FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      ANALISIS
 
 

 Aceh-Eye Analisis LSM Kontras..
    KONTRAS
Evaluasi & Proyeksi Setahun MoU Helsinki: Solusi Alternatif atas Penolakan UU Pemerintah Aceh

Jakarta, 16 Agustus, 2006

Sejumlah organisasi HAM, meminta Pemerintah memperhatikan penolakan rakyat Aceh terhadap Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Sikap ini diperlukan untuk semakin memperkuat kondisi Aceh setahun setelah penandatangan MoU Helsinki yang jauh lebih kondusif. Bila revisi UUPA belum memungkinkan, pemerintah harus mampu mencarikan solusi altematif dari sekian persoalan. Dalam situasi ini DPR harus bertanggungjawab dan tidak boleh lepas tangan.

Pemerintah bersama Aceh Monitoring Mission (AMM) harus memaksimalkan waktu tersisa dari keberadaan AMM dengan merumuskan setidaknya tiga kebijakan utama. Kesatu , mengenai penambahan wewenang Aceh dan pengurangan kontrol pusat. Kedua , keterwakilan perempuan sebagai syarat pelembagaan sosial dan politik di Aceh. Ketiga , penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Ketiga langkah strategis ini diperlukan untuk sebisa mungkin menutupi kelemahan UUPA yang membuat kecewa sebagian rakyat Aceh. Tiga langkah ini juga harus memperhatikan beberapa catatan evaluasi terhadap setahun perdamaian Aceh (15 Agustus 2005- 15 Agustus 2006).

Pertama, perangkat hukum belum mampu menangani kasus-kasus kekerasan dan pelangaran HAM yang terjadi dalam satu tahun pertama paska MoU Helsinki. Meski tindak kekerasan menurun, tercatat TNI masih terlibat dalam tindak kekerasan (18 kali), diantaranya penembakan terhadap anggota AMM, mantan anggota GAM dan penduduk sipil. Sementara Polisi terlibat tindak kekerasan sebanyak 13 kali, antara lain penggunaan kekerasan berlebihan terhadap warga sipil paska pembakaran Mapolsek Bandar Meriah. Peristiwa-peristiwa itu mengakibatkan 76 laki- laki, 3 perempuan, 7 anak-anak, dan 4 mantan anggota GAM.

Kedua, pemerintah tidak tegas terhadap keberadaan milisi. Pemerintah dan TNI tidak mengakui keberadaan milisi, namun eksistensi milisi diakomodir dalam struktur keanggotaan BRA (unsur Pembela Tanah Air-PETA). Pemerintah membiarkan milisi secara terbuka menyerang kantor SIRA di Blang Pidie, pada 17 Februari 2006. Di sisi lain, wakil Pemerintah di AMM dan Pangdam IM malah mempersoalkan keberadaan SIRA dan WALHI yang dituduhnya ilegal.

Ketiga, rendahnya perhatian pemerintah terhadap nasib korban pelanggaran HAM, membuat masyarakat mengambil inisiatif menggali sejumlah lokasi yang diduga sebagai kuburan massal. Penggalian dilakukan di lokasi-lokasi yang berdekatan dengan pos-pos militer non organik yang ditarik paska MoU Helsinki. Masyarakat berhasil menemukan 37 kerangka mayat dari 22 lokasi. Seharusnya pemerintah memberi perhatian dengan mendorong keterlibatan tim forensik, penyidik dan Kornnas HAM bagi kepentingan pro-justicia. Kerangka korban yang ditemukan adalah barang bukti (physical evidence) yang penting bagi pengusutan HAM.

Keempat, rendahnya kinerja BRA dalam hal Reintegrasi mantan GAM dan korban konflik. AMM sendiri menilai BRA tidak bekerja secara maksimal. Konsep reintegrasi yang dimiliki BRA masih lemah dan struktur organisasi yang gemuk karena mengakomodir banyak kepentinga1i termasuk keberadaan Milisi atau PETA dan 80% diantaranya kepala dinas wilayah pemda Aceh. Proposal yang masuk belum dikelola dengan baik, khususnya transparansi dan akuntabilatas pengelolaan dana reintegrasi sebesar 800 milyar rupiah.

Kelima, belum maksimalnya BRR dalam merehabilitasi dan rekontruksi Aceh paska Tsunami Salah satunya ditunjukkan dengan kebijakan BRR yang mengalokasikan sekitar 809 milyar rupiah untuk anggaran keamanan, pertahanan termasuk operasi intelejen. Kebijakan BRR dalam hal ini tak sejalan dengan mekanisme anggaran Pertahanan yang telah diatur UU 34/2004 tentang TNI dan UU 3/2003 tentang Pertahanan. Penganggaran bagi kepentingan operasi intelejen malah menunjukkan rendahnya sensitifitas lembaga ini di tengah proses damai.

Jakarta, 16 Agustus, 2006

KontraS: Usman Hamid
YLBHI: Patra M. Zen
HRWG: Rafendy Djamin
AWG: Rusdi Marpaung
PBHI: Johnson Pandjaitan
WALHI: Chalid Muhammad

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org