|
Harian Analisa
Selasa, 18 November, 2008
Takengon: Masyarakat korban konflik di Aceh Tengah
dalam bulan ini akan menerima bantuan dana pembangunan
550 unit rumah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bantuan yang disalurkan melalui Badan Reintegrasi
Damai Aceh (BRA) ini diharapkan dilakukan secara
transparan.
Penyaluran bantuan ini dinilai sangat rawan dan rentan
menimbul konflik baru karena bisa menimbulkan
perpecah-belahan. Semua pihak diminta lebih arif dan
bijaksana dengan mengutamakan kepentingan masyarakat
korban konflik bukan kepentingan diri sendiri.
Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Edwin
Rachmat Adikusumo pada rapat evaluasi dan persiapan
penyaluran dana bantuan pembangunan 550 unit rumah
dibakar/dirusak total akibat konflik dan pemberdayaan
ekonomi masyarakat korban konflik di operation room
Setdakab setempat.
Hal senada juga disampaikan Dandim 0106/Aceh Tengah
yang diwakili Kasdim Mayor Inf Munzir Ilyas.
Menurutnya, bantuan merupakan anugerah dari Allah SWT
yang patut disyukuri.
Agar dalam penyalurannya sesuai dengan diprogramkan,
pelaksanaannya harus dijaga dan muspida diberikan data
yang jelas oleh BRA. Bagi aparat, baik TNI maupun
Polri yang terpenting pada saat penyalurannya tidak
sam-pai menimbulkan problem dan situasi kondisi aman,
kata Munzir Ilyas.
Sementara Ketua DPRD Aceh Tengah, Ir. Syukur Kobath
menyampaikan, BRA Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)/Pemda
NAD dalam konteks reintegrasi dinilai melupakan satu
komunitas lagi, bahwa di Aceh Tengah ada kelompok lain
yang luput dari perhatian untuk dibantu. Yakni,
anggota Pembela Tanah Air (Peta) juga merupakan korban
konflik, namun belum menerima bantuan.
Syukur Kobath juga menyoroti pihak BRA yang dinilainya
hanya sebagai penyalur bantuan. Padahal tugas pokok
BRA dalam hal integrasi tidak hanya sebagai badan
sosial menyalurkan bantuan tapi juga mampu menyatukan
pihak-pihak yang bertikai dulu untuk dapat kembali
bersama demi kedaulatan NKRI.
Menurutnya, yang bisa menimbulkan konflik tidak hanya
perang tapi juga karena pemberian bantuan. Bantuan
yang tidak merata akan menimbulkan kecemburuan sosial
dan permasalahan baru. Syukur Kobath menyarankan agar
bantuan bagi korban konflik diprioritaskan untuk
menya-tukan pihak yang bertikai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takengon, Ahmad
Darmansyah, SH menyarankan, pelaksanaan pemberian
bantuan bagi korban konflik pelaksanaannya berpedoman
pada kesepakatan bersama dan sesuai persyaratan. Kapan
dimulai dan selesai harus dievaluasi.
Perlu Data
“Saya berasumsi dalam pemberian bantuan ini akan
banyak masuk surat dari ma-syarakat ke kejaksaan.
Untuk itu perlu ada data yang kami pegang dan
dilakukan uji petik sesuai aturan main,” kata Ahmad
Darmansyah.
Ketua Majelis Permusya-waratan Umum (MPU), Tgk. H. Ali
Djadun mengharapkan semua pihak khususnya muspida yang
terlibat dalam pemberian bantuan bagi korban konflik
harus berbuat dengan seikhlas mungkin dan tegas dengan
bawahan, agar bantuan ini nantinya tidak lagi menjadi
bencana.
Wakil Bupati (Wabup) Aceh Tengah, Drs. H. Djauhar Ali
mengatakan, bantuan yang diberikan berpeluang
terjadinya kontraproduktif sehingga perlu
kehati-hatian. Apalagi masyarakat yang terkena
langsung konflik sudah menunggu bantuan yang
dijanjikan pemerintah dengan rentang waktu yang cukup
panjang.
Sebelumnya Ketua BRA Aceh Tengah, Drs. H. Ibnu Hajar
Laut Tawar menjelaskan, kegiatan rapat evaluasi yang
dipandu Bupati Aceh Tengah Ir. H. Nasaruddin ini
sebagai upaya persiapan penyaluran dana pembangunan
550 unit rumah bagi korban konflik.
Dana dapat ditarik di rekening PT Bank Pembangunan
Daerah (BPD) Cabang Takengon dengan membawa
persyaratan yang telah ditetapkan tanpa melalui
tender.
Dia merinci dari 550 unit rumah yang dibantu setiap
unit/KK menerima sebesar Rp 40 juta, dana yang dibantu
seluruhnya mencapai Rp22 miliar. Bantuan pemberdayaan
ekonomi bagi 342 penerima bantuan dengan jumlah
bantuan masing-masing Rp10 juta per KK, total bantuan
sebesar Rp3 miliar lebih.
Bantuan untuk 20 tahanan politik (Tapol) dan Napol
masing-masing Rp10 juta, total bantuan Rp200 juta.
Bantuan untuk anggota GAM yang menyerah pra MoU
sebanyak 16 orang, masing-masing menerima Rp10 juta
total bantuan Rp160 juta.
Bantuan diyat terhadap sebanyak 670 orang, masing-
masing Rp3 juta, kemudian bantuan bagi 822 anak yatim
masing-masing Rp1,8 juta dan 25 orang cacat fisik
dengan jumlah bantuan Rp10 juta per orang.
Dijelaskan, penetapan calon penerima bantuan korban
konflik, berdasarkan hasil laporan kepala desa, camat
dan tim monitoring serta evaluasi bagi calon penerima
yang layak dan patut untuk direkapitulasi oleh BRA.
Selanjutnya bagi kombatan GAM, Tapol/Napol, Forkab,
penetapan penerima berdasarkan data pimpinan
organisasi induk dan surat resmi dari instansi terkait.
Khusus bagi tahanan di luar Lembaga Pemasyarakatan
(LP) harus berdasarkan kesaksian orang yang dapat
dipercaya serta bentuk monitoring dan pengembangan
lainnya. (jd). |