FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      ANALISIS
 
 

 Aceh-Eye Eye on Aceh..
    EYE ON ACEH

ACEH: MENEBANG DAERAH KONFLIK

“Suatu hari di tahun yang lalu, kami melihat beberapa oknum tentara memerintahkan kelompok pekerja untuk menebangi pepohonan. Saya takut dan mengajak teman saya untuk menghindar, tetapi dia tidak mau pergi. Ia malah beradu mulut dengan tentara tersebut, melarang mereka menebangi pohon. Mereka sangat marah. Sekitar dua bulan kemudian dia menghilang.”

Oktober 2004

Laporan ini disumbang untuk seri publikasi Eye on Aceh oleh Down to Earth (DTE)

Aceh, terletak di ujung utara Pulau Sumatera, Indonesia, merupakan sebuah harta terpendam penuh dengan kekayaan alam yang sedang menuju kehancuran dengan cepatnya. Hutan hujan di Aceh dirusak demi mengeruk keuntungan dalam sekejap. Atas nama ‘pembangunan’, hutan Aceh dibabat untuk dijadikan perkebunan besar dan jalan-jalan raya. Aceh juga merupakan kawasan konflik bersenjata yang pahit dan berlarut-larut. Masyarakat sipil terpaksa menanggung beban terberat dari kekerasan. Penebangan – dan kehancuran sumber kehidupan masyarakat yang ditimbulkannya – hanya menambah penderitaan rakyat Aceh.

Aceh: hutan di daerah konflik

Di Aceh, dampak sosial dan lingkungan dari kehancuran sumber daya alam berarti bertambahnya tekanan terhadap penduduk yang telah cukup banyak menderita akibat konflik. Aceh adalah kawasan konflik berdarah yang berkepanjangan antara aparat keamanan Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ribuan orang telah tewas, dihilangkan, disiksa di dalam tahanan dan ditahan tanpa proses peradilan. Sikap berlebihan aparat keamanan, dalam memburu para tersangka anggota GAM dan simpatisannya, antara lain penyisiran ke desa-desa dan menteror masyarakat sipil, merupakan sebuah pendekatan yang hanya memperdalam siklus kebencian dan kekera-san. Kelompok-kelompok masyarakat sipil yang memperjuangkan perdamaian memiliki ruang gerak yang sangat sempit.

Pada tahun 2003, setelah perundingan damai gagal, pemerintah pusat Indonesia kembali memberlakukan darurat militer dan pasukan militer kembali melakukan serangan gencar terhadap rakyat Aceh. Setelah setahun berlangsung darurat militer, pada masa itu sedikitnya 2.000 orang telah terbunuh, Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk berhenti mengorbankan hak asasi manusia demi alasan keamanan. Amnesty menyebutkan situasi di Aceh sebagai berikut:

“Rakyat di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sekarang terus diliputi ketakutan akan pembunuhan, penyiksaan dan penangkapan. Satu tahun semenjak pemerintah Indonesia memberlakukan darurat militer, kekerasan telah menjadi hal yang umum terjadi yang hampir tidak memungkinkan bagi orang untuk menjalankan kehidupan yang layak” (AI siaran pers 11 Mei, 2004)

Pada tahun 2004 darurat militer secara resmi diturunkan menjadi status darurat sipil. Tetapi ini tidak menghentikan angka kematian yang terus meningkat, tidak juga memberikan harapan bagi perdamaian.

Penebangan, hutan yang membantu pendanaan operasi militer di Aceh, telah membawa serangkaian bencana. Pada awal tahun 2004, satu orang tewas dan ribuan lainnya terpaksa mengungsi karena rumah mereka dilanda banjir. Hujan deras menerpa hutan-hutan yang telah habis dibabat sehingga menyebabkan banjir bah di empat kabupaten di Aceh. Bencana itu merupakan kejadian terkini dari sebuah sejarah panjang banjir dan tanah longsor yang berhubungan dengan penggundulan hutan.

Konflik di Aceh juga membahayakan masyarakat sipil untuk protes melawan penghancuran hutan – terbukti dengan penangkapan terhadap aktivis masyarakat adat dan lingkungan, Bestari Raden, pada bulan Maret 2004 – lihat kotak 3.

Kotak 1: Krisis hutan di Indonesia

Kehancuran sumber daya alam secara besar-besaran di seluruh kawasan telah menjerumuskan Indonesia ke jurang krisis ekologi yang dalam. Tingkat penebangan hutan di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia saat ini. Perkiraan resmi menyebutkan angka yang mengejutkan yaitu 3,8 juta hektar setiap tahun (Deutsche Presse-Agentur, 22 Januari, 2004). Sebuah laporan dari Bank Dunia mengingatkan bahwa hutan dataran rendah di Sumatera – diluar kawasan lindung – mungkin akan habis tahun depan.1

Hutan hujan yang dulu luas telah dibabat untuk memasok industri kayu yang mengekspor kayu lapis, bubur kertas, kertas, perabotan, dan produk-produk yang dibuat dari kayu lainnya ke negara-negara pemakai. Hutan-hutan ditebangi untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan perkebunan skala besar yang memasok kayu untuk bubur kertas; untuk proyek-proyek pertambangan, gas dan minyak; serta untuk pembangunan jalan dan industri. Keuntungan masuk ke kantong pemodal, sedangkan yang tinggal bagi masyarakat setempat hanyalah kerusakan sosial dan lingkungan.

Kekayaan hutan Indonesia diperkirakan menjadi sumber mata pencaharian, identitas budaya dan tempat tinggal bagi 40 - 65 juta masyarakat adat (DTE, People, Forests & Rights, June 2002). Komunitas yang lebih luas – diperkirakan 100 juta orang, atau hampir setengah dari jumlah penduduk Indonesia – bergantung dari keberadaan hutan-hutan untuk kelangsungan hidup dan manfaat ekologi, antara lain air bersih, pencegahan banjir dan kekeringan, kontrol terhadap erosi, pengaturan iklim setempat dan rekreasi.


Apa kondisi hutan-hutan di Aceh?

Terdapat beberapa jenis hutan hujan di Aceh, diantaranya hutan dataran rendah, hutan pegunungan, rawa-rawa dan hutan bakau pesisir. Sejumlah 4.130.000 hektar pada awalnya digolongkan sebagai kawasan hutan (DTE 47), tetapi pada pertengahan 1990-an lebih dari satu juta hektar kawasan tersebut telah rusak (FWI/GFW, 2002).

Beberapa fakta tentang hutan Aceh:

Luas tanah keseluruhan 5,671,700 ha
Daerah Hutan (1989) 3,882,300 ha
- dalam keadaan kritis [rusak](1989) 46,088 ha
Kerusakan hutan (pertengahan1990-an) 1,025,858
Tutupan Hutan (1997) 3,611,953 ha
Tutupan Hutan (2000) 2,753,000 ha
Daerah hutan yang diberikan untuk pemukiman transmigrasi (1998) 39,377 ha
Jumlah HPH besar (1987) 20
Daerah hutan untuk HPH (1987) 1,498,500
Daerah hutan untuk HPH (1993) 2,202,900
Jumlah HPH besar (2002) 9
Daerah hutan untuk HPH (2002) 676,644
Tingkat kerusakan hutan 270,000 ha /year
Kawasan Ekosistem Gunung Leuser 2.600.000 juta hektar (di Sumatera Utara & Aceh) -yang telah mengalami kerusakan 26%
Prakiraan kerusakan akibat proyek jalan Ladia Galaska pada tahun 2010 40%
Prakiraan kerugian dalam bentuk bencana alam akibat kerusakan hutan, tidak termasuk kemungkinan korban manusia US$19.8bn


Sumber: Provincial Forest Economic Profiles, Ministry of Forestry & FAO, Jakarta Dec 1989; Jakarta Post 3/Dec/03; FWI/GFW The State of the Forest, Indonesia, 2002, MoF website tables at http://mofrinet.cbn.net.id/informasi/Statistik/Stat2002/Contents_02.htm.

Pada akhir 1990-an, pemerintah Indonesia dan Bank Dunia memperkirakan tutupan hutan mendekati luas 3,9 juta hektar, atau 69% dari luas kawasan Aceh yang mencapai 5,68 juta hektar. Sebesar 3,1 juta hektar diklasifikasikan oleh Pemerintah sebagai ‘hutan permanen’– banyak diantaranya telah dialokasikan untuk perusahaan-perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) – dan 714.000 hektar sebagai ‘hutan yang tidak permanen’, atau dengan kata lain, hutan yang dapat dikonversi untuk kegunaan lainnya (Menteri Kehutanan, 2000). Pada tahun 2000, 246.000 hektar hutan, termasuk hutan bekas HPH, telah dialokasikan untuk perkebunan tanaman industri (HTI) – hampir semuanya untuk memasok kebutuhan industri bubur kertas dan kertas. Tetapi, hanya 67.448 hektar yang telah ditanami. 133.000 hektar dialokasikan untuk perkebunan pemasok bubur kayu, dan lebih dari 39.400 hektar untuk program transmigrasi (FWI/GFW, 2002).

Sejak saat itu, menurut perkiraan resmi, penggundulan hutan di Aceh sudah mencapai 270.000 hektar per tahun, menyebabkan kawasan tutupan hutan, terus berkurang.2 Ilegal logging3 umumnya merajalela di kabupaten Aceh Tenggara, Singkil, Aceh Selatan, Aceh Tengah – hampir semuanya merupakan daerah Ekosistem Leuser – dan di Pulau Simeuleu, di lepas pantai barat Aceh.
 

Kotak 2: Gunung Leuser dan proyek Jalan Ladia Galaska

Ekosistem Leuser merupakan kawasan seluas 2,6 juta hektar yang terbentang antara Aceh Tenggara dan Sumatera Utara. Kawasan ini terdiri dari 800.000 hektar Taman Nasional Gunung Leuser, yang dinyatakan sebagai sebuah World Heritage Site (Lokasi Warisan Dunia) pada bulan Juli 2004. Ekosistem Leuser merupakan salah satu kawasan ekologis yang paling kaya di dunia, diperkirakan menyediakan manfaat ekologi senilai US$200 juta pertahun dengan melindungi DAS (daerah aliran sungai, tepatnya watershed), menyediakan air bersih, dan perikanan air tawar. Leuser merupakan tempat perlindungan terakhir bagi Orang Utan Sumatra, harimau Sumatra, dan dimana tumbuh rafflesia, bunga terbesar di dunia.

Suatu jaringan jalan yang direncanakan menghubungkan pantai timur dan bagian barat Aceh akan membelah Ekosistem Leuser, membuka hutan untuk para penebang dan secara dramatis semakin meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor yang fatal. Proyek jalan sepanjang 1.587 km bernama Ladia Galaska, digagas oleh gubernur Aceh, Abdullah Puteh dan didukung oleh Soenarno, Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah,4 yang mengatakan bahwa proyek tersebut akan mendorong pembangunan di Aceh yang miskin, dan juga mendukung aparat keamanan. Proyek Ladia Galaska ditentang oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup juga oleh Leuser Management Unit (LMU), lembaga konservasi yang didanai oleh EU yang mengelola daerah tersebut dan oleh aliansi LSM, dipelopori oleh SKEPHI. EU telah menghabiskan 31 juta Euro (39,4 juta dolar) untuk Leuser sejak 1996 (EU Business 17 February 2004).

Pembangunan proyek Ladia Galaska dimulai sejak tahun 2001, sebelum prasyarat hukum, yaitu analisa dampak lingkungan (AMDAL), disetujui. AMDAL kemudian dilakukan pada tahun 2003. Tetapi gugatan hukum yang dilakukan oleh LSM, yang mengungkap bukti-bukti penyelewengan prosedur, telah ditolak pada pertengahan tahun 2004. Awal bulan Juli 2004, Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan hukum yang diajukan WALHI terhadap gubernur Aceh dan pejabat lainnya. WALHI beralasan bahwa pemerintah telah melanggar Undang-undang lingkungan tahun 1997 dengan mengizinkan pengerjaan proyek Ladia Galaska dimulai sebelum AMDAL disetujui. Kasus tersebut ditolak dengan dalih bahwa proyek tersebut baru dimulai secara resmi pada tahun 2003. Majelis hakim juga mengatakan bahwa para saksi tidak memberikan bukti-bukti yang kuat yang mendukung tuntutan WALHI bahwa proyek Ladia Galaska akan merusak hutan lindung. WALHI mengatakan akan melakukan banding terhadap keputusan tersebut (DTE 62). Kampanye internasional yang gencar sedang dilancarkan untuk menghentikan proyek tersebut. Sejumlah LSM menduga alasan utama pembuatan jalan adalah untuk memberikan akses bisnis kepada para pengusaha di kota untuk mengeksploi-tasi kayu yang mahal harganya dan membuka lebih banyak lahan bagi perkebunan. Latar belakangnya adalah uang dan kroni, bukan pembangunan. Sejumlah LSM mengatakan bahwa pemerintah daerah belum mempertanggung-jawabkan US$2,7 juta dari dana proyek dan meminta presiden untuk menuntut pertanggungjawaban gubernur atas banjir fatal pada awal tahun 2004.5 (Tempo, Agustus 24-30, 2004; Aliansi LSM, Mei, 2004)

Sebuah siaran pers yang dikeluarkan oleh LMU dan Aliansi Ornop Indonesia Menentang Pembangunan Jalan Ladia Galaska, memperkirakan bahwa jika proyek jalan itu berlanjut, paling kurang 5.000 nyawa akan hilang dalam waktu sepuluh tahun mendatang. Kerusakan hutan disebabkan oleh jalan tersebut diperkirakan sekitar 400 – 2.400 hektar per kilometer jalan (Jakarta Post, 9 March, 2004).

llegal logging di Taman Nasional Gunung Leuser yang dibeking oleh tentara dan polisi semakin merajalela selama beberapa tahun terakhir. Hasil lobby ahli konservasi Leuser telah melahirkan instruksi presiden (Inpres 5/20016) yang bertujuan untuk menghentikan kerusakan, tetapi hasilnya tidak ada. Menurut direktur LMU, Alibasyah Amin, pada tahun 2002, 26% TNGN telah rusak (Jakarta Post, 1 September, 2004). Sebuah survei yang dilakukan oleh LMU pada tahun 2000 memperkirakan bahwa jumlah hutan dalam Ekosistem Leuser yang rusak karena Ladia Galaska akan meningkat 40% pada tahun 2010 dan akan berisiko menimbulkan kerugian sebesar Rp 168,7 trilyun (US$19.8 miliar) akibat kerusakan alam yang disebabkan oleh kerusakan hutan, tidak termasuk kemungkinan adanya korban manusia (Jakarta Post, 3 December, 2003).

Kayu-kayu gelondongan dan kayu balok olahan diselundupkan keluar Aceh dari daerah pantai barat dan timur ke Malaysia, India dan Cina. Jaringan LSM kehutanan Indonesia, SKEPHI, memperkirakan negara menanggung kerugian dari ilegal logging di Aceh sebanyak Rp 36,7 triliun (US$ 4,25 milyar) antara tahun 1999 hingga 2004 (SKEPHI, 2004). Data resmi dari LSM yang lain, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), memperkirakan antara tahun 1996 hingga 2001 rata-rata 287.546,32 meter kubik kayu illegal beredar di Aceh atau diekspor keluar Aceh setiap tahun. Jumlah kayu yang gergajian dan kayu olahan mencapai 141.602,16 meter kubik (Serambi, 7 Oktober,2003).


Siapa yang bertanggung jawab terhadap kehancuran?

Raja kayu


Sebagaimana di tempat-tempat lain di Indonesia, perusahaan-perusa-haan kayu yang ternama menguasai dan merusak sejumlah besar kawasan hutan di Aceh. Di tengah maraknya kegiatan penebangan pada masa Suharto, kawasan HPH mencakup luas lebih dari dua juta hektar (FWI/GFW 2002),7 atau hampir 40% dari total luas area. Di seluruh Indonesia, HPH ribuan hektar diberikan kepada kroni politik dan militer dari presiden pada waktu itu, Suharto, sejak tahun 1970-an, ketika berbagai undang-undang baru disahkan untuk meningkatkan pengerukan sumber daya alam oleh para pebisnis besar. Para pemegang HPH membabat hutan-hutan milik masyarakat adat, tanpa mengindahkan hak-hak warisan adat. Komunitas-komunitas adat di penjuru nusantara terpuruk dalam kemiskinan dan terpinggirkan oleh pengerukan sumber daya alam yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Penebangan komersial besar telah menjadi beban berat bagi hutan-hutan di Indonesia. Para pemegang HPH tidak peduli dengan peraturan-peraturan penebangan selektif dan membabat hutan di dalam maupun di luar kawasan yang diijinkan, menyebabkan kawasan tersebut menjadi rentan terhadap kebakaran hutan. Dalam tiga dasawarsa ulah HPH telah mengakibatkan rusaknya separuh hutan Indonesia. Perkiraan resmi kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup pada tahun 2004 menyatakan bahwa hutan yang rusak sekurangnya mencapai 57 juta hektar dari jumlah keseluruhan kawasan seluas 120,35 juta hektar yang diklasifikasikan sebagai hutan negara (Jakarta Post, 22 April, 2004). Perkiraan itupun sepertinya terlalu optimis dan ketinggalan zaman, karena jumlah hutan yang telah punah jauh lebih besar. Menurut sebuah prakiraan terkini oleh Universitas Yale, dalam sepuluh tahun mendatang, tidak akan ada lagi hutan dataran rendah yang utuh tersisa (Sidney Morning Herald, 28 August, 2004).

Menghadapi kemungkinan kehancuran hutan Indonesia yang telah berada didepan mata, WALHI kembali menyerukan tuntutan jeda tebang hutan (moratorium) logging skala besar sampai pemerintah menyusun suatu kebijakan hutan yang berkelanjutan secara utuh, yang menghargai hak-hak masyarakat adat.

Sejak jatuhnya Suharto tahun 1998, para pengusaha lokal dan raja kayu menikmati kekuasaan baru berkat adanya program desentralisasi di Indonesia. Program yang diimplementasikan tahun 2001 ini, dimaksudkan untuk memastikan bahwa daerah-daerah yang kaya dengan sumber daya alam dapat menikmati pendapatan daerah yang lebih banyak dari sektor kehutanan, pertambangan, gas dan minyak serta sektor-sektor lainnya. Tetapi, dampak lainnya adalah meningkatnya tekanan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan dari pemanfaatan sumber daya alam di daerah mereka. Banyak perizinan penebangan berskala kecil dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang mendapat kekuasaan otonomi yang baru. Di sejumlah daerah otonomi telah menyebabkan sebuah situasi yang amburadul dimana HPH berskala kecil bertumpang-tindih dengan HPH yang lebih besar peninggalan masa Suharto. Persoalan bertambah rumit dengan meningkatnya tuntutan komunitas lokal untuk pengembalian hak-hak atas sumber daya hutan dan seiring dengan meningkatnya illegal logging.

Di Aceh, 17 dari 19 perusahaan HPH besar terdaftar dengan status masih beroperasi pada tahun 1998 (DTE 47). Tetapi memburuknya situasi keamanan dan konflik atas sumber daya hutan antara penebang dengan masyarakat adat setempat telah menjadikan situasi benar-benar sulit bagi perusahaan-perusahan tersebut. Dalam sejumlah kasus masyarakat setempat membakar base-camp perusahaan ketika perusahaan tidak memenuhi tuntutan masyarakat yang mencoba untuk mengambil kembali tanah mereka.

Pada bulan Maret 2001, gubernur Abdullah Puteh mengeluarkan sebuah jeda tebang hutan (moratorium) penebangan bagi perusahaan-perusahaan kayu yang besar, tetapi tujuannya bukan untuk mencegah kerusakan yang lebih luas, melainkan lebih untuk menegosiasikan perpanjangan kontrak-kontrak mereka. Perusahaan-perusahaan diijinkan untuk melanjutkan penebangan hutan untuk perkebunan dan kegiatan konversi hutan lainnya, padahal pada tahun 2000 secara nasional berlaku larangan untuk mengalih-fungsikan hutan (Serambi, 7 Oktober, 2003).

Pada tahun 2002, data resmi mencatat hanya 9 pemegang HPH yang beroperasi di hutan seluas 676.644 hektar di Aceh. Dibandingkan daerah lain, Aceh merupakan daerah penebangan terbesar ke-7 di Indonesia, setelah Papua, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan and Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tengah dan Riau.8 Angka di atas bertolak belakang dengan daftar yang dimiliki oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), yang mencatat 14 perusahaan pemegang HPH di Aceh pada tahun 2002, walaupun tidak jelas mana yang masih aktif beroperasi – lihat tabel berikut.
 

Pemegang HPH di Aceh

Catatan: informasi berikut ini diambil dari situs Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), yang diperbarui terakhir kali pada tahun 2002.
 
Nama Perusahaan/HPH (kelompok) Luas daerah (Ha) Catatan
PT. Aceh Inti Timber Co. Ltd 125,900 Logging camp dilaporkan telah dibakar oleh penduduk setempat selama konflik tentang masalah tanah.
PT. Aceh Prima Plywood Industry 66,000  
PT. Alas Helau Aceh (Kalimanis) 152,000 Perusahaan berhubungan dengan Kertas Kraft Aceh. Kelompok ini dikuasai oleh Bob Hasan, mantan kroni Suharto dan menteri kabinet, dihukum 6 tahun untuk korupsi. Logging camp dilaporkan telah dibakar oleh penduduk setempat.
PT. Alasaceh Perkasa Timber (Mujur Timber) 56,500  
PT. RGM Lestari d/h Bayben W.(Raja Garuda Mas) 146,500 Raja Garuda Mas adalah salah satu dari perusahaan kertas terbesar di Indonesia– diduga terlibat dalam illegal logging dan konflik tanah.
PT. Gunung Raya Utama Timber Ind. Aceh (Mujur Timber) 118,000  
PT. Hargas Industries Indonesia 85,000  
PT. Kruing Sakti (K.L.I) 115,000  
PT. Lamuri Timber 53,000  
PT. Overseas Lumber Indonesia (Raja Garuda Mas) 109,000 Lihat catatan diatas tentang Raja Garuda Mas.
PT. Tjipta Rimba Djaja 85,000  
PT. Trijamas Karya Inti 48,600  
PT. Wiralanao Ltd. 55,925  


Sumber: http://www.aphi-pusat.com/members/hph-aceh.htm; (catatan oleh DTE; sumber Serambi, 7 Oktober, 2003 dan lain lain).

Tentara dan Polisi

Banyaknya jumlah pasukan tentara Indonesia (TNI) and personil polisi di Aceh sangat erat kaitannya dengan kehancuran hutan.

Pada tahun 2003, setelah pendeklarasian darurat militer di Aceh, Indonesia menggelar operasi militer yang terbesar sejak penyerbuan ke Timor Timur pada tahun 1975. Empat puluh ribu pasukan TNI dan polisi dilaporkan telah dikerahkan untuk menghancurkan pembangkangan terhadap pemerintah Indonesia (AFP, November, 2003). Diantara berbagai dampak mengerikan dari perang ini, sejumlah LSM mempre-diksikan bahwa darurat militer akan menyebabkan penggundulan hutan yang lebih luas lagi.

Para aktivis mempercayai bahwa perang terhadap GAM, kenyataannya adalah sebuah alasan yang meyakinkan untuk meningkatkan penjarahan terhadap sumber daya alam Aceh dan konflik akan terus dijaga kelangsungannya selama masih ada keuntungan yang bisa diambil. Tentara tidak begitu berminat untuk mencapai perdamaian karena hanya akan meniadakan peranan dan mengurangi kesempatan berbisnis bagi mereka.

Tentara, polisi dan politisi lokal semuanya terlibat dalam kegiatan bisnis yang menghancurkan hutan di Aceh. Aparat keamanan memiliki fasilitas untuk memperoleh truk-truk, bahan bakar dan alat pengangkutan yang tidak dimiliki masyarakat sipil. Satuan-satuan TNI menambah pendapatan mereka dengan menjadi ‘beking’ dan memberikan perlindungan terhadap kegiatan illegal logging dan melakukan pungutan liar terhadap truk-truk kayu yang melintas di jalan-jalan di hutan maupun di jalan-jalan umum.

Kadang-kadang aparat keamanan yang terlibat dalam illegal logging saling bersaing. Konflik atas penguasaan rute logging telah menyulut kontak senjata antara tentara dan polisi, kedua-keduanya berada diluar jangkauan kekuasaan pemerintahan sipil.

Korupsi seperti ini tidak terbatas pada penebangan kayu. Menurut SKEPHI, daerah-daerah yang telah habis ditebang dialih-fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit atau menjadi lahan-lahan pertanian oleh masyarakat termasuk oleh para pensiunan polisi atau personil militer.

Penegakan hukum nyaris tidak ada atau tidak berfungsi. Contohnya, pada awal tahun 2004, SKEPHI melaporkan bahwa ketua DPRD Aceh Tenggara dan raja kayu H. Umuruddin Deski ditahan dan diperiksa oleh pemerintah darurat militer. Tidak lama kemudian, dia dilaporkan beroperasi kembali secara bebas setelah menyogok agar dia bisa keluar dari tahanan.9

Dampak: tragedi, kemiskinan, meluasnya kehancuran

Banjir menerjang empat kabupaten dibagian tenggara Aceh pada tanggal 7-8 Mei, 2004. Satu orang tewas, empat rumah terbawa arus dan ribuan terpaksa harus mengungsi meninggalkan rumah-rumah mereka. Hujan deras telah menyebabkan tiga sungai utama di kawasan tersebut meluap. WALHI Aceh menegaskan bahwa proyek jalan tembus Ladia Galaska memotong Daerah Aliran Sungai (DAS) dan terus memperingatkan bahwa banjir akan kembali melanda jika pemerintah berkeras untuk melanjutkan proyek tersebut.

Banjir yang terjadi pada tahun 2004 merupakan insiden terakhir dari sejarah panjang banjir yang fatal akibat hancurnya hutan. Setelah penebangan besar-besaran pada periode Suharto, penebangan yang serakah dan serampangan menyebabkan konflik dengan komunitas lokal dan menimbulkan permasalahan lingkungan yang serius. Banjir dan tanah longsor telah mengambil korban sejumlah nyawa selama 1980-an. Pada tahun 1990, serangkaian banjir besar menerjang bagian Selatan dan Barat Daya Aceh, menghancurkan tanaman pangan, menghanyutkan rumah-rumah dan harta benda penduduk. Ribuan orang terancam kekurangan bahan makanan karena sawah mereka hancur. Padahal daerah tersebut dulu dikenal sebagai daerah penghasil beras yang berlimpah. Illegal logging dituding sebagai penyebabnya, lalu perusahaan-perusahaan, pihak militer setempat, polisi dan pejabat pemerintah saling menyalahkan satu sama lain. Tetapi tindakan yang diambil justru hanya terhadap masyarakat setempat. Data Pemerintah daerah Aceh pada waktu itu mengindikasikan bahwa 10 pemegang HPH melakukan penebangan di kawasan hutan seluas sekitar 600.000 hektar di Aceh Selatan dan Barat, padahal 60% dari sumber daya hutan telah dieksploitasi (DTE 47).

Pada bulan Desember 2002, angka kematian akibat banjir di pantai barat mencapai tiga belas orang. Sejak saat itu banjir menerjang hampir semua kabupaten di Aceh. Bencana yang terburuk adalah di Aceh barat daya, dimana rumah-rumah dan lahan pertanian serta nyawa manusia menjadi korban.10

Kerusakan sumber daya alam ditambah dengan konflik berdarah dan korupsi yang merajalela membuat masyarakat Aceh terus terpuruk dalam kemiskinan padahal Aceh kaya akan sumber daya alam. Menurut United Nations Development Programme (UNDP), tingkat kemiskinan di Aceh berlipat ganda dari 14,7% pada tahun 1999 menjadi 29,8% pada tahun 2002,11 yang merupakan angka kemiskinan yang tertinggi di Sumatera. Menurut data dari pemerintah setempat, pada tahun 2004, sebanyak 53 persen dari jumlah keluarga (KK) di Aceh hidup dibawah garis kemiskinan (Serambi, 30 September, 2004).

Komunitas masyarakat adat, yang identitas budaya dan mata pencaharian mereka tergantung pada hutan, telah menderita kehilangan tempat dan terpinggirkan sebagai akibat dari hancurnya hutan oleh kekuatan luar. Sistem pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki masyarakat adat termasuk tata cara penggunaan hutan (untuk obat-obatan, madu, rotan, damar, binatang buruan dan produk lainnya termasuk kayu) yang menghindari eksploitasi berlebihan dan mengakomodasikan fungsi-fungsi perlindungan hutan – mencegah erosi tanah dan mengatur aliran air. Sistem tersebut telah dirongrong oleh para pemegang HPH dan illegal logging. Desakan tersebut kadang-kadang membuat masyarakat tidak memiliki pilihan kecuali terlibat dalam penebangan.

Sebuah contoh dari proses ini didokumentasikan dalam penelitian John McCarthy pada tahun 2001 tentang penebangan ‘liar’ dan masyarakat Kluet di Menggamat, Aceh Selatan, yang berdekatan dengan Taman Nasional Gunung Leuser. Masyarakat adat tersebut telah kehilangan kontrol terhadap hutan adat mereka ketika kelompok-kelompok penebang kayu yang didukung oleh jaringan yang kuat di tingkat kabupaten memasuki daerah adat mereka. Situasi tersebut telah menyebabkan para pemimpin adat berusaha agar masyarakat setempat diuntungkan dari illegal logging dengan cara mengenakan pajak terhadap kayu. Setidaknya mereka tidak merugi sepenuhnya. Inisiatif pengelolaan hutan oleh masyarakat yang digagas oleh LSM konservasi internasional, WWF, telah gagal karena berhadapan dengan jaringan penebang yang kuat.

“Masalah yang paling berarti adalah para pejabat dan juga beberapa kepala desa mendukung penebangan sedangkan Bupati menghargai nilai sumbangan penebangan hutan ke kas daerahnya…. Selanjutnya, banyak warga desa telah tergantung secara ekonomi dari penebangan hutan, dan kekuatan ekonomi yang bergeser secara cepat terus membuat penduduk setempat menguras sumber daya hutan. Setidaknya dalam jangka pendek, program konservasi yang ditawarkan tidak dapat menjamin kelangsungan hidup desa.sulit untuk diterapkan.12

Peranan masyarakat sipil

Masyarakat yang secara langsung terkena dampak dari kerusakan hutan adalah mereka yang tinggal di dalam hutan atau berdekatan dengan kawasan hutan dan diterjang oleh banjir dan tanah longsor. Mereka termasuk komunitas adat yang mencoba untuk mempertahankan hak-hak adat melawan para penebang, pengusaha perkebunan dan para pemeras bersenjata yang mencaplok tanah-tanah mereka.

Lengsernya Presiden Suharto pada tahun 1998 diikuti oleh masa keoptimisan dan reformasi, terbukanya ruang politik bagi masyarakat sipil untuk menuntut demokrasi, berakhirnya sebuah tirani aparat keamanan dan perubahan kebijakan yang berpihak kepada rakyat miskin. Pada tahun 1999, terbentuk gerakan masyarakat adat ditingkat nasional, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Tuntutan mereka antara lain adalah pengakuan hak-hak masyarakat adat dan pengembalian sumber-sumber daya alam milik adat kepada masyarakat adat. Capaian penting yang diraih adalah dalam hal hak-hak masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam. Amandemen Undang-Undang Dasar yang disahkan pada tahun 2000 adalah pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak ‘masyarakat hukum adat’. Pada tahun 2001, badan legislatif tertinggi di Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat, mengesahkan sebuah keputusan yang membuka jalan untuk mereformasi semua undang-undang sektoral agar sejalan dengan prinsip-prinsip baru pengelolaan sumber daya alam, termasuk pengakuan dan penghormatan terhadap ‘masyarakat hukum adat’. Tetapi, capaian-capaian tersebut belum diterapkan di hutan-hutan di Kalimantan, Papua, Aceh atau di manapun.

Aksi komunitas

Reaksi masyarakat setempat terhadap suhu politik yang lebih longgar di era pasca-Suharto cenderung terkait langsung dengan isu-isu lokal dan kontemporer. Di Aceh Selatan, sebuah organisasi baru bernama Rimueng Lam Keulut mengancam untuk membakar base-camp dari HPH yang beroperasi di kabupaten tersebut jika Menteri Kehutanan tidak mencabut izin pengoperasian dari ke-sembilan HPH. Ancaman tersebut setengah berhasil ditandai dengan adanya negosiasi antara perusahaan, penduduk setempat, 29 kepala desa dengan para petugas kehutanan, dua perusahaan penebang kayu (HPH) ditutup untuk sementara waktu. Salah satu dari perusahaan tersebut adalah PT Medan Remaja Timber, yang izinnya baru dicabut setelah penduduk setempat membakar sebuah bangunan salah satu base-campnya. Pada tahun 2004, seorang aktivis hak-hak masyarakat adat dan lingkungan dan pendiri Rimueng Lam Keulut, Bestari Raden, ditangkap dengan dugaan terlibat dalam mobilisasi pembakaran tersebut. (lihat kotak 3)

Figur lain dalam perlawanan terhadap penebangan yang merusak adalah Jailani Hasan, seorang pemimpin masyarakat adat dari Aceh Utara, yang juga merupakan anggota dewan AMAN. Jailani, sebagaimana diangkat oleh surat kabar Kompas, adalah ketua adat dari sekitar 40.000 orang di tujuh desa, yang mematuhi sistem adat dalam pengelolaan sumber daya alam, hak-hak terhadap sumber daya alam dan resolusi konflik. Dibawah hukum adat, contohnya, penggunaan tuba dan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan hal yang dilarang karena akan merusak lingkungan dan mencelakai kepentingan orang lain. Cara tradisional menangkap ikan di sungai adalah dengan menggunakan bubu dan jala. Orang yang tertangkap basah menangkap ikan dengan cara-cara yang melanggar hukum didenda jutaan Rupiah. Persoalan tersebut diselesaikan dan denda diberikan oleh pemimpin adat, pemuka agama, dan masyarakat.

Jailani dan kelompoknya, bersama dengan LSM lokal dan kelompok-kelompok komunitas, berhasil mendesak pemerintah pusat untuk menangguhkan izin 21 perusahaan pemegang hak pengolahan hutan (HPH), termasuk sebuah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang pernah dikenal sebagai raja kayu yang paling kuat di Indonesia - Bob Hasan. Semua ini diraih ditengah-tengah ancaman teror, intimidasi dan kekerasan oleh para pegawai perusahaan-perusahaan tersebut. Tujuan Jailani adalah untuk mendapatkan pengakuan terhadap tuntutan masyarakat adat atas hutan dan untuk melindungi ekosistem. “Para pengusaha, pemodal, dan orang-orang kaya bisa mengungsi ke hotel-hotel ketika banjir datang, tetapi orang-orang biasa hanyut tenggelam”, Jailani mengatakan. Konflik yang terus berlangsung dan situasi keamanan menyulitkan Jailani untuk menjumpai dan berbicara dengan komunitas-komunitas adat untuk mengkonsolidasikan kerja mereka (Kompas 27 September, 2004).

LSM

Sejumlah LSM di Aceh telah berjuang untuk tetap eksis bekerja dalam konflik yang berkepanjangan. Tekanan dari aparat keamanan dan pembatasan ruang gerak mereka untuk menjalankan aktifitas, membuat LSM menghadapi situasi yang lebih sulit sejak pendeklarasian status darurat militer pada tahun 2003. Sejak darurat militer diturunkan statusnya menjadi darurat sipil pada bulan Mei 2004, ada sedikit kelonggaran bagi sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk beroperasi. Namun demikian, masih ada pembatasan-pembatasan yang ketat bagi masyarakat yang ingin bepergian di dalam wilayah Aceh.

WALHI Aceh adalah sebuah LSM lingkungan yang terus bersuara lantang selama konflik, menentang penghancuran hutan, illegal logging, dan korupsi. WALHI Aceh termasuk kelompok LSM yang menuntut penghentian Proyek Jalan Ladia Galaska dan juga terlibat dalam advokasi menuntut perusahaan minyak yang berbasis di Amerika Serikat, Exxon Mobil, untuk mempertanggung jawabkan sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi disekitar instalasi-instalasi gas mereka di Aceh. Direktur Walhi Aceh Muhammad Ibrahim mengatakan kepada Jakarta Post bahwa walaupun sejumlah organisasi lainnya telah dipaksa untuk berhenti beroperasi, Walhi masih mampu melanjutkan pekerjaan mereka di Aceh, , karena WALHI berkecimpung dalam isu-isu lingkungan. Namun demikian, risiko masih tinggi.. Setelah melakukan kampanye menentang Ladia Galaska, Muhammad Ibrahim menjadi sasaran. “Beberapa tokoh setempat mengirim surat kepada gubernur, memintanya untuk mengambil tindakan tegas terhadap WALHI, jika tidak, mereka akan main hakim sendiri”, Ibrahim mengatakan. Sekarang dia secara rutin mendapatkan ancaman melalui telepon dan surat (The Jakarta Post, 23 April,2004).

Sayangnya, intimidasi-intimidasi seperti ini sangat sering terjadi dan sejumlah kasus menunjukkan keseriusan ancaman tersebut. Pada tanggal 31 Januari, 2000, Sukardi, seorang relawan Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI), sebuah kelompok lingkungan dan HAM di Aceh, ‘menghilang’. Jasadnya diketemukan pada tanggal 1 Februari penuh dengan luka tertembus peluru.13 Sebuah dokumen Amnesty International menuliskan:

“Tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab atas kematiannya atau mengapa dia dibunuh. Laporan yang tidak dapat dikonfirmasikan menyebutkan bahwa seorang saksi mendengar suara seseorang yang menderita kesakitan yang amat sangat dari kantor polisi di Sawang pada malam Sukardi "menghilang".” (Amnesty International Appeal, 22 Februari, 2000)

Pada bulan Januari 2001, ditemukan sebuah kuburan massal berisikan 14 mayat yang tidak dikenal di Terbangan, Kluet Selatan di Aceh Selatan. Satu daripadanya dikenali sebagai jasad seorang peneliti dari the Centre for International Forestry Research (CIFOR) di Bogor, Jawa Barat. Tiga peneliti muda CIFOR dan seorang staf Taman Nasional Gunung Leuser telah hilang setahun sebelumnya pada bulan September 1999 (DTE 48).

Sebuah wawancara yang dilakukan oleh seorang akademisi dari Australia pada bulan Februari 2000 memberikan gambaran yang jelas tentang risiko yang dihadapi pegiat yang mencoba untuk mencegah kehancuran hutan:

“Saya bekerja untuk Proyek Leuser… yang didanai oleh uang Eropa…saya dan kawan saya, [nama dirahasiakan] yang juga bekerja dengan Leuser mengatakan kepada mereka bahwa polisi dan militer setempatlah yang melakukan penebangan. Saya tahu karena abang saya dibayar oleh tentara untuk membantu membersihkan pepohonan yang telah dipotong. Dia mendapat upah Rp 25.000 setiap hari oleh komandan setempat. Uang tersebut lumayan banyak, tetapi kerja yang dilakukan sangat panas dan harus diselesaikan secepatnya… teman saya – yang bekerja bersama saya- telah hilang. Saya tidak tahu dimana dia berada. Orang-orang di kantor [Leuser] mengatakan mungkin dia telah kembali ke desanya, atau pergi ke Jakarta atau Medan untuk mencari uang. Saya tidak yakin, saya pikir dia telah ditangkap. Suatu hari pada tahun yang lalu, kami menjumpai beberapa tentara memerintahkan sekelompok pekerja untuk menebang pohon. Saya takut dan mengajak teman saya untuk menghindar, tetapi dia tidak mau pergi. Dia terlibat adu mulut dengan para tentara tersebut. Mereka sangat marah. Sekitar dua bulan kemudian dia menghilang.

…Lihat! [sambil menunjukkan sebuah bekas luka panjang], saya mendapatkan ini pada suatu hari ketika saya mencoba melarang seorang tentara agar tidak menangkap burung-burung. Saya menangis ketika saya melihat burung-burung tertangkap dijaring, beberapa telah mati. Tentara mengambil sebuah kayu berduri dan memukuli saya. (Wawancara, Februari, 2000).
 

Kotak 3: Bestari Raden: aktivis hutan diadili

Kasus Bestari Raden, aktivis masyarakat adat dan mantan anggota dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, AMAN, menggambarkan hubungan antara hutan, korupsi dan konflik politik yang saling terkait di Aceh.

Persidangan Bestari Raden dibuka di Tapak Tuan, Aceh Selatan pada bulan Juni 2004. Bestari ditangkap oleh tentara di Komando Distrik Militer (KODIM) Aceh Tenggara pada bulan Maret 2004. Dia dituduh memberontak terhadap negara dan melakukan penghasutan untuk menyulut tindak kekerasan. Persidangan sempat ditunda selama berlangsung putaran kedua pemilihan presiden pada bulan September, dan keputusan sidang akhir diumumkan pada awal bulan Oktober 2004: Bestari Raden, tidak terbukti melakukan tindakan pemberontakan, tetapi bersalah karena melakukan tindakan yang mengancam keamanan negara dan tindakan penghasutan. Ia dihukum dua tahun enam bulan penjara (siaran pers tim pengacara, 2 Oktober, 2004).

Bestari berada di Aceh sebagai anggota tim yang diutus oleh pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang atas bagian proyek jalan Ladia Galaska yang merusak lingkungan (lihat kotak 1). Kapasitas Bestari yang sedang menjalankan tugas negara dan keanggotaan tim serta misi mereka yang telah disetujui oleh Menteri Pertahanan Keamanan dan penguasa militer di Aceh, tidak mampu melindungi dia.

Penangkapan Bestari telah memicu suatu kampanye internasional untuk memprotes penanganannya dan menuntut proses peradilan yang adil.

Penahanan Bestari diyakini berhubungan dengan kampanye yang dilancarkannya menentang penebangan hutan di Aceh dan proyek jalan Ladia Galaska. Pernyataan pembelaan akhir dari tim pengacara Bestari menjelaskan bahwa dia pernah menjadi seorang guru olah raga yang lalu menjadi seorang pelatih di tingkat kabupaten dan propinsi, kemudian mendampingi tim olahraga ke event nasional. Dia juga membantu pembentukan sebuah kelompok budaya, Rimueng Lam Keulut, yang mempromosikan seni ritual tradisional. Ketika banjir hebat melanda daerah Kluet, PT Medan Remaja Timber, sebuah HPH, diyakini bertanggung jawab atas hanyutnya sebuah sekolah terbawa banjir. Bestari Raden dan rekan-rekannya di Rimueng Lam Keulut melobi pemerintah lokal dan pihak yang berwenang ditingkat nasional untuk mencabut izin pengoperasian perusahaan tersebut.

Kurangnya kemajuan dalam negosiasi menyebabkan penduduk setempat mengambil sikap untuk turun tangan sendiri dengan cara membakar sebuah bangunan di base-camp perusahaan HPH tersebut. Menteri Kehutanan mencabut izin operasi perusahaan tersebut pada tahun 1999.

Bestari adalah seorang tokoh yang dikenal luas dan kampanye-kampanyenya menentang kerusakan hutan secara langsung berlawanan dengan kepentingan bisnis militer dan polisi di Aceh. Aparat keamanan menggunakan hutan di Aceh sebagai sumber pendapatan dan merupakan sebuah rahasia umum bahwa aparat militer dan polisi adalah pelindung para penebang illegal dan para pemegang HPH.

Penangkapan tersebut mengandung persoalan-persoalan pribadi juga, karena petugas kepolisian yang meminta penangkapannya menjabat sebagai wakil kapolres Aceh Selatan pada tahun 1999, yaitu ketika base-camp perusahaan kayu itu diserang. Tuduhan penghasutan yang menyulut tindak kekerasan berhubungan dengan peristiwa ini, walapun Bestari tidak berada di Aceh pada saat itu. Aparat kepolisian yang sama yang juga terlibat ketika Bestari ditangkap dan diperlakukan semena-mena pada kesempatan sebelumnya.

Dulu Bestari pernah menjadi sasaran ketika dia berusaha melindungi hutan dan sumber kehidupan masyarakat lokal. Selain dipukuli selama dalam tahanan polisi, rumahnya digeledah dan dibakar. Tim pengacara nya mengatakan bahwa intimidasi tersebut mungkin berhubungan dengan hilangnya pendapatan para ‘penjaga’ hutan yang ilegal ketika PT MRT dipaksa berhenti beroperasi. Bestari juga telah dipecat sebagai pegawai negeri dan segera setelah itu dimasukkan dalam ‘daftar pencarian orang’ oleh pihak kepolisian di Aceh Selatan yang menuduh dirinya sebagai komandan GAM di Tapaktuan.

Hubungi dtecampaign@gn.apc.org untuk informasi yang lebih lengkap tentang kasus ini dan tentang kampanye internasional dengan penulisan petisi untuk menyikapi penangkapan dan penahanan Bestari Raden.


Tidak ada jawaban yang mudah

Karena rusaknya sumber daya alam di Aceh sangat erat kaitannya dengan konflik dan dengan pendekatan Pemerintah Indonesia secara umum terhadap penggunaan sumber daya alam, sulit untuk membayangkan sebuah strategi yang dapat mengurangi penggundulan hutan tanpa melibatkan resolusi konflik di Aceh sekaligus juga perubahan kebijakan hutan yang mendasar di pemerintah pusat.

Tidak ada solusi tunggal untuk masalah di Aceh. Mereka yang berkepentingan mencegah kerusakan hutan dan kehilangan keragaman hayati harus juga mendukung upaya-upaya perdamaian untuk mengakhiri perang di Aceh.

Perundingan perdamaian dan penarikan militer dari Aceh akan menciptakan situasi yang lebih baik dalam menghentikan kehancuran hutan-hutan di Aceh. Upaya ini juga harus didukung dengan perubahan kebijakan yang mengembalikan hak-hak atas hutan kepada komunitas-komunitas yang paling berkepentingan terhadap kelestariannya – langkah ini sangat diperlukan di seluruh Indonesia juga termasuk di Aceh. Untuk jangka menengah, proyek jalan Ladia Galaska harus dihentikan dan perlu dipertimbangkan cara-cara alternatif dalam mengembangkan infrastruktur di Aceh. Moratorium logging besar di seluruh Indonesia, beserta penegakan hukum yang lebih baik dan langkah-langkah menanggulangi korupsi, akan membantu untuk menyelamatkan hutan-hutan di Aceh.

Kebutuhan akan aksi sudah sangat mendesak – untuk menyelamatkan kehidupan dalam jangaka pendek, jangka menengah dan jangka panjang: untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban konflik, untuk menghentikan korban tewas akibat banjir dan untuk melestarikan sumber daya alam yang akan melangsungkan kehidupan generasi-generasi Aceh dimasa yang akan datang.

Rekomendasi:

Untuk pemerintah Indonesia:


• Mengakhiri pendekatan militer di Aceh – kembali kemeja perundingan untuk mengakhiri perang di Aceh.

• Memberlakukan jeda tebang hutan skala besar di hutan-hutan yang alami.

• Menghentikan proyek jalan Ladia Galaska dan memulai konsultasi dengan semua pihak tentang cara-cara alternatif dalam mengembangkan prasarana di Aceh.

• Menutup industri-industri kayu yang korup dan tidak berkesinambungan.

• Mengakui dan menyikapi kebutuhan untuk reformasi yang lebih luas yang mengakui hak-hak masyarakat adat di wilayah-wilayah hutan.

• Mengalirkan dana untuk program penghijauan/agroforestri yang dikelola oleh masyarakat.

Untuk komunitas internasional pemberi hutang:

• Mendukung inisiatif-inisiatif perdamaian untuk mengakhiri perang di Aceh.

• Mendukung inisiatif-inisiatif untuk membawa perubahan kebijakan tentang hutan yang mendasar – yang mengganti sistem sekarang yang mengeksploitasi sumber daya alam dengan pemanfaatan sumber daya alam yang berkesinambungan yang mengakui hak-hak komunitas masyarakat adat penghuni hutan.

• Mendukung usaha-usaha yang mendorong pengololaan hutan oleh komunitas.

• Menghentikan promosi ekspor minyak kelapa sawit, produk-produk kayu dan hasil tambang sebagai cara untuk memecahkan persoalan-persoalan ekonomi dan sebaliknya membahas tentang penghapusan hutang.

• Mendukung kampanye-kampanye yang mencegah penebangan yang merusak (baik dalam istilah yang legal atau ilegal), untuk membasmi korupsi dan membawa mereka yang bertanggung jawab dalam perusakan hutan ke pengadilan.

(Daftar lengkap rekomendasi-rekomendasi tentang kehutanan bisa diperoleh di laporan khusus DTE tentang hutan: Hutan, Rakyat dan Hak, Juni 2002, halaman 57 http://dte.gn.apc.org/camp.htm#for)


For more info on logging in Aceh contact:

DTE – dte@gn.apc.org
Tapol – tapol@gn.apc.org
Pinto Aceh – pintoaceh@london.com
WALHI – info@walhi.or.id
SKEPHI – contact person: Hasjrul Junaid skephi@cbn.net.id, cc to hasjrul2000@yahoo.co.uk
AMAN – rumahaman@cbn.net.id

DTE – International Campaign for Ecological Justice in Indonesia:

Down to Earth is a small UK-based non-government organisation (NGO). We monitor and campaign on the social implications of environmental issues in Indonesia. We aim to support civil society groups and provide an international voice at the levels of national governments, foreign companies, aid agencies and international financial institutions. Our main focus is the rights of the rural poor and indigenous peoples to sustainable livelihoods and to determine their own futures. For more information see our dual language website at http://dte.gn.apc.org/ or contact dte@gn.apc.org.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org