|
Jakarta, 16 Agustus,
2006
Sejumlah organisasi HAM, meminta Pemerintah
memperhatikan penolakan rakyat Aceh terhadap Undang
Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Sikap ini diperlukan
untuk semakin memperkuat kondisi Aceh setahun setelah
penandatangan MoU Helsinki yang jauh lebih kondusif.
Bila revisi UUPA belum memungkinkan, pemerintah harus
mampu mencarikan solusi altematif dari sekian
persoalan. Dalam situasi ini DPR harus
bertanggungjawab dan tidak boleh lepas tangan.
Pemerintah bersama Aceh Monitoring Mission (AMM) harus
memaksimalkan waktu tersisa dari keberadaan AMM dengan
merumuskan setidaknya tiga kebijakan utama. Kesatu ,
mengenai penambahan wewenang Aceh dan pengurangan
kontrol pusat. Kedua , keterwakilan perempuan sebagai
syarat pelembagaan sosial dan politik di Aceh. Ketiga
, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Ketiga langkah strategis ini diperlukan untuk sebisa
mungkin menutupi kelemahan UUPA yang membuat kecewa
sebagian rakyat Aceh. Tiga langkah ini juga harus
memperhatikan beberapa catatan evaluasi terhadap
setahun perdamaian Aceh (15 Agustus 2005- 15 Agustus
2006).
Pertama, perangkat hukum belum mampu menangani
kasus-kasus kekerasan dan pelangaran HAM yang terjadi
dalam satu tahun pertama paska MoU Helsinki. Meski
tindak kekerasan menurun, tercatat TNI masih terlibat
dalam tindak kekerasan (18 kali), diantaranya
penembakan terhadap anggota AMM, mantan anggota GAM
dan penduduk sipil. Sementara Polisi terlibat tindak
kekerasan sebanyak 13 kali, antara lain penggunaan
kekerasan berlebihan terhadap warga sipil paska
pembakaran Mapolsek Bandar Meriah. Peristiwa-peristiwa
itu mengakibatkan 76 laki- laki, 3 perempuan, 7
anak-anak, dan 4 mantan anggota GAM.
Kedua, pemerintah tidak tegas terhadap
keberadaan milisi. Pemerintah dan TNI tidak mengakui
keberadaan milisi, namun eksistensi milisi diakomodir
dalam struktur keanggotaan BRA (unsur Pembela Tanah
Air-PETA). Pemerintah membiarkan milisi secara terbuka
menyerang kantor SIRA di Blang Pidie, pada 17 Februari
2006. Di sisi lain, wakil Pemerintah di AMM dan
Pangdam IM malah mempersoalkan keberadaan SIRA dan
WALHI yang dituduhnya ilegal.
Ketiga, rendahnya perhatian pemerintah terhadap
nasib korban pelanggaran HAM, membuat masyarakat
mengambil inisiatif menggali sejumlah lokasi yang
diduga sebagai kuburan massal. Penggalian dilakukan di
lokasi-lokasi yang berdekatan dengan pos-pos militer
non organik yang ditarik paska MoU Helsinki.
Masyarakat berhasil menemukan 37 kerangka mayat dari
22 lokasi. Seharusnya pemerintah memberi perhatian
dengan mendorong keterlibatan tim forensik, penyidik
dan Kornnas HAM bagi kepentingan pro-justicia.
Kerangka korban yang ditemukan adalah barang bukti
(physical evidence) yang penting bagi pengusutan HAM.
Keempat, rendahnya kinerja BRA dalam hal
Reintegrasi mantan GAM dan korban konflik. AMM sendiri
menilai BRA tidak bekerja secara maksimal. Konsep
reintegrasi yang dimiliki BRA masih lemah dan struktur
organisasi yang gemuk karena mengakomodir banyak
kepentinga1i termasuk keberadaan Milisi atau PETA dan
80% diantaranya kepala dinas wilayah pemda Aceh.
Proposal yang masuk belum dikelola dengan baik,
khususnya transparansi dan akuntabilatas pengelolaan
dana reintegrasi sebesar 800 milyar rupiah.
Kelima, belum maksimalnya BRR dalam
merehabilitasi dan rekontruksi Aceh paska Tsunami
Salah satunya ditunjukkan dengan kebijakan BRR yang
mengalokasikan sekitar 809 milyar rupiah untuk
anggaran keamanan, pertahanan termasuk operasi
intelejen. Kebijakan BRR dalam hal ini tak sejalan
dengan mekanisme anggaran Pertahanan yang telah diatur
UU 34/2004 tentang TNI dan UU 3/2003 tentang
Pertahanan. Penganggaran bagi kepentingan operasi
intelejen malah menunjukkan rendahnya sensitifitas
lembaga ini di tengah proses damai.
Jakarta, 16 Agustus, 2006
KontraS: Usman Hamid
YLBHI: Patra M. Zen
HRWG: Rafendy Djamin
AWG: Rusdi Marpaung
PBHI: Johnson Pandjaitan
WALHI: Chalid Muhammad |