|
Down to Earth No. 64 Maret
2005
Bagi banyak korban selamat dari bencana tsunami yang
memusnahkan rumah dan mata pencaharian pada tanggal 26
Desember, pembangunan kembali kehidupan mereka berarti
memulai segalanya dari awal. Apa yang masih tersisa
dari masyarakat yang porak poranda dan siapa yang
menentukan apa yang akan terjadi kemudian?
Organisasi masyarakat sipil Aceh menyoroti kebutuhan
prioritas bagi masyarakat korban yaitu berpartisipasi
dalam proses rekonstruksi dan pemulihan kembali, dan
kebutuhan akan adanya transparansi dan akuntabilitas
dalam penggunaan dana. Mereka menginginkan
perlindungan HAM - termasuk di dalamnya hak atas tanah
dan sumber daya alam; hak korban tsunami untuk kembali
ke rumah dan kembali membangun kehidupan mereka;
meningkatnya status kedaruratan sipil di Aceh dan
keterlibatan masyarakat Aceh dalam negosiasi untuk
mengakhiri konflik bertahun-tahun di Aceh.
Pada pertemuan kelompok negara kreditur Indonesia
(CGI) di bulan Januari, Menteri Perencanaan
Pembangunan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa
fokus atau strategi rekonstruksi mencakup memulihkan
kehidupan dan penghidupan masyarakat, memperbaiki
infrastruktur dan ekonomi, dan memulihkan jalannya
pemerintahan lokal. "Kami perlu menyediakan perumahan
baru, pelayanan medis dan pendidikan, dan pekerjaan
baru sesegera mungkin' kata menteri. (Pernyataan Pers
Menteri Koordinator Ekonomi Jan/05)
Hal ini sejalan dengan rekomendasi dalam Perkiraan
Awal atas Kerusakan dan Kerugian dari BAPPENAS
(Preliminary Damage and Loss Assessment-PDLA- lihat
artikel: after the tsunami), yang menyatakan bahwa
prioritas rekonstruksi haruslah terletak pada cara
memulihkan mata pencaharian dan struktur sosial
masyarakat yang telah hancur, termasuk perumahan dan
tempat penampungan, mendorong kegiatan usaha,
menciptakan perdagangan dan pendapatan, membangun
kembali mata pencaharian desa -pertanian dan nelayan-
menyediakan pelayanan publik, dan membantu pihak-pihak
yang menjadi rentan-yaitu ibu tunggal dan yatim piatu.
Cetak biru pemerintah untuk rekonstruksi, bersama
dengan perkiraan (assessment) Bank Dunia dan Dana
Moneter Internasional (IMF) tentang kebutuhan
finansial, akan siap pada bulan Maret.
Pada tanggal 1 Maret 2005, Gubernur Aceh Azwar
Abubakar secara resmi membuka proses konsultasi publik
untuk 'cetak biru rekonstruksi'. Kantor PBB untuk
Urusan Kemanusiaan (UNCHA) melaporkan bahwa hasil dari
konsultasi sembilan hari dengan 10 kelompok tema akan
diteruskan kepada pemerintah pusat di Jakarta, dengan
penyelesaian akhir cetak birunya diharapkan selesai
pada pertengahan bulan Maret. UNDP dan Bank Dunia
mendanai proses ini dan menyediakan tenaga ahlinya (Laporan
dari Office for the Coordination of Humanitarian
Affairs - OCHA 31,1/Mar/05).
Yang Jadi Keprihatinan
Namun demikian, keadaan di lapangan jauh berbeda.
Tanggapan pemerintah atas keadaan darurat dan
perencanaan rekonstruksi berlangsung secara top-down (dari
atas ke bawah) dan lebih didominasi oleh kepentingan
keamanan daripada memberi ruang bagi inisiatif
masyarakat.
Organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam
diskusi tentang rekonstruksi telah menaruh perhatian
yang lebih besar atas sejumlah hal yang berhubungan
dengan korban tsunami. Beberapa keprihatinan tersebut
adalah sebagai berikut.
Konsultasi dan Partisipasi masyarakat
Laporan Bappenas menyatakan bahwa pengambil keputusan
seharusnya fokus pada kebutuhan penduduk lokal dalam
menjalankan strategi rekonstruksi dan bahwa konsultasi
dengan masyarakat "adalah penting untuk memikirkan
rencana rekonstruksi Aceh dan Sumatera Utara.' Hal itu
sesuai dengan 'visi Strategi Nasional Rekonstruksi dan
Pemulihan Kembali' yang berisi 6 kunci dasar yang
diuraikan Pemerintah, termasuk "proses yang berpusat
pada masyarakat dan partisipatif'.
Desakan terhadap pengambilan keputusan yang
diprakarsai masyarakat bukan sekedar konsultasi atau
partisipasi telah menjadi tuntutan utama organisasi
masyarakat sipil. Pertanyaannya sekarang adalah
bagaimana melayani sepuluh ribu korban selamat dari
bencana tsunami dalam waktu dan ruang yang ada untuk
berpartisipasi secara berarti dalam memutuskan masa
depan mereka, sementara pemerintah telah mengumumkan
ke media massa rencana aksi jangka pendek yang akan
mengakibatkan dampak jangka panjang masyarakat yang
menjadi korban.
Korupsi
LSM telah mendesak adanya transparansi dan
akuntabilitas dalam manajemen bantuan, tetapi
perkiraannya paling tidak 30% bantuan akan dikorupsi.
Aceh sendiri sudah masuk dalam urutan atas sebagai
provinsi yang paling korup dan Indonesia saat ini
berada pada urutan lima besar negara yang paling korup
di dunia menurut Transparancy International. (lihat
juga artikel tentang hutang).
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab,
telah menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk
beberapa badan penasihat untuk memonitor proyek-proyek
rekonstruksi, yang akan melibatkan pula kalangan LSM
dan wakil-wakil badan pemberi bantuan. Ia juga
berjanji bahwa pemerintah akan membuat pengumuman
resmi setiap bulan tentang bantuan keuangan yang telah
diterima dan apa saja yang sudah dibelanjakan (icwweb
24/Jan/05).
Sejumlah LSM telah diminta bantuannya untuk memonitor
bantuan, dan ini membuat mereka berada pada posisi
berhadap-hadapan dengan pihak-pihak kuat yang punya
kepentingan. LSM lingkungan hidup Telapak, menyoroti
kasus Farid Faqih, seorang aktifis gerakan masyarakat
sipil dan koordinator Government Watch (GOWA) yang
dianiaya oleh oknum TNI AU yang bermarkas di Blang
Bintang, Aceh. TNI menuduh Farid Faqih telah mencuri
persediaan bantuan untuk Aceh. Lembaga GOWA tempat dia
bekerja dan Indonesian Corroption Watch (ICW) telah
menerima permintaan resmi dari Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono untuk memonitor korupsi dalam penyaluran
bahan bantuan tsunami di Aceh. Farid Faqih sebelumnya
telah membuat pernyataan publik akan adanya
penggelembungan jumlah korban tsunami di Aceh (Pernyataan
Telapak, 27/ Jan/ 05).
|
Hak Asasi Manusia
Amnesti International menegaskan akan kebutuhan
yang melekat pada prinsip-prinsip HAM baik itu
pada bantuan darurat maupun pada upaya
rekonstruksi. Yang menjadi kekhawatiran adalah
kekerasan terhadap mereka yang dituduh simpatisan
GAM dan para pembela HAM yang tetap terjadi pasca
bencana tsunami Aceh, dan mungkin meningkat begitu
sorotan media telah surut serta keberadaan bantuan
darurat internasional berangsur-angsur berkurang.
Sudah ada laporan tentang pencarian yang dilakukan
militer di kamp-kamp pengungsi terhadap mereka
yang diduga anggota GAM. Keengganan para korban
yang selamat untuk mendaftarkan diri kepada pihak
berwenang menandakan merebaknya ketakutan akan
dijadikan sasaran korban (victimisation) oleh
militer dan polisi. Pendaftaran untuk relokasi ke
tempat-tempat penampungan untuk usia 2 tahun ke
atas dimulai pada 30 Januari). Menurut rencana
militer, kekuatan militer akan terlibat dalam
survei jumlah dan lokasi orang-orang yang
kehilangan tempat tinggal sekaligus rencana
relokasi serta persiapannya (Pernyataan pers HRW/HRF
7/Feb/05) |
Masyarakat Adat
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, AMAN, juga
menyatakan keprihatinan mereka atas kontrol militer
terhadap bantuan dan progran rekonstruksi. AMAN juga
memperingatkan bahwa keterlibatan investor
internasional dapat mengganggu kepentingan masyarakat
adat Aceh dengan memberi tekanan pada tanah serta
hak-hak adat lainnya (lihat pernyataan pers AMAN).
Organisasi masyarakat adat sAceh mengalami pukulan
keras atas hilangnya dan kemungkinan meninggalnya Pak
Keuchik Jailani Hasan, seorang pemimpin lokal dan
anggota dewan AMAN.
Perempuan
Rencana rekonstruksi menuntut adanya keadilan gender
sebagai kesadaran utama, jika perempuan tidak mau
dipinggirkan dalam pengambilan keputusan tentang masa
depan mereka. Seperti yang dicatat oleh Amnesti
Internasional, perempuan telah mengalami penderitaan
dalam konflik bertahun-tahun di Aceh, oleh "pola
perkosaan yang telah dan kejahatan kekerasan seksual
lainnya terhadap perempuan yang telah dilakukan
bertahun-tahun oleh pasukan keamanan di desa-desa...."
(lihat juga DTE 63).
Amnesti Internasional juga melaporkan bahwa resiko
terjadinya kekerasan berbasis gender benar-benar
meningkat seiring dengan pemindahan penduduk dalam
jumlah besar dan bahwa suatu upaya khusus untuk
melindungi perempuan yang kehilangan tempat tinggal
sangat diperlukan. Berawal dari titik ini, perempuan
tentu saja membutuhkan perhatian khusus untuk
memastikan bahwa masukan dari mereka telah didengar
dan terakomodasi dalam perencanaan rekonstruksi.
Laporan Bappenas mengingatkan bahwa "posisi (nomor dua)
subordinat perempuan dalam masyarakat... menjadikan
mereka sebagai target penyerangan fisik dan pelecehan,
menutup kesempatan mendapatkan keterampilan yang
mereka butuhkan, dan membatasi akses mereka kepada
sumber daya dan struktur kekuasaan', dan bahwa "dalam
kondisi keamanan saat ini, tantangan tersebut akan
semakin kuat'.
"Di banyak kamp perempuan hanya punya sedikit suara
dalam alokasi sumber daya. Sementara upaya
rekonstruksi dimulai, kurangnya suara itu bisa
diterjemahkan sebagai minimnya keterwakilan perempuan
dalam perencanaan pemukiman kembali dan suatu
ketidakmampuan mengekspresikan kebutuhan pelatihan
ulang (retraining) dan kebutuhan pembiayaan.' (PDLA,
hal 82).
Tanah dan Pemukiman kembali
Tsunami telah membuat 20% rakyat Aceh kehilangan
tempat tinggal (Bappenas, Januari 2005). Beberapa
benar-benar kehilangan tanah karena tsunami telah
menghanyutkan tanah mereka dan secara permanen
mengubah bentuk garis pantai. Yang lainnya mengalami
kesulitan untuk menunjukkan bidang tanah mereka pada
bentang alam yang hancur dan bahkan sebagaian besar
dari mereka tak punya bukti apa-apa lagi atas
kepemilikan tanah mereka.
"Pengawasan tanah dan kepemilikan tanah menjadi isu
yang rawan, di area pertanian orang-orang berusaha
kembali ke tanah garapan mereka atau tinggal di mana
saja, dan di kota orang-orang berusaha membangun
kembali pada bidang tanah yang lebih kecil', begitu
perkiraan Bappenas. Menurut data laporan bulan Januari
2005, sebagian besar rumah tangga di Aceh tinggal di
rumah yang menjadi miliknya sendiri dan kurang dari
10% yang tinggal di rumah sewaan. Delapan puluh
delapan persen memiliki suatu tanda bukti atas
kepemilikan rumah mereka, namun hanya 9% yang
mempunyai sertifikat tanah. "Saat ni banyak dokumen
telah musnah dan isu klaim kepemilikan kelak akan
menjadi sumber ketegangan di wilayah ini'.
Desas-desus bahwa pemerintah telah merencanakan skema
besar perencanaan pemukiman kembali korban tsunami
mulai beredar segera setelah gelombang tsunami
menghantam, telah menciptakan ketakutan akan adanya
rekayasa sosial seperti pada program transmigrasi yang
mendapat banyak kritikan, atau upaya untuk mengontrol
aktivitassimpatisan GAM. Terdapat kekhawatiran pula
bahwa relokasi yang terburu-buru hanya akan
memanfaatkan ketakutan masyarakat terhadap laut,
sebelum mereka punya waktu untuk mencerna rasa takut
mereka.
Pernyataan pers Departeman Kehutanan menjelaskan suatu
skema relokasi. Skema itu mengusulkan supaya lahan
yang tersapu tsunami di pantai dan area pedalaman akan
dikontrol oleh Departemen Kehutanan untuk
merehabilitasi tanaman bakau agar dapat memperkuat
daya tahan pantai terhadap gelombang. Pernyataan pers
menerangkan juga bahwa upaya rehabilitasi tidak akan
mudah karena, bagaimanapun juga, rencana tersebut
perlu 'disosialisasikan' kepada masyarakat yang akan
direlokasi. Dikatakan pula, pendekatan dilakukan
kepada komunitas yang sebelumnya tinggal di daerah
pantai untuk dipertukarkan tanah mereka dengan area
hutan. "Masyarakat diharapkan tidak menghuni pantai
kembali dan dapat bemukim pada kawasan hutan yang akan
dipersiapkan oleh Dephut, sehingga pada masa mendatang
masyarakat terbebas dari resiko mengalami bencana
serupa." (Siaran Pers S.332/II/PIK-1/2004, 13/Jan/05)
Beberapa skema sepertinya hanya memberi sedikit ruang
bagi perencanaan yang diprakarsai oleh masyarakat dan
bisa meniadakan solusi terbaik untuk mata pencaharian
dan juga keberadaan garis pantai. Yang juga luput dari
perhatian adalah hak adat masyarakat adat terhadap
area hutan pedalaman dimana area tersebut secara resmi
diklasifikasikan sebagai hutan produksi jadi
menciptakan lebih banyak potensi konflik pertanahan di
masa depan.
Tentang bagaimana skema-skema tersebut akan
dilaksanakan, ada kemungkinan besar hal itu juga akan
melanggar HAM. Amnesti Internasional mendesak
pemerintah Indonesia untuk membantu orang-orang yang
akan menata kembali tanah dan harta milik mereka,
bilamana mungkin, dan pemerintah harus patuh pada
Panduan PBB untuk Pemukiman Kembali. Dari Panduan
tersebut serta standar internasional lainnya
dinyatakan bahwa mereka yang kehilangan tempat tinggal
memiliki hak untuk bebas berpindah dan bebas untuk
memilih tempat tinggal mereka. Mereka berhak
mendapatkan perlindungan dari pemindahan secara paksa
dan sewenang-wenang. "Para donor harus mensyaratkan
adanya larangan mutlak terhadap segala tindakan dari
petugas keamanan atau kekuatan lainnya yang berupa
pemindahan, penampungan atau relokasi paksa.
Persetujuan dari mereka yang kehilangan tempat tinggal
harus senantiasa diusahakan' (AI, Januari 2005).
LSM Aceh juga menyoroti hak atas tanah dalam diskusi
dan tuntutan mereka (lihat boks, dibawah).
|
Isu kunci perlindungan hak-hak atas tanah
Banyak orang tidak memiliki bukti atas identitas
mereka, meninggalkan begitu saja tanah milik
mereka atau harta benda lainya, sebagaimana mereka
kehilangan seluruh dokumen pribadi dalam bencana
itu. Perlu waktu untuk menggantikannya.
Banyak orang - khususnya pada komunitas
tradisional di desa dan kota - tidak memiliki
surat apa pun atau bukti kepemilikan tanah mereka.
Secara fisik, bentang alam telah berubah
sepanjang bidang pantai yang luas. Adalah mustahil
untuk ditempati lagi sebab tanah daratan telah
berubah menjadi dasar laut atau menjadi rawa
berlumpur.
Penanda alami yang dipakai oleh masyarakat
tradisional sebagai pembatas tanah mereka
seperti pohon, sungai atau batu-batu sudah
benar-benar tersapu bersih atau bergeser.
Dampak gempa-tsunami di beberapa tempat begitu
hebatnya sehingga segalanya rata dengan tanah dan
tidak meninggalkan bekas walau sekedar batu bata
atau serpihan bangunan.
Di daerah perkotaan terdapat beberapa bukti
adanya spekulasi tanah dimana orang memborong
tanah atau mengklaim memiliki tanah padahal
pemilik sebenarnya telah tewas, untuk mendapatkan
ganti rugi dari pemerintah selama fase
rekonstruksi.
Beberapa catatan yang dibuat oleh petugas Badan
Pertanahan setempat atau petugas administrasi desa
telah musnah. Untuk membuat salinannya harus
dilakukan di Jakarta, namun masih belum diketahui
seberapa efisien birokrasinya.
Ada potensi konflik tanah, khususnya atas tanah
yang ditinggalkan begitu saja sebab pemilik tanah
sesungguhnya telah meninggal dunia atau
meninggalkan wilayah itu ke tempat penampungan
sementara.
Bila korban selamat ingin tinggal di wilayah
pedalaman daripada kembali, akan muncul tekanan
yang lebih besar pada tanah dan sumber daya alam,
dan sekali lagi ada resiko lebih besar munculnya
konflik karena mereka mencari lahan 'kosong' untuk
bertani atau membangun rumah.
Banyak orang tidak ingin melapor kepada pihak
berwajib di daerah dimana pemerintah menganggapnya
sebagai sarang GAM, berdasarkan pengalaman
kekerasan dimasa lalu, intimidasi, pemerasan,
penahanan, penghilangan dan perusakan harta milik
mereka.
Pemerintah telah membentuk 10 tim untuk menyusun
rencana pemanfaatan tanah di area-area yang
terkena bencana. "Cetak biru untuk pembangunan
kembali' secara keseluruhan yang sebenarnya
selesai pertengahan Februari belum akan diumumkan
hingga pertengahan Maret. Dalam proses penyusunan
rencana ini hampir tidak ada proses konsultasi
publik sama sekali.
Pemerintah mencoba untuk memindahkan seluruh
pengungsi ke barak pengungsian sementara atau ke
rumah keluarga lainnya, dari pada mendorong atau
bahkan mengijinkan mereka kembali ke rumahnya.
Militer sudah mengklaim tanah di tempat tertentu
sebagai basis operasi bantuan darurat dan untuk
membangun kembali markas dan pos komando mereka.
Penduduk setempat tidak berani menuntut tanah
mereka yang telah diserobot.
Tanah rakyat juga diambil alih oleh penguasa
sipil untuk pusat relokasi, jalan baru dan
kantor-kantor pemerintah. Pemerintah mengatakan
bahwa seluruh tanah yang dipakai sebagai pusat
relokasi telah disewa atau dibeli. Ada bukti bahwa
perangkat desa telah memberi izin atas nama
pemilik tanah, tanpa pembicaraan apapun.
Berbagai juru bicara pemerintahan dan badan
internasional sudah mengumumkan adanya kebutuhan
untuk zona aman pantai dimana tidak akan dibangun
lagi tempat penampungan. Mereka mengusulkan 'Garis
Hijau', yang paling tidak sebagian dari area itu
akan ditanami bakau untuk mengurangi dampak
tsunami kelak. |
Perumahan
Rekonstruksi perumahan untuk korban selamat tsunami
memerlukan partisipasi penuh masyarakat dan analisis
dampak lingkungan, jika skema - bahkan pada proyek
jangka pendek-menengah - diharapkan berkelanjutan
secara sosial dan lingkungan.
Laporan Bappenas menganjurkan:
Program perumahan lokal harus didasarkan pada
perencanaan publik dan perencanaan partisipatoris;
Perbaikan dan rekonstruksi rumah bisa dilakukan pada
tingkat komunitas untuk menghemat biaya dan
menciptakan income pada tingkat lokal;
Hal ini bisa dilaksanakan secara padat karya untuk
menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan
dalam waktu singkat bagi mereka yang kehilangan
pekerjaan dan mata pencaharian;
Pengalaman di negara lain menunjukkan bahwa
penampungan sementara bisa menjadi permanen apabila
tidak ada upaya rekonstruksi lanjutan. Jalan pintas
dalam rekonstruksi seharusnya dihindari.
Akan tetapi rencana pemerintah untuk memukimkan
kembali korban selamat dari bencana tsunami, termasuk
bangunan semi permanen, penampungan yang seperti barak,
telah terlanjur dilaksanakan dengan jalan yang
bertentangan dengan rekomendasi ini. Kurangnya
konsultasi dan keterlibatan militer dalam membangun
kamp-kamp baru adalah pertanda buruk. Pada awal
Februari LSM HAM yang berbasis di Amereika Serikat,
HRW (Human Rights Watch) dan HRF (Human Rights First)
menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk mendata dan
merelokasi lebih dari 100.000 orang yang tak punya
tempat tinggal ke dalam kamp-kamp semi permanen telah
mengancam hak mereka untuk kembali lagi ke rumah
mereka. LSM menyatakan kekhawatiran mereka bahwa
kamp-kamp itu bisa disalahgunakan militer sebagai cara
untuk mengontrol penduduk, kecuali bila disana
ditempatkan pengawas HAM.
"...Mengingat militer punya catatan buruk di Aceh,
peran menonjol militer dalam pengangkutan ribuan
rakyat Aceh dari kamp-kamp sementara ke barak-barak
penampungan, keterlibatan mereka dalam mengelola kamp,
dan penyaluran bantuan ke barak selalu saja
menimbulkan ketakutan diantara masyarakat pengungsi.
Ini akan menjadi kendala pengungsi untuk bebas
menentukan pilhan relokasi, termasuk pilihan untuk
kembali ke tempat tinggal mereka semula...' (pernyataan
pers HRW/HRF, 7/Feb/05).
Di awal Februari, Menteri Koordinator Kesejahteraan
Rakyat, Alwi Shihab berkata bahwa tidak seorang pun
akan dipaksa pindah ke barak penampungan. Laporan dari
AFP menyatakan bahwa sudah ada protes dari para korban
selamat yang tidak ingin dikumpulkan ke dalam barak
yang berdesak-desakan, tapi lebih ingin dibangunkan
rumah sendiri-sendiri meskipun itu kecil (AFP
2/Feb/05).
Menurut HRW dan HRF, setidaknya sepertiga dari
pengungsi tsunami secara spontan tinggal di kamp-kamp
pada awal bulan Februari, sementara yang lainnya
menempati bangunan-bangunan umum atau tinggal bersama
keluarga dan saudara mereka. Pemerintah berjanji
memberi tenggang waktu satu bulan bagi orang-orang
untuk tinggal bersama sanak saudara mereka, namun
tidak tampak ada komitmen pasti untuk membantu mereka
yang memilih untuk segera kembali ke tempat tinggal
mereka sendiri. Banyak lembaga yang semakin prihatin
dengan pendaftaran yang dilakukan pemerintah terhadap
para pengungsi untuk relokasi, tanpa terlebih dulu
menawari mereka informasi lain yang memadai sebagai
alternatif.
Laporan yang dibuat oleh Pusat Informasi Jaringan
Rakyat Miskin Kota (Uplink / Urban Poor Linkage
Information Center), menyatakan bahwa relokasi ke
barak-barak pertama kali dilaksanakan pada tanggal 15
Februari. "Sebagian besar pengungsi menolak
dipindahkan ke barak...isu utama yang menjadi jurang
pemisah antara kebijakan pemerintah, yaitu merumahkan
orang ke barak sementara dan kemudian merelokasi
mereka ke tempat tinggal baru jauh dari tempat
penampungan mereka, dan harapan orang-orang untuk
kembali ke kampung mereka sendiri sesegera mungkin'
(Uplink 23/Feb/05). Laporan PBB terakhir
mengisyaratkan bahwa pemerintah daerah dan pusat dari
Departemen Pekerjaan Umum setuju bahwa pengungsi yang
ingin tetap tinggal dan membangun kembali rumah mereka
semula harus diizinkan.
Baru 75 dari 273 barak yang direncanakan untuk tahap
pertama relokasi pengungsi yang telah siap pada
tenggat waktu 15 Februari (detik.com 15/Feb/05).
Menurut Badan Koordinasi Nasional, BAKORNAS, 397 barak,
yang secara resmi bernama Tempat Penampungan Sementara
(Temporary Location Centres /TLCs), telah selesai pada
akhir Februari dan pengungsi telah mengisi 142 barak.
Pemerintah telah menambah jumlah barak yang
direncanakan menjadi 997, dengan masing-masing
dirancang menampung 60 orang (Laporan Situasi OCHA 31,
1/Mar/05).
Urban Poor Consortium bekerja sama dengan lembaga lain
untuk membuat rencana tandingan terhadap rencana
Departemen Pekerjaan Umum untuk merelokasi penduduk
jauh dari pantai di kota Banda Aceh dan menciptakan
dua kota baru di luar lokasi saat ini. Rencana
alternatif tengah diusulkan yang memperbolehkan orang
kembali ke tempat asal mereka dan membuat dataran yang
lebih tinggi dimana orang bisa lari mengungsi kelak
(Uplink 23/Feb/05).
|
"Saya ingin minta bantuan anda dalam kasus ini.
Mohon diinformasikan kepada masyarakat di negara
anda dan kepada pemerintah anda dan mintalah
mereka untuk menunda dulu bantuan mereka sampai
pemerintah/militer mau melibatkan rakyat di dalam
proses rekonstruksi sebagai aktor dan pengambil
keputusan, dan menggunakan momentum bencana ini
untuk perdamaian dan kesejahteraan rakyat.' |
(Urban Poor Linkage Information Center, 5/Feb/05)
Kelestarian Lingkungan
Laporan Bappenas, yang berisi pengarusutamaan dan
pemulihan lingkungan, merekomendasikan bahwa isu
lingkungan perlu diperhatikan dalam perencanaan dan
pelaksanaan rekonstruksi pada seluruh sektor. Tercakup
pula pemilihan lokasi perumahan sementara dan kamp
penampungan yang "harus dilakukan mengingat implikasi
lingkungan jangka panjang yang potensial.' Laporan
juga menyebutkan bahwa analisis mengenai dampak
lingkungan (Amdal) harus dilakukan "dengan cepat'
sehingga proyek perencanaan rekonstruksi tidak
mengalami penundaan dalam pelaksanaannya.
Saat ini, sistem Amdal Indonesia tidak banyak mendapat
pengakuan dari organisasi lingkungan hidup di negara
ini atau masyarakat yang mata pencahariannya dirusak
oleh polusi. Kenyataannya adalah bahwa tidaklah
mungkin melakukan Amdal dengan cepat bila partisipasi
masyarakat punya arti dan bila keputusan akhirnya
adalah menerima semua pendapat sebagai pertimbangan.
Persediaan kayu untuk rekonstruksi Rekonstruksi
khususnya kebutuhan kayu untuk bahan bangunan
tampaknya memakan korban sumber daya hutan Aceh yang
sudah terkuras. Hutan di Aceh, Sumatra Utara dan
pulau-pulau di sepanjang pantai barat Sumatra,
termasuk pulau Siberut, masih cukup luas dan kaya
dengan keanekaragaman hayati. Hutan-hutan tersebut
juga merupakan sumber daya kayu yang paling mudah,
cepat dan murah untuk kebutuhan perumahan dan
pembangunan di masa depan.
WWF indonesia memperkirakan bahwa paling tidak 300.000
rumah baru perlu dibangun bagi para korban selamat
bencana tsunami. Jaringan LSM hutan, SKEPHI,
melaporkan pada bulan Januari, yaitu tidak lama
setelah bencana datang, bahwa kepala daerah di Aceh
telah meminta kepada pemerintah pusat untuk memberi
izin penebangan kayu di wilayah mereka untuk membentu
upaya rekonstruksi.
Kini, menurut Menteri Lingkungan Hidup, pemerintah
pusat tengah menargetkan Taman Nasional Gunung Leuser
sebagai sumber untuk memperoleh kayu. Taman Nasional
tersebut telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai Warisan
Dunia karena nilai keunikan keanekaragaman hayatinya.
Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar diberitakan
telah menolak rencana tersebut dan malahan meminta
bantuan kayu dari negara lain (Asia Times 5/Mar/05).
SKEPHI dan LSM lain memprediksikan bahwa pengambilan
kayu dari hutan Sumatra yang masih tersisa akan
menciptakan tragedi yang lebih dahsyat dalam bentuk
tanah longsor dan banjir. Di akhir tahun 2003,
sekitaar 2000 orang tewas ketika banjir bandang
menyapu desa-desa di Bukit Lawang Sumatra Utara.
Bencana tersebut diakibatkan oleh merajalelanya
penebangan liar di dalam ekosistem Gunung Leuser
seluas 2,5 juta hektar, yang termasuk pula area Taman
Nasional, hanya sejengkal jaraknya dari perbatasan
provinsi Aceh dan Sumatra utara (lihat DTE59). Pada
bulan Mei tahun lalu, banjir berikutnya telah
menewaskan penduduk desa di perbatasan dan memaksa
ribuan lainnya meninggalkan rumah mereka yang
terenndam banjir (lihat DTE62).
Menteri Kehutanan memperkirakan kebutuhan akan kayu
untuk rekonstruksi adalah 8,5 juta m3 untuk
pembangunan sekitar 123.000 rumah baru. Menteri yang
baru saja dilantik itu, Malam Sambat Kalam, mengatakan
bahwa kebutuhan kayu tersebut berupa 6 juta m3 kayu
bulat dan 2,5 juta m3 kayu gergajian. Pada akhir
Januari, katanya, DepHut telah memberikan izin khusus
konsesi penebangan hutan di Aceh untuk memenuhi
kebutuhan tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa kayu-kayu sitaan (dari
penebangan liar) dan kayu yang telah ditolak oleh
eksportir bisa digunakan. Petugas tengah mengumpulkan
data tentang jumlah dan lokasi atau jenis kayu apa
saja pada akhir Januari (Antara/Jakarta Post
25/Jan/05).
Perkiraan 8,5 juta m3 itu jauh lebih banyak
dibandingkan kuota penebangan kayu nasional tahun ini
sebesar 5,45 juta m3 . Artinya bahwa usulan menteri
untuk peningkatan izin yang begitu dramatis untuk
penebangan kayu sampai 20 30 juta m3 bisa jadi akan
disetujui ('Jakarta Post' 7/Jan/05).
Penebangan hutan yang merusak di Aceh telah membabat
area hutan seluas 270.000 hektar per tahun, meskipun
ada moratorium konsesi penebangan hutan sejak tahun
2001. Penebangan dilakukan oleh pengusaha yang
memiliki atau yang tidak memiliki izin dan didukung
oleh jaringan pejabat pemerintah, pengusaha dan
anggota militer yang korup. Hak-hak masyarakat adat
atas hutan dan sumber daya hutan telah dikesampingkan.
Kayu gelondongan dan kayu yang telah diproses
diselundupkan ke luar Aceh dari lokasi pantai barat
dan timur menuju Malaysia, Cina dan negara lain, yang
menyebabkan puluhan juta dolar kerugian keuangan
negara. Keterlibatan militer yang dalam pada industri
perkayuan telah mendorong para aktifis untuk sampai
pada kesimpulan bahwa perang terhadap GAM akat
dilanggengkan selama di sana masih ada keuntungan yang
bisa didapat dari hutan Aceh (Lihat Aceh: Catatan dari
zona konflik untuk latar belakang penggundulan hutan
di Aceh)
Kembali ke Aceh pasca tsunami, meningkatnya permintaan
kayu kemungkinan besar akan membuat situasi yang buruk
bahkan menjadi semakin buruk. "Ada kemungkinan besar
tiap pohon yang masih tegak berdiri akan dirobohkan,'
Moray McLeish dari organisasi konservasi yang berbasis
di Amerika Serikat yang bernama The Natural
Conservancy, menyampaikan kepada Wall Street Journal,
"Bahayanya adalah apabila orang-orang mencari kayu ke
Taman Nasional... tempat yang mungkin sekali akan
menjadi satu-satunya sumber daya yang tersisa di
Sumatra' (WSJ 17/Jan/05).
Jalan Ladia Galaska
Masalah yang berhubungan erat dengan penggundulan
hutan adalah pembuatan kebijakan seputar infrastruktur
transportasi masa depan, yang dalam hal ini adalah
jalan. Sebagian besar jalan di sepanjang pantai barat
telah hancur oleh gempa bumi dan gelombang tsunami,
mengucilkan desa-desa dari kebutuhan yang sangat
penting yaitu pelayanan medis, makanan dan persediaan
air. Infrastruktur penghubung perlu dibangun kembali,
namun LSM khawatir bahwa fokus pasca tsunami pada
pembangunan jalan bisa bergeser ke daerah pedalaman.
Gubernur Abdullah Puteh (saat ini di-non-aktifkan
untuk penyelidikan kasus korupsi yang sedang dan akan
berlangsung) telah mendorong pembangunan jalan trans
Aceh Ladia Galaska, yang bisa jadi pemicu potensial
datangnya banjir dan tanah longsor yang lebih dahsyat.
Sebagian jaringan Ladia Galaska yang sudah dibangun
membelah ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser dan
diyakini akan lebih mendorong kepentingan jaringan
mafia penebangan liar lokal, daripada rencana rasional
transportasi apapun. Aktifis yang menentang proyek ini
telah menjadi target polisi dan militer. Seorang
pegiat masyarakat adat , Bestari Raden, kini tengah
menjalani hukuman dua setengah tahun penjara karena
menentang perusakan hutan di Aceh. Ia ditahan ketika
mengambil bagian dalam misi yang disponsori pemerintah
untuk meninjau ulang masalah Ladia Galaska (Lihat
DTE63, DTE62 dan 'Aceh: logging a conflict zone'
sebagai latar belakang)
LSM yang menentang pembukaan jalan tersebut saat ini
khawatir bahwa tsunami akan digunakan sebagai alasan
untuk mempercepat pembangunan jalan, dengan dalih,
rute jalan darat yang ada saat ini rentan terhadap
kerusakan dimasa datang yang berasal dari laut.
Pemerintah telah memutuskan bahwa bencana ini
menunjukkan dengan jelas perlunya akses jalan darat
yang lebih baik dari pantai barat ke pantai timur Aceh.
Suatu pilihan terbaru dari rencana itu adalah
menjadikan Tapak Tuan sebagai pusat pembangunan dan
pemukiman penduduk di pantai barat. Setiap jalan baru
ke arah utara dan barat akan memotong hutan dalam
Ekosistem Leuser. Ini memberi peluang baru bagi para
politisi lokal dan pengusaha untuk menciptakan sedikit
keuntungan dari penebangan kayu yang memiliki nilai
komersial sepanjang jalur jalan dan mendapatkan izin
pembukaan perkebunan. Dokumen yang disampaikan kepada
DTE menunjukkan bahwa pemerintah telah mengusulkan
bantuan dana dari Bank Dunia untuk membangun jalan di
area yang dilindungi itu.
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa jaringan jalan
itu sebenarnya sudah ada dan hanya perlu ditingkatkan.
Ini tidak sepenuhnya benar. Beberapa ruas jalan lebih
berupa jalan tanah berdebu yang menjorok beberapa
kilometer ke dalam kawasan hutan dari jalan utama di
timur dan barat. Skema Ladia Galaska akan
menghubungkan jalan itu dan memperkeras permukaan
jalan sehingga truk besar bisa menerobos melewati
hutan. Sebagai contoh, sejak bulan Februari, 75 km
jalan aspal terbentang sepanjang rute Takengon ke
Meulaboh ('AcehUpdate.deGromiest.nl/archives/002034.php').
Biaya atas diteruskannya proyek Ladia Galaska bisa
sangat besar. Sebuah survei yang dilakukan oleh Leuser
Management Unit yang didanai oleh Uni Eropa,
memprediksikan bahwa pembangunan jaringan jalan Ladia
Galaska akan menggandakan skala kerusakan hutan sampai
40% dari ekosistem Leuser sampai tahun 2010 dan
menimbulkan resiko kerugian sebesar Rp 168,7 triliun
(19.8 milyar dolar Amerika) berdasarkan perkiraan
bencana alam yang disebabkan oleh kerusakan hutan,
tidak termasuk kemungkinan hilangnya nyawa (Jakarta
Post 3/Dec/03). |