|
Propinsi Aceh yang merupakan wilayah di bagian paling
barat Indonesia saat ini berada dalam kekacauan,
terpencil dan hampir-hampir tertutup bagi dunia luar.
Perjuangan berdarah untuk meraih kemerdekaan telah
berkecamuk di sana selama hampir tiga puluh tahun:
pelaku utama adalah Tentatera Nasional Indonesia (TNI)
dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ribuan orang telah
mati, dihilangkan, ditahan dan disiksa akibat konflik
tersebut. Ribuan anak-anak telah menjadi yatim, dan
sistem pendidikan hampir mendekati ambruk. Perempuan
sebagai kelompok yang paling rentan tidak dapat
menghindari kematian, penangkapan, penyiksaan dan
intimidasi. Sebagai tambahan, mereka juga telah
menjadi korban perkosaan dan segala bentuk pelecehan
seksual.
Hampir semua dari tragedi-tragedi ini dilakukan oleh
tentara Indonesia atas nama mempertahankan negara
kesatuan. Respon penguasa kepada kelompok yang hendak
memisahkan diri di Aceh tidak sesuai dan telah
melampaui batas. Sejak 18 Mei 2003, proses perdamaian
yang rapuh telah runtuh dan keesokan harinya
pemerintah Indonesia mendeklarasikannya darurat
militer di propinsi Aceh selama 6 bulan.
Pendeklarasian darurat militer ini menandakan
dimulainya operasi militer yang merupakan operasi
terbesar di Indonesia setelah invasi di Timor Timur
pada tahun 1975. Enam bulan kemudian, pada 19 Desember,
darurat militer di perpanjang sampai Mei 2004. Darurat
militer telah menimbulkan dampak yang sangat
mengkhawatirkan terhadap kepada penduduk sipil,
khususnya perempuan dan anak-anak.
Latar belakang: Aceh dan Sejarahnya
Aceh terletak di pulau Sumatera, kira-kira 2,000 km
dari barat laut ibukota Indonesia Jakarta. Sejarah
Aceh di taburi dengan konflik dan masyarakatnya
terkenal mampu bertahan dalam konflik yang
berkepanjangan. Sejak 1873 telah ada sejumlah
pemberontakan melawan Belanda yang menjajah Indonesia
dari tahun 1824-1942. Orang Aceh bersikeras bahwa
pendudukan Belanda di Aceh tidak sah. Dalam tahun
1942, orang Aceh menyambut tentara Jepang, tetapi pada
1944 juga terjadi pemberontakan berdarah melawan
Jepang. Orang-orang Aceh bahkan memihak Indonesia
untuk melawan Jepang, perlawanan berakhir pada 1949.
Tetapi segera setelah Indonesia merdeka, muncul
ketidakpuasan terhadap penguasa Indonesia; perlawanan
terhadap Indonesia mulai berlaku sejak tahun 1950an.
GAM di bentuk pada tahun 1976 oleh Hasan di Tiro dan
pergerakan ini telah tumbuh semakin kuat. Dalam
usahanya untuk menghancurkan gerakan kemerdekaan pada
akhir tahun 1980an, pemerintah Indonesia mengerahkan
militer besar-besaran ke propinsi ini. Hal ini
mengakibatkan kehancuran bagi masyarakat sipil.
Akibat perang terhadap perempuan Aceh
Dalam kebanyakan wilayah konflik kekerasan seksual
telah menjadi instrumen perang: demikian halnya yang
terjadi di Aceh. Perkosaan, atau ancaman perkosaan
merupakan suatu metode penyiksaan fisik atau
psikologis yang secara luas dilakukan terhadap
perempuan di seluruh dunia. Penghinaan massal atau
individual dan trauma psikologis lebih parah akibatnya
dibandingkan sakit yang ditanggung oleh penyiksaan
fisik, dan kekerasan seksual adalah alat yang efektif
untuk melahirkan akibat tersebut. Di dalam masyarakat
Aceh yang dominan Muslim, kekerasan seksual ini
merupakan satu alat yang diterapkan oleh militer
Indonesia dalam upaya melemahkan tatanan sosial
masyarakat tersebut.
Stigma yang dirasakan oleh korban perkosaan dan
kekerasan seksual di Aceh, dan ketakutan kepada
serangan balasan menjadikan hampir semua kasus tidak
dilaporkan: kebenaran tidak pernah dibuktikan, dan
hampir tidak akan mungkin untuk dicapai.
Perkosaan dan kekerasan seksual
Sejak tahun 1989 sampai Agustus 1998, Aceh berada
dalam status Daerah Operasi Militer (DOM). Saat status
DOM dicabut, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang
telah berlangsung sepuluh tahun sebelumnya terbongkar
secara luas. Kepada tim pencari fakta DPR RI, LSM-LSM
di Aceh melaporkan sebanyak 600 perempuan Aceh telah
diperkosa oleh militer Indonesia dalam masa 7 tahun
sebelumnya. (The Straits Times, 29 Juli, 1998) Namun,
kebanyakan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak
memperoleh perhatian, dan dari sedikit kasus yang di
angkat, hasilnya tidak memberikan keadilan bagi korban
kekerasan tersebut.
Salah satu kasus adalah yang menimpa Sumiati Binti
Hamzah yang diperkosa pada bulan Agustus 1996 oleh
seorang anggota militer Indonesia. Kasus ini mendapat
perhatian karena diselidiki bersamaan dengan 4 kasus
yang lain. Investigasi dilakukan oleh Komisi
Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh (KPTKA)
yakni sebuah komisi yang dibentuk oleh bekas presiden
Habibie. Sumiati diperkosa di rumahnya, namun dia
tidak melaporkan penderitaan yang dialaminya sampai
kemudian dia mengetahui bahwa dia telah hamil. Tidak
seorangpun anggota militer yang ditahan untuk
bertanggungjawab terhadap perkosaan yang dilakukan
tersebut. Pada bulan Maret 2000 sebuah pengadilan
militer yang dilakukan di Medan mendapati bahwa kasus
Sumiati benar-benar kasus yang berat dan memutuskan
kepadanya harus diberikan Rp 50,000 setiap bulan untuk
membantu membiayai anaknya.
Dalam kejadian lain, seorang korban menuturkan:
‘Sebanyak 11 rumah di sebuah kampung di geledah oleh
militer, saya adalah satu dari enam perempuan yang
diperkosa hari itu. Sekarang saya sangat takut berada
rumah saya sendiri. Saya khawatir militer akan datang
lagi.’ (BBC, 19 Desember, 2000)
Memelihara suasana yang menegangkan adalah bagian dari
strategi militer untuk menghancurkan semangat orang
Aceh. Setiap laki-laki yang berusia diatas 14 tahun di
tuduh oleh penguasa sebagai target yang ‘sah’.
Sehingga ketika ada informasi akan adanya operasi
penyisiran (sweeping), semua laki-laki lari ke hutan
atau gunung, meninggalkan perempuan-perempuan
sendirian dan sangat rentan menjadi korban. Di
beberapa tempat hanya perempuan, anak-anak dan orang
tua yang tinggal. Istilah kampung janda sering di
gunakan untuk menjelaskan kondisi kampung-kampung
tersebut.
|
Aparat militer
percaya suami Mar adalah anggota GAM; mereka
mendatangi rumah Mar untuk menginterogasi dan
menangkap suaminya. Tetapi pada masa itu
suaminya sudah bersembunyi. Karena suaminya
tidak ada, Mar kemudian ditahan; selanjutnya dia
dihukum dengan tuduhan mendukung gerakan
kemerdekaan, dia dihukum penjara selama lima
bulan sepuluh hari. Malam sebelum dia dibebaskan,
Mar sakit secara fisik karena stress. Dia
seharusnya bahagia akan di bebaskan, tetapi ada
sesuatu yang yang menjadi masalah baginya. ‘Saat
saya ditahan, saya sedang hamil dua setengah
bulan. Saya ditahan di kantor polisi setempat
selama 25 hari, mereka selalu memukul dan
menendang saya dengan keras selama masa
interograsi sehingga kandungan saya keguguran.
Polisi ingin mengetahui keberadaan suami saya
karena mereka ingin menangkapnya, tetapi saya
tidak memberi informasi kepada mereka. Suami
saya tahu bahwa saya telah keguguran, dia juga
sangat sedih, tetapi dia tidak bisa mengunjungi
saya di sini. Kalau polisi mengetahui dia datang
ke Banda Aceh mereka akan menangkapnya. Saya
tidak berjumpa dengan suami saya selama lima
bulan. Saya mengetahui dia masih mencintai saya,
dia mengirimkan surat. Tetapi saya gugup untuk
berjumpa dengan dia lagi.’ (wawancara oleh kawan
tahanan dengan Mar, Penjara Banda Aceh, Desember,
2002.)
Komentar pewawancara:
Harga dari diam korban adalah kehilangan bayi
keduanya. Mar tidak sanggup lagi mengatakan
apa-apa? dia menangis pelan-pelan: airmata bagi
semua perempuan di Aceh yang mengalami nasib
yang sama. |
Di Aceh (dan tempat lain di Indonesia) militer bebas
melakukan kejahatan kemanusian secara sistematis
karena mereka menikmati impunity. ‘Nilai’ untuk
membuat tuntutan resmi sangat tinggi. Korban sering
terlalu takut untuk melapor kejahatan yang dilakukan
terhadap mereka, ketakutan jika mereka melakukan hal
tersebut akan membuat mereka rentan terhadap serangan
balasan. Mereka yang dituduhkan sering tidak dituntut
dan di bawa ke pengadilan, sehingga kebanyakan kasus
tidak dilaporkan.
‘Ayah saya membawa saya ke pos militer untuk
melaporkan prilaku seorang aparat dari pos tersebut
yang telah memegang payudara saya dan mencium saya.
Awalnya saya tidak ingin pergi tetapi orang tua saya
membujuk agar saya melapor. Tetapi ketika kami tiba di
pos tersebut, komandan militer di pos tersebut tertawa
dan mengatakan bahwa saya bukan gadis baik-baik,
bahkan dia mengatakan pada ayah bahwa saya harus di
hukum karena mencoba merusak nama baik anak buahnya.
Dua hari kemudian, tentara yang melakukan pelecehan
tersebut, datang ke rumah kami dengan tiga orang
temannya. Mereka mencuri uang dan mengambil emas ibu
saya. Mereka juga menuduh adik laki-laki saya membantu
GAM, adik saya terpaksa tinggal dengan saudara saya di
Lhokseumawe setelah itu--dia takut militer akan
kembali untuk membunuh dia. Sekarang saya merasa malu
karena telah membawa begitu banyak masalah dalam
keluarga saya.’ (Simpang Kramat, Aceh Utara, Februari
2002)
Bukan hanya perempuan yang menjadi korban yang enggan
melaporkan perkosaan atau kekerasan seksual, tetapi
juga aktifis dan pimpinan komuniti lokal juga takut
membela kasus-kasus tersebut. Kasus perkosaan di Aceh
Selatan yang sangat terkenal memberikan akibat yang
mematikan bagi keinginan dan kemampuan LSM lokal untuk
bekerja dengan korban kekerasan seksual.
Pada akhir tahun 2000, beberapa perempuan melaporkan
mereka diperkosa oleh anggota Brimob di pedalaman Aceh
Selatan. Lima dari perempuan tersebut dibawa oleh LSM
lokal ke Banda Aceh untuk mendata pengakuan resmi
mereka. Sayangnya, berita tentang keinginan mereka
diketahui oleh media sehingga di publikasi, dimana
hasil publikasi ini membuat korban lebih menderita.
Mereka di bawa ke penyelidikan polisi selama lima hari,
setelah masa itu cerita korban telah berubah secara
drastis: Yaitu GAM telah menculik mereka dan memaksa
mereka untuk mengatakan bahwa telah diperkosa ? ini
adalah cerita baru mereka setelah masa intimidasi dan
kekerasan di kantor polisi lokal.
Sebagai tambahan untuk perubahan cerita ini, polisi
melakukan investigasi untuk menilai apakah anggota LSM
dan jurnalis yang mencoba membantu gadis-gadis ini,
adalah bersalah atas mencemarkan nama baik dan
penculikan. Juga berhubungan dengan kasus ini adalah
pembunuhan Tgk. Kamal, kepala Pesantren setempat
dimana ke lima gadis ini bermalam. Tgk Kamal bersama
dengan pengacaranya dan seorang supir, memenuhi
permintaan untuk di interogasi oleh polisi di Polres
Tapak Tuan, Aceh Selatan. Saat mereka meninggalkan
kantor polisi mereka diikuti oleh kenderaan lain dan
ketiganya ditembak hingga tewas. Kemungkinan dibunuh
dan dituduh mencemarkan nama baik telah menyebabkan
kebanyakan korban kekerasan seksual sekarang tidak
lagi memiliki dukungan lokal.
Pada awal 2002, sebuah kecenderungan baru yaitu
kekerasan seksual lebih menyebar di Aceh:
perempuan-perempuan Aceh dipaksa oleh militer untuk
telanjang di depan umum.
Mereka mendatangi rumah saya untuk mencari anak
laki-laki saya; mereka menuduh dia anggota GAM. Dia
tidak berada di rumah saat itu, dan dia bukan anggota
GAM. Mereka memaksa saya, suami saya dan anak
laki-laki saya yang paling kecil yang masih berusia 6
tahun, untuk keluar rumah. Karena saya tidak dapat
memberitahukan dimana anak laki-laki saya yang lebih
tua berada, salah seorang anggota militer itu
menempelkan pisau di leher anak laki-laki saya yang
kecil yang menangis. Tentara memerintahkan saya
membuka semua pakaian saya atau dia akan membunuh anak
saya. Tentara yang lain membakar rumah saya, suami
saya tidak dapat berbuat apa-apa. Mereka memaksa saya
menanggalkan semua baju saya dan kemudian dilemparkan
ke dalam kobaran api rumah saya yang terbakar. Apa
yang bisa saya lakukan? Sekarang anak saya dan suami
saya trauma; anak laki-laki saya yang lebih tua masih
hilang juga. Apa lagi gunanya hidup? Kami sangat takut
mereka akan kembali untuk membuat kehidupan kami lebih
sengsara. (Aceh Utara, Februari, 2002)
Perempuan sebagai kepala rumah tangga
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dalam
penyelidikan pasca DOM menemukan bahwa terdapat 3.000
perempuan telah menjadi janda antara tahun 1989-1998.
Situasi ini telah memaksa perempuan untuk menerima
peran ganda dalam rumah tangga. Bagi kebanyakan
perempuan Aceh, ini adalah ‘kehidupan normal’ : mereka
menerima tanggungjawab tersebut sendirian untuk
mengasuh anak, dan menjaga orang tua dan saudara yang
sakit dan lemah.
Tidak ada data yang tersedia di Aceh tentang berapa
banyak rumah yang dipimpin oleh perempuan. Dalam
keluarga-keluarga yang demikian, adalah merupakan
tanggungjawab perempuan untuk menyediakan tempat
tinggal, makanan, pendidikan dan biaya kesehatan bagi
keluarga. Survei informal lokal yang dilakukan di Aceh
mendapati bahwa jumlah rumah tangga yang bergantung
pada perempuan hampir mencapai 50 persen.
Kelompok yang paling rentan ini telah menjadi target
yang paling mudah bagi militer, penderitaan mereka
berlipat ganda: kebanyakan laki-laki telah tewas,
dihilangkan, ditangkap,atau terpaksa pergi ke propinsi
lain.
Di beberapa desa laki-laki yang tersisa hanya
laki-laki yang telah sangat tua dan anak-anak
laki-laki kecil. Perempuan bekerja di kebun dan sawah
dan menanggung beban yang menyebabkan mereka stress
dan letih lahir dan batin. Orang yang telah tua tidak
sanggup lagi membantu di kebun dan sawah sehingga
anak-anak sering harus berhenti sekolah untuk membantu
mencari nafkah keluarga. Jumlah anak yang berhenti
sekolah di Aceh telah meningkat: ribuan anak-anak Aceh
tidak menyelesaikan sekolah menengahnya.
Kebanyakan laki-laki Aceh telah pergi ke Malaysia
mencari kerja dan berjanji untuk mengirimkan uang
untuk keluarga mereka di kampung di Aceh. Tetapi hal
ini sering tidak berjalan sebagaimana yang di harapkan
: banyak yang berada di Malaysia tanpa dilengkapi
dokumen yang sah. Pemerintah Malaysia telah
melancarkan operasi besar-besaran mencari mereka yang
masuk secara illegal. Kebanyakan orang-orang Aceh
ditangkap dan ditahan untuk masa yang lama, dan
biasaya mereka dideportasi kembali ke Indonesia, ini
menambah stress dan tidak menentunya keadaan keluarga
sekembalinya mereka ke Aceh.
‘Orang-orang yang dihilangkan’
Kematian dalam sebuah keluarga atau teman dekat selalu
menyisakan luka. Tetapi kebanyakan perempuan Aceh
mengatakan mereka merasa lebih perih ketika orang yang
dicintai menghilang, mayatnya tidak pernah ditemukan.
Hal ini membuat tidak bisa dilakukan fardhu kifayah
sesuai dengan syariat Islam bagi keluarga si mati,
yang menambah penderitaan mendalam bagi perempuan.
Anak saya di culik pada akhir tahun 2001. Dia sedang
pulang memancing di kolam ikan setempat dengan
temannya. Anggota Brimob yang sedang melintas dengan
sebuah mobil berhenti untuk menginterogasi dia.
Orang-orang kampung di kedai kopi sekitar tempat
tersebut yang sedang menyaksikan kejadian itu
mengatakan dia disiksa sangat parah, dan dibawa pergi
masih dalam keadaan hidup dengan kenderaan Brimob.
Kejadian itu berlangsung enam bulan yang lampau. Saya
tidak tahu dimana dia berada sekarang. Apa kesalahan
dia? Dia baru berumur 17 tahun. Saya merasa begitu
menderita dan tidak tahu kapan dia akan kembali lagi.
Saya tidak pergi kemanpun sejak dia menghilang. Hanya
tinggal di rumah dan menunggu. Saya menanyakan pada
pos Brimob setempat tentang keberadaan anak saya,
tetapi aparat Brimob mengatakan mereka tidak tahu
apa-apa tentang anak saya. Dari hari ke hari saya
merasa hidup saya hampa dan saya hanya dapat berdo’a
untuk anak saya. Saya berharap dia telah meninggal,
karena jika dia masih hidup,dia akan selalu disiksa,
perasaan itu membuat saya bahkan menjadi lebih
menderita. (Kecamatan Meraxa, Aceh Besar, korban masih
menghilang)
Seorang perempuan dari Idi Cut, Aceh Timur
menceritakan pengalaman yang agak sama:
Beberapa tahun yang lalu suami saya menghilang, dan
sampai sekarang saya tidak tahu dimana dia berada.
Saya yakin dia sudah meninggal--jika dia masih hidup
tentu dia sudah kembali kerumah kepada keluarganya.
Beberapa bulan yang lalu ada penyisiran dekat sekolah
ditempat saya. Anak saya masih berusia 17 tahun,
tetapi militer mengambil dia--saat itu dia masih
mengenakan seragam sekolahnya. Dimana anak saya? Saya
telah mencarinya ke berbagai pos militer dan polisi
tetapi dia tidak saya temukan.
Saya terlalu lelah untuk mencari lagi? semangat saya
telah hilang. Saya pikir anak saya sebagaimana juga
ayahnya sudah meninggal. Saya letih mencari. Saya
meminta TNI untuk memberikan kembali jasad anak saya
sehingga saya dapat menguburkan dia secara benar. Dia
adalah harta satu-satunya yang pernah saya miliki
tetapi sekarang nampaknya saya kehilangan dia.
(November, 2002)
Begitu banyak perempuan di Aceh telah mendatangi satu
demi satu pos militer, mencari suami mereka, anak
laki-laki dan saudara laki-laki. Kalau mereka
beruntung, mereka akan diminta membayar tebusan untuk
pelepasan tahanan--hidup atau mati. Di Aceh, bahkan
mayat harus dibayar juga. Perempuan biasanya terlalu
miskin untuk membayar tebusan sendirian dan harus
meminjam dari saudaranya atau teman. Banyak korban
lainnya masih tetap ‘hilang, diperkirakan meninggal.’
Dipindahkan dari rumah dan lingkungan
Angka yang tepat tentang orang-orang yang mengungsi
dari Aceh tidak diketahui, tetapi tentu saja puluhan
ribu--kebanyakannya perempuan dan anak-anak. Beberapa
telah dipaksa militer untuk pergi dari rumahnya atau
kelompok-kelompok yang dilindungi militer yang
kemudian merampas harta benda mereka dan bahkan
membakar rumah mereka; keseluruhan desa-desa telah
diratakan dengan tanah di Aceh dengan cara seperti ini.
Yang lainnya telah pergi menghindari kekerasan--bahkan
sebelum operasi penggeledahan atau serangan di mulai.
Mereka yang mengungsi sering hidup dengan teman atau
keluarganya di desa lain, atau berlindung di
mesjid-mesjid dan bangunan milik umum yang lain. Di
Aceh juga terdapat banyak kem-kem, sementara mereka
yang tidak memiliki alternatif lain hidup di bangunan
sekolah yang rusak atau bangunan-bangunan kosong.
Semua orang mengetahui bahwa ketika mereka kembali ke
desa mereka, sangat sedikit yang tersisa dari apa yang
mereka miliki sebelumnya: rumah dan barang-barang
berharga telah di rampas dan dihancurkan.
Kondisi di kem-kem sementara ini biasanya sangat parah:
tanpa perlindungan yang cukup; sanitasi yang jelek;
kurangnya makanan dan air minum yang bersih; hanya
obat-obatan darurat (kalaupun ada), dan biasanya tidak
ada pendidikan bagi anak-anak. Kalaupun ada sistem
pendidikan sifatnya hanyalah informal dan hanya pada
tingkat rendah. Militer sering mencurigai kem sebagai
tempat dimana anggota GAM mengungsi, bersembunyi
diantara masyarakat. Kadang-kadang militer melakukan
serangan ketempat pengungsian untuk mengambil
kesempatan merampas harta masyarakat, mengintimidasi
dan melakukan kekerasan terhadap masyarakat yang lemah
yang kebanyakannya hanya perempuan dan anak-anak,orang
sakit dan orang-orang tua.
Di bulan Agustus 2001, sebuah pembunuhan massal yang
kejam terjadi di perkebunan kelapa sawit dan karet
Bumi Flora di Aceh Timur. Tiga puluh satu masyarakat,
termasuk 1 anak dan 1 orang bayi ditembak tanpa belas
kasihan, kebanyakan yang lain terluka dalam insiden
tersebut. Semua yang masih hidup harus meninggalkan
tempat tersebut. Kira-kira tiga tahun kemudian,
kebanyakan mereka tetap berada dalam kem-kem, terlalu
takut untuk kembali ke kampung mereka.
Seorang perempuan yang selamat masih tinggal di sebuah
kem menceritakan pengalamannya:
Aparat datang dan kemudian memukul laki-laki. Saya
melihat suami saya di bunuh bersama orang-orang yang
lain-lain, anak-anak saya melihat ayah mereka dibunuh.
Anak-anak saya bertanya mengapa militer membunuh ayah
mereka? jawaban apa yang harus saya berikan?
Setelah peristiwa itu saya pergi dari tempat itu
dengan perempuan-perempuan yang lain,sekarang kami
semua berada dalam kem ini. Kami tidak bahagia disini,
kondisi kehidupan sangat buruk, tetapi paling tidak
kami aman. Anak-anak saya selalu sakit dan khawatir
akan masa depan mereka, sebab tidak ada pendidikan di
tempat ini. Dan orang tua saya masih di kampung kami,
mereka terlalu tua dan sakit untuk pergi. Anak-anak
saya selalu menanyakan apakah Tuhan akan mengijinkan
ayah mereka untuk kembali kerumah? Saya harus kuat
untuk mereka, sekarang hanya saya yang mereka punya.
Darurat Militer
Dalam pertemuan di Tokyo pada 18 Mei 2003, proses
perdamaian untuk Aceh yang dimulai pada 2000 akhirnya
hancur. Darurat militer diterapkan di propinsi ini
pada hari berikutnya--19 Mei. Dengan demikian di
mulailah sebuah operasi pengerahan militer
besar-besaran ke Aceh untuk, dalam istilah yang
digunakan oleh komandan angkatan bersenjata Jendral
Endriartono Sutarto ‘untuk melumpuhkan GAM secara
menyeluruh’. Jumlah personil militer dan polisi
diperkirakan sejumlah 50,000 diterjunkan ke Aceh,
membuat wilayah ini merupakan wilayah yang paling
dikuasai militer di Indonesia. Ini kenyatannya,
pengerahan militer terbesar sejak Indonesia melakukan
invasi keTimor Timur pada tahun 1975.
Banyak masyarakat sipil, telah menjadi target, dituduh
sebagai anggota, atau pendukung GAM. Pada Juni 2003,
KOMNAS HAM mengirimkan sebuah tim pengamat ke Aceh.
Tim ini menyimpulkan bahwa sejumlah pelanggaran
terhadap kemanusiaan telah berlangsung, meliputi
pembunuhan sewenang-wenang dan kekerasan seksual. Tim
ini juga melakukan wawancara terhadap beberapa
perempuan yang mengaku mereka merupakan korban
perkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh
militer (Kompas, 13 June 2003).
Kepolisian setempat menyatakan bahwa dalam penerapan
tujuh bulan pertama darurat militer lebih dari 3,000
anggota GAM telah menyerah atau di bunuh. Mereka juga
mengakui bahwa lebih dari 500 masyarakat sipil telah
terbunuh selama masa darurat militer. Perempuan telah
menjadi lebih rentan daripada sebelumnya; Ditinggalkan
sendirian di kampung-kampung, militer telah
meningkatkan penggunaan mereka sebagai senjata dalam
perang melawan laki-laki Aceh.
Selama darurat militer, serangan terhadap perempuan
telah meningkat. Militer juga mulai menggunakan taktik
baru, yaitu menjadikan saudara perempuan anggota GAM
sebagai target mereka. Penahanan, penghilangan orang,
intimidasi dan interogasi, perkosaan dan kekerasan
seksual yang lain terhadap istri dan saudara perempuan
GAM telah menjadi hal yang umum. Juga ada banyak
laporan tentang perempuan dan anak-anak yang digunakan
sebagai tameng hidup oleh militer saat mereka diserang
GAM.
Dalam usaha untuk ‘memenangkan hati dan perasaan orang
Aceh’ pemaksaan untuk memperlihatkan cinta kebangsaan
telah diperintahkan oleh pelaksana militer.
Upacara-upacara telah dilaksanakan di propinsi ini
dimana masyarakat telah dipaksa menyanyikan lagu
kebangsaan danmembaca teks Pancasila sambil
mengibarkan bendera Indonesia. Bersumpah setia kepada
Negara Indonesia atau ikrar kesetiaan juga merupakan
bagian dari perayaan-perayaan wajib. Perempuan
melaporkan intimidasi dan kekerasan jika mereka
mencoba untuk menolak berpartisipasi dalam
kegiatan-kegiatan memperlihatkan sumpah setia seperti
itu.
Darurat militer bukannya menguatkan keamanan bagi
anggota masyarakat (sebagaimana di perkirakan oleh
penguasa), namun meningkatkan keadaan tanpa hukum dan
impunity.
Menurut Kontras, lebih dari 600 sekolah di rusak dalam
enam bulan pertama darurat militer, hampir 400 dari
jumlah ini telah rata dengan tanah (Kontras, March
2004). Kebanyakan dari serangan tersebut dilakukan
oleh kelompok-kelompok ‘orang-orang tak dikenal’,
dimana baik GAM maupun militer saling menyalahkan satu
sama lain. Sistem pendidikan telah benar-benar
dihancurkan. Statistik dari Departemen Pendidikan
Daerah memperlihatkan bahwa selama periode Mei
2003-Februari 2004, 137,000 anak telah berhenti
sekolah. Dalam beberapa kasus hal ini disebabkan oleh
bangunan sekolah sudah tidak lagi tersedia, atau
karena guru mereka telah dibunuh atau pergi karena
takut, dan namun ada juga yang disebabkan karena
keluarga maupun anak itu sendiri juga takut untuk
bersekolah.
Militer Indonesia memiliki sejarah untuk menjadikan
target orang-orang yang menentang apa yang didiktekan
pemerintahan. Di Aceh, banyak dari aktivis politik dan
pekerja kemanusiaan telah di bunuh, dihilangkan dan
ditahan. Sejak darurat militer, kebijakan untuk
membasmi suara yang berbeda pendapat telah
ditingkatkan. Beberapa hari setelah penerapan darurat
militer, Cut Nur Asikin, pendiri LSM perempuan
Srikandi, ditangkap, dituntut dengan pengkhianatan,
dan dihukum 11 tahun penjara. Bukti utama yang
dihadirkan dipengadilan untuk menjerat dia adalah
gambarnya yang ikut serta dalam suatu demonstrasi anti
pemerintah.
Jumlah total, lebih dari 150 orang Aceh telah di
tuntut dengan tuduhan pengkhianatan dibawah hukum
Indonesian yang sangat kejam. Di Indonesia, dimana
sistem peradilan diwarnai dengan korupsi, hukuman
seseorang ada kaitannya dengan jumlah uang yang
tersedia untuk menyogok jaksa dan hakim dibandingkan
bukti yang dihadirkan dipengadilan. Kebanyakan aktivis
sekarang meninggalkan propinsi. Di Aceh
kelompok-kelompok masyarakat sipil semuanya telah
terdiam.
Sebagai bagian dari kekerasan militer di Aceh,
keputusan presiden kedua (43/2003) dikeluarkan pada
Juni 2003, berkenaan dengan kehadiran LSM dan jurnalis
asing di Aceh. Keputusan tersebut menyatakan bahwa :
Jurnalis asing harus memperoleh izin dari Jakarta
untuk memasuki Aceh (kebanyakan dari permohonan ini
telah ditolak); LSM-LSM telah dilarang untuk bekerja
secara independen, semua dana dan bantuan kemanusiaan
harus melalui jalur penguasa darurat militer, dan
propinsi ini telah telah menerapkan batasan terhadap
orang asing. Hal ini juga berlaku kepada jurnalis
local--kebanyakan mereka dibawah pengaruh
militer--didikte oleh Jendral Endang Suwarya, penguasa
darurat militer: ‘Saya ingin semua berita yang di
publikasi harus mengandung semangat kebangsaan.’ (dikutip
dari The Australian, 19 Juni, 2003) Dengan keputusan
tersebut, Aceh telah benar-benar tertutup dari dunia
luar.
Kekerasan seksual selama darurat militer
Lebih dari 100 perempuan mengaku telah diperkosa, dan
lebih banyak lagi kekerasan seksual dengan berbagai
cara sejak darurat militer dimulai. Disebabkan
kurangnya akses untuk memonitor dan melakukan
klarifikkasi, banyak dari pengaduan ini tidak
memperoleh tanggapan, meski bukti-bukti cukup kuat.
Pada hari pertama dari darurat militer (19 May),
dilaporkan bahwa seorang anak perempuan berusia 6
tahun diperkosa oleh tentara Indonesia di Aceh Utara.
Juga di Aceh Utara, 5 gadis muda melaporkan bahwa
mereka diperkosa di belakang truk militer yang
diparkir di tempat umum pada saat tersebut. Pada 28
Mei seorang perempuan dari Kuta Baro, Aceh selatan di
culik oleh militer dan diperkosa berulang kali selama
beberapa hari oleh 10 aparat militer BKO di Koramil
Ladang Rimba dan Pos 3 Pulo Paya. Menurut dokter
setempat, luka yang di derita gadis tersebut karena
perkosaan ‘sangat parah’.
Dalam bulan Juni 2003, empat gadis mengaku mereka
diperkosa oleh militer di sebuah desa di Aceh Utara.
Kasus tersebut memperoleh publikasi yang luas pada
saat itu ketika pemerintah Indonesia telah menyatakan
bahwa orang Aceh adalah ‘saudara laki-laki dan saudara
perempuan’ bangsa Indonesia. Ketika kasus tersebut
pertama di umumkan, penguasa darurat militer Aceh
Mayor Jendral Endang Suwarya menyatakan permintaan
maaf atas kelakuan tiga prajurit : ‘Kepada para korban
dan keluarga mereka, saya secara pribadi dan atas nama
institusi meminta maaf atas kelakuan tentara militer
Indonesia.’ (Antara, 1 Juli 2003)
Tiga orang personil militer dengan pangkat rendah—Koplral
Kepala Seprianus, Koplral Satu Husni Dwila and Kopral
Satu Awaluddin--dituntut dengan perkosaan, dinyatakan
bersalah dan dihukum penjara antara 2.5 sampai 3.5
tahun. Sementara tindakan tersebut di sambut meriah
oleh banyak pihak, hukuman tersebut semuanya jauh
dibawah seharusnya maksimum12 tahun.
Istri seorang anggota GAM melaporkan bahwa pada 20
September 2003 di Pidie dia mendapatkan kekerasan
seksual oleh anggota militer. Dia manyatakan dia
ditahan selama beberapa hari, selama masa tersebut dia
dibawa oleh tentara ke beberapa desa, dalam keadaan
telanjang dan di siksa oleh anggota militer. Dan
banyak lagi kasus-kasus serupa.
Anggota dari sayap perempuan GAM, Inong Bale,
dilaporkan memiliki tato khusus bulan sabit di dada
mereka. Beberapa perempuan telah melaporkan dipaksa
untuk memperlihatkan dada mereka kepada anggota
militer yang mengatakan mereka mencari anggota pasukan
kelompok ini. KOMNAS HAM telah mengatakan hal tersebut
mengandung kekerasan seksual.
Menurut data yang dikumpulkan dari berbagai sumber,
termasuk penuturan saksi mata, LSM dan aktivis lokal,
jurnalis, dan dari GAM, jumlah keseluruhan dari
perempuan yang menjadi korban dalam enam bulan darurat
militer (sampai akhir Januari 2004) sebagaimana
disajikan berikut:
|
Perkosaan
|
37 |
|
Kekerasan seksual (selain perkosaan) |
12
|
|
Tewas
|
25 |
|
Luka
|
17 |
|
Penyiksaan
|
54 |
|
Penculikan
|
79 |
|
Penahanan
|
62 |
|
Perusakan rumah |
31 |
|
Perampasan harta benda |
19 |
|
Penggeledahan rumah |
64 |
Pemaksaan pengungsian
Dalam usaha untuk memisahkan GAM dari masyarakat sipil,
puluhan ribu orang-orang kampung telah dipaksa oleh
militer untuk meninggalkan rumah mereka dan hidup di
kem. Alasan di balik pemindahan semua masyarakat ini
adalah dari wilayah yang ditargetkan ini adalah bahwa
siapa saja yang menolak tinggal di kem adalah anggota
atau pendukung GAM. Ketakutan mereka akan menjadi
target yang mudah, kebanyakan laki-laki tidak pergi ke
kem, tetapi sebaliknya mereka lari ke hutan dan
pegunungan. Dengan cara ini militer sebenarnya
‘memaksa’ orang-orang untuk tinggal bersama, dan
mungkin bergabung, dengan gerakan kemerdekaan,
meninggalkan kelompok yang lemah ini sebagai penghuni
kem mayoritas. Penguasa sekarang mencurigai bahwa
dalam kem-kem ini telah menjadi wilayah persembunyian
GAM untuk merekrut anggota baru. Operasi penyelidikan
telah biasa terjadi, menghasilkan ketakutan mendalam
dan ketidakamanan bagi penghuni kem. Sebagai tambahan,
kondisi kehidupan sangat jelek, dimana para penghuni
mengeluh bahwa makanan dan air bersih sangat kurang
tersedia.
Saya tinggal di kem dekat Bireun selama 8 hari. Ketiga
anak saya bersama saya,dan juga orang tua saya. Dua
hari sebelum militer datang untuk memaksa kami untuk
pindah ke kem, GAM mengunjungi desa kami dan
memperingatlkan bahwa militer akan segera datang.
Kebanyakan laki-laki lari ke hutan, suami saya dan
keempat saudara laki-lakinya juga pergi. Tiga hari
yang lalu kami dibawa pulang kembali, emas saya telah
menghilang dan binatang ternak saya juga hilang.
Tetapi yang lebih penting adalah, abang saya dan semua
saudaranya tidak pulang ke rumah. Ibu saya menangis,
berdo’a agar anaknya masih selamat; ayah saya duduk
sepanjang hari dan diam. (November, 2003)
Penguasa militer berjanji kepada orang-orang kampung
selama periode pemaksaan pengungsian semua harta benda
akan dijaga. Tetapi kenyataannya,saat kembali ke rumah,
banyak orang menemukan rumah dan harta benda mereka
telah dirampas.
Istri dan anak GAM menjadi target
Ada beberapa laporan kejadian dimana anggota keluarga
GAM dan orang-orang yang lain telah digunakan sebagai
‘tameng hidup’ oleh militer untuk menghalangi serangan
dari gerakan kemerdekaan. Satu dari kasus tersebut
sebagaimana dilaporkan pada 12 Oktober 2003 di
Indrapuri, Aceh Besar. Militer dilaporkan memaksa
istri-istri dan anak-anak GAM maupun anggota keluarga
yang lain untuk dijadikan tameng hidup dari serangan
dengan memaksa mereka berjalan di depan militer dahulu.
Dan, dalam upaya untuk memaksa GAM untuk menyerah,
perempuan dan anak-anak di ancam. (penuturan saksi)
Dalam usaha untuk menemukan sejumlah anggota kunci GAM,
militer telah menahan dan menginterogasi anggota
keluarga mereka, khususnya perempuan. Kebijakan ini
dilaksanakan secara sangat agresif khususnya dalam
bulan September dan Oktober 2003, ketika beberapa
istri dan ibu GAM dihilangkan selama lebih dari dua
minggu. Beberapa anak-anak juga ikut ditahan dengan
ibu mereka. Sebagai contoh, 18 September di Aceh Besar,
istri pemimpin GAM ditahan dan diinterogasi bersama
dengan bayinya yang baru berumur 20 hari dan dua anak
yang lainnya. Sementara saudara dari perempuan ini
adalah anggota GAM, perempuan itu sendiri bukan
petempur dan harus dilindungi sebagaimana dinyatakan
dalam konvensi Jenewa.
Kesimpulan
Bercermin pada kebijakan yang dilakukan dalam masa
DOM, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menggunakan
kekuatan militer untuk mencoba menghentikan konflik di
Aceh. Ada sejumlah pengakuan termasuk dari pemerintah,
bahwa penyelesaian secara militeristik di masa lalu
telah memperkuat dukungan lokal bagi GAM. Dengan
banyaknya orang yang menjadi korban keganasan militer
dan polisi, suatu iklim ketakutan telah tercipta di
propinsi ini. Orang-orang Aceh sekarang lebih bersatu
untuk melawan musuh mereka: yaitu pemerintah Idonesia
dan angkatan bersenjatanya.
Dalam suatu usaha untuk memusatkan pada masalah ini,
pemerintah telah berkata bahwa sebuah bagian strategi
non-militer dari darurat militer adalah bukan untuk
mengasingkan masyarakat. Dalam kenyataannya, pada
November 2003, Brigadir-Jendral Bambang Darmono yang
kemudian menjabat sebagai komandan militer mengklaim
‘Kita memenangkan hati dan perasaan orang Aceh.’ (AP,
22 November 2003) Ada fakta bahwa, tidak ada satupun
dari perilaku aparat militer yang menyiratkan ada
keinginan murni untuk memenangkan hati orang Aceh.
Militer menyakini hanya satu taktik untuk memberantas
perbedaan pendapat--yaitu kekuatan militer. Dengan
melakukan hal ini mereka menabur benih konflik untuk
sewaktu-waktu akan meledak:
Ayah saya ditembak dua hari yang lalu oleh tiga orang
aparat TNI yang datang kerumah saya. Mereka mengatakan
ayah saya adalah GAM, tetapi dia bukan GAM. Jadi,
mereka membawa dia ke belakang rumah. Saat aparat
pergi saya pergi mencari ayah saya. Dia masih hidup
tetapi kami tahu dia sekarat. Dia mengatakan pada saya
jaga ibu dan kakak kamu. Saya mencoba mengajarkan kamu
untuk hidup dengan kedamaian di hatikamu, jangan
lupakan itu, dan jangan pernah lupakan saya.
Saya ingin bergabung dengan GAM untuk menangkap
tentara yang melakukan ini kepada ayah saya, tetapi
GAM mengatakan saya terlalu muda-saya baru dua belas
tahun. Saya harus menolong ibu saya untuk menjaga
rumah dan keluarga. Tetapi bila saya cukup umur, saya
akan bergabung dengan GAM--saya membuat janji ini
untuk ayah saya setelah dia meninggal dan saya tidak
akan mengingkarinya.(Pidie, March, 2004)
Perempuan adalah saksi dan juga korban; suatu hari
cerita mereka akan diceritakan , ketika selubung
rahasia dan kegelapan diangkat dari Aceh: ‘kemudian
seluruh dunia akan mengetahui penderitaan dari
perempuan kami dan anak-anak mereka, tentang keperihan
kami.Saya berdo’a akan hari itu.’ (aktivis perempuan,
Desember 2003)
Rekomendasi
Pihak-pihak berikut ini di desak supaya -
Pemerintah Indonesia
• Untuk mengakui bahwa angkatan bersenjatanya dimasa
yang lampau, sampai sekarang masih melakukan kekerasan
terhadap perempuan sebagai senjata dalam perang di
Aceh. Untuk mengeluarkan pernyataan mengutuk
praktek-praktek seperti itu dan berjanji untuk
menyeret pelakunya ke pengadilan.
• Memiliki komitmen untuk mematuhi artikel umum 3 dari
konvensi Jenewa, khususnya dalam kaitannya perlakuan
yang manusiawi bagi kelompok yang bukan petempur:
dimana mereka jangan dijadikan sasaran kekerasan
seperti pembunuhan, penyiksaan atau penyanderaan.
• Untuk membentuk sebuah tim khusus—yang semua
anggotanya perempuan--untuk melakukan wawancara dengan
mereka yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual
dan kriminal yang lain.
• Mengijinkan penyelidikan yang independen terhadap
kasus perkosaan, kekerasan seksual dan kriminal
lainnya yang menimpa kaum perempuan.
• Membentuk pengadilan khusus sipil untuk mengadili
anggota militer yang bersalah: mereka seharusnya
jangan diadili dengan pengadilan militer.
GAM
• Untuk mengutuk kekerasan terhadap perempuan, dan
untuk membuat komitmen umum bahwa angkatan
bersenjatanya tidak akan melakukan kegiatan-kegiatan
tersebut.
• Membuat komitmen untuk bekerja kearah, dan untuk
menghargai inisiatif yang akan meringankan penderitaan
kelompok yang rentan ini.
Komunitas Internasional
• Menekan pemerintah Indonesia untuk mematuhi
kesepakatan internasional dalam memperlakukan
perempuan dan masyarakat sipil lainnya.
• Melobi pemerintah Indonesia untuk mengundang pelapor
khusus PBB bidang kekerasan terhadap perempuan untuk
mengunjungi Aceh untuk mengamati situasi disana.
• Menekan pemerintah Indonesian agar membolehkan
membentuk zona damai agar orang-orang yang independent
bisa memberikan bantuan medis dan bantuan kemanusian
lain bagi kelompok yang paling rentan ini. |