ii) demiliterization; dan (iii) all inclusive dialogue. Langkah pertama dapat dikatakan berhasil meskipun bukan tanpa kesulitan sama sekali, dilihat dari segi menurunnya kontak senjata dan jumlah korban yang jatuh. Tetapi, di dalam keberhasilan itu juga muncul paradoks, karena turunnya frekuensi kontak senjata itu juga dibarengi dengan meningkatnya ‘pemerasan uang kepada rakyat’.

The parties involved in conflict

7. Meskipun konflik yang paling mutakhir di Aceh bukanlah dyadic conflict yang hanya melibatkan dua pihak yang bertikai [Yarn, 1999:116], akan tetapi aktor utama konflik militer mutakhir itu adalah sayap militer GAM dengan TNI/Polri, sedangkan aktor lain berperan hanya di pinggiran. Tujuan pertempuran diantara mereka adalah sama, yakni memenangkan perebutan wilayah Aceh, meski tujuan perang mereka berbeda sama sekali, yakni Aceh Merdeka bagi GAM, sedangkan bagi TNI/Polri adalah tetap utuhnya Negera Kesatuan RI. Alat yang mereka gunakan juga sama, meski berbeda jumlah dan kualitasnya, yakni (i) historical claim atas wilayah Aceh dan argumentasi nalar dalam meja perundingan; dan (ii) peralatan tempur (personel, persenjataan, taktik-strategi, dsb.).

8. Conflicting parties differ in their degree of organization and boundedness [Kuper & Kuper, 1989:147]. Para aktor utama memiliki tipe organisasi yang sama, yakni organisasi komando (militer), dan para elite mereka sampai derajat tertentu bisa jadi juga memiliki degree of boundedness yang sama, meski bisa jadi pula para prajurit masing-masing berbeda dari segi degree of boundedness mereka. Perbedaan yang menyolok justru terlihat dari segi-segi: (i) material, seperti jumlah personel TNA jauh lebih sedikit daripada jumlah personel TNI/Polri yang dideploy dan yang belum (tidak) dideploy; jumlah perlengkapan dan perlalatan tempur TNA jauh lebih sedikit jumlahnya dan jauh kurang kualitas dan keragamannya, jumlah dan mutu logistik TNA bisa jadi kurang memadai jika dibandingkan dengan jumlah dan mutu logistik TNI/Polri, (ii) magnitude dan skala organisasi TNA jauh lebih kecil daripada magnitude dan skala organisasi TNI/Polri, (iii) kualitas personel TNA yang terlatih lebih sedikit dari pada jumlah kualitas terlatih di TNI/Polri, tetapi penguasaan medan pertempuran TNA bisa jadi jauh lebih unggul daripada penguasaan medan petempur TNI/Polri, karena personel militer GAM direkurit dari penduduk setempat. Pendek kata TNI/Polri memiliki resources advantage, sehingga dari segi the basic principle of geopolitics, di atas kertas TNI/Polri akan memenangkan pertempuran [Kennedy, 1987], dan karena this principle is cummulative over time, maka the victorious party absorb the resources of the losers [Collins, 1981a].

9. Akan tetapi memenangkan pertempuran tidaklah selalu berarti pasti memenangkan perang. Kemenangan pihak TNI/Polri di dalam pertempuran militer pada kenyataannya tidak diikuti dengan kemenangan dalam ‘merebut hati rakyat Aceh’ (dan juga tidak selalu berarti berhasil merebut ‘hati komunitas internasional’) sebagaimana yang dicanangkan dalam operasi itu. Ditemukan tanda-tanda bahwa meskipun sebagian (besar) rakyat Aceh tidak setuju terhadap cara militer yang dipilih GAM untuk menyelesaikan konflik, akan tetapi kebencian kepada TNI/Polri cenderung lebih besar daripada ketidak-setujuan mereka terhadap cara militer GAM. Kutipan dari kesimpulan Tim Ad Hoc Aceh di bawah ini memerikan dampak konflik itu:

‘Internally armed conflict yang semakin keras pada masa Darurat Militer telah membawa dampak pada berbagai tataran dan bidang kehidupan masyarakat Aceh. Pada tataran suprastruktur kebudayaan dampak yang paling dalam adalah terjadinya degradasi martabat manusia Aceh lewat merajalelanya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap mereka dan praktik pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia. Disamping itu penindasan fisik dan mental yang mendalam dan meluas terhadap penduduk menggerogoti jati-diri mereka di satu sisi, dan pada sisi lain menimbulkan dan mengembangkan kebencian dan dendam mendalam yang menyuburkan kelakuan agresif. Pada tataran struktur sosial, tidak kekerasan dan penindasan yang berulang-ulang dan sistematik itu lewat proses habitualisasi, sosialisasi, dan internalisasi akan menjadi dasar dari interaksi sosial yang cenderung ke arah konfliktual, berkembangnya social distrust, baik yang terjadi pada tingkat keluarga (lemabaga sosial yang paling kecil), komunitas, maupun pada tingkat societal. Perempuan korban kekerasan perang harus menjalankan peran-ganda (sebagai pencari nafkah, pengelola dan kepala rumah tangga, pengasuh anak yang tiasa berbapa) padahal harta dan sumber-daya ekonomi hancur. Anak-anak kehilangan hak-hak mereka sebagai anak. Hak politik untuk ikut serta mengambil bagian di dalam pemerintahan (lewat pemilihan umum) penduduk Aceh dapat terancam oleh kewenangan penguasa militer selama masa darurat militer. Infratruktur ekonomi hancur dan lemah, struktur demografi berubah, teknologi produksi mandeg, lingkungan terancam merosot daya dukungnya karena eksploitasi berlebihan tak terkendali’ [Billah, et.al.,2004:xxviii].

10. Unsur non-militer di dalam masyarakat politik (negara) seperti politisi dan birokrasi paling tidak sejak berkuasanya Orde Baru didominasi dan dihegemoni oleh militer. Anasir civil society yang terorganisasikan (seperti NGOs) hanya memperoleh peran pinggiran, bahkan sama sekali diabaikan perannya apalagi unsur masyarakat sipil yang tak-terorganisasikan dan lemah (seperti kelompok akar rumput), atau justru terhegemoni oleh aktor utama (seperti organisasi petani, nelayan, perempuan, pemuda), atau secara terang-terangan mendukung militer sebagaimana tercermin dari munculnya kelompok milisi bersenjata yang disponsori oleh militer, padahal diantara berbagai anasir masyarakat sipil sendiri juga terjadi persaingan, bakan juga saling bertentangan dan bermusuhan. Posisi masyarakat sipil itu juga tidak ditemui di dalam kerangka perdamaian CoHA.

The origin of conflict

11. Sifat rumit konflik yang terjadi di Aceh cenderung menunjukkan tanda-tanda yang oleh Coser [1956; 1968] disebut sebagai cross-cutting conflict, in which someone who was an ally in one dispute was and opponent in another, prevented conflicts falling along one axis and dividing society along dichotomous lines. Dengan kata lain konflik di Aceh tidaklah memperlihatkan tanda konflik klas yang Marxist antara klas proletariat melawan klas borjuis. Konflik di Aceh nampaknya juga bukan konflik Dahrendorfian [1959], yang claimed that the central conflict in all social institution concerned the distribution of power and authority rather than capital, that it was the relationship of domination and subordination which produced antagonistic interest [Abercormbie, 1984: 49]. Social scientist mostly looked for the origin of social conflict in social, political, and economic relations…and (i) stress inequality as the underlying basis for conflict…and may relate to disagreement about desired goals – as when groups have different values and wish to impose their own upon the others [Kuper & Kuper, 1989:148].

12. Kerangka yang disebutkan itu dapat menjelaskan asal-muasal konflik di Aceh. (i) The distribution of power and authority which reflected in the relation of domination and subordination between the centre (Jakarta) and the periphery (Aceh) which produced antagonisic interest is obviously one of the origin on recent conflict. Perebutan power and authority itu meneruskan atau setidaknya memunculkan kembali tesis Nawawi, bahwa proses dan hasil pembangunan ekonomi jauh lebih ditentukan oleh pusat Jakarta, daripada oleh Aceh sendiri – paling tidak ketimpangan inilah yang dijadikan salah satu isi propaganda GAM, atau dengan kata lain GAM kembali mereproduksi inequality distribution of power and authority. Pada titik ini terlihat the continuity of political dimension of the conflict, atau setidaknya GAM mentransformasikan konflik kepentingan antara regionalisme Aceh dengan sentralisme Jakarta. Jika benar demikian, maka upaya perdamaian di Aceh perlu diletakkan di dalam bingkai distribution of power and authority antara pusat Jakarta dengan Aceh. Persoalan yang menghadang adalah tuntutan yang berbeda: pada satu pihak, GAM menuntut Aceh merdeka lepas dari ‘cengkeraman penjajah Jawa’ Negara Kesatuan RI yang sangat bertentangan secara diametral dengan kemauan yang tidak bisa ditawar dari pihak TNI/Polri pada pihak lain, yaitu bahwa Aceh harus tetap menjadi bagian dari Negera Kesatuan RI, karena TNI/Polri merasa tidak lagi mau kehilangan Aceh seperti kehilangan Timor Timur.

13. Segi sosial dari the relation of domination and subordination itu menimbulkan preceived/imagined reality of social inequality dari setidakna sebaian masyarakat Aceh, yaitu bahwa posisi mereka tersubordinasi di bawah Jakarta dan martabat sosial Aceh lebih rendah daripada martabat sosial pusat Jakarta. Bahkan otonomi daerah yang sudah di tangan dan sedang dijalankanpun cenderung diperlakukan sebagai ganjaran dari pusat, bukannya hak yang melekat pada Aceh. Apa yang disebut terakhir ini merupakan indikasi dari betapa hegemoni sosial Jakarta atas Aceh sudah terasa amat dalam, setidaknya terjadi pada kelompok-kelompok masyarakat sipil, bahkan seringkali secara teraga diwujudkan dalam tingkah laku elite politik dan sosial masyarakat Aceh. Perasaan tersinggungnya ‘martabat sosial’ seperti itu menjadi salah satu sebab ‘memberontaknya’ Teungku Daud yang kehilangan jabatnnya sebagai Gubernur ketika Aceh dijadikan bagian dari Provinsi Sumatera Timur. Perasaan semacam itu dibangktkan kembali sebagai memori kollektif untuk memperoleh dukungan kuat dan dipergunakan sebagai propaganda oleh GAM. Dari sisi ini, upaya damai perlu mempertimbangkan segi pengembangan ‘martabat-diri’ Aceh ke arah citra yang pernah dimiliki dan dikembangkan yaitu citra pahlawan tak kenal menyerah yang tidak mudah ditaklukkan.

14. Dari segi ekonomi hubungan timpang tercermin dari penguasaan atas sumber-daya ekonomi (tanah, modal, teknologi, managemen, dan sumber pendapatan). Tidak perlu analisis yang rumit untuk menunjukkan ketimpangan pembagian manfaat atas sumber-daya yang terdapat di Aceh. Ungkapan sederhana yang tidak asing lagi, yakni ‘Aceh adalah negeri yang kaya, tetapi rakyatnya miskin sengsara’, merupakan ungkapan yang terasa hetir tetapi mewakili realitas ekonomi dan sosial yang ada. Industri minyak dan gas alam, serta industri lain justru memperparah ketimpangan antara ‘anak negeri Aceh’ yang banyak menganggur tidak bisa masuk pasaran tenaga kerja industri dengan ‘pendatang’ yang hidup serba kecukupan dan eksklusif di dalam ‘enclave’ industri. Kekayaan alam justru mendorong praktik pembalakan hutan (illegal logging) yang semakin marak karena dilakukan, dilindungi oleh aparat negara. Alah satu sebab yang mendorong kemauan kuat TNI/Polri untuk tetap mempertahankan dominasinya atas Aceh adalah kepentingan ekonomi mereka. Dalam hal ini dapat dibaca bahwa ketimpangan di dalam penguasaan dan penermaan manfaat dari sumber-daya ekonomi menjadi salah satu sebab-musabab konflik kepentingan dan perbedaan tujuan yang dihasratkan dicapai. Pada pihak lain rakyat Aceh mengharapkan penikmatan atas manfaat kekayaan alam Aceh karena merasa memiliki Aceh, tetapi celakanya hasrat ini bertentangan dengan kemauan untuk mendominasi penguasaan dan penikmatan manfaat kekayaan alam tersebut oleh pihak dominan.

The Peace Framework

15. Social conflict assumes various forms. Competition describes a conflict over the control of resources or advantages desired by ohers where actual physical violence is not employed. Regulated competition is the sort of peaceful conflict which is resolved within a framework of agreed rules [Abercrombie et.al, 1988:48]. Para ahli sosiologi fungsionalisme percaya bahwa konflik biasanya fungsional di dalam complex societies, and have positive function for social stability and helped preserved groups and collectivities [Coser, 156; 1968]. Some social conflict theories use the dichotomous classificaion of constructive and destructive conflict. A conflict is increasingly destructive as the means used are more severe, as greater harm is caused to more people, as the scope of participation is larger, as the other side is viewed as increasingly illegitimate, and as characteristics tend to perpetuate the conflict. A conflict is more constructive when the means used tend more toward persuasion through promises of benefits rather than toward coercive threats or action, the other side is increasingly viewed as a legitimate entity, and mutually acceptable outcomes are sought [Kriesberg, 1998b:21-22]. It is in this frame work CoHA yang difasilitasi oleh HDC pada awalnya digagas, disepakati oleh pihak Pemerintah RI dan GAM, dan kemudian dilaksanakan di lapangan yang diawasi oleh badan yang dibentuk oleh para pihak, yaitu JSC. Pendek kata gagasan yang ada di belakang kerangka perdamaian model CoHA adalah, seperti yang dikatakan Mr. Martin Griffith, ‘memindahkan pertempuran bersenjata di lapangan ke perundingan tanpa kekerasan di meja perundingan’, atau mentransformasikan destructice conflict to constructive conflict lewat tiga langkah penting seperti yang telah disebutkan. Pada umumnya model perdamaian itu disambut positif, bukan hanya oleh kedua belah pihak yang bersengketa secara langsung, akan tetapi juga oleh rakyat Aceh yang memang sudah terlalu lama menderita akibat konflik bersenjata, dan bahkan juga oleh komunitas internasional.

16. Kesulitan pelaksanaan mulai terasa pada langkah pertama, yakni langkah trust building, meskipun kemudian proses itu sampai juga ke langkah kedua, yakni proses demiliterization. Dalam proses di langkah kedua ini tanda-tanda destructive conflict mulai terlihat yang berujung pada gagalnya perundingan Tokyo. Pada tingkat lapangan nampak tanda-tanda yang kuat bahwa rasa saling curiga tetap tinggi, sebaliknya rasa saling percaya belum tumbuh dan kokoh. Akan tetapi jika dilihat faktor penting pertama yang paling signifikan di dalam konflik, yaitu the character of the parties, terlihat ganjalan. Pada pihak Pemerintah Indonesia, dan juga di dalam tubuh TNI/Polri, bermain setidaknya dua faksi yang mempunyai ciri dan kepentingan yang berbeda, yaitu ‘faksi moderat’ dan ‘the hard-liner’. Faksi moderat cenderung ingin memecahkan konflik di Aceh secara damai, sedangkan faksi ‘hard-liner’ yang dominan di dalam tubuh TNI lebih bernafsu ‘menumpas gerakan separatis sampai tuntas’. Jadi di dalam kubu Pemerintah RI terdapat dua faksi yang meskipun tujuan yang ingin dicapai sama akan tetapi terdapat perbedaan mendasar dalam segi ‘the means used to resolve the conflict’. Faksi moderat cenderung menggunakan ‘cara damai’ yakni perundingan, sedangkan faksi hard-liner lebih eager to use military forces to defend and menjaga ‘keutuhan NKRI’, karena di manapun militer diajarkan untuk ‘kill or to be kiled’. Di tingkat lapangan dan di meja perundingan pengaruh faksi hardliner sangat kuat. Sedang di pihak GAM hubungan koordinasi antara faksi politik di Swedia dengan faksi lapangan di Aceh tidak selalu fungsional dan efektif.

17. Kekuatan normatif akan tetapi sekaligus kelemahan praktis-aktual adalah peran JSC yang tak lebih dari sekedar peran mediasi, yakni memfasilitisi dan mempertemukan mereka di meja perundingan, bukan peran ‘wasit’ yang dapat menjatuhkan ‘kertu merah’ kepada para pihak yang dianggap melanggar kesepakatan yang tertuang di dalam CoHA. Masalah yang tidak dapat dipecahkan di dalam pertemuan JSC, yang pada kenyataannya sangat banyak, harus dibawa ke tingkat yang lebih tinggi yang pelaksanaannya tidak selalu mudah. Kelemahan ini diduga dapat dengan mudah diatasi, misalnya jika dilibatkan ‘pasukan perdamaian PBB’ yang dberi kewenangan oleh Dewan Keamanan untuk ‘menjaga perdamaian’ di Aceh. Akan tetapi gagasan ini jelas akan ditolak oleh pemerintah Indonesia, oleh karena pemerintah ini menganggap masalah konflik di Aceh adalah masalah ‘pemberontakan’ dalam negeri, yang menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia dan yang tidak perlu melibatkan kekuatan asing dan internasional.

18. Bisa jadi satu hal penting lain yang dapat dipelajari dari kegagalan pelaksanaan model perdamaian CoHA adalah tidak dilibatkannya anasir masyarakat sipil sehingga sama sekali tidak memiliki posisi di dalam kerangka damai model CoHA sejak awal, meskipun hal itu tidak mudah. Kesulitan melibatkan anasir masyarakat sipil Aceh dalam memecahkan konflik adalah bahwa masyarakat sipil Aceh tidak rapi terorganisasikan, sangat beragam ciri dan kepentingan masing-masing unsur, dan sulit bersepakat, meskipun setidaknya anasir masyarakat sipil itu bisa diklasifikasikan ke dalam 6 (enam) faksi yang berbeda. Ke enam faksi aktor anasir masyarakat sipil loka itu dapat diklasifikasikan sebagai berkut:

i. faksi garis keras yang menghendaki Aceh Merdeka, seperti keinginan GAM;
ii. faksi garis keras yang menghendaki merdeka, tetapi ingin menempuh cara-cara tanpa kekerasan;
iii. faksi moderat yang menginginkan kedamaian dalam Nanggro Aceh Darussalam yang memiliki otonomi luas;
iv. faksi yang tetap menginginkan Aceh di bawah NKRI tetapi dengan otonomi menjalankan syariat Islam;
v. faksi garis keras yang ingin di dalam NKRI, sebagaimana yang dikehendaki TNI; dan
vi. ada pula faksi yang tidak memiliki gagasan apapun, dan merasa tidak pentiang apakah di bawah NKRI atau di bawah Aceh Merdeka, pokoknya rakyat damai dan sejahtera

19. Dengan kata lain kompleksitas konflik Aceh direduksi hanya menjadi konflik militer antara dua satuan militer, yakni TNI/Polri melawan tentara GAM.

Lessons learned

20. Konflik di Aceh amat dinamis, berubah-rubah dari waktu ke waktu, dan kompleks, setidaknya termasuk di dalam klasifikasi multiparty conflict [Yarn, 1999:116] yang melibatkan banyak aktor di pusat Jakarta dan di tingkat lokal Aceh, yang memiliki karakteristik yang beragam, setiap aktor menginginkan tujuan yang berbeda-beda meskipun kadangkala tumpang tindih, dan setiap aktor memilih caranya masing-masing yang berlainan untuk mencapai tujuan [Kuper & Kuper, 1989:149]. Dari sisi aktor terlihat sejumlah aktor sebagai berikut:

(a) Aktor yang berbeda karakteristik dan kepentingan mereka itu di tingkat pusat Jakarta adalah:

1) Faksi hard-liner TNI dan birokrasi ; dan
2) Faksi moderat birokrasi dan TNI;

(b) Aktor lokal yang berbeda karakteristik adan kepentingan mereka antara lain adalah:
3) Faksi sayap militer GAM (atau sering menyebut diri mereka sendiri adalah TNA = Tentera Nasional Aceh);
4) Faksi masyarakat sipil garis keras, yang memihak GAM;
5) Faksi masyarakat sipil radikal dalam tujuan tetapi tidak suka menggunakan kekerasan;
6) Faksi masyarakat sipil moderat baik dalam tujuan maupun penggunaan cara;
7) Faksi masyarakat sipil garis keras, yang memihak TNI dan NKRI;
8) Faksi masyarakat sipil ‘damai sejahera’ yang tidak mempersoalkan soal bentuk pemerinahan.

21. Tujuan setiap aktor secara normatif berbeda, akan tetapi secara aktual dapat saling tumpang-tindah, dan jika diklasifikasikan kergaman tujuan aktor itu adalah sebagai berikut:

(a) Aceh berada di dominasi dan sentralisasi kekuasaan di dalam bentuk negara kesatuan RI, dengan limited distribution of power and authority (tujuan status quo);

(b) Distribution of power and authority yang lebih luas di dalam negara kesatuan RI dengan otonomi luas, di mana pusat Jakarta tetap memegang kekuasaan keamanan, kekuasaan politik luar negeri, dan kekuasaan moneter (konteks tujuan otonomi daerah);

(c) Distribution of power and authority yang lebih luas dan khusus di dalam negara kesatuan RI, seperti (b) ditambah dengan kekuasan dalam pemberlakuan syari’at Islam;
(d) Distribution of power and authority yang lebih luas di dalam negara federal RI;
(e) Rakyat Aceh hidup damai dan sejahtera, seraya tidak mempersoalkan bentuk distribution of power and authority.

22. Alat yang dipergunakan oleh setiap aktor dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, dan satu jenis kombinasi dari kedua jenis alat tersebut, yaitu:

(a) Alat dominasi, yakni kekuatan militer, kekuasaan paksa (coercive power) lain seperti polisi, kekuasaan hukum, yang tidak berpantang pada penggunaan alat kekerasan itu di dalam pertempuran untuk memaksakan tujuan sendiri kepada pihak lain. Di pihak Indonesia alat yang tangible adalah:

TNI/Polri, hukum positif Indonesia; sedangkan di pihak GAM adalah: TNA, pajak nanggro.

(b) Alat hegemoni, yakni kekuasaan ideologi, pendidikan, dan sebagainya; misalnya pihak Indonesia adalah nasionalisme Indonesia yang bentuk tangiblenya adalah Negara Kesatuan RI, sedang di pihak GAM adalah nasionalisme lokal Aceh yang berujung pada Negara Aceh Merdeka. Peundingan dan cara damai adalah satu-satunya cara yang dipergunakan.

(c) Kombinasi antara penggunaan kekuatan dominasi (militer) dengan hegemoni, di mana jika perundingan gagal, tidak segan menggunakan kekuatan militer.

23. Bentuk Peace Framework yang cocok bagi pemecahan konflik di Aceh, oleh karena itu perlu dicari dengan mempertimbangkan pengalaman yang terjadi di wilayah atau negara lain. Catatan ini setidaknya memberikan beberapa unsur yang amat penting dipertimbangkan dalam konteks mencari bentuk yang pas dan realistik bagi pemecahan konflik di Aceh.

Bangkok, 17 Agustus 2004.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org