|
LBH
Banda Aceh
Senin, 17 Juli, 2006
Oleh: Asri Rahayu, Staf LBH Banda Aceh
“Kami bingung, nasib kami diombang ambing oleh bupati,
DPRD dan aparat. Dulunya kami memiliki tanah tersebut
tapi sekarang impian untuk menggarap kembali tanah
tersebut harus kami kubur jauh-jauh”.Anonym
Demikian petikan informasi yang penulis dapatkan dari
salah seorang korban konflik tanah yang terjadi di
desa Mane kabupaten Pidie. Konflik tanah ini muncul
akibat terjadinya tumpang tindih kepemilikan atas
tanah masyarakat yang tidak diselesaikan pada saat
peralihan kepemilikan dari satu pihak ke pihak lainnya.
Persoalan ini jamak terjadi di Indonesia, Negeri
agraris dengan system hukum pertanahan yang tumpang
tindih dan minimnya keberpihakan Negara beserta
aparatusnya kepada masyarakat umum.
Aceh pasca konflik bersenjata yang bermuara kepada
penandatanganan MoU antara pemerintah Indonesia dan
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta Aceh pasca bencana
Tsunami, dihadapkan pada satu kenyataan bahwa
persoalan tanah adalah persoalan urgent yang harus
dengan segera diselesaikan. Penyelesaian sengketa
agraria tidak hanya sebatas memberikan kepastian hukum
pemilikan dan penguasaan atas tanah, namun juga harus
memperhatikan ketimpangan yang ada dalam struktur
pemilikan dan penguasaan atas sumber-sumber agraria,
sehingga sengketa agraria dapat diselesaikan/terselesaikan
dengan tidak melahirkan persoalan turunan baru.
Berdasarkan UUPA tahun 1960 dalam pasal 1 ayat [2],
yang dimaksud dengan sumber-sumber agraria adalah
seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah
Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia
dan merupakan kekayaan nasional. Bangsa Indonesia yang
dimaksud adalah seluruh wilayah Indonesia yang
merupakan kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat
Indonesia (UUPA pasal 1 ayat [1]).
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa,
masyarakat sebagai salah satu elemen dari rakyat
Indonesia memiliki hak yang sama dalam pemilikan dan
penguasaan atas tanah. Untuk memayungi hak pemilikan
dan penguasaan atas tanah oleh masyarakat dibutuhkan
kebijakan-kebijakan pemerintah yang mampu mengakomodir
kepentingan-kepentingan masyarakat lapisan bawah serta
meminimalisir timbulnya sengketa agraria yang
seringkali berujung pada konflik agraria.
Dianto Bachriadi dalam makalahnya yang berjudul
pemetaan pola-pola sengketa dan konflik agraria di
Indonesia membedakan pengertian sengketa agraria dan
konflik agraria. Sengketa agraria adalah sengketa yang
timbul akibat adanya perbedaan klaim atas
sumber-sumber agraria atau sumber daya alam.
Penekanannya pada aspek hukum atau legalitas maupun
prinsip-prinsip sosial dari klaim yang berbeda sebagai
basis legitimasi. Sedangkan konflik agraria adalah
perbedaam klaim yang timbul diperkuat dengan
memperhatikan juga aspek-aspek sosial, politik dan
ekonomi dari keberadaan serta pemanfaatan sumber daya
yang tersedia.
Kembali ke persoalan tanah masyarakat desa Made,
kabupaten Pidie vis a vis aparatus Negara. Dalam kasus
yang mereka hadapi dapat dikatakan sudah melangkah ke
wilayah konflik agraria. Mengapa? Selain menyentuh
asas legalitas atas tanah juga berimbas kepada
persoalan sosial, politik dan ekonomi yang melingkupi
pemilikan dan penguasaan atas tanah tersebut. Tanah
sengketa pada awalnya hanya hutan belantara yang
dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk berladang. Tahun
1982 merupakan awal bencana sengketa pertanahan di
Mane dengan masuknya program pemerintah untuk tanaman
industri PLPTI. Lahan masyarakat dikonversi menjadi
perkebunan kopi. Pada waktu itu hanya 4 orang warga
Mane yang memiliki sertifikat atas tanah tersebut dan
9 orang lainnya tanpa serifikat. Namun akibat gagal
panen, masyarakat mulai mengolah kembali lahan
tersebut dengan tanaman holtikultura. Tahun 1993,
pemerintah mengusik kembali keberadaan masyarakat
dalam pemilikan dan pengelolaan tanah tersebut, dan
mengalih fungsi tanah menjadi lahan bagi tempat
tinggal dan usaha transmigrasi. Namun akibat konflik
berkepanjangan di Aceh, transmigran yang seyogyanya
menetap lama dilahan tersebut pada tahun 1998 satu per
satu meninggalkan lokasi transmigrasi dan menjual
lahan tersebut kepada pemilik awal dan pihak lain yang
bukan pemilik awal atas tanah. Tragisnya lagi, sejak
tahun 2004, tanpa ada proses ganti rugi, lahan seluas
10 Ha milik masyarakat Mane ditambah sekitar 25 Ha
tanah masyarakat sekitar milik 40 orang warga dikuasi
oleh Kompi Senapan E Batalyon 113. Dalam mencari
kepastian hukum atas tanahnya, warga Mane
diombang-ambing oleh pemerintah setempat baik bupati,
camat bahkan DPRD. Beberapa kali warga melakukan
hearing dan demontrasi tapi tetap saja tidak
membuahkan hasil sampai saat ini.
Masalah kemudian adalah bagaimana peran aparat
pemerintah daerah dalam mensikapi kasus ini? Apa
tindakan yang harus dilakukan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) sebagai pintu legalitas pertanahan di
Indonesia?
Tentunya tidak mudah dalam mengurai benang kusut
pelapisan pemilikan, penguasaan, dan pengelolaan tanah
seperti contoh kasus diatas. Pertama, banyaknya pihak
yang terlibat didalam konflik tersebut. Jika melihat
kasus diatas, pihak-pihak yang terlibat adalah warga
Mane, pemerintah daerah, pihak PLPTI, transmigran, dan
Kompi Senapan E Batalyon 113. Kedua, tidak adanya niat
baik dari institusi pemerintah seperti bupati dan
camat bahkan DPRD dalam menyelesaikan konflik tersebut.
Ketiga, minimnya peran BPN dalam memberikan jaminan
kepastian hukum atas tanah milik warga masyarakat.
Mengubah Masa Depan Penyelesaian Konflik Tanah
Boedhi Wijardjo dan Herlambang Perdana menulis dalam
bukunya yang berjudul Reklaiming & Kedaulatan Rakyat,
diangkat berdasarkan pengalaman lapangan bahwa proses
pengambilalihan hak pemilikan atas tanah (reklaiming)
dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
1. Melakukan negosiasi dari tingkat kabupaten/kota,
provinsi hingga pusat.
2. Menduduki objek reklaiming.
3. Memberi tanda batas pada objek tanah yang
bersengketa.
4. Memelihara objek tanah yang bersengketa.
5. Penyebarluasan (diseminasi) informasi aksi dan
negosiasi yang berhubungan dengan objek tanah yang
bersengketa, yang sering disebut juga ’Serangan Langit’.
Untuk kondisi Mane yang merupakan wilayah konflik,
dimana tanah warga sudah berubah fungsi menjadi
perumahan dan perkantoran Kompi Senapan E Batalyon
113, apakah dapat melakukan proses-proses diatas untuk
merebut kembali hak-hak mereka atas tanah tersebut?
Uji coba ini harus terus dilakukan. Meskipun jalan
yang ditempuh tidak semudah membalikkan telapak tangan,
namun upaya-upaya untuk menyelesaikan konflik agraria
ini harus terus berlanjut. Diharapkan melalui proses
ini, banyak kasus-kasus sengketa agraria lainnya yang
terjadi di Aceh akibat ketimpangan struktur penguasaan
sumber-sumber agraria dapat terungkap dan diselesaikan/terselesaikan
dengan tidak memunculkan konflik turunan. |