|
Serambi Indonesia
Kamis, 30 September, 2010
* Azwar Abubakar: Dana Diyat Diberikan Selama 8 Tahun
JAKARTA: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan
Pemerintah Aceh berusaha memperjuangkan realiasi dana
santunan korban konflik dari Pemerintah Pusat. "Kita
akan tetap memperjuangkan turunnya dana tersebut,"
katanya menjawab Serambi di Jakarta, Rabu (29/9).
Gubernur mengatakan dirinya sependapat, Pemerintah
harus memberikan santunan kepada korban konflik yang
jumlahnya ribuan orang. Hanya saja ia tidak sependapat
dengan istilah "diyat" yang menurutnya sangat sulit
dicarikan padanannya, baik secara syariat maupun hukum
kenegaraan.
Ia lebih setuju dengan istilah 'santunan korban
konflik'. "Dana diyat itu sekarang dikoordinasikan
oleh Badan Reintegrasi-damai Aceh (BRA). Sumber
dananya dari Pusat dan Pusat pula yang menghentikannya.
Bukan Pemerintah Aceh," ujar gubernur.
Menyinggung tentang pernyataan Ketua DPRA Hasbi
Abdullah yang menyebutkan bahwa pihaknya akan
memanggil Gubernur terkait masalah ini, Irwandi
mengatakan dirinya sangat terbuka terhadap berbagai
klarifikasi. "Soal gubernur dipanggil itu haknya DPRA.
Tapi sebaiknya dipelajari dulu persoalannya," ujar
Gubernur lagi.
Pemberian diyat
Program pemberian "diyat" digagas oleh Azwar Abubakar,
ketika masih menjabat Wakil Gubernur Aceh dan mulai
diterapkan pada 2002. "Dananya bersumber dari APBA
yang ketika itu mendapat tambahan dana lebih dari Rp 1
triliun bersamaan dengan disahkannya UU No.18 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Aceh," ujar Azwar yang
sekarang duduk di Komisi I DPR RI.
Disebutkan, pemberian dana diyat itu dimaksudkan untuk
membantu korban konflik yang tidak hanya kehilangan
kepala keluarga, melainkan juga hilangnya sumber
nafkah akibat anak yang kehilangan ayah atau istri
yang kehilangan suami. "Dana itu bukan hanya
diperuntukkan bagi korban konflik dari masyarakat
sipil Aceh, melainkan juga dari keluarga TNI/Polri,"
ujar Azwar.
Awalnya, lanjut Azwar, dana itu diusulkan sebanyak Rp
20 miliar dalam APBD Propinsi. Tapi oleh DPRD Aceh
hanya menyetujui Rp 10 miliar dan kemudian diberikan
masing masing Rp 3 juta kepada 3.300 korban konflik
yang terdata. "Mulanya kita rencanakan masing masing
memperoleh Rp 6 juta diberikan selama delapan tahun.
Tapi karana DPRD hanya setuju Rp 10 miliar, terpaksa
jumlah dana yang diberikan dipangkas menjadi Rp 3 juta,"
ujarnya seraya menyebutkan bahwa sandaran pemberian
diyat itu bersumber kepada Alquran dan terinspirasi
dari pola rekonsiliasi di Afrika Selatan.
Disebutkan, pemerintah Pusat melalui Departemen Sosial
pada 2005 menyediakan sejumlah dana untuk menambah
pemberian dana diyat tersebut. "Jumlahnya terbatas,
hingga ada yang Cuma mendapat Rp 2 juta. Itu dana dari
Depsos," kata Azwar. Selanjutnya pada 2007 dan 2008
dana diyat dimasukkan dalam program Badan Reintegrasi
Aceh (BRA).
Menuruit Azwar sama sekali tidak ada yang salah dari
program tersebut, mengingat begitu banyaknya korban
konflik di Aceh yang kehilangan mata pencaharian. "Di
samping itu, ini merupakan wujud tanggung jawab negara
kepada warganya yang menderita, yang secara psikologis
para korban merasa diperhatikan. Sama sekali tidak
dimaksudkan untuk mengganti nyawa yang hilang, karena
memang tidak bisa tergantikan," sebut Azwar.
Ia mengimbau kepada Pemerintah Aceh sekarang agar
tetap melanjutkan pemberian dana diyat tersebut apa
pun istilahnya. "Itu merupakan bentuk pengakuan dari
negara," katanya, seraya menyebutkan dulu dana itu
diberikan dalam suatu acara adat yang sakral.(fik) |