FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PROSES PERDAMAIAN
 
 

 Aceh-Eye Proses Perdamaian BRA Media dan Analisa..
    MEDIA DAN ANALISA
Santunan Korban Konflik Tetap Diperjuangkan

Serambi Indonesia
Kamis, 30 September, 2010

* Azwar Abubakar: Dana Diyat Diberikan Selama 8 Tahun

JAKARTA: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan Pemerintah Aceh berusaha memperjuangkan realiasi dana santunan korban konflik dari Pemerintah Pusat. "Kita akan tetap memperjuangkan turunnya dana tersebut," katanya menjawab Serambi di Jakarta, Rabu (29/9).

Gubernur mengatakan dirinya sependapat, Pemerintah harus memberikan santunan kepada korban konflik yang jumlahnya ribuan orang. Hanya saja ia tidak sependapat dengan istilah "diyat" yang menurutnya sangat sulit dicarikan padanannya, baik secara syariat maupun hukum kenegaraan.

Ia lebih setuju dengan istilah 'santunan korban konflik'. "Dana diyat itu sekarang dikoordinasikan oleh Badan Reintegrasi-damai Aceh (BRA). Sumber dananya dari Pusat dan Pusat pula yang menghentikannya. Bukan Pemerintah Aceh," ujar gubernur.

Menyinggung tentang pernyataan Ketua DPRA Hasbi Abdullah yang menyebutkan bahwa pihaknya akan memanggil Gubernur terkait masalah ini, Irwandi mengatakan dirinya sangat terbuka terhadap berbagai klarifikasi. "Soal gubernur dipanggil itu haknya DPRA. Tapi sebaiknya dipelajari dulu persoalannya," ujar Gubernur lagi.

Pemberian diyat

Program pemberian "diyat" digagas oleh Azwar Abubakar, ketika masih menjabat Wakil Gubernur Aceh dan mulai diterapkan pada 2002. "Dananya bersumber dari APBA yang ketika itu mendapat tambahan dana lebih dari Rp 1 triliun bersamaan dengan disahkannya UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Aceh," ujar Azwar yang sekarang duduk di Komisi I DPR RI.

Disebutkan, pemberian dana diyat itu dimaksudkan untuk membantu korban konflik yang tidak hanya kehilangan kepala keluarga, melainkan juga hilangnya sumber nafkah akibat anak yang kehilangan ayah atau istri yang kehilangan suami. "Dana itu bukan hanya diperuntukkan bagi korban konflik dari masyarakat sipil Aceh, melainkan juga dari keluarga TNI/Polri," ujar Azwar.

Awalnya, lanjut Azwar, dana itu diusulkan sebanyak Rp 20 miliar dalam APBD Propinsi. Tapi oleh DPRD Aceh hanya menyetujui Rp 10 miliar dan kemudian diberikan masing masing Rp 3 juta kepada 3.300 korban konflik yang terdata. "Mulanya kita rencanakan masing masing memperoleh Rp 6 juta diberikan selama delapan tahun. Tapi karana DPRD hanya setuju Rp 10 miliar, terpaksa jumlah dana yang diberikan dipangkas menjadi Rp 3 juta," ujarnya seraya menyebutkan bahwa sandaran pemberian diyat itu bersumber kepada Alquran dan terinspirasi dari pola rekonsiliasi di Afrika Selatan.

Disebutkan, pemerintah Pusat melalui Departemen Sosial pada 2005 menyediakan sejumlah dana untuk menambah pemberian dana diyat tersebut. "Jumlahnya terbatas, hingga ada yang Cuma mendapat Rp 2 juta. Itu dana dari Depsos," kata Azwar. Selanjutnya pada 2007 dan 2008 dana diyat dimasukkan dalam program Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Menuruit Azwar sama sekali tidak ada yang salah dari program tersebut, mengingat begitu banyaknya korban konflik di Aceh yang kehilangan mata pencaharian. "Di samping itu, ini merupakan wujud tanggung jawab negara kepada warganya yang menderita, yang secara psikologis para korban merasa diperhatikan. Sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengganti nyawa yang hilang, karena memang tidak bisa tergantikan," sebut Azwar.

Ia mengimbau kepada Pemerintah Aceh sekarang agar tetap melanjutkan pemberian dana diyat tersebut apa pun istilahnya. "Itu merupakan bentuk pengakuan dari negara," katanya, seraya menyebutkan dulu dana itu diberikan dalam suatu acara adat yang sakral.(fik)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org