FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      ANALISIS
 
 

 Aceh-Eye Analisis LSM YLBHI..
    YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI)
Tanah dan Kompleksitas Permasalahanya

LBH Banda Aceh
Senin, 17 Juli, 2006

Oleh: Asri Rahayu, Staf LBH Banda Aceh

“Kami bingung, nasib kami diombang ambing oleh bupati, DPRD dan aparat. Dulunya kami memiliki tanah tersebut tapi sekarang impian untuk menggarap kembali tanah tersebut harus kami kubur jauh-jauh”.Anonym

Demikian petikan informasi yang penulis dapatkan dari salah seorang korban konflik tanah yang terjadi di desa Mane kabupaten Pidie. Konflik tanah ini muncul akibat terjadinya tumpang tindih kepemilikan atas tanah masyarakat yang tidak diselesaikan pada saat peralihan kepemilikan dari satu pihak ke pihak lainnya. Persoalan ini jamak terjadi di Indonesia, Negeri agraris dengan system hukum pertanahan yang tumpang tindih dan minimnya keberpihakan Negara beserta aparatusnya kepada masyarakat umum.

Aceh pasca konflik bersenjata yang bermuara kepada penandatanganan MoU antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta Aceh pasca bencana Tsunami, dihadapkan pada satu kenyataan bahwa persoalan tanah adalah persoalan urgent yang harus dengan segera diselesaikan. Penyelesaian sengketa agraria tidak hanya sebatas memberikan kepastian hukum pemilikan dan penguasaan atas tanah, namun juga harus memperhatikan ketimpangan yang ada dalam struktur pemilikan dan penguasaan atas sumber-sumber agraria, sehingga sengketa agraria dapat diselesaikan/terselesaikan dengan tidak melahirkan persoalan turunan baru.

Berdasarkan UUPA tahun 1960 dalam pasal 1 ayat [2], yang dimaksud dengan sumber-sumber agraria adalah seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Bangsa Indonesia yang dimaksud adalah seluruh wilayah Indonesia yang merupakan kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia (UUPA pasal 1 ayat [1]).

Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, masyarakat sebagai salah satu elemen dari rakyat Indonesia memiliki hak yang sama dalam pemilikan dan penguasaan atas tanah. Untuk memayungi hak pemilikan dan penguasaan atas tanah oleh masyarakat dibutuhkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mampu mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat lapisan bawah serta meminimalisir timbulnya sengketa agraria yang seringkali berujung pada konflik agraria.

Dianto Bachriadi dalam makalahnya yang berjudul pemetaan pola-pola sengketa dan konflik agraria di Indonesia membedakan pengertian sengketa agraria dan konflik agraria. Sengketa agraria adalah sengketa yang timbul akibat adanya perbedaan klaim atas sumber-sumber agraria atau sumber daya alam. Penekanannya pada aspek hukum atau legalitas maupun prinsip-prinsip sosial dari klaim yang berbeda sebagai basis legitimasi. Sedangkan konflik agraria adalah perbedaam klaim yang timbul diperkuat dengan memperhatikan juga aspek-aspek sosial, politik dan ekonomi dari keberadaan serta pemanfaatan sumber daya yang tersedia.

Kembali ke persoalan tanah masyarakat desa Made, kabupaten Pidie vis a vis aparatus Negara. Dalam kasus yang mereka hadapi dapat dikatakan sudah melangkah ke wilayah konflik agraria. Mengapa? Selain menyentuh asas legalitas atas tanah juga berimbas kepada persoalan sosial, politik dan ekonomi yang melingkupi pemilikan dan penguasaan atas tanah tersebut. Tanah sengketa pada awalnya hanya hutan belantara yang dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk berladang. Tahun 1982 merupakan awal bencana sengketa pertanahan di Mane dengan masuknya program pemerintah untuk tanaman industri PLPTI. Lahan masyarakat dikonversi menjadi perkebunan kopi. Pada waktu itu hanya 4 orang warga Mane yang memiliki sertifikat atas tanah tersebut dan 9 orang lainnya tanpa serifikat. Namun akibat gagal panen, masyarakat mulai mengolah kembali lahan tersebut dengan tanaman holtikultura. Tahun 1993, pemerintah mengusik kembali keberadaan masyarakat dalam pemilikan dan pengelolaan tanah tersebut, dan mengalih fungsi tanah menjadi lahan bagi tempat tinggal dan usaha transmigrasi. Namun akibat konflik berkepanjangan di Aceh, transmigran yang seyogyanya menetap lama dilahan tersebut pada tahun 1998 satu per satu meninggalkan lokasi transmigrasi dan menjual lahan tersebut kepada pemilik awal dan pihak lain yang bukan pemilik awal atas tanah. Tragisnya lagi, sejak tahun 2004, tanpa ada proses ganti rugi, lahan seluas 10 Ha milik masyarakat Mane ditambah sekitar 25 Ha tanah masyarakat sekitar milik 40 orang warga dikuasi oleh Kompi Senapan E Batalyon 113. Dalam mencari kepastian hukum atas tanahnya, warga Mane diombang-ambing oleh pemerintah setempat baik bupati, camat bahkan DPRD. Beberapa kali warga melakukan hearing dan demontrasi tapi tetap saja tidak membuahkan hasil sampai saat ini.

Masalah kemudian adalah bagaimana peran aparat pemerintah daerah dalam mensikapi kasus ini? Apa tindakan yang harus dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pintu legalitas pertanahan di Indonesia?

Tentunya tidak mudah dalam mengurai benang kusut pelapisan pemilikan, penguasaan, dan pengelolaan tanah seperti contoh kasus diatas. Pertama, banyaknya pihak yang terlibat didalam konflik tersebut. Jika melihat kasus diatas, pihak-pihak yang terlibat adalah warga Mane, pemerintah daerah, pihak PLPTI, transmigran, dan Kompi Senapan E Batalyon 113. Kedua, tidak adanya niat baik dari institusi pemerintah seperti bupati dan camat bahkan DPRD dalam menyelesaikan konflik tersebut. Ketiga, minimnya peran BPN dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah milik warga masyarakat.

Mengubah Masa Depan Penyelesaian Konflik Tanah

Boedhi Wijardjo dan Herlambang Perdana menulis dalam bukunya yang berjudul Reklaiming & Kedaulatan Rakyat, diangkat berdasarkan pengalaman lapangan bahwa proses pengambilalihan hak pemilikan atas tanah (reklaiming) dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

1. Melakukan negosiasi dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
2. Menduduki objek reklaiming.
3. Memberi tanda batas pada objek tanah yang bersengketa.
4. Memelihara objek tanah yang bersengketa.
5. Penyebarluasan (diseminasi) informasi aksi dan negosiasi yang berhubungan dengan objek tanah yang bersengketa, yang sering disebut juga ’Serangan Langit’.

Untuk kondisi Mane yang merupakan wilayah konflik, dimana tanah warga sudah berubah fungsi menjadi perumahan dan perkantoran Kompi Senapan E Batalyon 113, apakah dapat melakukan proses-proses diatas untuk merebut kembali hak-hak mereka atas tanah tersebut? Uji coba ini harus terus dilakukan. Meskipun jalan yang ditempuh tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun upaya-upaya untuk menyelesaikan konflik agraria ini harus terus berlanjut. Diharapkan melalui proses ini, banyak kasus-kasus sengketa agraria lainnya yang terjadi di Aceh akibat ketimpangan struktur penguasaan sumber-sumber agraria dapat terungkap dan diselesaikan/terselesaikan dengan tidak memunculkan konflik turunan.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org