FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      ANALISIS
 
 

 Aceh-Eye Eye on Aceh..
    EYE ON ACEH

SATU TAHUN DARURAT MILITER DI ACEH: MEI 2003 - MEI 2004

Mei 2005

Sampul oleh Fahmi

Dipublikasi oleh Eye on Aceh
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: hubungi: info@eyeonaceh.org - www.acheh-eye.org

PENDAHULUAN

Pada subuh senin, 19 Mei 2003, ratusan tentara penerjun payung diterjunkan ke Aceh, sebuah provinsi Indonesia yang dilanda konflik, roket ditembakkan dari udara, sementara pesawat-pesawat kapal-kapal perang membawa ribuan serdadu ke provinsi tersebut.

Ini adalah permulaan dari apa yang menjadi 12 bulan dari pemerintahan militer. Target dari ‘shock therapy’ ini adalah Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kelompok yang berjuang untuk hak-hak politik bagi kemerdekaan Aceh dari tuan raksasa di negara kepulauan tersebut, Indonesia. Bagaimanapun, pemandangan yang menakutkan dari penempatan pasukan dengan cara terjun payung ke atas desa-desa di Aceh saat itu, hal itu tidak terbandingkan dengan apa yang terjadi selama dua belas bulan berikutnya: 40.000 serdadu Indonesia dikerahkan untuk berperang dengan GAM dan dengan masyarakat sipil yang mendukungnya. Begitulah periode baru di Aceh dimana peristiwa berdarah dan sejarah kekejaman dimulai.

Laporan singkat ini memberikan sebuah gambaran ringkas dari satu tahun kelam sejarah Aceh baru-baru ini yang tandai dengan kekerasan yang tiada henti dari sebuah perjuangan menuntut kemerdekaan telah memporak-porandakan kehidupan, infrastruktur dan ekonomi lokal. Tahun yang kelam, pada saat itu seluruh Aceh ditutup untuk dunia luar, dimulai dari 19 Mei 2003 saat pemerintah Indonesia memberlakukan darurat militer di provinsi ini. Tentara Indonesia – yang dikenal dengan kebrutalan dan pengabaian mereka terhadap hukum nasional and internasional – telah diberikan wewenang penuh dalam menjaga keamanan di Aceh.

Periode dua belas bulan darurat militer (Mei 2003 – Mei 2004), adalah masa ketika rasa nasionalisme lokal berkembang semakin kuat sebagai akibat langsung dari meningkatnya tingkat penindasan dan kontrol yang dilakukan oleh tentara Indonesia. Itu adalah masa ketika berhadapan dengan persoalan tidak tersedianya alternatif politik, penduduk lokal yang telah trauma dengan konflik kekerasan selama hampir 30 tahun yang merenggut nyawa sekitar 15.000 jiwa (umumnya masyarakat sipil), membentuk kesetiaan yang lebih kuat kepada pemberontak seperatis bersenjata di provinsi tersebut. Bahkan sebelum darurat militer, memuncaknya kekerasan dan peningkatan pembunuhan sewenang-wenang dan penangkapan tanpa proses hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah pusat Jakarta, menyebabkan meluasnya ketidakpuasan dikalangan masyarakat Aceh.

Sebagaimana sering terjadi dalam peperangan, masyarakat sipil merupakan golongan yang paling menderita selama pemberlakuan darurat militer; beribu-ribu masyarakat yang tidak bersalah telah dibunuh, ditangkap dan disiksa, dan banyak diantaranya justru ‘dihilangkan’ secara paksa. Ratusan sekolah dihancurkan, pusat pelayanan kesehatan terganggu, dan disejumlah kota dan desa, ekonomi penduduk setempat hampir seluruhnya hancur.

Banyak kebijakan-kebijakan yang membatasi diberlakukan saat penguasa mencari cara untuk mencapai tujuan yang mereka dalam menumpas pemberontakan bersenjata; kartu tanda penduduk merah putih baru diwajibkan; para pegawai negeri diuji secara khusus untuk menilai kesetiaan mereka terhadap negara; pemberlakukan jam malam disejumlah tempat; kebebasan pers dikekang, dan masyarakat desa dipaksa untuk menghadiri ‘upacara-upacara sumpah setia’ dalam mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Laporan dari masyarakat tentang berlanjutnya kekerasan terhadap hak asasi manusia yang dilakukan oleh tentara dan polisi Indonesia semakin meningkat. Wajah-wajah tentara bayangan, yang dalam bahasa setempat dikenal dengan kata milisi, kembali mulai menimbulkan malapetaka disejumlah daerah di provinsi ini. Meskipun data kongkrit mengenai insiden tersebut sulit untuk diperoleh, namun yang jelas bahwa dalam lingkungan yang berlaku impunitas dan kesewenang-wenangan, kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia terus meningkat.

Pemberlakukan darurat militer secara efektif menutup perbatasan Aceh terhadap pandangan mata dunia luar; sangat sedikit berita yang tersedia. Warga negara asing diperintahkan untuk pergi, dan media dan bantuan kemanusiaan dari sejumlah organisasi dilarang masuk.

Batas-batas kehidupan di Aceh pada saat itu adalah ringkasan dari kekerasan, brutalitas, ketakutan dan kemiskinan, sebagian besar dari hal tersebut tersembunyi dari tatapan dunia luar – hingga, saat itu, pada 26 Desember 2004, gempa dan tsunami berkekuatan 9 skala richter mengguncang provinsi ini, menyebabkan bencana kemanusiaan yang dahsyat sehingga dengan efektif menerobos pintu Aceh yang tertutup sehingga terbuka dengan lebar.

LATAR BELAKANG

Terletak disebelah barat laut Indonesia, Aceh adalah kancah konflik internal Indonesia yang paling berdarah dan merupakan tantangan terbesar bagi integritas teritorial negara. Selama hampir tiga dekade, GAM telah melakukan perjuangan bersenjata dalam melawan pemerintahan pusat di Jakarta. Gerakan separatis – didukung secara meyakinkan oleh masyarakat setempat – mengejar tujuan politik merdeka yang tanpa kompromi bagi provinsi yang berpenduduk 4 juta jiwa. Dulunya merupakan suatu pemberontakan kecil yang dimulai sejak tahun 1976 ketika Teungku Hasan di Tiro, bersama dengan ratusan pendukungnya, mendirikan GAM dan mendeklarasikan kemerdekaan Aceh, sekarang telah menjelma menjadi sebuah ‘perang kecil’ yang berkapanjangan. Pada awalnya, konflik dipicu oleh persepsi dominasi kekuasaan, dan ketidakadilan dari pembagian hasil dari sumber daya alam Aceh. Tetapi selanjutnya pada saat tentara – dan termasuk juga polisi, melakukan penindasan terhadap masyarakat sipil dengan tindakan sewenang-wenang dan brutalitas, rasa marah dan dendam meningkatkan keinginan untuk memisahkan diri.

Pada 1989, pemerintah Indonesia menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM), selama 10 tahun – sampai 1998. Selama waktu tersebut, Aceh dihiasi dengan kekerasan yang tidak terkendali, yang dilakukan oleh tentara yang jarang sekali, kalaupun pernah, diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka. Dengan dicabutnya DOM, berita-berita tentang pelanggaran hak asasi manusia selama sepuluh tahun silam mulai terungkap, sehingga perasaan anti-Indonesia menjadi semakin meluas. (1) Pada tahun yang sama (1998), kediktatoran Presiden Suharto menjadi runtuh karena dia dipaksa mengundurkan diri ditengah gelombang protes yang berkenaan persoalan korupsi. Dengan berakhirnya sistem kediktatorannya Suharto, Indonesia kemudian secara perlahan memasuki masa pembaharuan (lebih dikenal dengan sebutan reformasi). Sebagaimana situasi politik di Aceh berubah menjadi sedikit kurang represif, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil mulai menyatukan rasa kekecewaan kedalam suatu bentuk gerakan masyarakat sipil dengan suara yang lantang. Pada saat yang sama, GAM telah berhasil melatih anggota yang baru di rekrut, tertarik kepada pergerakan untuk membalas dendam atas kekejaman terhadap keluarga atau teman selama DOM, dan kehilangan rumah dan kehidupan yang telah dirampas oleh tentara dan milisi dan dibakar selama DOM.

Permulaan tahun 2000, memahami adanya potensi dari situasi yang menegangkan di Aceh, lalu Presiden Abdurrahman Wahid, memprakarsai dialog yang pertama antara GAM dan pemerintah Indonesia. Beberapa bulan setelah berdialog, pada 12 Mei 2000, suatu kesepahaman terhadap Jeda Kemanusiaan ditanda-tangani oleh kedua pihak yang bertikai. Pada awalnya selama masa 3 bulan, kesepahaman gencatan senjata (ceasefire) yang lemah ini memperoleh dukungan yang luas dari internasional – dari Amerika Serikat, negara-negara Uni Eropa dan pemerintah asing yang lainnya; bahkan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga turut mendukung. Jeda Kemanusiaan diperpanjang, tetapi perlahan-lahan mulai tidak begitu berfungsi yang menyebabkan meningkatnya permusuhan antara kedua belah pihak. Tingkat implementasi kesepakatan damai oleh kedua pihak, baik GAM maupun tentara Indonesian lemah; selama masa perundingan, tetap terjadi perbedaan yang tidak dapat disatukan. Kontak senjata berlanjut, yang membahayakan keseluruhan proses perundingan yang baru saja berlangsung dalam waktu yang singkat.

Yang membuat masalah semakin memburuk, Presiden pro-perdamaian, Wahid, dipecat melalui sidang istimewa pada 2001, dan digantikan oleh Presiden baru dan lebih nasionalistik, Megawati Sukarnoputri. Megawati melanjutkan proses upaya mencari sebuah platform umum dengan GAM yang dapat membuka jalan menuju solusi damai dari persoalan meningkatnya kekerasan. Tetapi proses ini menjadi lebih sulit karena tentara mencari celah untuk memanfaatkan prioritas nasionalistik-nya Megawati, yang secara terus-menerus bersikeras bahwa pendekatan militer adalah satu-satunya cara yang tepat dalam menciptakan perdamaian di Aceh.

Proses damai berlanjut, dan bertolak belakang dengan segenap keganjilan, Perjanjian Penghentian Permusuhan (CoHA) yang dicapai melalui mediator internasional ditandatangani pada bulan Desember 2002, memberikan harapan baru bahwa perdamaian akan benar-benar terwujud di Aceh. Meskipun dengan kehadiran tim pemantau perdamaian dari internasional, pelanggaran terhadap perjanjian masih terus saja terjadi, termasuk kontak senjata, serangan terhadap pemantau internasional, dan sejumlah demontrasi yang menuntut kemerdekaan. Selanjutnya, tentara Indonesia tidak bisa sabar karena ‘penggudangan’ senjata milik GAM – yang merupakan suatu komponen kunci dari perjanjian – terus menerus ditunda. GAM juga dituduh menggunakan masa gencatan senjata untuk melatih anggota baru dan memasukkan lebih banyak senjata ke provinsi ini; suatu tuduhan yang dengan keras dibantah.

Saat perjanjian memasuki bulan keenam, ketidaksabaran dengan situasi di Aceh – bukan menjadi lebih baik tetapi semakin memburuk – semakin nampak. Di Jakarta, elemen-elemen garis keras dalam pemerintahan dan angkatan bersenjata menegaskan penentangan mereka terhadap CoHA. Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Ibrahim Ambong said, “ada indikasi bahwa melalui dialog ini GAM mempermalukan dan melakukan penipuan terhadap kita. Kita harus tunjukkan kepada GAM bahwa kita adalah negara yang kuat dan bermartabat, kami sedang mengamati apakah GAM masih bersikeras dengan keinginan mereka untuk merdeka. Jika mereka tidak menghentikan ini, maka suatu operasi militer akan menjadi pilihan yang paling baik.” (Suara Pembaruan, 24 April 2003) beberapa hari berikutnya, mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, pensiunan angkatan laut, Sudomo, mengatakan bahwa: “GAM tidak bisa melanjutkan tuntutan mereka terhadap merdeka. Jika mereka masih melakukan itu, kami akan menyerang mereka. Tidak ada pilihan lain selain melancarkan suatu operasi militer. Kita tidak boleh menunda-nunda lagi.” (Sinar Harapan,1 Mei, 2003)

Pernyataan-pernyataan publik tersebut menjadi lebih umum, bahkan lebih keras, dibalik layar tekanan-tekanan agar Presiden mengizinkan tentara untuk menindak lanjuti solusi keamanan semakin meningkat. Sadar akan nasib dari Presiden sebelumnya, pemecatan Presiden Wahid, Megawati, lalu tunduk pada kekuatan tentara. Pemerintah mengultimatum GAM: “hentikan tuntutan kemerdekaan atau tidak akan ada lagi perundingan.” GAM menolak, solusi satu-satunya bagi mereka adalah kemerdekaan penuh. Sehingga, pada 18 Mei 2003, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa proses perdamaian berakhir serta menangkap lima orang anggota tim juru runding GAM. Penerapan darurat militer, pada mulanya untuk jangka enam bulan kemudian diperpanjang menjadi satu tahun dimulai pada tengah malam hari itu juga. Dengan demikian, operasi militer terbesar di Indonesia sejak mereka melakukan invasi ke Timor Timur pada tahun 1975 dimulai: sekitar 40.000 serdadu dikerahkan ke provinsi ini. Awan ketakutan menggantung di atas Aceh: kematian dan penghilangan paksa meningkat, pelecehan sexual terhadap perempuan bahkan menjadi lebih sering, perekonomian menjadi hancur dan ratusan sekolah dibakar serta klinik-klinik kesehatan dihancurkan.

PROFIL DARURAT MILITER DI ACEH

Dalam istilah sederhana, darurat militer dapat di jelaskan sebagai masa tingginya militerisme dan masa ketika birokrasi sipil digantikan dengan birokrat orang berseragam. Bagaimana darurat militer di Aceh kelihatannya, dan apa yang telah terjadi selama masa tersebut (Mei 2003 – Mei 2004) sehingga menyebabkan bertambahnya kekecewaan semacam itu?

Landasan hukum darurat militer di Aceh adalah Keputusan Presiden No. 28/2003. Dekrit tersebut memberikan kekuasaan sepenuhnya di tangan Presiden yang dibantu oleh badan-badan pelaksana dari Penguasa Pusat Darurat Militer yang terdiri dari menteri-menteri pemerintah dan sejumlah perwira tentara dan polisi. Komando harian di provinsi ini dimandatkan kepada Komandan Daerah Militer (KODAM) Iskandar Muda Aceh, yang dibantu oleh gubernur, dan kepala polisi dan kepala kejaksaan setempat. Jenderal militer merupakan kepala Penguasa Darurat Militer Daerah - PDMD.

Personil tentara menggantikan birokrat sipil dalam wilayah yang kategorikan sebagai wilayah ‘hitam’ di Aceh dimana kekerasan lebih sering terjadi dan dimana penguasa Indonesia percaya banyak gerilyawan GAM bersembunyi. Lalu, gubernur Aceh, Abdullah Puteh, lebih banyak dari kekuasaannya tunduk kepada tentara, dan juga menunjuk 13 kepala kecamatan (camat) baru dari perwira tentara dari angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara di wilayah-wilayah ‘hitam’ ini. Satu minggu kursus ‘intensif’ tentang administrasi pemerintahan lokal satu-satunya ‘kualifikasi’ yang dimiliki oleh para birokrat yang berseragam tentara tersebut. Diseluruh provinsi Aceh, simbol-simbol militer sangatlah kentara, sistem administrasi mereka tidak mendapat kepercayaan dari mayoritas masyarakat.

Darurat militer terbentang melalui landasan yang dinamakan ‘Operasi Terpadu’ terdiri dari empat elemen operasi: keamanan; kemanusiaan; penegakan hukum, dan pemantapan pemerintahan lokal. Penekanan yang dilakukan justru terletak pada komponen keamanan yang menerima paling banyak sumber dana, dan bertujuan untuk melenyapkan GAM di Aceh melalui strategi yaitu pengumpulan informasi intelijen dan kekuatan bersenjata. Hal senada juga dilakukan di kawasan lain dari batas wilayah Aceh ke Jakarta dan wilayah lain di Indonesia dimana banyak anggota GAM yang melarikan diri kemudian ditangkap. Kedua adalah elemen operasi kemanusiaan yang paling banyak dipublikasikan karena pemerintah mencoba untuk membantah kritikan bahwa umumnya para korban dari operasi keamanan ini adalah masyarakat sipil. Ini juga termasuk para mengungsi berupa makanan dan tempat tinggal, rehabilitasi sistim pendidikan, transportasi dan program-program lainnya. Komponen ketiga adalah ‘hukum dan ketertiban’; ini meliputi investigasi dan menghukum anggota GAM dan para pendukungnya, dan memastikan pembatasan visa bagi warga asing tidak dilanggar. Yang terakhir, pemantapan pemerintahan lokal, termasuk pengenalan KTP baru, sejumlah ujian kesetiaan bagi pegawai negeri, dan pemaksaan ikrar setia kepada negara.

Enam bulan kemudian ketika darurat militer diperpanjang, ruang lingkup dari ‘Operasi Terpadu’ juga diperlebar dengan memasukkan komponen ekonomi. Tetapi dalam kenyataannya, elemen keamanan berlanjut sebagai prioritas operasi.

Peningkatan militarisasi

Dengan penerapan darurat militer, upaya militarisasi di Aceh yang telah berlangsung selama beberapa tahun sebelumnya menjadi lebih sempurna. Operasi militer yang baru bertujuan untuk memisahkan anggota GAM dengan masyarakat sipil, dan untuk menghancurkan atau menetralisir GAM. Untuk membantu mencapai tujuan ini, serdadu Tentara Nasional Indonesia TNI dalam jumlah besar dikerahkan yang dilengkapi dengan tank dan kendaraan lapis baja, pesawat tempur dan helikopter, dan senjata dan amunisi yang lebih bagus dari persenjataan sebelumnya. Menurut kebanyakan pengamat, ini kelihatan sebagai penggunaan kekuatan yang tidak berimbang untuk membasmi apa yang pemerintah perkirakan sekitar 5.000 gerilyawan separatis dengan dilengkapi 2.000 pucuk senjata.

Tentara mengukuhkan kehadiran mereka dengan cara membentuk pos-pos sementara didesa-desa di Aceh. Seiring dengan meningkatnya kontrol dari tentara terhadap aspek-aspek kehidupan sehari-hari masyarakat di provinsi tersebut, membatasi pergerakan masyarakat, barang-barang, uang dan kenderaan dari suatu tempat ke tempat lainnya menjadi pemandangan umum disejumlah daerah, (lihat kotak 1). Penguasa darurat militer menegaskan kategori-kategori sebelumnya dari propinsi tersebut, yaitu wilayah hitam, merah, abu-abu dan putih. Suatu wilayah hitam dimana keberadaan GAM sangat kuat dan dimana tingkat perlawanan masyarakat terhadap negara sangatlah tinggi, dan dimana terletak tempat-tempat latihan GAM dan dipercayai juga terdapat markas-markas GAM. Daerah adalah dimana keberadaan tingkat perlawanan yang sedikit lebih kurang dari daerah hitam dan umumnya masyarakat disitu mendukung GAM, tetapi jumlah anggota GAM yang bersenjata relatif sedikit; daerah abu-abu dimana jumlah perlawanan yang terjadi sangatlah sedikit, dan daerah putih adalah dimana umumnya masyarakat adalah pendukung setia terhadap Indonesia. Didaerah hitam terdapat pembatasan dan pengekangan yang paling kuat. Selebihnya, seluruh Aceh, adalah suatu kewajiban bagi laki-laki melakukan jaga atau ronda malam dalam mendukung ketegasan dari kebijakan ini. Jaga malam adalah hal yang rutin tergantung dari tingkat keberadaan GAM dan jumlah laki-laki yang berada didesa-desa. Dampaknya, laki-laki Aceh menjadi pembela negara yang serba salah.
 

Kotak 1: Penguasa Darurat Militer diberikan wewenang untuk:

Mengontrol semua bentuk komunikasi, termasuk radio, telepon; menutup fasilitas umum dan pribadi; melarang distribusi barang-barang kedalam wilayah darurat militer; melakukan pengintaian melalui darat, laut, dan udara; melarang semua bentuk informasi, termasuk publikasi, pengumuman umum, dana bahan-bahan rekaman; memeriksa serta menghancurkan surat-surat pribadi, juga ternasuk melarang pengiriman uang kedalam wilayah dimana darurat militer diberlakukan; mengontrol dan melarang publikasi media; memindahkan, menahan atau melarang orangf-orang untuk meninggalkan daerah nya; memberlakukan peraturan-peraturan sebagaimana diperlukan; memerintahkan masyarakat sipil untuk membantu dalam operasi-operasi militer; menahan orang-orang lebih dari dua puluh hari tanpa ada putusan, sedangkan penangkapan bisa diberitahukan setelah 14 hari, masa penahanan bisa diperpanjang hingga lima puluh hari, jika diperlukan.


PERANG YANG MAHAL

Jumlah anggaran dari pelaksaan sebuah operasi yang berterusan selama 12 bulan tidak dapat sepenuhnya diambil dari anggaran pertahanan, sebuah “peruntukan keuangan luar biasa” diizinkan. Pada akhir bulan ke-12, pemerintah menyatakan pengeluaran dana operasi darurat militer mencapai Rp 10,5 triliun (Pernyataan pers DPR, 20 Mei 2004).

Komponen keamanan dalam operasi ini menerima alokasi dana terbesar: Rp 1,7 triliun untuk enam bulan pertama darurat militer, rinciannya yaitu Rp 1,2 triliun diperuntukkan bagi tentara, dan Rp 500 miliar untuk polisi. Ini adalah termauk semua biaya operasional di lapangan, seperti logistik, amunisi, dan pergerakan persenjataan dan alat perang (Tempo No. 13, 26 Mei - 1 Juni 2003). selanjutnya, pada bulan Juni 2003, pemerintah menyetujui permintaan Menteri Pertahanan dan Keamanan, Matori Abdul Jalil, untuk tambahan dana sebanyak Rp. 1.23 triliun, dan juga memperuntukkan Rp 800 juta lagi bagi polisi (Liputan 6, 24 Juni 2003). Untuk jangka waktu enam bulan yang kedua, keuangan sedikit berkurang untuk tentara, yaitu Rp 1,5 triliun; sedangkan polisi menjadi Rp 534 milyar (Tempointeraktif, 14 November 2003). Jumlah keseluruhan dana yang digunakan untuk operasi militer dan polisi dalam satu tahun adalah Rp 5,764 triliun, dan sisanya Rp 4,736 triliun digunakan untuk komponen yang lain dalam operasi terpadu ini.

Dugaan yang meluas bahwa 20% dari alokasi dana darurat militer di Aceh telah disalahgunakan sepertinya diabaikan oleh pejabat pemerintah. Tidak ada audit publik dari jumlah sebenarnya yang dikeluarkan di Aceh dalam masa tersebut, dan juga tentang bagaimana dana tersebut digunakan. Lebih jauh lagi, ini kelihatan bahwa tidak ada audit di dalam pemerintahan, yang menimbulkan rasa curiga dikalangan banyak orang bahwa biaya selama perang pada kenyataannya, lebih tinggi daripada yang diumumkan yaitu Rp. 10,7 triliun dan ‘bocoran dana perang’ mungkin cukup signifikan.

PELAKSANAAN DARURAT MILITER

Anggota GAM menikmati perlindungan dari penduduk setempat, yang menjadikan mereka untuk bisa untuk hidup sebagai layaknya orang biasa di pedesaan maupun perkotaan: sebagai petani, nelayan, pedagang, bahkan pengajar di sekolah dan universitas, dokter, perawat dan pegawai pemerintahan. Sadar terhadap tingkat pembauran GAM dengan penduduk, penguasa membuat suatu prioritas selama darurat militer untuk memisahkan GAM dari penduduk sipil. Sejumlah peraturan dijalankan untuk mencapai tujuan ini: suatu KTP Merah Putih yang baru akan menggantikan KTP nasional yang berwarna kuning; masyarakat desa untuk sementara – tetapi dipaksa – dipindahkan dari rumah mereka ke tenda-tenda pengungsian; dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk mengikuti ujian kesetiaan.

Pemisahan GAM dan penduduk sipil


Di seluruh Aceh, pemerintah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru, KTP Merah Putih, yang bewarna merah dan putih – warna bendera Indonesia – diwajibkan dengan oleh suatu peraturan. Dalam memperkenalkan KTP baru ini di Aceh, pemerintah menyatakan bahwa ini merupakan reaksi terhadap adanya laporan bahwa GAM (yang kebanyakan tidak mempunyai KTP), telah memaksa penduduk sipil untuk menyerahkan KTP kuning mereka kepada gerilyawan agar mereka dapat bergerak leluasa di Aceh. Selama darurat militer, KTP bentuk baru merupakan suatu usaha yang tidak hanya untuk memisahkan GAM dengan penduduk sipil, bahkan untuk memaksakan, walau palsu, kesetiaan untuk Negara Indonesia. Penguasa percaya bahwa anggota GAM tidak akan melalui suatu proses dalam mendapatkan KTP Merah Putih karena takut ditangkap. Seseorang yang tidak memiliki KTP baru ini dicurigai sebagai anggota GAM, dan karenanya layak untuk ditangkap – atau lebih parah lagi.

Proses untuk mendapatkan KTP baru ini dirancang untuk mengetahui anggota atau pendukung GAM. ini terdiri dari pengesahan pertama dari kepala desa, kemudian ke camat, kemudian ke kapolsek dan terakhir sekali ke KORAMIL (Komando Rayon Militer). Proses ini dapat diperjelas sebagai berikut:

“Pertama sekali, saya harus mendapatkan surat rekomendasi dari kepala desa saya dengan menyerahkan KTP lama saya. Kemudian, saya harus membawa surat itu ke camat untuk distempel setelah itu saya pergi ke polsek untuk distempel kembali, dan akhirnya ke KODIM untuk mendapatkan tandatangan terakhir yang dapat membuat KTP saya menjadi sah. Di kantor polisi dan tentera, banyak orang diinterogasi selama proses ini: ‘Apakah saudara kamu ada yang punya hubungan dengan GAM? Apakah ada GAM di desa mu? Pernah kah kamu menolong GAM? Apakah ada temanmu yang menjadi anggota GAM?’ Kita harus berhati-hati untuk menjawabnya dengan benar, atau akan menjadi masalah.” (Wawancara, Razali, Aceh Besar, 16 Agustus 2004)

Sebenarnya, KTP baru ini diberikan secara gratis, tetapi kenyataannya, tetapi sangatlah jarang ada birokrasi yang gratis di Indonesia. Pegawai pemerintah daerah, polisi dan tentara mengunakan kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan dengan mengenakan sejumlah bayaran agar KTP bisa diproses. Banyak orang mengeluhkan tentang biaya untuk KTP baru ini, mereka yang tidak mempersiapkannya dan tidak mampu membayar perlu menunggu selama beberapa minggu untuk KTP mereka yang baru dimana selama masa ini mereka rentan untuk ditangkap.

Cara kedua yang digunakan untuk membedakan GAM dengan masyarakat sipil adalah dengan memindahkan seluruh penduduk desa ke tenda pengungsian sementara. Setiap orang yang menolak pemindahan paksa ini dianggap sebagai anggota gerakan separatis. Komandan Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD), Mayor Jenderal Endang Suwarya, berkata, “Pemisahan antara GAM dan penduduk sipil akan dilakukan secara menyeluruh, dengan tujuan agar penduduk sipil tidak mudah dipengaruhi oleh GAM. Tetapi pemisahan ini adalah abstrak dan keberhasilannya tidak dapat diukur dengan persentase, ini dapat dilihat dari keinginan untuk melawan GAM oleh penduduk setempat.” (Waspada, 23 Agustus 2003)

Seminggu sebelum pelaksanaan darurat militer, ketika CoHA masih berlangsung, strategi untuk memindahkan masyarakat sipil sudah direncanakan. Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana dan Pengungsi (Bakornas PBP, 12 Mei 2003) berencana untuk memindahkan 200 ribu orang ke sejumlah kamp di 5 daerah prioritas di Aceh. (Bakornas PBP, 12 Mei 2003). Sehubungan dengan kritikan terhadap kebijaksanaan ini, komandan PDMD, Mayor Jenderal Suwarya, menyatakan bahwa pemindahan penduduk desa kedalam sejumlah kamp ditujukan untuk mencegah korban sipil selama pelaksanaan operasi militer untuk memulihkan keamanan. Suwarya menambahkan bahwa kenderaan akan disediakan untuk transportasi penduduk desa ke pusat penempatan sementara (Kompas, 19 Juni 2003).

Kebijaksanaan ketiga yang dirancang untuk menguji kesetiaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah Indonesia semakin curiga bahwa PNS di Aceh tidak menempatkan diri mereka dalam kepentingan kesatuan negara ini, dan pada kenyataannya sebagian telah menggunakan kedudukan mereka pada pemerintahan daerah untuk mendukung usaha memisahkan dari dari negara kesatuan Indonesia. Sejumlah 86.680 PNS di provinsi ini diberikan suatu ujian kesetiaan. Setiap orang diberikan satu ‘klasifikasi kesetiaan’ oleh Departemen Dalam Negeri: terlibat langsung dengan GAM, sebagai contoh anggota dari kelompok separatis; keterlibatan tidak langsung, yaitu sebagai pendukung atau simpatisan GAM. kedua dari kategori di atas dianggap tidak setia terhadap NKRI. Pengujian ini dengan cara mewajibkan setiap PNS untuk mengisi kuisioner yang dipersiapkan oleh PDMD, Departemen Dalam Negeri, Biro Kepegawaian Negeri Sipil Nasional, dan Gubernur (Kompas, 17 Juni 2003).

Pemutusan Arus Informasi

Pada bulan pertama darurat militer, pihak yang berwenang melakukan penghentian informasi. Keputusan Presiden No. 43/2003 membatasi pemberitaan tentang situasi di Aceh baik di nasional maupun di negeri. Dikeluarkan pada bulan Juni 2003, dekrit ini adalah tentang Pengendalian Aktivitas Warga Negara Asing (WNA), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Jurnalis di provinsi Aceh, dirancang untuk menghalang aktivitas wartawan, LSM, WNA yang mungkin membahayakan cengkraman tentara di provinsi ini. Pasal 3 dari dekrit ini memperjelas bahwa kebebasan pers tidak akan ditolerir. Disebutkan bahwa koresponden asing dan jurnalis lokal yang bekerja untuk media internasional di Aceh harus mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri di Jakarta agar bisa bekerja di Aceh. Jurnalis Indonesia diharuskan untuk memohon kepada Penguasa Darurat Militer Daerah untuk mendapatkan izin dalam melakukan kegiatan jurnalistik di Aceh.

Seluruh kegiatan jurnalis di Aceh berlangsung di bawah pengendalian penguasa darurat militer yang menerima mandat untuk melakukan sensor sebelum suatu berita diterbitkan. Sebagaimana sering terjadi disejumlah daerah perang, militer berkeinginan menggunakan media sebagai mesin propagandanya; Mayor Jenderal Endang Suwarya memerintahkan, “Saya ingin semua berita yang diterbitkan mengandung semangat nasionalisme, menempatkan kepentingan NKRI di atas segalanya, dan jangan membesarkan berita dari GAM.” (www.lin.go.id, 21 Mei 2003) Berita yang tidak sesuai dengan pelaksanaan darurat militer, pernyataan atau berita yang mendukung GAM atau yang melawan keberadaan darurat militer juga dilarang. Suatu kebijaksanaan untuk jurnalis terkawal (embeded journalist) oleh militer ditentukan; dimana semua jurnalis yang akan ikut tergabung dalam rancangan ini diwajibkan untuk menyelesaikan kursus pelatihan untuk bertahan hidup yang diberikan oleh tentara di Sangga Buana, Karawang, Jawa Barat. Kemana mereka pergi, dengan siapa mereka berbicara, dan apa yang mereka tulis semuanya dipantau oleh tentara.

Pembatasan Bantuan Kemanusiaan

Pemerintah sendiri memperkirakan bahwa darurat militer akan menghasilkan masalah kemanusiaan di sejumlah tempat di Aceh, karena orang-orang mengungsi dari rumah mereka dengan ketakutan karena perumahan, sekolah-sekolah dan perkantoran dihancurkan dan dirusak, dan klinik-klinik kesehatan ditinggalkan. Perang akan berdampak kuat tidak hanya bagi kehidupan, tetapi juga harta dan juga bangunan. Untuk mengantisipasi ini, operasi terpadu juga meliputi komponen kemanusiaan. Hal yang bertolak belakang, Keputusan Presiden No. 43/2003 yang bukan hanya membatasi pergerakan wartawan di Aceh, tetapi juga menghalangi kegiatan para pekerja kemanusiaan dan lainnya, sehingga mencegah distribusi bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang jelas-jelas sangat menderita akibat yang ditimbulkan dari peperangan.

Pada saat yang sama ketika dekrit ini dilaksanakan, situasi kemanusiaan di Aceh semakin memburuk. Meningkatnya suara-suara yang lantang dalam mendesak agar organisasi-organisasi kemanusiaan diizinkan untuk mendistribusikan obat-obatan, makanan dan bantuan-bantuan lain yang sangat dibutuhkan, sebagai akibat dari pemberlakuan sistim visa khusus untuk Aceh yang mulai di berlakukan sejak 30 Juni 2003 untuk mengizinkan sejumlah bantuan kemanusiaan ke provinsi ini. Sebuah ‘buku biru’ harus diperoleh di Jakarta sebelum berangkat ke Aceh. (2) Tetapi kenyataannya, kebanyakan pelamar buku biru tersebut ditolak.

Peran Tidak Lazim Tentara

Kebijakan yang membatasi yang disebutkan sebelumnya dilaksanakan oleh penguasa cenderung dengan kekerasan yang berlebihan - tentara Indonesia. Kekuasaan tentara dibawah darurat militer kelihatannya tanpa mengenal batas: wewenang yang sangat meluas dan sangat mendalam: kehadiran administrasi mereka terasa disetiap kecamatan dan desa, dan disetiap sektor ekonomi, sosial dan kehidupan politik di Aceh.

Hubungan sipil – militer di Aceh bertambah buruk seiring dengan wewenang baru yang diperoleh tentara dijalankan dengan rasa antusias dan dengan tangan besi yang sebenarnya tidak perlu. Lebih jauh lagi, batas antara kekuasaan yang diberikan kepada tentara didalam dekrit darurat militer, dan aktivitas-aktifitas ‘extra legal’ yang dijalankan atas nama negara semakin menjadi-jadi. Tumbuh berkembangnya dendam dan kebencian diperburuk oleh keterlibatan angkatan bersenjata dalam kegiatan lain yang tidak berada dalam mandat mereka yaitu untuk ‘membasmi’ GAM. Kegiatan ‘tidak resmi’ ini menjadikan masyarakat lebih menderita.

Keuntungan diatas perdamaian

“Kurang orang, kurang peralatan dan kurang terlatih” sebagaimana dikatakan oleh Juwono Sudharsono, dalam periode dia sebelumnya sebagai menteri pertahanan. Mentalitas seperti ini secara menyakinkan telah menyebabkan tentara dan polisi untuk mengejar keuntungan diseluruh Indonesia melalui jaringan bisnis yang merambah keseluruhan spektrum ekonomi negara. Business militer di Indonesia dibolehkan untuk mensubsidi ketidakcukupan biaya pertahanan dan kepolisian. Tetapi kenyataannya, sedikit sekali keuntungan yang diperoleh dari bidang bisnis militer yang meliputi perusahaan besar, kecil dan menengah, sebenarnya hanya menutup biaya operasional dan penyelenggaraan kegiatan bisnis itu sendiri. Terlebih lagi, tentara dan polisi sebagai institusi dan banyak dari anggota mereka terlibat bukan hanya dalam ekonomi yang tidak resmi, tetapi juga terlibat dalam kegiatan-kegiatan terlarang seperti penjualan senjata, perjudian, dan jaringan pelacuran. Di Aceh, aktifitas terlarang tersebut seperti illegal logging, bisnis ganja, menyediakan keamanan ‘tambahan’ bagi perusahan besar, termasuk perusahaan minyak raksasa Amerika Serikat ExxonMobil, menjual bensin, pungutan liar, dan banyak lagi kegiatan terlarang lainnya. Aceh adalah tanah yang kaya dengan sumber daya alam; membuat Aceh salah satu dari penempatan yang paling menguntungkan bagi personil tentara dan polisi.

Sejumlah kebijakan yang diterapkan selama darurat militer memberikan kesempatan baru bagi aparat keamanan dalam memperoleh keuntungan, seperti pengenalan KTP baru. Seorang guru dari sebuah sekolah di Pidie menjelaskan cara nya:

“Tentu saja, setiap orang harus membayar untuk memperoleh kartu identitas yang baru ini. Tergantung kepada keadaan orang tersebut, mereka mungkin harus membayar lebih. Sebagai contoh, salah satu dari keluarga kami dicurigai sebagai anggota GAM, maka KTP kami harus membayar lebih mahal. Tentara di salah satu desa di kecamatan Delima, Pidie, menuduh teman saya membantu GAM karena saudara laki-laki dia adalah anggota GAM. Mereka mengatakan dia harus membayar Rp.1 juta untuk KTP baru dia. Tidak ada uang – tidak ada KTP. Begitulah yang terjadi. Teman saya takut, jadi dia membayar.” (Wawancara, Jakarta, 20 Juli, 2004)

Adalah hal yang umum di Aceh untuk membeli pembebasan seseorang dari penangkapan atau interogasi. Selama darurat militer, banyak orang ditahan untuk diperiksa, sehingga menyediakan uang kontan yang baru, dan menguntungkan bagi tentara:

“Saya seorang kepala disalah satu desa dalam kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Pada tanggal 27 Juni 2003, bersama sekretaris, kami dipanggil oleh TNI setempat. Mereka mengatakan bahwa salah satu dari penduduk kampung saya adalah anggota GAM, dan menanyakan mengapa saya tidak melaporkan dia sebagai GAM kepada aparat yang berwenang. Mereka memukul saya dan sekretaris saya, dan kemudian kami diperbolehkan pergi. Mereka meminta kami kembali tiga hari kemudian untuk membayar sejumlah uang, kalau tidak mereka akan membunuh kami. Saya diminta untuk membayar Rp 25 juta dan sekretaris kampung saya harus membayar Rp 6 juta. Tentu saja, saya tidak memiliki uang, jadi saya menjual sapi saya seharga Rp 6 juta, dan pengurus kampung saya mengizinkan saya untuk menggunakan sejumlah dana yang diberikan oleh pemerintah untuk dana pembangunan desa (BANDES) untuk saya pergunakan dalam membayar tentara tersebut. Selebihnya, Saya meminjam dari saudara saya. Dapatkah kamu bayangkan bagaimana yang saya rasakan? Angkatan bersenjata Indonesia merampok semua uang saya dan keluarga saya.” (Wawancara, Indrapuri, 11 Juli 2004)

Banyak kesempatan ‘bisnis’ terlarang lainnya tersedia bagi aparat keamanan yang dikerahkan ke Aceh; masyarakat yang melanggar jam malam ‘didenda’, pungutan liar (pungli) di jalan raya, bayaran untuk menebus mayat, makanan, rokok dan bahkan bensin sering diminta bebas tanpa membayar dari para pelaku bisnis. Hampir tak terkira jika dibuat sebuah daftar kesempatan memperoleh keuntungan.

Milisi

Sebagaimana praktek yang umum di daerah konflik yang lain di Indonesia, angkatan bersenjata di Aceh mobilisasi kelompok sipil untuk membantu dalam melakukan perlawanan terhadap pemberontakan bersenjata. Kelompok hak asasi manusia dan masyarakat setempat telah lama menentang kehadiran kelompok-kelompok tersebut, pihak-pihak yang berwenang biasa menyebutkannya dengan nama sistim keamanan kampung/lingkungan (siskamling).

Fenomena kelompok-kelompok ini di Aceh bukan hanya khusus untuk darurat militer – tetapi kehadiran mereka menjadi lebih tampak selama masa tersebut. (3) Merujuk dengan apa yang dinamakan oleh masyarakat sebagai ‘milisi’, keterlibatan militer dalam melatih dan mempersenjatai anggota milisi di Aceh ini telah lama dicurigai. Saksi mata menghitung banyak ‘kejadian-kejadian’ yang telah berlangsung selama bertahun-tahun membuktikan bahwa kelompok-kelompok yang dipersenjatai tersebut melakukan penganiayaan dan membunuh masyarakat. Banyak dari senjata yang dipakai oleh kelompok yang tidak dikenal ini terbukti sebagai keluaran tentara.

Juru bicara TNI, Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin akhirnya mengakui bahwa anggota gerakan anti-separatis direkrut dari kampung-kampung di Aceh telah diberikan latihan dasar oleh tentara (The Jakarta Post, 21 Mei 2004). Selanjutnya, diduga bahwa: ”sejumlah aparatur pemerintahan di Aceh and pelaku bisnis setempat juga diketahui terlibat [dalam kelompok-kelompok milisi], memberikan dukungan keuangan untuk pelatihan, senjata, dan logistik seperti, makanan dan tempat tinggal.” (Ketakutan dalam Bayang-Bayang: Milisi di Aceh, Eye on Aceh, Juli 2004)

Tentara menggunakan kelompok ini untuk membantu dalam memburu GAM di hutan, dan dalam melakukan operasi sejumlah desa terdekat, menyebabkan suasana yang lebih amburadul dan menakutkan bagi masyaraka karena mereka yang dahulunya adalah kawan atau tetangga berubah menjadi cu’ak (informan), atau bergabung dengan milisi, sehingga telah menjadi ‘musuh dalam, selimut’.

Kebanyakan orang yang terlibat dengan kelompok milisi mengatakan bahwa mereka dipaksa untuk bergabung. (4) Sangat sedikit yang berani menolak ‘permintaan’ untuk bergabung dengan milisi: “ Jika saya menolak untuk bergabung dengan milisi, tentara akan menuduh saya sebagai anggota GAM. Lalu saya akan disiksa, keluarga saya juga akan menderita, dan kami harus meninggalkan desa kami sebagaimana banyak tentangga kami sebelumnya. Untuk menyelamatkan keluarga saya, saya telah mengkhianati tetangga saya – dengan bergabung dengan milisi.” (Wawancara, 11 Agustus 2003)

Sejumlah pegawai negeri juga dilaporkan dipaksa untuk melakukan latihan kemiliteran. Seorang pegawai negeri di Aceh Barat, melaporkan: ‘Kira-kira 500 pegawai negeri telah diberikan latihan kemiliteran, diperkenalkan cara menggunakan senjata api seperti M-16, AK-47, SS-1, dan diajarkan bagaimana cara untuk menembak.” (Tempo, 1 Februari, 2004). Tentara di Aceh juga menjadi ‘penjaga tempat’ yang ditakutkan. Seorang pemilik kedai kopi di Bireun menjelaskan hasilnya sebagai berikut: ”Paling tidak kita dapat mengenal tentara dan ancaman yang harus kita hadapi dari mereka, tetapi sekarang kita juga menghadapi ancaman yang lain; yaitu pembunuhan dan teror dari musuh yang tidak dikenal.” (Wawancara, Matang, Bireun, 19 Oktober, 2003)

PENDUDUK SIPIL DALAM KEADAAN BAHAYA

Imbas dari sebuah darurat militer


Monopoli kekuatan dan kekejaman oleh angkatan bersenjata dan tentara bayangan mereka telah memakan korban yang banyak dari kalangan masyarakat Aceh: perbedaan pendapat tidak dibenarkan; aktivitas politik dan pembelaan terhadap Hak Azasi Manusia dilarang, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, pembunuhan tanpa pengadilan dan penghilangan paksa menjadi suatu hal yang biasa. Penduduk sipil menjadi subjek marjinalisasi dari sosial dan ekonomi di Aceh. Aceh merupakan sebuah provinsi dimana kebebasan begerak, kebebasan untuk berekspresi dan berkumpul dilarang dalam segala hal dan dimana saja, menurut aparat keamanan, setiap orang adalah memiliki potensi untuk menjadi “musuh negara.”

Data TNI mengenai korban selama darurat militer melaporkan bahwa 579 penduduk sipil terbunuh, 298 terluka, 123 diantara ‘terluka parah’ (Pusat Penerangan TNI, 16 September 2004). Tetapi banyak menduga bahwa kenyataannya korbannya lebih banyak. Sebuah LSM lokal, Kontras Aceh, melaporkan bahwa 744 penduduk sipil terbunuh selama 12 bulan, dan 244 penahanan sewenang-wenang. Kekerasan terhadap perempuan meningkat: lebih dari 100 perempuan menyatakan bahwa mereka diperkosa dan mengalami pelecehan seksual oleh tentara ataupun polisi, dan banyak lagi bentuk penderitaan lain dari pelecehan seksual. Perempuan yang diduga sebagai anggota dari tentara wanita GAM, Inong Balee, melaporkan bahwa mereka dipaksa untuk menunjukkan payudaranya agar tentara dan polisi memeriksa bulan sabit, yang dikatakan ditatto di dada setiap anggota wanita.

Dikalangan tentara sendiri bukan tanpa korban jiwa dalam menjalankan kampanye militernya : 419 tentara meninggal, 289 terluka dan 24 senjata TNI hilang. (Puspen TNI, 16 September 2004).

Angkatan bersenjata Indonesia diarahkan bukan hanya untuk menghancurkan anggota GAM, tetapi juga keluarga dan para pendukungnya. Ketika darurat militer berlangsung, anggota keluarga GAM – termasuk perempuan dan anak-anak – menjadi sasaran intimidasi, gangguan dan bahkan lebih parah dari itu. Di banyak tempat sepanjang provinsi ini, rumah yang diduga milik dari pendukung atau anggota GAM sering ditandai dengan tanda X. Ketika tanda tersebut diberikan, kawan-kawan dan anggota keluarga yang lainnya tidak berani lagi mengunjungi rumah tersebut, karena merasa takut mendapat masalah dari tentara dan polisi jika mereka terlihat bersama seseorang yang disangka sebagai ‘kawan’ GAM. Seorang penduduk yang rumah dan bisnis keluarganya ditandai dengan tanda X mengatakan bahwa bisnisnya terpaksa harus ditutup karena bangkrut: “Banyak pelanggan saya pergi ke tempat lain sekarang; mereka takut untuk datang kemari. Tanda X itu merupakan awal dari kehancuran bisnis saya.” (Wawancara, Lhokseumawe, 4 Februari 2004)

Penderitaan penduduk sipil selama darurat militer tidak hanya dari jumlah kematian, penyiksaan, pemerkosaan dan penangkapan sewenang-wenang. Tetapi puluhan ribuan orang terpaksa harus pindah, yang mengungsi ataupun terusir dari rumah mereka; dimana rumah dan desanya dirusak atau dibakar hingga rata dengan tanah; sementara mereka yang harus mendiami tempat yang bising, tidak terjaganya kondisi kebersihan dan kesehatan; yang sakit (termasuk orang tua dan anak-anak) yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, baik karena mereka terlalu takut untuk pergi ke dokter setempat, ataupun karena klinik telah rusak, atau mereka yang bekerja disitu telah dibunuh atau ditahan. Lebih jauh lagi, puluhan ribu orang terpaksa hidup dalam kemiskinan yang begitu parah, mencoba untuk keluar dari kehidupan yang serba sulit dalam keadaan ekonomi yang hancur karena perang. Selama beberapa tahun sebelum darurat militer, krisis kemanusiaan telah membara dikalangan masyarakat Aceh yang komunitasnya telah rusak. Nilai kemanusian dari pelaksanaan darurat milter adalah penyederhananaan sebuah perpanjangan dari situasi yang berlaku pada saat itu, dan menghancurkan infrastruktur ekonomi dan sosial Aceh yang rapuh.

Pengungsi

Penduduk Aceh selalu berpindah-pindah; wanita dan anak-anak, kadang-kadang bersama dengan saudara laki-laki, bapak, ataupun suami, dan kadang-kadang sendiri. Dalam dua minggu pertama darurat militer, data pemerintah menunjukkan terdapat 25.000 pengungsi (IDPs), kebanyakan perempuan dan anak-anak, yang berada di 9 daerah di Aceh (Harian Analisa, 4 Juni 2003). Setahun kemudian, suatu perkiraan 125.000 orang telah mengungsi dari rumah mereka karena pertempuran ataupun pemindahan oleh peraturan untuk mengosongkan desa untuk mencari GAM (Jesuit Refugee Service, 17 April 2004). Banyak yang mengungsi karena penguasa mencurigai mereka mempunyai hubungan dengan GAM dan pada khususnya mereka beresiko. Laporan dari beberapa daerah memberitahukan bahwa para istri dan anak-anak, orang tua dan keluarga yang sakit dari anggota GAM dipaksa untuk meninggalkan desa mereka oleh tentara dan polisi, dan sebagian besarnya tidak mempunyai tempat untuk berteduh.

Kebanyakan pengungsi yang kembali ke rumah dan mendapatkan rumahnya telah dirampok dan dibakar, kata orang dilakukan oleh milisi yang didukung militer yang kadang-kadang terdaftar untuk menolong penduduk setempat: “Ya, saya merasa malu untuk mengakui bahwa saya telah membakar rumah tetangga saya. Tetapi jika saya menolak, militer dan milisi akan menuduh saya dekat dengan GAM dan ini akan membawa masalah yang besar dalam keluarga saya”. (Wawancara, Lhokseumawe, 29 Juli 2004).

Para intelijen militer di Aceh mendapatkan informasi dari cu’ak (informan). Setiap orang dan di setiap saat dapat dituduh sebagai GAM, yang mungkin mendapatkan interogasi, penahanan, penyiksaan atau kematian; orang-orang menjadi curiga terhadap teman dan tetangganya, sebagaimana digambarkan pada cerita berikut:

“Pada malam itu, pasukan TNI datang ke rumah kami, mereka diberitahukan oleh seseorang bahwa abang saya adalah anggota GAM, lalu mereka menahannya. Saya memohon kepada mereka untuk tidak membawanya pergi, dan dia bukan anggota GAM. Tetapi mereka tidak mendengarnya. Seluruh keluarga saya sangat tertekan, tetapi kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sehari setelah itu, mayatnya ditemukan terikat pada pohon kelapa sawit, mulutnya tertutup rapat, dan kerongkongannya telah terpotong. Mayatnya menjadi bukti dari penyiksaan. Dia bukan GAM, dia bekerja di perkebunan kelapa sawit setempat, hanya itu” (Wawancara, Aceh Utara, 17 Juni 2003).

Tentara juga memaksa ribuan penduduk sipil untuk mengungsi dan meninggalkan harta benda mereka sebagai bagian untuk operasi tentara dalam mencari GAM; jaminan yang diberikan bahwa kekayaan dan ternak akan dilindungi, dan ketika penduduk kembali ke rumahnya, semuanya akan seperti waktu mereka tinggalkan. Semua janji itu adalah palsu; orang-orang yang kembali mendapati rumah mereka telah dirampok, tanaman telah hancur dan ternak hilang. Seorang penduduk menceritakan pengalamannya:

“Pada bulan Juli anggota TNI datang ke desa saya dan memeberitahu semua orang bahwa kami harus meninggalkan desa untuk pergi ke kamp yang tidak berapa jauh dari sini. Pada minggu kedua pada bulan September kami diizinkan untuk pulang. Tetapi ketika saya sampai ke rumah, semuanya telah diambil. Barang yang tinggal hanya beberapa pakaian dan alat memasak. Yang lainnya, seperti televisi, lemari kaca, kasur pegas, dan beberapa benda khusus keluarga dan perhiasan emas telah diambil. Tetangga-tetangga saya juga mengalami hal yang sama - kami mencoba untuk mengadu tetapi polisi dan tentara. Tetapi mereka mengatakan bahwa gerombolan pencuri telah masuk dan karena tentara terlalu sibuk untuk mengusir GAM daripada memikirkan hal yang lain. Sekarang saya tidak mempunyai apa-apa lagi, tetapi saya bersyukur seluruh keluarga saya selamat dan rumah saya tidak dibakar.” (Wawancara, Bireun, 10 November 2003)

Tenda-tenda pengungsi mengalami kekurangan makanan, air minum dan pemeliharaan kesehatan di bawah standar, tenda yang di bawah standar sering menyebabkan orang terkena angin, hujan dan panas. Media melaporkan situasi satu kamp di Aceh mengatakan: “IDPs tidak hanya menghadapi rasa takut dan ketidaknyamanan, mereka juga menghadapi penyakit kulit, pernafasan dan masalah kesehatan yang lainnya. Sejauh ini, pemerintah belum lagi menyalurkan makanan, mereka hanya bergantung kepada makanan yang mereka bawa ketika mengungsi. Air bersih yang tidak cukup telah mengakibatkan wabah diare.” (Liputan 6, SCTV, 27 Mei 2003). Langkah yang lambat pemerintah dalam meringankan sejumlah penderitaan masyarakat, pemerintah telah menjanjikan untuk menyediakan makanan, pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan bagi para pengungsi, tetapi pada kenyataannya, kondisi kehidupan berlanjut dan menjadi bertambah parah.

Jumlah pengungsi ternyata lebih tinggi dari perkiraan 125.000, kebanyakan IDPs merasa takut menjadi mudah ditangkap atau merasa tidak nyaman di kamp, lebih memilih untuk tinggal dengan saudara ataupun teman, atau mengungsi ke hutan atau gunung dimana mereka tinggal dalam tenda-tenda darurat. Ada juga yang bahkan pergi ke Jakarta atau tempat lainnya di Indonesia, dan banyak juga yang mengungsi ke negara tetangga Malaysia.

Perempuan sebagai sasaran

Sebagaimana biasanya di daerah konflik menunjukkan bahwa, perempuan di Aceh dilihat sebagai “sasaran lunak” dan digunakan sebagai alat perang. Perempuan tidak terlepas dari sasaran pembunuhan diluar hukum, penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang. Ada kisah yang panjang di provinsi ini tentang perkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan oleh aparat keamanan. Kebanyakan laki-laki, takut untuk dijadikan sasaran oleh tentara dan milisi, mengungsi dari desanya, menyebabkan perempuan lebih lebih rentan terhadap intimidasi dan pelecehan seksual. Di beberapa desa di Aceh, sejumlah besar kepala keluarga sekarang ini adalah perempuan yang menjadi pelindung dan pemberi nafkah untuk keluarga dan masyarakat. Perempuan dan anak-anak juga dalam jumlah yang tidak proporsional di beberapa tenda-tenda pengungsi. Kebanyakan laki-laki tidak pernah kembali, meninggalkan perempuan sendirian dan dalam keadaan tidak menentu, menjadikannya lebih riskan dan biasanya lebih miskin karena mereka berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selama darurat militer, penyerangan fisik terhadap perempuan meningkat. Ini bukanlah hal yang tidak biasa jika perempuan diinterogasi dan dipukul sebagai usaha untuk mendapatkan informasi tentang saudara laki-lakinya yang dicurigai sebagai GAM; anak-anak pun kadang-kadang menyaksikan penahanan, interogasi dan bahkan pemerkosaan saudara perempuannya. Seorang jurnalis lokal menceritakan bagaimana kekerapan pelecehan unutk keluarga GAM semakin meningkat:

“Sejak dimulainya darurat militer saya melihat suatu gejala dalam menjadikan wanita saudara dari GAM sebagai sasaran. Ada satu kasus pada akhir September 2003, yang melibatkan istri-istri dari sejumlah anggota GAM. Erlinawati Zainun, isteri dari Komandan GAM Aceh Besar. Erlinawati menghilang dengan ketiga anaknya yang berumur 6 tahun, 3 tahun, dan 1 tahun. Pada saat yang sama, kakak ipar dari komandan GAM yang lainnya, Apriyani, 25 tahun, dan anaknya Surya, 5 tahun, dan Diana, 2 tahun, juga diambil. Hanya seminggu setelah itu, seorang lagi istri GAM, Fithri Wahab, diambil oleh tentara untuk interogasi bersama dengan anaknya yang berumur 2 tahun. Mereka dilepaskan satu minggu setelah itu, tidak terluka tetapi mereka trauma terhadap penyiksaan mereka.” (Wawancara, Banda Aceh, 23 Desember 2004)

Perempuan yang diduga berhubungan dengan anggota atau pendukung GAM juga tidak mendapatkan belas kasihan sedikitpun aparat keamanan. Cerita ini berhubungan dengan keluarga Mariani:

“Pada bulan Desember 2003, 12 tentera angkatan laut yang bermarkas pada suatu pos sementara pada sebuah sekolah dasar di desa Cot Seutui Beuregang, di Aceh Utara melakukan patroli malam. Mereka pergi ke desa tetangga desa Meule dimana mereka mendekati sebuah rumah kepunyaan Mariani. Pasukan ini menyuruhnya membuka pintu karena mereka ingin mencari senjata dan bendera GAM. Pasukan ini menanyakan apakah suaminya – yang tidak berada di rumah pada saat itu – adalah anggota GAM. Dia berkata bukan, tetapi pasukan ini tidak mempercayainya. Mereka memeriksanya untuk beberapa menit. Akhirnya, komandan pasukan ini memperkosanya di depan anak perempuannya yang berumur 14 tahun dan bayinya (8 bulan).” (Wawancara, Kuala Lumpur, 15 September 2004)

Pengacara setempat menceritakan kejadian lainnya yang berlangsung selama darurat militer:

“Seorang perempuan yang namanya tidak bisa saya sebutkan kepada anda, telah dipindahkan dari suatu pos tentara ke pos yang lainnya. Pada setiap pos dia diperiksa dan disiksa. Dia kembali ke desanya setelah hampir dua bulan kemudian dan kemudian menemukan rumahnya telah dibakar; para tetangga memberitahunya bahwa tentara yang melakukannya. Ibunya telah pindah ke desa lainnya. Menyangka bahwa dia telah meninggal, ibunya dan anggota keluarga lainnya telah mengadakan kenduri untuk memperingati 40 hari kematiannya.” (Wawancara, Banda Aceh 18 Agustus 2004)

Satu bulan setelah dimulainya darurat militer (Juni 2003), empat orang perempuan menyatakan bahwa mereka telah diperkosa oleh tentara di desanya di Aceh Utara. Kasus ini mendapatkan publikasi yang meluas, dan bahkan sangat memalukan bagi institusi militer, sehingga terpaksa mereka harus mohon maaf; komandan PDMD Mayor Jenderal Endang Suwarya berkata: “Untuk semua korban dan juga keluarganya, saya secara pribadi dan juga atas nama institusi meminta maaf atas perbuatan tentara Indonesia.” (Antara, 1 Juli 2003).

Pada tanggal 19 Juli 2003, mahkamah militer memutuskan bahwa 3 prajurit tentara bersalah atas pemerkosaan terhadap 4 perempuan di Aceh Utara dan memutuskan mereka dihukum 2,6 sampai 3,6 penjara. Sama dengan kasus yang lainnya juga menghasilkan keputusan yang ringan untuk prajurit tentara yang terlibat. Walaupun sejumlah kasus telah dilimpahkan ke pengadilan, namun kejadian kekejaman terhadap perempuan tetap berlanjut.

Untuk menanggapi meningkatnya suara-suara lantang dan seruan publik terhadap perbuatan melanggar hukum dari pihak aparat keamanan selama darurat militer. Panglima TNI, Jenderal Endriartono Sutarto mengakui bahwa sejumlah perilaku menyimpang didalam tubuh tentara telah berlangsung diluar dari suatu perintah resmi. Dalam suatu usaha tranparansi yang jarang sekali dilakukan, markas besar tentara mengeluarkan sebuah pernyataan yang mengakui bahwa 511 kasus tindak kriminal yang dilakukan oleh militer selama darurat militer di Aceh telah diselidiki, 429 kasus telah diproses dan 82 kasus telah dibawa ke pengadilan. Dari beberapa yang dibawa ke pengadilan, 57 anggota TNI telah dihukum antara 3 bulan sampai 3 tahun penjara, 3 anggota TNI dipecat dari dinas militer (Puspen TNI, 5 Mei 2004).

SEBUAH PROVINSI YANG ‘LULUH

Perekonomian lokal yang hancur


Perekonomian lokal di Aceh, yang telah hancur akibat konflik yang melanda selama puluhan-tahun, bahkan menjadi lebih hancur lebur selama darurat militer. Harga kebutuhan dasar meningkat karena produksi lokal terhenti di banyak tempat di Aceh: perekonomian masyarakat bawah mengalami kebangkrutan seiring dengan tidak berani para petani dan nelayan bekerja, dan pasar-pasar disejumlah tempat menjadi sepi dan tertutup. Yang membuat semakin parah, pasokan barang-barang dari provinsi tetangga, Sumatra Utara terganggu.

Menurut sensus terakhir pemerintah 2003, jumlah penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan di Aceh adalah 1,601,000, atau 39.7% dari seluruh populasi (Badan Pusat Statistik Aceh, BPS Aceh, Oktober 2003). Setelah satu tahun darurat militer, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, BKKBN melaporkan bahwa 53.53 % dari jumlah keluarga di Aceh hidup dibawah garis kemiskinan, (Serambi Indonesia, 30 September, 2004).

Keterbatasan Bahan Makanan

Dari jumlah 2.254.155 angkatan kerja di Aceh, 48% dari mereka bergantung pada pertanian tradisional dan industri perikanan yang belum sepenuhnya komersial. Sebanyak 60.000 nelayan tradisional yang menggunakan boat kecil untuk mempertahankan nafkah hidup. Bekarja di daerah pedalaman, masyarakat petani dan nelayan di Aceh sangat rentan terhadap intimidasi, penculikan, atau bahkan lebih parah dari itu. Penjarahan hasil produksi mereka oleh aparat keamanan Indonesia – dan beberapa diduga dilakukan oleh GAM, adalah hal yang biasa. Di kebanyakan perkampungan di Aceh, masyarakat desa takut bekerja di kebun mereka karena takut terperangkap dalam kontak senjata antara tentara dan GAM, atau takut dituduh sebagai simpatisan GAM. Seorang warga desa di Pidie menjelaskan situasi sebagai berikut :

“Saat darurat militer dimulai, saya meninggalkan kebun saya karena khawatir terperangkap dalam peperangan antara TNI dan GAM. Saya menanam coklat, cabai dan kedelai. Tanaman tersebut sekarang siap untuk dipanen, tetapi saya takut pergi ke kebun saya karena tentara sering melakukan penyisiran dilokasi tersebut. Saya mendengar beberapa petani lain di pukul karena mereka dituduh sebagai anggota GAM. Jadi sekarang saya harus mencari pekerjaan lain untuk memberi nafkah kepada keluarga saya. Saya bekerja dikebun selama beberapa tahun terakhir, tetapi sekarang saya tidak dapat melakukan apapun dengan kebun saya tersebut.” (Wawancara, Trienggadeng, 25 September 2003)

Selama beberapa dekade konflik di Aceh, ratusan petani telah dibunuh pada saat mereka mengurus tanaman mereka; Kebanyakan dari pembunuhan berlangsung dilahan pertanian di wilayah terpencil; manyat mereka sering ditemukan beberapa waktu kemudian dengan bekas siksaan dan luka parah:

“Ayah saya terlalu tua untuk mengerjakan kebun, tetapi beliau datang dengan saya dan adik saya hari itu. Kami telah lebih dari dua minggu tidak pergi ke kebun, sehingga banyak sekali pekerjaan yang harus kami lakukan. Ayah saya berkata beliau akan datang untuk membantu ‘hanya dengan semangat’ tentu saja, tetapi kenyataannya ketika kami sampai di kebun dia tiba-tiba menjadi seperti muda kembali. Setelah beberapa jam bekarja di kebun, sebuah truk militer tiba, enam tentara keluar dan berkata mereka datang untuk adik saya yang mereka tuduh telah memberi makanan kepada GAM. Saya tahu bahwa hal itu adalah tidak benar karena keluarga kami hanya memiliki sangat sedikit makanan; kami tidak mampu memberikan kepada orang lain. Ayah saya dan saya membantah tetapi mereka membawa pergi adik saya. Kemudian ayah mengejar pasukan militer tersebut untuk memohon pembebasan adik saya. Ketika permohonan ayah tidak mereka turuti, beliau menendang salah satu tentara tersebut - melepaskan adik saya, mengangkat senjatanya dan menembak ayah di bagian mukanya. Saya merasa bersalah – Seandainya saya pergi untuk mempertahankan adik saya, mungkin ayah saya masih hidup. Saya marah karena mereka menembak ayah saya tanpa alasan. Dan saya merasa menderita karena saya tidak pernah lagi melihat adik saya sejak saat itu, mungkin dia juga telah meninggal juga.“ Wawancara, Kuala Lumpur, 14 Agustus, 2003.

M menanyakan kepada pewawancara:”Bagaimana menurut anda? Dia mungkin telah meninggal, benar?“, pewawancara tidak dapat menjawab ya terhadap pertanyaan tersebut, besar kemungkinan adik M telah meninggal. Sejak saat itu M telah meninggalkan Aceh, takut jiwanya sendiri mungkin sekarang dalam bahaya.

Dan di banyak daerah, petani dan nelayan di larang bekerja. Di Aceh Timur, seorang nelayan menjelaskan:

”Kami dilarang mencari ikan dilaut pada malam hari, jadi kami harus pergi selama siang hari dari pagi hingga petang. Kalau kami belum kembali menjelang petang, tentara akan melakukan ‘pencarian’ dan menyebabkan masalah bagi keluarga kami. Kami tidak ingin mengambil resiko yang menyebabkan anak istri kami diintimidasi atau bahkan lebih parah, jadi lebih baik kami tidak pergi melaut. Mencari ikan disiang hari tidak baik, karena tidak ada banyak ikan. Kami juga harus melapor ke pos tentara sebelum turun kelaut, untuk menandatangani buku mereka dan kadang-kadang kami diminta untuk meninggalkan identitas kami di pos militer. Saat kami pulang dari laut, kami harus membayar untuk menebus kembali KTP kami.“ (Wawancara, Aceh Tamiang, 27 September, 2003)

Para petani juga mengalami tindak kekerasan yang serupa; mereka yang tetap melanjutkan bekerja di kebun sering dipaksa untuk menjual hasil panen mereka di bawah harga pasar kepada agen yang ditunjuk oleh tentara. Alasan yang diberikan adalah untuk mencegah pasokan bahan makanan untuk GAM atau keluarga mereka, tetapi kenyataannya, kebijakan lokal ini hanya dibuat untuk menyediakan makanan murah kepada aparat keamanan dan konco-konconya.

”Di daerah saya, Simpang Kramat, Aceh Utara, tentara setempat telah melarang orang kampung untuk pergi ke kebun mereka yang pada umumnya terletak diwilayah pegunungan. Tentara mencurigai bahwa para petani mengantarkan pasokan makanan kepada GAM; jadi mereka memerintahkan penduduk untuk berhenti berkebun.” (Wawancara, Sp. Keramat, 23 Juli, 2003)

Dalam beberapa minggu pertama darurat militer, pasokan makanan dan bahan bakar dibawa dari Sumatra Utara melalui jalan darat. Tetapi distribusi menjadi terganggu saat armada truk menghentikan perjalanan yang melewati jalur utama Medan ke Banda Aceh akibat ancaman penyerangan dari pihak-pihak yang tidak dikenal. Dan banyak pengendara truk takut terperangkap kontak senjata antara TNI dan GAM. Selanjutnya, saat itu terdapat pos-pos pemeriksaan dijalan karena tentara melakukan pencarian anggota GAM dan senjata mereka. Pungli (pungutan liar) harus dibayar kepada pasukan bersenjata di jalan utama di Aceh: sebesar Rp 1 sampai 1,5 juta per sekali jalan yang kemudian berakibat pada melambung tingginya harga barang-barang (Suara Pembaruan, 1 Agustus, 2003).

Infrastruktur

Selama satu tahun darurat militer, sekolah-sekolah, fasilitas kesehatan, bangunan pemerintahan lokal, transportasi dan infrastruktur umum dan keuangan lainnya, yang telah hancur akibat perang selama bertahun-tahun, menjadi sepenuhnya tidak bergerak di beberapa wilayah.

Pendidikan

Selama darurat militer, sistem pendidikan menderita kehancuran yang sangat parah. Dalam bulan pertama, 505 sekolah dibakar, kebanyakan diantaranya benar-benar hancur (Kontras Aceh, laporan bulanan, Juni 2003). Pada akhir darurat militer, 611 sekolah telah dibakar, dan peralatan dan buku bacaan untuk ribuan murid juga hancur.

Atas banyaknya kejadian di Aceh, tidak jelas siapa yang membakar sekolah; baik GAM maupun aparat keamanan Indonesia saling menuduh dalang dari pembakaran tersebut. Konsekuensi dari kerusakan sistem pendidikan adalah sangat parah: Biro keamanan dan Hak Asasi Manusia di Aceh melaporkan bahwa setelah satu tahun darurat militer, 54,000 anak putus sekolah karena hal-hal yang berhubungan dengan konflik, seperti perusakan infrastruktur fisik, kematian guru dan staf yang lain, dan banyak anak dan guru semata-mata tidak ingin pergi ke sekolah karena takut diserang. Terlebih lagi, banyak anak-anak, dipindahkan ke kamp-kamp karena keluarga mereka telah dipaksa untuk meninggalkan kampung sebagai bagian dari perintah untuk memisahkan GAM dengan masyarakat sipil, tetapi tidak diberikan pendidikan di kamp-kamp yang dikelola oleh militer sebagaimana pada awalnya dijanjikan oleh penguasa.

Setelah hanya satu bulan darurat militer (Juni 2003), pemerintah mengumumkan bahwa program pembangunan kembali sekolah sedang dijalankan. Namun, sebuah survey yang dilakukan oleh kelompok anti-korupsi lokal, SORAK (Solidaritas Gerakan Rakyat Anti Korupsi), melaporkan tidak ada rekonstruksi bangunan sekolah sedang dibuat. (The Age, 21 November, 2003)

Sarana Kesehatan

Meskipun kenyataan bahwa jumlah rata-rata doktor dan perawat di Aceh sebelum darurat militer lebih tinggi dibandingkan rata-rata secara nasional, implementasi kesehatan dasar umum seperti imunisasi anak, pencegahan kematian setelah kelahiran sangatlah buruk. (5) Sementara di kota-kota utama di Aceh sistem pemeliharaan kesehatan secara relatif dan tidak dipengaruhi oleh darurat militer, namun akses kesehatan di wilayah pedalaman yang telah buruk jika dibandingkan dengan sebelum darurat militer, bertambah parah karena memburuknya kondisi keamanan selama darurat militer menyebabkan staff dan pasien di kecamatan dan desa-desa terlalu takut untuk berpergian ke pusat-pusat kesehatan.

Dalam menanggapi kondisi tersebut, dan sebagai persiapan dari gelombang pengungsian yang terjadi selama darurat militer, Menteri Kesehatan Indonesia mengumumkan akan mengirimkan 740 dokter tambahan dan 5.000 perawat ke Aceh (Antara, 23 Mei 2003). Untuk memfasilitasi hal ini, Rp 28 milyar dialokasikan oleh pemerintah pusat kebeberapa rumah sakit di Aceh untuk menyediakan dana kesehatan bagi para pengungsi (Media Indonesia, 28 Mei, 2003).

Perumahan

Ratusan rumah telah dihancurkan oleh para pembakar selama darurat militer. Saksi mata melaporkan bahwa adalah umumnya para tentara atau polisi membakar rumah ketika mereka melakukan operasi pencarian anggota GAM. Seorang warga desa mengatakan kepada Kontras, LSM lokal di Aceh: ”pada tanggal 17 Januari 2004, Pasukan Brimob melakukan sweeping di sebuah desa di Pidie, Mereka mencari anggota GAM dan pergi ke rumahnya. Dia sedang tidak berada dirumahnya, tetapi mereka membakar rumahnya dan 24 masyarakat lainnya di desa yang sama (Data Kontras Aceh, Januari – Juni 2004). Pembakaran juga dilaporkan terjadi setelah terjadi kontak senjata antara aparat keamanan dan GAM, lalu ketika ada korban dipihak aparat keamanan Indonesia, mereka datang ke kampung untuk membalas dendam.

Toko-toko, pasar dan bisnis yang lainnya menjadi target para ‘pelaku yang tidak dikenal’ ini. Situasi di Aceh dilingkupi oleh keadaan yang tidak terkontrol dengan pembakaran, penjarahan, pembunuhan dan penculikan yang terjadi setiap hari dimana-mana.

Aliran listrik – sering terjadi secara sporadis di Aceh – terhenti di beberapa tempat karena pipa dan gardu disabotase oleh kelompok-kelompok tidak dikenal. Diluar kota besar di Banda Aceh, layanan telepone juga seringkali terputus, sehingga memperparah keterisolasian daerah-daerah tersebut.

Siapa yang bertanggungjawab atas kerusakan - kerusakan semacam itu dari struktur sosial dan ekonomi masyarakat Aceh? Dengan saling tuduh antara aparat keamanan Indonesia dan GAM, semakin mempersulit untuk memastikan dengan tepat, siapa yang melakukan hal tersebut. Laporan kesaksian yang diberikan oleh masyarakat setempat, menunjukkan bahwa aparat keamanan Indonesia, brigade mobil (Brimob), dan milisi bentukan tentara bertanggungjawab paling besar atas perusakan tersebut.

Masyarakat Sipil Aceh Dibawah Todongan Senjata

Bahkan sebelum darurat militer, kurangnya kebebasan menyampaikan pendapat dan berkelompok adalah kenyataan sehari-hari dari kehidupan di Aceh. Mereka yang berani untuk mengkritik Presiden atau pemerintah selalu diperlakukan dengan sangat keras: kebanyakan dari mereka dipenjara, yang lainnya dihilangkan dengan semena-mena, dan banyak manyat ditemukan, kadang-kadang dipenuhi dengan bekas siksaan. Pada hari-hari awal darurat militer, Mayor Jenderal Endang Suwarya mengeluarkan sebuah peringatan: LSM manapun yang diperkirakan akan mendukung kegiatan memisahkan diri akan di tangkap oleh tentara. (6)

Sejak darurat militer diterapkan, sejumlah LSM lokal dan organisasi masyarakat sipil telah dimasukkan dalam daftar terlarang, dan anggotanya diancam akan ditangkap. Banyak organisasi telah menghentikan kegiatannya, sejumlah individu yang sangat berperan telah bersembunyi atau pergi keluar negeri atau ke provinsi lain. Organisasi-organisasi yang ingin melanjutkan kegiatan mereka diharuskan bekerja dibawah, atau melapor kepada administrasi tentara.

Direktur dari sebuah organisasi kemanusiaan setempat yang bekerja pada kamp pengungsi di Aceh berkata :

“ketika bulan pertama darurat militer, semua staff saya dipanggil oleh tentara dan diperintahkan bahwa kami harus memberikan laporan rutin. Mereka juga memaksa bahwa kami harus memasukkan semua pernyataan keuangan kami kepada penguasa darurat militer bersama dengan daftar kegiatan kami. Tentara mencek rekening organisasi kami, dan daftar kegiatan kami. Kami mengatakan kepada mereka, kami tidak bersedia melapor secara tetap, akibatnya mereka melarang kegiatan kami. Bukan hanya itu, dua orang staff lapangan kami dipenjara dan disiksa oleh tentara. Jenderal Suwarya menuduh mereka menjadi anggota GAM.” (Interview, Banda Aceh, 25 February 2004)

Tradisi yang berlaku secara turun-temurun didalam masyarakat yang peran dan fungsinya sangat diharap di Aceh juga terkikis selama darurat militer. Bukan suatu kebetulan bahwa peran pimpinan masyarakat dan keagamaan menjadi sasaran operasi. Di Aceh, pemimpin keagamaan dan para pemuka masyarakat adalah tonggak penunjang didalam komunitas; yang merupakan figur yang memberi kekuatan dan mampu membantu untuk memecahkan segala urusan mulai dari masalah keluarga sampai masalah-masalah dan perselisihan pada tingkat komunitas, sementara mereka juga yang mewakili komunitas pada tingkat yang lebih tinggi yaitu provinsi dan kabupaten. Namun, selama masa darurat militer, para pemimpin ini juga diserang oleh penguasa; melaksanakan peran mereka sebagai penasehat dan wakil masyarakat sering mendapatkan tuduhan sebagai pendukung GAM, sehingga menempatkan mereka dalam posisi yang berbahaya. Pada saat yang sama, para pemimpin masyarakat ini juga sering dituduh dan diintimidasi oleh GAM untuk peran mereka dalam mencoba untuk membangun hubungan yang baik antara masyarakat lokal dengan administrasi tentara, dan juga membantu komunitas mereka dalam menjalankan birokrasi tentara setempat. Karena tugas mereka menjadi lebih sulit, dan lebih berbahaya selama masa darurat militer, banyak sekali kepala desa berhenti. Pada bulan Juni 2003, 76 kepala desa di Bireun secara serentak berhenti dari posisi mereka, dengan menyebutkan bahwa mereka diintimidasi oleh kedua belah pihak baik GAM maupun aparat keamanan Indonesia sebagai alasannya. (Suara Pembaruan, 10 Juni 2003)

Diwawancara oleh media, salah seorang kepala desa menjelaskan : ”Kami tidak ingin menjadi kepala desa lagi, lebih baik menjadi anggota masyarakat biasa daripada menjadi target kemarahan dari pihak yang bertikai. Tentara Indonesia memerintahkan kami untuk mengibarkan bendera Indonesia setiap hari di depan rumah-rumah, untuk melakukan jaga malam dan mengerahkan penduduk untuk menyatakan sumpah setia kepada negara kesatuan republik Indonesia. Pada saat yang sama GAM juga menargetkan kami karena melakukan hal tersebut. Kami juga takut kepada GAM, tetapi kami dituduh sebagai simpatisan GAM dan dipukul oleh aparat keamanan Indonesia. Apapun yang terjadi di desa, kepala desa juga selalu menjadi target.'’ (Suara Pembaruan, 10 June 2003)

Sistem Peradilan di Aceh

Perlakuan yang tidak sewajarnya bagi tersangka dan lemah serta korup nya sistim peradilan di Aceh telah semenjak lama dikritisi oleh para pengacara dan orang-orang yang peduli dengan hak asasi manusia dan hak untuk memperoleh pengadilan yang adil dan bebas. Sejak akhir 1990an, sistim peradilan mengalami dampak konflik yang serius, sebagaimana terlihat kantor-kantor jaksa dan pengadilan dihancurkan; hakim, pengacara dan jaksa diancam, diculik, dan dibunuh. Konflik yang memporak-porandakan, kegagalan institusi dan korupsi yang merajalela disemua tingkat tata peradilan Aceh, selama bertahun-tahun, secara sistematik merusak kredibilitas dan memastikan sistim hukum di Aceh kearah keruntuhan. Sistim hukum extra-legal ini digunakan oleh penguasa darurat militer untuk memenjara mereka yang dicurigai menjadi anggota atau pendukung dari GAM.

Dalam menyongsong penegakan hukum (salah satu dari komponen operasi darurat militer terpadu), pihak penguasa menangkap ribuan masyarakat sipil di Aceh yang umumnya tidak bersalah. Penangkapan sering dilakukan atas dasar kecurigaan yang tidak jelas, rumor dan informasi dari cu’ak (informan). Salah satu dari GAM yang dicurigai yang pertama ditangkap selama darurat militer adalah Cut Nur Asikin, seorang aktifis hak-hak perempuan yang terkemuka pendiri organisasi perempuan Srikandi Aceh. Ditangkap pada tanggal 20 May 2003, Perlakuan terhadap Cut Nur adalah hal yang umum dibawah peraturan darurat militer, hak nya untuk didampingin oleh pengacara dilanggar, bahkan keluarganya mengalami hambatan, dan seringkali harus membayar ‘uang sogokan’ agar diperbolehkan untuk berjumpa. Pada awalnya dia didakwa dengan terrorisme, kasusnya kemudian diturunkan menjadi makar dan beliau dijatuhkan hukuman selama 11 tahun penjara.

Karena kantor polisi, pos-pos tentara dan penjara di Aceh terbukti tidak mampu untuk melayani terhadap membengkaknya jumlah tahanan. Suatu sistem ‘pengadilan kilat’ menjadi hal yang biasa, dimana kurangnya bukti tidak menjadi halangan bagi jaksa dan hakim. Para tahanan didakwa dan diadili seringkali tanpa didampingi oleh pengacara; hampir semua dinyatakan bersalah. Banyak tetap berada di dalam penjara menjalani masa tahanan yang panjang. Selama masa dua belas bulan darurat militer, 2.115 orang ditempatkan dibawah penyelidikan polisi dan jaksa, 1.307 diantaranya dihukum dengan tuntuan melakukan penghinaan terhadap pemerintah (Siaran Pers DPR, 20 Mei 2004).

Peningkatan dalam jumlah mereka yang ditahan di Aceh menimbulkan masalah bagi kantor polisi dan penjara di Aceh yang tidak memiliki kapasitas cukup untuk menampung banyaknya tahanan. Sebagai contoh, penjara di Banda Aceh menampung 117 tahanan pada September 2002, tetapi satu tahun kemudian (setelah empat bulan darurat militer) jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 1.000 tahanan. Berbagai sumber menggambarkan kondisi penjara tersebut sangat suram: tidak cukup makanan dan air, para tahanan tidur di lantai dalam sel-sel yang penuh sesak dan dipenuhi oleh nyamuk, serta penyiksaan dan pemukulan selama proses interogasi. Banyak para tahanan menceritakan, dan saksi mata mengakui, bahwa semua bentuk intimidasi dan kekerasan adalah bagian kehidupan sehari-hari dari kebanyakan tahanan. Tahanan perempuan menderita kekerasan tambahan karena mereka sering diperlakukan secara kasar dan mengalami pelecehan seksual. Para tahanan sering terputus hubungan dari keluarga dan bahkan pengacara sering tidak diberikan akses untuk menjenguk para tahanan. Pengakuan berikut ini berasal dari catatan yang diseludupkan dari Polres di Banda Aceh:

”Saya berada dalam sel bersama dengan 23 tahanan lain. Saya menghadapi empat tuduhan, termasuk makar. Saya mungkin akan menghabiskan seluruh hidup saya dalam penjara. Di Indonesia, seseorang tidak pernah ‘tidak bersalah sampai dibuktikan bersalah’ – Saya telah disiksa parah oleh polisi yang menginginkan informasi dari saya. Seorang komandan intelijen, Kapten Darmawan, bersama dengan pembantunya Sersan Safrizal memukul saya dengan rotan pada tanggal 18 Juli 2003. Saya sulit bergerak sekarang, dan bagian belakang dan tangan saya lecet-lecet parah dan sangat sakit. Saya dihadapkan di depan pengadilan yang dilakukan tanpa apa-apa selain dari politik dan paranoid. Saya takut. Tidak ada hukum sama sekali disini.” (Banda Aceh, Juli, 2003)

Tahanan ini dihukum beberapa tahun penjara, bandingnya ditolak sebaliknya masa tahanan dia kemudian dinaikkan. (7)

Para pengacara, anggota keluarga dan pengunjung mengakui keadaan suram dan menyengsarakan bagi orang-orang yang ditahan di Aceh. Dan informasi dari mereka yang telah dibebaskan melukiskan gambaran tentang penyiksaan dan brutalitas secara sistematik, pemaksaan pengakuan, bukti yang direkayasa, dan memperjual-belikan peradilan dimana terbukti, penuntutan dan peraturan-peraturan kepada penawar tertinggi. Seorang pengacara lokal menceritakan cerita tentang seorang tahanan:

”Tahanan ini ditangkap di Indrajaya oleh tentara pada 9 Juni 2003, dan segera dipindahkan ke tahanan polisi setempat di Sigli. Dia ditahan di kantor polisi selama lima hari, selama masa tersebut dia disiksa karena polisi mencoba memaksa dia untuk mengakui sebagai anggota GAM. Dia akhirnya ditahan dan tetap disana selama dua bulan berikutnya untuk interogasi tanpa didampingi oleh pengacara. Kasus dia kemudian diberikan kepada jaksa umum untuk disiapkan pengadilan. Jaksa penuntut mengatakan kepada klien saya: ‘Kalau hakim menanyakan apakah kamu menginginkan pengacara di pengadilan, kamu harus mengatakan ‘Tidak, saya tidak menginginkan pengacara’ – apakah kamu paham? Dan apakah kamu juga paham bahwa kalau kamu tidak melakukan apa yang saya katakan, kami akan menuntut tahanan lebih lama dan kamu akan menghabiskan masa yang lebih lama di dalam sel?’ Jaksa kemudian mempersiapkan tuntutan makar, dan tahanan diadili hanya tiga kali sebelum akhirnya dijatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara. Selama pengadilan tidak ada pengacara, dan tidak ada saksi yang dihadirkan.” (Interview, Banda Aceh, 16 Agustus 2005)

Para pengacara setempat juga menceritakan bahwa dalam beberapa kasus, polisi memaksa tahanan untuk diambil fotonya didepan bendera GAM dengan menenteng senjata api AK-47. Gambar-gambar ini kemudian dihadirkan di pengadilan sebagai bukti makar.

Pada bulan Januari 2004, kebijakan baru memindahkan para tahanan yang memiliki masa tahanan lebih dari 3 tahun ke penjara-penjara di pulau Jawa dimulai. Penguasan Darurat Militer Daerah Mayor Jenderal Endang Suwarya, menjelaskan kebijakan baru ini dirasa perlu dengan dua alasan: pertama, karena penjara di Aceh penuh, dan kedua, untuk memutuskan rantai antara anggota GAM yang telah dijatuhkan hukuman dengan mereka yang masih berada di dalam rimba (Detiknews, 18 Januari 2004). Kelima anggota perunding GAM yang dijatuhi hukuman selama 12 hingga 15 tahun. Tetapi perunding senior Sofyan Ibrahim Tiba, yang dihukum 15 tahun, tidak dipindahkan ke Jawa karena masalah kesehatan. Seorang putri Sofyan menjelaskan :

“Kami sangat takut, karena ayah saya sudah tua, dan dia memiliki masalah ginjal dan kencing manis dan masalah kesehatan yang lainnya. Kami mengemis kepada jaksa dan hakim untuk mengijinkan ayah saya tetap berada di Aceh dimana kami dapat menyediakan obat dan makanan diet khusus yang dia butuhkan. Setelah sejumlah negosiasi, kami membayar kepala penjara, jaksa, dan rumah sakit untuk mengijinkan ayah saya untuk tinggal. Pembayaran ini bukan merupakan biaya hukum, mereka memeras, dan menghabiskan uang keluarga saya dan teman-teman lebih dari US$1.000. Begitulah keadaannya – kami tidak memiliki pilihan lain.” (Wawancara, Banda Aceh, 7 Agustus, 2004)

Karena jumlah tahanan terus meningkat selama darurat militer – dengan anggota GAM menyerah menyebabkan pembengkakan lebih besar, penyelesaian alternatif dibutuhkan: ide yang dinamakan oleh pemerintah tempat ‘pembinaan ulang’ dikenalkan. Program di tempat-tempat tersebut biasanya berlangsung selama 3 sampai 5 bulan dan berisikan tata cara mempraktekkan kesetiaan kepada negara. Diajar oleh anggota pemerintah, tentara dan lain-lain, pelajaran-pelajaran yang mengandung pengertian ‘menjadi manusia Indonesia’–‘berbagai tanggung jawab’ warga negara negara, dan latihan keterampilan untuk menunjang sebagaimana umumnya mata pencaharian di Aceh, seperti menjahit dan berkebun, adalah komponen kunci dari dalam kamp-kamp ini. Untuk ‘menguji’ apakah program pembinaan ulang telah berhasil, maka suatu sumpah setia harus dilakukan sebelum kursus ini selesai, dan mengadakan perjalanan keluar Aceh dalam waktu enam bulan pertama sejak dilepaskan tidak diperbolehkan. Dalam kursus-kursus ini, ruang bagi pemikiran kritis sangat terbatas; mereka di doktrin, dimana penganiayaan dan intimidasi merupakan bagian terbesar dari kurikulum dan sebagaimana menyanyikan lagu Indonesia Raya (lagu kebangsaan). Selama darurat militer, sebanyak 1.681 orang yang dituduh anggota atau pendukung GAM dibina ditempat-tempat tersebut; kelompok terakhir ‘tamat’ pada bulan Juli 2004, sesaat sebelum masa darurat militer berakhir, setiap orang menerima Rp 2 juta saat selesai untuk membantu mereka dalam memulai usaha kecil.

Apa yang terjadi terhadap GAM selama masa darurat militer?

Pada awal darurat militer, tentara Indonesia mengatakan bahwa ada sekitar 5.000 anggota gerilyawan GAM. Meskipun jumlah mereka relatif sedikit, namun sebanyak 40.000 tentara dan polisi Indonesia dikerahkan, sehingga menjadikan provinsi tersebut yang paling militaristik di Indonesia.

Berhadapan dengan kekuatan militer yang luar biasa dari pihak angkatan bersenjata Indonesia, GAM menggunakan strategi untuk mundur ke daerah-daerah pegunungan dan hutan, dengan menggunakan strategi bertahan dan tidak dalam posisi menyerang. Sebaliknya, dengan kenyataan bahwa pemerintah Indonesia merasa perlu untuk menggunakan kekuatan militer dalam jumlah besar ke provinsi ini menunjukkan bahwa taktik gerilya yang dilakukan oleh GAM ternyata cukup ‘efektif’ dalam menghadang dominannya peran negara di Aceh. Tidak diragukan bahwa organisasi yang dikendalikan oleh pemimpin mereka yang berada dipengasingan di Swedia sejak 1979, telah memiliki kesuksesan yang cukup luar biasa dalam mempertahankan luasnya dukungan di Aceh. Keberadaan mereka terus berkelanjutan karena kesetiaan yang luar biasa dari masyarakat Aceh, oleh karena itulah gerakan ini mendapatkan perlindungan, dan makanan serta dukungan logistik yang lain.

Menurut data tentara, sebanyak 1.963 anggota GAM dibunuh, 2.100 orang ditahan dan 1.276 orang menyerah selama darurat militer. Juga, sebanyak 1.045 pucuk senjata (rakitan dan asli) disita dari GAM. (Siaran Pers MABES TNI, 5 Mei 2004), tetapi banyak LSM dan yang lainnya di Aceh membantah kebenaran pernyataan tersebut, dan bahkan mengatakan bahwa kebanyakan yang menjadi korban dari data tersebut adalah masyarakat sipil. Penegasan pemerintah untuk memenangkan hati nurani rakyat Aceh, namun ternyata, jawaban keamanan yang sangat represif terhadap masalah di Aceh mengakibatkan kemarahan dan kebencian rakyat Aceh terhadap pemerintah Indonesia dan aparat keamanannya di Aceh. Banyak masyarakat sipil bergabung dengan GAM selama masa ini, sehingga memperbesar jumlah gerilyawan bersenjata GAM.

Jalan keluar pemerintah Indonesia untuk menghentikan GAM adalah dengan cara melancarkan pendekatan militer, dan melancarkan operasi intelijen yang intensif bukan hanya di Aceh, tetapi juga di Jakarta dan tempat lain di Indonesia. Data Intelijen dan pengakuan dari anggota GAM yang telah ditahan atau menyerah, menyebabkan ditangkapnya sejumlah tokoh penting GAM. Memunculkan anggota GAM yang tertangkap atau menyerah menjadi hal yang rutin terjadi ditayangkan dalam telivisi di Indonesia. Usaha propaganda semacam itu berhasil menempatkan GAM sebagai sebuah organisasi yang kocar-kacir dan dengan cepat mengurangi perdebatan politik di tingkat opini publik.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh kepemimpinan politik dan militer GAM menjadi lebih sedikit diberitakan, bahkan oleh media asing. Hal ini karena sejumlah tokoh kunci GAM di Aceh telah ditangkap dan dihukum dengan masa tahanan yang lama. Terlebih lagi, logistik seperti satelite and telepon seluler mengalami masalah; isu-isu eksternal tentang perang global terhadap terorisme, Iraq, Palestina dan peristiwa-peristiwa penting diseluruh dunia juga membuat Aceh kurang ‘menarik’ bagi masyarakat international.

MEMAHAMI KURANGNYA BERITA MENGENAI ACEH

Bukan hanya GAM kurang anggota dan senjata, namun juga kurang memiliki sumber dalam propaganda perang : media lokal dan nasional mematuhi perintah militer untuk tidak memberitakan cerita yang mendukung ataupun menyiarkan pernyataan GAM. Sebagai tambahan untuk pemberlakuan Keputusan Presiden yang disebutkan diatas bahwa yang dilarang bukan hanya wartawan asing, tetapi juga media lokal, peraturan mengawal para jurnalis oleh militer dijalankan, dan dua pusat media didirikan dimana pengarahan media secara teratur diberikan oleh militer. Pintu ke Aceh telah tertutup rapat untuk jurnalis bebas.

Pengalaman Serambi, satu-satunya surat kabar harian di Aceh, bahaya-bahaya yang dihadapi oleh wartawan lokal dan juga karyawan media lainnya.

Dua hari sebelum darurat militer diberlakukan, Serambi menerbitkan sebuah pernyataan oleh pimpinan militer GAM, Muzakkir Manaf, yang mengatakan bahwa pasukannya telah siap untuk berperang melawan TNI/polisi. Pada hari yang sama, Endang Suwarya, memerintahkan pegawai senior Serambi dan juga para editor untuk mengadakan pertemuan dengannya.

Seorang wartawan yang hadir ke pertemuan itu mengatakan bahwa bagaimana wakil dari Serambi diberitahu oleh Endang Suwarya bahwa pernyataan GAM itu yang diterbitkan pada hari itu seharusnya merupakan yang terakhir kali Serambi menyiarkan berita dari anggota GAM. Walaupun darurat militer belum lagi dijalankan, Jendral itu berkata pada pertemuan itu bahwa militer akan bersunggug-sungguh mengambil alih Aceh dalam waktu dekat, dan perkataanya menjadi suatu landasan hukum apa yang Serambi dan seluruh media di Aceh dan Indonesia, dapat terbitkan. Tetapi tim Serambi menjelaskan bahwa itu bertentangan dengan kode etik jurnalisme untuk menyenangkan satu pihak saja, dan juga jika Serambi kelihatan memihak militer seperti ini, GAM akan marah dan pegawai Serambi akan berada di bawah ancaman. Jenderal menjawabnya bahwa dia akan mengirimkan pasukan untuk menjaga kantor Serambi.

Selama darurat militer, para wartawan yang tidak dikawal oleh militer sering dianggap sebagai GAM. Berdasarkan koordinator PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Tarman Azam, tiga wartawan dibunuh di Aceh selama darurat militer dan juga sejumlah lainnya dianiaya, diculik dan ditembak ketika mereka sedang dalam perjalanan untuk mencari berita; dalam sejumlah kasusnya, sejumlah pelakunya tidak dikenal. Pada kenyataannya, 87 kasus dari penyerangan terhadap wartawan dilaporkan (Suara merdeka, 3 Januari 2004). Karena kantor-kantor media di Aceh berada di bawah tekanan yang meningkat, kebebasan pers semakin cepat hancur, di dalam berlakunya keadaan yang tertekan.

Dalam pengarahan singkat militer kepada media, Mayor Jenderal Sjafrie, seorang perwira Kopassus berkata bahwa tujuan pimpinan TNI bukan hanya untuk melindungi para wartawan tetapi juga untuk mencegah mereka dari kunjugan ke markas GAM, dia berkata: “Anda semua tidak diizinkan untuk pergi ke kawasan GAM. Ini adalah peraturan. Kami tidak akan mengizinkan para wartawan untuk memasuki kawasan itu dengan terencana ataupun secara kebetulan, jadi jangan berpikir untuk melakukannya. Pergerakan anda dalam kawasan itu harus dilaporkan kepada pos tentara yang terdekat, dan segala usaha untuk menerbitkan pernyataan GAM, adalah sangat dilarang.” (www.pdmd-nad.info, 21 Juni 2003). Penguasa militer juga membekukan televisi stasiun daerah dari menjual beritanya kepada badan-badan internasional dan memerintahkan wartawan daerah untuk tidak memberikan informasi kepada wartawan asing.

Pada tanggal 20 Mei 2003, wartawan daerah di Aceh dipanggil untuk menghadap Jenderal Suwarya. Pesan Jenderal adalah begitu sederhana: “Kamu dapat melaporkan pada pihak merah putih (Indonesia), atau kamu akan dianggap sebagai GAM. Tujuan kami disini adalah untuk menghancurkan GAM. Setelah pertemuan itu, kami tidak mempunyai pilihan kecuali mengikuti perintahnya. Jika boleh saya katakan, sebagian besar berita yang kamu baca dari Aceh selama darurat militer adalah berdasarkan propaganda militer. Saya melihat banyak sekali kekejaman militer di kampung-kampung, tetapi saya sangat takut untuk memberitahukannya kepada orang lain, dan tidak ada satupun media di Indonesia yang dapat menyiarkan berita ini- mereka semua merasa takut.” (Wawancara, Muharram M.Nur, Kuala Lumpur, 13 Agustus 2004)

Mengikuti kebijakan Amerika Serikat (AS) di Irak dengan mengawal wartawan oleh militer, pemerintah Indonesia bahkan mengharuskan sesiapa mendaftar untuk menjadi terkawal serta menjalani pelatihan sebelum mereka diizinkan untuk bergabung dengan lembaga pers di Aceh. Wakil dari Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) berkata: “Pada awalnya, walaupun sejumlah wartawan telah menyatakan ketidaksetujuannya dengan rencana ‘wartawan embeded’, para editor yang ingin meliput perang merasa mereka tidak mempunyai pilihan lain selain mendaftar wartawan mereka untuk menjadi bagian dari korps terkawal. Hasilnya lebih dari 50 wartawan mendaftar, tetapi wakil-wakil dari media asing menolaknya (IFJ, 6 Juni 2003).

Wartawan-wartawan yang tidak bergabung mengalami kesukaran untuk bergerak secara bebas, bahkan untuk berbicara dengan penduduk daerah, kadang-kadang dilarang oleh tentara.

“Saya hanya ingin menanyakan para nelayan sejumlah pertanyaan, tentang keadaan ekonomi keluarganya. Tetapi begitu saya memulai untuk berbicara dengan mereka di suatu pasar ikan, tentara datang mendekat dan menanyakan apa yang saya lakukan dan apa yang sedang kami bicarakan. Dia meminta untuk melihat laptop saya. Sungguh beruntung saya belum menulis apapun yang dikatakan oleh nelayan itu. Ketika tentara itu pergi, saya tidak dapat lagi bertanya sejumlah pertanyaan kepada nelayan itu. Dia kelihatannya ketakutan dan saya tidak ingin membawanya ke dalam suatu masalah.” (Wawancara dengan wartawan lokal, Banda Aceh, 15 Agustus 2004)

Wartawan terkawal sering kali dituduh oleh GAM karena melakukan pemberitaan tidak seimbang dan bias. Dalam kasus yang menerima banyak perhatian internasional, dua jurnalis, Ersa Siregar dan Ferry Santoro yang bekerja untuk RCTI, sebuah stasiun televisi di Indonesia, diculik di Langsa, Aceh Timur bersama dengan tiga orang lainnya pada akhir bulan Juni 2003. Pada awal Juli, GAM mengakui bahwa keduanya telah ditahan oleh kelompok ini. Seorang juru bicara GAM berkata: “Alasan kami untuk menahan mereka untuk menanyakan apakah militer Indonesia telah menggunakan pers untuk menjadi mata-mata operasinya di Aceh.” (Tempo, 3 Juli 2003) Pada akhir Desember, Ersa tertembak dan terbunuh ketika kontak bersenjata antara GAM dan pihak militer Indonesia. Selanjutnya, dengan kematian Ersa, GAM berada di bawah tekanan untuk melepaskan penduduk sipil lainnya yang telah mereka tahan. Pada bulan Mei 2004, Feri dilepaskan, bersama dengan 150 sandera lainnya, beberapa diantaranya telah ditahan oleh GAM selama berbulan-bulan.

Pemilihan Umum di bawah Darurat Militer

Pada bulan April 2004, pemilihan legislatif berlangsung di seluruh Indonesia dan beberapa bulan kemudian - pada bulan Juli - pemilihan Presiden secara langsung yang pertama di Indonesia berlangsung. Di Aceh, kampanye pemilu berlangsung di bawah tekanan, banyak orang yang memprotes bahwa mereka dipaksa untuk mendaftar untuk memilih. Pada kenyataannya, Centres for Electoral Reform (CETRO) dan lainnya badan pemantau pemilu, melaporkan bahwa peraturan darurat militer mencegah partai-partai politik dari mengadakan pertemuan untuk menjelaskan cara memberi suara yang takut bahwa mereka akan mengajarkan masyarakat bagaimana cara nya untuk merusak kertas suara mereka. Peraturan darurat militer memastikan pengendalian pada hari pemilihan dengan menempatkan tempat pemungutan suara dekat dengan pos-pos militer. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seharusnya bertugas untuk menentukan lokasi pemilihan, hanya diberikan daftar sejumlah tempat beberapa hari sebelum pemilu berlangsung.

Militer menyebarkan 8.000 pasukannya untuk mengamankan pemilu di Aceh (Tempointeraktif, 1 April 2004). Sebagai tambahan, 13.000 anggota polisi disebarkan selama pemilu pada bulan April dan Juli 2004. KAPOLDA Aceh, Irjen Bahrumsyah Kaman, berkata bahwa sekelompok penduduk sipil akan digunakan untuk membantu usaha pengamanan dalam mencegah GAM dari menggagalkan pemilu yang akan datang (Serambi Indonesia, 31 Maret 2004). Sesuai dengan apa yang diucakan, sebanyak 55.000 penduduk sipil sebagai Pelindung Masyarakat (Linmas) juga dikerahkan ke seluruh provinsi untuk membantu pengamanan situasi pemilihan.

Dari saksi-saksi penghitungan suara, kelihatan bahwa di banyak kota dan desa di Aceh, pemilu adalah tidak bebas dan adil. Ada banyak laporan bahwa angkatan bersenjata dan Linmas yang mengarahkan orang untuk memilih calon tertentu, bahkan menemani pemilih ketika memilih kertas suaranya:

“Saya pergi memilih karena Brimob datang ke rumah saya untuk mengingatkan saya. Saya pergi dengan suami dan anak lelaki saya, ketika saya sampai ke tempat itu, ada 4 orang tentara yang menjaganya dan ketika saya akan memilih, seorang tentera menolong menjelaskan tentang kertas suara dan melihat ketika saya memilih. Saya tidah ingat lagi siapa yang saya pilih. Saya terlalu gugup pada saat itu dan takut kepada tentara. Bagaimanapun, calon dari partai lokal tidak termasuk, hanya partai nasional yang berpartisipasi - apa tujuannya?” (Wawancara, Beutong Ateuh, Aceh Barat, Juni 2004).

Angkatan bersenjata dan juga milisinya juga mengunjungi kamp untuk orang-orang terlantar untuk mengajak mereka memilih. Seorang wanita di Aceh Barat berkata:”Saya telah memilih pada pemilu ini bukan karena saya ingin, semua kandidat itu sama saja. Tetapi jika saya tidak memilih, tentara dan polisi akan memukul saya, dan mungkin akan memukul anak-anak saya juga” (Wawancara, Krueng Sabee, Aceh Barat, 10 April 2004).

Akhirnya, setelah satu tahun berlangsungnya darurat militer, statusnya diturunkan menjadi darurat sipil, yang berlangsung hingga gempa bumi yang tercatat pada 9 SR yang terjadi di Banda Aceh pada tanggal 26 Desember 2004. Gempa itu sendiri menghancurkan, tetapi kemudian diikuti dengan tsunami, ombak yang menggulung daratan sejauh 7 km di beberapa tempat dan tingginya mencapai 20 meter, menyapu semuanya dalam jalur ombaknya. Jumlah total korban yang meninggal belum lagi diketahui karena penduduk yang hilang tidak akan dinyatakan terhitung sebagai meninggal selama setahun setelah kejadian itu. Tetapi sampai sekarang ini, lebih dari 170.000 orang telah dinyatakan meninggal.

Kesimpulan

Darurat militer merupakan suatu pemaksaan solusi kekerasan dalam penyelesaian masalah di Aceh, dan dapat dimengerti sepenuhnya dalam konteks politik pemerintah pusat. Yang mana Presiden Megawati Sukarnoputri, yang dipenuhi dengan tendensi nasionalisme yang kuat dan suatu nafsu untuk berkuasa yang nampak dengan begitu jelas, serta sangat menyadari nasib dari pendahulunya, Abdurahman Wahid, yang telah diberhentikan. Dalam menyelamatkan dasar kekuasaannya, dia tidak berdaya terhadap tekanan politik dari pemerintah dan para militer garis keras. Selebihnya, ide nasionalisme menjadikan dia lebih mudah dipengaruhi oleh alasan-alasan yang diberikan oleh elemen-elemen konservatif bahwa konflik yang sedang berlangsung di Aceh membutuhkan ‘solusi akhir’ jika kesatuan bangsa bisa dijamin. Kenyataannya, selama bertahun-tahun meningkatnya militerisasi di Aceh berarti, ketika Megawati mengambil kekuasaan sendi-sendi dari peranan militer telah lebih dulu berada di Aceh; pemberlakukan darurat militer secara resmi hanya merupakan perpanjangan dari sesuatu yang telah ada. Dalam waktu dua tahun Megawati berada ditampuk kekuasaan, ketika pada tanggal 18 May 2003, dia menandatangi sebuah keputusan yang membuat darurat militer menjadi resmi. Dampaknya sangatlah mengerikan dan menghancurkan.

Dalam upaya untuk mengancurkan GAM, pemerintah pusat memberikan tentara untuk mengontrol semua aspek kehidupan yang ada di Aceh; kewenangan sipil diserah terimakan kepada keinginan mayor jenderal Suwarya, penguasa darurat militer. Hak-hak sipil, sebagaimana adanya di Aceh sebelum darurat militer, diakhiri: para anggota, pendukung atau hanya simpatisan GAM dibunuh, disiksa atau dipenjara. Kurangnya proses-proses yang adil dipengadilan menyebabkan banyak orang tidak bersalah dijatuhi hukuman, dan mereka yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman yang berlipat ganda. Perempuan juga tidak terlepas dari pemberlakukan yang kejam tersebut, dan anak-anak, orang yang sakit maupun orang lanjut usia menjadi trauma dengan brutalitas, kekejaman dan penindasan yang mereka saksikan terhadap anggota keluarga mereka, teman dan tentangga.

Aksi-aksi tentara melawan GAM, tetapi ternyata rakyat sipil lebih menderita dari kontrol yang berlebihan dari tentara yang ditimpakan terhadap pergerakan masyarakat sipil, dimana seseorang mampu bertahan hidup dan disejumlah tempat akses untuk kebutuhan dasar seperti makanan dan air juga dikontrol. Kesempatan untuk mengantongi sebuah kartu identitas memberikan suatu tingkat perlindungan terhadap kecurigaan yang berhubungan dengan GAM merupakan tingkah dari tentara, juga hak-hak untuk bekerja dijuga dilarang terhadap banyak orang. Kontrol terhadap media, pembungkaman hak-hak untuk bebas dalam mengeluarkan pendapat dan berkumpul telah menyebabkan hancurnya gerakan masyarakat sipil yang begitu kritis terhadap pemerintah diwaktu yang lampau, dan media yang secara jelas menjadi (walau untuk sementara waktu) suatu perpanjangan lidah dari propaganda perang tentara.

Dampak dari darurat militer tidak bisa hanya dihitung dari jumlah orang yang dibunuh atau dihilangkan, diculik, disiksa atau dipenjara, tetapi sebuah kehancuran yang sistematis terhadap infrastruktur dan perekonomian setempat. Tentara dan milisi telah menciptakan malapetaka di Aceh selama bertahun-tahun, darurat militer hanyalah sebuah titik kulminasi dari kebijakan tersebut. Dalam penghujung analisa ini, sangatlah tidak beradap untuk memaksakan kekerasan terhadap masyarakat sipil – setelah semuanya, tentara Indonesia sendiri mengakui bahwa hanya ada 5.000 anggota faksi bersenjata GAM. Mengirimkan sebanyak 40.000 pasukan ke propinsi tersebut untuk menghancurkan suatu pemberontakan sebanyak itu dan dimana pada waktu yang sama juga untuk memenangkan hati dan pikiran masyarakat setempat secara jelas merupakan dua hal yang bertolak belakang, tetapi itulah sebenarnya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri bahwa aparat keamanan Indonesia umumnya tidak memenangkan hati dan pikiran masyarakat Aceh. Apakah tentara berhasil mencapai tujuan utama – menghancurkan GAM? Jelas bahwa GAM mengalami kehilangan yang besar sebagai akibat dari darurat militer, dan secara serius mampu melemahkan sumberdaya; pasukan, senjata, obat-obatan, makanan dan uang semuanya serba terbatas. Gerakan tersebut masih saja dibawah tekanan selama tujuh bulan pemberlakukan darurat sipil sebagai kelanjutan dari darurat militer ketika gempa bumi pada tanggal 26 Desember 2004 menghancurkan bangunan-bangunan, dan gelombang tsunami menyapu sejumlah daerah diprovinsi tersebut sekalian menghanyutkan ribuan rumah, tempat-tempat usaha, sekolah-sekolah, rumah sakit, hampir 200.000 orang kehilangan nyawa, puluhan ribu orang masih dinyatakan hilang. Tetapi itu bukan hanya pemandangan fisik di Aceh yang berubah pada hari itu, suasana politik juga berubah sebagai akibat dari bencana alam yang dahsyat.

Sejalan dengan gempa bumi, dengan dorongan penuh daru seorang Presiden yang lebih moderat Susilo Bambang Yudhoyono yang berkuasa sejak September 2004, sebuah proses perdamaian baru dimulai, ada indikasi awal bahwa ada konsesi yang sangat signifikan dari kedua belah pihak. Wakil Presiden Yusuf Kalla yang beberapa tahun sebelumnya, melakukan sejumlah usaha diplomasi dari balik pintu dengan sejumlah pimpinan GAM di Swedia dalam upaya menciptakan suatu proses perdamaian dengan kemauan politik yang positif untuk mengakhiri kekerasan. Tetapi sejumlah pendekatan tersebut ditolak oleh GAM. Sekarang, mungkin untuk pertama kali, keingian politik yang murni mulai nampak. Terlihat bahwa Susilo dan lainnya di tubuh pemerintah, dan barangkali juga sejumlah tentara yang sudah mengakui sejumlah konsesi untuk GAM mungkin mendapatkan keuntungan lainnya yang signifikan. Pada waktu yang sama, tragedi kemanuasiaan akibat tsunami, dan trauma yang diderita oleh banyak orang Aceh telah memberikan GAM peluang untuk menyelamatkan muka sebagai jalan keluar. Dengan menggunakan bahasa kepentingan kemanusiaan, kedua pihak kembali bertemu di ibukota negara Finlandia, Helsinki, untuk perundingan yang serius dalam isu memberikan kompensasi terhadap GAM atas kesediaan mereka dalam menghentikan tuntutan kemerdekaan masih didiskusikan.

Sejumlah laporan media selama dua putaran pertama dialog pada bulan Januari dan Februari 2005, memberitakan bahwa sejumlah anggota juru runding GAM menyatakan kesetujuan mereka untuk solusi politik yang tidak menawarkan kemerdekaan sedang dipertimbangkan. Laporan-laporan tersebut memicu sejumlah kekecewaan dan kebingungan dikalangan masyarakat Aceh di Aceh dan di luar negeri. Banyak orang menjadi bingung terhadap perubahan sikap secara tiba-tiba, dan menuntut klarifikasi. Setelah semuanya, penolakan untuk menghentikan tuntutan merdeka yang sebenarnya sebagai alasan Aceh ditetap status darurat militer dua tahun silam – pada bulan Mei 2003. Dalam sebuah pernyataan pada tanggal 23 Februari 2005, GAM mencoba untuk membantah hal-hal tersebut: “Untuk lebih jelas, GAM tidak berhenti dalam menuntut kemerdekaan untuk Acheh [sic]. Tetapi, harus diakui bahwa semangat kerjasama setelah tsunami, maka haruslah dibuat sejumlah konsesi. Persoalan tersebut belum dibawa ke meja perundingan, dan karena itu maka tidak dipertimbangkan dalam perundingan ini.”

Walau dengan bantahan keras tersebut, suatu kemungkinan yang signifikan bahwa negosiasi tertutup ini akan menghasilkan suatu kesepakatan bahwa Aceh akan tetap menjadi bagian dari Indonesia dengan kemungkinan dalam suatu bentuk pemerintahan sendiri dimana hirarki GAM sepertinya telah siap menerima kekuasaan dalam negara kesatuan Indonesia. Kekuasaan yang lebih banyak dalam pemerintahan lokal, paket-paket rehabilitasi dan rekonstruksi, dan juga amnesti untuk GAM pasukan GAM dan pendukungnya, dan perubahan-perubahan legislatif yang membolehkan partai-partai politik lokal di Aceh hanyalah sejumlah dari iming-iming dari pemerintah Indonesia yang sepertinya akan dikabulkan. Suatu sumber terdekat dengan perundingan mengatakan bahwa ‘segalanya bisa didiskusikan.’

Akhir Kata:

Mereka yang dipenjara selama darurat militer, yang diduga sebagai anggota atau pendukung GAM, tidak dapat berpartisipasi dalam lingkungan politik yang baru (setelah tsunami) dan negosiasi-negosiasi perdamaian. Mereka telah digulung oleh tsunami ketika gelombang tersebut menghancurkan penjara dan sel tahanan dimana mereka dikurung, mengakibatkan ratusan tahanan meninggal. Termasuk Cut Nur Asyikin dan Sofyan Ibrahim Tiba, keduanya disebutkan dalam laporan ini. Seorang pengacara lokal yang dikutip dalam laporan ini juga hilang, seseorang yang mendedikasikan hidupnya dalam membela hak asasi manusia diberbagai pengadilan di Aceh, juga Muharam M.Nur, wartawan Serambi yang telah memberikan begitu banyak informasi dan meluangkan waktu dalam serangkaian penelitian kami. Laporan ini didedikasikan bagi mereka dan kepada banyak lainnya yang kehilangan nyawa dalam tragedi 26 Desember 2004, dan selama kekerasan sewaktu darurat militer dan tahun-tahun sebelumnya. Cerita Aceh adalah cerita mereka – yang jauh terpindahkan dari milyaran dolar dana bantuan yang sekarang ini dikucurkan ke provinsi tersebut.
Salam.




1. Forum Peduli HAM (FPHAM) memperkirakan bahwa selama DOM, 1. 321 dibunuh, 1.985 hilang, 3.439 disiksa, 128 pemerkosaan, 81 kekerasan sexual lainnya. Laporan LSM lainnya menyatakan angka pembunuhan, penangkapan dan penyiksaan lebih tinggi, dan sekitar 600 perempuan di perkosa.

2. Untuk memperoleh buku biru, sebuah surat pengajuan harus diajukan ke Bakornas, dan ke Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Jika Bakornas merekomendasikan persetujuan, mentri tersebut akan mengirimkan surat ke Menteri Kehakiman yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan buku biru. Hanya diperbolehkan masuk selama 14 hari lalu masih memungkinkan diperpanjang untuk 14 hari berikutnya.

3. Lihat Ketakutan dalam Bayang-Bayang: Milisi di Aceh, Eye on Aceh, Juli 2004 untuk penjelasan dari model-model milisi di Aceh.

4. Lihat Ketakutan dalam Bayang-Bayang: Milisi di Aceh, untuk penjelasan dari model-model perekrutan, termasuk penjelasan singkat dari cara-cara masyarakat sipil bergabung kelompok-kelompok milisi secara suka rela.

5. Aceh memiliki 2.228 puskesmas dan pusat layanan masyarakat lainnya yaitu 3,1% dari jumlah prasarana kesehatan Indonesia untuk melayani kurang dari 2% penduduk.

6. Jenderal mengidentifikasikan dua buah organisasi lokal: SIRA (Sentral Informasi Referendum Aceh,) and SMUR (Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat,) melakukan tindakan ‘kriminal’. (Detiknews, Mei 21, 2003) SIRA bertanggung jawab terhadap aksi masa mendukung referendum pada tahun1999 yang diperirakan sekitar 2 juta orang turut serta, dan juga sebuah aksi massa kedua yang lebih kecil pada tahun berikutnya yang dihadang oleh aparat keamanan. Dalam ini, SMUR yang aktif dalam mengorganisir aksi-aksi mahasiswa sejak tahun 1998, dan juga memimpin kampanye boikot pemilu tahun 1999 sebagai upaya dalam memaksa pemerintah untuk membentuk pengadilan HAM atas kekerasan yang terjadi selama 10 tahun ketika Aceh dalam status daerah operasi militer (1989 – 1998).

7. Apabila jangka masa tahanan dituliskan disini, mungkin akan membuka indetitas nya, yang akan membahayakan dia dan keluarganya.

 
 
  Copyright © 2007. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: webmaster@aceh-eye.org