|
PENDAHULUAN
Pada subuh senin, 19 Mei 2003, ratusan tentara
penerjun payung diterjunkan ke Aceh, sebuah
provinsi Indonesia yang dilanda konflik, roket
ditembakkan dari udara, sementara
pesawat-pesawat kapal-kapal perang membawa
ribuan serdadu ke provinsi tersebut.
Ini adalah permulaan dari apa yang menjadi 12
bulan dari pemerintahan militer. Target dari
‘shock therapy’ ini adalah Gerakan Aceh
Merdeka (GAM), kelompok yang berjuang untuk
hak-hak politik bagi kemerdekaan Aceh dari
tuan raksasa di negara kepulauan tersebut,
Indonesia. Bagaimanapun, pemandangan yang
menakutkan dari penempatan pasukan dengan cara
terjun payung ke atas desa-desa di Aceh saat
itu, hal itu tidak terbandingkan dengan apa
yang terjadi selama dua belas bulan berikutnya:
40.000 serdadu Indonesia dikerahkan untuk
berperang dengan GAM dan dengan masyarakat
sipil yang mendukungnya. Begitulah periode
baru di Aceh dimana peristiwa berdarah dan
sejarah kekejaman dimulai.
Laporan singkat ini memberikan sebuah gambaran
ringkas dari satu tahun kelam sejarah Aceh
baru-baru ini yang tandai dengan kekerasan
yang tiada henti dari sebuah perjuangan
menuntut kemerdekaan telah memporak-porandakan
kehidupan, infrastruktur dan ekonomi lokal.
Tahun yang kelam, pada saat itu seluruh Aceh
ditutup untuk dunia luar, dimulai dari 19 Mei
2003 saat pemerintah Indonesia memberlakukan
darurat militer di provinsi ini. Tentara
Indonesia – yang dikenal dengan kebrutalan dan
pengabaian mereka terhadap hukum nasional and
internasional – telah diberikan wewenang penuh
dalam menjaga keamanan di Aceh.
Periode dua belas bulan darurat militer (Mei
2003 – Mei 2004), adalah masa ketika rasa
nasionalisme lokal berkembang semakin kuat
sebagai akibat langsung dari meningkatnya
tingkat penindasan dan kontrol yang dilakukan
oleh tentara Indonesia. Itu adalah masa ketika
berhadapan dengan persoalan tidak tersedianya
alternatif politik, penduduk lokal yang telah
trauma dengan konflik kekerasan selama hampir
30 tahun yang merenggut nyawa sekitar 15.000
jiwa (umumnya masyarakat sipil), membentuk
kesetiaan yang lebih kuat kepada pemberontak
seperatis bersenjata di provinsi tersebut.
Bahkan sebelum darurat militer, memuncaknya
kekerasan dan peningkatan pembunuhan
sewenang-wenang dan penangkapan tanpa proses
hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah
pusat Jakarta, menyebabkan meluasnya
ketidakpuasan dikalangan masyarakat Aceh.
Sebagaimana sering terjadi dalam peperangan,
masyarakat sipil merupakan golongan yang
paling menderita selama pemberlakuan darurat
militer; beribu-ribu masyarakat yang tidak
bersalah telah dibunuh, ditangkap dan disiksa,
dan banyak diantaranya justru ‘dihilangkan’
secara paksa. Ratusan sekolah dihancurkan,
pusat pelayanan kesehatan terganggu, dan
disejumlah kota dan desa, ekonomi penduduk
setempat hampir seluruhnya hancur.
Banyak kebijakan-kebijakan yang membatasi
diberlakukan saat penguasa mencari cara untuk
mencapai tujuan yang mereka dalam menumpas
pemberontakan bersenjata; kartu tanda penduduk
merah putih baru diwajibkan; para pegawai
negeri diuji secara khusus untuk menilai
kesetiaan mereka terhadap negara;
pemberlakukan jam malam disejumlah tempat;
kebebasan pers dikekang, dan masyarakat desa
dipaksa untuk menghadiri ‘upacara-upacara
sumpah setia’ dalam mendukung Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Laporan dari masyarakat tentang berlanjutnya
kekerasan terhadap hak asasi manusia yang
dilakukan oleh tentara dan polisi Indonesia
semakin meningkat. Wajah-wajah tentara
bayangan, yang dalam bahasa setempat dikenal
dengan kata milisi, kembali mulai menimbulkan
malapetaka disejumlah daerah di provinsi ini.
Meskipun data kongkrit mengenai insiden
tersebut sulit untuk diperoleh, namun yang
jelas bahwa dalam lingkungan yang berlaku
impunitas dan kesewenang-wenangan, kasus-kasus
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia
terus meningkat.
Pemberlakukan darurat militer secara efektif
menutup perbatasan Aceh terhadap pandangan
mata dunia luar; sangat sedikit berita yang
tersedia. Warga negara asing diperintahkan
untuk pergi, dan media dan bantuan kemanusiaan
dari sejumlah organisasi dilarang masuk.
Batas-batas kehidupan di Aceh pada saat itu
adalah ringkasan dari kekerasan, brutalitas,
ketakutan dan kemiskinan, sebagian besar dari
hal tersebut tersembunyi dari tatapan dunia
luar – hingga, saat itu, pada 26 Desember
2004, gempa dan tsunami berkekuatan 9 skala
richter mengguncang provinsi ini, menyebabkan
bencana kemanusiaan yang dahsyat sehingga
dengan efektif menerobos pintu Aceh yang
tertutup sehingga terbuka dengan lebar.
LATAR BELAKANG
Terletak disebelah barat laut Indonesia, Aceh
adalah kancah konflik internal Indonesia yang
paling berdarah dan merupakan tantangan
terbesar bagi integritas teritorial negara.
Selama hampir tiga dekade, GAM telah melakukan
perjuangan bersenjata dalam melawan
pemerintahan pusat di Jakarta. Gerakan
separatis – didukung secara meyakinkan oleh
masyarakat setempat – mengejar tujuan politik
merdeka yang tanpa kompromi bagi provinsi yang
berpenduduk 4 juta jiwa. Dulunya merupakan
suatu pemberontakan kecil yang dimulai sejak
tahun 1976 ketika Teungku Hasan di Tiro,
bersama dengan ratusan pendukungnya,
mendirikan GAM dan mendeklarasikan kemerdekaan
Aceh, sekarang telah menjelma menjadi sebuah
‘perang kecil’ yang berkapanjangan. Pada
awalnya, konflik dipicu oleh persepsi dominasi
kekuasaan, dan ketidakadilan dari pembagian
hasil dari sumber daya alam Aceh. Tetapi
selanjutnya pada saat tentara – dan termasuk
juga polisi, melakukan penindasan terhadap
masyarakat sipil dengan tindakan
sewenang-wenang dan brutalitas, rasa marah dan
dendam meningkatkan keinginan untuk memisahkan
diri.
Pada 1989, pemerintah Indonesia menetapkan
Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM),
selama 10 tahun – sampai 1998. Selama waktu
tersebut, Aceh dihiasi dengan kekerasan yang
tidak terkendali, yang dilakukan oleh tentara
yang jarang sekali, kalaupun pernah, diminta
untuk bertanggung jawab atas tindakan-tindakan
mereka. Dengan dicabutnya DOM, berita-berita
tentang pelanggaran hak asasi manusia selama
sepuluh tahun silam mulai terungkap, sehingga
perasaan anti-Indonesia menjadi semakin meluas.
(1) Pada tahun yang sama (1998), kediktatoran
Presiden Suharto menjadi runtuh karena dia
dipaksa mengundurkan diri ditengah gelombang
protes yang berkenaan persoalan korupsi.
Dengan berakhirnya sistem kediktatorannya
Suharto, Indonesia kemudian secara perlahan
memasuki masa pembaharuan (lebih dikenal
dengan sebutan reformasi). Sebagaimana situasi
politik di Aceh berubah menjadi sedikit kurang
represif, mahasiswa dan kelompok masyarakat
sipil mulai menyatukan rasa kekecewaan kedalam
suatu bentuk gerakan masyarakat sipil dengan
suara yang lantang. Pada saat yang sama, GAM
telah berhasil melatih anggota yang baru di
rekrut, tertarik kepada pergerakan untuk
membalas dendam atas kekejaman terhadap
keluarga atau teman selama DOM, dan kehilangan
rumah dan kehidupan yang telah dirampas oleh
tentara dan milisi dan dibakar selama DOM.
Permulaan tahun 2000, memahami adanya potensi
dari situasi yang menegangkan di Aceh, lalu
Presiden Abdurrahman Wahid, memprakarsai
dialog yang pertama antara GAM dan pemerintah
Indonesia. Beberapa bulan setelah berdialog,
pada 12 Mei 2000, suatu kesepahaman terhadap
Jeda Kemanusiaan ditanda-tangani oleh kedua
pihak yang bertikai. Pada awalnya selama masa
3 bulan, kesepahaman gencatan senjata
(ceasefire) yang lemah ini memperoleh dukungan
yang luas dari internasional – dari Amerika
Serikat, negara-negara Uni Eropa dan
pemerintah asing yang lainnya; bahkan Badan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga turut
mendukung. Jeda Kemanusiaan diperpanjang,
tetapi perlahan-lahan mulai tidak begitu
berfungsi yang menyebabkan meningkatnya
permusuhan antara kedua belah pihak. Tingkat
implementasi kesepakatan damai oleh kedua
pihak, baik GAM maupun tentara Indonesian
lemah; selama masa perundingan, tetap terjadi
perbedaan yang tidak dapat disatukan. Kontak
senjata berlanjut, yang membahayakan
keseluruhan proses perundingan yang baru saja
berlangsung dalam waktu yang singkat.
Yang membuat masalah semakin memburuk,
Presiden pro-perdamaian, Wahid, dipecat
melalui sidang istimewa pada 2001, dan
digantikan oleh Presiden baru dan lebih
nasionalistik, Megawati Sukarnoputri. Megawati
melanjutkan proses upaya mencari sebuah
platform umum dengan GAM yang dapat membuka
jalan menuju solusi damai dari persoalan
meningkatnya kekerasan. Tetapi proses ini
menjadi lebih sulit karena tentara mencari
celah untuk memanfaatkan prioritas
nasionalistik-nya Megawati, yang secara
terus-menerus bersikeras bahwa pendekatan
militer adalah satu-satunya cara yang tepat
dalam menciptakan perdamaian di Aceh.
Proses damai berlanjut, dan bertolak belakang
dengan segenap keganjilan, Perjanjian
Penghentian Permusuhan (CoHA) yang dicapai
melalui mediator internasional ditandatangani
pada bulan Desember 2002, memberikan harapan
baru bahwa perdamaian akan benar-benar
terwujud di Aceh. Meskipun dengan kehadiran
tim pemantau perdamaian dari internasional,
pelanggaran terhadap perjanjian masih terus
saja terjadi, termasuk kontak senjata,
serangan terhadap pemantau internasional, dan
sejumlah demontrasi yang menuntut kemerdekaan.
Selanjutnya, tentara Indonesia tidak bisa
sabar karena ‘penggudangan’ senjata milik GAM
– yang merupakan suatu komponen kunci dari
perjanjian – terus menerus ditunda. GAM juga
dituduh menggunakan masa gencatan senjata
untuk melatih anggota baru dan memasukkan
lebih banyak senjata ke provinsi ini; suatu
tuduhan yang dengan keras dibantah.
Saat perjanjian memasuki bulan keenam,
ketidaksabaran dengan situasi di Aceh – bukan
menjadi lebih baik tetapi semakin memburuk –
semakin nampak. Di Jakarta, elemen-elemen
garis keras dalam pemerintahan dan angkatan
bersenjata menegaskan penentangan mereka
terhadap CoHA. Ketua komisi I Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR-RI), Ibrahim Ambong said, “ada
indikasi bahwa melalui dialog ini GAM
mempermalukan dan melakukan penipuan terhadap
kita. Kita harus tunjukkan kepada GAM bahwa
kita adalah negara yang kuat dan bermartabat,
kami sedang mengamati apakah GAM masih
bersikeras dengan keinginan mereka untuk
merdeka. Jika mereka tidak menghentikan ini,
maka suatu operasi militer akan menjadi
pilihan yang paling baik.” (Suara Pembaruan,
24 April 2003) beberapa hari berikutnya,
mantan Menteri Koordinator Politik dan
Keamanan, pensiunan angkatan laut, Sudomo,
mengatakan bahwa: “GAM tidak bisa melanjutkan
tuntutan mereka terhadap merdeka. Jika mereka
masih melakukan itu, kami akan menyerang
mereka. Tidak ada pilihan lain selain
melancarkan suatu operasi militer. Kita tidak
boleh menunda-nunda lagi.” (Sinar Harapan,1
Mei, 2003)
Pernyataan-pernyataan publik tersebut menjadi
lebih umum, bahkan lebih keras, dibalik layar
tekanan-tekanan agar Presiden mengizinkan
tentara untuk menindak lanjuti solusi keamanan
semakin meningkat. Sadar akan nasib dari
Presiden sebelumnya, pemecatan Presiden Wahid,
Megawati, lalu tunduk pada kekuatan tentara.
Pemerintah mengultimatum GAM: “hentikan
tuntutan kemerdekaan atau tidak akan ada lagi
perundingan.” GAM menolak, solusi satu-satunya
bagi mereka adalah kemerdekaan penuh. Sehingga,
pada 18 Mei 2003, pemerintah Indonesia
mengumumkan bahwa proses perdamaian berakhir
serta menangkap lima orang anggota tim juru
runding GAM. Penerapan darurat militer, pada
mulanya untuk jangka enam bulan kemudian
diperpanjang menjadi satu tahun dimulai pada
tengah malam hari itu juga. Dengan demikian,
operasi militer terbesar di Indonesia sejak
mereka melakukan invasi ke Timor Timur pada
tahun 1975 dimulai: sekitar 40.000 serdadu
dikerahkan ke provinsi ini. Awan ketakutan
menggantung di atas Aceh: kematian dan
penghilangan paksa meningkat, pelecehan sexual
terhadap perempuan bahkan menjadi lebih sering,
perekonomian menjadi hancur dan ratusan
sekolah dibakar serta klinik-klinik kesehatan
dihancurkan.
PROFIL DARURAT MILITER DI ACEH
Dalam istilah sederhana, darurat militer dapat
di jelaskan sebagai masa tingginya militerisme
dan masa ketika birokrasi sipil digantikan
dengan birokrat orang berseragam. Bagaimana
darurat militer di Aceh kelihatannya, dan apa
yang telah terjadi selama masa tersebut (Mei
2003 – Mei 2004) sehingga menyebabkan
bertambahnya kekecewaan semacam itu?
Landasan hukum darurat militer di Aceh adalah
Keputusan Presiden No. 28/2003. Dekrit
tersebut memberikan kekuasaan sepenuhnya di
tangan Presiden yang dibantu oleh badan-badan
pelaksana dari Penguasa Pusat Darurat Militer
yang terdiri dari menteri-menteri pemerintah
dan sejumlah perwira tentara dan polisi.
Komando harian di provinsi ini dimandatkan
kepada Komandan Daerah Militer (KODAM)
Iskandar Muda Aceh, yang dibantu oleh gubernur,
dan kepala polisi dan kepala kejaksaan
setempat. Jenderal militer merupakan kepala
Penguasa Darurat Militer Daerah - PDMD.
Personil tentara menggantikan birokrat sipil
dalam wilayah yang kategorikan sebagai wilayah
‘hitam’ di Aceh dimana kekerasan lebih sering
terjadi dan dimana penguasa Indonesia percaya
banyak gerilyawan GAM bersembunyi. Lalu,
gubernur Aceh, Abdullah Puteh, lebih banyak
dari kekuasaannya tunduk kepada tentara, dan
juga menunjuk 13 kepala kecamatan (camat) baru
dari perwira tentara dari angkatan darat,
angkatan laut dan angkatan udara di
wilayah-wilayah ‘hitam’ ini. Satu minggu
kursus ‘intensif’ tentang administrasi
pemerintahan lokal satu-satunya ‘kualifikasi’
yang dimiliki oleh para birokrat yang
berseragam tentara tersebut. Diseluruh
provinsi Aceh, simbol-simbol militer sangatlah
kentara, sistem administrasi mereka tidak
mendapat kepercayaan dari mayoritas masyarakat.
Darurat militer terbentang melalui landasan
yang dinamakan ‘Operasi Terpadu’ terdiri dari
empat elemen operasi: keamanan; kemanusiaan;
penegakan hukum, dan pemantapan pemerintahan
lokal. Penekanan yang dilakukan justru
terletak pada komponen keamanan yang menerima
paling banyak sumber dana, dan bertujuan untuk
melenyapkan GAM di Aceh melalui strategi yaitu
pengumpulan informasi intelijen dan kekuatan
bersenjata. Hal senada juga dilakukan di
kawasan lain dari batas wilayah Aceh ke
Jakarta dan wilayah lain di Indonesia dimana
banyak anggota GAM yang melarikan diri
kemudian ditangkap. Kedua adalah elemen
operasi kemanusiaan yang paling banyak
dipublikasikan karena pemerintah mencoba untuk
membantah kritikan bahwa umumnya para korban
dari operasi keamanan ini adalah masyarakat
sipil. Ini juga termasuk para mengungsi berupa
makanan dan tempat tinggal, rehabilitasi
sistim pendidikan, transportasi dan
program-program lainnya. Komponen ketiga
adalah ‘hukum dan ketertiban’; ini meliputi
investigasi dan menghukum anggota GAM dan para
pendukungnya, dan memastikan pembatasan visa
bagi warga asing tidak dilanggar. Yang
terakhir, pemantapan pemerintahan lokal,
termasuk pengenalan KTP baru, sejumlah ujian
kesetiaan bagi pegawai negeri, dan pemaksaan
ikrar setia kepada negara.
Enam bulan kemudian ketika darurat militer
diperpanjang, ruang lingkup dari ‘Operasi
Terpadu’ juga diperlebar dengan memasukkan
komponen ekonomi. Tetapi dalam kenyataannya,
elemen keamanan berlanjut sebagai prioritas
operasi.
Peningkatan militarisasi
Dengan penerapan darurat militer, upaya
militarisasi di Aceh yang telah berlangsung
selama beberapa tahun sebelumnya menjadi lebih
sempurna. Operasi militer yang baru bertujuan
untuk memisahkan anggota GAM dengan masyarakat
sipil, dan untuk menghancurkan atau
menetralisir GAM. Untuk membantu mencapai
tujuan ini, serdadu Tentara Nasional Indonesia
TNI dalam jumlah besar dikerahkan yang
dilengkapi dengan tank dan kendaraan lapis
baja, pesawat tempur dan helikopter, dan
senjata dan amunisi yang lebih bagus dari
persenjataan sebelumnya. Menurut kebanyakan
pengamat, ini kelihatan sebagai penggunaan
kekuatan yang tidak berimbang untuk membasmi
apa yang pemerintah perkirakan sekitar 5.000
gerilyawan separatis dengan dilengkapi 2.000
pucuk senjata.
Tentara mengukuhkan kehadiran mereka dengan
cara membentuk pos-pos sementara didesa-desa
di Aceh. Seiring dengan meningkatnya kontrol
dari tentara terhadap aspek-aspek kehidupan
sehari-hari masyarakat di provinsi tersebut,
membatasi pergerakan masyarakat, barang-barang,
uang dan kenderaan dari suatu tempat ke tempat
lainnya menjadi pemandangan umum disejumlah
daerah, (lihat kotak 1). Penguasa darurat
militer menegaskan kategori-kategori
sebelumnya dari propinsi tersebut, yaitu
wilayah hitam, merah, abu-abu dan putih. Suatu
wilayah hitam dimana keberadaan GAM sangat
kuat dan dimana tingkat perlawanan masyarakat
terhadap negara sangatlah tinggi, dan dimana
terletak tempat-tempat latihan GAM dan
dipercayai juga terdapat markas-markas GAM.
Daerah adalah dimana keberadaan tingkat
perlawanan yang sedikit lebih kurang dari
daerah hitam dan umumnya masyarakat disitu
mendukung GAM, tetapi jumlah anggota GAM yang
bersenjata relatif sedikit; daerah abu-abu
dimana jumlah perlawanan yang terjadi
sangatlah sedikit, dan daerah putih adalah
dimana umumnya masyarakat adalah pendukung
setia terhadap Indonesia. Didaerah hitam
terdapat pembatasan dan pengekangan yang
paling kuat. Selebihnya, seluruh Aceh, adalah
suatu kewajiban bagi laki-laki melakukan jaga
atau ronda malam dalam mendukung ketegasan
dari kebijakan ini. Jaga malam adalah hal yang
rutin tergantung dari tingkat keberadaan GAM
dan jumlah laki-laki yang berada didesa-desa.
Dampaknya, laki-laki Aceh menjadi pembela
negara yang serba salah.
|
Kotak 1: Penguasa Darurat Militer diberikan
wewenang untuk:
Mengontrol semua bentuk komunikasi, termasuk
radio, telepon; menutup fasilitas umum dan
pribadi; melarang distribusi barang-barang
kedalam wilayah darurat militer; melakukan
pengintaian melalui darat, laut, dan udara;
melarang semua bentuk informasi, termasuk
publikasi, pengumuman umum, dana bahan-bahan
rekaman; memeriksa serta menghancurkan
surat-surat pribadi, juga ternasuk melarang
pengiriman uang kedalam wilayah dimana darurat
militer diberlakukan; mengontrol dan melarang
publikasi media; memindahkan, menahan atau
melarang orangf-orang untuk meninggalkan
daerah nya; memberlakukan peraturan-peraturan
sebagaimana diperlukan; memerintahkan
masyarakat sipil untuk membantu dalam
operasi-operasi militer; menahan orang-orang
lebih dari dua puluh hari tanpa ada putusan,
sedangkan penangkapan bisa diberitahukan
setelah 14 hari, masa penahanan bisa
diperpanjang hingga lima puluh hari, jika
diperlukan. |
PERANG YANG MAHAL
Jumlah anggaran dari pelaksaan sebuah operasi
yang berterusan selama 12 bulan tidak dapat
sepenuhnya diambil dari anggaran pertahanan,
sebuah “peruntukan keuangan luar biasa”
diizinkan. Pada akhir bulan ke-12, pemerintah
menyatakan pengeluaran dana operasi darurat
militer mencapai Rp 10,5 triliun (Pernyataan
pers DPR, 20 Mei 2004).
Komponen keamanan dalam operasi ini menerima
alokasi dana terbesar: Rp 1,7 triliun untuk
enam bulan pertama darurat militer, rinciannya
yaitu Rp 1,2 triliun diperuntukkan bagi
tentara, dan Rp 500 miliar untuk polisi. Ini
adalah termauk semua biaya operasional di
lapangan, seperti logistik, amunisi, dan
pergerakan persenjataan dan alat perang (Tempo
No. 13, 26 Mei - 1 Juni 2003). selanjutnya,
pada bulan Juni 2003, pemerintah menyetujui
permintaan Menteri Pertahanan dan Keamanan,
Matori Abdul Jalil, untuk tambahan dana
sebanyak Rp. 1.23 triliun, dan juga
memperuntukkan Rp 800 juta lagi bagi polisi (Liputan
6, 24 Juni 2003). Untuk jangka waktu enam
bulan yang kedua, keuangan sedikit berkurang
untuk tentara, yaitu Rp 1,5 triliun; sedangkan
polisi menjadi Rp 534 milyar (Tempointeraktif,
14 November 2003). Jumlah keseluruhan dana
yang digunakan untuk operasi militer dan
polisi dalam satu tahun adalah Rp 5,764
triliun, dan sisanya Rp 4,736 triliun
digunakan untuk komponen yang lain dalam
operasi terpadu ini.
Dugaan yang meluas bahwa 20% dari alokasi dana
darurat militer di Aceh telah disalahgunakan
sepertinya diabaikan oleh pejabat pemerintah.
Tidak ada audit publik dari jumlah sebenarnya
yang dikeluarkan di Aceh dalam masa tersebut,
dan juga tentang bagaimana dana tersebut
digunakan. Lebih jauh lagi, ini kelihatan
bahwa tidak ada audit di dalam pemerintahan,
yang menimbulkan rasa curiga dikalangan banyak
orang bahwa biaya selama perang pada
kenyataannya, lebih tinggi daripada yang
diumumkan yaitu Rp. 10,7 triliun dan ‘bocoran
dana perang’ mungkin cukup signifikan.
PELAKSANAAN DARURAT MILITER
Anggota GAM menikmati perlindungan dari
penduduk setempat, yang menjadikan mereka
untuk bisa untuk hidup sebagai layaknya orang
biasa di pedesaan maupun perkotaan: sebagai
petani, nelayan, pedagang, bahkan pengajar di
sekolah dan universitas, dokter, perawat dan
pegawai pemerintahan. Sadar terhadap tingkat
pembauran GAM dengan penduduk, penguasa
membuat suatu prioritas selama darurat militer
untuk memisahkan GAM dari penduduk sipil.
Sejumlah peraturan dijalankan untuk mencapai
tujuan ini: suatu KTP Merah Putih yang baru
akan menggantikan KTP nasional yang berwarna
kuning; masyarakat desa untuk sementara –
tetapi dipaksa – dipindahkan dari rumah mereka
ke tenda-tenda pengungsian; dan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) diwajibkan untuk mengikuti ujian
kesetiaan.
Pemisahan GAM dan penduduk sipil
Di seluruh Aceh, pemerintah mengeluarkan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang baru, KTP Merah
Putih, yang bewarna merah dan putih – warna
bendera Indonesia – diwajibkan dengan oleh
suatu peraturan. Dalam memperkenalkan KTP baru
ini di Aceh, pemerintah menyatakan bahwa ini
merupakan reaksi terhadap adanya laporan bahwa
GAM (yang kebanyakan tidak mempunyai KTP),
telah memaksa penduduk sipil untuk menyerahkan
KTP kuning mereka kepada gerilyawan agar
mereka dapat bergerak leluasa di Aceh. Selama
darurat militer, KTP bentuk baru merupakan
suatu usaha yang tidak hanya untuk memisahkan
GAM dengan penduduk sipil, bahkan untuk
memaksakan, walau palsu, kesetiaan untuk
Negara Indonesia. Penguasa percaya bahwa
anggota GAM tidak akan melalui suatu proses
dalam mendapatkan KTP Merah Putih karena takut
ditangkap. Seseorang yang tidak memiliki KTP
baru ini dicurigai sebagai anggota GAM, dan
karenanya layak untuk ditangkap – atau lebih
parah lagi.
Proses untuk mendapatkan KTP baru ini
dirancang untuk mengetahui anggota atau
pendukung GAM. ini terdiri dari pengesahan
pertama dari kepala desa, kemudian ke camat,
kemudian ke kapolsek dan terakhir sekali ke
KORAMIL (Komando Rayon Militer). Proses ini
dapat diperjelas sebagai berikut:
“Pertama sekali, saya harus mendapatkan surat
rekomendasi dari kepala desa saya dengan
menyerahkan KTP lama saya. Kemudian, saya
harus membawa surat itu ke camat untuk
distempel setelah itu saya pergi ke polsek
untuk distempel kembali, dan akhirnya ke KODIM
untuk mendapatkan tandatangan terakhir yang
dapat membuat KTP saya menjadi sah. Di kantor
polisi dan tentera, banyak orang diinterogasi
selama proses ini: ‘Apakah saudara kamu ada
yang punya hubungan dengan GAM? Apakah ada GAM
di desa mu? Pernah kah kamu menolong GAM?
Apakah ada temanmu yang menjadi anggota GAM?’
Kita harus berhati-hati untuk menjawabnya
dengan benar, atau akan menjadi masalah.” (Wawancara,
Razali, Aceh Besar, 16 Agustus 2004)
Sebenarnya, KTP baru ini diberikan secara
gratis, tetapi kenyataannya, tetapi sangatlah
jarang ada birokrasi yang gratis di Indonesia.
Pegawai pemerintah daerah, polisi dan tentara
mengunakan kesempatan ini untuk mendapatkan
keuntungan dengan mengenakan sejumlah bayaran
agar KTP bisa diproses. Banyak orang
mengeluhkan tentang biaya untuk KTP baru ini,
mereka yang tidak mempersiapkannya dan tidak
mampu membayar perlu menunggu selama beberapa
minggu untuk KTP mereka yang baru dimana
selama masa ini mereka rentan untuk ditangkap.
Cara kedua yang digunakan untuk membedakan GAM
dengan masyarakat sipil adalah dengan
memindahkan seluruh penduduk desa ke tenda
pengungsian sementara. Setiap orang yang
menolak pemindahan paksa ini dianggap sebagai
anggota gerakan separatis. Komandan Penguasa
Darurat Militer Daerah (PDMD), Mayor Jenderal
Endang Suwarya, berkata, “Pemisahan antara GAM
dan penduduk sipil akan dilakukan secara
menyeluruh, dengan tujuan agar penduduk sipil
tidak mudah dipengaruhi oleh GAM. Tetapi
pemisahan ini adalah abstrak dan
keberhasilannya tidak dapat diukur dengan
persentase, ini dapat dilihat dari keinginan
untuk melawan GAM oleh penduduk setempat.” (Waspada,
23 Agustus 2003)
Seminggu sebelum pelaksanaan darurat militer,
ketika CoHA masih berlangsung, strategi untuk
memindahkan masyarakat sipil sudah
direncanakan. Badan Koordinasi Nasional
Penanganan Bencana dan Pengungsi (Bakornas PBP,
12 Mei 2003) berencana untuk memindahkan 200
ribu orang ke sejumlah kamp di 5 daerah
prioritas di Aceh. (Bakornas PBP, 12 Mei
2003). Sehubungan dengan kritikan terhadap
kebijaksanaan ini, komandan PDMD, Mayor
Jenderal Suwarya, menyatakan bahwa pemindahan
penduduk desa kedalam sejumlah kamp ditujukan
untuk mencegah korban sipil selama pelaksanaan
operasi militer untuk memulihkan keamanan.
Suwarya menambahkan bahwa kenderaan akan
disediakan untuk transportasi penduduk desa ke
pusat penempatan sementara (Kompas, 19 Juni
2003).
Kebijaksanaan ketiga yang dirancang untuk
menguji kesetiaan terhadap Pegawai Negeri
Sipil (PNS) pemerintah Indonesia semakin
curiga bahwa PNS di Aceh tidak menempatkan
diri mereka dalam kepentingan kesatuan negara
ini, dan pada kenyataannya sebagian telah
menggunakan kedudukan mereka pada pemerintahan
daerah untuk mendukung usaha memisahkan dari
dari negara kesatuan Indonesia. Sejumlah
86.680 PNS di provinsi ini diberikan suatu
ujian kesetiaan. Setiap orang diberikan satu
‘klasifikasi kesetiaan’ oleh Departemen Dalam
Negeri: terlibat langsung dengan GAM, sebagai
contoh anggota dari kelompok separatis;
keterlibatan tidak langsung, yaitu sebagai
pendukung atau simpatisan GAM. kedua dari
kategori di atas dianggap tidak setia terhadap
NKRI. Pengujian ini dengan cara mewajibkan
setiap PNS untuk mengisi kuisioner yang
dipersiapkan oleh PDMD, Departemen Dalam
Negeri, Biro Kepegawaian Negeri Sipil Nasional,
dan Gubernur (Kompas, 17 Juni 2003).
Pemutusan Arus Informasi
Pada bulan pertama darurat militer, pihak yang
berwenang melakukan penghentian informasi.
Keputusan Presiden No. 43/2003 membatasi
pemberitaan tentang situasi di Aceh baik di
nasional maupun di negeri. Dikeluarkan pada
bulan Juni 2003, dekrit ini adalah tentang
Pengendalian Aktivitas Warga Negara Asing (WNA),
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Jurnalis
di provinsi Aceh, dirancang untuk menghalang
aktivitas wartawan, LSM, WNA yang mungkin
membahayakan cengkraman tentara di provinsi
ini. Pasal 3 dari dekrit ini memperjelas bahwa
kebebasan pers tidak akan ditolerir.
Disebutkan bahwa koresponden asing dan
jurnalis lokal yang bekerja untuk media
internasional di Aceh harus mendapatkan izin
dari Kementerian Luar Negeri di Jakarta agar
bisa bekerja di Aceh. Jurnalis Indonesia
diharuskan untuk memohon kepada Penguasa
Darurat Militer Daerah untuk mendapatkan izin
dalam melakukan kegiatan jurnalistik di Aceh.
Seluruh kegiatan jurnalis di Aceh berlangsung
di bawah pengendalian penguasa darurat militer
yang menerima mandat untuk melakukan sensor
sebelum suatu berita diterbitkan. Sebagaimana
sering terjadi disejumlah daerah perang,
militer berkeinginan menggunakan media sebagai
mesin propagandanya; Mayor Jenderal Endang
Suwarya memerintahkan, “Saya ingin semua
berita yang diterbitkan mengandung semangat
nasionalisme, menempatkan kepentingan NKRI di
atas segalanya, dan jangan membesarkan berita
dari GAM.” (www.lin.go.id, 21 Mei 2003) Berita
yang tidak sesuai dengan pelaksanaan darurat
militer, pernyataan atau berita yang mendukung
GAM atau yang melawan keberadaan darurat
militer juga dilarang. Suatu kebijaksanaan
untuk jurnalis terkawal (embeded journalist)
oleh militer ditentukan; dimana semua jurnalis
yang akan ikut tergabung dalam rancangan ini
diwajibkan untuk menyelesaikan kursus
pelatihan untuk bertahan hidup yang diberikan
oleh tentara di Sangga Buana, Karawang, Jawa
Barat. Kemana mereka pergi, dengan siapa
mereka berbicara, dan apa yang mereka tulis
semuanya dipantau oleh tentara.
Pembatasan Bantuan Kemanusiaan
Pemerintah sendiri memperkirakan bahwa darurat
militer akan menghasilkan masalah kemanusiaan
di sejumlah tempat di Aceh, karena orang-orang
mengungsi dari rumah mereka dengan ketakutan
karena perumahan, sekolah-sekolah dan
perkantoran dihancurkan dan dirusak, dan
klinik-klinik kesehatan ditinggalkan. Perang
akan berdampak kuat tidak hanya bagi kehidupan,
tetapi juga harta dan juga bangunan. Untuk
mengantisipasi ini, operasi terpadu juga
meliputi komponen kemanusiaan. Hal yang
bertolak belakang, Keputusan Presiden No.
43/2003 yang bukan hanya membatasi pergerakan
wartawan di Aceh, tetapi juga menghalangi
kegiatan para pekerja kemanusiaan dan lainnya,
sehingga mencegah distribusi bantuan
kemanusiaan bagi masyarakat yang jelas-jelas
sangat menderita akibat yang ditimbulkan dari
peperangan.
Pada saat yang sama ketika dekrit ini
dilaksanakan, situasi kemanusiaan di Aceh
semakin memburuk. Meningkatnya suara-suara
yang lantang dalam mendesak agar
organisasi-organisasi kemanusiaan diizinkan
untuk mendistribusikan obat-obatan, makanan
dan bantuan-bantuan lain yang sangat
dibutuhkan, sebagai akibat dari pemberlakuan
sistim visa khusus untuk Aceh yang mulai di
berlakukan sejak 30 Juni 2003 untuk
mengizinkan sejumlah bantuan kemanusiaan ke
provinsi ini. Sebuah ‘buku biru’ harus
diperoleh di Jakarta sebelum berangkat ke Aceh.
(2) Tetapi kenyataannya, kebanyakan pelamar buku
biru tersebut ditolak.
Peran Tidak Lazim Tentara
Kebijakan yang membatasi yang disebutkan
sebelumnya dilaksanakan oleh penguasa
cenderung dengan kekerasan yang berlebihan -
tentara Indonesia. Kekuasaan tentara dibawah
darurat militer kelihatannya tanpa mengenal
batas: wewenang yang sangat meluas dan sangat
mendalam: kehadiran administrasi mereka terasa
disetiap kecamatan dan desa, dan disetiap
sektor ekonomi, sosial dan kehidupan politik
di Aceh.
Hubungan sipil – militer di Aceh bertambah
buruk seiring dengan wewenang baru yang
diperoleh tentara dijalankan dengan rasa
antusias dan dengan tangan besi yang
sebenarnya tidak perlu. Lebih jauh lagi, batas
antara kekuasaan yang diberikan kepada tentara
didalam dekrit darurat militer, dan
aktivitas-aktifitas ‘extra legal’ yang
dijalankan atas nama negara semakin
menjadi-jadi. Tumbuh berkembangnya dendam dan
kebencian diperburuk oleh keterlibatan
angkatan bersenjata dalam kegiatan lain yang
tidak berada dalam mandat mereka yaitu untuk
‘membasmi’ GAM. Kegiatan ‘tidak resmi’ ini
menjadikan masyarakat lebih menderita.
Keuntungan diatas perdamaian
“Kurang orang, kurang peralatan dan kurang
terlatih” sebagaimana dikatakan oleh Juwono
Sudharsono, dalam periode dia sebelumnya
sebagai menteri pertahanan. Mentalitas seperti
ini secara menyakinkan telah menyebabkan
tentara dan polisi untuk mengejar keuntungan
diseluruh Indonesia melalui jaringan bisnis
yang merambah keseluruhan spektrum ekonomi
negara. Business militer di Indonesia
dibolehkan untuk mensubsidi ketidakcukupan
biaya pertahanan dan kepolisian. Tetapi
kenyataannya, sedikit sekali keuntungan yang
diperoleh dari bidang bisnis militer yang
meliputi perusahaan besar, kecil dan menengah,
sebenarnya hanya menutup biaya operasional dan
penyelenggaraan kegiatan bisnis itu sendiri.
Terlebih lagi, tentara dan polisi sebagai
institusi dan banyak dari anggota mereka
terlibat bukan hanya dalam ekonomi yang tidak
resmi, tetapi juga terlibat dalam
kegiatan-kegiatan terlarang seperti penjualan
senjata, perjudian, dan jaringan pelacuran. Di
Aceh, aktifitas terlarang tersebut seperti
illegal logging, bisnis ganja, menyediakan
keamanan ‘tambahan’ bagi perusahan besar,
termasuk perusahaan minyak raksasa Amerika
Serikat ExxonMobil, menjual bensin, pungutan
liar, dan banyak lagi kegiatan terlarang
lainnya. Aceh adalah tanah yang kaya dengan
sumber daya alam; membuat Aceh salah satu dari
penempatan yang paling menguntungkan bagi
personil tentara dan polisi.
Sejumlah kebijakan yang diterapkan selama
darurat militer memberikan kesempatan baru
bagi aparat keamanan dalam memperoleh
keuntungan, seperti pengenalan KTP baru.
Seorang guru dari sebuah sekolah di Pidie
menjelaskan cara nya:
“Tentu saja, setiap orang harus membayar untuk
memperoleh kartu identitas yang baru ini.
Tergantung kepada keadaan orang tersebut,
mereka mungkin harus membayar lebih. Sebagai
contoh, salah satu dari keluarga kami
dicurigai sebagai anggota GAM, maka KTP kami
harus membayar lebih mahal. Tentara di salah
satu desa di kecamatan Delima, Pidie, menuduh
teman saya membantu GAM karena saudara
laki-laki dia adalah anggota GAM. Mereka
mengatakan dia harus membayar Rp.1 juta untuk
KTP baru dia. Tidak ada uang – tidak ada KTP.
Begitulah yang terjadi. Teman saya takut, jadi
dia membayar.” (Wawancara, Jakarta, 20 Juli,
2004)
Adalah hal yang umum di Aceh untuk membeli
pembebasan seseorang dari penangkapan atau
interogasi. Selama darurat militer, banyak
orang ditahan untuk diperiksa, sehingga
menyediakan uang kontan yang baru, dan
menguntungkan bagi tentara:
“Saya seorang kepala disalah satu desa dalam
kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Pada tanggal
27 Juni 2003, bersama sekretaris, kami
dipanggil oleh TNI setempat. Mereka mengatakan
bahwa salah satu dari penduduk kampung saya
adalah anggota GAM, dan menanyakan mengapa
saya tidak melaporkan dia sebagai GAM kepada
aparat yang berwenang. Mereka memukul saya dan
sekretaris saya, dan kemudian kami
diperbolehkan pergi. Mereka meminta kami
kembali tiga hari kemudian untuk membayar
sejumlah uang, kalau tidak mereka akan
membunuh kami. Saya diminta untuk membayar Rp
25 juta dan sekretaris kampung saya harus
membayar Rp 6 juta. Tentu saja, saya tidak
memiliki uang, jadi saya menjual sapi saya
seharga Rp 6 juta, dan pengurus kampung saya
mengizinkan saya untuk menggunakan sejumlah
dana yang diberikan oleh pemerintah untuk dana
pembangunan desa (BANDES) untuk saya
pergunakan dalam membayar tentara tersebut.
Selebihnya, Saya meminjam dari saudara saya.
Dapatkah kamu bayangkan bagaimana yang saya
rasakan? Angkatan bersenjata Indonesia
merampok semua uang saya dan keluarga saya.” (Wawancara,
Indrapuri, 11 Juli 2004)
Banyak kesempatan ‘bisnis’ terlarang lainnya
tersedia bagi aparat keamanan yang dikerahkan
ke Aceh; masyarakat yang melanggar jam malam ‘didenda’,
pungutan liar (pungli) di jalan raya, bayaran
untuk menebus mayat, makanan, rokok dan bahkan
bensin sering diminta bebas tanpa membayar
dari para pelaku bisnis. Hampir tak terkira
jika dibuat sebuah daftar kesempatan
memperoleh keuntungan.
Milisi
Sebagaimana praktek yang umum di daerah
konflik yang lain di Indonesia, angkatan
bersenjata di Aceh mobilisasi kelompok sipil
untuk membantu dalam melakukan perlawanan
terhadap pemberontakan bersenjata. Kelompok
hak asasi manusia dan masyarakat setempat
telah lama menentang kehadiran
kelompok-kelompok tersebut, pihak-pihak yang
berwenang biasa menyebutkannya dengan nama
sistim keamanan kampung/lingkungan (siskamling).
Fenomena kelompok-kelompok ini di Aceh bukan
hanya khusus untuk darurat militer – tetapi
kehadiran mereka menjadi lebih tampak selama
masa tersebut. (3) Merujuk dengan apa yang
dinamakan oleh masyarakat sebagai ‘milisi’,
keterlibatan militer dalam melatih dan
mempersenjatai anggota milisi di Aceh ini
telah lama dicurigai. Saksi mata menghitung
banyak ‘kejadian-kejadian’ yang telah
berlangsung selama bertahun-tahun membuktikan
bahwa kelompok-kelompok yang dipersenjatai
tersebut melakukan penganiayaan dan membunuh
masyarakat. Banyak dari senjata yang dipakai
oleh kelompok yang tidak dikenal ini terbukti
sebagai keluaran tentara.
Juru bicara TNI, Mayor Jenderal Sjafrie
Sjamsoeddin akhirnya mengakui bahwa anggota
gerakan anti-separatis direkrut dari
kampung-kampung di Aceh telah diberikan
latihan dasar oleh tentara (The Jakarta Post,
21 Mei 2004). Selanjutnya, diduga bahwa:
”sejumlah aparatur pemerintahan di Aceh and
pelaku bisnis setempat juga diketahui terlibat
[dalam kelompok-kelompok milisi], memberikan
dukungan keuangan untuk pelatihan, senjata,
dan logistik seperti, makanan dan tempat
tinggal.” (Ketakutan dalam Bayang-Bayang:
Milisi di Aceh, Eye on Aceh, Juli 2004)
Tentara menggunakan kelompok ini untuk
membantu dalam memburu GAM di hutan, dan dalam
melakukan operasi sejumlah desa terdekat,
menyebabkan suasana yang lebih amburadul dan
menakutkan bagi masyaraka karena mereka yang
dahulunya adalah kawan atau tetangga berubah
menjadi cu’ak (informan), atau bergabung
dengan milisi, sehingga telah menjadi ‘musuh
dalam, selimut’.
Kebanyakan orang yang terlibat dengan kelompok
milisi mengatakan bahwa mereka dipaksa untuk
bergabung. (4) Sangat sedikit yang berani menolak
‘permintaan’ untuk bergabung dengan milisi: “
Jika saya menolak untuk bergabung dengan
milisi, tentara akan menuduh saya sebagai
anggota GAM. Lalu saya akan disiksa, keluarga
saya juga akan menderita, dan kami harus
meninggalkan desa kami sebagaimana banyak
tentangga kami sebelumnya. Untuk menyelamatkan
keluarga saya, saya telah mengkhianati
tetangga saya – dengan bergabung dengan milisi.”
(Wawancara, 11 Agustus 2003)
Sejumlah pegawai negeri juga dilaporkan
dipaksa untuk melakukan latihan kemiliteran.
Seorang pegawai negeri di Aceh Barat,
melaporkan: ‘Kira-kira 500 pegawai negeri
telah diberikan latihan kemiliteran,
diperkenalkan cara menggunakan senjata api
seperti M-16, AK-47, SS-1, dan diajarkan
bagaimana cara untuk menembak.” (Tempo, 1
Februari, 2004). Tentara di Aceh juga menjadi
‘penjaga tempat’ yang ditakutkan. Seorang
pemilik kedai kopi di Bireun menjelaskan
hasilnya sebagai berikut: ”Paling tidak kita
dapat mengenal tentara dan ancaman yang harus
kita hadapi dari mereka, tetapi sekarang kita
juga menghadapi ancaman yang lain; yaitu
pembunuhan dan teror dari musuh yang tidak
dikenal.” (Wawancara, Matang, Bireun, 19
Oktober, 2003)
PENDUDUK SIPIL DALAM KEADAAN BAHAYA
Imbas dari sebuah darurat militer
Monopoli kekuatan dan kekejaman oleh angkatan
bersenjata dan tentara bayangan mereka telah
memakan korban yang banyak dari kalangan
masyarakat Aceh: perbedaan pendapat tidak
dibenarkan; aktivitas politik dan pembelaan
terhadap Hak Azasi Manusia dilarang, penahanan
sewenang-wenang, penyiksaan, pembunuhan tanpa
pengadilan dan penghilangan paksa menjadi
suatu hal yang biasa. Penduduk sipil menjadi
subjek marjinalisasi dari sosial dan ekonomi
di Aceh. Aceh merupakan sebuah provinsi dimana
kebebasan begerak, kebebasan untuk berekspresi
dan berkumpul dilarang dalam segala hal dan
dimana saja, menurut aparat keamanan, setiap
orang adalah memiliki potensi untuk menjadi
“musuh negara.”
Data TNI mengenai korban selama darurat
militer melaporkan bahwa 579 penduduk sipil
terbunuh, 298 terluka, 123 diantara ‘terluka
parah’ (Pusat Penerangan TNI, 16 September
2004). Tetapi banyak menduga bahwa
kenyataannya korbannya lebih banyak. Sebuah
LSM lokal, Kontras Aceh, melaporkan bahwa 744
penduduk sipil terbunuh selama 12 bulan, dan
244 penahanan sewenang-wenang. Kekerasan
terhadap perempuan meningkat: lebih dari 100
perempuan menyatakan bahwa mereka diperkosa
dan mengalami pelecehan seksual oleh tentara
ataupun polisi, dan banyak lagi bentuk
penderitaan lain dari pelecehan seksual.
Perempuan yang diduga sebagai anggota dari
tentara wanita GAM, Inong Balee, melaporkan
bahwa mereka dipaksa untuk menunjukkan
payudaranya agar tentara dan polisi memeriksa
bulan sabit, yang dikatakan ditatto di dada
setiap anggota wanita.
Dikalangan tentara sendiri bukan tanpa korban
jiwa dalam menjalankan kampanye militernya :
419 tentara meninggal, 289 terluka dan 24
senjata TNI hilang. (Puspen TNI, 16 September
2004).
Angkatan bersenjata Indonesia diarahkan bukan
hanya untuk menghancurkan anggota GAM, tetapi
juga keluarga dan para pendukungnya. Ketika
darurat militer berlangsung, anggota keluarga
GAM – termasuk perempuan dan anak-anak –
menjadi sasaran intimidasi, gangguan dan
bahkan lebih parah dari itu. Di banyak tempat
sepanjang provinsi ini, rumah yang diduga
milik dari pendukung atau anggota GAM sering
ditandai dengan tanda X. Ketika tanda tersebut
diberikan, kawan-kawan dan anggota keluarga
yang lainnya tidak berani lagi mengunjungi
rumah tersebut, karena merasa takut mendapat
masalah dari tentara dan polisi jika mereka
terlihat bersama seseorang yang disangka
sebagai ‘kawan’ GAM. Seorang penduduk yang
rumah dan bisnis keluarganya ditandai dengan
tanda X mengatakan bahwa bisnisnya terpaksa
harus ditutup karena bangkrut: “Banyak
pelanggan saya pergi ke tempat lain sekarang;
mereka takut untuk datang kemari. Tanda X itu
merupakan awal dari kehancuran bisnis saya.” (Wawancara,
Lhokseumawe, 4 Februari 2004)
Penderitaan penduduk sipil selama darurat
militer tidak hanya dari jumlah kematian,
penyiksaan, pemerkosaan dan penangkapan
sewenang-wenang. Tetapi puluhan ribuan orang
terpaksa harus pindah, yang mengungsi ataupun
terusir dari rumah mereka; dimana rumah dan
desanya dirusak atau dibakar hingga rata
dengan tanah; sementara mereka yang harus
mendiami tempat yang bising, tidak terjaganya
kondisi kebersihan dan kesehatan; yang sakit (termasuk
orang tua dan anak-anak) yang tidak
mendapatkan pelayanan kesehatan, baik karena
mereka terlalu takut untuk pergi ke dokter
setempat, ataupun karena klinik telah rusak,
atau mereka yang bekerja disitu telah dibunuh
atau ditahan. Lebih jauh lagi, puluhan ribu
orang terpaksa hidup dalam kemiskinan yang
begitu parah, mencoba untuk keluar dari
kehidupan yang serba sulit dalam keadaan
ekonomi yang hancur karena perang. Selama
beberapa tahun sebelum darurat militer, krisis
kemanusiaan telah membara dikalangan
masyarakat Aceh yang komunitasnya telah rusak.
Nilai kemanusian dari pelaksanaan darurat
milter adalah penyederhananaan sebuah
perpanjangan dari situasi yang berlaku pada
saat itu, dan menghancurkan infrastruktur
ekonomi dan sosial Aceh yang rapuh.
Pengungsi
Penduduk Aceh selalu berpindah-pindah; wanita
dan anak-anak, kadang-kadang bersama dengan
saudara laki-laki, bapak, ataupun suami, dan
kadang-kadang sendiri. Dalam dua minggu
pertama darurat militer, data pemerintah
menunjukkan terdapat 25.000 pengungsi (IDPs),
kebanyakan perempuan dan anak-anak, yang
berada di 9 daerah di Aceh (Harian Analisa, 4
Juni 2003). Setahun kemudian, suatu perkiraan
125.000 orang telah mengungsi dari rumah
mereka karena pertempuran ataupun pemindahan
oleh peraturan untuk mengosongkan desa untuk
mencari GAM (Jesuit Refugee Service, 17 April
2004). Banyak yang mengungsi karena penguasa
mencurigai mereka mempunyai hubungan dengan
GAM dan pada khususnya mereka beresiko.
Laporan dari beberapa daerah memberitahukan
bahwa para istri dan anak-anak, orang tua dan
keluarga yang sakit dari anggota GAM dipaksa
untuk meninggalkan desa mereka oleh tentara
dan polisi, dan sebagian besarnya tidak
mempunyai tempat untuk berteduh.
Kebanyakan pengungsi yang kembali ke rumah dan
mendapatkan rumahnya telah dirampok dan
dibakar, kata orang dilakukan oleh milisi yang
didukung militer yang kadang-kadang terdaftar
untuk menolong penduduk setempat: “Ya, saya
merasa malu untuk mengakui bahwa saya telah
membakar rumah tetangga saya. Tetapi jika saya
menolak, militer dan milisi akan menuduh saya
dekat dengan GAM dan ini akan membawa masalah
yang besar dalam keluarga saya”. (Wawancara,
Lhokseumawe, 29 Juli 2004).
Para intelijen militer di Aceh mendapatkan
informasi dari cu’ak (informan). Setiap orang
dan di setiap saat dapat dituduh sebagai GAM,
yang mungkin mendapatkan interogasi, penahanan,
penyiksaan atau kematian; orang-orang menjadi
curiga terhadap teman dan tetangganya,
sebagaimana digambarkan pada cerita berikut:
“Pada malam itu, pasukan TNI datang ke rumah
kami, mereka diberitahukan oleh seseorang
bahwa abang saya adalah anggota GAM, lalu
mereka menahannya. Saya memohon kepada mereka
untuk tidak membawanya pergi, dan dia bukan
anggota GAM. Tetapi mereka tidak mendengarnya.
Seluruh keluarga saya sangat tertekan, tetapi
kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sehari
setelah itu, mayatnya ditemukan terikat pada
pohon kelapa sawit, mulutnya tertutup rapat,
dan kerongkongannya telah terpotong. Mayatnya
menjadi bukti dari penyiksaan. Dia bukan GAM,
dia bekerja di perkebunan kelapa sawit
setempat, hanya itu” (Wawancara, Aceh Utara,
17 Juni 2003).
Tentara juga memaksa ribuan penduduk sipil
untuk mengungsi dan meninggalkan harta benda
mereka sebagai bagian untuk operasi tentara
dalam mencari GAM; jaminan yang diberikan
bahwa kekayaan dan ternak akan dilindungi, dan
ketika penduduk kembali ke rumahnya, semuanya
akan seperti waktu mereka tinggalkan. Semua
janji itu adalah palsu; orang-orang yang
kembali mendapati rumah mereka telah dirampok,
tanaman telah hancur dan ternak hilang.
Seorang penduduk menceritakan pengalamannya:
“Pada bulan Juli anggota TNI datang ke desa
saya dan memeberitahu semua orang bahwa kami
harus meninggalkan desa untuk pergi ke kamp
yang tidak berapa jauh dari sini. Pada minggu
kedua pada bulan September kami diizinkan
untuk pulang. Tetapi ketika saya sampai ke
rumah, semuanya telah diambil. Barang yang
tinggal hanya beberapa pakaian dan alat
memasak. Yang lainnya, seperti televisi,
lemari kaca, kasur pegas, dan beberapa benda
khusus keluarga dan perhiasan emas telah
diambil. Tetangga-tetangga saya juga mengalami
hal yang sama - kami mencoba untuk mengadu
tetapi polisi dan tentara. Tetapi mereka
mengatakan bahwa gerombolan pencuri telah
masuk dan karena tentara terlalu sibuk untuk
mengusir GAM daripada memikirkan hal yang
lain. Sekarang saya tidak mempunyai apa-apa
lagi, tetapi saya bersyukur seluruh keluarga
saya selamat dan rumah saya tidak dibakar.” (Wawancara,
Bireun, 10 November 2003)
Tenda-tenda pengungsi mengalami kekurangan
makanan, air minum dan pemeliharaan kesehatan
di bawah standar, tenda yang di bawah standar
sering menyebabkan orang terkena angin, hujan
dan panas. Media melaporkan situasi satu kamp
di Aceh mengatakan: “IDPs tidak hanya
menghadapi rasa takut dan ketidaknyamanan,
mereka juga menghadapi penyakit kulit,
pernafasan dan masalah kesehatan yang lainnya.
Sejauh ini, pemerintah belum lagi menyalurkan
makanan, mereka hanya bergantung kepada
makanan yang mereka bawa ketika mengungsi. Air
bersih yang tidak cukup telah mengakibatkan
wabah diare.” (Liputan 6, SCTV, 27 Mei 2003).
Langkah yang lambat pemerintah dalam
meringankan sejumlah penderitaan masyarakat,
pemerintah telah menjanjikan untuk menyediakan
makanan, pelayanan kesehatan dan pelayanan
kesehatan bagi para pengungsi, tetapi pada
kenyataannya, kondisi kehidupan berlanjut dan
menjadi bertambah parah.
Jumlah pengungsi ternyata lebih tinggi dari
perkiraan 125.000, kebanyakan IDPs merasa
takut menjadi mudah ditangkap atau merasa
tidak nyaman di kamp, lebih memilih untuk
tinggal dengan saudara ataupun teman, atau
mengungsi ke hutan atau gunung dimana mereka
tinggal dalam tenda-tenda darurat. Ada juga
yang bahkan pergi ke Jakarta atau tempat
lainnya di Indonesia, dan banyak juga yang
mengungsi ke negara tetangga Malaysia.
Perempuan sebagai sasaran
Sebagaimana biasanya di daerah konflik
menunjukkan bahwa, perempuan di Aceh dilihat
sebagai “sasaran lunak” dan digunakan sebagai
alat perang. Perempuan tidak terlepas dari
sasaran pembunuhan diluar hukum, penyiksaan
dan penahanan sewenang-wenang. Ada kisah yang
panjang di provinsi ini tentang perkosaan dan
kekerasan seksual terhadap perempuan oleh
aparat keamanan. Kebanyakan laki-laki, takut
untuk dijadikan sasaran oleh tentara dan
milisi, mengungsi dari desanya, menyebabkan
perempuan lebih lebih rentan terhadap
intimidasi dan pelecehan seksual. Di beberapa
desa di Aceh, sejumlah besar kepala keluarga
sekarang ini adalah perempuan yang menjadi
pelindung dan pemberi nafkah untuk keluarga
dan masyarakat. Perempuan dan anak-anak juga
dalam jumlah yang tidak proporsional di
beberapa tenda-tenda pengungsi. Kebanyakan
laki-laki tidak pernah kembali, meninggalkan
perempuan sendirian dan dalam keadaan tidak
menentu, menjadikannya lebih riskan dan
biasanya lebih miskin karena mereka berjuang
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selama darurat militer, penyerangan fisik
terhadap perempuan meningkat. Ini bukanlah hal
yang tidak biasa jika perempuan diinterogasi
dan dipukul sebagai usaha untuk mendapatkan
informasi tentang saudara laki-lakinya yang
dicurigai sebagai GAM; anak-anak pun
kadang-kadang menyaksikan penahanan,
interogasi dan bahkan pemerkosaan saudara
perempuannya. Seorang jurnalis lokal
menceritakan bagaimana kekerapan pelecehan
unutk keluarga GAM semakin meningkat:
“Sejak dimulainya darurat militer saya melihat
suatu gejala dalam menjadikan wanita saudara
dari GAM sebagai sasaran. Ada satu kasus pada
akhir September 2003, yang melibatkan
istri-istri dari sejumlah anggota GAM.
Erlinawati Zainun, isteri dari Komandan GAM
Aceh Besar. Erlinawati menghilang dengan
ketiga anaknya yang berumur 6 tahun, 3 tahun,
dan 1 tahun. Pada saat yang sama, kakak ipar
dari komandan GAM yang lainnya, Apriyani, 25
tahun, dan anaknya Surya, 5 tahun, dan Diana,
2 tahun, juga diambil. Hanya seminggu setelah
itu, seorang lagi istri GAM, Fithri Wahab,
diambil oleh tentara untuk interogasi bersama
dengan anaknya yang berumur 2 tahun. Mereka
dilepaskan satu minggu setelah itu, tidak
terluka tetapi mereka trauma terhadap
penyiksaan mereka.” (Wawancara, Banda Aceh, 23
Desember 2004)
Perempuan yang diduga berhubungan dengan
anggota atau pendukung GAM juga tidak
mendapatkan belas kasihan sedikitpun aparat
keamanan. Cerita ini berhubungan dengan
keluarga Mariani:
“Pada bulan Desember 2003, 12 tentera angkatan
laut yang bermarkas pada suatu pos sementara
pada sebuah sekolah dasar di desa Cot Seutui
Beuregang, di Aceh Utara melakukan patroli
malam. Mereka pergi ke desa tetangga desa
Meule dimana mereka mendekati sebuah rumah
kepunyaan Mariani. Pasukan ini menyuruhnya
membuka pintu karena mereka ingin mencari
senjata dan bendera GAM. Pasukan ini
menanyakan apakah suaminya – yang tidak berada
di rumah pada saat itu – adalah anggota GAM.
Dia berkata bukan, tetapi pasukan ini tidak
mempercayainya. Mereka memeriksanya untuk
beberapa menit. Akhirnya, komandan pasukan ini
memperkosanya di depan anak perempuannya yang
berumur 14 tahun dan bayinya (8 bulan).” (Wawancara,
Kuala Lumpur, 15 September 2004)
Pengacara setempat menceritakan kejadian
lainnya yang berlangsung selama darurat
militer:
“Seorang perempuan yang namanya tidak bisa
saya sebutkan kepada anda, telah dipindahkan
dari suatu pos tentara ke pos yang lainnya.
Pada setiap pos dia diperiksa dan disiksa. Dia
kembali ke desanya setelah hampir dua bulan
kemudian dan kemudian menemukan rumahnya telah
dibakar; para tetangga memberitahunya bahwa
tentara yang melakukannya. Ibunya telah pindah
ke desa lainnya. Menyangka bahwa dia telah
meninggal, ibunya dan anggota keluarga lainnya
telah mengadakan kenduri untuk memperingati 40
hari kematiannya.” (Wawancara, Banda Aceh 18
Agustus 2004)
Satu bulan setelah dimulainya darurat militer
(Juni 2003), empat orang perempuan menyatakan
bahwa mereka telah diperkosa oleh tentara di
desanya di Aceh Utara. Kasus ini mendapatkan
publikasi yang meluas, dan bahkan sangat
memalukan bagi institusi militer, sehingga
terpaksa mereka harus mohon maaf; komandan
PDMD Mayor Jenderal Endang Suwarya berkata:
“Untuk semua korban dan juga keluarganya, saya
secara pribadi dan juga atas nama institusi
meminta maaf atas perbuatan tentara
Indonesia.” (Antara, 1 Juli 2003).
Pada tanggal 19 Juli 2003, mahkamah militer
memutuskan bahwa 3 prajurit tentara bersalah
atas pemerkosaan terhadap 4 perempuan di Aceh
Utara dan memutuskan mereka dihukum 2,6 sampai
3,6 penjara. Sama dengan kasus yang lainnya
juga menghasilkan keputusan yang ringan untuk
prajurit tentara yang terlibat. Walaupun
sejumlah kasus telah dilimpahkan ke pengadilan,
namun kejadian kekejaman terhadap perempuan
tetap berlanjut.
Untuk menanggapi meningkatnya suara-suara
lantang dan seruan publik terhadap perbuatan
melanggar hukum dari pihak aparat keamanan
selama darurat militer. Panglima TNI, Jenderal
Endriartono Sutarto mengakui bahwa sejumlah
perilaku menyimpang didalam tubuh tentara
telah berlangsung diluar dari suatu perintah
resmi. Dalam suatu usaha tranparansi yang
jarang sekali dilakukan, markas besar tentara
mengeluarkan sebuah pernyataan yang mengakui
bahwa 511 kasus tindak kriminal yang dilakukan
oleh militer selama darurat militer di Aceh
telah diselidiki, 429 kasus telah diproses dan
82 kasus telah dibawa ke pengadilan. Dari
beberapa yang dibawa ke pengadilan, 57 anggota
TNI telah dihukum antara 3 bulan sampai 3
tahun penjara, 3 anggota TNI dipecat dari
dinas militer (Puspen TNI, 5 Mei 2004).
SEBUAH PROVINSI YANG ‘LULUH
Perekonomian lokal yang hancur
Perekonomian lokal di Aceh, yang telah hancur
akibat konflik yang melanda selama
puluhan-tahun, bahkan menjadi lebih hancur
lebur selama darurat militer. Harga kebutuhan
dasar meningkat karena produksi lokal terhenti
di banyak tempat di Aceh: perekonomian
masyarakat bawah mengalami kebangkrutan
seiring dengan tidak berani para petani dan
nelayan bekerja, dan pasar-pasar disejumlah
tempat menjadi sepi dan tertutup. Yang membuat
semakin parah, pasokan barang-barang dari
provinsi tetangga, Sumatra Utara terganggu.
Menurut sensus terakhir pemerintah 2003,
jumlah penduduk yang hidup dibawah garis
kemiskinan di Aceh adalah 1,601,000, atau
39.7% dari seluruh populasi (Badan Pusat
Statistik Aceh, BPS Aceh, Oktober 2003).
Setelah satu tahun darurat militer, Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, BKKBN
melaporkan bahwa 53.53 % dari jumlah keluarga
di Aceh hidup dibawah garis kemiskinan, (Serambi
Indonesia, 30 September, 2004).
Keterbatasan Bahan Makanan
Dari jumlah 2.254.155 angkatan kerja di Aceh,
48% dari mereka bergantung pada pertanian
tradisional dan industri perikanan yang belum
sepenuhnya komersial. Sebanyak 60.000 nelayan
tradisional yang menggunakan boat kecil untuk
mempertahankan nafkah hidup. Bekarja di daerah
pedalaman, masyarakat petani dan nelayan di
Aceh sangat rentan terhadap intimidasi,
penculikan, atau bahkan lebih parah dari itu.
Penjarahan hasil produksi mereka oleh aparat
keamanan Indonesia – dan beberapa diduga
dilakukan oleh GAM, adalah hal yang biasa. Di
kebanyakan perkampungan di Aceh, masyarakat
desa takut bekerja di kebun mereka karena
takut terperangkap dalam kontak senjata antara
tentara dan GAM, atau takut dituduh sebagai
simpatisan GAM. Seorang warga desa di Pidie
menjelaskan situasi sebagai berikut :
“Saat darurat militer dimulai, saya
meninggalkan kebun saya karena khawatir
terperangkap dalam peperangan antara TNI dan
GAM. Saya menanam coklat, cabai dan kedelai.
Tanaman tersebut sekarang siap untuk dipanen,
tetapi saya takut pergi ke kebun saya karena
tentara sering melakukan penyisiran dilokasi
tersebut. Saya mendengar beberapa petani lain
di pukul karena mereka dituduh sebagai anggota
GAM. Jadi sekarang saya harus mencari
pekerjaan lain untuk memberi nafkah kepada
keluarga saya. Saya bekerja dikebun selama
beberapa tahun terakhir, tetapi sekarang saya
tidak dapat melakukan apapun dengan kebun saya
tersebut.” (Wawancara, Trienggadeng, 25
September 2003)
Selama beberapa dekade konflik di Aceh,
ratusan petani telah dibunuh pada saat mereka
mengurus tanaman mereka; Kebanyakan dari
pembunuhan berlangsung dilahan pertanian di
wilayah terpencil; manyat mereka sering
ditemukan beberapa waktu kemudian dengan bekas
siksaan dan luka parah:
“Ayah saya terlalu tua untuk mengerjakan kebun,
tetapi beliau datang dengan saya dan adik saya
hari itu. Kami telah lebih dari dua minggu
tidak pergi ke kebun, sehingga banyak sekali
pekerjaan yang harus kami lakukan. Ayah saya
berkata beliau akan datang untuk membantu
‘hanya dengan semangat’ tentu saja, tetapi
kenyataannya ketika kami sampai di kebun dia
tiba-tiba menjadi seperti muda kembali.
Setelah beberapa jam bekarja di kebun, sebuah
truk militer tiba, enam tentara keluar dan
berkata mereka datang untuk adik saya yang
mereka tuduh telah memberi makanan kepada GAM.
Saya tahu bahwa hal itu adalah tidak benar
karena keluarga kami hanya memiliki sangat
sedikit makanan; kami tidak mampu memberikan
kepada orang lain. Ayah saya dan saya
membantah tetapi mereka membawa pergi adik
saya. Kemudian ayah mengejar pasukan militer
tersebut untuk memohon pembebasan adik saya.
Ketika permohonan ayah tidak mereka turuti,
beliau menendang salah satu tentara tersebut -
melepaskan adik saya, mengangkat senjatanya
dan menembak ayah di bagian mukanya. Saya
merasa bersalah – Seandainya saya pergi untuk
mempertahankan adik saya, mungkin ayah saya
masih hidup. Saya marah karena mereka menembak
ayah saya tanpa alasan. Dan saya merasa
menderita karena saya tidak pernah lagi
melihat adik saya sejak saat itu, mungkin dia
juga telah meninggal juga.“ Wawancara, Kuala
Lumpur, 14 Agustus, 2003.
M menanyakan kepada pewawancara:”Bagaimana
menurut anda? Dia mungkin telah meninggal,
benar?“, pewawancara tidak dapat menjawab ya
terhadap pertanyaan tersebut, besar
kemungkinan adik M telah meninggal. Sejak saat
itu M telah meninggalkan Aceh, takut jiwanya
sendiri mungkin sekarang dalam bahaya.
Dan di banyak daerah, petani dan nelayan di
larang bekerja. Di Aceh Timur, seorang nelayan
menjelaskan:
”Kami dilarang mencari ikan dilaut pada malam
hari, jadi kami harus pergi selama siang hari
dari pagi hingga petang. Kalau kami belum
kembali menjelang petang, tentara akan
melakukan ‘pencarian’ dan menyebabkan masalah
bagi keluarga kami. Kami tidak ingin mengambil
resiko yang menyebabkan anak istri kami
diintimidasi atau bahkan lebih parah, jadi
lebih baik kami tidak pergi melaut. Mencari
ikan disiang hari tidak baik, karena tidak ada
banyak ikan. Kami juga harus melapor ke pos
tentara sebelum turun kelaut, untuk
menandatangani buku mereka dan kadang-kadang
kami diminta untuk meninggalkan identitas kami
di pos militer. Saat kami pulang dari laut,
kami harus membayar untuk menebus kembali KTP
kami.“ (Wawancara, Aceh Tamiang, 27 September,
2003)
Para petani juga mengalami tindak kekerasan
yang serupa; mereka yang tetap melanjutkan
bekerja di kebun sering dipaksa untuk menjual
hasil panen mereka di bawah harga pasar kepada
agen yang ditunjuk oleh tentara. Alasan yang
diberikan adalah untuk mencegah pasokan bahan
makanan untuk GAM atau keluarga mereka, tetapi
kenyataannya, kebijakan lokal ini hanya dibuat
untuk menyediakan makanan murah kepada aparat
keamanan dan konco-konconya.
”Di daerah saya, Simpang Kramat, Aceh Utara,
tentara setempat telah melarang orang kampung
untuk pergi ke kebun mereka yang pada umumnya
terletak diwilayah pegunungan. Tentara
mencurigai bahwa para petani mengantarkan
pasokan makanan kepada GAM; jadi mereka
memerintahkan penduduk untuk berhenti berkebun.”
(Wawancara, Sp. Keramat, 23 Juli, 2003)
Dalam beberapa minggu pertama darurat militer,
pasokan makanan dan bahan bakar dibawa dari
Sumatra Utara melalui jalan darat. Tetapi
distribusi menjadi terganggu saat armada truk
menghentikan perjalanan yang melewati jalur
utama Medan ke Banda Aceh akibat ancaman
penyerangan dari pihak-pihak yang tidak
dikenal. Dan banyak pengendara truk takut
terperangkap kontak senjata antara TNI dan GAM.
Selanjutnya, saat itu terdapat pos-pos
pemeriksaan dijalan karena tentara melakukan
pencarian anggota GAM dan senjata mereka.
Pungli (pungutan liar) harus dibayar kepada
pasukan bersenjata di jalan utama di Aceh:
sebesar Rp 1 sampai 1,5 juta per sekali jalan
yang kemudian berakibat pada melambung
tingginya harga barang-barang (Suara Pembaruan,
1 Agustus, 2003).
Infrastruktur
Selama satu tahun darurat militer,
sekolah-sekolah, fasilitas kesehatan, bangunan
pemerintahan lokal, transportasi dan
infrastruktur umum dan keuangan lainnya, yang
telah hancur akibat perang selama
bertahun-tahun, menjadi sepenuhnya tidak
bergerak di beberapa wilayah.
Pendidikan
Selama darurat militer, sistem pendidikan
menderita kehancuran yang sangat parah. Dalam
bulan pertama, 505 sekolah dibakar, kebanyakan
diantaranya benar-benar hancur (Kontras Aceh,
laporan bulanan, Juni 2003). Pada akhir
darurat militer, 611 sekolah telah dibakar,
dan peralatan dan buku bacaan untuk ribuan
murid juga hancur.
Atas banyaknya kejadian di Aceh, tidak jelas
siapa yang membakar sekolah; baik GAM maupun
aparat keamanan Indonesia saling menuduh
dalang dari pembakaran tersebut. Konsekuensi
dari kerusakan sistem pendidikan adalah sangat
parah: Biro keamanan dan Hak Asasi Manusia di
Aceh melaporkan bahwa setelah satu tahun
darurat militer, 54,000 anak putus sekolah
karena hal-hal yang berhubungan dengan konflik,
seperti perusakan infrastruktur fisik,
kematian guru dan staf yang lain, dan banyak
anak dan guru semata-mata tidak ingin pergi ke
sekolah karena takut diserang. Terlebih lagi,
banyak anak-anak, dipindahkan ke kamp-kamp
karena keluarga mereka telah dipaksa untuk
meninggalkan kampung sebagai bagian dari
perintah untuk memisahkan GAM dengan
masyarakat sipil, tetapi tidak diberikan
pendidikan di kamp-kamp yang dikelola oleh
militer sebagaimana pada awalnya dijanjikan
oleh penguasa.
Setelah hanya satu bulan darurat militer (Juni
2003), pemerintah mengumumkan bahwa program
pembangunan kembali sekolah sedang dijalankan.
Namun, sebuah survey yang dilakukan oleh
kelompok anti-korupsi lokal, SORAK (Solidaritas
Gerakan Rakyat Anti Korupsi), melaporkan tidak
ada rekonstruksi bangunan sekolah sedang
dibuat. (The Age, 21 November, 2003)
Sarana Kesehatan
Meskipun kenyataan bahwa jumlah rata-rata
doktor dan perawat di Aceh sebelum darurat
militer lebih tinggi dibandingkan rata-rata
secara nasional, implementasi kesehatan dasar
umum seperti imunisasi anak, pencegahan
kematian setelah kelahiran sangatlah buruk.
(5) Sementara di kota-kota utama di Aceh sistem
pemeliharaan kesehatan secara relatif dan
tidak dipengaruhi oleh darurat militer, namun
akses kesehatan di wilayah pedalaman yang
telah buruk jika dibandingkan dengan sebelum
darurat militer, bertambah parah karena
memburuknya kondisi keamanan selama darurat
militer menyebabkan staff dan pasien di
kecamatan dan desa-desa terlalu takut untuk
berpergian ke pusat-pusat kesehatan.
Dalam menanggapi kondisi tersebut, dan sebagai
persiapan dari gelombang pengungsian yang
terjadi selama darurat militer, Menteri
Kesehatan Indonesia mengumumkan akan
mengirimkan 740 dokter tambahan dan 5.000
perawat ke Aceh (Antara, 23 Mei 2003). Untuk
memfasilitasi hal ini, Rp 28 milyar
dialokasikan oleh pemerintah pusat kebeberapa
rumah sakit di Aceh untuk menyediakan dana
kesehatan bagi para pengungsi (Media
Indonesia, 28 Mei, 2003).
Perumahan
Ratusan rumah telah dihancurkan oleh para
pembakar selama darurat militer. Saksi mata
melaporkan bahwa adalah umumnya para tentara
atau polisi membakar rumah ketika mereka
melakukan operasi pencarian anggota GAM.
Seorang warga desa mengatakan kepada Kontras,
LSM lokal di Aceh: ”pada tanggal 17 Januari
2004, Pasukan Brimob melakukan sweeping di
sebuah desa di Pidie, Mereka mencari anggota
GAM dan pergi ke rumahnya. Dia sedang tidak
berada dirumahnya, tetapi mereka membakar
rumahnya dan 24 masyarakat lainnya di desa
yang sama (Data Kontras Aceh, Januari – Juni
2004). Pembakaran juga dilaporkan terjadi
setelah terjadi kontak senjata antara aparat
keamanan dan GAM, lalu ketika ada korban
dipihak aparat keamanan Indonesia, mereka
datang ke kampung untuk membalas dendam.
Toko-toko, pasar dan bisnis yang lainnya
menjadi target para ‘pelaku yang tidak dikenal’
ini. Situasi di Aceh dilingkupi oleh keadaan
yang tidak terkontrol dengan pembakaran,
penjarahan, pembunuhan dan penculikan yang
terjadi setiap hari dimana-mana.
Aliran listrik – sering terjadi secara
sporadis di Aceh – terhenti di beberapa tempat
karena pipa dan gardu disabotase oleh
kelompok-kelompok tidak dikenal. Diluar kota
besar di Banda Aceh, layanan telepone juga
seringkali terputus, sehingga memperparah
keterisolasian daerah-daerah tersebut.
Siapa yang bertanggungjawab atas kerusakan -
kerusakan semacam itu dari struktur sosial dan
ekonomi masyarakat Aceh? Dengan saling tuduh
antara aparat keamanan Indonesia dan GAM,
semakin mempersulit untuk memastikan dengan
tepat, siapa yang melakukan hal tersebut.
Laporan kesaksian yang diberikan oleh
masyarakat setempat, menunjukkan bahwa aparat
keamanan Indonesia, brigade mobil (Brimob),
dan milisi bentukan tentara bertanggungjawab
paling besar atas perusakan tersebut.
Masyarakat Sipil Aceh Dibawah Todongan
Senjata
Bahkan sebelum darurat militer, kurangnya
kebebasan menyampaikan pendapat dan
berkelompok adalah kenyataan sehari-hari dari
kehidupan di Aceh. Mereka yang berani untuk
mengkritik Presiden atau pemerintah selalu
diperlakukan dengan sangat keras: kebanyakan
dari mereka dipenjara, yang lainnya
dihilangkan dengan semena-mena, dan banyak
manyat ditemukan, kadang-kadang dipenuhi
dengan bekas siksaan. Pada hari-hari awal
darurat militer, Mayor Jenderal Endang Suwarya
mengeluarkan sebuah peringatan: LSM manapun
yang diperkirakan akan mendukung kegiatan
memisahkan diri akan di tangkap oleh tentara.
(6)
Sejak darurat militer diterapkan, sejumlah LSM
lokal dan organisasi masyarakat sipil telah
dimasukkan dalam daftar terlarang, dan
anggotanya diancam akan ditangkap. Banyak
organisasi telah menghentikan kegiatannya,
sejumlah individu yang sangat berperan telah
bersembunyi atau pergi keluar negeri atau ke
provinsi lain. Organisasi-organisasi yang
ingin melanjutkan kegiatan mereka diharuskan
bekerja dibawah, atau melapor kepada
administrasi tentara.
Direktur dari sebuah organisasi kemanusiaan
setempat yang bekerja pada kamp pengungsi di
Aceh berkata :
“ketika bulan pertama darurat militer, semua
staff saya dipanggil oleh tentara dan
diperintahkan bahwa kami harus memberikan
laporan rutin. Mereka juga memaksa bahwa kami
harus memasukkan semua pernyataan keuangan
kami kepada penguasa darurat militer bersama
dengan daftar kegiatan kami. Tentara mencek
rekening organisasi kami, dan daftar kegiatan
kami. Kami mengatakan kepada mereka, kami
tidak bersedia melapor secara tetap, akibatnya
mereka melarang kegiatan kami. Bukan hanya itu,
dua orang staff lapangan kami dipenjara dan
disiksa oleh tentara. Jenderal Suwarya menuduh
mereka menjadi anggota GAM.” (Interview, Banda
Aceh, 25 February 2004)
Tradisi yang berlaku secara turun-temurun
didalam masyarakat yang peran dan fungsinya
sangat diharap di Aceh juga terkikis selama
darurat militer. Bukan suatu kebetulan bahwa
peran pimpinan masyarakat dan keagamaan
menjadi sasaran operasi. Di Aceh, pemimpin
keagamaan dan para pemuka masyarakat adalah
tonggak penunjang didalam komunitas; yang
merupakan figur yang memberi kekuatan dan
mampu membantu untuk memecahkan segala urusan
mulai dari masalah keluarga sampai
masalah-masalah dan perselisihan pada tingkat
komunitas, sementara mereka juga yang mewakili
komunitas pada tingkat yang lebih tinggi yaitu
provinsi dan kabupaten. Namun, selama masa
darurat militer, para pemimpin ini juga
diserang oleh penguasa; melaksanakan peran
mereka sebagai penasehat dan wakil masyarakat
sering mendapatkan tuduhan sebagai pendukung
GAM, sehingga menempatkan mereka dalam posisi
yang berbahaya. Pada saat yang sama, para
pemimpin masyarakat ini juga sering dituduh
dan diintimidasi oleh GAM untuk peran mereka
dalam mencoba untuk membangun hubungan yang
baik antara masyarakat lokal dengan
administrasi tentara, dan juga membantu
komunitas mereka dalam menjalankan birokrasi
tentara setempat. Karena tugas mereka menjadi
lebih sulit, dan lebih berbahaya selama masa
darurat militer, banyak sekali kepala desa
berhenti. Pada bulan Juni 2003, 76 kepala desa
di Bireun secara serentak berhenti dari posisi
mereka, dengan menyebutkan bahwa mereka
diintimidasi oleh kedua belah pihak baik GAM
maupun aparat keamanan Indonesia sebagai
alasannya. (Suara Pembaruan, 10 Juni 2003)
Diwawancara oleh media, salah seorang kepala
desa menjelaskan : ”Kami tidak ingin menjadi
kepala desa lagi, lebih baik menjadi anggota
masyarakat biasa daripada menjadi target
kemarahan dari pihak yang bertikai. Tentara
Indonesia memerintahkan kami untuk mengibarkan
bendera Indonesia setiap hari di depan
rumah-rumah, untuk melakukan jaga malam dan
mengerahkan penduduk untuk menyatakan sumpah
setia kepada negara kesatuan republik
Indonesia. Pada saat yang sama GAM juga
menargetkan kami karena melakukan hal tersebut.
Kami juga takut kepada GAM, tetapi kami
dituduh sebagai simpatisan GAM dan dipukul
oleh aparat keamanan Indonesia. Apapun yang
terjadi di desa, kepala desa juga selalu
menjadi target.'’ (Suara Pembaruan, 10 June
2003)
Sistem Peradilan di Aceh
Perlakuan yang tidak sewajarnya bagi tersangka
dan lemah serta korup nya sistim peradilan di
Aceh telah semenjak lama dikritisi oleh para
pengacara dan orang-orang yang peduli dengan
hak asasi manusia dan hak untuk memperoleh
pengadilan yang adil dan bebas. Sejak akhir
1990an, sistim peradilan mengalami dampak
konflik yang serius, sebagaimana terlihat
kantor-kantor jaksa dan pengadilan dihancurkan;
hakim, pengacara dan jaksa diancam, diculik,
dan dibunuh. Konflik yang memporak-porandakan,
kegagalan institusi dan korupsi yang
merajalela disemua tingkat tata peradilan Aceh,
selama bertahun-tahun, secara sistematik
merusak kredibilitas dan memastikan sistim
hukum di Aceh kearah keruntuhan. Sistim hukum
extra-legal ini digunakan oleh penguasa
darurat militer untuk memenjara mereka yang
dicurigai menjadi anggota atau pendukung dari
GAM.
Dalam menyongsong penegakan hukum (salah satu
dari komponen operasi darurat militer terpadu),
pihak penguasa menangkap ribuan masyarakat
sipil di Aceh yang umumnya tidak bersalah.
Penangkapan sering dilakukan atas dasar
kecurigaan yang tidak jelas, rumor dan
informasi dari cu’ak (informan). Salah satu
dari GAM yang dicurigai yang pertama ditangkap
selama darurat militer adalah Cut Nur Asikin,
seorang aktifis hak-hak perempuan yang
terkemuka pendiri organisasi perempuan
Srikandi Aceh. Ditangkap pada tanggal 20 May
2003, Perlakuan terhadap Cut Nur adalah hal
yang umum dibawah peraturan darurat militer,
hak nya untuk didampingin oleh pengacara
dilanggar, bahkan keluarganya mengalami
hambatan, dan seringkali harus membayar ‘uang
sogokan’ agar diperbolehkan untuk berjumpa.
Pada awalnya dia didakwa dengan terrorisme,
kasusnya kemudian diturunkan menjadi makar dan
beliau dijatuhkan hukuman selama 11 tahun
penjara.
Karena kantor polisi, pos-pos tentara dan
penjara di Aceh terbukti tidak mampu untuk
melayani terhadap membengkaknya jumlah tahanan.
Suatu sistem ‘pengadilan kilat’ menjadi hal
yang biasa, dimana kurangnya bukti tidak
menjadi halangan bagi jaksa dan hakim. Para
tahanan didakwa dan diadili seringkali tanpa
didampingi oleh pengacara; hampir semua
dinyatakan bersalah. Banyak tetap berada di
dalam penjara menjalani masa tahanan yang
panjang. Selama masa dua belas bulan darurat
militer, 2.115 orang ditempatkan dibawah
penyelidikan polisi dan jaksa, 1.307
diantaranya dihukum dengan tuntuan melakukan
penghinaan terhadap pemerintah (Siaran Pers
DPR, 20 Mei 2004).
Peningkatan dalam jumlah mereka yang ditahan
di Aceh menimbulkan masalah bagi kantor polisi
dan penjara di Aceh yang tidak memiliki
kapasitas cukup untuk menampung banyaknya
tahanan. Sebagai contoh, penjara di Banda Aceh
menampung 117 tahanan pada September 2002,
tetapi satu tahun kemudian (setelah empat
bulan darurat militer) jumlah tersebut
meningkat menjadi lebih dari 1.000 tahanan.
Berbagai sumber menggambarkan kondisi penjara
tersebut sangat suram: tidak cukup makanan dan
air, para tahanan tidur di lantai dalam
sel-sel yang penuh sesak dan dipenuhi oleh
nyamuk, serta penyiksaan dan pemukulan selama
proses interogasi. Banyak para tahanan
menceritakan, dan saksi mata mengakui, bahwa
semua bentuk intimidasi dan kekerasan adalah
bagian kehidupan sehari-hari dari kebanyakan
tahanan. Tahanan perempuan menderita kekerasan
tambahan karena mereka sering diperlakukan
secara kasar dan mengalami pelecehan seksual.
Para tahanan sering terputus hubungan dari
keluarga dan bahkan pengacara sering tidak
diberikan akses untuk menjenguk para tahanan.
Pengakuan berikut ini berasal dari catatan
yang diseludupkan dari Polres di Banda Aceh:
”Saya berada dalam sel bersama dengan 23
tahanan lain. Saya menghadapi empat tuduhan,
termasuk makar. Saya mungkin akan menghabiskan
seluruh hidup saya dalam penjara. Di
Indonesia, seseorang tidak pernah ‘tidak
bersalah sampai dibuktikan bersalah’ – Saya
telah disiksa parah oleh polisi yang
menginginkan informasi dari saya. Seorang
komandan intelijen, Kapten Darmawan, bersama
dengan pembantunya Sersan Safrizal memukul
saya dengan rotan pada tanggal 18 Juli 2003.
Saya sulit bergerak sekarang, dan bagian
belakang dan tangan saya lecet-lecet parah dan
sangat sakit. Saya dihadapkan di depan
pengadilan yang dilakukan tanpa apa-apa selain
dari politik dan paranoid. Saya takut. Tidak
ada hukum sama sekali disini.” (Banda Aceh,
Juli, 2003)
Tahanan ini dihukum beberapa tahun penjara,
bandingnya ditolak sebaliknya masa tahanan dia
kemudian dinaikkan. (7)
Para pengacara, anggota keluarga dan
pengunjung mengakui keadaan suram dan
menyengsarakan bagi orang-orang yang ditahan
di Aceh. Dan informasi dari mereka yang telah
dibebaskan melukiskan gambaran tentang
penyiksaan dan brutalitas secara sistematik,
pemaksaan pengakuan, bukti yang direkayasa,
dan memperjual-belikan peradilan dimana
terbukti, penuntutan dan peraturan-peraturan
kepada penawar tertinggi. Seorang pengacara
lokal menceritakan cerita tentang seorang
tahanan:
”Tahanan ini ditangkap di Indrajaya oleh
tentara pada 9 Juni 2003, dan segera
dipindahkan ke tahanan polisi setempat di
Sigli. Dia ditahan di kantor polisi selama
lima hari, selama masa tersebut dia disiksa
karena polisi mencoba memaksa dia untuk
mengakui sebagai anggota GAM. Dia akhirnya
ditahan dan tetap disana selama dua bulan
berikutnya untuk interogasi tanpa didampingi
oleh pengacara. Kasus dia kemudian diberikan
kepada jaksa umum untuk disiapkan pengadilan.
Jaksa penuntut mengatakan kepada klien saya:
‘Kalau hakim menanyakan apakah kamu
menginginkan pengacara di pengadilan, kamu
harus mengatakan ‘Tidak, saya tidak
menginginkan pengacara’ – apakah kamu paham?
Dan apakah kamu juga paham bahwa kalau kamu
tidak melakukan apa yang saya katakan, kami
akan menuntut tahanan lebih lama dan kamu akan
menghabiskan masa yang lebih lama di dalam sel?’
Jaksa kemudian mempersiapkan tuntutan makar,
dan tahanan diadili hanya tiga kali sebelum
akhirnya dijatuhkan hukuman selama 3 tahun
penjara. Selama pengadilan tidak ada pengacara,
dan tidak ada saksi yang dihadirkan.”
(Interview, Banda Aceh, 16 Agustus 2005)
Para pengacara setempat juga menceritakan
bahwa dalam beberapa kasus, polisi memaksa
tahanan untuk diambil fotonya didepan bendera
GAM dengan menenteng senjata api AK-47.
Gambar-gambar ini kemudian dihadirkan di
pengadilan sebagai bukti makar.
Pada bulan Januari 2004, kebijakan baru
memindahkan para tahanan yang memiliki masa
tahanan lebih dari 3 tahun ke penjara-penjara
di pulau Jawa dimulai. Penguasan Darurat
Militer Daerah Mayor Jenderal Endang Suwarya,
menjelaskan kebijakan baru ini dirasa perlu
dengan dua alasan: pertama, karena penjara di
Aceh penuh, dan kedua, untuk memutuskan rantai
antara anggota GAM yang telah dijatuhkan
hukuman dengan mereka yang masih berada di
dalam rimba (Detiknews, 18 Januari 2004).
Kelima anggota perunding GAM yang dijatuhi
hukuman selama 12 hingga 15 tahun. Tetapi
perunding senior Sofyan Ibrahim Tiba, yang
dihukum 15 tahun, tidak dipindahkan ke Jawa
karena masalah kesehatan. Seorang putri Sofyan
menjelaskan :
“Kami sangat takut, karena ayah saya sudah tua,
dan dia memiliki masalah ginjal dan kencing
manis dan masalah kesehatan yang lainnya. Kami
mengemis kepada jaksa dan hakim untuk
mengijinkan ayah saya tetap berada di Aceh
dimana kami dapat menyediakan obat dan makanan
diet khusus yang dia butuhkan. Setelah
sejumlah negosiasi, kami membayar kepala
penjara, jaksa, dan rumah sakit untuk
mengijinkan ayah saya untuk tinggal.
Pembayaran ini bukan merupakan biaya hukum,
mereka memeras, dan menghabiskan uang keluarga
saya dan teman-teman lebih dari US$1.000.
Begitulah keadaannya – kami tidak memiliki
pilihan lain.” (Wawancara, Banda Aceh, 7
Agustus, 2004)
Karena jumlah tahanan terus meningkat selama
darurat militer – dengan anggota GAM menyerah
menyebabkan pembengkakan lebih besar,
penyelesaian alternatif dibutuhkan: ide yang
dinamakan oleh pemerintah tempat ‘pembinaan
ulang’ dikenalkan. Program di tempat-tempat
tersebut biasanya berlangsung selama 3 sampai
5 bulan dan berisikan tata cara mempraktekkan
kesetiaan kepada negara. Diajar oleh anggota
pemerintah, tentara dan lain-lain,
pelajaran-pelajaran yang mengandung pengertian
‘menjadi manusia Indonesia’–‘berbagai tanggung
jawab’ warga negara negara, dan latihan
keterampilan untuk menunjang sebagaimana
umumnya mata pencaharian di Aceh, seperti
menjahit dan berkebun, adalah komponen kunci
dari dalam kamp-kamp ini. Untuk ‘menguji’
apakah program pembinaan ulang telah berhasil,
maka suatu sumpah setia harus dilakukan
sebelum kursus ini selesai, dan mengadakan
perjalanan keluar Aceh dalam waktu enam bulan
pertama sejak dilepaskan tidak diperbolehkan.
Dalam kursus-kursus ini, ruang bagi pemikiran
kritis sangat terbatas; mereka di doktrin,
dimana penganiayaan dan intimidasi merupakan
bagian terbesar dari kurikulum dan sebagaimana
menyanyikan lagu Indonesia Raya (lagu
kebangsaan). Selama darurat militer, sebanyak
1.681 orang yang dituduh anggota atau
pendukung GAM dibina ditempat-tempat tersebut;
kelompok terakhir ‘tamat’ pada bulan Juli
2004, sesaat sebelum masa darurat militer
berakhir, setiap orang menerima Rp 2 juta saat
selesai untuk membantu mereka dalam memulai
usaha kecil.
Apa yang terjadi terhadap GAM selama masa
darurat militer?
Pada awal darurat militer, tentara Indonesia
mengatakan bahwa ada sekitar 5.000 anggota
gerilyawan GAM. Meskipun jumlah mereka relatif
sedikit, namun sebanyak 40.000 tentara dan
polisi Indonesia dikerahkan, sehingga
menjadikan provinsi tersebut yang paling
militaristik di Indonesia.
Berhadapan dengan kekuatan militer yang luar
biasa dari pihak angkatan bersenjata
Indonesia, GAM menggunakan strategi untuk
mundur ke daerah-daerah pegunungan dan hutan,
dengan menggunakan strategi bertahan dan tidak
dalam posisi menyerang. Sebaliknya, dengan
kenyataan bahwa pemerintah Indonesia merasa
perlu untuk menggunakan kekuatan militer dalam
jumlah besar ke provinsi ini menunjukkan bahwa
taktik gerilya yang dilakukan oleh GAM
ternyata cukup ‘efektif’ dalam menghadang
dominannya peran negara di Aceh. Tidak
diragukan bahwa organisasi yang dikendalikan
oleh pemimpin mereka yang berada dipengasingan
di Swedia sejak 1979, telah memiliki
kesuksesan yang cukup luar biasa dalam
mempertahankan luasnya dukungan di Aceh.
Keberadaan mereka terus berkelanjutan karena
kesetiaan yang luar biasa dari masyarakat Aceh,
oleh karena itulah gerakan ini mendapatkan
perlindungan, dan makanan serta dukungan
logistik yang lain.
Menurut data tentara, sebanyak 1.963 anggota
GAM dibunuh, 2.100 orang ditahan dan 1.276
orang menyerah selama darurat militer. Juga,
sebanyak 1.045 pucuk senjata (rakitan dan asli)
disita dari GAM. (Siaran Pers MABES TNI, 5 Mei
2004), tetapi banyak LSM dan yang lainnya di
Aceh membantah kebenaran pernyataan tersebut,
dan bahkan mengatakan bahwa kebanyakan yang
menjadi korban dari data tersebut adalah
masyarakat sipil. Penegasan pemerintah untuk
memenangkan hati nurani rakyat Aceh, namun
ternyata, jawaban keamanan yang sangat
represif terhadap masalah di Aceh
mengakibatkan kemarahan dan kebencian rakyat
Aceh terhadap pemerintah Indonesia dan aparat
keamanannya di Aceh. Banyak masyarakat sipil
bergabung dengan GAM selama masa ini, sehingga
memperbesar jumlah gerilyawan bersenjata GAM.
Jalan keluar pemerintah Indonesia untuk
menghentikan GAM adalah dengan cara
melancarkan pendekatan militer, dan
melancarkan operasi intelijen yang intensif
bukan hanya di Aceh, tetapi juga di Jakarta
dan tempat lain di Indonesia. Data Intelijen
dan pengakuan dari anggota GAM yang telah
ditahan atau menyerah, menyebabkan
ditangkapnya sejumlah tokoh penting GAM.
Memunculkan anggota GAM yang tertangkap atau
menyerah menjadi hal yang rutin terjadi
ditayangkan dalam telivisi di Indonesia. Usaha
propaganda semacam itu berhasil menempatkan
GAM sebagai sebuah organisasi yang kocar-kacir
dan dengan cepat mengurangi perdebatan politik
di tingkat opini publik.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh kepemimpinan
politik dan militer GAM menjadi lebih sedikit
diberitakan, bahkan oleh media asing. Hal ini
karena sejumlah tokoh kunci GAM di Aceh telah
ditangkap dan dihukum dengan masa tahanan yang
lama. Terlebih lagi, logistik seperti satelite
and telepon seluler mengalami masalah; isu-isu
eksternal tentang perang global terhadap
terorisme, Iraq, Palestina dan
peristiwa-peristiwa penting diseluruh dunia
juga membuat Aceh kurang ‘menarik’ bagi
masyarakat international.
MEMAHAMI KURANGNYA BERITA MENGENAI ACEH
Bukan hanya GAM kurang anggota dan senjata,
namun juga kurang memiliki sumber dalam
propaganda perang : media lokal dan nasional
mematuhi perintah militer untuk tidak
memberitakan cerita yang mendukung ataupun
menyiarkan pernyataan GAM. Sebagai tambahan
untuk pemberlakuan Keputusan Presiden yang
disebutkan diatas bahwa yang dilarang bukan
hanya wartawan asing, tetapi juga media lokal,
peraturan mengawal para jurnalis oleh militer
dijalankan, dan dua pusat media didirikan
dimana pengarahan media secara teratur
diberikan oleh militer. Pintu ke Aceh telah
tertutup rapat untuk jurnalis bebas.
Pengalaman Serambi, satu-satunya surat kabar
harian di Aceh, bahaya-bahaya yang dihadapi
oleh wartawan lokal dan juga karyawan media
lainnya.
Dua hari sebelum darurat militer diberlakukan,
Serambi menerbitkan sebuah pernyataan oleh
pimpinan militer GAM, Muzakkir Manaf, yang
mengatakan bahwa pasukannya telah siap untuk
berperang melawan TNI/polisi. Pada hari yang
sama, Endang Suwarya, memerintahkan pegawai
senior Serambi dan juga para editor untuk
mengadakan pertemuan dengannya.
Seorang wartawan yang hadir ke pertemuan itu
mengatakan bahwa bagaimana wakil dari Serambi
diberitahu oleh Endang Suwarya bahwa
pernyataan GAM itu yang diterbitkan pada hari
itu seharusnya merupakan yang terakhir kali
Serambi menyiarkan berita dari anggota GAM.
Walaupun darurat militer belum lagi dijalankan,
Jendral itu berkata pada pertemuan itu bahwa
militer akan bersunggug-sungguh mengambil alih
Aceh dalam waktu dekat, dan perkataanya
menjadi suatu landasan hukum apa yang Serambi
dan seluruh media di Aceh dan Indonesia, dapat
terbitkan. Tetapi tim Serambi menjelaskan
bahwa itu bertentangan dengan kode etik
jurnalisme untuk menyenangkan satu pihak saja,
dan juga jika Serambi kelihatan memihak
militer seperti ini, GAM akan marah dan
pegawai Serambi akan berada di bawah ancaman.
Jenderal menjawabnya bahwa dia akan
mengirimkan pasukan untuk menjaga kantor
Serambi.
Selama darurat militer, para wartawan yang
tidak dikawal oleh militer sering dianggap
sebagai GAM. Berdasarkan koordinator PWI (Persatuan
Wartawan Indonesia), Tarman Azam, tiga
wartawan dibunuh di Aceh selama darurat
militer dan juga sejumlah lainnya dianiaya,
diculik dan ditembak ketika mereka sedang
dalam perjalanan untuk mencari berita; dalam
sejumlah kasusnya, sejumlah pelakunya tidak
dikenal. Pada kenyataannya, 87 kasus dari
penyerangan terhadap wartawan dilaporkan (Suara
merdeka, 3 Januari 2004). Karena kantor-kantor
media di Aceh berada di bawah tekanan yang
meningkat, kebebasan pers semakin cepat hancur,
di dalam berlakunya keadaan yang tertekan.
Dalam pengarahan singkat militer kepada media,
Mayor Jenderal Sjafrie, seorang perwira
Kopassus berkata bahwa tujuan pimpinan TNI
bukan hanya untuk melindungi para wartawan
tetapi juga untuk mencegah mereka dari
kunjugan ke markas GAM, dia berkata: “Anda
semua tidak diizinkan untuk pergi ke kawasan
GAM. Ini adalah peraturan. Kami tidak akan
mengizinkan para wartawan untuk memasuki
kawasan itu dengan terencana ataupun secara
kebetulan, jadi jangan berpikir untuk
melakukannya. Pergerakan anda dalam kawasan
itu harus dilaporkan kepada pos tentara yang
terdekat, dan segala usaha untuk menerbitkan
pernyataan GAM, adalah sangat dilarang.” (www.pdmd-nad.info,
21 Juni 2003). Penguasa militer juga
membekukan televisi stasiun daerah dari
menjual beritanya kepada badan-badan
internasional dan memerintahkan wartawan
daerah untuk tidak memberikan informasi kepada
wartawan asing.
Pada tanggal 20 Mei 2003, wartawan daerah di
Aceh dipanggil untuk menghadap Jenderal
Suwarya. Pesan Jenderal adalah begitu
sederhana: “Kamu dapat melaporkan pada pihak
merah putih (Indonesia), atau kamu akan
dianggap sebagai GAM. Tujuan kami disini
adalah untuk menghancurkan GAM. Setelah
pertemuan itu, kami tidak mempunyai pilihan
kecuali mengikuti perintahnya. Jika boleh saya
katakan, sebagian besar berita yang kamu baca
dari Aceh selama darurat militer adalah
berdasarkan propaganda militer. Saya melihat
banyak sekali kekejaman militer di
kampung-kampung, tetapi saya sangat takut
untuk memberitahukannya kepada orang lain, dan
tidak ada satupun media di Indonesia yang
dapat menyiarkan berita ini- mereka semua
merasa takut.” (Wawancara, Muharram M.Nur,
Kuala Lumpur, 13 Agustus 2004)
Mengikuti kebijakan Amerika Serikat (AS) di
Irak dengan mengawal wartawan oleh militer,
pemerintah Indonesia bahkan mengharuskan
sesiapa mendaftar untuk menjadi terkawal serta
menjalani pelatihan sebelum mereka diizinkan
untuk bergabung dengan lembaga pers di Aceh.
Wakil dari Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI)
berkata: “Pada awalnya, walaupun sejumlah
wartawan telah menyatakan ketidaksetujuannya
dengan rencana ‘wartawan embeded’, para editor
yang ingin meliput perang merasa mereka tidak
mempunyai pilihan lain selain mendaftar
wartawan mereka untuk menjadi bagian dari
korps terkawal. Hasilnya lebih dari 50
wartawan mendaftar, tetapi wakil-wakil dari
media asing menolaknya (IFJ, 6 Juni 2003).
Wartawan-wartawan yang tidak bergabung
mengalami kesukaran untuk bergerak secara
bebas, bahkan untuk berbicara dengan penduduk
daerah, kadang-kadang dilarang oleh tentara.
“Saya hanya ingin menanyakan para nelayan
sejumlah pertanyaan, tentang keadaan ekonomi
keluarganya. Tetapi begitu saya memulai untuk
berbicara dengan mereka di suatu pasar ikan,
tentara datang mendekat dan menanyakan apa
yang saya lakukan dan apa yang sedang kami
bicarakan. Dia meminta untuk melihat laptop
saya. Sungguh beruntung saya belum menulis
apapun yang dikatakan oleh nelayan itu. Ketika
tentara itu pergi, saya tidak dapat lagi
bertanya sejumlah pertanyaan kepada nelayan
itu. Dia kelihatannya ketakutan dan saya tidak
ingin membawanya ke dalam suatu masalah.” (Wawancara
dengan wartawan lokal, Banda Aceh, 15 Agustus
2004)
Wartawan terkawal sering kali dituduh oleh GAM
karena melakukan pemberitaan tidak seimbang
dan bias. Dalam kasus yang menerima banyak
perhatian internasional, dua jurnalis, Ersa
Siregar dan Ferry Santoro yang bekerja untuk
RCTI, sebuah stasiun televisi di Indonesia,
diculik di Langsa, Aceh Timur bersama dengan
tiga orang lainnya pada akhir bulan Juni 2003.
Pada awal Juli, GAM mengakui bahwa keduanya
telah ditahan oleh kelompok ini. Seorang juru
bicara GAM berkata: “Alasan kami untuk menahan
mereka untuk menanyakan apakah militer
Indonesia telah menggunakan pers untuk menjadi
mata-mata operasinya di Aceh.” (Tempo, 3 Juli
2003) Pada akhir Desember, Ersa tertembak dan
terbunuh ketika kontak bersenjata antara GAM
dan pihak militer Indonesia. Selanjutnya,
dengan kematian Ersa, GAM berada di bawah
tekanan untuk melepaskan penduduk sipil
lainnya yang telah mereka tahan. Pada bulan
Mei 2004, Feri dilepaskan, bersama dengan 150
sandera lainnya, beberapa diantaranya telah
ditahan oleh GAM selama berbulan-bulan.
Pemilihan Umum di bawah Darurat Militer
Pada bulan April 2004, pemilihan legislatif
berlangsung di seluruh Indonesia dan beberapa
bulan kemudian - pada bulan Juli - pemilihan
Presiden secara langsung yang pertama di
Indonesia berlangsung. Di Aceh, kampanye
pemilu berlangsung di bawah tekanan, banyak
orang yang memprotes bahwa mereka dipaksa
untuk mendaftar untuk memilih. Pada
kenyataannya, Centres for Electoral Reform (CETRO)
dan lainnya badan pemantau pemilu, melaporkan
bahwa peraturan darurat militer mencegah
partai-partai politik dari mengadakan
pertemuan untuk menjelaskan cara memberi suara
yang takut bahwa mereka akan mengajarkan
masyarakat bagaimana cara nya untuk merusak
kertas suara mereka. Peraturan darurat militer
memastikan pengendalian pada hari pemilihan
dengan menempatkan tempat pemungutan suara
dekat dengan pos-pos militer. Komisi Pemilihan
Umum (KPU) yang seharusnya bertugas untuk
menentukan lokasi pemilihan, hanya diberikan
daftar sejumlah tempat beberapa hari sebelum
pemilu berlangsung.
Militer menyebarkan 8.000 pasukannya untuk
mengamankan pemilu di Aceh (Tempointeraktif, 1
April 2004). Sebagai tambahan, 13.000 anggota
polisi disebarkan selama pemilu pada bulan
April dan Juli 2004. KAPOLDA Aceh, Irjen
Bahrumsyah Kaman, berkata bahwa sekelompok
penduduk sipil akan digunakan untuk membantu
usaha pengamanan dalam mencegah GAM dari
menggagalkan pemilu yang akan datang (Serambi
Indonesia, 31 Maret 2004). Sesuai dengan apa
yang diucakan, sebanyak 55.000 penduduk sipil
sebagai Pelindung Masyarakat (Linmas) juga
dikerahkan ke seluruh provinsi untuk membantu
pengamanan situasi pemilihan.
Dari saksi-saksi penghitungan suara, kelihatan
bahwa di banyak kota dan desa di Aceh, pemilu
adalah tidak bebas dan adil. Ada banyak
laporan bahwa angkatan bersenjata dan Linmas
yang mengarahkan orang untuk memilih calon
tertentu, bahkan menemani pemilih ketika
memilih kertas suaranya:
“Saya pergi memilih karena Brimob datang ke
rumah saya untuk mengingatkan saya. Saya pergi
dengan suami dan anak lelaki saya, ketika saya
sampai ke tempat itu, ada 4 orang tentara yang
menjaganya dan ketika saya akan memilih,
seorang tentera menolong menjelaskan tentang
kertas suara dan melihat ketika saya memilih.
Saya tidah ingat lagi siapa yang saya pilih.
Saya terlalu gugup pada saat itu dan takut
kepada tentara. Bagaimanapun, calon dari
partai lokal tidak termasuk, hanya partai
nasional yang berpartisipasi - apa tujuannya?”
(Wawancara, Beutong Ateuh, Aceh Barat, Juni
2004).
Angkatan bersenjata dan juga milisinya juga
mengunjungi kamp untuk orang-orang terlantar
untuk mengajak mereka memilih. Seorang wanita
di Aceh Barat berkata:”Saya telah memilih pada
pemilu ini bukan karena saya ingin, semua
kandidat itu sama saja. Tetapi jika saya tidak
memilih, tentara dan polisi akan memukul saya,
dan mungkin akan memukul anak-anak saya juga”
(Wawancara, Krueng Sabee, Aceh Barat, 10 April
2004).
Akhirnya, setelah satu tahun berlangsungnya
darurat militer, statusnya diturunkan menjadi
darurat sipil, yang berlangsung hingga gempa
bumi yang tercatat pada 9 SR yang terjadi di
Banda Aceh pada tanggal 26 Desember 2004.
Gempa itu sendiri menghancurkan, tetapi
kemudian diikuti dengan tsunami, ombak yang
menggulung daratan sejauh 7 km di beberapa
tempat dan tingginya mencapai 20 meter,
menyapu semuanya dalam jalur ombaknya. Jumlah
total korban yang meninggal belum lagi
diketahui karena penduduk yang hilang tidak
akan dinyatakan terhitung sebagai meninggal
selama setahun setelah kejadian itu. Tetapi
sampai sekarang ini, lebih dari 170.000 orang
telah dinyatakan meninggal.
Kesimpulan
Darurat militer merupakan suatu pemaksaan
solusi kekerasan dalam penyelesaian masalah di
Aceh, dan dapat dimengerti sepenuhnya dalam
konteks politik pemerintah pusat. Yang mana
Presiden Megawati Sukarnoputri, yang dipenuhi
dengan tendensi nasionalisme yang kuat dan
suatu nafsu untuk berkuasa yang nampak dengan
begitu jelas, serta sangat menyadari nasib
dari pendahulunya, Abdurahman Wahid, yang
telah diberhentikan. Dalam menyelamatkan dasar
kekuasaannya, dia tidak berdaya terhadap
tekanan politik dari pemerintah dan para
militer garis keras. Selebihnya, ide
nasionalisme menjadikan dia lebih mudah
dipengaruhi oleh alasan-alasan yang diberikan
oleh elemen-elemen konservatif bahwa konflik
yang sedang berlangsung di Aceh membutuhkan
‘solusi akhir’ jika kesatuan bangsa bisa
dijamin. Kenyataannya, selama bertahun-tahun
meningkatnya militerisasi di Aceh berarti,
ketika Megawati mengambil kekuasaan
sendi-sendi dari peranan militer telah lebih
dulu berada di Aceh; pemberlakukan darurat
militer secara resmi hanya merupakan
perpanjangan dari sesuatu yang telah ada.
Dalam waktu dua tahun Megawati berada ditampuk
kekuasaan, ketika pada tanggal 18 May 2003,
dia menandatangi sebuah keputusan yang membuat
darurat militer menjadi resmi. Dampaknya
sangatlah mengerikan dan menghancurkan.
Dalam upaya untuk mengancurkan GAM, pemerintah
pusat memberikan tentara untuk mengontrol
semua aspek kehidupan yang ada di Aceh;
kewenangan sipil diserah terimakan kepada
keinginan mayor jenderal Suwarya, penguasa
darurat militer. Hak-hak sipil, sebagaimana
adanya di Aceh sebelum darurat militer,
diakhiri: para anggota, pendukung atau hanya
simpatisan GAM dibunuh, disiksa atau dipenjara.
Kurangnya proses-proses yang adil dipengadilan
menyebabkan banyak orang tidak bersalah
dijatuhi hukuman, dan mereka yang terbukti
bersalah dijatuhi hukuman yang berlipat ganda.
Perempuan juga tidak terlepas dari
pemberlakukan yang kejam tersebut, dan
anak-anak, orang yang sakit maupun orang
lanjut usia menjadi trauma dengan brutalitas,
kekejaman dan penindasan yang mereka saksikan
terhadap anggota keluarga mereka, teman dan
tentangga.
Aksi-aksi tentara melawan GAM, tetapi ternyata
rakyat sipil lebih menderita dari kontrol yang
berlebihan dari tentara yang ditimpakan
terhadap pergerakan masyarakat sipil, dimana
seseorang mampu bertahan hidup dan disejumlah
tempat akses untuk kebutuhan dasar seperti
makanan dan air juga dikontrol. Kesempatan
untuk mengantongi sebuah kartu identitas
memberikan suatu tingkat perlindungan terhadap
kecurigaan yang berhubungan dengan GAM
merupakan tingkah dari tentara, juga hak-hak
untuk bekerja dijuga dilarang terhadap banyak
orang. Kontrol terhadap media, pembungkaman
hak-hak untuk bebas dalam mengeluarkan
pendapat dan berkumpul telah menyebabkan
hancurnya gerakan masyarakat sipil yang begitu
kritis terhadap pemerintah diwaktu yang lampau,
dan media yang secara jelas menjadi (walau
untuk sementara waktu) suatu perpanjangan
lidah dari propaganda perang tentara.
Dampak dari darurat militer tidak bisa hanya
dihitung dari jumlah orang yang dibunuh atau
dihilangkan, diculik, disiksa atau dipenjara,
tetapi sebuah kehancuran yang sistematis
terhadap infrastruktur dan perekonomian
setempat. Tentara dan milisi telah menciptakan
malapetaka di Aceh selama bertahun-tahun,
darurat militer hanyalah sebuah titik
kulminasi dari kebijakan tersebut. Dalam
penghujung analisa ini, sangatlah tidak
beradap untuk memaksakan kekerasan terhadap
masyarakat sipil – setelah semuanya, tentara
Indonesia sendiri mengakui bahwa hanya ada
5.000 anggota faksi bersenjata GAM.
Mengirimkan sebanyak 40.000 pasukan ke
propinsi tersebut untuk menghancurkan suatu
pemberontakan sebanyak itu dan dimana pada
waktu yang sama juga untuk memenangkan hati
dan pikiran masyarakat setempat secara jelas
merupakan dua hal yang bertolak belakang,
tetapi itulah sebenarnya yang dilakukan oleh
pemerintah Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri bahwa aparat keamanan
Indonesia umumnya tidak memenangkan hati dan
pikiran masyarakat Aceh. Apakah tentara
berhasil mencapai tujuan utama – menghancurkan
GAM? Jelas bahwa GAM mengalami kehilangan yang
besar sebagai akibat dari darurat militer, dan
secara serius mampu melemahkan sumberdaya;
pasukan, senjata, obat-obatan, makanan dan
uang semuanya serba terbatas. Gerakan tersebut
masih saja dibawah tekanan selama tujuh bulan
pemberlakukan darurat sipil sebagai kelanjutan
dari darurat militer ketika gempa bumi pada
tanggal 26 Desember 2004 menghancurkan
bangunan-bangunan, dan gelombang tsunami
menyapu sejumlah daerah diprovinsi tersebut
sekalian menghanyutkan ribuan rumah,
tempat-tempat usaha, sekolah-sekolah, rumah
sakit, hampir 200.000 orang kehilangan nyawa,
puluhan ribu orang masih dinyatakan hilang.
Tetapi itu bukan hanya pemandangan fisik di
Aceh yang berubah pada hari itu, suasana
politik juga berubah sebagai akibat dari
bencana alam yang dahsyat.
Sejalan dengan gempa bumi, dengan dorongan
penuh daru seorang Presiden yang lebih moderat
Susilo Bambang Yudhoyono yang berkuasa sejak
September 2004, sebuah proses perdamaian baru
dimulai, ada indikasi awal bahwa ada konsesi
yang sangat signifikan dari kedua belah pihak.
Wakil Presiden Yusuf Kalla yang beberapa tahun
sebelumnya, melakukan sejumlah usaha diplomasi
dari balik pintu dengan sejumlah pimpinan GAM
di Swedia dalam upaya menciptakan suatu proses
perdamaian dengan kemauan politik yang positif
untuk mengakhiri kekerasan. Tetapi sejumlah
pendekatan tersebut ditolak oleh GAM. Sekarang,
mungkin untuk pertama kali, keingian politik
yang murni mulai nampak. Terlihat bahwa Susilo
dan lainnya di tubuh pemerintah, dan
barangkali juga sejumlah tentara yang sudah
mengakui sejumlah konsesi untuk GAM mungkin
mendapatkan keuntungan lainnya yang signifikan.
Pada waktu yang sama, tragedi kemanuasiaan
akibat tsunami, dan trauma yang diderita oleh
banyak orang Aceh telah memberikan GAM peluang
untuk menyelamatkan muka sebagai jalan keluar.
Dengan menggunakan bahasa kepentingan
kemanusiaan, kedua pihak kembali bertemu di
ibukota negara Finlandia, Helsinki, untuk
perundingan yang serius dalam isu memberikan
kompensasi terhadap GAM atas kesediaan mereka
dalam menghentikan tuntutan kemerdekaan masih
didiskusikan.
Sejumlah laporan media selama dua putaran
pertama dialog pada bulan Januari dan Februari
2005, memberitakan bahwa sejumlah anggota juru
runding GAM menyatakan kesetujuan mereka untuk
solusi politik yang tidak menawarkan
kemerdekaan sedang dipertimbangkan.
Laporan-laporan tersebut memicu sejumlah
kekecewaan dan kebingungan dikalangan
masyarakat Aceh di Aceh dan di luar negeri.
Banyak orang menjadi bingung terhadap
perubahan sikap secara tiba-tiba, dan menuntut
klarifikasi. Setelah semuanya, penolakan untuk
menghentikan tuntutan merdeka yang sebenarnya
sebagai alasan Aceh ditetap status darurat
militer dua tahun silam – pada bulan Mei 2003.
Dalam sebuah pernyataan pada tanggal 23
Februari 2005, GAM mencoba untuk membantah
hal-hal tersebut: “Untuk lebih jelas, GAM
tidak berhenti dalam menuntut kemerdekaan
untuk Acheh [sic]. Tetapi, harus diakui bahwa
semangat kerjasama setelah tsunami, maka
haruslah dibuat sejumlah konsesi. Persoalan
tersebut belum dibawa ke meja perundingan, dan
karena itu maka tidak dipertimbangkan dalam
perundingan ini.”
Walau dengan bantahan keras tersebut, suatu
kemungkinan yang signifikan bahwa negosiasi
tertutup ini akan menghasilkan suatu
kesepakatan bahwa Aceh akan tetap menjadi
bagian dari Indonesia dengan kemungkinan dalam
suatu bentuk pemerintahan sendiri dimana
hirarki GAM sepertinya telah siap menerima
kekuasaan dalam negara kesatuan Indonesia.
Kekuasaan yang lebih banyak dalam pemerintahan
lokal, paket-paket rehabilitasi dan
rekonstruksi, dan juga amnesti untuk GAM
pasukan GAM dan pendukungnya, dan
perubahan-perubahan legislatif yang
membolehkan partai-partai politik lokal di
Aceh hanyalah sejumlah dari iming-iming dari
pemerintah Indonesia yang sepertinya akan
dikabulkan. Suatu sumber terdekat dengan
perundingan mengatakan bahwa ‘segalanya bisa
didiskusikan.’
Akhir Kata:
Mereka yang dipenjara selama darurat militer,
yang diduga sebagai anggota atau pendukung GAM,
tidak dapat berpartisipasi dalam lingkungan
politik yang baru (setelah tsunami) dan
negosiasi-negosiasi perdamaian. Mereka telah
digulung oleh tsunami ketika gelombang
tersebut menghancurkan penjara dan sel tahanan
dimana mereka dikurung, mengakibatkan ratusan
tahanan meninggal. Termasuk Cut Nur Asyikin
dan Sofyan Ibrahim Tiba, keduanya disebutkan
dalam laporan ini. Seorang pengacara lokal
yang dikutip dalam laporan ini juga hilang,
seseorang yang mendedikasikan hidupnya dalam
membela hak asasi manusia diberbagai
pengadilan di Aceh, juga Muharam M.Nur,
wartawan Serambi yang telah memberikan begitu
banyak informasi dan meluangkan waktu dalam
serangkaian penelitian kami. Laporan ini
didedikasikan bagi mereka dan kepada banyak
lainnya yang kehilangan nyawa dalam tragedi 26
Desember 2004, dan selama kekerasan sewaktu
darurat militer dan tahun-tahun sebelumnya.
Cerita Aceh adalah cerita mereka – yang jauh
terpindahkan dari milyaran dolar dana bantuan
yang sekarang ini dikucurkan ke provinsi
tersebut.
Salam.

1. Forum Peduli
HAM (FPHAM) memperkirakan bahwa selama DOM, 1.
321 dibunuh, 1.985 hilang, 3.439 disiksa, 128
pemerkosaan, 81 kekerasan sexual lainnya.
Laporan LSM lainnya menyatakan angka
pembunuhan, penangkapan dan penyiksaan lebih
tinggi, dan sekitar 600 perempuan di perkosa.
2.
Untuk memperoleh buku biru, sebuah surat
pengajuan harus diajukan ke Bakornas, dan ke
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Jika
Bakornas merekomendasikan persetujuan, mentri
tersebut akan mengirimkan surat ke Menteri
Kehakiman yang bertanggung jawab dalam
mengeluarkan buku biru. Hanya diperbolehkan
masuk selama 14 hari lalu masih memungkinkan
diperpanjang untuk 14 hari berikutnya.
3.
Lihat Ketakutan dalam Bayang-Bayang: Milisi di
Aceh, Eye on Aceh, Juli 2004 untuk penjelasan
dari model-model milisi di Aceh.
4.
Lihat Ketakutan dalam Bayang-Bayang: Milisi di
Aceh, untuk penjelasan dari model-model
perekrutan, termasuk penjelasan singkat dari
cara-cara masyarakat sipil bergabung
kelompok-kelompok milisi secara suka rela.
5.
Aceh memiliki 2.228 puskesmas dan pusat
layanan masyarakat lainnya yaitu 3,1% dari
jumlah prasarana kesehatan Indonesia untuk
melayani kurang dari 2% penduduk.
6.
Jenderal mengidentifikasikan dua buah
organisasi lokal: SIRA (Sentral Informasi
Referendum Aceh,) and SMUR (Solidaritas
Mahasiswa Untuk Rakyat,) melakukan tindakan ‘kriminal’.
(Detiknews, Mei 21, 2003) SIRA bertanggung
jawab terhadap aksi masa mendukung referendum
pada tahun1999 yang diperirakan sekitar 2 juta
orang turut serta, dan juga sebuah aksi massa
kedua yang lebih kecil pada tahun berikutnya
yang dihadang oleh aparat keamanan. Dalam ini,
SMUR yang aktif dalam mengorganisir aksi-aksi
mahasiswa sejak tahun 1998, dan juga memimpin
kampanye boikot pemilu tahun 1999 sebagai
upaya dalam memaksa pemerintah untuk membentuk
pengadilan HAM atas kekerasan yang terjadi
selama 10 tahun ketika Aceh dalam status
daerah operasi militer (1989 – 1998).
7.
Apabila jangka masa tahanan dituliskan disini,
mungkin akan membuka indetitas nya, yang akan
membahayakan dia dan keluarganya.
|