FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      PROSES PERDAMAIAN
 
 

 Aceh-Eye Proses Perdamaian BRA Media dan Analisa..
    MEDIA DAN ANALISA
Penyaluran Dana Bantuan Korban Konflik Harus Transparan

Harian Analisa
Selasa, 18 November, 2008

Takengon: Masyarakat korban konflik di Aceh Tengah dalam bulan ini akan menerima bantuan dana pembangunan 550 unit rumah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bantuan yang disalurkan melalui Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRA) ini diharapkan dilakukan secara transparan.

Penyaluran bantuan ini dinilai sangat rawan dan rentan menimbul konflik baru karena bisa menimbulkan perpecah-belahan. Semua pihak diminta lebih arif dan bijaksana dengan mengutamakan kepentingan masyarakat korban konflik bukan kepentingan diri sendiri.

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Edwin Rachmat Adikusumo pada rapat evaluasi dan persiapan penyaluran dana bantuan pembangunan 550 unit rumah dibakar/dirusak total akibat konflik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat korban konflik di operation room Setdakab setempat.

Hal senada juga disampaikan Dandim 0106/Aceh Tengah yang diwakili Kasdim Mayor Inf Munzir Ilyas. Menurutnya, bantuan merupakan anugerah dari Allah SWT yang patut disyukuri.

Agar dalam penyalurannya sesuai dengan diprogramkan, pelaksanaannya harus dijaga dan muspida diberikan data yang jelas oleh BRA. Bagi aparat, baik TNI maupun Polri yang terpenting pada saat penyalurannya tidak sam-pai menimbulkan problem dan situasi kondisi aman, kata Munzir Ilyas.

Sementara Ketua DPRD Aceh Tengah, Ir. Syukur Kobath menyampaikan, BRA Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)/Pemda NAD dalam konteks reintegrasi dinilai melupakan satu komunitas lagi, bahwa di Aceh Tengah ada kelompok lain yang luput dari perhatian untuk dibantu. Yakni, anggota Pembela Tanah Air (Peta) juga merupakan korban konflik, namun belum menerima bantuan.

Syukur Kobath juga menyoroti pihak BRA yang dinilainya hanya sebagai penyalur bantuan. Padahal tugas pokok BRA dalam hal integrasi tidak hanya sebagai badan sosial menyalurkan bantuan tapi juga mampu menyatukan pihak-pihak yang bertikai dulu untuk dapat kembali bersama demi kedaulatan NKRI.

Menurutnya, yang bisa menimbulkan konflik tidak hanya perang tapi juga karena pemberian bantuan. Bantuan yang tidak merata akan menimbulkan kecemburuan sosial dan permasalahan baru. Syukur Kobath menyarankan agar bantuan bagi korban konflik diprioritaskan untuk menya-tukan pihak yang bertikai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takengon, Ahmad Darmansyah, SH menyarankan, pelaksanaan pemberian bantuan bagi korban konflik pelaksanaannya berpedoman pada kesepakatan bersama dan sesuai persyaratan. Kapan dimulai dan selesai harus dievaluasi.

Perlu Data

“Saya berasumsi dalam pemberian bantuan ini akan banyak masuk surat dari ma-syarakat ke kejaksaan. Untuk itu perlu ada data yang kami pegang dan dilakukan uji petik sesuai aturan main,” kata Ahmad Darmansyah.

Ketua Majelis Permusya-waratan Umum (MPU), Tgk. H. Ali Djadun mengharapkan semua pihak khususnya muspida yang terlibat dalam pemberian bantuan bagi korban konflik harus berbuat dengan seikhlas mungkin dan tegas dengan bawahan, agar bantuan ini nantinya tidak lagi menjadi bencana.

Wakil Bupati (Wabup) Aceh Tengah, Drs. H. Djauhar Ali mengatakan, bantuan yang diberikan berpeluang terjadinya kontraproduktif sehingga perlu kehati-hatian. Apalagi masyarakat yang terkena langsung konflik sudah menunggu bantuan yang dijanjikan pemerintah dengan rentang waktu yang cukup panjang.

Sebelumnya Ketua BRA Aceh Tengah, Drs. H. Ibnu Hajar Laut Tawar menjelaskan, kegiatan rapat evaluasi yang dipandu Bupati Aceh Tengah Ir. H. Nasaruddin ini sebagai upaya persiapan penyaluran dana pembangunan 550 unit rumah bagi korban konflik.

Dana dapat ditarik di rekening PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Takengon dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan tanpa melalui tender.

Dia merinci dari 550 unit rumah yang dibantu setiap unit/KK menerima sebesar Rp 40 juta, dana yang dibantu seluruhnya mencapai Rp22 miliar. Bantuan pemberdayaan ekonomi bagi 342 penerima bantuan dengan jumlah bantuan masing-masing Rp10 juta per KK, total bantuan sebesar Rp3 miliar lebih.

Bantuan untuk 20 tahanan politik (Tapol) dan Napol masing-masing Rp10 juta, total bantuan Rp200 juta. Bantuan untuk anggota GAM yang menyerah pra MoU sebanyak 16 orang, masing-masing menerima Rp10 juta total bantuan Rp160 juta.

Bantuan diyat terhadap sebanyak 670 orang, masing- masing Rp3 juta, kemudian bantuan bagi 822 anak yatim masing-masing Rp1,8 juta dan 25 orang cacat fisik dengan jumlah bantuan Rp10 juta per orang.

Dijelaskan, penetapan calon penerima bantuan korban konflik, berdasarkan hasil laporan kepala desa, camat dan tim monitoring serta evaluasi bagi calon penerima yang layak dan patut untuk direkapitulasi oleh BRA.

Selanjutnya bagi kombatan GAM, Tapol/Napol, Forkab, penetapan penerima berdasarkan data pimpinan organisasi induk dan surat resmi dari instansi terkait.

Khusus bagi tahanan di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP) harus berdasarkan kesaksian orang yang dapat dipercaya serta bentuk monitoring dan pengembangan lainnya. (jd).

 
 
  Copyright © 2007. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: webmaster@aceh-eye.org