|
Atas nama terdakwa
Muhammad Usman Lampoh Awe
Dibacakan di Sidang PN Banda Aceh
Pada hari, Kamis tanggal 9 Oktober 2003
Untuk masalah “Juru Runding” yang telah diseret ke
Pengadilan ini sampai begitu jauh telah saya ikuti
sebagai berikut :
1.Telah saya dengar tuduhan Jaksa Penuntut Umum.
2.Telah saya buat eksepsi.
3.Telah saya dengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sampai saat ini saya belum pernah merasa bersalah,
sebab apa yang saya lakukan itu, adalah semua hal yang
masih dalam garis-garis batas kesepakatan yang telah
diakui dan ditanda tangani kedua pihak (RI dan GAM).
Andaikata pun ada kesilapan, maka JSC-lah yang akan
menentukan saksi, sesuai dengan ketentuan COHA.
Oleh karena itu, kali ini saya tidak perlu membela
diri, untuk hal-hal yang tidak bersalah.
Namun demikian karena ada penasehat hukum saya yang
lebih arif, maka semua hal itu saya percayakan pada
dewan penasehat hukum saya.
Terima Kasih.
Banda Aceh, 9 September 2003
T. Muhammad Usman di Lampoh Awe |