|
Ancangan
17 Agutus, 2004
M.M.Billah
1. Peace secara leksikal berarti: state of freedom
from war or a stopping of war; freedom from
disturbance or civil disorder; freedom from
disagreement or quarrel [Horby, 1982:616; Neufeldt &
Guralnik, 1988:993]. Dengan demikian peace
diperlakukan sebagai suatu keadaan yang merupakan
hasil dari penyelesaian war, quarrel, hostility,
disagreement, and social disorder yang telah terjadi
terjadi di dalam komunitas dan/atau masyarakat.
Keadaan sebelum tercapainya penyelsaian semacam itu
disebut sebagai konflik.
2. Istilah conflict berasal kata Latin conflictus yang
berarti ‘to strike together’ [Yarn, 1999:113], yang
secara leksikal kemudian diberi arti: fight, struggle,
quarrel; sharp disagreement or opposition, as of
interest or ideas; clash [Horby, 1982:178; Neufeldt &
Guralnik, 1988:292]. Istilah ini digunakan to denote
both a process and a state of being. Sebagai suatu
proses konflik itu berkembang mulai dari emerge,
escalate, and de-escalate, dan di dalam perkembangan
itu berpengaruh banyak faktor yang tiga diantaranya
particularly significant and interelated: the
character of the parties, the nature of the goals, and
the means used in the struggle [Kuper & Kuper,
1989:147]. Sebagai satu konsep di dalam sosiologi,
konflik ditakrifkan sebagai interaction among social
units in which one unit seeks to prevent another from
realizing its goals [Turner, 1991:5].
3. Upaya memecahkan conflict menuju peace oleh karena
itu pertama-tama perlu mengidentifikasi (i) the
character of the parties concern, (ii) the nature of
their different goals, and (iii) the means used by
each parties to gain their respective goals.
The dynamics of historical conflict in Aceh
4. Aceh (atau Nanggro Aceh Darussalam=NAD), meskipun
memiliki peran yang dianggap sangat besar dalam
sejarah terbentuknya Negara Republik Indonesia, sampai
dengan saat ini nyaris tak berhenti bergolak.
Pergolakan itu mewarnai konflik yang memuncak menjadi
perang, yang memiliki sejarah panjang sejak abad 13,
ketika kerajaan-kerajaan Islam muncul, diteruskan
hingga masa kolonial Hindia Belanda yang menghasilkan
‘perang sabil’, sampai ke masa kemerdekaan, ketika
Teungku Daud Beureueh menyatakan mendukung pendirian
Negara Islam Indonesia seraya menentang pemerintah
Jakarta [Sjamsudin,1990; Alfian, 1999]. Konflik ini
mengalami de-eskalasi pada sekitar tahun 1960-an, akan
tetapi kemudian muncul konflik baru ketika Hasan Tiro
(seorang mantan diplomat RI) ‘memproklamasikan’ Aceh
Merdeka pada tahun 1976, dan terus mengalami eskalasi
dengan ditetapkannya Aceh sebagai Daerah Operasi
Militer (populer dengan sebutan DOM), yang memuncak
dengan dikeluarkannya keputusan Presiden RI tahun 2003
yang menyatakan Aceh dalam keadaan darurat militer.
Status yang terakhir ini mengalami de-eskalasi setahun
kemudian menjadi status darurat sipil, pada tahun
2004.
5. Para ahli yang mengkaji konflik di Aceh menggunakan
empat sudut pandang yang berbeda di dalam menganalisis
konflik di Aceh [Sjamsuddin, 1990:1-33], yaitu: (i)
pergolakan sebagai ungkapan konflik diantara
kekuatan-kekuatan dalam masyarakat Aceh sendiri, yang
didasari oleh asumsi bahwa perkembangan politik di
Aceh merupakan kelanjutan dari kehidupan politik masa
lalu, yakni konflik ulama-uleebalang, (ii)
pemberontakan dilihat sebagai berkaitan dengan
kepolitikan tingkat nasional, khususnya konflik antara
Masyumi dan PNI, (iii) pemberontakan sebagai akibat
konflik kepentingan antara Aceh yang menginginkan
otonomi (regionalisme) dengan Pemerintah Pusat yang
mengejar sentralisme melalui birokrasi, di mana
regionalisme ini didorong oleh harapan besar terhadap
pembangunan sosial ekonomi Aceh sejak 1920, dan (iv)
pergolakan dipengaruhi oleh berbagai unsur yang
membentuk setiap kubu agama, dengan membedakan peran
dari ulama dan zuama [Sjamsudin, 1990: 1-33]. Gambaran
ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi di Aceh
bersifat rumit, melibatkan aktor yang beragam, tujuan
yang berbeda dari masing-masing aktor, dan alat
perjuangan yang digunakan oleh setiap aktor juga
berlainan. Kerumitan historis ini terlihat ada
menyiratkan pengaruhnya oleh karena masing-masing
faksi yang berbeda dengan derajat yang berbeda juga
melakukan reproduksi pikiran, tingkah-laku
masing-masing ditengah-tengah perubahan yang terjadi,
meski kadangkala nampak menggunakan simbol dan atribut
yang lain.
6. Konflik Aceh paling mutakhir dipicu oleh
‘proklamasi’ Aceh Merdeka pada tahun 1976, tereskalasi
lewat ‘Operasi Jaring Merah’ (DOM) pada tahun 1990-an,
kemudian mengalami de-eskalasi lewat
ditanda-tanganinya CoHA oleh kedua-belah pihak yang
bertikai, tetapi kembali tereskalasi dengan
ditetapkannya Aceh sebagai wilayah keadaan darurat
militer yang mengawali suatu operasi militer
besar-besaran di Aceh. Secara garis besar CoHA memuat
tiga langkah penting yang disepakati kedua belah pihak
yang bertikai, yakni: (i) trust building; (ii)
demiliterization; dan (iii) all inclusive dialogue.
Langkah pertama dapat dikatakan berhasil meskipun
bukan tanpa kesulitan sama sekali, dilihat dari segi
menurunnya kontak senjata dan jumlah korban yang jatuh.
Tetapi, di dalam keberhasilan itu juga muncul paradoks,
karena turunnya frekuensi kontak senjata itu juga
dibarengi dengan meningkatnya ‘pemerasan uang kepada
rakyat’.
The parties involved in conflict
7. Meskipun konflik yang paling mutakhir di Aceh
bukanlah dyadic conflict yang hanya melibatkan dua
pihak yang bertikai [Yarn, 1999:116], akan tetapi
aktor utama konflik militer mutakhir itu adalah sayap
militer GAM dengan TNI/Polri, sedangkan aktor lain
berperan hanya di pinggiran. Tujuan pertempuran
diantara mereka adalah sama, yakni memenangkan
perebutan wilayah Aceh, meski tujuan perang mereka
berbeda sama sekali, yakni Aceh Merdeka bagi GAM,
sedangkan bagi TNI/Polri adalah tetap utuhnya Negera
Kesatuan RI. Alat yang mereka gunakan juga sama, meski
berbeda jumlah dan kualitasnya, yakni (i) historical
claim atas wilayah Aceh dan argumentasi nalar dalam
meja perundingan; dan (ii) peralatan tempur (personel,
persenjataan, taktik-strategi, dsb.).
8. Conflicting parties differ in their degree of
organization and boundedness [Kuper & Kuper,
1989:147]. Para aktor utama memiliki tipe organisasi
yang sama, yakni organisasi komando (militer), dan
para elite mereka sampai derajat tertentu bisa jadi
juga memiliki degree of boundedness yang sama, meski
bisa jadi pula para prajurit masing-masing berbeda
dari segi degree of boundedness mereka. Perbedaan yang
menyolok justru terlihat dari segi-segi: (i) material,
seperti jumlah personel TNA jauh lebih sedikit
daripada jumlah personel TNI/Polri yang dideploy dan
yang belum (tidak) dideploy; jumlah perlengkapan dan
perlalatan tempur TNA jauh lebih sedikit jumlahnya dan
jauh kurang kualitas dan keragamannya, jumlah dan mutu
logistik TNA bisa jadi kurang memadai jika
dibandingkan dengan jumlah dan mutu logistik TNI/Polri,
(ii) magnitude dan skala organisasi TNA jauh lebih
kecil daripada magnitude dan skala organisasi TNI/Polri,
(iii) kualitas personel TNA yang terlatih lebih
sedikit dari pada jumlah kualitas terlatih di TNI/Polri,
tetapi penguasaan medan pertempuran TNA bisa jadi jauh
lebih unggul daripada penguasaan medan petempur TNI/Polri,
karena personel militer GAM direkurit dari penduduk
setempat. Pendek kata TNI/Polri memiliki resources
advantage, sehingga dari segi the basic principle of
geopolitics, di atas kertas TNI/Polri akan memenangkan
pertempuran [Kennedy, 1987], dan karena this principle
is cummulative over time, maka the victorious party
absorb the resources of the losers [Collins, 1981a].
9. Akan tetapi memenangkan pertempuran tidaklah selalu
berarti pasti memenangkan perang. Kemenangan pihak TNI/Polri
di dalam pertempuran militer pada kenyataannya tidak
diikuti dengan kemenangan dalam ‘merebut hati rakyat
Aceh’ (dan juga tidak selalu berarti berhasil merebut
‘hati komunitas internasional’) sebagaimana yang
dicanangkan dalam operasi itu. Ditemukan tanda-tanda
bahwa meskipun sebagian (besar) rakyat Aceh tidak
setuju terhadap cara militer yang dipilih GAM untuk
menyelesaikan konflik, akan tetapi kebencian kepada
TNI/Polri cenderung lebih besar daripada
ketidak-setujuan mereka terhadap cara militer GAM.
Kutipan dari kesimpulan Tim Ad Hoc Aceh di bawah ini
memerikan dampak konflik itu:
‘Internally armed conflict yang semakin keras pada
masa Darurat Militer telah membawa dampak pada
berbagai tataran dan bidang kehidupan masyarakat Aceh.
Pada tataran suprastruktur kebudayaan dampak yang
paling dalam adalah terjadinya degradasi martabat
manusia Aceh lewat merajalelanya perlakuan yang tidak
manusiawi terhadap mereka dan praktik pelanggaran hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia. Disamping
itu penindasan fisik dan mental yang mendalam dan
meluas terhadap penduduk menggerogoti jati-diri mereka
di satu sisi, dan pada sisi lain menimbulkan dan
mengembangkan kebencian dan dendam mendalam yang
menyuburkan kelakuan agresif. Pada tataran struktur
sosial, tidak kekerasan dan penindasan yang
berulang-ulang dan sistematik itu lewat proses
habitualisasi, sosialisasi, dan internalisasi akan
menjadi dasar dari interaksi sosial yang cenderung ke
arah konfliktual, berkembangnya social distrust, baik
yang terjadi pada tingkat keluarga (lemabaga sosial
yang paling kecil), komunitas, maupun pada tingkat
societal. Perempuan korban kekerasan perang harus
menjalankan peran-ganda (sebagai pencari nafkah,
pengelola dan kepala rumah tangga, pengasuh anak yang
tiasa berbapa) padahal harta dan sumber-daya ekonomi
hancur. Anak-anak kehilangan hak-hak mereka sebagai
anak. Hak politik untuk ikut serta mengambil bagian di
dalam pemerintahan (lewat pemilihan umum) penduduk
Aceh dapat terancam oleh kewenangan penguasa militer
selama masa darurat militer. Infratruktur ekonomi
hancur dan lemah, struktur demografi berubah,
teknologi produksi mandeg, lingkungan terancam merosot
daya dukungnya karena eksploitasi berlebihan tak
terkendali’ [Billah, et.al.,2004:xxviii].
10. Unsur non-militer di dalam masyarakat politik (negara)
seperti politisi dan birokrasi paling tidak sejak
berkuasanya Orde Baru didominasi dan dihegemoni oleh
militer. Anasir civil society yang terorganisasikan (seperti
NGOs) hanya memperoleh peran pinggiran, bahkan sama
sekali diabaikan perannya apalagi unsur masyarakat
sipil yang tak-terorganisasikan dan lemah (seperti
kelompok akar rumput), atau justru terhegemoni oleh
aktor utama (seperti organisasi petani, nelayan,
perempuan, pemuda), atau secara terang-terangan
mendukung militer sebagaimana tercermin dari munculnya
kelompok milisi bersenjata yang disponsori oleh
militer, padahal diantara berbagai anasir masyarakat
sipil sendiri juga terjadi persaingan, bakan juga
saling bertentangan dan bermusuhan. Posisi masyarakat
sipil itu juga tidak ditemui di dalam kerangka
perdamaian CoHA.
The origin of conflict
11. Sifat rumit konflik yang terjadi di Aceh cenderung
menunjukkan tanda-tanda yang oleh Coser [1956; 1968]
disebut sebagai cross-cutting conflict, in which
someone who was an ally in one dispute was and
opponent in another, prevented conflicts falling along
one axis and dividing society along dichotomous lines.
Dengan kata lain konflik di Aceh tidaklah
memperlihatkan tanda konflik klas yang Marxist antara
klas proletariat melawan klas borjuis. Konflik di Aceh
nampaknya juga bukan konflik Dahrendorfian [1959],
yang claimed that the central conflict in all social
institution concerned the distribution of power and
authority rather than capital, that it was the
relationship of domination and subordination which
produced antagonistic interest [Abercormbie, 1984:
49]. Social scientist mostly looked for the origin of
social conflict in social, political, and economic
relations…and (i) stress inequality as the underlying
basis for conflict…and may relate to disagreement
about desired goals – as when groups have different
values and wish to impose their own upon the others [Kuper
& Kuper, 1989:148].
12. Kerangka yang disebutkan itu dapat menjelaskan
asal-muasal konflik di Aceh. (i) The distribution of
power and authority which reflected in the relation of
domination and subordination between the centre
(Jakarta) and the periphery (Aceh) which produced
antagonisic interest is obviously one of the origin on
recent conflict. Perebutan power and authority itu
meneruskan atau setidaknya memunculkan kembali tesis
Nawawi, bahwa proses dan hasil pembangunan ekonomi
jauh lebih ditentukan oleh pusat Jakarta, daripada
oleh Aceh sendiri – paling tidak ketimpangan inilah
yang dijadikan salah satu isi propaganda GAM, atau
dengan kata lain GAM kembali mereproduksi inequality
distribution of power and authority. Pada titik ini
terlihat the continuity of political dimension of the
conflict, atau setidaknya GAM mentransformasikan
konflik kepentingan antara regionalisme Aceh dengan
sentralisme Jakarta. Jika benar demikian, maka upaya
perdamaian di Aceh perlu diletakkan di dalam bingkai
distribution of power and authority antara pusat
Jakarta dengan Aceh. Persoalan yang menghadang adalah
tuntutan yang berbeda: pada satu pihak, GAM menuntut
Aceh merdeka lepas dari ‘cengkeraman penjajah Jawa’
Negara Kesatuan RI yang sangat bertentangan secara
diametral dengan kemauan yang tidak bisa ditawar dari
pihak TNI/Polri pada pihak lain, yaitu bahwa Aceh
harus tetap menjadi bagian dari Negera Kesatuan RI,
karena TNI/Polri merasa tidak lagi mau kehilangan Aceh
seperti kehilangan Timor Timur.
13. Segi sosial dari the relation of domination and
subordination itu menimbulkan preceived/imagined
reality of social inequality dari setidakna sebaian
masyarakat Aceh, yaitu bahwa posisi mereka
tersubordinasi di bawah Jakarta dan martabat sosial
Aceh lebih rendah daripada martabat sosial pusat
Jakarta. Bahkan otonomi daerah yang sudah di tangan
dan sedang dijalankanpun cenderung diperlakukan
sebagai ganjaran dari pusat, bukannya hak yang melekat
pada Aceh. Apa yang disebut terakhir ini merupakan
indikasi dari betapa hegemoni sosial Jakarta atas Aceh
sudah terasa amat dalam, setidaknya terjadi pada
kelompok-kelompok masyarakat sipil, bahkan seringkali
secara teraga diwujudkan dalam tingkah laku elite
politik dan sosial masyarakat Aceh. Perasaan
tersinggungnya ‘martabat sosial’ seperti itu menjadi
salah satu sebab ‘memberontaknya’ Teungku Daud yang
kehilangan jabatnnya sebagai Gubernur ketika Aceh
dijadikan bagian dari Provinsi Sumatera Timur.
Perasaan semacam itu dibangktkan kembali sebagai
memori kollektif untuk memperoleh dukungan kuat dan
dipergunakan sebagai propaganda oleh GAM. Dari sisi
ini, upaya damai perlu mempertimbangkan segi
pengembangan ‘martabat-diri’ Aceh ke arah citra yang
pernah dimiliki dan dikembangkan yaitu citra pahlawan
tak kenal menyerah yang tidak mudah ditaklukkan.
14. Dari segi ekonomi hubungan timpang tercermin dari
penguasaan atas sumber-daya ekonomi (tanah, modal,
teknologi, managemen, dan sumber pendapatan). Tidak
perlu analisis yang rumit untuk menunjukkan
ketimpangan pembagian manfaat atas sumber-daya yang
terdapat di Aceh. Ungkapan sederhana yang tidak asing
lagi, yakni ‘Aceh adalah negeri yang kaya, tetapi
rakyatnya miskin sengsara’, merupakan ungkapan yang
terasa hetir tetapi mewakili realitas ekonomi dan
sosial yang ada. Industri minyak dan gas alam, serta
industri lain justru memperparah ketimpangan antara
‘anak negeri Aceh’ yang banyak menganggur tidak bisa
masuk pasaran tenaga kerja industri dengan ‘pendatang’
yang hidup serba kecukupan dan eksklusif di dalam
‘enclave’ industri. Kekayaan alam justru mendorong
praktik pembalakan hutan (illegal logging) yang
semakin marak karena dilakukan, dilindungi oleh aparat
negara. Alah satu sebab yang mendorong kemauan kuat
TNI/Polri untuk tetap mempertahankan dominasinya atas
Aceh adalah kepentingan ekonomi mereka. Dalam hal ini
dapat dibaca bahwa ketimpangan di dalam penguasaan dan
penermaan manfaat dari sumber-daya ekonomi menjadi
salah satu sebab-musabab konflik kepentingan dan
perbedaan tujuan yang dihasratkan dicapai. Pada pihak
lain rakyat Aceh mengharapkan penikmatan atas manfaat
kekayaan alam Aceh karena merasa memiliki Aceh, tetapi
celakanya hasrat ini bertentangan dengan kemauan untuk
mendominasi penguasaan dan penikmatan manfaat kekayaan
alam tersebut oleh pihak dominan.
The Peace Framework
15. Social conflict assumes various forms. Competition
describes a conflict over the control of resources or
advantages desired by ohers where actual physical
violence is not employed. Regulated competition is the
sort of peaceful conflict which is resolved within a
framework of agreed rules [Abercrombie et.al,
1988:48]. Para ahli sosiologi fungsionalisme percaya
bahwa konflik biasanya fungsional di dalam complex
societies, and have positive function for social
stability and helped preserved groups and
collectivities [Coser, 156; 1968]. Some social
conflict theories use the dichotomous classificaion of
constructive and destructive conflict. A conflict is
increasingly destructive as the means used are more
severe, as greater harm is caused to more people, as
the scope of participation is larger, as the other
side is viewed as increasingly illegitimate, and as
characteristics tend to perpetuate the conflict. A
conflict is more constructive when the means used tend
more toward persuasion through promises of benefits
rather than toward coercive threats or action, the
other side is increasingly viewed as a legitimate
entity, and mutually acceptable outcomes are sought [Kriesberg,
1998b:21-22]. It is in this frame work CoHA yang
difasilitasi oleh HDC pada awalnya digagas, disepakati
oleh pihak Pemerintah RI dan GAM, dan kemudian
dilaksanakan di lapangan yang diawasi oleh badan yang
dibentuk oleh para pihak, yaitu JSC. Pendek kata
gagasan yang ada di belakang kerangka perdamaian model
CoHA adalah, seperti yang dikatakan Mr. Martin
Griffith, ‘memindahkan pertempuran bersenjata di
lapangan ke perundingan tanpa kekerasan di meja
perundingan’, atau mentransformasikan destructice
conflict to constructive conflict lewat tiga langkah
penting seperti yang telah disebutkan. Pada umumnya
model perdamaian itu disambut positif, bukan hanya
oleh kedua belah pihak yang bersengketa secara
langsung, akan tetapi juga oleh rakyat Aceh yang
memang sudah terlalu lama menderita akibat konflik
bersenjata, dan bahkan juga oleh komunitas
internasional.
16. Kesulitan pelaksanaan mulai terasa pada langkah
pertama, yakni langkah trust building, meskipun
kemudian proses itu sampai juga ke langkah kedua,
yakni proses demiliterization. Dalam proses di langkah
kedua ini tanda-tanda destructive conflict mulai
terlihat yang berujung pada gagalnya perundingan
Tokyo. Pada tingkat lapangan nampak tanda-tanda yang
kuat bahwa rasa saling curiga tetap tinggi, sebaliknya
rasa saling percaya belum tumbuh dan kokoh. Akan
tetapi jika dilihat faktor penting pertama yang paling
signifikan di dalam konflik, yaitu the character of
the parties, terlihat ganjalan. Pada pihak Pemerintah
Indonesia, dan juga di dalam tubuh TNI/Polri, bermain
setidaknya dua faksi yang mempunyai ciri dan
kepentingan yang berbeda, yaitu ‘faksi moderat’ dan
‘the hard-liner’. Faksi moderat cenderung ingin
memecahkan konflik di Aceh secara damai, sedangkan
faksi ‘hard-liner’ yang dominan di dalam tubuh TNI
lebih bernafsu ‘menumpas gerakan separatis sampai
tuntas’. Jadi di dalam kubu Pemerintah RI terdapat dua
faksi yang meskipun tujuan yang ingin dicapai sama
akan tetapi terdapat perbedaan mendasar dalam segi
‘the means used to resolve the conflict’. Faksi
moderat cenderung menggunakan ‘cara damai’ yakni
perundingan, sedangkan faksi hard-liner lebih eager to
use military forces to defend and menjaga ‘keutuhan
NKRI’, karena di manapun militer diajarkan untuk ‘kill
or to be kiled’. Di tingkat lapangan dan di meja
perundingan pengaruh faksi hardliner sangat kuat.
Sedang di pihak GAM hubungan koordinasi antara faksi
politik di Swedia dengan faksi lapangan di Aceh tidak
selalu fungsional dan efektif.
17. Kekuatan normatif akan tetapi sekaligus kelemahan
praktis-aktual adalah peran JSC yang tak lebih dari
sekedar peran mediasi, yakni memfasilitisi dan
mempertemukan mereka di meja perundingan, bukan peran
‘wasit’ yang dapat menjatuhkan ‘kertu merah’ kepada
para pihak yang dianggap melanggar kesepakatan yang
tertuang di dalam CoHA. Masalah yang tidak dapat
dipecahkan di dalam pertemuan JSC, yang pada
kenyataannya sangat banyak, harus dibawa ke tingkat
yang lebih tinggi yang pelaksanaannya tidak selalu
mudah. Kelemahan ini diduga dapat dengan mudah diatasi,
misalnya jika dilibatkan ‘pasukan perdamaian PBB’ yang
dberi kewenangan oleh Dewan Keamanan untuk ‘menjaga
perdamaian’ di Aceh. Akan tetapi gagasan ini jelas
akan ditolak oleh pemerintah Indonesia, oleh karena
pemerintah ini menganggap masalah konflik di Aceh
adalah masalah ‘pemberontakan’ dalam negeri, yang
menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia dan yang
tidak perlu melibatkan kekuatan asing dan
internasional.
18. Bisa jadi satu hal penting lain yang dapat
dipelajari dari kegagalan pelaksanaan model perdamaian
CoHA adalah tidak dilibatkannya anasir masyarakat
sipil sehingga sama sekali tidak memiliki posisi di
dalam kerangka damai model CoHA sejak awal, meskipun
hal itu tidak mudah. Kesulitan melibatkan anasir
masyarakat sipil Aceh dalam memecahkan konflik adalah
bahwa masyarakat sipil Aceh tidak rapi
terorganisasikan, sangat beragam ciri dan kepentingan
masing-masing unsur, dan sulit bersepakat, meskipun
setidaknya anasir masyarakat sipil itu bisa
diklasifikasikan ke dalam 6 (enam) faksi yang berbeda.
Ke enam faksi aktor anasir masyarakat sipil loka itu
dapat diklasifikasikan sebagai berkut:
i. faksi garis keras yang menghendaki Aceh Merdeka,
seperti keinginan GAM;
ii. faksi garis keras yang menghendaki merdeka, tetapi
ingin menempuh cara-cara tanpa kekerasan;
iii. faksi moderat yang menginginkan kedamaian dalam
Nanggro Aceh Darussalam yang memiliki otonomi luas;
iv. faksi yang tetap menginginkan Aceh di bawah NKRI
tetapi dengan otonomi menjalankan syariat Islam;
v. faksi garis keras yang ingin di dalam NKRI,
sebagaimana yang dikehendaki TNI; dan
vi. ada pula faksi yang tidak memiliki gagasan apapun,
dan merasa tidak pentiang apakah di bawah NKRI atau di
bawah Aceh Merdeka, pokoknya rakyat damai dan
sejahtera
19. Dengan kata lain kompleksitas konflik Aceh
direduksi hanya menjadi konflik militer antara dua
satuan militer, yakni TNI/Polri melawan tentara GAM.
Lessons learned
20. Konflik di Aceh amat dinamis, berubah-rubah dari
waktu ke waktu, dan kompleks, setidaknya termasuk di
dalam klasifikasi multiparty conflict [Yarn, 1999:116]
yang melibatkan banyak aktor di pusat Jakarta dan di
tingkat lokal Aceh, yang memiliki karakteristik yang
beragam, setiap aktor menginginkan tujuan yang
berbeda-beda meskipun kadangkala tumpang tindih, dan
setiap aktor memilih caranya masing-masing yang
berlainan untuk mencapai tujuan [Kuper & Kuper,
1989:149]. Dari sisi aktor terlihat sejumlah aktor
sebagai berikut:
(a) Aktor yang berbeda karakteristik dan kepentingan
mereka itu di tingkat pusat Jakarta adalah:
1) Faksi hard-liner TNI dan birokrasi ; dan
2) Faksi moderat birokrasi dan TNI;
(b) Aktor lokal yang berbeda karakteristik adan
kepentingan mereka antara lain adalah:
3) Faksi sayap militer GAM (atau sering menyebut diri
mereka sendiri adalah TNA = Tentera Nasional Aceh);
4) Faksi masyarakat sipil garis keras, yang memihak
GAM;
5) Faksi masyarakat sipil radikal dalam tujuan tetapi
tidak suka menggunakan kekerasan;
6) Faksi masyarakat sipil moderat baik dalam tujuan
maupun penggunaan cara;
7) Faksi masyarakat sipil garis keras, yang memihak
TNI dan NKRI;
8) Faksi masyarakat sipil ‘damai sejahera’ yang tidak
mempersoalkan soal bentuk pemerinahan.
21. Tujuan setiap aktor secara normatif berbeda, akan
tetapi secara aktual dapat saling tumpang-tindah, dan
jika diklasifikasikan kergaman tujuan aktor itu adalah
sebagai berikut:
(a) Aceh berada di dominasi dan sentralisasi kekuasaan
di dalam bentuk negara kesatuan RI, dengan limited
distribution of power and authority (tujuan status
quo);
(b) Distribution of power and authority yang lebih
luas di dalam negara kesatuan RI dengan otonomi luas,
di mana pusat Jakarta tetap memegang kekuasaan
keamanan, kekuasaan politik luar negeri, dan kekuasaan
moneter (konteks tujuan otonomi daerah);
(c) Distribution of power and authority yang lebih
luas dan khusus di dalam negara kesatuan RI, seperti
(b) ditambah dengan kekuasan dalam pemberlakuan
syari’at Islam;
(d) Distribution of power and authority yang lebih
luas di dalam negara federal RI;
(e) Rakyat Aceh hidup damai dan sejahtera, seraya
tidak mempersoalkan bentuk distribution of power and
authority.
22. Alat yang dipergunakan oleh setiap aktor dapat
dikategorikan ke dalam dua jenis, dan satu jenis
kombinasi dari kedua jenis alat tersebut, yaitu:
(a) Alat dominasi, yakni kekuatan militer, kekuasaan
paksa (coercive power) lain seperti polisi, kekuasaan
hukum, yang tidak berpantang pada penggunaan alat
kekerasan itu di dalam pertempuran untuk memaksakan
tujuan sendiri kepada pihak lain. Di pihak Indonesia
alat yang tangible adalah:
TNI/Polri, hukum positif Indonesia; sedangkan di pihak
GAM adalah: TNA, pajak nanggro.
(b) Alat hegemoni, yakni kekuasaan ideologi,
pendidikan, dan sebagainya; misalnya pihak Indonesia
adalah nasionalisme Indonesia yang bentuk tangiblenya
adalah Negara Kesatuan RI, sedang di pihak GAM adalah
nasionalisme lokal Aceh yang berujung pada Negara Aceh
Merdeka. Peundingan dan cara damai adalah satu-satunya
cara yang dipergunakan.
(c) Kombinasi antara penggunaan kekuatan dominasi (militer)
dengan hegemoni, di mana jika perundingan gagal, tidak
segan menggunakan kekuatan militer.
23. Bentuk Peace Framework yang cocok bagi pemecahan
konflik di Aceh, oleh karena itu perlu dicari dengan
mempertimbangkan pengalaman yang terjadi di wilayah
atau negara lain. Catatan ini setidaknya memberikan
beberapa unsur yang amat penting dipertimbangkan dalam
konteks mencari bentuk yang pas dan realistik bagi
pemecahan konflik di Aceh.
Bangkok, 17 Agustus 2004. |