FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Dokumen Peradilan Nota Pembalaan..
   NOTA PEMBELAAN - MUHAMMAD USMAN LAMPOH AWE
Nota Pembelaan atas Tuntutan Jaksa (Pledoi)

Atas nama terdakwa Muhammad Usman Lampoh Awe
Dibacakan di Sidang PN Banda Aceh
Pada hari, Kamis tanggal 9 Oktober 2003


Untuk masalah “Juru Runding” yang telah diseret ke Pengadilan ini sampai begitu jauh telah saya ikuti sebagai berikut :

1.Telah saya dengar tuduhan Jaksa Penuntut Umum.
2.Telah saya buat eksepsi.
3.Telah saya dengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sampai saat ini saya belum pernah merasa bersalah, sebab apa yang saya lakukan itu, adalah semua hal yang masih dalam garis-garis batas kesepakatan yang telah diakui dan ditanda tangani kedua pihak (RI dan GAM).

Andaikata pun ada kesilapan, maka JSC-lah yang akan menentukan saksi, sesuai dengan ketentuan COHA.

Oleh karena itu, kali ini saya tidak perlu membela diri, untuk hal-hal yang tidak bersalah.
Namun demikian karena ada penasehat hukum saya yang lebih arif, maka semua hal itu saya percayakan pada dewan penasehat hukum saya.

Terima Kasih.

Banda Aceh, 9 September 2003

T. Muhammad Usman di Lampoh Awe

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org