|
Nota Pembelaan atas
Tuntutan Jaksa (Pledoi)
Atas nama terdakwa H.Sofyan,SH bin Ibrahim Tiba
Dibacakan di Sidang PN Banda Aceh
Pada hari, Kamis tanggal 9 Oktober 2003
Majelis Hakim yang terhormat, Tim Jaksa Penuntut Umum
yang saya muliakan, serta Tim Pengacara yang saya
hormati.
Izinkanlah pada kesempatan ini, saya menyampaikan Nota
Pembelaan atas Tuntutan Jaksa, yang saya bagi menjadi
4 bagian yaitu :
A.Persoalan mendasar/latar belakang konflik
B.Himbauan/harapan kepada Penegak Hukum
C.Beberapa penjelasan atas tuntutan Jaksa
D.Permohonan kepada Majelis Hakim
Oleh karena masalah yang amat penting dan mendasar
dalam perkara ini adalah perkara kekeliruan
ketatanegaraan, dengan suatu fakta utama, maka
keseluruhan dari Nota Pembelaan ini saya beri judul
dengan “Negara Aceh Sesungguhnya Belum Bubar”.
Bahwa saya dihadapkan dalam perkara ini didakwa dan
dituntut adalah karena menjadi Juru Runding Mewakili
GAM. Bahwa Perundingan itu ada karena ada perang.
Bahwa perang dalam istilah militer adalah Armed
Conflict, conflict adalah perbedaan pendapat. Beda
pendapat karena terdapat lebih dari satu pendapat.
Bahwa konfilik atau perbedaan pendapat yang terjadi di
Aceh adalah konflik yang ditimbulkan oleh kekeliruan
ketatanegaraan.
Oleh karena itu pada bagian A dari Nota Pembelaan ini
menguraikan tentang persoalan mendasar/latar belakang
konflik.
Dengan harapan agar dapat mendudukkan persoalan pada
porsi yang sebenarnya atas konflik yang sedang terjadi
di Aceh.
A. PERSOALAN MENDASAR/LATAR
BELAKANG KONFLIK
1.Pengantar Kata
Bahwa konflik di Aceh yang dimulai sejak Proklamasi
Aceh Merdeka pada 4 Desember 1976, kini hampir
memasuki usianya yang ke-27 tahun. Dukungan rakyat
Aceh atas proklamasi itu, yang semula hampir-hampir
tidak ada, kini sudah dapat dikatakan hampir merata di
setiap pelosok tanah Aceh. Konflik adalah bermakna
beda pendapat, dalam suatu masalah. Beda pendapat itu
justru terjadi karena terdapat lebih dari satu
pendapat. Konflik bersenjata (perang) artinya
keinginan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat itu,
para pihak telah menggunakan senjata untuk menundukkan
lawannya.
Melalui penggunaan senjata, pihak pemerintah RI
berarti sudah hampir 27 tahun tidak berhasil membasmi
Gerakan Aceh Merdeka yang ingin menegakkan kembali
kedaulatan Negara Aceh, yang terpisah dari NKRI.
Demikian pula dari sisi yang lain, kekuatan militer
GAM yang terakhir ini dinamakan TNA, belum berhasil
menguasai kembali kedaulatan Aceh yang dikawal ketat
oleh TNI dan POLRI. Pada tahun 1989, pemerintah telah
memberlakukan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer
dengan basis operasi di kabupaten Pidie, Aceh Utara,
Aceh Timur dan Aceh Tengah yang berada di bawah
teritorial Korem 011 Lilawangsa yang berkedudukan di
Lhokseumawe. Pada ketika itu kendali militer di Aceh
berada di bawah Kodam I/Bukit Barisan yang
berkedudukan di Medan. Di Aceh pada ketika itu
terdapat 2 Korem, yaitu Korem 011/Lilawangsa
berkedudukan di Lhokseumawe dan Korem 012/T.Umar
berkedudukan di Banda Aceh (sekarang setelah
diaktifkan kembali Kodam Iskandar Muda, maka Korem 012
T.Umar pindah lagi ke Meulaboh). Pada ketika operasi
itu digelar, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen R.Pramono
mengestimasi bahwa dalam masa 3 bulan, Insya Allah GAM
akan dapat dibasmi. Namun setelah memakan waktu 9
tahun sampai dengan DOM dicabut oleh Pangab Jendral
Wiranto pada 7 Agustus 1998, kegiatan GAM bukan
berkurang, malah bertambah meluas dan menjadi merata
ke seluruh pelosok tanah Aceh. Orang-orang yang mati
memang banyak, tetapi mereka adalah masyarakat sipil
biasa. Menurut suatu sumber yang beredar luas ke
seantero dunia, analisa sampai dengan sebelum
berlakunya keadaan Darurat Militer di Aceh orang yang
mati akibat konflik sudah mencapai 12.000 orang.
2.Sambutan dan Tanggapan Masyarakat Aceh
Pada mulanya perjuangan GAM untuk mendapatkan kembali
kedaulatan Negara Aceh yang bermasalah sejak
pendudukan Belanda pada tahun 1873, dengan perjuangan
rakyat Aceh untuk mendapatkan keadilan yang dimulai
sejak Indonesia merdeka tahun 1945, merupakan
perjuangan terpisah, tidak ada hubungan antara
sesamanya.
a.Perjuangan GAM terbagi tiga fase
a.1.Masa perkenalan Gerakan, dimulai 4 Desember 1976
s/d 1989.
a.2.Masa perjuangan bersenjata dimulai 1989 s/d 2000,
untuk mempertahankan diri.
a.3.Masa perjuangan Diplomasi/dialog mulai 2000 s/d
sekarang.
b.Perjuangan Rakyat Aceh dari masa ke masa sejak tahun
1945 terbagi pada 8 fase :
b.1.Masa pertahanan diri dari keinginan kembalinya
penjajah Belanda dari 1945 s/d 1950.
b.2.Negosiasi otonomi dengan Pemerintah Pusat dari
1950 s/d 1953.
b.3.Perlawanan bersenjata terhadap Pemerintah Pusat
dari 1953 s/d 1959 untuk mendapatkan otonomi kembali.
b.4.Penyelesaian sisa-sisa ekses Pemberontakan DI/TII
dari 1959 s/d 1962.
b.5.Krisis idiologi Politik dengan PKI dari 1962 s/d
1966.
b.6.Perjuangan meminta pelaksanaan berlakunya syariat
Islam dari 1966 s/d 1970.
b.7. Perjuangan untuk mendapatkan keadilan dalam
masaalah pembangunan dari 1970 s/d 2000.
b.8.Sejak tahun 2000, perjuangan Rakyat Aceh telah
menyatu dengan kondisi kedaulatan yang ada, dan telah
mengkristal pada 2 fokus yaitu :
pertama :Sebagian tetap berkeinginan Aceh sebagai
bagian dari NKRI, dan
kedua :Sebagian lagi berkeinginan agar Aceh kembali
menjadi sebuah negara berdaulat yang diperjuangkan
oleh GAM.
Namun setelah tahun 2000, tidak ada lagi perjuangan
yang terpisah antara perjuangan rakyat Aceh yang
menuntut keadilan kepada pemerintah pusat dengan
perjuangan GAM yang memperjuangkan kemerdekaan.
Rakyat Aceh sudah jenuh dengan pengalaman perjuangan
yang tak digubris oleh pemerintah pusat. Dapat
dikatakan bahwa semenjak itulah eksistensi GAM dibawah
pemimpin Dr. Tengku Hasan M di Tiro menjadi lebih
nyata, yang ditandai dengan :
a.Telah menguasai sebagian wilayah dan di wilayah itu
kedaulatan pemerintah induk bermasalah.
b.Rakyat telah mengikuti administrasi dari GAM.
c.GAM telah mampu menerapkan pajak kepada rakyat yang
mempunyai pendapatan.
3.Penyebab Terjadinya Konflik di Aceh
Adalah sangat pantas untuk diketahui penyebab
terjadinya sesuatu konflik, terutama untuk menentukan
pilihan mana penyelesaian yang tepat dan sesuai.
Ibarat orang sakit, perlu terlebih dahulu dilakukan
diagnosa. Untuk kemudian baru dilakukan pengobatan
yang tepat.
Adapun penyebab terjadinya konflik di Aceh bersumber
dari 3 masalah pokok yaitu:
a.Kekeliruan ketatanegaraan RI pada masa awal
kemerdekaan.
b.Ketidak adilan dalam pemerintahan dan pemanfaatan
sumber daya alam pada masa pembangunan di masa Orde
Baru. Aceh yang sesungguhnya merupakan suatu daerah
kaya, tetapi rakyatnya miskin secara terstruktur.
c.Pelanggaran HAM pada masa DOM dan sesudahnya
Pada ketika DOM sedang berlangsung dari tahun 1989 s/d
1998, cukup banyak terjadi pelanggaran HAM di Aceh
yang dilakukan oleh TNI/POLRI. Orang mati secara tidak
wajar, dianiaya secara massal di tempat-tempat
tertentu. Kesemua pelanggaran itu tidak pernah
terungkap dalam masa DOM. Kejadian itu baru terkuak
setelah DOM dicabut.
Pada ketika DOM sedang berlangsung, berbagai kalangan
masyarakat telah meminta kepada pemerintah untuk
mencabutnya. Pemerintah tak peduli dengan permintaan
rakyat. Berbagai upaya dicarikan alasan dan dalih
tentang keamanan agar DOM tetap bisa bertahan di Aceh.
Pada ketika pelanggaran HAM akibat DOM telah terkuak
sejak akhir tahun 1998, rakyat meminta agar pelakunya
diadili. Pemerintah juga tak menggubrisnya. Malah
bukan hanya tidak mau mengadili pelaku-pelaku yang
telah terjadi sebelumnya, tetapi juga terjadi berbagai
pelanggaran HAM baru yang lebih dasyat, seperti
Pembantaian di gedung KNPI Lhokseumawe, kasus Idi Cut
di Aceh Timur, Pembantaian di Simpang KKA Aceh Utara,
Pembantaian kelompok Bantaqiah di Beutong Ateuh Aceh
Barat, dan lain-lain sebagainya. Kasus Bantaqiah itu
memang diadili melalui Pengadilan Koneksitas di
Pengadilan Negeri Banda Aceh, tetapi pelaku utamanya
Letkol Sujono selaku Komandan Operasi yang juga
sebagai Kasi Intel Korem 011/Lilawangsa menghilang
hingga sekarang.
Karena kecewa dengan berbagai kasus pelanggaran HAM
itu, maka pada tahun 2000 rakyat Aceh menjadi apatis
dengan berbagai persoalan, dan kesabaran hilang.
4.Kekeliruan Ketatanegaraan Dalam NKRI
Indonesia adalah sebuah negara yang berdiri setelah
Perang Dunia II, yang diproklamasikan oleh
Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945. Kemerdekaan itu
diperoleh setelah Jepang kalah dan bertekuk lutut
kepada sekutu akibat kota Nagasaki dan Hiroshima di
bom pada 14 Agustus 1945. Jepang itu menggantikan
penjajahan Belanda pada tahun 1942, yang telah
menancapkan kukunya di Pulau Jawa mulai 1602 dan
berturut-turut sehingga menguasai seluruh wilayah
Indonesia sekarang, yang dulu dinamakan Hindia Belanda.
Sebelum pendudukan Belanda di wilayah Indonesia
sekarang ini terdapat banyak negara-negara kecil,
terutama setelah Kerajaan Sriwijaya hapus yang
keberadaannya sekitar tahun 1000 M, dan kerajaan
Majapahit yang keberadaannya sekitar tahun 1300 M.
Dalam 2 kerajaan nusantara itu, kerajaan Aceh tidak
pernah berada di dalamnya, walaupun kerajaan Aceh pada
ketika itu belum dipersatukan. Di Aceh pada ketika
kerajaan Sriwijaya yang berpusat di Palembang Sumatera
Selatan dan kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa,
masih berdiri sendiri-sendiri secara terpisah. Artinya
terdapat kerajaan-kerajaan Perlak, Samudera Pasai,
Pedir, Lamuri , Daya, dan sebagainya.
Pada tahun 1500 M, Sultan Ali Mugayatsyah berhasil
mendirikan kerajaan Aceh Darussalam, yang kemudian
wilayahnya pernah mencakup sebagian wilayah Sumatera
dan Semenanjung Malaysia. Namun pada ketika Belanda
memaklumatkan perang dengan kerajaan Aceh tahun 1873
pada masa Sultan Mahmud Syah, wilayah kerajaan Aceh
adalah persis seperti wilayah Propinsi Daerah Istimewa
Aceh dalam wilayah NKRI sekarang.
Kerajaan Belanda mulai membentuk pemerintahannya di
Aceh pada tahun 1874 yang dipimpin oleh seorang
Gubernur berkedudukan di Kutaraja (Banda Aceh). Pada
tahun 1936, status pemerintahannya diperkecil menjadi
suatu Keresidenan dibawah Gubernur Sumatera yang
berkedudukan di Medan.
Gubernur Sumatera dalam pemerintahan Belanda yang
berkedudukan di Medan itu membawahi 10 Keresidenan
yaitu : Aceh, Sumatera Timur, Tapanuli, Riau, Jambi,
Minangkabau, Bengkulan, Palembang, Bangka/Belitung dan
Lampung. Suatu ciri yang masih berbekas hingga
sekarang terhadap bekas-bekas keresidenan itu adalah
pada nomor polisi pada kendaraan bermotor. Aceh BL,
Sumatera Timur BK, Tapanuli BB, Minangkabau BA, Riau
BM, dan sebagainya. Pemerintahan Belanda di Aceh yang
berbentuk keresidenan itu dibagi kepada 4 afdeling
yang masing-masing dipimpin oleh seorang Assisten
Residen. Tiap Afdeling dibagi lagi kepada beberapa
underafdeling yang dipimpin oleh seorang controlur
Afdeling-afdeling tersebut adalah :
a.Afdeling Aceh Besar dengan Assisten Residen
berkedudukan di Kutaraja yang dibagi lagi pada 3
Underafdiling dengan controlur masing-masing
berkedudukan di Sabang, Lhok Nga dan Seulimum.
b.Afdeling Aceh Utara dengan Assisten Residen
berkedudukan di Sigli, yang dibagi lagi dalam 7
underafdeling dengan Controlurnya masing-masing
berkedudukan di Sigli, Lamlo (Kota Bakti), Meureudu,
Bireun, Takengon, Lhokseumawe dan Lhok Sukon.
c.Afdeling Aceh Timur dengan Assisten Residen
berkedudukan di Langsa, yang dibagi lagi dalam 5
underafdiling dengan controlurnya masing-masing
berkedudukan di Idi, Langsa, Kuala Simpang, Kutacane
dan Blang Kejren.
d.Afdiling Aceh Barat dengan Assisten Residen
berkedudukan di Meulaboh yang dibagi lagi dalam 6
underafdeling dengan controlurnya masing-masing
berkedudukan di Calang, Meulaboh, Sinabang, Tapak
Tuan, Bakongan dan Singkil.
Itulah administrasi pemerintahan Belanda di Aceh yang
kemudian dari tahun 1942 s/d 1945 dilanjutkan oleh
administrasi pemerintahan balatentara Jepang tanpa ada
perubahan dalam struktur, terkecuali perubahan pada
nama jabatan. Residen disebut dengan Co Kan, Assisten
Residen disebut dengan Su Co Kan, dan controlur
disebut dengan Gunco.
Belanda walaupun berhasil menduduki Aceh, tetapi tidak
berhasil dalam mendapatkan penyerahan kedaulatan dari
Sultan ataupun dari penguasa yang berwenang lainnya.
Dengan fakta hukum seperti yang tersebut itu, maka
wilayah Aceh tidak dapat dikatakan sebagai wilayah
Hindia Belanda. Oleh karenanya proklamasi berdirinya
Republik Indonesia oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus
1945 tidak secara otomatis berlaku untuk wilayah Aceh,
yang bermakna merubah Hindia Belanda menjadi Republik
Indonesia.
Dalam sejarah ketatanegaraan Kerajaan Aceh pada tahun
1874, karena meninggalnya Sultan Mahmudsyah akibat
sakit dalam pelariannya di daerah Lueng Bata karena
Kraton sudah dikuasai Belanda ada 2 peristiwa penting
dalam ketatanegaraan, yaitu :
a.Menunjuk 4 orang pengampu kerajaan berhubung putra
Sultan, yaitu Sultan Mumammad Daudsyah masih dibawah
umur. Pengampu-pengampu itu adalah Tuanku Raja Keumala,
Tuanku Hasyim Banta Muda, Teuku Panglima Polem Raja
Kuala dan Teungku Tanoh Abee.
b.Mengangkat Teungku Syeh Muhammad Saman atau yang
lebih dikenal dengan nama Teungku Chik di Tiro,
sebagai pemegang mandat Pemerintahan perang untuk
mengusir Belanda dengan gelar Mudabbirul Muluk.
Fungsi itu kira-kira sama dengan Surat Perintah 11
Maret 1966 (Supersemar) dari Presiden Soekarno kepada
Letjen Soeharto karena keamanan negara dalam keadaan
kacau akibat cup PKI pada 30 September 1965.
Cuma bedanya Letjen Soeharto berhasil mengamankan dan
kemudian oleh MPRS mengangkatnya sebagai Pejabat
Presiden setelah Presiden Soekarno diberhentikan dalam
tahun itu juga.
Teungku Chik di Tiro, dalam masa menjalankan tugas
kerajaan Aceh, pada tahun 1891 atau setelah menempuh
masa 7 tahun, meninggal, bukan karena pertempuran,
tetapi diracun oleh tukang masaknya di Aneuk Galong.
Mayatnya di kebumikan di Desa Meurue, Indrapuri.
Selanjutnya tugas negara itu dilanjutkan oleh
penggantinya Teungku Muhammad Amin di Tiro. Dalam
menjalankan tugas kerajaan itu 7 orang keturunannya
tewas dalam perang. Yang terakhir adalah Teungku Maad
di Tiro yang tewas pada 3 Desember 1911 di pegunungan
Tangse. Setelah itu sudah tidak ada lagi keturunan
Teungku Chik di Tiro yang dewasa untuk menggantikan
dan menjalankan tugas. Teungku Umar di Tiro, putra
Teungku Mahyiddin di Tiro, pada ketika itu baru
berumur 7 tahun dan dipungut oleh Belanda dalam
pertempuran yang menewaskan Teungku Maad di Tiro,
untuk dipelihara di Kutaraja sampai beliau menjadi
dewasa. Belanda di bawah kendali Gubernurnya di Aceh
General Mayor Van Heut, setelah berhasil membujuk
Tuanku Muhammad Daud Syah sebagai lambang Kerajaan
Aceh terakhir pada tahun 1903 untuk menyerah setelah
terlebih dahulu permaisurinya ditangkap, telah pula
mencoba untuk meminta menanda tangani sarakata
penyerahan kedaulatan. Teks sudah dipersiapkan dan
juga upacara di kediaman Gubernur sudah dilaksanakan.
Namun Sultan Muhammad Daudsyah tidak bersedia
menandatanganinya, dengan alasan bahwa kedaulatan
negara bersamaan waktu dengan wafat ayahnya pada tahun
1874, sudah diserahkan kepada Teungku Chik di Tiro,
sebagai mandat pemerintahan perang. Belanda menjadi
marah dan kemudian Sultan dibuang ke Ambon dan
kemudian dipindahkan lagi ke Batavia dan menetap di
Jatinegara hingga meninggal pada tahun 1937. Pada sisi
yang lain, setelah berbagai macam upaya yang dilakukan
untuk mendapatkan penyerahan kedaulatan dari kerajaan
Aceh tidak berhasil, dilaksanakan suatu akal licik
lainnya. Dipengaruhinya beberapa Ulee Balang untuk
menanda tangani Perjanjian Politik Pendek yang disebut
dengan Karte Varklaning, tentang pengakuan kedaulatan
Belanda atas wilayahnya. Secara pelan tetapi pasti,
akhirnya 102 Ulee Balang di seluruh Aceh berhasil di
bujuk. Dengan demikian dapat diartikan bahwa 102 Ulee
Balang yang terdapat di Aceh, sudah mengakui
kedaulatan Belanda di Aceh.
Namun secara hukum Perjanjian Politik Pendek itu tidak
sah, karena dibuat oleh penguasa yang tidak berwenang.
Seumpama dalam struktur pemerntahan RI sekarang, Camat
atau pun Bupati tidak berwenang membuat perjanjian
dengan pihak asing. Kalau ada yang melaksanakannya,
maka perjanjian itu batal demi hukum.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, pada 18
Agustus 1945 disamping dinyatakan belakunya UUD 1945,
juga wilayah RI dibagi menjadi 8 propinsi, yaitu
Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil. Provinsi
Sumatera berkedudukan di Bukit Tinggi dengan
Gubernurnya Mr.Teuku Muhammad Hasan (orang Aceh).
Struktur pemerintahan Provinsi Sumatera itu
melanjutkan struktur pemerintahan Belanda yang terdiri
dari 10 Keresidenan yaitu Aceh, Sumatera Timur,
Tapanuli, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu,
Palembang, Bangka, Belitung dan Lampung.
Untuk melengkapi struktur pemerintahan itu, Mr.Teuku
Muhammad Hasan selaku Gubernur Sumatera, mengangkat
Teuku Nyak Arif sebagai Residen Aceh, tanpa
menyelesaikan terlebih dahulu status Aceh dalam negara
Republik Indonesia yang baru saja diproklamirkan. Di
situlah letak kesalahan paling mendasar yang dilakukan
oleh orang Aceh yang diberi peran dalam pemerintahan
RI.
Mr.TM.Hasan adalah putra Aceh dari keturunan Bentara
Pineung di Pidie. Walaupun demikian ia tidak banyak
bergelimang dengan masyarakat maupun pemerintahan di
Aceh. Setelah tammat pendidikan di Negeri Belanda ia
terus bekerja sebagai pegawai pada kantor Gubernur
Sumatera di Medan. Selain Mr.TM.Hasan itu, di Aceh ada
lagi seorang tokoh yang bernama Teuku Muhammad Hasan,
yang lebih dikenal dengan Teuku Hasan Dek. Orang ini
memang benar-benar tokoh masyarakat Aceh yang juga
berpengalaman banyak dalam pemerintahan. Sebagai
pemimpin masyarakat, ia pernah menjadi Konsul
Muhammadiyah untuk Aceh. Pengalaman dalam pemerintahan
diperolehnya ketika bekerja sebagai pegawai pada
kantor Residen Aceh di Kutaraja dan juga menjelang
masuknya Jepang ia menjadi Ulee Balang Geulumpang
Payong di Pidie (sekarang di Kecamatan Geulumpang Tiga).
Orangnya cukup cerdas dan bijaksana. Tetapi ia hilang
beberapa saat setelah kembali dari Tokyo pada masa
balatentara Jepang berkuasa. Kekeliruan paling
mendasar lainnya tentang ketatanegaraan dalam masalah
Aceh terjadi pada 2 momentum, yaitu :
a.Pada Masa Proklamasi
Terhadap Aceh baik pada masa sebelum ataupun sesudah
dilakukan Proklamasi RI, tidak pernah dilakukan
perbuatan hukum tentang penggabungannya. Hal itu
sangat penting karena Aceh sampai dengan sebelum
masuknya Belanda pada tahun 1873, masih tegak sebagai
sebuah negara berdaulat, sementara Jawa sudah 270
tahun dikuasai. Penggabungan Aceh ke dalam NKRI secara
hukum ketatanegaraan dan juga hukum Internasional
haruslah melalui proses peleburan wilayah untuk
mendirikan suatu negara bersama. Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagai kelanjutan dari Kerajaan Mataram
yang mengakui kedaulatan Belanda atas wilayahnya
melalui Politik Kontrak yang dikenal dengan nama Lange
Verklaring, telah melaksanakan ketentuan hukum tentang
penggabungan pada tanggal 19 Agustus 1945, dua hari
setelah Proklamasi RI, Lembaga wakil rakyat Yogyakarta
yang bernama Yogyakarta Koti Kokootai, mengadakan
sidang yang menghasilkan dua keputusan yaitu :
“Menerima baik Proklamasi berdirinya RI dan
selanjutnya memutuskan wilayah Kesultanan Yogyakarta
dan Kadipaten Pakualaman menjadi bagian dari RI”.
Dengan demikian sah-lah secara hukum wilayah
Yogyakarta dilebur kedalam NKRI. Terhadap wilayah Aceh
hingga sekarang belum pernah ada perbuatan hukum
seperti telah dilakukan oleh Daerah Istimewa
Yogyakarta tersebut.
Sebagian dari para ahli, terutama ahli sejarah, ada
yang mengatakan bahwa dasar hukum penggabungan Aceh ke
dalam wilayah NKRI adalah berupa Maklumat Ulama
bertanggal 15 Oktober 1945, yang ditanda tangani oleh
4 orang ulama terkenal di Aceh yaitu : Tgk. Mohd.Daud
Beureueh, Tgk.H.Hasan Krueng Kale, Tgk.H Jafar Lam
Jabat dan Tgk.H.Ahamad Hasballah Indrapuri. Maklumat
itu diketahui oleh Residen Aceh Teuku Nyak Arief, dan
disetujui oleh Ketua Komite Nasional Daerah Aceh
Tuanku Mahmud. Namun secara hukum ketatanegaraan,
maklumat ulama tersebut tidak dapat dijadikan sebagai
dasar penggabungan Aceh ke dalam NKRI, karena secara
substansi tidak terdapat kalimat yang secara tegas
menyatakan penggabungan itu. Selain itu secara
legitimasi, 4 orang ulama itu tidak dapat bertindak
atas nama seluruh rakyat Aceh untuk melakukan
perbuatan hukum guna penggabungan itu. Ulama-ulama itu
bukan sebagai lembaga perwakilan rakyat, seperti
halnya Yogyakarta Koti Kokootai di Jogyakarta.
b.Pada Masa Penyerahan Kedaulatan
Pada tanggal 27 Desember 1949, Kerajaan Belanda telah
melakukan penyerahan kedaulatan kepada Republik
Indonesia Serikat (RIS), bukan kepada Negara Republik
Indonesia yang diproklamasikan oleh Sukarno-Hatta
tanggal 17 Agustus 1945.
RIS dibentuk pada 14 Desember 1949 oleh wakil-wakil
dari 16 Negara Bagian. Dalam Piagam Pembentukan RIS
itu, tidak ikut serta wakil dari Aceh. Diantara 16
wakil-wakil Negara Bagian itu antaranya wakil Negara
Bagian Sumatera Timur, wakil Negara Bagian Riau, wakil
Negara Bagian Sumatera Selatan, wakil Negara Bagian
Pasundan, wakil Negara Bagian Madura, wakil Negara
Bagian Kalimantan Barat, wakil Negara Bagian
Kalimantan Tenggara, dan sebagainya. Kemudian di dalam
Pasal 2 Konstitusi RIS (UUD 1949) yang menyebutkan
tentang wilayah negara, tidak disebut di dalamnya Aceh
sebagai wilayah dalam RIS. Adapun alasan yang
mengatakan Aceh tidak dengan tegas disebutkan dalam
pasal 2 sebagai wilayah dalam RIS seperti halnya
Sumatera Timur, Riau, dan lainnya, karena sudah
termasuk dalam wilayah Negara Bagian RI sebagai salah
satu dari 16 Negara Bagian RIS, adalah juga tidak
dapat dijadikan sebagai alasan. Karena menurut Pasal
65, suatu daerah dari suatu Negara Bagian, ditandai
dengan adanya kontrak antara daerah itu dengan Negara
Bagian yang bersangkutan. Dalam hal ini dimaklumi
betul bahwa, sampai dengan bubarnya RIS pada 17
Agustus 1950, tidak pernah ada kontrak apapun antara
Aceh dengan Negara Bagian Republik Indonesia.
Demikian juga dalam peralihan dari konstitusi RIS (UUD
1949) kepada UUDS 1950 sama sekali tidak ada
penjelasan tentang bagaimana keberadaan wilayah Aceh.
Dengan demikian dalam perlakuan hukum ketika
penyerahan kedaulatan dari kerajaan Belanda kepada RIS
pada 27 Desember 1949, status Aceh masih tetap
mengambang, atau dengan kata lain Negara Aceh masih
belum bubar, akan tetapi kedaulatannya tumpang tindih
dengan kedaulatan NKRI yang diproklamasikan pada 17
Agustus 1945.
5.Pola Perjuangan GAM dan Rakyat
Mulai tahun 2000, konflik di Aceh tidak lagi terpisah
antara tuntutan rakyat untuk mendapatkan keadilan
dengan tuntutan GAM yang menyebut dirinya sebagai
pejuang hak-hak bangsa Aceh untuk menegakkan kembali
kedaulatan Negara Aceh yang bermasalah sejak
pendudukan Belanda pada tahun 1873. Rakyat Aceh yang
tadinya mengharapkan perubahan nasib melalui perubahan
sikap pemerintah pusat menjadi apatis. Perjuangan
rakyat melalui partai-partai politik yang ada hanya
bersifat sepihak sebagai penyalur aspirasi pusat.
Peran sebaliknya yang seharusnya juga berlaku yaitu
penyaluran aspirasi rakyat kepada pemerintah menjadi
tidak berfungsi. Persoalan konflik di Aceh sejak saat
itu sudah mengkristal pada 2 fokus, yaitu :
a.Fokus Integrasi NKRI, yang bermakna sebagian dari
rakyat Aceh tetap menghendaki agar Aceh sebagai bagian
dari NKRI. Kekeliruan dalam praktek pemerintahan pada
masa lalu diperbaiki dengan pemberian status otonomi
khusus kepada Aceh.
b.Fokus merdeka, dalam pengertian bahwa Aceh harus
kembali menjadi sebuah negara merdeka, pisah dari NKRI.
Keinginan untuk merdeka, tidak diartikan sebagai upaya
memisahkan sebagian dari wilayah NKRI menjadi Negara
Aceh yang disebut dengan separatis. Akan tetapi
menegakkan kembali kedaulatan negara Aceh yang sudah
ada sejak tahun 1500, namun bermasalah sejak
pendudukan Belanda tahun 1873. Fokus merdeka ini
adalah diperjuangkan oleh Gerakan Aceh Merdeka yang
dipimpin oleh Dr. Teungku Hasan M di Tiro yang kini
bermukim di Sweden dengan dibantu oleh Malik Mahmud
dan Dr.Zaini Abdullah.
Kedua-dua fokus ini saling mengklem sebagai mendapat
dukungan mayoritas dari rakyat Aceh. Estimasi dukungan
rakyat tersebut terkadang memberi kesan yang tidak
rasional. Pihak pendukung NKRI pernah menyatakan bahwa
tidak ada rakyat yang tidak mendukungnya, 90% masih
berada di belakang mereka. Sebaliknya pendukung GAM
menyatakan 90% rakyat Aceh menginginkan agar Aceh
pisah dari NKRI, kembali menjadi sebuah negara merdeka
seperti sediakala. Jadi kalau dijumlahkan soal
dukungan itu sudah menjadi 180%, bukan lagi 100%.
6.Konflik Aceh dalam Kajian Hukum
Dalam kajian hukum yang merupakan landasan berpijak
para pihak yang bertikai yaitu antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
dapat diibaratkan sebagai membahas hukum khilafiyah
dalam persoalan ibadah dalam agama Islam. Misalnya
dalam masalah qunut pada shalat subuh. Ada yang
mengerjakannya dengan alasan sebagai sunat ab’ad, dan
ada pula yang tidak mengerjakannya dengan alasan
bid’ah. Demikian juga dalam pelaksanaan shalat tarawih
dalam bulan ramadhan. Ada yang mengerjakannya 8 rakaat
dan ada pula yang mengerjakan 20 rakaat. Kedua-duanya
ada alasan yang mendasar. Begitu juga dalam persoalan
konflik Aceh. Antara pihak Pemerintah RI selaku
pemegang kedaulatan Indonesia dengan Gerakan Aceh
Merdeka yang memperjuangkan kemerdekaan bagi Aceh,
dengan landasan masing-masing sebagai berikut :
a.Pemerintah RI menganggap bahwa Gerakan Aceh Merdeka
yang akan memisahkan sebagai wilayah RI menjadi negara
Aceh yang merdeka adalah separatis. Kegiatan separatis
ini di negara manapun di dunia tentu harus diberantas,
termasuk pemberantasan dengan kekuatan bersenjata.
Kalau tidak diberantas maka keutuhan wilayah suatu
negara akan terganggu.
b.Gerakan Aceh Merdeka, sebaliknya melandasi bahwa
pemerintahan Indonesia di Aceh adalah suatu penjajahan
atau kolonialis. Ciri-ciri yang melekat yang menjadi
alasan sebagai suatu penjajahan itu terletak pada 2
penilaian,
Pertama ; Penggabungan yang belum ditempuh sesuai
prosedur hukum yang berlaku. Persoalan Aceh di dalam
wilayah NKRI persis seperti seorang laki-laki hidup
serumah dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan
yang dalam istilah sehari-hari juga disebut dengan
“Kumpul Kebo”. Antara istilah memerintah dengan
menjajah, sesungguhnya adalah suatu perbuatan yang
sama tetapi mempunyai makna berbeda yang ditandai
dengan status ikatan/hubungan. Hal ini sama persis
dengan istilah kawin dengan zina. Perbuatannya sama,
tetapi kalau sudah ada ikatan nikah namanya kawin (halal).
Namun kalau belum ada ikatan nikah, walaupun perbuatan
itu dilakukan atas dasar keinginan bersama, namanya
tetap zina (haram). Oleh karenanya dalam status
berumah tangga, persoalan nikah yang bermakna ikrar
untuk hidup bersama dengan cara-cara yang sesuai hukum
adalah sangat penting. Demikian pula dalam hubungan
pemerintahan RI di Aceh Pemerintahan Belanda di Aceh
dahulu tidak ada yang mengartikan bukan penjajahan.
Padahal pemerintah itu juga membangun jalan, irigasi,
sekolah, rumah sakit, pelabuhan, mesjid dan sebagainya.
Sama saja seperti yang dilaksanakan oleh Pemerintahan
RI sekarang ini.
Kedua ; Istilah dan tujuan penjajahan yang ditanamkan
kepada anak didik, untuk membenci penjajah Belanda.
Kesan ini masih dipraktekkan sampai tahun 1950-an.
Kita tak ingin adanya penjajah Belanda bercokol terus
di tanah air kita Indonesia, karena sebagian terbesar
hasil-hasil bumi di bawa ke Eropa untuk membangun
negerinya.
Kesan itu juga banyak dipertanyakan ketika masa Orde
Baru, banyak hasil-hasil Aceh yang dibawa ke Jakarta,
tidak sampai 1% yang dikembalikan untuk membangun
Aceh. Apa beda praktek Belanda dulu dengan RI sekarang.
Lapangan kerja yang tersedia dari berbagai proyek
pembangunan, umumnya dinikmati oleh orang luar daerah.
Sementara putra Aceh bagaikan penonton saja. Hal ini
berarti rakyat setempat tidak merdeka untuk menikmati
kekayaan alam di daerahnya. Persoalan konflik Aceh
juga dapat dipandang dan dianalisa dengan beberapa
jenis hukum tertentu terhadap tindakan dan tujuan
Gerakan Aceh Merdeka, yaitu :
a.Dalam Analisa Hukum Tata Negara Indonesia
Gerakan Aceh Merdeka yang menamakan dirinya sebagai
pejuang hak-hak Bangsa Aceh, dalam upaya untuk
mencapai tujuannya, memperoleh kemerdekaan kepada
Aceh, sesungguhnya tidak melawan hukum. Karena menurut
alinia pertama UUD 1945 memberi peluang untuk mencapai
tujuan itu sebagai hak Bangsa Aceh. Ketentuan dan
peluang untuk hal itu berbunyi: ”Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu adalah hak segala Bangsa, dan oleh
karena itu semua penjajahan di atas dunia, harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan”. Bahwa status Aceh jelas sebagai
sebuah Bangsa, bukan Suku Bangsa. Karena untuk
menyebutkan Aceh sebagai sebuah Suku Bangsa, tidak ada
rujukan yang jelas. Akan tetapi menyangkut dengan
status Aceh sebagai sebuah Bangsa, jelas merupakan
suatu ketentuan di dalam Ilmu Negara tentang teori
hapusnya suatu negara atau suatu Bangsa. Bahwa suatu
negara atau bangsa yang telah ada di dunia hanya akan
hilang statusnya kalau terhadapnya akan terjadi salah
satu dari 2 sebab, yaitu pertama alasan alam, kalau
misalnya buminya hancur/tenggelam menjadi lautan, dan
kedua karena alasan politis, kalau Bangsa dari negara
itu telah menggabungkan diri dengan suatu bangsa lain.
Penggabungan yang dimaksudkan itu boleh menjadi bagian
dari suatu negara lain, ataupun mendirikan sebuah
negara bersama. Kita memaklumi bahwa Bangsa Aceh pada
ketika pendudukan Belanda tidak pernah mengakui
kedaulatan Belanda di Aceh. Dalam kedaulatan NKRI
hingga sekarang secara prosedur yang patut, Aceh belum
pernah dilaksanakan proses penggabungan. Dengan
demikian menurut Hukum Tata Negara Indonesia, Aceh
berhak untuk mendapatkan kemerdekaannya kembali. Hak
dari bangsa Aceh yang dimaksudkan itu, juga ada
kepentingan Bangsa Indonesia untuk mempertegas dan
menjawab tuduhan Gerakan Aceh Merdeka yang menyatakan
bahwa Pemerintahan Indonesia atas Aceh adalah
kolonialis atau penjajahan. Bahwa Aceh untuk menjadi
sebuah negara merdeka yang merupakan haknya atau
menjadi bagian dari NKRI bila rakyat tetap menghendaki
haruslah ditempuh melalui proses yang patut.
b.Dalam Analisa Hukum Internasional
Hak menentukan nasib sendiri rakyat dan
kesatuan-kesatuan yang belum merdeka diakui secara
tegas oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa
dalam Resolusi tentang Penentuan Nasib Sendiri
(Resolution on Self Determination) tanggal 12 Desember
1958. Pada tanggal 10 November 1975, Majelis Umum
mengeluarkan sebuah Resolusi yang menegaskan kembali
“Pentingnya realisasi universal atas hak rakyat untuk
menentukan nasib sendiri, terhadap kedaulatan nasional
dan integritas wilayah, dan mempercepat pemberian
kemerdekaan kepada negeri-negeri dan rakyat-rakyat
terjajah sebagai kewajiban untuk dinikmatinya hak-hak
manusia. Tampaknya hak untuk menentukan nasib sendiri
berkonotasi kepada kebebasan untuk memilih dari rakyat
yang belum merdeka melalui plebisit atau metode-metode
lainnya untuk memastikan kehendak rakyat.
c.Dalam Analisa Hukum Islam
Para Fuqaha (ahli-ahli hukum Islam) berpendapat bahwa
dalam Islam tidak terdapat keharusan untuk mendirikan
suatu negara Islam. Tidak ada sumber-sumber hukum yang
konkrit bagaimana bentuk difinitif dari suatu negara
Islam. Akan tetapi untuk membentuk dan mempertahankan
keberadaan suatu negara mesti merujuk kepada
hukum-hukum agama. Banyak pengalaman bangsa-bangsa di
dunia untuk membentuk suatu negara dan dalam
mempertahankan keberadaan suatu negara, tidak bisa
mengelak dari keharusan untuk berperang atau menggelar
perang. Sumber hukum Islam utama yaitu Al Quran dan
sumber hukum Islam kedua Al Hadis, tidak mengatur
dengan siapa boleh dan tidak boleh berperang. Pada
masa sesudah nabi wafat, antara kelompok Ali dan
kelompok Aisyah berperang. Ali adalah adik sepupu nabi,
menantu nabi dan juga khalifah. Sedangkan Aisyah
adalah isteri nabi, perawi hadist, dan bagi Ali
sendiri adalah mertua tiri. Tidak ada seorang ulama
pun yang memberi fatwa atas perang yang telah terjadi
antara mereka, siapa yang benar dan siapa yang salah
atau kafir. Akan tetapi menurut sumber hukum Islam
yang ke tiga, yaitu Ijmak (kesepakatan para ulama)
dengan tegas telah memfatwakan bahwa karena 3 alasan,
Islam membenarkan bahkan mewajibkan untuk menggelar
perang. Dan seseorang yang mati karena berperang
dengan 3 alasan itu, akan mendapat pahala syahit.
Alasan-alasan berperang itu adalah :
Pertama, kalau diserang oleh suatu negara asing. Tidak
dijalaskan negara yang menyerang itu beragama Islam
ataupun bukan,
Kedua,kalau dizalimi. Baik terhadap nyawa atau pun
harta, oleh siapapun, termasuk kalau dizalimi oleh
aparat negara sendiri, yang melanggar HAM.
Ketiga,kalau agama dilecehkan dan dihambat kesempatan
beribadah.
Konflik bersenjata (perang) yang sedang terjadi di
Aceh, memang tidak dapat dikaitkan dengan alasan
pertama dan alasan ketiga, tetapi jelas yang menjadi
landasan adalah alasan kedua yaitu karena dizalimi
oleh aparat negara terhadap nyawa dan harta. Alasan
itulah yang merasupi semangat juang para prajurit TNA
yang bertempur di lapangan. Semboyan mereka adalah
“Merdeka atau mati syahit”.
7.Peluang dan Kendala Perjuangan GAM
Gerakan Aceh Merdeka sebagai pejuang hak-hak Bangsa
Aceh bertujuan untuk menegakkan kembali kedaulatan
Negara Aceh yang bermasalah sejak pendudukan Belanda
tahun 1873. Menegakkan kembali kedaulatan suatu negara
adalah dengan cara menyempurnakan syarat-syarat sahnya
negara. Syarat-syarat yang dimaksudkan itu adalah :
a.Ada Rakyat , yang mendiami suatu wilayah tertentu.
b.Ada Wilayah tertentu yang menjadi basis teritorial
negara.
c.Ada Pemerintah yang diakui oleh rakyatnya.
d.Ada Pengakuan Internasional, atau pun kemampuan
pemerintah itu untuk mengadakan hubungan internasional.
Dari 4 syarat sebagai tersebut di atas, bagi GAM telah
memperoleh 3 yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah di
bawah kepemimpinan Dr. Teungku Hasan M di Tiro.
Sedangkan syarat ke-4 yaitu pengakuan internasional
atau pun kemampuan pemerintah itu untuk mengadakan
hubungan internasional sedang dalam perjuangan. Tidak
salah bila dikatakan capaian perjuangan tujuan GAM
paling kurang telah mencapai 75%. Karena apabila bobot
4 syarat itu jika dianggap sama, maka tiap bobot
adalah 25%. Tiga bobot yang telah ada berarti 75%.
Dalam praktek Hukum Internasional terakhir ini syarat
pengakuan internasional sudah tidak mutlak. Yang
penting adalah hubungan internasional. Persyaratan ini
dipraktekkan oleh Negara Cina Taiwan yang tidak
mendapatkan pengakuan internasional terhadap
keberadaan negaranya. Walaupun begitu dengan kemampuan
pemerintahnya mengadakan hubungan internasional,
negara itu tetap eksis. Namun tidak semudah itu dapat
diterapkan oleh pemerintah GAM terhadap Aceh.
Walaupun dari segi pencapaian syarat-syarat sahnya
negara telah memperoleh banyak kemajuan, misalnya
dengan nilai bobot telah mencapai 75%, perjuangan
kemerdekaan Aceh akan berhadapan dengan suatu kendala
besar.
Bahwa kemerdekaan Aceh
akan terlaksana dengan persetujuan 3 pihak, yaitu :
Pertama , Persetujuan Bangsa Aceh,
Kedua , Persetujuan MPR Indonesia,
Ketiga , Persetujuan Internasional.
Dari 3 syarat persetujuan itu, baru ada hanya
persetujuan bangsa Aceh, yang diyakini bila
dilaksanakan poling pendapat secara jujur, langsung,
bebas, dan rahasia, syarat itu akan diperoleh.
Syarat berupa persetujuan dari MPR-RI, bagaikan
mustahil untuk diperoleh. Tetapi bukan tidak mungkin
persetujuan itu akan diperoleh kelak. Hal itu akan
sangat tergantung pada perkembangan politik ke depan.
Timor timur sebelum merdeka juga merasakan demikian.
Tetapi setelah Orde Baru tumbang dan terjadi reformasi,
keadaan menentukan lain.
Bangsa Indonesia, terutama TNI, sudah bertekat untuk
tidak akan melepaskan sejengkal pun tanahnya kepada
penuntut separatis. GAM jangan mimpi untuk Aceh
menjadi sebuah negara merdeka lepas dari NKRI. Dari
pihak GAM juga tidak kalah membuat ultimatum, bahwa
mereka akan berjuang sampai akhir hayat, menuju
merdeka atau mengalami mati syahit.
Bahwa dua gambaran itu yaitu antara semboyan RI tidak
akan melepaskan sejengkal pun tanahnya, dengan
semboyan GAM yang tidak akan berhenti berjuang sebelum
Aceh menjadi sebuah negara merdeka, adalah sangat
bertolak belakang, bagaikan sebuah dikotomi. Kutub
utara dengan kutub selatan tidak akan pernah bertemu
dalam rotasi bumi. Pihak mana yang tetap akan bertahan
dan pihak mana yang akan mundur akan tergantung pada
perkembangan politik ke depan. Yang jelas bagi GAM
walaupun dengan kekuatan rakyat Aceh (andaikata semua
setuju dengan garis perjuangannya) hanya berjumlah 4
juta, sedangkan rakyat Indonesia lainnya berjumlah 210
juta, akan terus dilawan. Hal itu dapat terlihat
ketika pemerintah RI memberi ultimatum dengan operasi
militer yang dipayungi oleh Inpres No.4/2001, Inpres
No.7/2001 dan Inpres No.1/2002, oleh pihak GAM tidak
digubrisnya. Demikian pula ketika Aceh digelar dengan
UU Keadaan Bahaya berstatus Darurat Militer pada 19
Mei 2003, pihak GAM tidak berubah sikap.
Jika dengan keadaan Darurat Militer pun TNI tidak
berhasil membasmi aktifitas militer GAM, maka bagi
Bangsa Indonesia, dalam menghadapi Aceh, persis
seperti menghadapi “lutut yang telah terkena kanker”.
Obat tidak ada, rasa sakit terus mendenyut tak
tertahankan. Saran-saran untuk dilakukan amputasi,
tidak ada orang waras yang rela melakukannya. Akan
tetapi kalau sudah tiba masanya, karena obat tidak ada
dan rasa sakit terus mendenyut, maka satu-satunya cara
hanyalah amputasi harus dilakukan, untuk menghindari
agar kancer itu tidak akan meluas lagi pada bagian
tubuh lainnya, yang dapat mengakibatkan kematian
total.
8.Legalitas Kepemimpinan Dr.Teungku Hasan M di Tiro.
Gerakan Aceh Merdeka, sebagai pejuang hak-hak Bangsa
Aceh, dipimpin oleh Dr.Teungku Hasan M di Tiro, dengan
gelar Wali Negara. Dalam sebutan lain juga digelar
dengan Presiden ASNLF (Aceh Sumatera National
Liberation Front). Terkadang juga menyebut dirinya
sebagai Sultan Aceh yang ke-42, sebagai Sultan Aceh
yang terakhir, pelanjut mandat endatunya Teungku Chik
di Tiro yang terputus sejak wafatnya Teungku Maad di
Tiro pada tanggal 3 Desember 1911.
Persoalan yang perlu dikaji adalah sejauh mana
legalitasnya selaku pemimpin dengan berbagai gelar itu.
Apakah sah menurut hukum. Untuk menganalisa masalah
ini akan dikaji dalam 2 sisi, yaitu :
a.Sisi Sejarah
Dr. Teungku Hasan M di Tiro adalah keturunan dari
garis ibu dengan Teungku Chik di Tiro. Ia adalah anak
dari Cut Fatimah binti Mahyiddin, adik dari Teungku
Umar di Tiro. Teungku Umar di Tiro sendiri adalah sisa
terakhir dari dinasti Tiro yang selamat ketika perang
dengan Belanda yang menewaskan Teungku Maad di Tiro
tanggal 3 Desember 1911 di pegunungan Tangse. Ia
selamat karena pada ketika itu masih anak-anak yang
berumur 7 tahun. Lalu dipungut oleh Belanda dan dibawa
ke Banda Aceh dan dipelihara sampai menjadi dewasa.
Teungku Umar di Tiro pada pertengahan tahun 1970-an
merasa terpanggil untuk melanjutkan mandat Kerajaan
Aceh kepada kakeknya Syech Muhammad Saman alias
Teungku Chik di Tiro pada tahun 1874, untuk memimpin
pemerintahan perang yang bergelar Mudabbrul Muluk.
Namun mandat itu tidak untuk dijalankan sendiri, atau
pun dilanjutkan kepada salah seorang putranya.Akan
tetapi dihadapan anak-anaknya, antara lain Drs.Teungku
Abdul Wahab Umar di Tiro, diserahkan kepada
kemenakannya Dr.Teungku Hasan M diTiro yang dipandang
lebih pantas karena berpendidikan tinggi dan
berpengalaman luas. Kejadian itu terlaksana pada
tanggal 4 Desember 1976, yang juga dikaitkan dengan
saat wafatnya Teungku Maad di Tiro tanggal 3 Desember
1911. Dengan demikian berarti telah terjadi kefakuman
selama 65 tahun. Demikian adanya sisi sejarah dalam
keberadaan Dr.Teungku Hasan M di Tiro selaku pemimpin
pergerakan Bangsa Aceh yang melanjutkan perjuangan
untuk menegakkan kembali kedaulatan negara/Kerajaan
Aceh. Fungsi dan jabatan kepemimpinan itu tidaklah
dimaksudkan untuk ambisi pribadi. Karena apabila kelak
perjuangan telah selesai, Aceh sudah menjadi negara
merdeka, keinginan rakyat secara demokratis akan
diperhatikan.
Pada tanggal 24 September 2000 di Hotel Meridien,
Bavoa, Swiss, setelah menghadiri dialog, malamnya
telah terjadi suatu dialog antara saya dengan
Dr.Teungku Hasan M di Tiro, yang disaksikan oleh
Nasrullah, Dahlawy dan Amni Ahmad Marzuki menyangkut
dengan gambaran pemerintahan Aceh ke depan. Saya
menyampaikan suatu informasi kepadanya sebagai berikut
:”Teungku, di Aceh dikembangkan suatu berita bahwa
Teungku Hasan M di Tiro, pada waktu revolusi tahun
1945 di Aceh, adalah penentang feodalisme. Akan tetapi
dalam perjuangan GAM untuk mencapai kemerdekaan Aceh,
telah menjadikan dirinya sebagai Maha Feodal di Aceh”.
Bagaimana kita harus menjawab dan menanggapi berita
sinis itu, Teungku Hasan M di Tiro menjawab:
“Feodalisme itu adalah istilah lain dari pemerintahan
yang berbentuk kerajaan. Dalam suatu pemerintahan di
suatu negara, yang paling penting adalah demokrasi.
Banyak kerajaan di dunia melaksanakan sistem demokrasi
seperti di Eropa. Akan tetapi betapa banyak republik
yang melaksanakan sistem totaliter, anti demokrasi.
Semua negara yang tergolong maju di dunia menganut
sistem demokrasi. Persoalan pemerintahan yang akan
kita terapkan di Aceh ke depan bukanlah terletak pada
pilihan kerajaan atau republik. Akan tetapi bentuk
Negara Aceh yang sedang kita perjuangkan adalah suatu
negara lanjutan, tidak dalam pengertian mendirikan
suatu negara baru. Negara Aceh yang berdiri sejak
tahun 1500 M adalah berbentuk kerajaan. Ketika kita
kembalikan pun harus dalam bentuk aslinya yaitu
kerajaan. Kalau nanti ada keinginan untuk memilih
bentuk republik, kalau itu lebih sesuai, itu adalah
urusan intern kita.
b.Sisi Hukum
Tentang sahnya kepemimpinan dalam suatu keadaan luar
biasa, ada 2 pendapat hukum yang terkait yaitu : (1)
Pendapat Hans Kelsen, yang mengatakan bahwa siapapun
yang mengangkat dirinya sebagai pemimpin, asal diikuti
oleh rakyat akan dianggap sah. Andai kata seorang
presiden mengangkat dirinya menjadi seorang raja,
kalau dipatuhi oleh rakyat dan ianya mampu menjalankan
undang-undang, maka pengangkatannya itu menjadi sah.
(2) Pendapat Ivor Jenning, yang mengatakan bahwa,
hukum revolusi, walaupun bertentangan dengan hukum
positif, kalau dipatuhi oleh rakyat, maka hukum
revolusi itu dianggap sama dengan hukum positif.
Dengan uraian dari sisi sejarah dan sisi hukum, maka
eksistensi kepemimpinan Dr.Teungku Hasan M di Tiro
jelas mempunyai dasar, dan kepemimpinannya itu diikuti
oleh sebagian terbesar rakyat Aceh.
9.Upaya Menuju Dialog dan Perundingan
Setelah reformasi bergulir di Indonesia dan kemudian
dilanjutkan dengan pencabutan status DOM di Aceh,
mulai diupayakan kontak dengan pemimpin GAM. Pada
ketika itu masih belum jelas, dimana kendali
kepemimpinan GAM. Apa lagi ekses pemecatan terhadap
beberapa pentolan GAM di Sweden pada pertengahan tahun
1990-an terhadap Dr.Husaini Hasan cs, telah
mengorganisir kekuatan di Malaysia. Dr.Husaini Hasan,
M.Daud Husein, M.Yusuf Daud, Syahbuddin dan lain-lain
telah membentuk sebuah organisasi bernama Majelis
Pemerintahan (MP) GAM yang bertempat di Malaysia dan
menunjuk Don Zulfahri alias Don Malindo alias Habib
Adam sebagai Sekjen Aktifitas mereka yang menonjol
adalah publikasi di internet yang banyak menyesatkan
publik. Kegiatannya itu baru berhenti setelah Don
Zulfahri tewas tertembak oleh orang tak dikenal pada
tanggal 2 Juni 2000 di Kuala Lumpur.
Pada pertengahan tahun 1999, Presiden B.J.Habibie
bersama Gubernur Aceh Syamsuddin Mahmud pernah
mengirim 5 tokoh-tokoh Aceh yang berdomisili di Aceh,
Medan dan Jakarta, guna menemui Dr.Teungku Hasan M di
Tiro di Sweden guna menjajaki penyelesaian konflik
Aceh yang sudah berlangsung 23 tahun. Tokoh-tokoh Aceh
yang dikirim itu yang punya hubungan emosional
tertentu dengan Teungku Hasan M di Tiro, Malik Mahmud
dan Dr.Zaini Abdullah. Mereka adalah Ir.Ibrahim
Abdullah, teman Teungku Hasan M di Tiro ketika
sama-sama di Amerika tahun 1950-an. M.Nur Nikmat,
seorang pengusaha sukses yang berdomisili di Medan,
dan teman sama-sama pengusaha dengan Malik Mahmud,
Prof.Dr.Yusuf Hanafiah, dosen/Dekan Fakultas
Kedokteran dan Rektor USU, almamater dari Dr.Zaini
Abdullah. Teungku Darul Qamar, famili dekat dengan
Teungku Hasan M di Tiro, yang pada tahun 1976 ikut
berjuang bersamanya dalam Aceh Merdeka, nama kemudian
kembali ke pangkuan RI. Ir.Abdullah Yahya, seorang
asisten di kantor Gubernur Aceh, yang juga punya
hubungan famili dengan Teungku Hasan M di Tiro dan
Dr.Zaini Abdullah.
Mereka hanya bertemu dengan Dr.Zaini Abdullah ketika
di Bangkok dalam konferensi IFA. Akan tetapi ketika di
Stockholm dengan tujuan utama bertemu dengan Teungku
Hasan M di Tiro, ternyata tidak dapat bertemu dengan
siapapun. Pulanglah mereka dengan tangan hampa, tidak
ada hasil sebagai mana diharapkan. Pada akhir bulan
Nopember 1999, Presiden Abdurrahman Wahid, yang baru
dua bulan terpilih membuat terobosan baru guna
mengadakan kontak dengan Teungku Hasan M di Tiro.
Jalur yang dipilihnya adalah ulama-ulama Aceh yang
terhimpun dalam HUDA (Himpunan Ulama Dayah Aceh)
dibawah pemimpin Tgk.H.Ibrahim Bardan atau yang lebih
dikenal dengan Abu Panton. Sebelumnya 50 orang ulama
dan tokoh-tokoh Aceh dari berbagai profesi diundang ke
Jakarta dan diinapkan di Hotel Paninsula, Slipi
Jakarta. Di Jakarta, sebelum bertemu dengan Gus Dur,
telah diatur acara telekonferens dengan Dr.Zaini
Abdullah di Stockholm. Dari pihak HUDA tampil dalam
acara itu di Jakarta antara lain adalah Tgk.H.Ibrahim
Bardan, Tgk.H.Nuruzzahri, Tgk.Syamaun Risjad,
Tgk.Syech Marhaban Bakongan, Tgk.Bulqaini, dan
lain-lain. Namun sebagai kesimpulan dari telekonferens
itu, pihak HUDA tidak yakin lagi terhadap perjuangan
GAM yang dipimpin oleh Teungku Hasan M di Tiro cs.
Setelah telekonferens, di waktu tengah malam
dilanjutkan rapat lagi di Hotel Peninsula, untuk
membahas tata cara pertemuan dengan Gus Dur yang telah
dijadwalkan dalam jamuan makan pagi besoknya di
kediamannya Komplek Pasantren Ciganjur Jakarta Selatan.
Rapat meyepakati bahwa ketika pertemuan dengan
Presiden Gus Dur, tidak dalam bentuk dialog, tetapi
membaca permohonan yang disiapkan secara tertulis.
Permohonan itu adalah “meminta untuk mengakhiri
konflik Aceh diselesaikan dengan Referendum dengan 2
pilihan yaitu tetap bergabung dengan RI atau pun pisah
dari RI menjadi sebuah negara merdeka”. Yang anehnya
ketika dalam pertemuan dengan Gus Dur bertempat di
mesjid di depan rumahnya, setelah Tgk. Nuruzzahri
membaca permintaan tertulis rakyat Aceh itu, lantas
dijawab : saya sudah mendengar semua permintaan itu.
Saya setuju, tetapi pesoalan masih belum selesai,
karena masih harus diyakinkan lagi TNI/POLRI, DPR/MPR,
dan seorang tokoh Aceh warga negara Malaysia, yang
kawin dengan cucu Teungku Daud Beureueh, dan sekarang
menjabat sebagai Ketua Menteri Negara Bagian Kedah.
Pertemuan itu tidak diliput oleh wartawan, yang ada
hanyalah juru foto dari istana. Dari jawaban presiden
itu, semua yang mendengar mangartikan bahwa permintaan
rakyat Aceh untuk terlaksananya referendum telah
diterima presiden. Akan tetapi yang namanya Gus Dur
cukup licik dan ucapannya tidak dapat dipegang.
Sejak awal tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid
secara resmi menunjuk Dr. Hasan Wirayuda /Kepala
perwakilan tetap RI di PBB Jenewa untuk berhubungan
dengan Dr. Teungku Hasan M di Tiro dengan perantaraan
Henry Dunant Center, sebuah NGO yang berkedudukan di
Jenewa. Henry Dunant Center dipimpin oleh Martin
Graffit, berkebangsaan Inggris dan konon sebelumnya
pernah bekerja di PBB New York dan ia juga seorang
lawyer.
Pendekatan itu membuahkan hasil, sehingga pada 12 Mei
2000 ditanda tanganilah sebuah kesepakatan yang diberi
nama “Jeda Kemanusiaan untuk Aceh”. Kesepakatan itu
efektif berlaku mulai 2 Juni 2000, untuk masa selama 6
bulan, dan sesudahnya dapat diperpanjang.
Implementasi dari kesepakatan dalam Jeda Kemanusiaan
di bentuk 2 komite yang berkedudukan di Banda Aceh,
yaitu Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK) dan
Komite Bersama Modalitas Keamanan (KBMK) serta 2
monitoring dari komite itu. Masing-masing pihak dari
komite-komite itu di wakili oleh 5 orang anggota.
Sebelum memasuki dialog bulan September 2000 yang
berlangsung di Bavoa tanggal 22-24, ketua Perunding
Pemerintah RI Dr. Hasan Wirayuda yang juga Dirjen
Politik Deplu mengirim surat kepada Henry Dunant
Center, meminta agar GAM bersedia memasuki fase
substansi Politik tentang penyelesaian konflik Aceh.
Dengan ancaman bahwa jika GAM tidak bersedia untuk
memasuki pada fase dialog politik maka Pemerintah RI
akan menarik diri dari dialog itu. Ajakan itu disambut
baik oleh pihak GAM, namun pembahasan akan dilanjutkan
pada dialog bulan Januari 2001.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pembahasan
substansi politik, maka pada dialog bulan Januari 2001
yang berlangsung dari tanggal 6-9, telah dihasilkan
sebuah kesepakatan yang diberi nama “Kesepahaman
Sementara antara Pemerintah RI dengan Pemimpin GAM”.
Yang intinya adalah, kedua belah pihak telah
bersepakat untuk tidak lagi menggunakan cara-cara
kekerasan dalam mencapai keinginan akhir politiknya.
Pemikiran yang berkembang di kalangan GAM setelah
kesepakatan itu antara lain adalah : (1) GAM dalam
mencapai keinginan akhir politiknya tidak lagi
menggunakan cara-cara kekerasan, melainkan jalan
damai,seperti telah ditempuh oleh Singapura pada tahun
1965 ketika berpisah dari Malaysia. Padahal 2 negara
itu sama-sama merdeka dari Inggris pada 31 Agustus
1957. (2) Pemerintah Indonesia dalam keinginannya
untuk tetap mengintegrasikan Aceh juga tidak
mengedepankan cara-cara kekerasan. Tetapi melalui cara
demokrasi, seperti halnya telah ditempuh oleh Canada
dalam mempertahankan Provinsi Qibek, yang telah dua
kali dilaksanakan referendum, namun masih tetap
kemenangan opsi integrasi. Tindak lanjut dari
kesepakatan dalam kesepahaman sementara itu, dibentuk
sebuah komite yang bernama Komite Konsultasi Demokrasi
(KBKD) yang masing-masing diwakili oleh 3 orang
anggota. Sebagai fasilitator dari KBKD itu HDC telah
dipercayakan kepada Dr.Arnold yang berkebangsaan
Jerman. GAM telah pula menunjuk 3 personilnya yang
diberi fasilitas akomodasi di Hotel Kuala Tripa Banda
Aceh. Mereka adalah Teungku Muhammad Usman Lampoh Awe,
Miswar Sulaiman, dan Faisal Putra, SH. Tetapi dari
pihak RI tidak mengirimkan personil-personil dimaksud,
karena tidak berkehendak untuk melaksanakan konsultasi
demokrasi yang difasilitasi oleh HDC.
Konsep yang dimaui oleh pihak Pemerintah RI adalah
konsultasi demokrasi itu dilaksanakan oleh Pemda Aceh
dan diikuti oleh seluruh elemen masyarakat Aceh
termasuk GAM. Dalam pemahaman Pemerintah RI, GAM
adalah sebagai salah satu elemen dalam masyarakat
Aceh. Tanpa ikut serta anggota resmi KBKD mewakili RI,
KBKD GAM dengan difasilitasi HDC (Dr.Arnold) pernah
melaksanakan konsultasi dengan beberapa elemen
masyarakat sebanyak dua kali. Dari pihak RI konsultasi
yang dilaksanakan itu hanya dipantau oleh seorang
anggota KBMK yaitu Kolonel Udara (Penerbang) T.Djohan.
Sebagai tindak lanjut dari Kesepahaman Sementara
bertanggal 9 Januari 2001, dilaksanakan lagi dialog
pada tanggal 9-10 Februari 2001 di Jenewa. Akan tetapi
dialog itu tidak menemukan solusi tentang kelanjutan
dari dialog sebulan sebelumnya. Pada fase berikutnya
dilaksanakan lagi dialog 2 hari dari tanggal 30 Juni
s/d 1 juli 2001. Pada dialog itu, diputuskan bahwa
KBAK dibubarkan dan KBMK dibekukan untuk sementara
waktu sampai dengan 2 syarat yang harus dipenuhi oleh
GAM yaitu : (1) GAM bersedia untuk menghadirkan pucuk
pimpinan militernya Tgk.Abdullah Syafii dalam meja
perundingan, dan (2) GAM dapat menjamin kelanjutan
operasional dan keamanan Exxon Mobil yang telah
berhenti sejak beberapa bulan sebelumnya.
Persyaratan itu tidak dapat diterima oleh pihak GAM
karena untuk menghadirkan Tgk.Abdullah Syafii sebagai
Panglima GAM belum ada mekanisme keamanan dan untuk
menjamin kelanjutan dan keamanan terhadap operasional
Exxon Mobil, tidak ada hubungan dengan tanggung jawab
GAM. Apalagi di lokasi Exxon Mobil ditempatkan aparat
TNI dalam jumlah yang cukup banyak sepanjang 82 km.
Pada tanggal 15 Juli 2001, Pemerintah RI mengirim
surat kepada HDC, menyampaikan bahwa mereka menarik
seluruh personil KBMK dalam mekanisme Jeda Kemanusiaan.
Selanjutnya mereka berharap GAM melakukan hal yang
sama dan diberi batas waktu sampai 19 Juli 2001. Tapi
GAM tidak mengikuti ajakan Pemerintah RI. Humanitarian
Pause on Aceh (Jeda Kemanusiaan Untuk Aceh) yang
berlangsung selama 12,5 bulan dari 2 Juni 2000 sampai
dengan 15 Juli 2001, tidak membawa hasil bagi
penyelesaian konflik Aceh. Tujuan yang ingin dicapai
yaitu terlaksananya bantuan kemanusiaan kepada
masyarakat Aceh yang terimbas konflik tidak ada.
Kondisi keamanan yang kondusif yang menjadi prasyarat
tersalurnya bantuan juga tidak terjadi.
Namun dalam pandangan hukum, dengan kesepakatan dalam
Jeda Kemanusiaan yang ditanda tangani pada tanggal 12
Mai 2000, telah terjadi 2 peristiwa hukum yang sangat
mendasar sebagai sikap pemerintah RI yaitu: (1) duduk
semeja dalam perundingan dengan GAM, dan (2)
menandatangani sebuah naskah bersama antara wakil
pemerintah yang diperankan oleh Dr. Hasan Wirayuda,
dan pimpinan GAM yang diperankan oleh Dr. Zaini
Abdullah. Kedua peristiwa hukum itu adalah bermakna
sebagai sebuah pengakuan keberadaan GAM. Sebelumnya
secara de facto GAM juga sudah punya bili giren di
tengah-tengah masyarakat Aceh yang ditandai dengan 3
hal, yaitu : (1) Telah menguasai sebagian wilayah,
dimana di wilayah itu kedaulatan pemerintah induk
sedang bermasalah; (2) Rakyat telah ada yang mengikuti
administrasi GAM; (3) GAM telah mampu menerapkan pajak
bagi orang-orang yang berpendapatan di Aceh.
Dengan kenyataan secara de facto dan sikap pemerintah
yang bermakna pengakuan itu, maka keberadaan GAM hanya
dapat menjadi hilang dengan 2 cara yaitu :
a.Dapat diberantas secara militer sampai mereka
menyatakan menyerah, atau
b.Dapat dicapai kesepakatan-kesepakatan tertentu dalam
dialog yang dilaksanakan secara demokratis.
Kesepakatan dalam dialog yang demokratis itu akan
terjadi salah satu dari 2 opsi yaitu :
a.Opsi integrasi, bila rakyat Aceh memilih tetap
bergabung dengan NKRI. Dengan demikian GAM harus
mengikuti kehendak rakyat yang telah menjatuhkan
pilihan itu.
b.Opsi merdeka, bila rakyat Aceh memilih opsi itu,
maka status GAM berubah menjadi Pemerintah Negara
Aceh. Seperti berubahnya berudu menjadi katak, atau
seperti berubahnya boh bajik menjadi boh panah.
Menjelang bubarnya mekanisme dialog yang dipayungi
oleh Jeda Kemanusiaan pada pertengahan Juli 2001,
sebagai akibat dari Pemerintah RI menarik diri, telah
pula dibuatkan suatu kesepakatan pada tanggal 1 Juli
2001 tentang jaminan keamanan kepada bekas-bekas
anggota KBAK dan KBMK dari kedua belah pihak.
Akan tetapi walaupun adanya jaminan keamanan itu,
Polda Aceh pada tanggal 20 Juli 2001 telah menangkap
dan kemudian menahan 6 orang Juru Runding GAM yang
bertempat tinggal di Hotel Kuala Tripa dan rumah
kediamannya. Mereka sebagai Juru Runding telah dituduh
melakukan makar.
Selain itu TNI telah pula menembak mati Zulfani bin A
Rani di Pidie dan M.Nasir bin Ahmad Sulaiman di Bireun
pada tahun 2002. Kedua mereka adalah mantan anggota
KBMK GAM yang kembali ke tempat asal karena terjadi
penciutan pada awal tahun 2001.
10.Perjanjian Penghentian Permusuhan
Dialog antara Pemerintah RI dengan GAM dalam mekanisme
Jeda Kemanusiaan menjadi terhenti pada pertengahan
Juli 2001. Setelah para Juru Runding dikeluarkan dari
tahanan Polda, dengan status “Penangguhan Penahanan
dan wajib lapor”, Pemerintah RI dan Pimpinan GAM
memang sudah ada keinginan untuk kembali melanjutkan
dialog. Dari pihak HDC pernah merencanakan waktu
dialog dalam bulan Oktober 2001, sebelum puasa, tetapi
tidak dapat terlaksana.
Dari berbagai pertimbangan dan kondisi, dialog setelah
terputus itu tersambung kembali pada tanggal 2-3
Februari 2002 di Jenewa. Namun pada dialog itu Juru
Runding dari Banda Aceh tidak dapat hadir karena
passportnya ditahan oleh Polda Aceh, ketika kami
ditangkap.
Dialog pertama setelah 7 bulan terhenti itu telah
menghasilkan beberapa kesepakatan dan agenda dialog
berikutnya yaitu :
a.Kedua belah pihak sepakat untuk menerim UU Otonomi
Khusus NAD, sebagai titik permulaan landasan dialog
berikutnya.
b.Menetapkan fase dan jadwal dialog berikutnya yaitu :
-Pertama, Penghentian Permusuhan dengan target waktu
selesai dalam tahun 2002.
-Kedua, All Inclusive Dialogue dengan melibatkan
seluruh elemen masyarakat Aceh pada tahun 2002-2003.
-Ketiga, Pemilihan yang demokratis di Aceh pada Mei
2004.
Tentang hal Penghentian Permusuhan, All Inclusive
Dialogue dan Pemilihan Yang Demokratis di Aceh,
memerlukan dialog kelanjutan untuk membahasnya. Dalam
kesepakatan tanggal 3 Februari 2002, disepakati untuk
pembahasan konsep Penghentian Permusuhan akan diadakan
pertemuan dalam waktu 30-45 hari ke depan, yang
berarti paling lambat pada 18 Maret 2002. Akan tetapi
pertemuan yang dimaksudkan itu baru terlaksana pada
tanggal 9-10 Mei 2002. Karena pihak RI ngotot untuk
menggolkan usulannya agar pihak GAM dapat menerima
tawaran Otonomi Khusus dalam NKRI, maka dalam dialog
itu tidak membahas tentang mekanisme Penghentian
Permusuhan.
Namun setelah 6 bulan terkatung-katung, dengan
berbagai manufer dan preasure dari berbagai pihak,
pada tanggal 9 Desember 2002 ditanda tanganilah oleh
wakil-wakil kedua belah pihak sebuah kesepakatan
Penghentian Permusuhan (Cessation of Hostilities
Agrimen atau COHA) yang disaksikan oleh beberapa duta
besar negara pendukung. COHA itu memang dimaksudkan
untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Aceh melalui
mekanisme tertentu antara lain :
a.Semua persoalan yang telah terjadi dianggap sebagai
hal yang telah berlalu.
b.Menetapkan zona-zona aman yang akan difokuskan untuk
bantuan kemanusiaan, rehabilitasi dan rekonstruksi.
c.Menyetujui pelaksanaan fungsi normal polisi untuk
penegakan hukum dan ketertiban masyarakat dilaksanakan
oleh Polri.
d.Menentukan tempat-tempat demiliterisasi antara lain,
setiap sekolah, setiap rumah sakit, setiap mesjid,
setiap meunasah orang Aceh, tempat-tempat fasilitas
umum, terminal bus, pelabuhan feri dan jalan raya.
e.Menentukan masa demiliterisasi selama 5 bulan dari 9
Maret s/d 9 Juli 2003, dengan kewajiban kepada para
pihak sebagai berikut :
-RI melakukan reformulasi Brimob dan relokasi TNI dari
posisi menyerang kepada posisi bertahan.
-GAM melakukan penempatan senjata di tempat-tempat
yang dipilihnya, yang hanya diketahui oleh pihak GAM
dan HDC.
Untuk penerapan ketentuan-ketentuan yang telah
disepakati itu di Banda Aceh dibentuk sebuah Komite
Keamanan Bersama (KKB) atau juga disebut joint
Security Committee (JSC) dan dibantu oleh Tim
Monitoring yang tersebar di 8 kota yaitu Sigli untuk
Kabupaten Pidie, Bireun untuk Kabupaten Bireun, Lhok
seumawe untuk Kabupaten Aceh Utara, Langsa untuk
Kabupaten Aceh Timur dan Tamiang, Takengon untuk
Kabupaten Aceh Tengah, Gayo Luas dan Aceh Tenggara,
Meulaboh untuk Kabupaten Aceh Daya, Aceh Barat, dan
Nagan Raya, dan Tapak Tuan untuk Kabupaten Aceh Barat
Daya, Aceh Selatan dan Singkil.
Masing-masing pihak dalam KKB/JSC menempatkan 5 orang
wakil. Dari pihak RI adalah Brigjen Marinir Safzen
Nurdin sebagai senior Envoy, Kombes Pol Aji Rustam
Ramja sebagai Deputi Commander, Letkol Ediwan Prabowo
sebagai Komite Operasi, Letkol Udara Embu Agapitus
sebagai Komite Informasi, dan AKBP Nur Usman sebagai
Komite Verifikasi dan Projek Khusus.
Dari pihak GAM adalah, Sofyan Ibrahim Tiba sebagai
Senior Envoy, Tgk. Nashiruddin Ahmad sebagai Deputi
Commander, Amri Abdul Wahab sebagai Komite Operasi,
Amni Ahmad Marzuki sebagai Komite Informasi dan
T.Kamaruzzaman sebagai Komite Verifikasi dan Projek
Khusus.
Dari pihak Internasional dipimpin oleh Mayor General
Thanungsuk Tuvinun (Thailand) sebagai Senior Envoi ,
Brigjen Nagamora Lomodag (Filipina) sebagai Deputy
Commander, Kolonel Chaiwat (Thailand) sebagai komite
Operasi, Kolonel Orvin Dommon (Norway) Komite
Informasi dan Kolonel Noppodong (Thailand) sebagai
komite Verifikasi dan Projek Khusus. Tim Monitoring
yang ditempatkan di 8 Kabupaten dibagi dalam 24 tim.
Tiap tim terdiri dari 2 orang dari tiap pihak yaitu
Internasional, RI dan GAM. Dengan demikian tiap pihak
menempatkan 48 orang dalam Tim Monitoring. Tim dari
internasional terdiri dari 42 perwira Thailan dan 6
perwira Filipina. Tim internasional dari RI kesemuanya
terdiri dari perwira yang berpangkat Kapten, Mayor dan
Letkol. Penerapan pelaksanaan penghentian permusuhan
dibagi dalam 2 fase yaitu : (1) fase pembentukan rasa
saling percaya selama 3 bulan yaitu dari saat
penandatanganan pada 9 Desember 2002 sampai dengan 9
Maret 2003. pada masa itu para pihak dilarang untuk
melakukan aktifitas gerakan yang dapat mengundang
salah pengertian pihak lain, tidak melakukan operasi
dan sebagainya. Dan (2) Masa pelaksanaan
demiliterisasi selama 5 bulan yaitu dari 9 Maret 2003
sampai dengan 9 Juli 2003. Namun dalam praktek di
lapangan, baik pada masa pembentukan saling
kepercayaan maupun pada masa demiliterisasi tidak
berjalan sebagiamana mestinya.
Saling tuding dan saling menyalahkan muncul secara
tajam di permukaan. Pihak internasional yang berada di
posisi netral pun, tidak dapat berbuat apa pun.
Karena sudah menjadi aturan main bahwa segala putusan
dalam JSC dan juga pada Tim Monitoring haruslah
mendapat persetujuan tiga pihak. Kalau ada satu pihak
saja yang tidak menghendaki, maka keputusan dianggap
tidak terjadi. Pembentukan zona-zona aman menjadi
terkendala karena berlainan persepsi antara RI dengan
GAM dalam mengartikan aman. GAM menandai aman itu
apabila rakyat dengan inisiatifnya sendiri tanpa
campur tangan pasukan bersenjata dari kedua belah
pihak. Sedangkan RI mengartikan aman itu hanya ada
kalau di tempat itu ada alat kemanan RI (TNI dan
Polisi) untuk menjaga keamanan. Perbedaan pendapat
juga terjadi pada hal-hal yang tidak logis, misalnya
dalam pemahaman pelanggaran tentang perkosaan,
perampokan, pelecehan dan lain sebagainya. RI
mengartikan pelanggaran-pelanggaran itu apabila
terjadi antara TNI/POLRI dengan GAM. Kalau TNI/POLRI
memperkosa rakyat sipil atau perampokan terhadap orang
sipil (bukan terhadap GAM) itu bukan pelanggaran COHA.
Pihak GAM mengartikan bahwa semua pelanggaran yang
tersebut dalam COHA adalah tetap sebagai pelanggaran
terhadap COHA. Pelanggaran COHA adalah juga
pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran hukum belum
tentu pelanggaran COHA. Misalnya penipuan dan
penggelapan Pasal 362 dan 368 KUHP, tidak melanggar
COHA, karena tidak diatur di dalam COHA. Dalam
pengalaman terhadap praktek di lapangan dapat
dikatakan bahwa penghentian permusuhan dalam konflik
Aceh dengan mekanisme COHA belum dapat terlaksana.
11.Tawaran Otonomi Khusus NAD (UU No 18/2001)
Pemerintah dari satu sisi telah mengakui kekeliruannya
terhadap Aceh pada masa lalu. Atas kekeliruannya itu
telah timbul penilaian yang diucapkan berupa
janji-janji untuk memperbaikinya. Janji-janji itu
adakalanya berupa ucapan dari Presiden maupun petinggi
negara lainnya, dan ada yang sudah berbentuk
undang-undang. Janji yang masih berbentuk lisan
antaranya adalah pembangunan kembli kereta api Aceh
oleh Presiden BJ.Habibie dan juga Megawati sebelum
menjadi Presiden untuk meniadakan pertumpahan darah di
Aceh dan juga pengembalian hasil gas PT.Arun untuk
rakya Aceh. Adapun janji-janji yang sudah diberikan
berbentuk undang-undang adalah UU No 44/1999 tentang
syariat Islam, UU tentang Free Port Sabang dan UU No
18/2001 tentang Otonomi Khusus NAD.
Rakyat Aceh pada masa lalu memang pernah meminta
hak-hak istimewa dalam pelaksanaan syariat Islam
sebagai bagian dari hak-hak otonomi, untuk mengurus
rumah tangga sendiri. Permintaan itu pernah terjadi
dua kali yaitu pada tahun 1948 oleh Tgk.M.Daud
Beureueh, yang juga Gubernur Militer Aceh kepada
Presiden Sukarno dalam kunjungannya ke Aceh dan
berikutnya DPRD-GR Aceh yang dibentuk setelah G30S/PKI
berupa Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Syariat
Islam di Aceh, antara tahun 1966 s/d 1968.
Presiden Sukarno atas permintaan Tgk.M.Daud Beureueh
secara lisan menjawab setuju, tetapi ketika diminta
untuk ditulis di atas secarik kertas untuk menjadi
bukti yang akan diperlihatkan kepada rakyat Aceh,
terutama yang ikut berperang, ia mengelak dengan cara
menangis karena seakan-akan sudah tidak dipercaya lagi.
Pada tahun 1968, Perda tentang pelaksanaan Syariat
Islam di Aceh ditolak oleh Depdagri, dengan alasan
bahwa tentang masalah agama tidak dapat diberikan
sebagai bagian daripada otonomi kepada suatu daerah.
Karena persoalan agama tetap menjadi wewenang
pemerintah pusat. Akan tetapi dibalik daripada itu
berbagai kemudahan dalam masalah ibadah dipermudah dan
disyiarkan. Termasuklah diantaranya pembangunan mesjid/mushalla
di setiap perkantoran. Shalat zuhur secara berjamaah
dan dilanjutkan dengan ceramah agama. Oleh karenanya
masyarakat Aceh merasa tidak perlu lagi adanya
landasan perundang-undangan dalam pelaksanaan syariat
islam. Dengan demikian sesungguhnya pada ketika DPR-RI
mengeluarkan UU No 44/1999 yang bermula dari hak
inisiatif beberapa anggota DPR-RI asal Aceh dari
Fraksi Persatuan yang didukung penuh oleh fraksinya,
sesungguhnya tidak ada makna apa-apa. Karena dengan
adanya UU tersebut tidak membawa sesuatu kemudahan dan
apabila UU tersebut tidak ada, maka juga tidak menjadi
halangan. Kehendak untuk mengkaitkan UU tersebut
sebagai bagian dari penyelesaian konflik Aceh juga
tidak ada pengaruh, karena konflik Aceh yang terjadi
dengan GAM bukanlah masalah agama, akan tetapi
persoalan kebangsaan dan ketatanegaraan.
Menghidupkan kembali UU Free Port Sabang tahun 2002
yang telah dimatikan pada tahun 1985, akan sulit
sekali meraih makna dan manfaat. Pelabuhan Bebas
Sabang yang dulu diresmikan dengan UU No 4/1970, untuk
masa 30 tahun, sebagai satu-satunya Pelabuhan Bebas di
Indonesia, telah memberi manfaat ekonomi tidak hanya
kepada rakyat Aceh, tetapi juga kepada Sumatera,
bahkan Jakarta. Namun ketika masih berumur setengah
masa, pada tahun 1985, dengan UU No 10/1985 status
Pelabuhan Bebas Sabang dicabut. Fungsi pelabuhan bebas
dialihkan ke Batam. Batam memang lebih strategis
karena bersebelahan dengan Singapura dan terletak di
tengah-tengah pulau Sumatera dan juga dekat dengan
Jawa. Apabila dua-dua dihidupkan, pasti Sabang akan
tak berdaya. Apalagi menghidupkan Pelabuhan Bebas
Sabang hanya dalam perangkat perundang-undangan tidak
diikuti dengan kemudahan sarana/prasarananya.
Dari 2 undang-undang yang diberikan dalam kaitan
dengan upaya penyelesaian konflik Aceh yaitu UU No
44/1999 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan UU No
18/2001 tentang Otonomi Khusus NAD, yang patut dan
perlu dikaji adalah UU No 18/2001. Undang-undang itu
memang telah dinyatakan sebagai toleransi maksimal
dari pemerintah pusat, dalam arti lain bagi pemerintah,
pihak GAM harus menerimanya. Kesepakatan yang telah
dicapai dalam perundingan adalah, mengenai otonomi
khusus NAD dapat diterima sebagai titik awal
pelaksanaan dialog ke depan. Bagi GAM ini artinya
tidak menolak dan juga bukan berarti telah menerimanya.
Masalah ini akan didiskusikan terlebih dahulu dalam
All Inclusive Dialogue dengan melibatkan seluruh
elemen masyarakat Aceh. Dengan menitik beratkan UU
Otsus NAD sebagai tawaran kompromi dengan GAM akan
terdapat dua kendala besar, yaitu :
a.Persoalan Nama Daerah
UU itu telah memberikan nama baru kepada Provinsi
Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam. Nanggroe dalam bahasa Aceh adalah bermakna
Negara, baik berbentuk Republik atau pun Kerajaan.
Bila disebutkan Provinsi NAD, maknanya adalah Provinsi
Republik Aceh Darussalam atau Provinsi Kerajaan Aceh
Darussalam. Kalaulah namanya NAD berarti Pemerintah RI
harus sekalian menyerahkan kedaulatan kepada Aceh atau
memerdekakannya. Kalau tidak demikian, nama yang
sangat layak sesuai dengan kandungan UU adalah
Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Karena dalam UU itu
memberi beberapa hak istimewa yang berbeda dengan
provinsi lain. Negeri Belanda atau Kerajaan Belanda
pada ketika dijajah oleh Kerajaan Spanyol dari tahun
1555-1584, disebut dengan Provinsi Belanda dari
Kerajaan Spanyol, bukan Provinsi Kerajaan Belanda.
Dengan demikian penamaan Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip
logika dan hukum, yang patut harus ditinjau kembali.
b.Kewenangan Politik
Menurut UU Otsus NAD, kepemimpinan di Aceh terbagi
kepada 2 yaitu kepemimpinan adat yaitu Wali Nanggroe
dan Tuha Nanggroe, serta kepemimpinan politik yaitu
Gubernur, Wakil Gubernur serta kepala-kepala dinas/jawatan.
Dengan ketentuan bahwa untuk calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, terlarang bagi yang tidak loyal kepada
Pemerintah dan Pancasila, serta juga terlarang bagi
yang telah pernah menjadi warga negara asing. Dengan
demikian diartikan bahwa UU NAD itu melarang setiap
orang yang pernah terlibat GAM atau pernah menjadi
warga negara asing untuk menjadi kepemimpinan politik
di Aceh. Masalah ini diartikan oleh GAM sebagai upaya
terstruktur dalam saluran perundang-undangan untuk
menyingkirkan aktifitas GAM di tengah-tengah
masyarakat Aceh. Dalam tamsil lain, pemerintah
memberikan tali jerat kepada GAM untuk dimasukkan
kepala ke dalamnya. sesudah kepala dimasukkan tinggal
menarik saja.Diyue peulop pak lam takue.
Persoalan nama daerah sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan juga persoalan kepemimpinan politik di
Aceh, seperti diuraikan diatas, rasanya tidak layak
diajukan sebagai solusi kompromi konflik Aceh dengan
GAM. Karena jelas problematikanya bertentangan dengan
rumus-rumus dan kelaziman kompromi atas penyelesaian
konflik.
Substansi yang patut dikaji secara meluas berikutnya
adalah masalah “Pembagian hasil kepada Daerah, 70%
selama 8 tahun untuk Aceh, dan setelah itu menjadi
50%. Persentase itu memang cukup lumayan, dibandingkan
dulu yang berkisar hanya 1% saja. Cuma persoalan yang
paling mendasar adalah, adakah kemampuan dari
pemerintah pusat untuk menunaikannya. Kalau dahulu
ketika kemampuan ada, tidak ada kemauan untuk
memperhatikan nasib Aceh sebagai daerah penghasil.
Pada waktu sekarang telah 2 tahun berturut-turut mulai
tahun 2001 dan 2002, APBN terus defisit. Tahun 2001
defisit yang dipublikasi Rp. 54,7 triliun. Jika APBN
defisit, apakah mungkin kewajiban untuk Aceh dapat
dipenuhi sebagaimana mestinya. Masalah yang juga jadi
persoalan adalah bagaimana tolok ukur atau barometer
menentukan berapa sebenarnya kontribusi Aceh kepada
pusat setiap tahun. PT.Arun yang mengelola gas alam
cair di Lhok seumawe dioperasikan sebagai perusahaan
nirlaba. Pada ketika UU Otsus masih dalam pembahasan,
ada usul dari DPRD Aceh yang tercantum dalam konsep
Pansus UU Otsus, bahwa “Penerimaan Negara di Aceh
diterima oleh daerah, dan kewajiban kepada pemerintah
pusat ditunaikan oleh daerah. Ketentuan yang merupakan
usulan dari daerah ini, tidak terdapat dalam UU No
18/2001, yang berarti ditolak. Dalam kaitan dengan hal
ini pernah ada pengalaman di Provinsi Riau pada tahun
2000. Berdasarkan UU No 22/2000 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah, Provinsi Riau akan
memperolah pengembalian dana dari pusat sebesarr 15%
atas kontribusinya. Diberitahukan bahwa kontribusi
Riau pada tahun 2000 adalah Rp 6,2 triliun. Dengan
demikian akan memperoleh pengembalian sebesar 15% x Rp
6,2 triliun = Rp 930 miliar. Padahal masyarakat Riau
telah menerima berbagai informasi bahwa dari Caltex
saja telah menyerahkan kewajibannya ke Pertamina Pusat
sebesar Rp 17 triliun. Yang menjadi pertanyaan, kemana
dana yang hampir Rp 11 triliun itu. Masalah
transparansi dalam pengelolaan dana juga akan menjadi
sumber konflik tersendiri.
Persoalan lain dalam hal realisasi dana dari pusat
kepada daerah adalah persoalan mekanisme anggaran.
Pusat tidak akan memberikan dana tunai kepada daerah,
akan tetapi dalam bentuk proyek pembangunan. Dengan
demikian soal realisasi dana itu sangat tergantung
kepada realisasi proyek-proyek pembangunan di daerah.
Dengan alasan-alasan tertentu bisa saja proyek
pembangunan yang sudah terdapat dalam anggaran, karena
sesuatu sebab tidak dapat berjalan. Karean tidak
berjalan maka terhindarlah kewajiban pusat kepada
daerah. Pada tahun anggaran 2002 dikabarkan bahwa dana
pembangunan untuk Aceh berjumlah Rp 2,5 triliun.
Tetapi secara kasat mata tidak terlihat adanya
peningkatan proyek-proyek pembangunan. Selain itu
kesan dari pengusaha, baik pengusaha jasa konstruksi
maupun pengusaha leveransir, sepi dari order. Malah
lebih lumayan kegiatannya pada ketika anggaran untuk
Aceh berkisar sebesar Rp 800 miliar pada tahun 2000 ke
bawah. Persoalan berikut yang juga sepatutnya menjadi
pertimbangan adalah tentang kontinuitas/kelanjutan
perimbangan yang bersifat istimewa itu. Karena
Provinsi Daerah Istimewa Aceh bukanlah penyumbang
kontribusi utama di Indonesia, melainkan berada pada
urutan ke-4 setelah Riau, Kalimantan Timur dan Papua.
Aceh dan Papua, memang sudah mendapat hak-hak istimewa,
tetapi bagaimana dengan Riau dan Kalimantan Timur.
Mungkin saja demi keadilan, kesemua akan dipersamakan.
Akan timbul kemudian suatu pertanyaan yang amat
mendasar, mampukah pusat memenuhi hal itu.
Jalan yang paling mudah dan mungkin ditempuh, dengan
alasan karena situasi dan kondisi untuk menyelamatkan
negara maka semua hak-hak istimewa di tiadakan. Pada
ketika kondisi kenegaraan berkehendak untuk merubahnya,
berarti merubah UU melalui UU. Bila hal itu terjadi,
tidak ada kemampuan dan kekuatan politisi Aceh untuk
bertahan, walaupun kompak dalam satu bahasa.
Oleh karena itu, persoalan UU Otsus NAD harus
diserahkan kepada rakyat Aceh untuk menentukan
sikapnya secara langsung. All Inclusive Dialogue
adalah merupakan sarana untuk membahas dan menganalisa
melalui cara-cara yang demokratis.
12.Menyatukan Kembali Rakyat Aceh Dalam NKRI
Persoalan Aceh ke depan adalah sudah mengkristal pada
2 fokus yaitu:
a.Sebagian dari rakyat Aceh masih tetap berkeinginan
agar Aceh sebagai wilayah dari NKRI. Akan tetapi
kehendaknya ini tidak ingin ditempuh melalui suatu
mekanisme yang layak untuk memperbaiki kekeliruan atau
terlupa pada masa lalu. Mereka khawatir apabila
mekanisme yang layak itu ditempuh, keinginannya akan
terkalahkan.
b.Sebagian dari rakyat Aceh lainnya dengan tegas
menjatuhkan pilihan untuk merdeka, pisah dari NKRI
seperti sedang diperjuangkan oleh Gerakan Aceh Merdeka.
Kelompok ini dapat menerima mekanisme yang patut
menurut sistem demokrasi, karena itulah cara yang
paling pantas.
Dua fokus sebagai tersebut diatas memang bagaikan
suatu dikatomi. Dua kutub yang tidak pernah bertemu di
dalam rotasi bumi. Tidak jelas benar, fokus mana yang
dominan dari keduanya. Bila ditanya oleh TNI ataupun
POLRI, karena bersenjata mereka bisa saja menjawab
mendukung fokus integrasi. Akan tetapi terhadap orang
yang sama apabila ditanya oleh aktifis GAM, mereka
akan menjawab mendukung ide merdeka. Namun apabila
ditanyakan oleh orang-orang sipil biasa, jawabannya
akan mengembang, menjaga posisi agar tidak terjerumus.
Bagi orang Aceh untuk kembali rukun dalam NKRI akan
mempertimbangkannya dengan cara mengenang pengalaman
masa lalu, merasakan perlakuan masa kini dan
menganalisa kondisi ke masa depan, dengan
masing-masing uraian sebagai berikut :
a.Mengenang Pengalaman Masa Lalu
Suatu kesan yang melekat
hampir pada setiap orang Aceh, bahwa orang-orang pusat
pada masa genting dan melarat seakan-akan
segala-galanya mau diberikan untuk Aceh. Akan tetapi
pada ketika kondisi normal, semua yang pernah
diberikan ditariknya kembali. Pada masa revolusi
ketika NKRI masih embrio antara tahun 1945-1949, Aceh
menjadi daerah tumpuan, karena kemampuan pendanaan
maupun pertahanan diri. Untuk jasa-jasanya itu, pada
tahun 1949 menjelang KMB, oleh PDRI yang dipimpin oleh
Mr.Syfruddin Prawiranegara yang juga telah bermarkas
di Banda Aceh (Kutaraja), Aceh ditetapkan sebagai
sebuah Provinsi tersendiri terpisah dengan Tapanuli
dan Sumatera Timur, yang semula tergabung dalam
Provinsi Sumatera Utara dengan ibukota Banda Aceh.
Akan tetapi begitu kedaulatan diperoleh pada 27
Desember 1949, maka pada awal tahun 1950, Provinsi
Aceh yang telah ditetapkan itu digugat keberadaannya,
dengan alasan bertentangan dengan kesepakatan RI dan
RIS, bahwa di Indonesia hanya ada 10 Provinsi. Namun
setelah berhasil pembatalan Provinsi Aceh itu, pada
bulan Maret 1950, Pemerintah RI menetapkan Yogyakarta
sebagai Daerah Istimewa setingkat provinsi.
Apa bedanya provinsi dan Daerah Istimewa setingkat
provinsi. Mengapa untuk Aceh tidak boleh dan mengapa
pula untuk Yogyakarta di Pulau Jawa boleh. Pada ketika
Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli Sumatera Timur
sama-sama dibubarkan, yang kemudian digabung dalam
Provinsi Sumatera Utara dengan ibukotanya Medan, bekas
Gubernur Provinsi Tapanuli Sumatera Timur
dr.F.L.Tobing diangkat menjadi seorang menteri pada
pemerintahan pusat. Sedangkan bekas Gubernur Aceh
Tgk.Mohd.Daud Beureueh kembali menjadi rakyat biasa.
Malah mobil dinasnya yang dibeli oleh saudagar Aceh,
dirampas dan dibawa ke Medan untuk mobil dinas
Gubernur Sumatera Utara ketika itu. Di daerah
putra-putra Aceh tidak dapat berkembang dan di pusat
juga kecil kemungkinan untuk berperan, sehingga karena
itu, terkesan bahwa bagi orang Aceh keberadaannya
dalam negara Republik Indonesia menjadi serba terbatas.
Orang Aceh memang menjadi senasib dengan orang
Indonesia lainnya karena sama-sama dijajah, walaupun
dalam masa berbeda. Sampai dengan Indonesia merdeka,
Aceh telah dikuasai penjajah 72 tahun sementara pulau
jawa 343 tahun. Sebelum dipersatukan dalam kekuasaan
penjajah Belanda dan Jepang, Aceh juga belum pernah
berada dalam satu negara dalam dua Kerajaan Nusantara.
Aceh tidak pernah berada dalam kerajaan Sriwijaya yang
eksis pada abad ke-10 M. Aceh juga tidak pernah berada
dalam Kerajaan Majapahit (kecuali Tamiang), yang eksis
pada abad ke-13 M.
b.Merasakan Perlakuan Masa Kini
Masa kini adalah diartikan sebagai masa pembangunan di
zaman Orde Baru. Pada masa pembangunan Aceh juga
menjadi suatu daerah yang penting bagi kepentingan
pemerintah pusat, bersama 3 provinsi lainnya yaitu
Riau, Kalimantan Timur, dan Papua. Namun rasa
kepentingan dan ketertonjolan itu sifatnya hanya
sepihak, yaitu untuk kepentingan kontribusi pendanaan
pusat. Sedangkan untuk kepentingan rakyat dan
pembangunan daerah menjadi tidak terhiraukan. Rakyat
Aceh bukannya tidak menggugat atau meminta perhatian.
Tetapi jeritan rakyat itu tidak digubris. Anggaran
pembangunan yang dikembalikan ke daerah, hanya
berkisar 1% dari kontribusi yang disedot. Melalui
saluran yang normal lewat partai-partai politik yang
ada nyatanya tidak akan menjadi perhatian dari
elit-elit pusat. Perubahan perhatian menjadi lebih
kentara pada ketika GAM menjadi eksis di tengah-tengah
masyarakat Aceh. Tidak salah bila dikatakan bahwa
tawaran hak daerah 70% dalam UU Otsus NAD adalah
karena keberadaan GAM. Demikian pula peran putra
daerah dalam memimpin dan juga di proyek-proyek vital
di daerah hanya ada karena adanya GAM.
c.Mengamati Kondisi Masa Depan
Bahwa tujuan adanya negara bagi rakyat adalah untuk
menemukan kemakmuran dan rasa aman di dalam hidupnya.
Jika 2 tujuan itu tidak diperoleh maka negara itu
berarti gagal dalam mencapai tujuannya. Apabila suatu
negara gagal dalam mencapai tujuannya maka
warganegaranya biasanya berontak terhadap pemerintah
yang menjalankan negara itu. Untuk kemudian diganti.
Bagi suatu negara demokrasi, yang pergantian itu
dilakukan berkala dalam suatu pemilihan yang
demokratis, kalah dan menangnya suatu pemerintah
sangat tergantung pada kemampuan memakmurkan rakyat.
Bagi pemerintah pusat yang sedang menggiring pendapat
agar rakyat Aceh tetap yakin kepada NKRI dalam upaya
memperoleh perubahan nasib menuju kemakmuran dan
adanya rasa aman, harus benar-benar mampu memberi
keyakinan itu. Di kalangan rakyat Aceh sendiri juga
berfikir tentang masa depan NKRI yang sedang diuji
dengan berbagai problema. Ada 4 problema besar yang
sedang dihadapi oleh NKRI yang menjadi batu ujian
berat, yaitu :
Pertama : Kebangkrutan Ekonomi
Dalam istilah ilmu ekonomi, bukan lagi masalah
kekurangan likuiditas, tetapi solfabilitas yang sudah
terkuras habis. Ekonomi Indonesia memang sedang berada
pada kebangkrutan. Persoalan yang paling rumit adalah
hutang luar negeri dan juga hutang-hutang dalam negeri.
Menurut suatu penuturan jumlah hutang sekarang ini
bila di rupiahkan sudah mencapai Rp 2000 triliun.
Berarti hutang per kapita rakyat Indonesia telah
mencapai Rp 10.000.000 per orang. Sebagian terbesar
dari hutang-hutang itu adalah hutang swasta yang akan
berdampak pada macetnya investasi baru, serta macetnya
produksi dari investasi lama. Untuk investasi baru dan
produksi bagi investasi lama memerlukan tambahan
kapital. Pada sisi yang lain tidak mungkin ada
penambahan kapital atau pinjaman baru karena pinjaman
lama telah macet. Untuk beralih pada kapital yang ada
di dalam negeri, semua bank yang ada, baik bank milik
pemerintah (BUMN) maupun bank swasta, semua kesulitan
dana. Untuk kegiatan operasional memerlukan tambahan
dana segar, guna memperbesar modal agar terpenuhi
persyaratan batas minimal pemberian kredit (CAR).
Ke-Dua : Elit Politik yang Bermasalah
Indonesia setelah 32 tahun berada dalam sistem Orde
Baru, telah meninggalkan beberapa masalah yang serius.
Antaranya adalah elit-elit politik yang bermasalah dan
saling menyalahkan antara sesamanya. Permasalahan yang
dihadapi adalah hampir kesemua elit-elit itu terlibat
dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Karena elit politik dan para pemimpin itu punya
masalah dari ekses kekuasaannya pada masa Orde Baru,
maka ia akan berhadapan dengan banyak masalah dalam
menjalankan tugas di masa kini. Akhirnya produktifitas
dengan sendirinya akan berkurang, kewibawaan
pemerintah akan tidak tegak.
Ke-Tiga : Kerusakan Moral Bangsa
Kerusakan moral bangsa juga terjadi karena salah urus
atau ekses dari sistem totaliter masa Orde Baru.
Rasanya di Indonesia sejak masa Orde Baru dan juga
sesudah rezim totaliter itu tumbang, sulit sekali
mencari orang-orang yang benar. Memang sudah menjadi
sebuah adagium bahwa, dalam suatu sistem yang sudah
rusak, kalau ada satu dua orang yang baik akan menjadi
rusak. Sebaliknya ada pula adagium lain yang
mengatakan bahwa dalam suatu sistem yang baik, kalau
ada satu dua orang yang jahat, ia akan menjadi baik.
Jadi persoalan yang mendasar adalah sistem yang sudah
rusak dari sebab keruskan moral bangsa.
Ke-Empat : Aparatur Negara Sudah Tidak Terkontrol
Problem ke-4 yang dihadapi oleh Negara Republik
Indonesia adalah aparatur negara, apakah ia pegawai
negeri, polisi, tentara, jaksa dan juga hakim, banyak
menjalankan aktifitas secara tak terkontrol. Sehingga
muncul cerita-cerita sampingan secara tak sedap,
terkadang sulit dipercaya akan tetapi juga banyak
fakta yang terungkap ada.
Empat pertanda sebagai tersebut di atas menurut
analisa dari Letnan Jenderal Johni Lumintang, ketika
beliau menjabat sebagai Gubernur Lemhanas, mengatakan
sebagai pertanda kehancuran suatu negara. Dan
berikutnya dikatakan pula, apabila ada campur tangan
asing, maka kehancuran itu pasti terjadi.
Kesemua pertanda ini membuat posisi Indonesia ke
depan, persis seperti tamsil “kapal bocor” tinggal
menunggu waktu untuk tenggelam. Dengan filosofi kapal
yang akan tenggelam itu penumpangnya harus
diselamatkan semaksimal mungkin. Menyelamatkan
penumpang kapal karam adalah menampungnya dalam
sekoci-sekoci. Penumpang yang orang Aceh naik sekoci
Aceh, penumpang yang orang Riau naik sekoci Riau,
penumpang yang orang Jawa naik sekoci Jawa, dan lain
sebagainya.
13.Darurat Militer
Perang dalam istilah militer adalah Armed Conflict
(Konflik Bersenjata). Konflik sendiri bermakna
perbedaan pendapat. Konflik itu sendiri hanya dapat
diselesaikan dengan cara perang atau dialog.
Penyelesaian melalui cara perang berarti menggunakan
senjata untuk menundukkan lawan dan juga membunuh
lawan agar tidak ada lagi orang-orang yang berbeda
pendapat. Sedangkan dialog berarti bertukar fikiran
atau bermusyawarah untuk menyatukan pendapat. Dalam
prinsip dialog, tidak membunuh orang, tetapi pendapat
yang berbeda dapat dipersatukan. Pada zaman modern
sekarang, terutama dari kalangan pencinta HAM, ada
yang berpendapat bahwa menyelesaikan perbedaan dengan
cara-cara kekerasan, membunuh orang yang berbeda
pendapat adalah cara-cara kuno yang sudah harus
ditinggalkan.
Perang memang tidak ada oarng yang merasa senang
dengannya. Tetapi sepanjang sejarah peradaban manusia,
perang itu selalu saja terjadi. Tujuan dari pada
digelarnya perang adalah untuk menuntut keadilan dan
juga guna menegakkan kebenaran. Kira-kira maknanya
dalam kaitannya dengan konflik di Aceh, bagi
pemerintah RI adalah untuk mempertahankan wilayahnya.
Sementara bagi GAM adalah untuk menuntut kembali
wilayahnya yang dikuasai tanpa cara yang patut.
Pada tahun 2000, ketika konflik sudah berlangsung 23
tahun, pemerintah RI dan GAM sudah melaksanakan
cara-cara dialog untuk menemukan solusi. Pada tanggal
9 januari 2001, telah dicapai kesepakatan dalam
dialog, kedua belah pihak tidak lagi menggunakan
cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya.
Pada tanggal 3 Februari 2002, setelah dialog terputus
selama 6 bulan mulai 15 juli 2001, dicapai pula sebuah
kesepakatan tentang fase-fase penyelesaian yang
meliputi : Penghentian Permusuhan, All Inclusive
Dialogue, dan Pemilihan yang Demokratis di Aceh pada
bulan Mei 2004. Terakhir hingga waktu sekarang telah
pula ditanda tangani Cesation of Hostilities Agreemen
(COHA) atau Perjanjian Penghentian Permusuhan pada
tanggal 9 Desember 2002 di Jenewa.
Inti dari COHA adalah mengupayakan tidak akan ada lagi
kontak tembak antara angkatan bersejata kedua belah
pihak. TNI diperkecil ruang gerak dari posisi
menyerang kepada posisi bertahan. TNA/GAM akan
menempatkan senjatanya. Kedua kewajiban dari
pihak-pihak itu dilaksanakan secara berbarengan dan
berkeseimbangan.
Pemerintah Daerah, setalah penanda tanganan COHA itu,
di beberapa tempat dilaksanakan syukuran dengan
upacara khanduri memotong sapi, sebagai pertanda
kemenangan. Sebaliknya GAM di lokasi-lokasi yang
dikuasainya juga melakukan hal yang sama, juga sebagai
pertanda kemenangan.
Akan tetapi tidak lebih dari 2 bulan setelah penerapan
ketentuan-ketentuan COHA di lapangan, dalam
rapat-rapat di JSC Banda Aceh dan juga dalam
pelaksanaan tugas Tim Monitoring di daerah telah
ditemukan banyak kendala. Pemerintah RI lebih memilih
jalan militer, dengan meningkatkan operasi TNI dan
Brimob ketimbang memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
COHA. Secara fakta, personil-personil RI dalam JSC dan
juga Tim Monitoring menafsirkan COHA di luar standar
rasional, dengan maksud untuk menjadi mandeg. Dengan
kemandegan itu dibentuklah opini bahwa COHA tidak
berperan. Di Takengon pada bulan Maret 2003 terjadi
demo terkoordinir yang berakibat terjadinya kebakaran
kantor JSC dan 2 unit kendaraan dinasnya. Hal serupa
terjadi pula di Langsa, Sigli dan Meulaboh dan Tapak
Tuan. Peristiwa yang terparah adalah terjadi di
Langsa, yang akibatnya seluruh Tim Monitoring lapangan
ditarik ke Banda Aceh.
Di ibukota Jakarta ditandai pula berbagai dukungan
kepada TNI untuk melakukan operasi militer ke Aceh dan
juga meminta untuk memutuskan dialog. Kesepakatan
untuk melakukan operasi militer itu akhirnya
disepakati oleh DPR dengan menyediakan anggaran
sebesar 1,7 triliun. Dengan dukungan DPR itu cukuplah
alasan bagi pemerintah untuk melaksanakan operasi
militer secara besar-besaran. Operasi militer itu akan
dilaksanakan apabila dialog dengan GAM yang menawarkan
3 syarat gagal. Syarat-syarat itu adalah supaya GAM
melakukan penggudangan senjata, supaya GAM menerima UU
Otsus NAD dan supaya GAM terlebih dahulu menerima NKRI
sebagai solusi akhir konflik Aceh.
Karena masih terikat dengan COHA maka dilaksanakan
dialog di Tokyo pada tanggal 17 Mei 2003. pelaksanaan
dialog Tokyo itu memang terkesan dadakan, karena pihak
GAM menghendaki agar Juru Runding GAM yang ditangkap
pada 10 Mei 2003 dilepas terlebih dahulu. Pelepasan
itu memang sudah dilaksanakan pada tanggal 12 Mei
sore. Juru Runding GAM sebanyak 5 orang yaitu Sofyan
Ibrahim Tiba, T.Muhammad Usman Lampoh Awe,
Tgk.Nashiruddin Ahmad, Amni Ahmad Marzuki dan
T.Kamaruzzaman, berangkat dari Banda Aceh pada tanggal
16 Mei 2003. Baru berangkat dari Hotel Kuala Tripa,
sudah ditangkap Polda Aceh dengan alasan tidak melapor
kepada mereka karena meninggalkan kota, sebagai
kewajiban karena penangguhan penahanan sejak 28
Agustus 2001. Padahal wajib lapor itu harus dilakukan
sebulan sekali tanpa ketentuan tanggal.
Perunding GAM dari Sweden yang sudah hadir di Tokyo,
lagi-lagi tidak mau masuk dalam acara dialog apabila
Juru Runding Banda Aceh yang ditangkap tidak dilepas
terlebih dahulu. Dengan permintaan itu maka ke-5 Juru
Runding GAM yang ditangkap pad tanggal 16 Mei dilepas
pada tanggal 17 Mei 2003.
Sementara itu pada sisi yang lain, di lapangan operasi
TNI/Brimob terus ditingkatkan. Di laut sebanyak 12
kapal perang sudah 9 hari melabuh jangkar, menanti
komando untuk mendarat. Di arena dialog Tokyo
perundingan hari pertama 18 Mei 2003, mulanya membahas
proposal RI tentang 3 masalah yaitu penempatan senjata
GAM, UU Otsus NAD dan penerimaan NKRI.
Pihak GAM telah memberikan alasan-alasan rasional
sesuai dengan kesepakatan yang lalu. Namun setelah GAM
menyampaikan jawaban atas proposal RI itu, muncul lagi
syarat berikutnya yaitu GAM harus membubarkan pasukan
bersenjata. Dengan tawaran syarat ke-4 itu, maka
masing-masing pihak tidak ketemu lagi dalam forum
dialog. Begitulah kisah tentang gagalnya perundingan
Tokyo.
Dikaitkan dengan pasal 9 COHA, apa yang terjadi pada
perundingan Tokyo itu, bukan membatalkan
kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai. Cuma
pemerintah RI melaksanakan fungsi ganda. Di satu sisi
mengatakan kesediaan berdialog, dan menjauhkan
kekerasan, tetapi di lain pihak menggelar perang
dengan kehendak untuk mencapai kemenangan secara
cepat. Dalam perkiraan pemerintah, sesuai dengan
kehendak TNI yang juga sudah di dukung oleh DPR/MPR
serta seluruh lapisan masyarakat, dengan jalan
militer, GAM dan rakyat Aceh pada umumnya yang hanya
berjumlah 4 juta orang, sebentar saja dapat dikalahkan
oleh TNI dan rakyat Indonesia lainnya yang berjumlah
210 juta. Dengan keyakinan yang demikian maka pada
tanggal 19 Mei 2003 jam 00 diumumkan Kepres No 28/2003
tentang pemberlakuan Darurat Militer di Aceh. Begitu
selesai pengumuman itu, maka ke-5 Juru Runding GAM
yang baru dibebaskan, diambil lagi dari Hotel Kuala
Tripa Banda Aceh dan dibawa ke Polda.
Darurat militer sampai saat ini telah berlangsung 4
bulan lebih. Bagaimana pelaksanaan dan apa hasil yang
telah dicapai. Sulit diprediksi secara rasional dan
generalis. Perang memang begitu, ia baru dapat
dipantau setelah aman. Di waktu masa DOM antara tahun
1989-1998, juga tidak diketahui hasil pada ketika
masih dalam pelaksanaan. Ekses berupa pelanggaran HAM
baru terdata ketika DOM sudah dicabut. Apalagi selama
masa Darurat Militer, informasidan kegiatan pers
sangat dibatasi dan dikendalikan. Pers asing yag
tentunya tak punya interes untuk salah satu pihak yang
bertikai, sangat dibatasi. Sehinga apapun kejadian dan
pelanggaran menjadi tertutup.
14.Mencari Solusi Akhir
Perbedaan pendapat menurut Islam adalah rahmat.
Menurut ketentuan demokrasi, perbedaan pendapat itu
adalah hak yang harus dihargai. Perbedaan pendapat
telah ada sejak manusia mengenal peradaban. Untuk
menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat dalam kasus
konflik Aceh, telah ditempuh kedua cara yang
lazim.yaitu dengan cara perang dan juga dengan cara
dialog. Tetapi belum diperlakukan secara efektif.
Karena antara keduanya tidak boleh dilaksanakan pada
waktu yang bersamaan. Dalam sebuah perang tidak
mungkin ada dialog. Kalau sudah sepakat untuk
melaksanakan dialog, harus dihentikan perang. Para
penentu kebijakan politik harus berani mengambil salah
satu keputusan. Kalau ditanya dan diminta pendapat
pimpinan militer, baik itu TNI ataupun TNA/GAM, pasti
mereka akan memilih perang, karena itulah tugas
mereka. Patut dicatat bahwa melalui penyelesaian
dengan jalan perang, apapun nama dan statusnya, apakah
Darurat Militer atau Operasi Militer, tidak akan
menyelesaikan masalah. Jalan itu hanya akan
memperpanjang masa penderitaan rakyat dan menambah
korban dari berbagai pihak. Setelah melihat pada
pengalaman-pengalaman atas penyelesaian yang telah
ditempuh pada masa lalu, rasanya sudah pantas agar
kedua pihak yang bertikai yaitu antara Pemerintah RI
dan GAM untuk kembali melaksanakan kesepakatan yang
telah dicapai dalam dialog, yaitu :
a.Kesepahaman Sementara tanggal 9 Januari 2001, yaitu
kedua belah pihak untuk mencapai tujuan politiknya,
tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan, melainkan
dengan mekanisme demokrasi.
b.Kesepakatan tanggal 3 Februari 2002, tentang fase
dan skala prioritas penyelesaian konflik Aceh yang
terdiri dari 3 hal, yaitu penghentian permusuhan, All
Inclusive Dialogue, dan Pemilihan yang demokratis pada
Mei 2004.
c.Tindak lanjut dari COHA yang talah ditanda tangani
pada 9 Desember 2002 di Jenewa.
All Inclusive Dialogue yang melibatkan seluruh elemen
masyarakat Aceh adalah dimaksudkan sebagai sarana
untuk mendiskusikan seluruh persoalan Aceh dan
menjadikan UU Otsus NAD sebagai titik permulaan untuk
diskusi-diskusi selanjutnya.
Pemilihan yang demokratis di Aceh adalah dimaksudkan
untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur dan
anggota-anggota DPRD-I dan DPRD-II.
Pemilihan yang demokratis dengan sistem distrik penuh
itu dapat diikuti oleh partai-partai berskala nasional
dan partai-partai politik yang didirikan oleh rakyat
Aceh di Aceh dan juga perorangan yang tidak mewakili
partai. Dengan demikian pemilihan itu juga untuk
mempertegas keterwakilan beberapa daerah spesifik di
Aceh yaitu : Simelu, Singkil, Alas (Aceh Tenggara),
Gayo Lues, Aceh Tengah dan Tamiang.
Gubernur, DPRD-I dan DPRD-II tidak termasuk Bupati
yang dipilih dalam pemilihan yang demokratis itu
mempunyai masa jabatan 5 tahun. Pada akhir masa
jabatan itu diadakan jajak pendapat untuk mengakhiri
dualisme fokus rakyat Aceh tentang masa depan. Hal ini
juga dimaksudkan untuk memperbaiki kekeliruan
ketatanegaraan RI pada masa awal revolusi, dan juga
sekaligus untuk mengetahui sejauh mana dukungan rakyat
Aceh terhadap keberadaan GAM pimpinan Dr. Teungku
Hasan M di Tiro.
Jajak pendapat itu mempunyai 2 opsi yaitu (1) Memilih
tetap berintegrasi dengan NKRI dan (2)Memilih Aceh
menjadi sebuah negara merdeka yang diperjuangkan oleh
GAM. Dengan ketentuan bahwa :
a.Apabila opsi integrasi yang unggul, maka GAM harus
tunduk dan menghentikan aktivitasnya untuk
memerdekakan Aceh.
b.Apabila opsi merdeka yang unggul maka MPR-RI harus
segera mengembalikan kedaulatan Negara Aceh.
Jajak pendapat itu harus benar-benar dilaksanakan
secara demokratis, umum, bebas, langsung dan rahasia.
Jajak pendapat itu diikuti oleh seluruh warga Aceh,
keturunannya yang masih dapat ditelusuri sampai garis
ke tiga (cucu dari orang yang ayah atau ibunya orang
Aceh), orang bukan Aceh yang sudah tinggal di Aceh
lebih dari 10 tahun dan terus berbaur dengan
masyarakat Aceh. Sedangkan orang bukan Aceh yang
tinggal di Aceh karena fasilitas tertentu ataupun
karena hubungan kerja yang tidak berbaur dengan
komunitas Aceh, tidak diikut sertakan dalam jajak
pendapat
Tempat-tempat pendaftaran pemilih, dan pemungutan
suara hanya dilaksanakan di dalam wilayah Aceh dan
juga tidak dilaksanakan di tempat-tempat domisili
orang luar Aceh yang di datangkan dengan fasilitas
atau tempat bekerja.
Orang Aceh yang bertempat tinggal di luar Aceh dapat
mendaftar dan memilih di tempat ia berasal, yang
diakui oleh ahli familinya. Untuk melakukan
pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mewakilkan
kepada salah satu familinya, akan tetapi untuk memilih
atau memberikan suara harus langsung, tidak boleh di
wakilkan kepada siapa pun.
B.HIMBAUAN DAN HARAPAN KEPADA
PENEGAK HUKUM
1.Negara Republik Indonesia berdasarkan Aturan
Tambahan UUD 1945 adalah suatu negara yang berdiri
atas hukum, bukan atas dasar kekuasaan semata-mata.
Bahwa ketentuan itu akan tidak ada makna apabila hanya
tertulis dalam UUD saja, melainkan harus terlihat di
dalam praktek sehari-hari.
2.Bahwa untuk tegaknya hukum sangat tergantung pada
kinerja aparat penegak hukum yang terdiri dari Polisi,
Jaksa, Pengacara dan Hakim.
3.Secara formal, lini terakhir penegakan hukum adalah
ditentukan oleh kinerja Hakim, yang untuk itu juga
sudah diberikan wewenang yang bebas, tidak terpengaruh
oleh kekuasaan lain, sesuai dengan UU No 14/1970
tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
4.Institusi Kehakiman/Lembaga Peradilan sampai saat
ini masih menjadi sorotan masyarakat yang ditandai
dengan berkembangnya berbagai rumor. Antaranya “Mafia
Peradilan” yang memanfaatkan peradilan untuk tujuan
komersil dalam perkara perdata dan juga perkara pidana
umum untuk membebaskan terdakwa atau meringankan
hukuman dengan imbalan materi.
Dalam perkara pidana politik, diisukan lembaga
peradilan itu sebagai alat penguasa eksekutif.
Peradilan belum berjalan, tetapi hukuman sudah
ditargetkan, dan dilansir pula oleh media. Namun
betapa pun rumor sinis itu berkembang, jika peradilan
akan berjalan sebagai mana mestinya keadilan pasti
tegak sebagai mana adanya.
5.Bahwa kebebasan hakim dan juga tanggung jawab aparat
penegak hukum lainnya, di samping harus sesuai dengan
mekanisme dan prosedur pertanggung jawaban yang telah
di gariskan dalam peraturan perundang-undangan, rakyat
juga harus dapat mengukur dan menilai rasionalitas dan
kepatutan-kepatutan dalam setiap putusan yang
dijatuhkan.
6.Dalam perkara saya yang sedang disidangkan ini, yang
3 kali ditangkap pada bulan Mei 2003, terdapat hal-hal
yang aneh dalam perlakuan aparat penegak hukum di
kepolisian (Polda Aceh) yaitu :
a.Pada ketika saya bersama keluarga ditangkap pada
hari Jumat tanggal 10 Mei 2003 di Pelabuhan Udara
Sultan Iskandar Muda, ketika hendak berobat ke
Malaysia, saya bertanya kepada petugas yang menangkap,
apakah ada Surat Perintah Penangkapan? Ditunjukkan
kepada saya, Surat Perintah dari Kapolda Aceh, tentang
Pengamanan Tim JSC bukan Surat Perintah Penangkapan.
Pada ketika diinterogasi oleh petugas di Dit Intel
Polda Aceh, dikatakan bahwa saya ditangkap karena 3
sebab, yaitu :
Pertama, karena saya menggunakan kendaraan dinas JSC
lebih dari 10 km, yang harus ada izin khusus. Ketika
saya jelaskan bahwa saya ke airport, tidak menggunakan
kendaraan JSC, tetapi mobil pribadi, investigator diam
saja.
Kedua, karena meninggalkan kerja, tidak mendapat izin
dari HDC. Ketika saya tunjukkan surat izin yang
dikeluarkan oleh HDC, investigator juga diam saja.
Cuma surat izin itu diminta untuk dicopy.
Ketiga, karena saya bersama keluarga ingin kabur ke
luar negeri, tidak jelas tujuan hanya untuk melarikan
diri. Ketika saya tunjukkan Medical record dari
dokter, bahwa saya harus kembali menemui dokter
setelah 14 hari memakan obat, investigator juga diam.
Medical recard dari dokter juga diambil untuk di copy.
Nampaknya penangkapan terhadap saya itu tidak ada
alasan hukum yang jelas. Yang ditangkap bukan hanya
saya, tetapi isteri saya, 3 orang anak saya dan
seorang cucu saya yang berusia 16 bulan. Anak saya
bertiga beserta dengan cucu pada jam 24 tengah malam
dilepas yang berarti ditangkap selama 9 jam. Sedangkan
saya dan juga isteri saya dibebaskan setelah 2 malam
diinapkan di Polda. Ditangkap tidak ada Surat
Penangkapan dan dilepas juga tidak ada Surat
Pembebasan. Cuma, dalam pembebasan itu diantar oleh
pejabat intel Polda ke Hotel Kuala Tripa, tempat saya
menginap.
b.Pada ketika saya bersama 4 orang para perunding lain
ditangkap pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2003, ketika
dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda
hendak ke perundingan di Tokyo, juga tidak ada alasan
hukum yang jelas. Setelah satu malam ditahan di Dit
Intel Polda, kami di lepas juga tidak ada surat-surat
apapun. Cuma, Dir.Intel Polda menyatakan, bahwa kami
bukan ditangkap, bukan ditahan, tetapi apapun namanya
terserah, karena kami polisi melaksanakan polise yang
berwenang.
Interogasi yang dilakukan terhadap saya dan juga
demikian dialami oleh empat orang teman saya para
perunding GAM yang lain, tidak jelas arahnya. Dengan
teknik-teknik tertentu digiring agar kami dapat
mengikuti jejak dari Amri Abdul Wahab, tanggal 13 Mai
2003 yang menyatakan menyerah (kembali ke pangkuan ibu
pertiwi) setelah 2 malam ditangkap pada tanggal 10 Mei
2003. Dalam teknik penggiringan itu 2 orang teman saya
harus mendapat pertolongan dokter di Hotel Kuala Tripa
pada ketika sudah dibebaskan.
7.Pada tanggal 4 Agustus 2001, saya juga telah
ditangkap dan di tahan di Rutan Polda Aceh dengan
tuduhan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara
(makar) Pasal 106 dan Pasal 108 KUHP. Setelah
dilakukan penyidikan, pada tanggal 28 Agustus 2001
ditangguhkan penahanan dengan wajib lapor secara
berkala. Mula-mula seminggu dua kali, kemudian dirubah
seminggu sekali, selanjutnya dua minggu sekali dan
terakhir sebulan sekali.
Setelah mengalami masa penangguhan penahanan itu
selama 19 bulan, pada tanggal 16 Mei 2003, saya
bersama teman-teman juru runding GAM lainnya,
ditangkap lagi untuk kedua kalinya, setelah
penangkapan tanggal 10 Mei 2003. Dua kali penangkapan
itu tidak ada surat apa-apa.
Yang lebih aneh lagi, secara lisan bertempat di ruang
kerja Dir.Intel Polda, ketika kami diistirahatkan di
situ, Dir.Serse Polda Kombes Pol Drs.Surya Darma
mengatakan mulai hari ini (16 Mei 2003) penangguhan
penahanan saya dicabut. Kemudian pada tanggal 23 Juli
2003, ketika saya sedang menjalani penahanan di Rutan
Polda Aceh, menerima surat Ketetapan bertanggal surut
tentang Penghentian Penyidikan
No.Pol.SP.Tap.28/V/2003/Dit Reskrim bertanggal 2 Mei
2003. Dalam surat ketetapan itu dinyatakan bahwa
Tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan Negara
(Makar) yang terjadi sejak tahun 1995 sampai dengan 1
Mei 2003 di wilayah Daerah Aceh atas nama tersangka
H.Sofyan, SH bin Ibrahim Tiba, dihentikan penyidikan
karena tidak cukup bukti. Perlakuan yang sama juga
diberikan kepada 3 orang Juru Runding GAM yang lain
yaitu T.Muhammad Usman Lampoh Awe, T.Kamaruzzaman dan
Amni Ahmad Marzuki.
Namun dalam dakwaan dan tututan Jaksa atas perkara
yang sedang berjalan ini, masih muncul lagi perkara
makar tersebut, padahal sudah di SP-3 kan oleh Polda.
C.BEBERAPA PENJELASAN TENTANG
TUNTUTAN JAKSA
1.Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, masih tidak ada
beda dengan Surat Dakwaan. Tidak ada relevansi antara
fakta-fakta hukum yang ditampilkan dengan tanggung
jawab saya, yang didakwa dan dituntut tidak ada satu
pun argumentasi hukum yang ditampilkan. Malah ada
temuan dalam fakta lapangan seperti telah saya koreksi
dalam eksepsi tanggal 31 Juli 2003 masih ditampilkan
dalam Surat Tuntutan, yaitu kasus Yusaini yang
ditambah oleh TNI, dikatakan ditembak oleh GAM.
Keseluruhan fakta yang ditampilkan adalah ekses perang
yang dituduh dilakukan oleh GAM tetapi sesungguhnya
tidak jelas siapa pelaku, karena saling tuduh menuduh
antara TNI/POLRI dan GAM. Kekuatan Surat Tuntutan
Jaksa, sebagaimana Surat Dakwaan sebelumnya, hanyalah
dengan mengedepankan kekuasaan belaka.
2. Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya
sebagaimana Surat Dakwaan pada permulaan perkara ini
disidangkan, benar-benar telah mencampur-adukkan
antara fakta-fakta hukum dengan opini pribadinya,
sehingga Surat Dakwaan dan juga Surat Tuntutan menjadi
kabur dan tidak memiliki alasan-alasan hukum yang
tidak layak dijadikan sebagai Surat Tuntutan.
3. Namun demikian, secara keseluruhan, materi
tuntutan dan pelanggaran yang dituduhkan kepada saya,
terbagi kepada 2 masalah pokok yaitu :
a.Pelanggaran terhadap Pasal-pasal KUHP
yaitu Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
(Makar) sebagai diatur dalam pasal-pasal 106, yang
terjadi sejak saya menjadi anggota KBAK, KBMK, dan
ketua JSC tanggal 2 Juni 2000, sampai dengan saya
ditangkap oleh Penguasa Darurat Militer tanggal 19 Mai
2003.
b.Pelanggaran terhadap Pasal 15 Perpu No 1/2002,
tentang Tindak Pidana Terorisme, yaitu melakukan
permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk
melakukan tindak pidana terorisme.
4. Perlu saya jelaskan di sini, bahwa dalam
tuduhan Tindak Pidana makar sebagai tersebut pada
angka 3 huruf a, saya beserta dengan 5 orang Juru
Runding GAM yang lain, telah ditangkap pada tanggal 20
Juli 2001 dan ditahan di Rutan Polda Aceh. Setelah
selesai penyidikan, mulai tanggal 29 Agustus 2001,
ditangguhkan penahanan dengan wajib lapor secara
berkala.
Pada tanggal 23 Juli
2003, ketika kami berada dalam status tahanan di Polda
Aceh yang ditangkap oleh Penguasa Darurat Militer
tanggal 19 Mai 2003, saya menerima Surat Perintah
Tentang Penghentian Penyidikan (SPPP) No Pol SP
Top/28/V/2003/Dit.Reskrim bertanggal 2 Mai 2003. Dalam
konsidern dari SPPP itu, dengan jelas menyebutkan,
memperhatikan: Resume hasil penyidikan tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara (makar) yang
terjadi semenjak tahun 1995 sampai dengan tanggal 1
Mai 2003, di wilayah Daerah Aceh atas nama H.Sofyan,
SH bin Ibrahim Tiba, dengan keputusan menghentikan
penyidikan tindak pidana, karena tidak cukup bukti.
Dengan Surat No Pol : B/77/V/2003/Dit Reskrim, tanggal
2 Mai 2003, SPPP tersebut sudah dikirimkan ke Kajati
Aceh, dengan tembusan kepada PN Banda Aceh.
Dengan demikian apabila Jaksa Penuntut Umum mendakwa
dan menuntut saya dalam kasus makar, maka haruslah
dengan menampilkan bukti baru sebagai kasus yang
terjadi antara tanggal 2 Mai 2003 sampai dengan saya
ditangkap oleh PDM tanggal 19 Mei 2003. Oleh karena
dalam Surat Dakwaan dan juga dalam Surat Tuntutan
dalam perkara ini sama sekali tidak menampilkan kasus
baru itu, maka dengan demikian secara hukum, jelas
kejahatan terhadap keamanan negara (makar) yang
dituduhkan kepada saya berarti sebagai kejahatan yang
tidak pernah ada dan dengan demikian tuntutan menjadi
batal.
5. Tuduhan yang ditujukan kepada saya sebagai
telah melakukan pelanggaran Pasal 15 Perpu No 1/2002
melakukan permufakatan jahat, percobaan atau
pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme
juga sama sekali tidak beralasan, tidak pernah
ditampilkan kasus yang saya langgar dengan fakta yang
konkrit, dan juga tidak pernah ada keterangan saksi
tentang hal itu. Jaksa Penuntut Umum telah mengarang
opini yang tak di dukung fakta hukum, yang seharusnya
perlu dijauhkan dari Surat Dakwaan dan juga Surat
Tuntutan. Dengan demikian harus dianggap tidak pernah
ada dan batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya
unsur-unsur sesuai KUHAP.
6.Masalah status Kewarganegaraan.
Bahwa saya dalam proses perkara ini menyebut diri,
secara defacto warga negara Indonesia dan secara
dejure juga warga negara Aceh. Untuk hal itu perlu
saya berikan penjelasan. Bahwa saya sebagai orang Aceh
yang lahir setelah Proklamasi kemerdekaan RI, yang
secara fakta telah dianggap sebagai bagian dari
padanya, maka secara otomatis saya menjadi warga
negara RI.
Akan tetapi oleh karena penggabungan Aceh sebagai
sebuah negara yang pernah eksis sejak tahun 1500 ke
dalam NKRI, baik pada ketika proklamasi maupun pada
masa penyerahan kedaulatan belum ditempuh melalui
sebuah proses hukum, maka Negara Aceh sesungguhnya
belum bubar. Cuma kedaulatannya menjadi tumpang tindih
antara negara Aceh dengan NKRI. Oleh karena sistem
kewarganegaraan dari Negara Aceh menganut asas
keturunan dan tempat lahir, maka saya sebagai orang
Aceh, juga secara hukum berkewarganegaraan Aceh. Jadi
bararti saya dobel kewarganegaraan, antara warga RI
dengan warga Negara Aceh. Adapun azas yang berlaku
bahwa Indonesia menganut satu kewarganegaraan, dengan
tumpang tindih kedaulatan negara secara hukum, maka
menjadi pengecualian sebagai akibat hukum karenanya.
Namun masalah ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut,
harus diselesaikan.
Saya sama sekali tiada bermaksud untuk menafikan suatu
kenyataan yang sudah merupakan fakta bahwa Aceh
semenjak tahun 1945 sudah dianggap sebagai bagian dari
NKRI. Namun pada sisi yang lain juga tidak boleh
diabaikan bahwa secara hukum penggabungan Aceh ke
dalam NKRI belum pernah dilaksanakan sesuai mekanisme
yang patut. Kekeliruan dalam proses ketatanegaraan ini
hingga sekarang masih tersembunyi, tidak banyak
diketahui orang. Untuk maksud itulah saya mengangkat
persoalan ini menjadi opini publik, dengan harapan
agar sesegera mungkin mendapat penyelesaian.
Perbuatan ini bukanlah suatu perbuatan yang melawan
hukum, sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam
Pasal 110 ayat (4) KUHP yang berbunyi : “Tidak
dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya
mempersiapkan atau memperlancar perubahan
ketatanegaraan dalam artian umum.”
7.Tentang keanggotaan dalam GAM
Bahwa saya soal bergabung dalam institusi GAM hanyalah
dalam kapasitas sebagai Juru Runding mulai dari masa
Jeda Kemanusiaan untuk Aceh dalam KBAK mulai 2 Juni
2000. Kemudian pada bulan September 2000 dialihkan ke
KBMK menggantikan M.Nazir bin Ahmad Sulaiman yang
mengundurkan diri karena sakit. Pada tanggal 20
Desember 2002, saya diangkat menjadi anggota JSC.
Kemudian oleh teman-teman anggota JSC mewakili GAM
yang lain saya dipilih menjadi Ketua. Bahwa KBAK dan
KBMK adalah lembaga yang dibentuk bersama oleh
Pemerintah RI dan Pimpinan GAM dalam Jeda Kemanusiaan
untuk Aceh yang ditanda tangani di Jenewa pada tanggal
12 Mai 2000 antara Dr.Hasan Wirayuda Kepala Perwakilan
tetap RI di PBB Jenewa atas nama Pemerintah RI dengan
Dr.Zaini Abdullah selaku pimpinan GAM.
Bahwa JSC (KKB) adalah lembaga bersama yang dibentuk
oleh Pemerintah RI dengan Pimpinan GAM dalam Cecation
of Hostalities Agreement (COHA) atau Perjanjian
Penghentian Permusuhan yang ditanda tangani di Jenewa
pada tanggal 9 Desember 2002 antara S.Wiryono atas
nama Pemerintah Indonesia dan Dr.Zaini Abdullah atas
nama Pimpinan GAM.
Lembaga itu adalah sebagai sarana untuk menyelesaikan
konflik Aceh yang sudah sangat berlarut-larut dan
bagaikan benang kusut.
Bahwa keberadaan saya dan juga semua Juru Runding
lainnya, tidaklah secara otomatis sebagai anggota dari
institusi yang diwakili. Demikian juga saya tidak
secara otomatis sebagai atau pun menjadi anggota GAM.
Menjadi anggota GAM mempunyai prosedur dan proses yang
berbeda dengan menjadi Juru Runding mewakili GAM.
Bahwa untuk melaksanakan tugas suatu institusi atau
lembaga tidaklah mesti dilaksanakan oleh anggota dari
institusi yang bersangkutan. Dalam bidang keolahragaan
misalnya, terutama olahraga bola kaki, adalah tidak
asing lagi menggunakan tenaga asing untuk kemenangan
keseblasannya. Dalam hal kenegaraan, juga sudah tidak
asing lagi menggunakan warga negara lain untuk
menjalankan tugas-tugas kenegaraannya. Di Medan
misalnya, Jopee S.Batubara, warga negara RI,
pengusaha, Ketua Kadinda Sumut, dipercayakan menjadi
Konsul Sri Langka. Dia tidak sendirian, karena
Rahmatsyah, warga negara RI, pengusaha, pejabat Negara
RI (anggota MPR-RI utusan Daerah Sumut) dipercayakan
sebagai Konsul Turki. Di rumah kediaman mereka, mobil,
dan kantor yang juga digunakan sebagai kantor usaha
mereka memakai bendera negara yang diwakilinya.
8.Kesamaan Pemikiran dengan Tujuan GAM
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dipimpin oleh
Dr.Teungku Hasan M di Tiro, adalah bertujuan untuk
memerdekakan Aceh, dengan cara menegakkan kembali
kedaulatannya yang bermasalah sejak pendudukan Belanda
tahun 1873. Sedangkan saya dengan menjadi perunding
mewakili GAM, adalah bertujuan untuk menyelesaikan
konflik Aceh yang sudah sangat berlarut-larut bagaikan
benang kusut dengan pedoman yang mengikat Surat
Perjanjian Bersama antara Pemerintah RI dengan
Pimpinan GAM.
Yang penting bagi saya dalam mencapai tujuan itu
adalah mekanisme dan proses penyelesaiannya. Bahwa
tujuan merdeka seperti tujuan yang ingin dicapai oleh
GAM adalah sebuah cara penyelesaian. Demikian juga
tujuan integrasi seperti yang dikehendaki oleh
Pemerintah RI adalah juga sebuah cara penyelesaian.
Kedua-dua opsi ini kenyataannya ada pendukung di
tengah-tengah masyarakat Aceh.
Seorang Juru Runding, mestinya mempunyai pemahaman
yang cukup luas tentang eksistensi dan tujuan dari
kedua pihak yang bertikai ini. Saya kira untuk hal
ini, saya paling memenuhi syarat. Karena saya
mengetahui tentang hukum, politik dan sejarah
Indonesia, demikian juga saya tahu tentang sejarah,
politik dan hukum tentang masalah Aceh, yang
kesemuanya menjadi modal bagi saya dalam membuat
pertimbangan dalam perundingan untuk menyelesaikan
konflik Aceh.
9.Tentang Pajak Naggroe
Yaitu pungutan yang dilakukan oleh GAM terhadap
masyarakat Aceh untuk biaya perang yang sudah berjalan
lama. Pada ketika dulu pungutan ini dinamakan dengan
infaq, yang bersumber dari hukum Islam.
Dengan dasar itu, infaq tidak jelas, siapa saja yang
berhak memungut, berapa besar pungutan itu dapat
dilakukan, berapa lama masa berlaku dan banyak hal
lain yang dapat dipertanyakan.
Di lapangan terlalu banyak terjadi penyimpangan yang
sulit dikontrol, terutama pengutip tidak jelas
identitasnya dan banyak hal lain yang terlalu
memberatkan masyarakat. Untuk dihentikan dengan
kekuasaan apapun tidak mungkin sebelum konflik
selesai.
Jangankan pajak yang dikutip oleh GAM sebagai sebuah
gerakan politik, pajak reman yang dikutip oleh
kelompok tertentu di kota-kota besar juga sulit untuk
diberantas selama institusinya masih ada.
Untuk adanya penertiban dan hal-hal lain yang dapat
meringankan masyarakat, maka selama saya menjadi
perunding mewakili GAM telah menamakan pungutan itu
dengan istilah pajak. Pedomannya adalah Hukum
Internasional yang merincikan “Biligiren “ de facto
suatu gerakan (seperti GAM) adalah:
a.Telah menguasai sebagian wilayah dimana di wilayah
itu kedaulatan pemerintah induk bermasalah
b.Rakyat sudah mengikuti administrasi gerakan itu.
c.Gerakan itu telah mampu menerapkan pungutan pajak
kepada orang-orang yang berpendapatan.
Selain daripada biligiren de facto, sejak tahun 2000,
Gerakan Aceh Merdeka juga telah memiliki biligiren de
jure dari Pemerintah RI yang didasari pada :
a.Telah duduk semeja dengan Pemerintah RI dalam
perundingan
b.Pemerintah RI dan Pimpinan GAM telah menandatangani
perjanjian/kesepakatan bersama dalam sebuah naskah.
Namun saya selaku Juru Runding walaupun dalam jabatan
sebagia Ketua JSC mewakili GAM bukanlah orang yang
berwenang menentukan kebijakan dalam hal pajak GAM,
demikian juga halnya saya tidak berhak untuk
membatalkan atau melakukan penertiban tentang
pajak-pajak GAM tersebut. Jadi tidak ada hubungan dan
kaitan apapun antara saya dengan pajak nanggroe yang
dikutip oleh GAM.
Dalam kaitan dengan upaya penertiban, saya secara
pribadi, bersama-sama dengan beberapa orang Aceh
(bukan GAM), anggota Desk Aceh yang merupakan organ
dari kantor Menko Polkam, ketika mereka berada di
Banda Aceh, pada awal tahun 2002, pernah terlibat
suatu diskusi untuk mencari alternatif masalah pajak
yang dipungut oleh GAM, agar rakyat menjadi tidak
terbebani. Ide dalam pembicaraan itu menjadi serius,
sehingga pembicaraan kami berlanjut kembali pada bulan
Oktober dan Nopember 2002 di Singapore. Pembicaraan
itu berlangsung sebanyak 4 kali di Hotel River View.
Pada pertemuan ke-4 , di bulan Nopember 2002,
teman-teman di Jakarta, telah menghadirkan Menko
Polkam SB.Yudoyono dan dalam pembicaraan yang terjadi
di Hotel Mandarin Singapore itu, telah dicapai
inti-pembicaraan sebagai berikut :
a. Persoalan penyelesaian konflik Aceh akan
bertitik tolak pada perundingan/dialog.
b. Sementara konflik masih dalam proses
penyelesaian, Pemerintah RI akan menyediakan dana
kompensasi US $ 50 juta yang diperuntukkan bagi
personil GAM yang akan menghentikan segala aktifitas
militer dalam berperang. Akan tetapi dalam
kenyataannya sampai dengan ditandatanganinya COHA pada
9 Desember 2002, di Jenewa, dana kompensasi itu tidak
pernah ada realisasi. Setalah 4 bulan terputus
hubungan masalah dana kompensasi itu, pada awal Maret
2003, ketika saya sedang berada di Kuala Lumpur, sudah
diagendakan suatu pembicaraan lanjutan dengan Menko
Kesra Yusuf Kalla. Tetapi saya menolak karena tidak
sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, walaupun pada
ketika itu pak Yusuf Kalla sudah berada di Kuala
Lumpur.
Sebelumnya telah ada kesepakatan antara saya dengan
Bapak Amran Zamzami dan Bapak Nasruddin Hars sebagai
penghubung pak Yusuf Kalla yang datang ke Banda Aceh
beberapa hari sebelum rencana pertemuan di Kuala
Lumpur tentang beberapa hal yang menyangkut dana
kompensasi US$ 50 juta yaitu : (1) GAM harus bersedia
melakukan penempatan senjata; (2) GAM harus
menghentikan pungutan Pajak Nanggroe; dan (3) Uang US$
50 juta tidak boleh digunakan untuk pembelian senjata.
Kesemua persyaratan itu saya jamin dapat diterima oleh
Pimpinan GAM di Sweden, karena saya memang telah
dipercayakan untuk melakukan perbuatan itu. Namun
persyaratan yang saya tolak adalah kehadiran pak Yusuf
Kalla ikut didampingi oleh 2 orang asisten Menko
Polkam dan Duta Besar RI di Kuala Lumpur. Dengan
begitu seakan-akan saya telah melakukan sebuah
perundingan lagi dengan Pemerintah RI, disamping
perundingan yang resmi yang difasilitasi oleh HDC di
Jenewa.
Dan ternyata beberapa saat kemudian, persoalan dana
kompensasi US $ 50 juta itu di politisir oleh Kantor
Menko Polkam untuk memojokkan saya, yang dituduh telah
membuat proposal kepada Menko Polkam. Dan karena
ditolak, maka proposal yang sama diajukan kepada Menko
Kesra.
10.Pertemuan Bangsa Aceh di Stavanger Norway.
Adalah merupakan pertemuan Bangsa Aceh bukan warga
negara RI ke-3. Pertemuan pertama telah dilaksanakan
di Denmark tahun 2000. Pertemuan kedua telah
dilaksanakan di Jerman pada tahun 2001. dan pertemuan
ketiga dilaksanakan di Stavanger Norway bulan Juli
2002. Bagi mereka pertemuan itu tidak melanggar hukum,
walaupun dengan acara membicarakan persoalan
kemerdekaan Aceh. Hukum yang berlaku di Indonesia juga
memberi ruang dan kesempatan kepada Bangsa Aceh untuk
menuntut hak kemerdekaan itu. Dasarnya adalah alinea
pertama Pembukaan UUD 1945 : ”Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh karena
itu semua penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan.”
Sebagai warga negara asing, penerima suaka politik,
negara yang bersangkutan mensyaratkan bahwa, keizinan
tinggal itu adalah karena konflik yang terjadi di
negeri asal dan hanya selama konflik berlangsung.
Secara manusiawi, setiap orang tetap merindukan
kampung halaman dan negeri asalnya. Kedua hal itu
hanya akan tercapai apabila Aceh sudah merdeka dan
konflik sudah selesai. Untuk itu mereka akan berbuat
apa saja yang mungkin dilakukan di luar negeri agar
tujuannya itu segera tercapai.
Pada pertemuan itu, saya diundang oleh panitia dalam
kapasitas sebagai Juru Runding, yang kebetulan sedang
berada di Malaysia, untuk menjelaskan tentang
perkembangan perundingan/dialog.
Setelah selesai acara pertemuan Bangsa Aceh di
Stavanger, Norway, saya kembali ke Malaysia mengikuti
kegiatan akademik di University Kebangsaan Malaysia,
tidak kembali ke Banda Aceh. Keputusan pertemuan di
Stavanger tidak pernah saya sosialisasikan dalam
bentuk apapun dalam wilayah Indonesia. Keputusan yang
beredar di media adalah langsung bersumber dari
panitia. Saya baru kembali ke Banda Aceh pada tanggal
19 Desember 2002, sehari sebelum peresmian JSC. Dan
selama dalam aktifitas di JSC, saya juga tidak pernah
menceritakan kepada siapapun pertemuan itu. Hasil yang
direkam oleh Penyidik di Polda, adalah berasal dari
sumber lain yang saya setujui kebenarannya. Photo
bersama antara saya, Wali Negara Dr.Teungku Hasan M di
Tiro, Perdana Menteri Malik Mahmud dan Menteri Luar
Negeri/Kesehatan Dr.Zaini Abdullah, yang dalam
penjelasan penyidik Polda sebagai dokumen yang disita
di rumah kediaman saya, Jalan Rawa Sakti II No 50
Jeulingke Banda Aceh, juga tidak benar. Isteri saya
hampir-hampir tidak mau menandatangani Berita Acara
Penyitaan, yang dibawa untuk ditanda tangani beberapa
hari setelah penyitaan, karena ketika penyitaan
dilakukan tidak ada photo tersebut. Photo itu yang
sebenarnya disita tanpa diberikan Surat, bersama
photo-photo lain ketika saya di interogasi dan
digeledah di Dit Intel Polda Aceh, yang kemudian
diserahkan ke Dit Serse.
11.Tentang Barang Bukti
Tentang Barang Bukti
yang disita yaitu : (1) satu eks photo copy surat dari
Tgk.Malik Mahmud / Perdana Menteri Negara Aceh
Sumatera kepada saya selaku terdakwa, (2) satu bundel
dokumen /berkas perundingan antara pemerintah RI
dengan GAM; (3) satu lembar photo saya
(terdakwa)dengan Tgk.Malik Mahmud, Tgk. Hasan M di
Tiro dan Dr.Zaini Abdullah, dan (4) satu buah kartu
identitas HDC atas nama saya (terdakwa) yang
dilampirkan dalam berkas perkara, bukanlah merupakan
barang bukti kejahatan yang dapat mengkaitkan kegiatan
saya dalam peristiwa-peristiwa terorisme yang dituduh
itu. Barang Bukti yang tersebut pada angka (1) adalah
merupakan jawaban yang sangat positif atas laporan dan
pertanyaan saya menyangkut dengan konsep penempatan
senjata GAM yang diajukan oleh HDC. Dengan kepercayaan
penuh yang diberikan kepada saya sesuai jawaban dalam
surat itu, maka akan sangat memudahkan saya untuk
menerapkan polise penempatan senjata yang harus
dilaksanakan oleh TNA/GAM di lapangan. Jadi
kesimpulannya tidak ada perbuatan yang melawan hukum
dalam Barang Bukti yang di sita itu. Malah dengan
menjadikan barang-barang itu sebagai Barang Bukti
menjadi perbuatan yang aneh, alias asal Barang Bukti,
karena memang semua tuduhan yang dilontarkan tidak ada
bukti apa pun.
D. PENGHARAPAN KEPADA MAJELIS HAKIM
1.Bahwa saya sebagai orang yang berlatar belakang
pendidikan dalam bidang hukum, walaupun tidak ahli
benar tentang ilmu hukum, yakin benar bahwa apa yang
saya kerjakan yang telah menyeret saya dalam perkara
pidana yang sedang disidangkan di sini, tidaklah
terdapat unsur-unsur dan bukti-bukti yang cukup
sebagai perbuatan melawan hukum. Pedoman atau
barometer yang selalu saya gunakan adalah ketentuan
yang diebutkan dalam Pasal 1 KUHP yaitu :
(1)Suatu perbuatan tidak dapat di pidana kecuali
berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang
telah ada.
(2)Bilamana ada perubahan dalam peraturan
perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka
terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling
menguntungkannya.
Menjadi perunding/Ketua JSC mewakili GAM, bukanlah
suatu perbuatan melawan hukum, karena lembaga itu
adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah RI
dan Pimpinan GAM dengan tujuan yang jelas yaitu untuk
penyelesaian konflik Aceh melalui mekanisme dialog.
Oleh karena itu saya bermohon kepada Majelis Hakim,
untuk dapat memberikan putusan yang paling adil
terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada diri
saya. Yang saya maksudkan adalah putusan yang
benar-benar keluar dari lubuk hati yang murni, atas
pertimbangan keadilan materil, bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun, sebagai mana kewenangan yang
diberikan oleh UU No. 14/1970 tentang Pokok-pokok
Kekuasaan Kehakiman.
2.Pengharapan saya yang demikian itu kepada Majelis
Hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum dalam
perkara ini, adalah sangat beralasan, karena keraguan
saya terhadap cara-cara yang ditampilkan oleh Jaksa
Penuntut Umum, mulai dari Surat Dakwaan, dalam proses
persidangan, sampai pada Surat Tuntutan. Alasan-alasan
hukum dan keakuratan data tidak dipentingkan. Antara
tuduhan dengan bukti kasus yang ditampilkan sama
sekali tidak ada hubungan, tidak relevan, tidak
konsisten serta tidak saling terkait.
Lembaga kejaksaan dalam masalah ini kelihatannya agak
sulit mempertanggung jawabkan perbuatan instansi lain
terutama Polda Aceh yang telah berbuat tidak lazim
dalam penangkapan Juru Runding mewakili GAM, bila
dikaitkan dengan mekanisme hukum acara yang berlaku.
Yang penting, tangkap dulu, alasan hukumnya dicari
kemudian. Perbuatan itu kemudiannya diikuti lagi
dengan kewenangan Penguasa Darurat Militer yang telah
menangkap saya dan Juru Runding GAM lainnya beberapa
saat setelah Pengumuman Keadaan Darurat Militer
tanggal 19 Mai 2003, yang juga dilaksanakan oleh
personil-personil Intel Polda Aceh. Malah jauh-jauh
hari sebelum kami sebagai Juru Runding mewakili GAM
ditangkap, Kapolda Aceh Irjen Pol Bahrumsyah telah
membuat statemen di TV dan koran-koran untuk menangkap
saya dengan alasan yang tidak dijelaskan.
3.Saya sebagai terdakwa yang sedang mempertanggung
jawabkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
yang sedang disidangkan ini, bukanlah bermaksud untuk
mendapatkan interes pribadi. Bukan pula karena
mengharapkan pangkat atau jabatan, dan bukan juga
karena keinginan untuk populeritas, tetapi benar-benar
karena keinginan untuk menyelesaikan persoalan konflik
Aceh yang sudah sangat berlarut-berlarut bagaikan
benang kusut. Juru Runding adalah relawan yang bekerja
untuk perdamaian yang akan berhadapan dengan berbagai
resiko. Bukan hanya beresiko ditangkap, dipenjarakan,
dianiaya, tetapi mungkin lebih dari itu. Siapapun yang
telah merelakan diri sebagai relawan atau pejuang
tidak akan jera dengan resiko yang mengancamnya.
Karena hidup harus punya makna yang dirasakan
manfaatnya bagi orang lain.
4.Mengadili Juru Runding adalah masalah yang sangat
langka di dunia. Hampir-hampir tidak pernah terdengar
adanya peristiwa itu. Kalau pun ada, itu pun terjadi
karena penipuan yang kemudian membuat pihak yang
menipu itu menjadi malu karenanya. Misalnya pemerintah
Belanda, untuk mengakhiri Perang Diponegoro di Jawa
pada tahun 1830. Pangeran Diponegoro diajak untuk
berunding, kemudian dalam arena perundingan ditangkap
dan dibuang ke Sulawesi sampai meninggal.
Dalam dialog antara
Pemerintah RI dengan GAM melalui Kesepakatan tentang
Jeda Kemanusiaan untuk Aceh pada menjelang berakhirnya
kesepakatan itu, pada tanggal 1 Juli 2001 di Jenewa
telah dicapai sebuah kesepakatan tentang jaminan
keamanan yang berbunyi : ”Dengan dibubarkannya KBAK
dan dibekukannya KBMK maka kedua belah pihak akan
menjamin keamanan bekas-bekas anggota dari kedua
komite itu.”
Selain daripada itu, yang perlu diingat bahwa
Perjanjian Penghentian Permusuhan (COHA) yang telah
ditanda tangani oleh S.Wiryono atas nama Pemerintah RI
dan Dr. Zaini Abdullah atas nama pimpinan GAM pada
tanggal 9 Desember 2002 di Jenewa, sampai sekarang
masih berlaku. Karena menurut ketentuan dalam Pasal 9
COHA, Perjanjian ini dapat dibubarkan, ataupun salah
satu pihak dapat menarik diri dari perjanjian ini
melalui Joint Consil dan akan berlaku sebulan
kemudian. Bahwa Joint Consil yang dilaksanakan di
Tokyo pada tanggal 17 dan 18 Mai 2003 yang gagal itu,
tidak membicarakan tentang penarikan diri Pemerintah
RI. Dialog setelah dibuka tidak ditutup, karena wakil
Pemerintah RI menambah syarat ke-4 yaitu meminta agar
GAM bersenjata supaya dibubarkan tanpa syarat, setelah
3 syarat sebelumnya yang diajukan oleh Pemerintah RI
yaitu (1) GAM harus menggudangkan senjata; (2)GAM
harus menerima UU Otsus NAD; dan (3) GAM harus
menerima NKRI sebagai solusi akhir masalah konflik
Aceh. Pemberlakuan Aceh sebagai Darurat Militer,
mestinya harus ditegaskan terlebih dahulu tentang
pembatalan COHA.
Karena COHA berdasarkan Pasal 1338 BW adalah juga UU
bagi Pemerintah RI. Setiap kesepakatan atau perjanjian
yang dibuat secara sah adalah merupakan UU bagi para
pihak. Dalam persoalan keamanan di Aceh COHA itu harus
lebih diutamakan, karena menurut adagium dalam ilmu
Hukum mengatakan bahwa :”Lex sepecialis diroget lex
generalis artinya Hukum yang khusus harus lebih
diutamakan daripada hukum yang umum.”
5. Akhirnya kepada Tim Pengacara yang telah bekerja
dan berjuang secara maksimal, baik dalam persidangan
maupun di arena lain, saya mengucapkan banyak terima
kasih. Demikian juga kepada teman-teman pers, yang
setia dalam meliput dan mempublikasikan segala
perkembangan dan informasi dalam sidang-sidang ini,
saya juga menyampaikan penghargaan yang
setinggi-tingginya.
Demikianlah pak Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang
terhormat, tanggapan saya atas Surat Tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (Pledoi) dan juga pengharapan saya
kepada Majelis Hakim.
Terima kasih atas segala perhatian dan mohon maat
bilamana terdapat kejanggalan atau kesalahan. Akhirnya
kepada Allah kita berserah diri.
Dibacakan di sidang PN Banda Aceh
pada hari Kamis, 9 Oktober 2003
saya yang dituntut,
Sofyan Ibrahim Tiba |