|
Aceh, terletak
di ujung utara Pulau Sumatera, Indonesia,
merupakan sebuah harta terpendam penuh dengan
kekayaan alam yang sedang menuju kehancuran
dengan cepatnya. Hutan hujan di Aceh dirusak
demi mengeruk keuntungan dalam sekejap. Atas
nama ‘pembangunan’, hutan Aceh dibabat untuk
dijadikan perkebunan besar dan jalan-jalan
raya. Aceh juga merupakan kawasan konflik
bersenjata yang pahit dan berlarut-larut.
Masyarakat sipil terpaksa menanggung beban
terberat dari kekerasan. Penebangan – dan
kehancuran sumber kehidupan masyarakat yang
ditimbulkannya – hanya menambah penderitaan
rakyat Aceh.
Aceh: hutan di daerah konflik
Di Aceh, dampak sosial dan lingkungan dari
kehancuran sumber daya alam berarti
bertambahnya tekanan terhadap penduduk yang
telah cukup banyak menderita akibat konflik.
Aceh adalah kawasan konflik berdarah yang
berkepanjangan antara aparat keamanan
Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Ribuan orang telah tewas, dihilangkan, disiksa
di dalam tahanan dan ditahan tanpa proses
peradilan. Sikap berlebihan aparat keamanan,
dalam memburu para tersangka anggota GAM dan
simpatisannya, antara lain penyisiran ke
desa-desa dan menteror masyarakat sipil,
merupakan sebuah pendekatan yang hanya
memperdalam siklus kebencian dan kekera-san.
Kelompok-kelompok masyarakat sipil yang
memperjuangkan perdamaian memiliki ruang gerak
yang sangat sempit.
Pada tahun 2003, setelah perundingan damai
gagal, pemerintah pusat Indonesia kembali
memberlakukan darurat militer dan pasukan
militer kembali melakukan serangan gencar
terhadap rakyat Aceh. Setelah setahun
berlangsung darurat militer, pada masa itu
sedikitnya 2.000 orang telah terbunuh, Amnesty
International menyerukan kepada pemerintah
Indonesia untuk berhenti mengorbankan hak
asasi manusia demi alasan keamanan. Amnesty
menyebutkan situasi di Aceh sebagai berikut:
“Rakyat di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
sekarang terus diliputi ketakutan akan
pembunuhan, penyiksaan dan penangkapan. Satu
tahun semenjak pemerintah Indonesia
memberlakukan darurat militer, kekerasan telah
menjadi hal yang umum terjadi yang hampir
tidak memungkinkan bagi orang untuk
menjalankan kehidupan yang layak” (AI siaran
pers 11 Mei, 2004)
Pada tahun 2004 darurat militer secara resmi
diturunkan menjadi status darurat sipil.
Tetapi ini tidak menghentikan angka kematian
yang terus meningkat, tidak juga memberikan
harapan bagi perdamaian.
Penebangan, hutan yang membantu pendanaan
operasi militer di Aceh, telah membawa
serangkaian bencana. Pada awal tahun 2004,
satu orang tewas dan ribuan lainnya terpaksa
mengungsi karena rumah mereka dilanda banjir.
Hujan deras menerpa hutan-hutan yang telah
habis dibabat sehingga menyebabkan banjir bah
di empat kabupaten di Aceh. Bencana itu
merupakan kejadian terkini dari sebuah sejarah
panjang banjir dan tanah longsor yang
berhubungan dengan penggundulan hutan.
Konflik di Aceh juga membahayakan masyarakat
sipil untuk protes melawan penghancuran hutan
– terbukti dengan penangkapan terhadap aktivis
masyarakat adat dan lingkungan, Bestari Raden,
pada bulan Maret 2004 – lihat kotak 3.
|
Kotak 1: Krisis
hutan di Indonesia
Kehancuran sumber daya alam secara
besar-besaran di seluruh kawasan telah
menjerumuskan Indonesia ke jurang krisis
ekologi yang dalam. Tingkat penebangan hutan
di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia
saat ini. Perkiraan resmi menyebutkan angka
yang mengejutkan yaitu 3,8 juta hektar setiap
tahun (Deutsche Presse-Agentur, 22 Januari,
2004). Sebuah laporan dari Bank Dunia
mengingatkan bahwa hutan dataran rendah di
Sumatera – diluar kawasan lindung – mungkin
akan habis tahun depan.1
Hutan hujan yang dulu luas telah dibabat untuk
memasok industri kayu yang mengekspor kayu
lapis, bubur kertas, kertas, perabotan, dan
produk-produk yang dibuat dari kayu lainnya ke
negara-negara pemakai. Hutan-hutan ditebangi
untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan
perkebunan skala besar yang memasok kayu untuk
bubur kertas; untuk proyek-proyek pertambangan,
gas dan minyak; serta untuk pembangunan jalan
dan industri. Keuntungan masuk ke kantong
pemodal, sedangkan yang tinggal bagi
masyarakat setempat hanyalah kerusakan sosial
dan lingkungan.
Kekayaan hutan Indonesia diperkirakan menjadi
sumber mata pencaharian, identitas budaya dan
tempat tinggal bagi 40 - 65 juta masyarakat
adat (DTE, People, Forests & Rights, June
2002). Komunitas yang lebih luas –
diperkirakan 100 juta orang, atau hampir
setengah dari jumlah penduduk Indonesia –
bergantung dari keberadaan hutan-hutan untuk
kelangsungan hidup dan manfaat ekologi, antara
lain air bersih, pencegahan banjir dan
kekeringan, kontrol terhadap erosi, pengaturan
iklim setempat dan rekreasi. |
Apa kondisi hutan-hutan di Aceh?
Terdapat beberapa jenis hutan hujan di Aceh,
diantaranya hutan dataran rendah, hutan
pegunungan, rawa-rawa dan hutan bakau pesisir.
Sejumlah 4.130.000 hektar pada awalnya
digolongkan sebagai kawasan hutan (DTE 47),
tetapi pada pertengahan 1990-an lebih dari
satu juta hektar kawasan tersebut telah rusak
(FWI/GFW, 2002).
Beberapa fakta tentang hutan Aceh:
|
Luas tanah
keseluruhan |
5,671,700 ha |
|
Daerah Hutan
(1989) |
3,882,300 ha |
|
- dalam keadaan
kritis [rusak](1989) |
46,088 ha |
|
Kerusakan hutan
(pertengahan1990-an) |
1,025,858 |
|
Tutupan Hutan
(1997) |
3,611,953 ha |
|
Tutupan Hutan
(2000) |
2,753,000 ha |
|
Daerah hutan
yang diberikan untuk pemukiman transmigrasi
(1998) |
39,377 ha |
|
Jumlah HPH besar
(1987) |
20 |
|
Daerah hutan
untuk HPH (1987) |
1,498,500 |
|
Daerah hutan
untuk HPH (1993) |
2,202,900 |
|
Jumlah HPH besar
(2002) |
9 |
|
Daerah hutan
untuk HPH (2002) |
676,644 |
|
Tingkat
kerusakan hutan |
270,000 ha /year |
|
Kawasan
Ekosistem Gunung Leuser 2.600.000 juta hektar
(di Sumatera Utara & Aceh) -yang telah
mengalami kerusakan |
26% |
|
Prakiraan
kerusakan akibat proyek jalan Ladia Galaska
pada tahun 2010 |
40% |
|
Prakiraan
kerugian dalam bentuk bencana alam akibat
kerusakan hutan, tidak termasuk kemungkinan
korban manusia |
US$19.8bn |
Sumber: Provincial
Forest Economic Profiles, Ministry of Forestry
& FAO, Jakarta Dec 1989; Jakarta Post
3/Dec/03; FWI/GFW The State of the Forest,
Indonesia, 2002, MoF website tables at
http://mofrinet.cbn.net.id/informasi/Statistik/Stat2002/Contents_02.htm.
Pada akhir
1990-an, pemerintah Indonesia dan Bank Dunia
memperkirakan tutupan hutan mendekati luas 3,9
juta hektar, atau 69% dari luas kawasan Aceh
yang mencapai 5,68 juta hektar. Sebesar 3,1
juta hektar diklasifikasikan oleh Pemerintah
sebagai ‘hutan permanen’– banyak diantaranya
telah dialokasikan untuk perusahaan-perusahaan
pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) – dan
714.000 hektar sebagai ‘hutan yang tidak
permanen’, atau dengan kata lain, hutan yang
dapat dikonversi untuk kegunaan lainnya (Menteri
Kehutanan, 2000). Pada tahun 2000, 246.000
hektar hutan, termasuk hutan bekas HPH, telah
dialokasikan untuk perkebunan tanaman industri
(HTI) – hampir semuanya untuk memasok
kebutuhan industri bubur kertas dan kertas.
Tetapi, hanya 67.448 hektar yang telah
ditanami. 133.000 hektar dialokasikan untuk
perkebunan pemasok bubur kayu, dan lebih dari
39.400 hektar untuk program transmigrasi (FWI/GFW,
2002).
Sejak saat itu, menurut perkiraan resmi,
penggundulan hutan di Aceh sudah mencapai
270.000 hektar per tahun, menyebabkan kawasan
tutupan hutan, terus berkurang.2 Ilegal
logging3 umumnya merajalela di kabupaten Aceh
Tenggara, Singkil, Aceh Selatan, Aceh Tengah –
hampir semuanya merupakan daerah Ekosistem
Leuser – dan di Pulau Simeuleu, di lepas
pantai barat Aceh.
|
Kotak 2: Gunung
Leuser dan proyek Jalan Ladia Galaska
Ekosistem Leuser merupakan kawasan seluas 2,6
juta hektar yang terbentang antara Aceh
Tenggara dan Sumatera Utara. Kawasan ini
terdiri dari 800.000 hektar Taman Nasional
Gunung Leuser, yang dinyatakan sebagai sebuah
World Heritage Site (Lokasi Warisan Dunia)
pada bulan Juli 2004. Ekosistem Leuser
merupakan salah satu kawasan ekologis yang
paling kaya di dunia, diperkirakan menyediakan
manfaat ekologi senilai US$200 juta pertahun
dengan melindungi DAS (daerah aliran sungai,
tepatnya watershed), menyediakan air bersih,
dan perikanan air tawar. Leuser merupakan
tempat perlindungan terakhir bagi Orang Utan
Sumatra, harimau Sumatra, dan dimana tumbuh
rafflesia, bunga terbesar di dunia.
Suatu jaringan jalan yang direncanakan
menghubungkan pantai timur dan bagian barat
Aceh akan membelah Ekosistem Leuser, membuka
hutan untuk para penebang dan secara dramatis
semakin meningkatkan risiko banjir dan tanah
longsor yang fatal. Proyek jalan sepanjang
1.587 km bernama Ladia Galaska, digagas oleh
gubernur Aceh, Abdullah Puteh dan didukung
oleh Soenarno, Menteri Pemukiman dan Prasarana
Wilayah,4 yang mengatakan bahwa proyek
tersebut akan mendorong pembangunan di Aceh
yang miskin, dan juga mendukung aparat
keamanan. Proyek Ladia Galaska ditentang oleh
Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup
juga oleh Leuser Management Unit (LMU),
lembaga konservasi yang didanai oleh EU yang
mengelola daerah tersebut dan oleh aliansi LSM,
dipelopori oleh SKEPHI. EU telah menghabiskan
31 juta Euro (39,4 juta dolar) untuk Leuser
sejak 1996 (EU Business 17 February 2004).
Pembangunan proyek Ladia Galaska dimulai sejak
tahun 2001, sebelum prasyarat hukum, yaitu
analisa dampak lingkungan (AMDAL), disetujui.
AMDAL kemudian dilakukan pada tahun 2003.
Tetapi gugatan hukum yang dilakukan oleh LSM,
yang mengungkap bukti-bukti penyelewengan
prosedur, telah ditolak pada pertengahan tahun
2004. Awal bulan Juli 2004, Pengadilan Negeri
Banda Aceh menolak gugatan hukum yang diajukan
WALHI terhadap gubernur Aceh dan pejabat
lainnya. WALHI beralasan bahwa pemerintah
telah melanggar Undang-undang lingkungan tahun
1997 dengan mengizinkan pengerjaan proyek
Ladia Galaska dimulai sebelum AMDAL disetujui.
Kasus tersebut ditolak dengan dalih bahwa
proyek tersebut baru dimulai secara resmi pada
tahun 2003. Majelis hakim juga mengatakan
bahwa para saksi tidak memberikan bukti-bukti
yang kuat yang mendukung tuntutan WALHI bahwa
proyek Ladia Galaska akan merusak hutan
lindung. WALHI mengatakan akan melakukan
banding terhadap keputusan tersebut (DTE 62).
Kampanye internasional yang gencar sedang
dilancarkan untuk menghentikan proyek tersebut.
Sejumlah LSM menduga alasan utama pembuatan
jalan adalah untuk memberikan akses bisnis
kepada para pengusaha di kota untuk
mengeksploi-tasi kayu yang mahal harganya dan
membuka lebih banyak lahan bagi perkebunan.
Latar belakangnya adalah uang dan kroni, bukan
pembangunan. Sejumlah LSM mengatakan bahwa
pemerintah daerah belum
mempertanggung-jawabkan US$2,7 juta dari dana
proyek dan meminta presiden untuk menuntut
pertanggungjawaban gubernur atas banjir fatal
pada awal tahun 2004.5 (Tempo, Agustus 24-30,
2004; Aliansi LSM, Mei, 2004)
Sebuah siaran pers yang dikeluarkan oleh LMU
dan Aliansi Ornop Indonesia Menentang
Pembangunan Jalan Ladia Galaska, memperkirakan
bahwa jika proyek jalan itu berlanjut, paling
kurang 5.000 nyawa akan hilang dalam waktu
sepuluh tahun mendatang. Kerusakan hutan
disebabkan oleh jalan tersebut diperkirakan
sekitar 400 – 2.400 hektar per kilometer jalan
(Jakarta Post, 9 March, 2004).
llegal logging di Taman Nasional Gunung Leuser
yang dibeking oleh tentara dan polisi semakin
merajalela selama beberapa tahun terakhir.
Hasil lobby ahli konservasi Leuser telah
melahirkan instruksi presiden (Inpres 5/20016)
yang bertujuan untuk menghentikan kerusakan,
tetapi hasilnya tidak ada. Menurut direktur
LMU, Alibasyah Amin, pada tahun 2002, 26% TNGN
telah rusak (Jakarta Post, 1 September, 2004).
Sebuah survei yang dilakukan oleh LMU pada
tahun 2000 memperkirakan bahwa jumlah hutan
dalam Ekosistem Leuser yang rusak karena Ladia
Galaska akan meningkat 40% pada tahun 2010 dan
akan berisiko menimbulkan kerugian sebesar Rp
168,7 trilyun (US$19.8 miliar) akibat
kerusakan alam yang disebabkan oleh kerusakan
hutan, tidak termasuk kemungkinan adanya
korban manusia (Jakarta Post, 3 December,
2003).
Kayu-kayu gelondongan dan kayu balok olahan
diselundupkan keluar Aceh dari daerah pantai
barat dan timur ke Malaysia, India dan Cina.
Jaringan LSM kehutanan Indonesia, SKEPHI,
memperkirakan negara menanggung kerugian dari
ilegal logging di Aceh sebanyak Rp 36,7
triliun (US$ 4,25 milyar) antara tahun 1999
hingga 2004 (SKEPHI, 2004). Data resmi dari
LSM yang lain, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia), memperkirakan antara tahun 1996
hingga 2001 rata-rata 287.546,32 meter kubik
kayu illegal beredar di Aceh atau diekspor
keluar Aceh setiap tahun. Jumlah kayu yang
gergajian dan kayu olahan mencapai 141.602,16
meter kubik (Serambi, 7 Oktober,2003). |
Siapa yang bertanggung jawab terhadap
kehancuran?
Raja kayu
Sebagaimana di tempat-tempat lain di
Indonesia, perusahaan-perusa-haan kayu yang
ternama menguasai dan merusak sejumlah besar
kawasan hutan di Aceh. Di tengah maraknya
kegiatan penebangan pada masa Suharto, kawasan
HPH mencakup luas lebih dari dua juta hektar (FWI/GFW
2002),7 atau hampir 40% dari total luas area.
Di seluruh Indonesia, HPH ribuan hektar
diberikan kepada kroni politik dan militer
dari presiden pada waktu itu, Suharto, sejak
tahun 1970-an, ketika berbagai undang-undang
baru disahkan untuk meningkatkan pengerukan
sumber daya alam oleh para pebisnis besar.
Para pemegang HPH membabat hutan-hutan milik
masyarakat adat, tanpa mengindahkan hak-hak
warisan adat. Komunitas-komunitas adat di
penjuru nusantara terpuruk dalam kemiskinan
dan terpinggirkan oleh pengerukan sumber daya
alam yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Penebangan komersial besar telah menjadi beban
berat bagi hutan-hutan di Indonesia. Para
pemegang HPH tidak peduli dengan
peraturan-peraturan penebangan selektif dan
membabat hutan di dalam maupun di luar kawasan
yang diijinkan, menyebabkan kawasan tersebut
menjadi rentan terhadap kebakaran hutan. Dalam
tiga dasawarsa ulah HPH telah mengakibatkan
rusaknya separuh hutan Indonesia. Perkiraan
resmi kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup
pada tahun 2004 menyatakan bahwa hutan yang
rusak sekurangnya mencapai 57 juta hektar dari
jumlah keseluruhan kawasan seluas 120,35 juta
hektar yang diklasifikasikan sebagai hutan
negara (Jakarta Post, 22 April, 2004).
Perkiraan itupun sepertinya terlalu optimis
dan ketinggalan zaman, karena jumlah hutan
yang telah punah jauh lebih besar. Menurut
sebuah prakiraan terkini oleh Universitas
Yale, dalam sepuluh tahun mendatang, tidak
akan ada lagi hutan dataran rendah yang utuh
tersisa (Sidney Morning Herald, 28 August,
2004).
Menghadapi kemungkinan kehancuran hutan
Indonesia yang telah berada didepan mata,
WALHI kembali menyerukan tuntutan jeda tebang
hutan (moratorium) logging skala besar sampai
pemerintah menyusun suatu kebijakan hutan yang
berkelanjutan secara utuh, yang menghargai
hak-hak masyarakat adat.
Sejak jatuhnya Suharto tahun 1998, para
pengusaha lokal dan raja kayu menikmati
kekuasaan baru berkat adanya program
desentralisasi di Indonesia. Program yang
diimplementasikan tahun 2001 ini, dimaksudkan
untuk memastikan bahwa daerah-daerah yang kaya
dengan sumber daya alam dapat menikmati
pendapatan daerah yang lebih banyak dari
sektor kehutanan, pertambangan, gas dan minyak
serta sektor-sektor lainnya. Tetapi, dampak
lainnya adalah meningkatnya tekanan bagi
pemerintah daerah untuk meningkatkan
pendapatan dari pemanfaatan sumber daya alam
di daerah mereka. Banyak perizinan penebangan
berskala kecil dikeluarkan oleh pemerintah
daerah yang mendapat kekuasaan otonomi yang
baru. Di sejumlah daerah otonomi telah
menyebabkan sebuah situasi yang amburadul
dimana HPH berskala kecil bertumpang-tindih
dengan HPH yang lebih besar peninggalan masa
Suharto. Persoalan bertambah rumit dengan
meningkatnya tuntutan komunitas lokal untuk
pengembalian hak-hak atas sumber daya hutan
dan seiring dengan meningkatnya illegal
logging.
Di Aceh, 17 dari 19 perusahaan HPH besar
terdaftar dengan status masih beroperasi pada
tahun 1998 (DTE 47). Tetapi memburuknya
situasi keamanan dan konflik atas sumber daya
hutan antara penebang dengan masyarakat adat
setempat telah menjadikan situasi benar-benar
sulit bagi perusahaan-perusahan tersebut.
Dalam sejumlah kasus masyarakat setempat
membakar base-camp perusahaan ketika
perusahaan tidak memenuhi tuntutan masyarakat
yang mencoba untuk mengambil kembali tanah
mereka.
Pada bulan Maret 2001, gubernur Abdullah Puteh
mengeluarkan sebuah jeda tebang hutan
(moratorium) penebangan bagi
perusahaan-perusahaan kayu yang besar, tetapi
tujuannya bukan untuk mencegah kerusakan yang
lebih luas, melainkan lebih untuk
menegosiasikan perpanjangan kontrak-kontrak
mereka. Perusahaan-perusahaan diijinkan untuk
melanjutkan penebangan hutan untuk perkebunan
dan kegiatan konversi hutan lainnya, padahal
pada tahun 2000 secara nasional berlaku
larangan untuk mengalih-fungsikan hutan (Serambi,
7 Oktober, 2003).
Pada tahun 2002, data resmi mencatat hanya 9
pemegang HPH yang beroperasi di hutan seluas
676.644 hektar di Aceh. Dibandingkan daerah
lain, Aceh merupakan daerah penebangan
terbesar ke-7 di Indonesia, setelah Papua,
Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan and
Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tengah dan
Riau.8 Angka di atas bertolak belakang dengan
daftar yang dimiliki oleh Asosiasi Pengusaha
Hutan Indonesia (APHI), yang mencatat 14
perusahaan pemegang HPH di Aceh pada tahun
2002, walaupun tidak jelas mana yang masih
aktif beroperasi – lihat tabel berikut.
Pemegang HPH
di Aceh
Catatan: informasi berikut ini diambil
dari situs Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia
(APHI), yang diperbarui terakhir kali pada
tahun 2002. |
| |
|
Nama Perusahaan/HPH
(kelompok) |
Luas daerah (Ha) |
Catatan |
|
PT. Aceh Inti
Timber Co. Ltd |
125,900 |
Logging camp
dilaporkan telah dibakar oleh penduduk
setempat selama konflik tentang masalah tanah. |
|
PT. Aceh Prima
Plywood Industry |
66,000 |
|
|
PT. Alas Helau
Aceh (Kalimanis) |
152,000 |
Perusahaan
berhubungan dengan Kertas Kraft Aceh. Kelompok
ini dikuasai oleh Bob Hasan, mantan kroni
Suharto dan menteri kabinet, dihukum 6 tahun
untuk korupsi. Logging camp dilaporkan telah
dibakar oleh penduduk setempat. |
|
PT. Alasaceh
Perkasa Timber (Mujur Timber) |
56,500 |
|
|
PT. RGM Lestari
d/h Bayben W.(Raja Garuda Mas) |
146,500 |
Raja Garuda Mas
adalah salah satu dari perusahaan kertas
terbesar di Indonesia– diduga terlibat dalam
illegal logging dan konflik tanah. |
|
PT. Gunung Raya
Utama Timber Ind. Aceh (Mujur Timber) |
118,000 |
|
|
PT. Hargas
Industries Indonesia |
85,000
|
|
|
PT. Kruing Sakti
(K.L.I) |
115,000 |
|
|
PT. Lamuri
Timber |
53,000 |
|
|
PT. Overseas
Lumber Indonesia (Raja Garuda Mas) |
109,000 |
Lihat catatan
diatas tentang Raja Garuda Mas. |
|
PT. Tjipta Rimba
Djaja |
85,000 |
|
|
PT. Trijamas
Karya Inti |
48,600
|
|
|
PT. Wiralanao
Ltd. |
55,925 |
|
Sumber: http://www.aphi-pusat.com/members/hph-aceh.htm;
(catatan oleh DTE; sumber Serambi, 7 Oktober,
2003 dan lain lain).
Tentara dan Polisi
Banyaknya jumlah pasukan tentara Indonesia (TNI)
and personil polisi di Aceh sangat erat
kaitannya dengan kehancuran hutan.
Pada tahun 2003, setelah pendeklarasian
darurat militer di Aceh, Indonesia menggelar
operasi militer yang terbesar sejak penyerbuan
ke Timor Timur pada tahun 1975. Empat puluh
ribu pasukan TNI dan polisi dilaporkan telah
dikerahkan untuk menghancurkan pembangkangan
terhadap pemerintah Indonesia (AFP, November,
2003). Diantara berbagai dampak mengerikan
dari perang ini, sejumlah LSM mempre-diksikan
bahwa darurat militer akan menyebabkan
penggundulan hutan yang lebih luas lagi.
Para aktivis mempercayai bahwa perang terhadap
GAM, kenyataannya adalah sebuah alasan yang
meyakinkan untuk meningkatkan penjarahan
terhadap sumber daya alam Aceh dan konflik
akan terus dijaga kelangsungannya selama masih
ada keuntungan yang bisa diambil. Tentara
tidak begitu berminat untuk mencapai
perdamaian karena hanya akan meniadakan
peranan dan mengurangi kesempatan berbisnis
bagi mereka.
Tentara, polisi dan politisi lokal semuanya
terlibat dalam kegiatan bisnis yang
menghancurkan hutan di Aceh. Aparat keamanan
memiliki fasilitas untuk memperoleh truk-truk,
bahan bakar dan alat pengangkutan yang tidak
dimiliki masyarakat sipil. Satuan-satuan TNI
menambah pendapatan mereka dengan menjadi
‘beking’ dan memberikan perlindungan terhadap
kegiatan illegal logging dan melakukan
pungutan liar terhadap truk-truk kayu yang
melintas di jalan-jalan di hutan maupun di
jalan-jalan umum.
Kadang-kadang aparat keamanan yang terlibat
dalam illegal logging saling bersaing. Konflik
atas penguasaan rute logging telah menyulut
kontak senjata antara tentara dan polisi,
kedua-keduanya berada diluar jangkauan
kekuasaan pemerintahan sipil.
Korupsi seperti ini tidak terbatas pada
penebangan kayu. Menurut SKEPHI, daerah-daerah
yang telah habis ditebang dialih-fungsikan
menjadi perkebunan kelapa sawit atau menjadi
lahan-lahan pertanian oleh masyarakat termasuk
oleh para pensiunan polisi atau personil
militer.
Penegakan hukum nyaris tidak ada atau tidak
berfungsi. Contohnya, pada awal tahun 2004,
SKEPHI melaporkan bahwa ketua DPRD Aceh
Tenggara dan raja kayu H. Umuruddin Deski
ditahan dan diperiksa oleh pemerintah darurat
militer. Tidak lama kemudian, dia dilaporkan
beroperasi kembali secara bebas setelah
menyogok agar dia bisa keluar dari tahanan.9
Dampak: tragedi, kemiskinan, meluasnya
kehancuran
Banjir menerjang empat kabupaten dibagian
tenggara Aceh pada tanggal 7-8 Mei, 2004. Satu
orang tewas, empat rumah terbawa arus dan
ribuan terpaksa harus mengungsi meninggalkan
rumah-rumah mereka. Hujan deras telah
menyebabkan tiga sungai utama di kawasan
tersebut meluap. WALHI Aceh menegaskan bahwa
proyek jalan tembus Ladia Galaska memotong
Daerah Aliran Sungai (DAS) dan terus
memperingatkan bahwa banjir akan kembali
melanda jika pemerintah berkeras untuk
melanjutkan proyek tersebut.
Banjir yang terjadi pada tahun 2004 merupakan
insiden terakhir dari sejarah panjang banjir
yang fatal akibat hancurnya hutan. Setelah
penebangan besar-besaran pada periode Suharto,
penebangan yang serakah dan serampangan
menyebabkan konflik dengan komunitas lokal dan
menimbulkan permasalahan lingkungan yang
serius. Banjir dan tanah longsor telah
mengambil korban sejumlah nyawa selama
1980-an. Pada tahun 1990, serangkaian banjir
besar menerjang bagian Selatan dan Barat Daya
Aceh, menghancurkan tanaman pangan,
menghanyutkan rumah-rumah dan harta benda
penduduk. Ribuan orang terancam kekurangan
bahan makanan karena sawah mereka hancur.
Padahal daerah tersebut dulu dikenal sebagai
daerah penghasil beras yang berlimpah. Illegal
logging dituding sebagai penyebabnya, lalu
perusahaan-perusahaan, pihak militer setempat,
polisi dan pejabat pemerintah saling
menyalahkan satu sama lain. Tetapi tindakan
yang diambil justru hanya terhadap masyarakat
setempat. Data Pemerintah daerah Aceh pada
waktu itu mengindikasikan bahwa 10 pemegang
HPH melakukan penebangan di kawasan hutan
seluas sekitar 600.000 hektar di Aceh Selatan
dan Barat, padahal 60% dari sumber daya hutan
telah dieksploitasi (DTE 47).
Pada bulan Desember 2002, angka kematian
akibat banjir di pantai barat mencapai tiga
belas orang. Sejak saat itu banjir menerjang
hampir semua kabupaten di Aceh. Bencana yang
terburuk adalah di Aceh barat daya, dimana
rumah-rumah dan lahan pertanian serta nyawa
manusia menjadi korban.10
Kerusakan sumber daya alam ditambah dengan
konflik berdarah dan korupsi yang merajalela
membuat masyarakat Aceh terus terpuruk dalam
kemiskinan padahal Aceh kaya akan sumber daya
alam. Menurut United Nations Development
Programme (UNDP), tingkat kemiskinan di Aceh
berlipat ganda dari 14,7% pada tahun 1999
menjadi 29,8% pada tahun 2002,11 yang
merupakan angka kemiskinan yang tertinggi di
Sumatera. Menurut data dari pemerintah
setempat, pada tahun 2004, sebanyak 53 persen
dari jumlah keluarga (KK) di Aceh hidup
dibawah garis kemiskinan (Serambi, 30
September, 2004).
Komunitas masyarakat adat, yang identitas
budaya dan mata pencaharian mereka tergantung
pada hutan, telah menderita kehilangan tempat
dan terpinggirkan sebagai akibat dari
hancurnya hutan oleh kekuatan luar. Sistem
pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki
masyarakat adat termasuk tata cara penggunaan
hutan (untuk obat-obatan, madu, rotan, damar,
binatang buruan dan produk lainnya termasuk
kayu) yang menghindari eksploitasi berlebihan
dan mengakomodasikan fungsi-fungsi
perlindungan hutan – mencegah erosi tanah dan
mengatur aliran air. Sistem tersebut telah
dirongrong oleh para pemegang HPH dan illegal
logging. Desakan tersebut kadang-kadang
membuat masyarakat tidak memiliki pilihan
kecuali terlibat dalam penebangan.
Sebuah contoh dari proses ini didokumentasikan
dalam penelitian John McCarthy pada tahun 2001
tentang penebangan ‘liar’ dan masyarakat Kluet
di Menggamat, Aceh Selatan, yang berdekatan
dengan Taman Nasional Gunung Leuser.
Masyarakat adat tersebut telah kehilangan
kontrol terhadap hutan adat mereka ketika
kelompok-kelompok penebang kayu yang didukung
oleh jaringan yang kuat di tingkat kabupaten
memasuki daerah adat mereka. Situasi tersebut
telah menyebabkan para pemimpin adat berusaha
agar masyarakat setempat diuntungkan dari
illegal logging dengan cara mengenakan pajak
terhadap kayu. Setidaknya mereka tidak merugi
sepenuhnya. Inisiatif pengelolaan hutan oleh
masyarakat yang digagas oleh LSM konservasi
internasional, WWF, telah gagal karena
berhadapan dengan jaringan penebang yang kuat.
“Masalah yang paling berarti adalah para
pejabat dan juga beberapa kepala desa
mendukung penebangan sedangkan Bupati
menghargai nilai sumbangan penebangan hutan ke
kas daerahnya…. Selanjutnya, banyak warga desa
telah tergantung secara ekonomi dari
penebangan hutan, dan kekuatan ekonomi yang
bergeser secara cepat terus membuat penduduk
setempat menguras sumber daya hutan.
Setidaknya dalam jangka pendek, program
konservasi yang ditawarkan tidak dapat
menjamin kelangsungan hidup desa.sulit untuk
diterapkan.12
Peranan masyarakat sipil
Masyarakat yang secara langsung terkena dampak
dari kerusakan hutan adalah mereka yang
tinggal di dalam hutan atau berdekatan dengan
kawasan hutan dan diterjang oleh banjir dan
tanah longsor. Mereka termasuk komunitas adat
yang mencoba untuk mempertahankan hak-hak adat
melawan para penebang, pengusaha perkebunan
dan para pemeras bersenjata yang mencaplok
tanah-tanah mereka.
Lengsernya Presiden Suharto pada tahun 1998
diikuti oleh masa keoptimisan dan reformasi,
terbukanya ruang politik bagi masyarakat sipil
untuk menuntut demokrasi, berakhirnya sebuah
tirani aparat keamanan dan perubahan kebijakan
yang berpihak kepada rakyat miskin. Pada tahun
1999, terbentuk gerakan masyarakat adat
ditingkat nasional, Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN). Tuntutan mereka antara lain
adalah pengakuan hak-hak masyarakat adat dan
pengembalian sumber-sumber daya alam milik
adat kepada masyarakat adat. Capaian penting
yang diraih adalah dalam hal hak-hak
masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya
alam. Amandemen Undang-Undang Dasar yang
disahkan pada tahun 2000 adalah pengakuan dan
penghormatan terhadap hak-hak ‘masyarakat
hukum adat’. Pada tahun 2001, badan legislatif
tertinggi di Indonesia, Majelis
Permusyawaratan Rakyat, mengesahkan sebuah
keputusan yang membuka jalan untuk mereformasi
semua undang-undang sektoral agar sejalan
dengan prinsip-prinsip baru pengelolaan sumber
daya alam, termasuk pengakuan dan penghormatan
terhadap ‘masyarakat hukum adat’. Tetapi,
capaian-capaian tersebut belum diterapkan di
hutan-hutan di Kalimantan, Papua, Aceh atau di
manapun.
Aksi komunitas
Reaksi masyarakat setempat terhadap suhu
politik yang lebih longgar di era
pasca-Suharto cenderung terkait langsung
dengan isu-isu lokal dan kontemporer. Di Aceh
Selatan, sebuah organisasi baru bernama
Rimueng Lam Keulut mengancam untuk membakar
base-camp dari HPH yang beroperasi di
kabupaten tersebut jika Menteri Kehutanan
tidak mencabut izin pengoperasian dari
ke-sembilan HPH. Ancaman tersebut setengah
berhasil ditandai dengan adanya negosiasi
antara perusahaan, penduduk setempat, 29
kepala desa dengan para petugas kehutanan, dua
perusahaan penebang kayu (HPH) ditutup untuk
sementara waktu. Salah satu dari perusahaan
tersebut adalah PT Medan Remaja Timber, yang
izinnya baru dicabut setelah penduduk setempat
membakar sebuah bangunan salah satu base-campnya.
Pada tahun 2004, seorang aktivis hak-hak
masyarakat adat dan lingkungan dan pendiri
Rimueng Lam Keulut, Bestari Raden, ditangkap
dengan dugaan terlibat dalam mobilisasi
pembakaran tersebut. (lihat kotak 3)
Figur lain dalam perlawanan terhadap
penebangan yang merusak adalah Jailani Hasan,
seorang pemimpin masyarakat adat dari Aceh
Utara, yang juga merupakan anggota dewan AMAN.
Jailani, sebagaimana diangkat oleh surat kabar
Kompas, adalah ketua adat dari sekitar 40.000
orang di tujuh desa, yang mematuhi sistem adat
dalam pengelolaan sumber daya alam, hak-hak
terhadap sumber daya alam dan resolusi konflik.
Dibawah hukum adat, contohnya, penggunaan tuba
dan bahan peledak untuk menangkap ikan
merupakan hal yang dilarang karena akan
merusak lingkungan dan mencelakai kepentingan
orang lain. Cara tradisional menangkap ikan di
sungai adalah dengan menggunakan bubu dan jala.
Orang yang tertangkap basah menangkap ikan
dengan cara-cara yang melanggar hukum didenda
jutaan Rupiah. Persoalan tersebut diselesaikan
dan denda diberikan oleh pemimpin adat, pemuka
agama, dan masyarakat.
Jailani dan kelompoknya, bersama dengan LSM
lokal dan kelompok-kelompok komunitas,
berhasil mendesak pemerintah pusat untuk
menangguhkan izin 21 perusahaan pemegang hak
pengolahan hutan (HPH), termasuk sebuah
perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang
pernah dikenal sebagai raja kayu yang paling
kuat di Indonesia - Bob Hasan. Semua ini
diraih ditengah-tengah ancaman teror,
intimidasi dan kekerasan oleh para pegawai
perusahaan-perusahaan tersebut. Tujuan Jailani
adalah untuk mendapatkan pengakuan terhadap
tuntutan masyarakat adat atas hutan dan untuk
melindungi ekosistem. “Para pengusaha, pemodal,
dan orang-orang kaya bisa mengungsi ke
hotel-hotel ketika banjir datang, tetapi
orang-orang biasa hanyut tenggelam”, Jailani
mengatakan. Konflik yang terus berlangsung dan
situasi keamanan menyulitkan Jailani untuk
menjumpai dan berbicara dengan
komunitas-komunitas adat untuk
mengkonsolidasikan kerja mereka (Kompas 27
September, 2004).
LSM
Sejumlah LSM di Aceh telah berjuang untuk
tetap eksis bekerja dalam konflik yang
berkepanjangan. Tekanan dari aparat keamanan
dan pembatasan ruang gerak mereka untuk
menjalankan aktifitas, membuat LSM menghadapi
situasi yang lebih sulit sejak pendeklarasian
status darurat militer pada tahun 2003. Sejak
darurat militer diturunkan statusnya menjadi
darurat sipil pada bulan Mei 2004, ada sedikit
kelonggaran bagi sejumlah organisasi
masyarakat sipil untuk beroperasi. Namun
demikian, masih ada pembatasan-pembatasan yang
ketat bagi masyarakat yang ingin bepergian di
dalam wilayah Aceh.
WALHI Aceh adalah sebuah LSM lingkungan yang
terus bersuara lantang selama konflik,
menentang penghancuran hutan, illegal logging,
dan korupsi. WALHI Aceh termasuk kelompok LSM
yang menuntut penghentian Proyek Jalan Ladia
Galaska dan juga terlibat dalam advokasi
menuntut perusahaan minyak yang berbasis di
Amerika Serikat, Exxon Mobil, untuk
mempertanggung jawabkan sejumlah pelanggaran
HAM yang terjadi disekitar instalasi-instalasi
gas mereka di Aceh. Direktur Walhi Aceh
Muhammad Ibrahim mengatakan kepada Jakarta
Post bahwa walaupun sejumlah organisasi
lainnya telah dipaksa untuk berhenti
beroperasi, Walhi masih mampu melanjutkan
pekerjaan mereka di Aceh, , karena WALHI
berkecimpung dalam isu-isu lingkungan. Namun
demikian, risiko masih tinggi.. Setelah
melakukan kampanye menentang Ladia Galaska,
Muhammad Ibrahim menjadi sasaran. “Beberapa
tokoh setempat mengirim surat kepada gubernur,
memintanya untuk mengambil tindakan tegas
terhadap WALHI, jika tidak, mereka akan main
hakim sendiri”, Ibrahim mengatakan. Sekarang
dia secara rutin mendapatkan ancaman melalui
telepon dan surat (The Jakarta Post, 23
April,2004).
Sayangnya, intimidasi-intimidasi seperti ini
sangat sering terjadi dan sejumlah kasus
menunjukkan keseriusan ancaman tersebut. Pada
tanggal 31 Januari, 2000, Sukardi, seorang
relawan Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI),
sebuah kelompok lingkungan dan HAM di Aceh, ‘menghilang’.
Jasadnya diketemukan pada tanggal 1 Februari
penuh dengan luka tertembus peluru.13 Sebuah
dokumen Amnesty International menuliskan:
“Tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab
atas kematiannya atau mengapa dia dibunuh.
Laporan yang tidak dapat dikonfirmasikan
menyebutkan bahwa seorang saksi mendengar
suara seseorang yang menderita kesakitan yang
amat sangat dari kantor polisi di Sawang pada
malam Sukardi "menghilang".” (Amnesty
International Appeal, 22 Februari, 2000)
Pada bulan Januari 2001, ditemukan sebuah
kuburan massal berisikan 14 mayat yang tidak
dikenal di Terbangan, Kluet Selatan di Aceh
Selatan. Satu daripadanya dikenali sebagai
jasad seorang peneliti dari the Centre for
International Forestry Research (CIFOR) di
Bogor, Jawa Barat. Tiga peneliti muda CIFOR
dan seorang staf Taman Nasional Gunung Leuser
telah hilang setahun sebelumnya pada bulan
September 1999 (DTE 48).
Sebuah wawancara yang dilakukan oleh seorang
akademisi dari Australia pada bulan Februari
2000 memberikan gambaran yang jelas tentang
risiko yang dihadapi pegiat yang mencoba untuk
mencegah kehancuran hutan:
“Saya bekerja untuk Proyek Leuser… yang
didanai oleh uang Eropa…saya dan kawan saya, [nama
dirahasiakan] yang juga bekerja dengan Leuser
mengatakan kepada mereka bahwa polisi dan
militer setempatlah yang melakukan penebangan.
Saya tahu karena abang saya dibayar oleh
tentara untuk membantu membersihkan pepohonan
yang telah dipotong. Dia mendapat upah Rp
25.000 setiap hari oleh komandan setempat.
Uang tersebut lumayan banyak, tetapi kerja
yang dilakukan sangat panas dan harus
diselesaikan secepatnya… teman saya – yang
bekerja bersama saya- telah hilang. Saya tidak
tahu dimana dia berada. Orang-orang di kantor
[Leuser] mengatakan mungkin dia telah kembali
ke desanya, atau pergi ke Jakarta atau Medan
untuk mencari uang. Saya tidak yakin, saya
pikir dia telah ditangkap. Suatu hari pada
tahun yang lalu, kami menjumpai beberapa
tentara memerintahkan sekelompok pekerja untuk
menebang pohon. Saya takut dan mengajak teman
saya untuk menghindar, tetapi dia tidak mau
pergi. Dia terlibat adu mulut dengan para
tentara tersebut. Mereka sangat marah. Sekitar
dua bulan kemudian dia menghilang.
…Lihat! [sambil menunjukkan sebuah bekas luka
panjang], saya mendapatkan ini pada suatu hari
ketika saya mencoba melarang seorang tentara
agar tidak menangkap burung-burung. Saya
menangis ketika saya melihat burung-burung
tertangkap dijaring, beberapa telah mati.
Tentara mengambil sebuah kayu berduri dan
memukuli saya. (Wawancara, Februari, 2000).
|
Kotak 3: Bestari
Raden: aktivis hutan diadili
Kasus Bestari Raden, aktivis masyarakat adat
dan mantan anggota dewan Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara, AMAN, menggambarkan hubungan
antara hutan, korupsi dan konflik politik yang
saling terkait di Aceh.
Persidangan Bestari Raden dibuka di Tapak
Tuan, Aceh Selatan pada bulan Juni 2004.
Bestari ditangkap oleh tentara di Komando
Distrik Militer (KODIM) Aceh Tenggara pada
bulan Maret 2004. Dia dituduh memberontak
terhadap negara dan melakukan penghasutan
untuk menyulut tindak kekerasan. Persidangan
sempat ditunda selama berlangsung putaran
kedua pemilihan presiden pada bulan September,
dan keputusan sidang akhir diumumkan pada awal
bulan Oktober 2004: Bestari Raden, tidak
terbukti melakukan tindakan pemberontakan,
tetapi bersalah karena melakukan tindakan yang
mengancam keamanan negara dan tindakan
penghasutan. Ia dihukum dua tahun enam bulan
penjara (siaran pers tim pengacara, 2 Oktober,
2004).
Bestari berada di Aceh sebagai anggota tim
yang diutus oleh pemerintah untuk melakukan
pengkajian ulang atas bagian proyek jalan
Ladia Galaska yang merusak lingkungan (lihat
kotak 1). Kapasitas Bestari yang sedang
menjalankan tugas negara dan keanggotaan tim
serta misi mereka yang telah disetujui oleh
Menteri Pertahanan Keamanan dan penguasa
militer di Aceh, tidak mampu melindungi dia.
Penangkapan Bestari telah memicu suatu
kampanye internasional untuk memprotes
penanganannya dan menuntut proses peradilan
yang adil.
Penahanan Bestari diyakini berhubungan dengan
kampanye yang dilancarkannya menentang
penebangan hutan di Aceh dan proyek jalan
Ladia Galaska. Pernyataan pembelaan akhir dari
tim pengacara Bestari menjelaskan bahwa dia
pernah menjadi seorang guru olah raga yang
lalu menjadi seorang pelatih di tingkat
kabupaten dan propinsi, kemudian mendampingi
tim olahraga ke event nasional. Dia juga
membantu pembentukan sebuah kelompok budaya,
Rimueng Lam Keulut, yang mempromosikan seni
ritual tradisional. Ketika banjir hebat
melanda daerah Kluet, PT Medan Remaja Timber,
sebuah HPH, diyakini bertanggung jawab atas
hanyutnya sebuah sekolah terbawa banjir.
Bestari Raden dan rekan-rekannya di Rimueng
Lam Keulut melobi pemerintah lokal dan pihak
yang berwenang ditingkat nasional untuk
mencabut izin pengoperasian perusahaan
tersebut.
Kurangnya kemajuan dalam negosiasi menyebabkan
penduduk setempat mengambil sikap untuk turun
tangan sendiri dengan cara membakar sebuah
bangunan di base-camp perusahaan HPH tersebut.
Menteri Kehutanan mencabut izin operasi
perusahaan tersebut pada tahun 1999.
Bestari adalah seorang tokoh yang dikenal luas
dan kampanye-kampanyenya menentang kerusakan
hutan secara langsung berlawanan dengan
kepentingan bisnis militer dan polisi di Aceh.
Aparat keamanan menggunakan hutan di Aceh
sebagai sumber pendapatan dan merupakan sebuah
rahasia umum bahwa aparat militer dan polisi
adalah pelindung para penebang illegal dan
para pemegang HPH.
Penangkapan tersebut mengandung
persoalan-persoalan pribadi juga, karena
petugas kepolisian yang meminta penangkapannya
menjabat sebagai wakil kapolres Aceh Selatan
pada tahun 1999, yaitu ketika base-camp
perusahaan kayu itu diserang. Tuduhan
penghasutan yang menyulut tindak kekerasan
berhubungan dengan peristiwa ini, walapun
Bestari tidak berada di Aceh pada saat itu.
Aparat kepolisian yang sama yang juga terlibat
ketika Bestari ditangkap dan diperlakukan
semena-mena pada kesempatan sebelumnya.
Dulu Bestari pernah menjadi sasaran ketika dia
berusaha melindungi hutan dan sumber kehidupan
masyarakat lokal. Selain dipukuli selama dalam
tahanan polisi, rumahnya digeledah dan dibakar.
Tim pengacara nya mengatakan bahwa intimidasi
tersebut mungkin berhubungan dengan hilangnya
pendapatan para ‘penjaga’ hutan yang ilegal
ketika PT MRT dipaksa berhenti beroperasi.
Bestari juga telah dipecat sebagai pegawai
negeri dan segera setelah itu dimasukkan dalam
‘daftar pencarian orang’ oleh pihak kepolisian
di Aceh Selatan yang menuduh dirinya sebagai
komandan GAM di Tapaktuan.
Hubungi dtecampaign@gn.apc.org untuk informasi
yang lebih lengkap tentang kasus ini dan
tentang kampanye internasional dengan
penulisan petisi untuk menyikapi penangkapan
dan penahanan Bestari Raden. |
Tidak ada jawaban yang mudah
Karena rusaknya sumber daya alam di Aceh
sangat erat kaitannya dengan konflik dan
dengan pendekatan Pemerintah Indonesia secara
umum terhadap penggunaan sumber daya alam,
sulit untuk membayangkan sebuah strategi yang
dapat mengurangi penggundulan hutan tanpa
melibatkan resolusi konflik di Aceh sekaligus
juga perubahan kebijakan hutan yang mendasar
di pemerintah pusat.
Tidak ada solusi tunggal untuk masalah di Aceh.
Mereka yang berkepentingan mencegah kerusakan
hutan dan kehilangan keragaman hayati harus
juga mendukung upaya-upaya perdamaian untuk
mengakhiri perang di Aceh.
Perundingan perdamaian dan penarikan militer
dari Aceh akan menciptakan situasi yang lebih
baik dalam menghentikan kehancuran hutan-hutan
di Aceh. Upaya ini juga harus didukung dengan
perubahan kebijakan yang mengembalikan hak-hak
atas hutan kepada komunitas-komunitas yang
paling berkepentingan terhadap kelestariannya
– langkah ini sangat diperlukan di seluruh
Indonesia juga termasuk di Aceh. Untuk jangka
menengah, proyek jalan Ladia Galaska harus
dihentikan dan perlu dipertimbangkan cara-cara
alternatif dalam mengembangkan infrastruktur
di Aceh. Moratorium logging besar di seluruh
Indonesia, beserta penegakan hukum yang lebih
baik dan langkah-langkah menanggulangi korupsi,
akan membantu untuk menyelamatkan hutan-hutan
di Aceh.
Kebutuhan akan aksi sudah sangat mendesak –
untuk menyelamatkan kehidupan dalam jangaka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang:
untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban
konflik, untuk menghentikan korban tewas
akibat banjir dan untuk melestarikan sumber
daya alam yang akan melangsungkan kehidupan
generasi-generasi Aceh dimasa yang akan datang.
Rekomendasi:
Untuk pemerintah Indonesia:
• Mengakhiri pendekatan militer di Aceh –
kembali kemeja perundingan untuk mengakhiri
perang di Aceh.
• Memberlakukan jeda tebang hutan skala besar
di hutan-hutan yang alami.
• Menghentikan proyek jalan Ladia Galaska dan
memulai konsultasi dengan semua pihak tentang
cara-cara alternatif dalam mengembangkan
prasarana di Aceh.
• Menutup industri-industri kayu yang korup
dan tidak berkesinambungan.
• Mengakui dan menyikapi kebutuhan untuk
reformasi yang lebih luas yang mengakui
hak-hak masyarakat adat di wilayah-wilayah
hutan.
• Mengalirkan dana untuk program penghijauan/agroforestri
yang dikelola oleh masyarakat.
Untuk komunitas internasional pemberi
hutang:
• Mendukung inisiatif-inisiatif perdamaian
untuk mengakhiri perang di Aceh.
• Mendukung inisiatif-inisiatif untuk membawa
perubahan kebijakan tentang hutan yang
mendasar – yang mengganti sistem sekarang yang
mengeksploitasi sumber daya alam dengan
pemanfaatan sumber daya alam yang
berkesinambungan yang mengakui hak-hak
komunitas masyarakat adat penghuni hutan.
• Mendukung usaha-usaha yang mendorong
pengololaan hutan oleh komunitas.
• Menghentikan promosi ekspor minyak kelapa
sawit, produk-produk kayu dan hasil tambang
sebagai cara untuk memecahkan
persoalan-persoalan ekonomi dan sebaliknya
membahas tentang penghapusan hutang.
• Mendukung kampanye-kampanye yang mencegah
penebangan yang merusak (baik dalam istilah
yang legal atau ilegal), untuk membasmi
korupsi dan membawa mereka yang bertanggung
jawab dalam perusakan hutan ke pengadilan.
(Daftar lengkap rekomendasi-rekomendasi
tentang kehutanan bisa diperoleh di laporan
khusus DTE tentang hutan: Hutan, Rakyat dan
Hak, Juni 2002, halaman 57 http://dte.gn.apc.org/camp.htm#for)
For more info on logging in Aceh contact:
DTE – dte@gn.apc.org
Tapol – tapol@gn.apc.org
Pinto Aceh – pintoaceh@london.com
WALHI – info@walhi.or.id
SKEPHI – contact person: Hasjrul Junaid skephi@cbn.net.id,
cc to hasjrul2000@yahoo.co.uk
AMAN – rumahaman@cbn.net.id
DTE –
International Campaign for Ecological Justice
in Indonesia:
Down to Earth is a small UK-based
non-government organisation (NGO). We monitor
and campaign on the social implications of
environmental issues in Indonesia. We aim to
support civil society groups and provide an
international voice at the levels of national
governments, foreign companies, aid agencies
and international financial institutions. Our
main focus is the rights of the rural poor and
indigenous peoples to sustainable livelihoods
and to determine their own futures. For more
information see our dual language website at
http://dte.gn.apc.org/ or contact dte@gn.apc.org.
|