FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Dokumen Peradilan Nota Pembalaan..
   NOTA PEMBELAAN - H.SOFYAN IBRAHIM TIBA
NEGARA ACEH SESUNGGUHNYA BELUM BUBAR

Nota Pembelaan atas Tuntutan Jaksa (Pledoi)

Atas nama terdakwa H.Sofyan,SH bin Ibrahim Tiba
Dibacakan di Sidang PN Banda Aceh
Pada hari, Kamis tanggal 9 Oktober 2003

Majelis Hakim yang terhormat, Tim Jaksa Penuntut Umum yang saya muliakan, serta Tim Pengacara yang saya hormati.

Izinkanlah pada kesempatan ini, saya menyampaikan Nota Pembelaan atas Tuntutan Jaksa, yang saya bagi menjadi 4 bagian yaitu :

A.Persoalan mendasar/latar belakang konflik
B.Himbauan/harapan kepada Penegak Hukum
C.Beberapa penjelasan atas tuntutan Jaksa
D.Permohonan kepada Majelis Hakim

Oleh karena masalah yang amat penting dan mendasar dalam perkara ini adalah perkara kekeliruan ketatanegaraan, dengan suatu fakta utama, maka keseluruhan dari Nota Pembelaan ini saya beri judul dengan “Negara Aceh Sesungguhnya Belum Bubar”.

Bahwa saya dihadapkan dalam perkara ini didakwa dan dituntut adalah karena menjadi Juru Runding Mewakili GAM. Bahwa Perundingan itu ada karena ada perang. Bahwa perang dalam istilah militer adalah Armed Conflict, conflict adalah perbedaan pendapat. Beda pendapat karena terdapat lebih dari satu pendapat.

Bahwa konfilik atau perbedaan pendapat yang terjadi di Aceh adalah konflik yang ditimbulkan oleh kekeliruan ketatanegaraan.

Oleh karena itu pada bagian A dari Nota Pembelaan ini menguraikan tentang persoalan mendasar/latar belakang konflik.

Dengan harapan agar dapat mendudukkan persoalan pada porsi yang sebenarnya atas konflik yang sedang terjadi di Aceh.

A. PERSOALAN MENDASAR/LATAR BELAKANG KONFLIK

1.Pengantar Kata

Bahwa konflik di Aceh yang dimulai sejak Proklamasi Aceh Merdeka pada 4 Desember 1976, kini hampir memasuki usianya yang ke-27 tahun. Dukungan rakyat Aceh atas proklamasi itu, yang semula hampir-hampir tidak ada, kini sudah dapat dikatakan hampir merata di setiap pelosok tanah Aceh. Konflik adalah bermakna beda pendapat, dalam suatu masalah. Beda pendapat itu justru terjadi karena terdapat lebih dari satu pendapat. Konflik bersenjata (perang) artinya keinginan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat itu, para pihak telah menggunakan senjata untuk menundukkan lawannya.

Melalui penggunaan senjata, pihak pemerintah RI berarti sudah hampir 27 tahun tidak berhasil membasmi Gerakan Aceh Merdeka yang ingin menegakkan kembali kedaulatan Negara Aceh, yang terpisah dari NKRI.

Demikian pula dari sisi yang lain, kekuatan militer GAM yang terakhir ini dinamakan TNA, belum berhasil menguasai kembali kedaulatan Aceh yang dikawal ketat oleh TNI dan POLRI. Pada tahun 1989, pemerintah telah memberlakukan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer dengan basis operasi di kabupaten Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tengah yang berada di bawah teritorial Korem 011 Lilawangsa yang berkedudukan di Lhokseumawe. Pada ketika itu kendali militer di Aceh berada di bawah Kodam I/Bukit Barisan yang berkedudukan di Medan. Di Aceh pada ketika itu terdapat 2 Korem, yaitu Korem 011/Lilawangsa berkedudukan di Lhokseumawe dan Korem 012/T.Umar berkedudukan di Banda Aceh (sekarang setelah diaktifkan kembali Kodam Iskandar Muda, maka Korem 012 T.Umar pindah lagi ke Meulaboh). Pada ketika operasi itu digelar, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen R.Pramono mengestimasi bahwa dalam masa 3 bulan, Insya Allah GAM akan dapat dibasmi. Namun setelah memakan waktu 9 tahun sampai dengan DOM dicabut oleh Pangab Jendral Wiranto pada 7 Agustus 1998, kegiatan GAM bukan berkurang, malah bertambah meluas dan menjadi merata ke seluruh pelosok tanah Aceh. Orang-orang yang mati memang banyak, tetapi mereka adalah masyarakat sipil biasa. Menurut suatu sumber yang beredar luas ke seantero dunia, analisa sampai dengan sebelum berlakunya keadaan Darurat Militer di Aceh orang yang mati akibat konflik sudah mencapai 12.000 orang.

2.Sambutan dan Tanggapan Masyarakat Aceh

Pada mulanya perjuangan GAM untuk mendapatkan kembali kedaulatan Negara Aceh yang bermasalah sejak pendudukan Belanda pada tahun 1873, dengan perjuangan rakyat Aceh untuk mendapatkan keadilan yang dimulai sejak Indonesia merdeka tahun 1945, merupakan perjuangan terpisah, tidak ada hubungan antara sesamanya.

a.Perjuangan GAM terbagi tiga fase

a.1.Masa perkenalan Gerakan, dimulai 4 Desember 1976 s/d 1989.
a.2.Masa perjuangan bersenjata dimulai 1989 s/d 2000, untuk mempertahankan diri.
a.3.Masa perjuangan Diplomasi/dialog mulai 2000 s/d sekarang.

b.Perjuangan Rakyat Aceh dari masa ke masa sejak tahun 1945 terbagi pada 8 fase :

b.1.Masa pertahanan diri dari keinginan kembalinya penjajah Belanda dari 1945 s/d 1950.
b.2.Negosiasi otonomi dengan Pemerintah Pusat dari 1950 s/d 1953.
b.3.Perlawanan bersenjata terhadap Pemerintah Pusat dari 1953 s/d 1959 untuk mendapatkan otonomi kembali.
b.4.Penyelesaian sisa-sisa ekses Pemberontakan DI/TII dari 1959 s/d 1962.
b.5.Krisis idiologi Politik dengan PKI dari 1962 s/d 1966.
b.6.Perjuangan meminta pelaksanaan berlakunya syariat Islam dari 1966 s/d 1970.
b.7. Perjuangan untuk mendapatkan keadilan dalam masaalah pembangunan dari 1970 s/d 2000.
b.8.Sejak tahun 2000, perjuangan Rakyat Aceh telah menyatu dengan kondisi kedaulatan yang ada, dan telah mengkristal pada 2 fokus yaitu :

pertama :Sebagian tetap berkeinginan Aceh sebagai bagian dari NKRI, dan
kedua :Sebagian lagi berkeinginan agar Aceh kembali menjadi sebuah negara berdaulat yang diperjuangkan oleh GAM.

Namun setelah tahun 2000, tidak ada lagi perjuangan yang terpisah antara perjuangan rakyat Aceh yang menuntut keadilan kepada pemerintah pusat dengan perjuangan GAM yang memperjuangkan kemerdekaan.
Rakyat Aceh sudah jenuh dengan pengalaman perjuangan yang tak digubris oleh pemerintah pusat. Dapat dikatakan bahwa semenjak itulah eksistensi GAM dibawah pemimpin Dr. Tengku Hasan M di Tiro menjadi lebih nyata, yang ditandai dengan :

a.Telah menguasai sebagian wilayah dan di wilayah itu kedaulatan pemerintah induk bermasalah.

b.Rakyat telah mengikuti administrasi dari GAM.

c.GAM telah mampu menerapkan pajak kepada rakyat yang mempunyai pendapatan.

3.Penyebab Terjadinya Konflik di Aceh

Adalah sangat pantas untuk diketahui penyebab terjadinya sesuatu konflik, terutama untuk menentukan pilihan mana penyelesaian yang tepat dan sesuai. Ibarat orang sakit, perlu terlebih dahulu dilakukan diagnosa. Untuk kemudian baru dilakukan pengobatan yang tepat.

Adapun penyebab terjadinya konflik di Aceh bersumber dari 3 masalah pokok yaitu:
a.Kekeliruan ketatanegaraan RI pada masa awal kemerdekaan.

b.Ketidak adilan dalam pemerintahan dan pemanfaatan sumber daya alam pada masa pembangunan di masa Orde Baru. Aceh yang sesungguhnya merupakan suatu daerah kaya, tetapi rakyatnya miskin secara terstruktur.

c.Pelanggaran HAM pada masa DOM dan sesudahnya

Pada ketika DOM sedang berlangsung dari tahun 1989 s/d 1998, cukup banyak terjadi pelanggaran HAM di Aceh yang dilakukan oleh TNI/POLRI. Orang mati secara tidak wajar, dianiaya secara massal di tempat-tempat tertentu. Kesemua pelanggaran itu tidak pernah terungkap dalam masa DOM. Kejadian itu baru terkuak setelah DOM dicabut.

Pada ketika DOM sedang berlangsung, berbagai kalangan masyarakat telah meminta kepada pemerintah untuk mencabutnya. Pemerintah tak peduli dengan permintaan rakyat. Berbagai upaya dicarikan alasan dan dalih tentang keamanan agar DOM tetap bisa bertahan di Aceh.

Pada ketika pelanggaran HAM akibat DOM telah terkuak sejak akhir tahun 1998, rakyat meminta agar pelakunya diadili. Pemerintah juga tak menggubrisnya. Malah bukan hanya tidak mau mengadili pelaku-pelaku yang telah terjadi sebelumnya, tetapi juga terjadi berbagai pelanggaran HAM baru yang lebih dasyat, seperti Pembantaian di gedung KNPI Lhokseumawe, kasus Idi Cut di Aceh Timur, Pembantaian di Simpang KKA Aceh Utara, Pembantaian kelompok Bantaqiah di Beutong Ateuh Aceh Barat, dan lain-lain sebagainya. Kasus Bantaqiah itu memang diadili melalui Pengadilan Koneksitas di Pengadilan Negeri Banda Aceh, tetapi pelaku utamanya Letkol Sujono selaku Komandan Operasi yang juga sebagai Kasi Intel Korem 011/Lilawangsa menghilang hingga sekarang.

Karena kecewa dengan berbagai kasus pelanggaran HAM itu, maka pada tahun 2000 rakyat Aceh menjadi apatis dengan berbagai persoalan, dan kesabaran hilang.

4.Kekeliruan Ketatanegaraan Dalam NKRI

Indonesia adalah sebuah negara yang berdiri setelah Perang Dunia II, yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945. Kemerdekaan itu diperoleh setelah Jepang kalah dan bertekuk lutut kepada sekutu akibat kota Nagasaki dan Hiroshima di bom pada 14 Agustus 1945. Jepang itu menggantikan penjajahan Belanda pada tahun 1942, yang telah menancapkan kukunya di Pulau Jawa mulai 1602 dan berturut-turut sehingga menguasai seluruh wilayah Indonesia sekarang, yang dulu dinamakan Hindia Belanda.

Sebelum pendudukan Belanda di wilayah Indonesia sekarang ini terdapat banyak negara-negara kecil, terutama setelah Kerajaan Sriwijaya hapus yang keberadaannya sekitar tahun 1000 M, dan kerajaan Majapahit yang keberadaannya sekitar tahun 1300 M.

Dalam 2 kerajaan nusantara itu, kerajaan Aceh tidak pernah berada di dalamnya, walaupun kerajaan Aceh pada ketika itu belum dipersatukan. Di Aceh pada ketika kerajaan Sriwijaya yang berpusat di Palembang Sumatera Selatan dan kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa, masih berdiri sendiri-sendiri secara terpisah. Artinya terdapat kerajaan-kerajaan Perlak, Samudera Pasai, Pedir, Lamuri , Daya, dan sebagainya.

Pada tahun 1500 M, Sultan Ali Mugayatsyah berhasil mendirikan kerajaan Aceh Darussalam, yang kemudian wilayahnya pernah mencakup sebagian wilayah Sumatera dan Semenanjung Malaysia. Namun pada ketika Belanda memaklumatkan perang dengan kerajaan Aceh tahun 1873 pada masa Sultan Mahmud Syah, wilayah kerajaan Aceh adalah persis seperti wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam wilayah NKRI sekarang.

Kerajaan Belanda mulai membentuk pemerintahannya di Aceh pada tahun 1874 yang dipimpin oleh seorang Gubernur berkedudukan di Kutaraja (Banda Aceh). Pada tahun 1936, status pemerintahannya diperkecil menjadi suatu Keresidenan dibawah Gubernur Sumatera yang berkedudukan di Medan.
Gubernur Sumatera dalam pemerintahan Belanda yang berkedudukan di Medan itu membawahi 10 Keresidenan yaitu : Aceh, Sumatera Timur, Tapanuli, Riau, Jambi, Minangkabau, Bengkulan, Palembang, Bangka/Belitung dan Lampung. Suatu ciri yang masih berbekas hingga sekarang terhadap bekas-bekas keresidenan itu adalah pada nomor polisi pada kendaraan bermotor. Aceh BL, Sumatera Timur BK, Tapanuli BB, Minangkabau BA, Riau BM, dan sebagainya. Pemerintahan Belanda di Aceh yang berbentuk keresidenan itu dibagi kepada 4 afdeling yang masing-masing dipimpin oleh seorang Assisten Residen. Tiap Afdeling dibagi lagi kepada beberapa underafdeling yang dipimpin oleh seorang controlur Afdeling-afdeling tersebut adalah :

a.Afdeling Aceh Besar dengan Assisten Residen berkedudukan di Kutaraja yang dibagi lagi pada 3 Underafdiling dengan controlur masing-masing berkedudukan di Sabang, Lhok Nga dan Seulimum.

b.Afdeling Aceh Utara dengan Assisten Residen berkedudukan di Sigli, yang dibagi lagi dalam 7 underafdeling dengan Controlurnya masing-masing berkedudukan di Sigli, Lamlo (Kota Bakti), Meureudu, Bireun, Takengon, Lhokseumawe dan Lhok Sukon.

c.Afdeling Aceh Timur dengan Assisten Residen berkedudukan di Langsa, yang dibagi lagi dalam 5 underafdiling dengan controlurnya masing-masing berkedudukan di Idi, Langsa, Kuala Simpang, Kutacane dan Blang Kejren.

d.Afdiling Aceh Barat dengan Assisten Residen berkedudukan di Meulaboh yang dibagi lagi dalam 6 underafdeling dengan controlurnya masing-masing berkedudukan di Calang, Meulaboh, Sinabang, Tapak Tuan, Bakongan dan Singkil.

Itulah administrasi pemerintahan Belanda di Aceh yang kemudian dari tahun 1942 s/d 1945 dilanjutkan oleh administrasi pemerintahan balatentara Jepang tanpa ada perubahan dalam struktur, terkecuali perubahan pada nama jabatan. Residen disebut dengan Co Kan, Assisten Residen disebut dengan Su Co Kan, dan controlur disebut dengan Gunco.

Belanda walaupun berhasil menduduki Aceh, tetapi tidak berhasil dalam mendapatkan penyerahan kedaulatan dari Sultan ataupun dari penguasa yang berwenang lainnya.

Dengan fakta hukum seperti yang tersebut itu, maka wilayah Aceh tidak dapat dikatakan sebagai wilayah Hindia Belanda. Oleh karenanya proklamasi berdirinya Republik Indonesia oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945 tidak secara otomatis berlaku untuk wilayah Aceh, yang bermakna merubah Hindia Belanda menjadi Republik Indonesia.

Dalam sejarah ketatanegaraan Kerajaan Aceh pada tahun 1874, karena meninggalnya Sultan Mahmudsyah akibat sakit dalam pelariannya di daerah Lueng Bata karena Kraton sudah dikuasai Belanda ada 2 peristiwa penting dalam ketatanegaraan, yaitu :

a.Menunjuk 4 orang pengampu kerajaan berhubung putra Sultan, yaitu Sultan Mumammad Daudsyah masih dibawah umur. Pengampu-pengampu itu adalah Tuanku Raja Keumala, Tuanku Hasyim Banta Muda, Teuku Panglima Polem Raja Kuala dan Teungku Tanoh Abee.

b.Mengangkat Teungku Syeh Muhammad Saman atau yang lebih dikenal dengan nama Teungku Chik di Tiro, sebagai pemegang mandat Pemerintahan perang untuk mengusir Belanda dengan gelar Mudabbirul Muluk.

Fungsi itu kira-kira sama dengan Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) dari Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto karena keamanan negara dalam keadaan kacau akibat cup PKI pada 30 September 1965.

Cuma bedanya Letjen Soeharto berhasil mengamankan dan kemudian oleh MPRS mengangkatnya sebagai Pejabat Presiden setelah Presiden Soekarno diberhentikan dalam tahun itu juga.

Teungku Chik di Tiro, dalam masa menjalankan tugas kerajaan Aceh, pada tahun 1891 atau setelah menempuh masa 7 tahun, meninggal, bukan karena pertempuran, tetapi diracun oleh tukang masaknya di Aneuk Galong. Mayatnya di kebumikan di Desa Meurue, Indrapuri. Selanjutnya tugas negara itu dilanjutkan oleh penggantinya Teungku Muhammad Amin di Tiro. Dalam menjalankan tugas kerajaan itu 7 orang keturunannya tewas dalam perang. Yang terakhir adalah Teungku Maad di Tiro yang tewas pada 3 Desember 1911 di pegunungan Tangse. Setelah itu sudah tidak ada lagi keturunan Teungku Chik di Tiro yang dewasa untuk menggantikan dan menjalankan tugas. Teungku Umar di Tiro, putra Teungku Mahyiddin di Tiro, pada ketika itu baru berumur 7 tahun dan dipungut oleh Belanda dalam pertempuran yang menewaskan Teungku Maad di Tiro, untuk dipelihara di Kutaraja sampai beliau menjadi dewasa. Belanda di bawah kendali Gubernurnya di Aceh General Mayor Van Heut, setelah berhasil membujuk Tuanku Muhammad Daud Syah sebagai lambang Kerajaan Aceh terakhir pada tahun 1903 untuk menyerah setelah terlebih dahulu permaisurinya ditangkap, telah pula mencoba untuk meminta menanda tangani sarakata penyerahan kedaulatan. Teks sudah dipersiapkan dan juga upacara di kediaman Gubernur sudah dilaksanakan. Namun Sultan Muhammad Daudsyah tidak bersedia menandatanganinya, dengan alasan bahwa kedaulatan negara bersamaan waktu dengan wafat ayahnya pada tahun 1874, sudah diserahkan kepada Teungku Chik di Tiro, sebagai mandat pemerintahan perang. Belanda menjadi marah dan kemudian Sultan dibuang ke Ambon dan kemudian dipindahkan lagi ke Batavia dan menetap di Jatinegara hingga meninggal pada tahun 1937. Pada sisi yang lain, setelah berbagai macam upaya yang dilakukan untuk mendapatkan penyerahan kedaulatan dari kerajaan Aceh tidak berhasil, dilaksanakan suatu akal licik lainnya. Dipengaruhinya beberapa Ulee Balang untuk menanda tangani Perjanjian Politik Pendek yang disebut dengan Karte Varklaning, tentang pengakuan kedaulatan Belanda atas wilayahnya. Secara pelan tetapi pasti, akhirnya 102 Ulee Balang di seluruh Aceh berhasil di bujuk. Dengan demikian dapat diartikan bahwa 102 Ulee Balang yang terdapat di Aceh, sudah mengakui kedaulatan Belanda di Aceh.

Namun secara hukum Perjanjian Politik Pendek itu tidak sah, karena dibuat oleh penguasa yang tidak berwenang. Seumpama dalam struktur pemerntahan RI sekarang, Camat atau pun Bupati tidak berwenang membuat perjanjian dengan pihak asing. Kalau ada yang melaksanakannya, maka perjanjian itu batal demi hukum.

Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, pada 18 Agustus 1945 disamping dinyatakan belakunya UUD 1945, juga wilayah RI dibagi menjadi 8 propinsi, yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil. Provinsi Sumatera berkedudukan di Bukit Tinggi dengan Gubernurnya Mr.Teuku Muhammad Hasan (orang Aceh). Struktur pemerintahan Provinsi Sumatera itu melanjutkan struktur pemerintahan Belanda yang terdiri dari 10 Keresidenan yaitu Aceh, Sumatera Timur, Tapanuli, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, Palembang, Bangka, Belitung dan Lampung.

Untuk melengkapi struktur pemerintahan itu, Mr.Teuku Muhammad Hasan selaku Gubernur Sumatera, mengangkat Teuku Nyak Arif sebagai Residen Aceh, tanpa menyelesaikan terlebih dahulu status Aceh dalam negara Republik Indonesia yang baru saja diproklamirkan. Di situlah letak kesalahan paling mendasar yang dilakukan oleh orang Aceh yang diberi peran dalam pemerintahan RI.

Mr.TM.Hasan adalah putra Aceh dari keturunan Bentara Pineung di Pidie. Walaupun demikian ia tidak banyak bergelimang dengan masyarakat maupun pemerintahan di Aceh. Setelah tammat pendidikan di Negeri Belanda ia terus bekerja sebagai pegawai pada kantor Gubernur Sumatera di Medan. Selain Mr.TM.Hasan itu, di Aceh ada lagi seorang tokoh yang bernama Teuku Muhammad Hasan, yang lebih dikenal dengan Teuku Hasan Dek. Orang ini memang benar-benar tokoh masyarakat Aceh yang juga berpengalaman banyak dalam pemerintahan. Sebagai pemimpin masyarakat, ia pernah menjadi Konsul Muhammadiyah untuk Aceh. Pengalaman dalam pemerintahan diperolehnya ketika bekerja sebagai pegawai pada kantor Residen Aceh di Kutaraja dan juga menjelang masuknya Jepang ia menjadi Ulee Balang Geulumpang Payong di Pidie (sekarang di Kecamatan Geulumpang Tiga). Orangnya cukup cerdas dan bijaksana. Tetapi ia hilang beberapa saat setelah kembali dari Tokyo pada masa balatentara Jepang berkuasa. Kekeliruan paling mendasar lainnya tentang ketatanegaraan dalam masalah Aceh terjadi pada 2 momentum, yaitu :

a.Pada Masa Proklamasi

Terhadap Aceh baik pada masa sebelum ataupun sesudah dilakukan Proklamasi RI, tidak pernah dilakukan perbuatan hukum tentang penggabungannya. Hal itu sangat penting karena Aceh sampai dengan sebelum masuknya Belanda pada tahun 1873, masih tegak sebagai sebuah negara berdaulat, sementara Jawa sudah 270 tahun dikuasai. Penggabungan Aceh ke dalam NKRI secara hukum ketatanegaraan dan juga hukum Internasional haruslah melalui proses peleburan wilayah untuk mendirikan suatu negara bersama. Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kelanjutan dari Kerajaan Mataram yang mengakui kedaulatan Belanda atas wilayahnya melalui Politik Kontrak yang dikenal dengan nama Lange Verklaring, telah melaksanakan ketentuan hukum tentang penggabungan pada tanggal 19 Agustus 1945, dua hari setelah Proklamasi RI, Lembaga wakil rakyat Yogyakarta yang bernama Yogyakarta Koti Kokootai, mengadakan sidang yang menghasilkan dua keputusan yaitu : “Menerima baik Proklamasi berdirinya RI dan selanjutnya memutuskan wilayah Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi bagian dari RI”. Dengan demikian sah-lah secara hukum wilayah Yogyakarta dilebur kedalam NKRI. Terhadap wilayah Aceh hingga sekarang belum pernah ada perbuatan hukum seperti telah dilakukan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.

Sebagian dari para ahli, terutama ahli sejarah, ada yang mengatakan bahwa dasar hukum penggabungan Aceh ke dalam wilayah NKRI adalah berupa Maklumat Ulama bertanggal 15 Oktober 1945, yang ditanda tangani oleh 4 orang ulama terkenal di Aceh yaitu : Tgk. Mohd.Daud Beureueh, Tgk.H.Hasan Krueng Kale, Tgk.H Jafar Lam Jabat dan Tgk.H.Ahamad Hasballah Indrapuri. Maklumat itu diketahui oleh Residen Aceh Teuku Nyak Arief, dan disetujui oleh Ketua Komite Nasional Daerah Aceh Tuanku Mahmud. Namun secara hukum ketatanegaraan, maklumat ulama tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penggabungan Aceh ke dalam NKRI, karena secara substansi tidak terdapat kalimat yang secara tegas menyatakan penggabungan itu. Selain itu secara legitimasi, 4 orang ulama itu tidak dapat bertindak atas nama seluruh rakyat Aceh untuk melakukan perbuatan hukum guna penggabungan itu. Ulama-ulama itu bukan sebagai lembaga perwakilan rakyat, seperti halnya Yogyakarta Koti Kokootai di Jogyakarta.

b.Pada Masa Penyerahan Kedaulatan

Pada tanggal 27 Desember 1949, Kerajaan Belanda telah melakukan penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS), bukan kepada Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan oleh Sukarno-Hatta tanggal 17 Agustus 1945.

RIS dibentuk pada 14 Desember 1949 oleh wakil-wakil dari 16 Negara Bagian. Dalam Piagam Pembentukan RIS itu, tidak ikut serta wakil dari Aceh. Diantara 16 wakil-wakil Negara Bagian itu antaranya wakil Negara Bagian Sumatera Timur, wakil Negara Bagian Riau, wakil Negara Bagian Sumatera Selatan, wakil Negara Bagian Pasundan, wakil Negara Bagian Madura, wakil Negara Bagian Kalimantan Barat, wakil Negara Bagian Kalimantan Tenggara, dan sebagainya. Kemudian di dalam Pasal 2 Konstitusi RIS (UUD 1949) yang menyebutkan tentang wilayah negara, tidak disebut di dalamnya Aceh sebagai wilayah dalam RIS. Adapun alasan yang mengatakan Aceh tidak dengan tegas disebutkan dalam pasal 2 sebagai wilayah dalam RIS seperti halnya Sumatera Timur, Riau, dan lainnya, karena sudah termasuk dalam wilayah Negara Bagian RI sebagai salah satu dari 16 Negara Bagian RIS, adalah juga tidak dapat dijadikan sebagai alasan. Karena menurut Pasal 65, suatu daerah dari suatu Negara Bagian, ditandai dengan adanya kontrak antara daerah itu dengan Negara Bagian yang bersangkutan. Dalam hal ini dimaklumi betul bahwa, sampai dengan bubarnya RIS pada 17 Agustus 1950, tidak pernah ada kontrak apapun antara Aceh dengan Negara Bagian Republik Indonesia.

Demikian juga dalam peralihan dari konstitusi RIS (UUD 1949) kepada UUDS 1950 sama sekali tidak ada penjelasan tentang bagaimana keberadaan wilayah Aceh. Dengan demikian dalam perlakuan hukum ketika penyerahan kedaulatan dari kerajaan Belanda kepada RIS pada 27 Desember 1949, status Aceh masih tetap mengambang, atau dengan kata lain Negara Aceh masih belum bubar, akan tetapi kedaulatannya tumpang tindih dengan kedaulatan NKRI yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

5.Pola Perjuangan GAM dan Rakyat

Mulai tahun 2000, konflik di Aceh tidak lagi terpisah antara tuntutan rakyat untuk mendapatkan keadilan dengan tuntutan GAM yang menyebut dirinya sebagai pejuang hak-hak bangsa Aceh untuk menegakkan kembali kedaulatan Negara Aceh yang bermasalah sejak pendudukan Belanda pada tahun 1873. Rakyat Aceh yang tadinya mengharapkan perubahan nasib melalui perubahan sikap pemerintah pusat menjadi apatis. Perjuangan rakyat melalui partai-partai politik yang ada hanya bersifat sepihak sebagai penyalur aspirasi pusat. Peran sebaliknya yang seharusnya juga berlaku yaitu penyaluran aspirasi rakyat kepada pemerintah menjadi tidak berfungsi. Persoalan konflik di Aceh sejak saat itu sudah mengkristal pada 2 fokus, yaitu :

a.Fokus Integrasi NKRI, yang bermakna sebagian dari rakyat Aceh tetap menghendaki agar Aceh sebagai bagian dari NKRI. Kekeliruan dalam praktek pemerintahan pada masa lalu diperbaiki dengan pemberian status otonomi khusus kepada Aceh.

b.Fokus merdeka, dalam pengertian bahwa Aceh harus kembali menjadi sebuah negara merdeka, pisah dari NKRI. Keinginan untuk merdeka, tidak diartikan sebagai upaya memisahkan sebagian dari wilayah NKRI menjadi Negara Aceh yang disebut dengan separatis. Akan tetapi menegakkan kembali kedaulatan negara Aceh yang sudah ada sejak tahun 1500, namun bermasalah sejak pendudukan Belanda tahun 1873. Fokus merdeka ini adalah diperjuangkan oleh Gerakan Aceh Merdeka yang dipimpin oleh Dr. Teungku Hasan M di Tiro yang kini bermukim di Sweden dengan dibantu oleh Malik Mahmud dan Dr.Zaini Abdullah.

Kedua-dua fokus ini saling mengklem sebagai mendapat dukungan mayoritas dari rakyat Aceh. Estimasi dukungan rakyat tersebut terkadang memberi kesan yang tidak rasional. Pihak pendukung NKRI pernah menyatakan bahwa tidak ada rakyat yang tidak mendukungnya, 90% masih berada di belakang mereka. Sebaliknya pendukung GAM menyatakan 90% rakyat Aceh menginginkan agar Aceh pisah dari NKRI, kembali menjadi sebuah negara merdeka seperti sediakala. Jadi kalau dijumlahkan soal dukungan itu sudah menjadi 180%, bukan lagi 100%.

6.Konflik Aceh dalam Kajian Hukum

Dalam kajian hukum yang merupakan landasan berpijak para pihak yang bertikai yaitu antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dapat diibaratkan sebagai membahas hukum khilafiyah dalam persoalan ibadah dalam agama Islam. Misalnya dalam masalah qunut pada shalat subuh. Ada yang mengerjakannya dengan alasan sebagai sunat ab’ad, dan ada pula yang tidak mengerjakannya dengan alasan bid’ah. Demikian juga dalam pelaksanaan shalat tarawih dalam bulan ramadhan. Ada yang mengerjakannya 8 rakaat dan ada pula yang mengerjakan 20 rakaat. Kedua-duanya ada alasan yang mendasar. Begitu juga dalam persoalan konflik Aceh. Antara pihak Pemerintah RI selaku pemegang kedaulatan Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang memperjuangkan kemerdekaan bagi Aceh, dengan landasan masing-masing sebagai berikut :

a.Pemerintah RI menganggap bahwa Gerakan Aceh Merdeka yang akan memisahkan sebagai wilayah RI menjadi negara Aceh yang merdeka adalah separatis. Kegiatan separatis ini di negara manapun di dunia tentu harus diberantas, termasuk pemberantasan dengan kekuatan bersenjata. Kalau tidak diberantas maka keutuhan wilayah suatu negara akan terganggu.

b.Gerakan Aceh Merdeka, sebaliknya melandasi bahwa pemerintahan Indonesia di Aceh adalah suatu penjajahan atau kolonialis. Ciri-ciri yang melekat yang menjadi alasan sebagai suatu penjajahan itu terletak pada 2 penilaian,

Pertama ; Penggabungan yang belum ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku. Persoalan Aceh di dalam wilayah NKRI persis seperti seorang laki-laki hidup serumah dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang dalam istilah sehari-hari juga disebut dengan “Kumpul Kebo”. Antara istilah memerintah dengan menjajah, sesungguhnya adalah suatu perbuatan yang sama tetapi mempunyai makna berbeda yang ditandai dengan status ikatan/hubungan. Hal ini sama persis dengan istilah kawin dengan zina. Perbuatannya sama, tetapi kalau sudah ada ikatan nikah namanya kawin (halal). Namun kalau belum ada ikatan nikah, walaupun perbuatan itu dilakukan atas dasar keinginan bersama, namanya tetap zina (haram). Oleh karenanya dalam status berumah tangga, persoalan nikah yang bermakna ikrar untuk hidup bersama dengan cara-cara yang sesuai hukum adalah sangat penting. Demikian pula dalam hubungan pemerintahan RI di Aceh Pemerintahan Belanda di Aceh dahulu tidak ada yang mengartikan bukan penjajahan. Padahal pemerintah itu juga membangun jalan, irigasi, sekolah, rumah sakit, pelabuhan, mesjid dan sebagainya. Sama saja seperti yang dilaksanakan oleh Pemerintahan RI sekarang ini.

Kedua ; Istilah dan tujuan penjajahan yang ditanamkan kepada anak didik, untuk membenci penjajah Belanda. Kesan ini masih dipraktekkan sampai tahun 1950-an. Kita tak ingin adanya penjajah Belanda bercokol terus di tanah air kita Indonesia, karena sebagian terbesar hasil-hasil bumi di bawa ke Eropa untuk membangun negerinya.

Kesan itu juga banyak dipertanyakan ketika masa Orde Baru, banyak hasil-hasil Aceh yang dibawa ke Jakarta, tidak sampai 1% yang dikembalikan untuk membangun Aceh. Apa beda praktek Belanda dulu dengan RI sekarang.

Lapangan kerja yang tersedia dari berbagai proyek pembangunan, umumnya dinikmati oleh orang luar daerah. Sementara putra Aceh bagaikan penonton saja. Hal ini berarti rakyat setempat tidak merdeka untuk menikmati kekayaan alam di daerahnya. Persoalan konflik Aceh juga dapat dipandang dan dianalisa dengan beberapa jenis hukum tertentu terhadap tindakan dan tujuan Gerakan Aceh Merdeka, yaitu :

a.Dalam Analisa Hukum Tata Negara Indonesia

Gerakan Aceh Merdeka yang menamakan dirinya sebagai pejuang hak-hak Bangsa Aceh, dalam upaya untuk mencapai tujuannya, memperoleh kemerdekaan kepada Aceh, sesungguhnya tidak melawan hukum. Karena menurut alinia pertama UUD 1945 memberi peluang untuk mencapai tujuan itu sebagai hak Bangsa Aceh. Ketentuan dan peluang untuk hal itu berbunyi: ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala Bangsa, dan oleh karena itu semua penjajahan di atas dunia, harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Bahwa status Aceh jelas sebagai sebuah Bangsa, bukan Suku Bangsa. Karena untuk menyebutkan Aceh sebagai sebuah Suku Bangsa, tidak ada rujukan yang jelas. Akan tetapi menyangkut dengan status Aceh sebagai sebuah Bangsa, jelas merupakan suatu ketentuan di dalam Ilmu Negara tentang teori hapusnya suatu negara atau suatu Bangsa. Bahwa suatu negara atau bangsa yang telah ada di dunia hanya akan hilang statusnya kalau terhadapnya akan terjadi salah satu dari 2 sebab, yaitu pertama alasan alam, kalau misalnya buminya hancur/tenggelam menjadi lautan, dan kedua karena alasan politis, kalau Bangsa dari negara itu telah menggabungkan diri dengan suatu bangsa lain. Penggabungan yang dimaksudkan itu boleh menjadi bagian dari suatu negara lain, ataupun mendirikan sebuah negara bersama. Kita memaklumi bahwa Bangsa Aceh pada ketika pendudukan Belanda tidak pernah mengakui kedaulatan Belanda di Aceh. Dalam kedaulatan NKRI hingga sekarang secara prosedur yang patut, Aceh belum pernah dilaksanakan proses penggabungan. Dengan demikian menurut Hukum Tata Negara Indonesia, Aceh berhak untuk mendapatkan kemerdekaannya kembali. Hak dari bangsa Aceh yang dimaksudkan itu, juga ada kepentingan Bangsa Indonesia untuk mempertegas dan menjawab tuduhan Gerakan Aceh Merdeka yang menyatakan bahwa Pemerintahan Indonesia atas Aceh adalah kolonialis atau penjajahan. Bahwa Aceh untuk menjadi sebuah negara merdeka yang merupakan haknya atau menjadi bagian dari NKRI bila rakyat tetap menghendaki haruslah ditempuh melalui proses yang patut.

b.Dalam Analisa Hukum Internasional

Hak menentukan nasib sendiri rakyat dan kesatuan-kesatuan yang belum merdeka diakui secara tegas oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Resolusi tentang Penentuan Nasib Sendiri (Resolution on Self Determination) tanggal 12 Desember 1958. Pada tanggal 10 November 1975, Majelis Umum mengeluarkan sebuah Resolusi yang menegaskan kembali “Pentingnya realisasi universal atas hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri, terhadap kedaulatan nasional dan integritas wilayah, dan mempercepat pemberian kemerdekaan kepada negeri-negeri dan rakyat-rakyat terjajah sebagai kewajiban untuk dinikmatinya hak-hak manusia. Tampaknya hak untuk menentukan nasib sendiri berkonotasi kepada kebebasan untuk memilih dari rakyat yang belum merdeka melalui plebisit atau metode-metode lainnya untuk memastikan kehendak rakyat.

c.Dalam Analisa Hukum Islam

Para Fuqaha (ahli-ahli hukum Islam) berpendapat bahwa dalam Islam tidak terdapat keharusan untuk mendirikan suatu negara Islam. Tidak ada sumber-sumber hukum yang konkrit bagaimana bentuk difinitif dari suatu negara Islam. Akan tetapi untuk membentuk dan mempertahankan keberadaan suatu negara mesti merujuk kepada hukum-hukum agama. Banyak pengalaman bangsa-bangsa di dunia untuk membentuk suatu negara dan dalam mempertahankan keberadaan suatu negara, tidak bisa mengelak dari keharusan untuk berperang atau menggelar perang. Sumber hukum Islam utama yaitu Al Quran dan sumber hukum Islam kedua Al Hadis, tidak mengatur dengan siapa boleh dan tidak boleh berperang. Pada masa sesudah nabi wafat, antara kelompok Ali dan kelompok Aisyah berperang. Ali adalah adik sepupu nabi, menantu nabi dan juga khalifah. Sedangkan Aisyah adalah isteri nabi, perawi hadist, dan bagi Ali sendiri adalah mertua tiri. Tidak ada seorang ulama pun yang memberi fatwa atas perang yang telah terjadi antara mereka, siapa yang benar dan siapa yang salah atau kafir. Akan tetapi menurut sumber hukum Islam yang ke tiga, yaitu Ijmak (kesepakatan para ulama) dengan tegas telah memfatwakan bahwa karena 3 alasan, Islam membenarkan bahkan mewajibkan untuk menggelar perang. Dan seseorang yang mati karena berperang dengan 3 alasan itu, akan mendapat pahala syahit.

Alasan-alasan berperang itu adalah :

Pertama, kalau diserang oleh suatu negara asing. Tidak dijalaskan negara yang menyerang itu beragama Islam ataupun bukan,

Kedua,kalau dizalimi. Baik terhadap nyawa atau pun harta, oleh siapapun, termasuk kalau dizalimi oleh aparat negara sendiri, yang melanggar HAM.

Ketiga,kalau agama dilecehkan dan dihambat kesempatan beribadah.

Konflik bersenjata (perang) yang sedang terjadi di Aceh, memang tidak dapat dikaitkan dengan alasan pertama dan alasan ketiga, tetapi jelas yang menjadi landasan adalah alasan kedua yaitu karena dizalimi oleh aparat negara terhadap nyawa dan harta. Alasan itulah yang merasupi semangat juang para prajurit TNA yang bertempur di lapangan. Semboyan mereka adalah “Merdeka atau mati syahit”.

7.Peluang dan Kendala Perjuangan GAM

Gerakan Aceh Merdeka sebagai pejuang hak-hak Bangsa Aceh bertujuan untuk menegakkan kembali kedaulatan Negara Aceh yang bermasalah sejak pendudukan Belanda tahun 1873. Menegakkan kembali kedaulatan suatu negara adalah dengan cara menyempurnakan syarat-syarat sahnya negara. Syarat-syarat yang dimaksudkan itu adalah :

a.Ada Rakyat , yang mendiami suatu wilayah tertentu.
b.Ada Wilayah tertentu yang menjadi basis teritorial negara.
c.Ada Pemerintah yang diakui oleh rakyatnya.
d.Ada Pengakuan Internasional, atau pun kemampuan pemerintah itu untuk mengadakan hubungan internasional.

Dari 4 syarat sebagai tersebut di atas, bagi GAM telah memperoleh 3 yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah di bawah kepemimpinan Dr. Teungku Hasan M di Tiro. Sedangkan syarat ke-4 yaitu pengakuan internasional atau pun kemampuan pemerintah itu untuk mengadakan hubungan internasional sedang dalam perjuangan. Tidak salah bila dikatakan capaian perjuangan tujuan GAM paling kurang telah mencapai 75%. Karena apabila bobot 4 syarat itu jika dianggap sama, maka tiap bobot adalah 25%. Tiga bobot yang telah ada berarti 75%. Dalam praktek Hukum Internasional terakhir ini syarat pengakuan internasional sudah tidak mutlak. Yang penting adalah hubungan internasional. Persyaratan ini dipraktekkan oleh Negara Cina Taiwan yang tidak mendapatkan pengakuan internasional terhadap keberadaan negaranya. Walaupun begitu dengan kemampuan pemerintahnya mengadakan hubungan internasional, negara itu tetap eksis. Namun tidak semudah itu dapat diterapkan oleh pemerintah GAM terhadap Aceh.

Walaupun dari segi pencapaian syarat-syarat sahnya negara telah memperoleh banyak kemajuan, misalnya dengan nilai bobot telah mencapai 75%, perjuangan kemerdekaan Aceh akan berhadapan dengan suatu kendala besar.

Bahwa kemerdekaan Aceh akan terlaksana dengan persetujuan 3 pihak, yaitu :

Pertama , Persetujuan Bangsa Aceh,
Kedua , Persetujuan MPR Indonesia,
Ketiga , Persetujuan Internasional.

Dari 3 syarat persetujuan itu, baru ada hanya persetujuan bangsa Aceh, yang diyakini bila dilaksanakan poling pendapat secara jujur, langsung, bebas, dan rahasia, syarat itu akan diperoleh.

Syarat berupa persetujuan dari MPR-RI, bagaikan mustahil untuk diperoleh. Tetapi bukan tidak mungkin persetujuan itu akan diperoleh kelak. Hal itu akan sangat tergantung pada perkembangan politik ke depan. Timor timur sebelum merdeka juga merasakan demikian. Tetapi setelah Orde Baru tumbang dan terjadi reformasi, keadaan menentukan lain.

Bangsa Indonesia, terutama TNI, sudah bertekat untuk tidak akan melepaskan sejengkal pun tanahnya kepada penuntut separatis. GAM jangan mimpi untuk Aceh menjadi sebuah negara merdeka lepas dari NKRI. Dari pihak GAM juga tidak kalah membuat ultimatum, bahwa mereka akan berjuang sampai akhir hayat, menuju merdeka atau mengalami mati syahit.

Bahwa dua gambaran itu yaitu antara semboyan RI tidak akan melepaskan sejengkal pun tanahnya, dengan semboyan GAM yang tidak akan berhenti berjuang sebelum Aceh menjadi sebuah negara merdeka, adalah sangat bertolak belakang, bagaikan sebuah dikotomi. Kutub utara dengan kutub selatan tidak akan pernah bertemu dalam rotasi bumi. Pihak mana yang tetap akan bertahan dan pihak mana yang akan mundur akan tergantung pada perkembangan politik ke depan. Yang jelas bagi GAM walaupun dengan kekuatan rakyat Aceh (andaikata semua setuju dengan garis perjuangannya) hanya berjumlah 4 juta, sedangkan rakyat Indonesia lainnya berjumlah 210 juta, akan terus dilawan. Hal itu dapat terlihat ketika pemerintah RI memberi ultimatum dengan operasi militer yang dipayungi oleh Inpres No.4/2001, Inpres No.7/2001 dan Inpres No.1/2002, oleh pihak GAM tidak digubrisnya. Demikian pula ketika Aceh digelar dengan UU Keadaan Bahaya berstatus Darurat Militer pada 19 Mei 2003, pihak GAM tidak berubah sikap.

Jika dengan keadaan Darurat Militer pun TNI tidak berhasil membasmi aktifitas militer GAM, maka bagi Bangsa Indonesia, dalam menghadapi Aceh, persis seperti menghadapi “lutut yang telah terkena kanker”. Obat tidak ada, rasa sakit terus mendenyut tak tertahankan. Saran-saran untuk dilakukan amputasi, tidak ada orang waras yang rela melakukannya. Akan tetapi kalau sudah tiba masanya, karena obat tidak ada dan rasa sakit terus mendenyut, maka satu-satunya cara hanyalah amputasi harus dilakukan, untuk menghindari agar kancer itu tidak akan meluas lagi pada bagian tubuh lainnya, yang dapat mengakibatkan kematian total.

8.Legalitas Kepemimpinan Dr.Teungku Hasan M di Tiro.

Gerakan Aceh Merdeka, sebagai pejuang hak-hak Bangsa Aceh, dipimpin oleh Dr.Teungku Hasan M di Tiro, dengan gelar Wali Negara. Dalam sebutan lain juga digelar dengan Presiden ASNLF (Aceh Sumatera National Liberation Front). Terkadang juga menyebut dirinya sebagai Sultan Aceh yang ke-42, sebagai Sultan Aceh yang terakhir, pelanjut mandat endatunya Teungku Chik di Tiro yang terputus sejak wafatnya Teungku Maad di Tiro pada tanggal 3 Desember 1911.

Persoalan yang perlu dikaji adalah sejauh mana legalitasnya selaku pemimpin dengan berbagai gelar itu. Apakah sah menurut hukum. Untuk menganalisa masalah ini akan dikaji dalam 2 sisi, yaitu :

a.Sisi Sejarah

Dr. Teungku Hasan M di Tiro adalah keturunan dari garis ibu dengan Teungku Chik di Tiro. Ia adalah anak dari Cut Fatimah binti Mahyiddin, adik dari Teungku Umar di Tiro. Teungku Umar di Tiro sendiri adalah sisa terakhir dari dinasti Tiro yang selamat ketika perang dengan Belanda yang menewaskan Teungku Maad di Tiro tanggal 3 Desember 1911 di pegunungan Tangse. Ia selamat karena pada ketika itu masih anak-anak yang berumur 7 tahun. Lalu dipungut oleh Belanda dan dibawa ke Banda Aceh dan dipelihara sampai menjadi dewasa.

Teungku Umar di Tiro pada pertengahan tahun 1970-an merasa terpanggil untuk melanjutkan mandat Kerajaan Aceh kepada kakeknya Syech Muhammad Saman alias Teungku Chik di Tiro pada tahun 1874, untuk memimpin pemerintahan perang yang bergelar Mudabbrul Muluk.

Namun mandat itu tidak untuk dijalankan sendiri, atau pun dilanjutkan kepada salah seorang putranya.Akan tetapi dihadapan anak-anaknya, antara lain Drs.Teungku Abdul Wahab Umar di Tiro, diserahkan kepada kemenakannya Dr.Teungku Hasan M diTiro yang dipandang lebih pantas karena berpendidikan tinggi dan berpengalaman luas. Kejadian itu terlaksana pada tanggal 4 Desember 1976, yang juga dikaitkan dengan saat wafatnya Teungku Maad di Tiro tanggal 3 Desember 1911. Dengan demikian berarti telah terjadi kefakuman selama 65 tahun. Demikian adanya sisi sejarah dalam keberadaan Dr.Teungku Hasan M di Tiro selaku pemimpin pergerakan Bangsa Aceh yang melanjutkan perjuangan untuk menegakkan kembali kedaulatan negara/Kerajaan Aceh. Fungsi dan jabatan kepemimpinan itu tidaklah dimaksudkan untuk ambisi pribadi. Karena apabila kelak perjuangan telah selesai, Aceh sudah menjadi negara merdeka, keinginan rakyat secara demokratis akan diperhatikan.

Pada tanggal 24 September 2000 di Hotel Meridien, Bavoa, Swiss, setelah menghadiri dialog, malamnya telah terjadi suatu dialog antara saya dengan Dr.Teungku Hasan M di Tiro, yang disaksikan oleh Nasrullah, Dahlawy dan Amni Ahmad Marzuki menyangkut dengan gambaran pemerintahan Aceh ke depan. Saya menyampaikan suatu informasi kepadanya sebagai berikut :”Teungku, di Aceh dikembangkan suatu berita bahwa Teungku Hasan M di Tiro, pada waktu revolusi tahun 1945 di Aceh, adalah penentang feodalisme. Akan tetapi dalam perjuangan GAM untuk mencapai kemerdekaan Aceh, telah menjadikan dirinya sebagai Maha Feodal di Aceh”. Bagaimana kita harus menjawab dan menanggapi berita sinis itu, Teungku Hasan M di Tiro menjawab: “Feodalisme itu adalah istilah lain dari pemerintahan yang berbentuk kerajaan. Dalam suatu pemerintahan di suatu negara, yang paling penting adalah demokrasi. Banyak kerajaan di dunia melaksanakan sistem demokrasi seperti di Eropa. Akan tetapi betapa banyak republik yang melaksanakan sistem totaliter, anti demokrasi. Semua negara yang tergolong maju di dunia menganut sistem demokrasi. Persoalan pemerintahan yang akan kita terapkan di Aceh ke depan bukanlah terletak pada pilihan kerajaan atau republik. Akan tetapi bentuk Negara Aceh yang sedang kita perjuangkan adalah suatu negara lanjutan, tidak dalam pengertian mendirikan suatu negara baru. Negara Aceh yang berdiri sejak tahun 1500 M adalah berbentuk kerajaan. Ketika kita kembalikan pun harus dalam bentuk aslinya yaitu kerajaan. Kalau nanti ada keinginan untuk memilih bentuk republik, kalau itu lebih sesuai, itu adalah urusan intern kita.

b.Sisi Hukum

Tentang sahnya kepemimpinan dalam suatu keadaan luar biasa, ada 2 pendapat hukum yang terkait yaitu : (1) Pendapat Hans Kelsen, yang mengatakan bahwa siapapun yang mengangkat dirinya sebagai pemimpin, asal diikuti oleh rakyat akan dianggap sah. Andai kata seorang presiden mengangkat dirinya menjadi seorang raja, kalau dipatuhi oleh rakyat dan ianya mampu menjalankan undang-undang, maka pengangkatannya itu menjadi sah. (2) Pendapat Ivor Jenning, yang mengatakan bahwa, hukum revolusi, walaupun bertentangan dengan hukum positif, kalau dipatuhi oleh rakyat, maka hukum revolusi itu dianggap sama dengan hukum positif.

Dengan uraian dari sisi sejarah dan sisi hukum, maka eksistensi kepemimpinan Dr.Teungku Hasan M di Tiro jelas mempunyai dasar, dan kepemimpinannya itu diikuti oleh sebagian terbesar rakyat Aceh.

9.Upaya Menuju Dialog dan Perundingan

Setelah reformasi bergulir di Indonesia dan kemudian dilanjutkan dengan pencabutan status DOM di Aceh, mulai diupayakan kontak dengan pemimpin GAM. Pada ketika itu masih belum jelas, dimana kendali kepemimpinan GAM. Apa lagi ekses pemecatan terhadap beberapa pentolan GAM di Sweden pada pertengahan tahun 1990-an terhadap Dr.Husaini Hasan cs, telah mengorganisir kekuatan di Malaysia. Dr.Husaini Hasan, M.Daud Husein, M.Yusuf Daud, Syahbuddin dan lain-lain telah membentuk sebuah organisasi bernama Majelis Pemerintahan (MP) GAM yang bertempat di Malaysia dan menunjuk Don Zulfahri alias Don Malindo alias Habib Adam sebagai Sekjen Aktifitas mereka yang menonjol adalah publikasi di internet yang banyak menyesatkan publik. Kegiatannya itu baru berhenti setelah Don Zulfahri tewas tertembak oleh orang tak dikenal pada tanggal 2 Juni 2000 di Kuala Lumpur.
Pada pertengahan tahun 1999, Presiden B.J.Habibie bersama Gubernur Aceh Syamsuddin Mahmud pernah mengirim 5 tokoh-tokoh Aceh yang berdomisili di Aceh, Medan dan Jakarta, guna menemui Dr.Teungku Hasan M di Tiro di Sweden guna menjajaki penyelesaian konflik Aceh yang sudah berlangsung 23 tahun. Tokoh-tokoh Aceh yang dikirim itu yang punya hubungan emosional tertentu dengan Teungku Hasan M di Tiro, Malik Mahmud dan Dr.Zaini Abdullah. Mereka adalah Ir.Ibrahim Abdullah, teman Teungku Hasan M di Tiro ketika sama-sama di Amerika tahun 1950-an. M.Nur Nikmat, seorang pengusaha sukses yang berdomisili di Medan, dan teman sama-sama pengusaha dengan Malik Mahmud, Prof.Dr.Yusuf Hanafiah, dosen/Dekan Fakultas Kedokteran dan Rektor USU, almamater dari Dr.Zaini Abdullah. Teungku Darul Qamar, famili dekat dengan Teungku Hasan M di Tiro, yang pada tahun 1976 ikut berjuang bersamanya dalam Aceh Merdeka, nama kemudian kembali ke pangkuan RI. Ir.Abdullah Yahya, seorang asisten di kantor Gubernur Aceh, yang juga punya hubungan famili dengan Teungku Hasan M di Tiro dan Dr.Zaini Abdullah.

Mereka hanya bertemu dengan Dr.Zaini Abdullah ketika di Bangkok dalam konferensi IFA. Akan tetapi ketika di Stockholm dengan tujuan utama bertemu dengan Teungku Hasan M di Tiro, ternyata tidak dapat bertemu dengan siapapun. Pulanglah mereka dengan tangan hampa, tidak ada hasil sebagai mana diharapkan. Pada akhir bulan Nopember 1999, Presiden Abdurrahman Wahid, yang baru dua bulan terpilih membuat terobosan baru guna mengadakan kontak dengan Teungku Hasan M di Tiro. Jalur yang dipilihnya adalah ulama-ulama Aceh yang terhimpun dalam HUDA (Himpunan Ulama Dayah Aceh) dibawah pemimpin Tgk.H.Ibrahim Bardan atau yang lebih dikenal dengan Abu Panton. Sebelumnya 50 orang ulama dan tokoh-tokoh Aceh dari berbagai profesi diundang ke Jakarta dan diinapkan di Hotel Paninsula, Slipi Jakarta. Di Jakarta, sebelum bertemu dengan Gus Dur, telah diatur acara telekonferens dengan Dr.Zaini Abdullah di Stockholm. Dari pihak HUDA tampil dalam acara itu di Jakarta antara lain adalah Tgk.H.Ibrahim Bardan, Tgk.H.Nuruzzahri, Tgk.Syamaun Risjad, Tgk.Syech Marhaban Bakongan, Tgk.Bulqaini, dan lain-lain. Namun sebagai kesimpulan dari telekonferens itu, pihak HUDA tidak yakin lagi terhadap perjuangan GAM yang dipimpin oleh Teungku Hasan M di Tiro cs.

Setelah telekonferens, di waktu tengah malam dilanjutkan rapat lagi di Hotel Peninsula, untuk membahas tata cara pertemuan dengan Gus Dur yang telah dijadwalkan dalam jamuan makan pagi besoknya di kediamannya Komplek Pasantren Ciganjur Jakarta Selatan. Rapat meyepakati bahwa ketika pertemuan dengan Presiden Gus Dur, tidak dalam bentuk dialog, tetapi membaca permohonan yang disiapkan secara tertulis. Permohonan itu adalah “meminta untuk mengakhiri konflik Aceh diselesaikan dengan Referendum dengan 2 pilihan yaitu tetap bergabung dengan RI atau pun pisah dari RI menjadi sebuah negara merdeka”. Yang anehnya ketika dalam pertemuan dengan Gus Dur bertempat di mesjid di depan rumahnya, setelah Tgk. Nuruzzahri membaca permintaan tertulis rakyat Aceh itu, lantas dijawab : saya sudah mendengar semua permintaan itu. Saya setuju, tetapi pesoalan masih belum selesai, karena masih harus diyakinkan lagi TNI/POLRI, DPR/MPR, dan seorang tokoh Aceh warga negara Malaysia, yang kawin dengan cucu Teungku Daud Beureueh, dan sekarang menjabat sebagai Ketua Menteri Negara Bagian Kedah. Pertemuan itu tidak diliput oleh wartawan, yang ada hanyalah juru foto dari istana. Dari jawaban presiden itu, semua yang mendengar mangartikan bahwa permintaan rakyat Aceh untuk terlaksananya referendum telah diterima presiden. Akan tetapi yang namanya Gus Dur cukup licik dan ucapannya tidak dapat dipegang.

Sejak awal tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid secara resmi menunjuk Dr. Hasan Wirayuda /Kepala perwakilan tetap RI di PBB Jenewa untuk berhubungan dengan Dr. Teungku Hasan M di Tiro dengan perantaraan Henry Dunant Center, sebuah NGO yang berkedudukan di Jenewa. Henry Dunant Center dipimpin oleh Martin Graffit, berkebangsaan Inggris dan konon sebelumnya pernah bekerja di PBB New York dan ia juga seorang lawyer.

Pendekatan itu membuahkan hasil, sehingga pada 12 Mei 2000 ditanda tanganilah sebuah kesepakatan yang diberi nama “Jeda Kemanusiaan untuk Aceh”. Kesepakatan itu efektif berlaku mulai 2 Juni 2000, untuk masa selama 6 bulan, dan sesudahnya dapat diperpanjang.

Implementasi dari kesepakatan dalam Jeda Kemanusiaan di bentuk 2 komite yang berkedudukan di Banda Aceh, yaitu Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK) dan Komite Bersama Modalitas Keamanan (KBMK) serta 2 monitoring dari komite itu. Masing-masing pihak dari komite-komite itu di wakili oleh 5 orang anggota. Sebelum memasuki dialog bulan September 2000 yang berlangsung di Bavoa tanggal 22-24, ketua Perunding Pemerintah RI Dr. Hasan Wirayuda yang juga Dirjen Politik Deplu mengirim surat kepada Henry Dunant Center, meminta agar GAM bersedia memasuki fase substansi Politik tentang penyelesaian konflik Aceh. Dengan ancaman bahwa jika GAM tidak bersedia untuk memasuki pada fase dialog politik maka Pemerintah RI akan menarik diri dari dialog itu. Ajakan itu disambut baik oleh pihak GAM, namun pembahasan akan dilanjutkan pada dialog bulan Januari 2001.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pembahasan substansi politik, maka pada dialog bulan Januari 2001 yang berlangsung dari tanggal 6-9, telah dihasilkan sebuah kesepakatan yang diberi nama “Kesepahaman Sementara antara Pemerintah RI dengan Pemimpin GAM”. Yang intinya adalah, kedua belah pihak telah bersepakat untuk tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan dalam mencapai keinginan akhir politiknya. Pemikiran yang berkembang di kalangan GAM setelah kesepakatan itu antara lain adalah : (1) GAM dalam mencapai keinginan akhir politiknya tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan, melainkan jalan damai,seperti telah ditempuh oleh Singapura pada tahun 1965 ketika berpisah dari Malaysia. Padahal 2 negara itu sama-sama merdeka dari Inggris pada 31 Agustus 1957. (2) Pemerintah Indonesia dalam keinginannya untuk tetap mengintegrasikan Aceh juga tidak mengedepankan cara-cara kekerasan. Tetapi melalui cara demokrasi, seperti halnya telah ditempuh oleh Canada dalam mempertahankan Provinsi Qibek, yang telah dua kali dilaksanakan referendum, namun masih tetap kemenangan opsi integrasi. Tindak lanjut dari kesepakatan dalam kesepahaman sementara itu, dibentuk sebuah komite yang bernama Komite Konsultasi Demokrasi (KBKD) yang masing-masing diwakili oleh 3 orang anggota. Sebagai fasilitator dari KBKD itu HDC telah dipercayakan kepada Dr.Arnold yang berkebangsaan Jerman. GAM telah pula menunjuk 3 personilnya yang diberi fasilitas akomodasi di Hotel Kuala Tripa Banda Aceh. Mereka adalah Teungku Muhammad Usman Lampoh Awe, Miswar Sulaiman, dan Faisal Putra, SH. Tetapi dari pihak RI tidak mengirimkan personil-personil dimaksud, karena tidak berkehendak untuk melaksanakan konsultasi demokrasi yang difasilitasi oleh HDC.

Konsep yang dimaui oleh pihak Pemerintah RI adalah konsultasi demokrasi itu dilaksanakan oleh Pemda Aceh dan diikuti oleh seluruh elemen masyarakat Aceh termasuk GAM. Dalam pemahaman Pemerintah RI, GAM adalah sebagai salah satu elemen dalam masyarakat Aceh. Tanpa ikut serta anggota resmi KBKD mewakili RI, KBKD GAM dengan difasilitasi HDC (Dr.Arnold) pernah melaksanakan konsultasi dengan beberapa elemen masyarakat sebanyak dua kali. Dari pihak RI konsultasi yang dilaksanakan itu hanya dipantau oleh seorang anggota KBMK yaitu Kolonel Udara (Penerbang) T.Djohan.

Sebagai tindak lanjut dari Kesepahaman Sementara bertanggal 9 Januari 2001, dilaksanakan lagi dialog pada tanggal 9-10 Februari 2001 di Jenewa. Akan tetapi dialog itu tidak menemukan solusi tentang kelanjutan dari dialog sebulan sebelumnya. Pada fase berikutnya dilaksanakan lagi dialog 2 hari dari tanggal 30 Juni s/d 1 juli 2001. Pada dialog itu, diputuskan bahwa KBAK dibubarkan dan KBMK dibekukan untuk sementara waktu sampai dengan 2 syarat yang harus dipenuhi oleh GAM yaitu : (1) GAM bersedia untuk menghadirkan pucuk pimpinan militernya Tgk.Abdullah Syafii dalam meja perundingan, dan (2) GAM dapat menjamin kelanjutan operasional dan keamanan Exxon Mobil yang telah berhenti sejak beberapa bulan sebelumnya.

Persyaratan itu tidak dapat diterima oleh pihak GAM karena untuk menghadirkan Tgk.Abdullah Syafii sebagai Panglima GAM belum ada mekanisme keamanan dan untuk menjamin kelanjutan dan keamanan terhadap operasional Exxon Mobil, tidak ada hubungan dengan tanggung jawab GAM. Apalagi di lokasi Exxon Mobil ditempatkan aparat TNI dalam jumlah yang cukup banyak sepanjang 82 km.

Pada tanggal 15 Juli 2001, Pemerintah RI mengirim surat kepada HDC, menyampaikan bahwa mereka menarik seluruh personil KBMK dalam mekanisme Jeda Kemanusiaan. Selanjutnya mereka berharap GAM melakukan hal yang sama dan diberi batas waktu sampai 19 Juli 2001. Tapi GAM tidak mengikuti ajakan Pemerintah RI. Humanitarian Pause on Aceh (Jeda Kemanusiaan Untuk Aceh) yang berlangsung selama 12,5 bulan dari 2 Juni 2000 sampai dengan 15 Juli 2001, tidak membawa hasil bagi penyelesaian konflik Aceh. Tujuan yang ingin dicapai yaitu terlaksananya bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Aceh yang terimbas konflik tidak ada. Kondisi keamanan yang kondusif yang menjadi prasyarat tersalurnya bantuan juga tidak terjadi.

Namun dalam pandangan hukum, dengan kesepakatan dalam Jeda Kemanusiaan yang ditanda tangani pada tanggal 12 Mai 2000, telah terjadi 2 peristiwa hukum yang sangat mendasar sebagai sikap pemerintah RI yaitu: (1) duduk semeja dalam perundingan dengan GAM, dan (2) menandatangani sebuah naskah bersama antara wakil pemerintah yang diperankan oleh Dr. Hasan Wirayuda, dan pimpinan GAM yang diperankan oleh Dr. Zaini Abdullah. Kedua peristiwa hukum itu adalah bermakna sebagai sebuah pengakuan keberadaan GAM. Sebelumnya secara de facto GAM juga sudah punya bili giren di tengah-tengah masyarakat Aceh yang ditandai dengan 3 hal, yaitu : (1) Telah menguasai sebagian wilayah, dimana di wilayah itu kedaulatan pemerintah induk sedang bermasalah; (2) Rakyat telah ada yang mengikuti administrasi GAM; (3) GAM telah mampu menerapkan pajak bagi orang-orang yang berpendapatan di Aceh.

Dengan kenyataan secara de facto dan sikap pemerintah yang bermakna pengakuan itu, maka keberadaan GAM hanya dapat menjadi hilang dengan 2 cara yaitu :

a.Dapat diberantas secara militer sampai mereka menyatakan menyerah, atau
b.Dapat dicapai kesepakatan-kesepakatan tertentu dalam dialog yang dilaksanakan secara demokratis.

Kesepakatan dalam dialog yang demokratis itu akan terjadi salah satu dari 2 opsi yaitu :

a.Opsi integrasi, bila rakyat Aceh memilih tetap bergabung dengan NKRI. Dengan demikian GAM harus mengikuti kehendak rakyat yang telah menjatuhkan pilihan itu.

b.Opsi merdeka, bila rakyat Aceh memilih opsi itu, maka status GAM berubah menjadi Pemerintah Negara Aceh. Seperti berubahnya berudu menjadi katak, atau seperti berubahnya boh bajik menjadi boh panah.

Menjelang bubarnya mekanisme dialog yang dipayungi oleh Jeda Kemanusiaan pada pertengahan Juli 2001, sebagai akibat dari Pemerintah RI menarik diri, telah pula dibuatkan suatu kesepakatan pada tanggal 1 Juli 2001 tentang jaminan keamanan kepada bekas-bekas anggota KBAK dan KBMK dari kedua belah pihak.

Akan tetapi walaupun adanya jaminan keamanan itu, Polda Aceh pada tanggal 20 Juli 2001 telah menangkap dan kemudian menahan 6 orang Juru Runding GAM yang bertempat tinggal di Hotel Kuala Tripa dan rumah kediamannya. Mereka sebagai Juru Runding telah dituduh melakukan makar.
Selain itu TNI telah pula menembak mati Zulfani bin A Rani di Pidie dan M.Nasir bin Ahmad Sulaiman di Bireun pada tahun 2002. Kedua mereka adalah mantan anggota KBMK GAM yang kembali ke tempat asal karena terjadi penciutan pada awal tahun 2001.

10.Perjanjian Penghentian Permusuhan

Dialog antara Pemerintah RI dengan GAM dalam mekanisme Jeda Kemanusiaan menjadi terhenti pada pertengahan Juli 2001. Setelah para Juru Runding dikeluarkan dari tahanan Polda, dengan status “Penangguhan Penahanan dan wajib lapor”, Pemerintah RI dan Pimpinan GAM memang sudah ada keinginan untuk kembali melanjutkan dialog. Dari pihak HDC pernah merencanakan waktu dialog dalam bulan Oktober 2001, sebelum puasa, tetapi tidak dapat terlaksana.

Dari berbagai pertimbangan dan kondisi, dialog setelah terputus itu tersambung kembali pada tanggal 2-3 Februari 2002 di Jenewa. Namun pada dialog itu Juru Runding dari Banda Aceh tidak dapat hadir karena passportnya ditahan oleh Polda Aceh, ketika kami ditangkap.

Dialog pertama setelah 7 bulan terhenti itu telah menghasilkan beberapa kesepakatan dan agenda dialog berikutnya yaitu :

a.Kedua belah pihak sepakat untuk menerim UU Otonomi Khusus NAD, sebagai titik permulaan landasan dialog berikutnya.

b.Menetapkan fase dan jadwal dialog berikutnya yaitu :

-Pertama, Penghentian Permusuhan dengan target waktu selesai dalam tahun 2002.
-Kedua, All Inclusive Dialogue dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Aceh pada tahun 2002-2003.
-Ketiga, Pemilihan yang demokratis di Aceh pada Mei 2004.

Tentang hal Penghentian Permusuhan, All Inclusive Dialogue dan Pemilihan Yang Demokratis di Aceh, memerlukan dialog kelanjutan untuk membahasnya. Dalam kesepakatan tanggal 3 Februari 2002, disepakati untuk pembahasan konsep Penghentian Permusuhan akan diadakan pertemuan dalam waktu 30-45 hari ke depan, yang berarti paling lambat pada 18 Maret 2002. Akan tetapi pertemuan yang dimaksudkan itu baru terlaksana pada tanggal 9-10 Mei 2002. Karena pihak RI ngotot untuk menggolkan usulannya agar pihak GAM dapat menerima tawaran Otonomi Khusus dalam NKRI, maka dalam dialog itu tidak membahas tentang mekanisme Penghentian Permusuhan.

Namun setelah 6 bulan terkatung-katung, dengan berbagai manufer dan preasure dari berbagai pihak, pada tanggal 9 Desember 2002 ditanda tanganilah oleh wakil-wakil kedua belah pihak sebuah kesepakatan Penghentian Permusuhan (Cessation of Hostilities Agrimen atau COHA) yang disaksikan oleh beberapa duta besar negara pendukung. COHA itu memang dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Aceh melalui mekanisme tertentu antara lain :

a.Semua persoalan yang telah terjadi dianggap sebagai hal yang telah berlalu.
b.Menetapkan zona-zona aman yang akan difokuskan untuk bantuan kemanusiaan, rehabilitasi dan rekonstruksi.

c.Menyetujui pelaksanaan fungsi normal polisi untuk penegakan hukum dan ketertiban masyarakat dilaksanakan oleh Polri.

d.Menentukan tempat-tempat demiliterisasi antara lain, setiap sekolah, setiap rumah sakit, setiap mesjid, setiap meunasah orang Aceh, tempat-tempat fasilitas umum, terminal bus, pelabuhan feri dan jalan raya.

e.Menentukan masa demiliterisasi selama 5 bulan dari 9 Maret s/d 9 Juli 2003, dengan kewajiban kepada para pihak sebagai berikut :

-RI melakukan reformulasi Brimob dan relokasi TNI dari posisi menyerang kepada posisi bertahan.

-GAM melakukan penempatan senjata di tempat-tempat yang dipilihnya, yang hanya diketahui oleh pihak GAM dan HDC.

Untuk penerapan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati itu di Banda Aceh dibentuk sebuah Komite Keamanan Bersama (KKB) atau juga disebut joint Security Committee (JSC) dan dibantu oleh Tim Monitoring yang tersebar di 8 kota yaitu Sigli untuk Kabupaten Pidie, Bireun untuk Kabupaten Bireun, Lhok seumawe untuk Kabupaten Aceh Utara, Langsa untuk Kabupaten Aceh Timur dan Tamiang, Takengon untuk Kabupaten Aceh Tengah, Gayo Luas dan Aceh Tenggara, Meulaboh untuk Kabupaten Aceh Daya, Aceh Barat, dan Nagan Raya, dan Tapak Tuan untuk Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan dan Singkil.

Masing-masing pihak dalam KKB/JSC menempatkan 5 orang wakil. Dari pihak RI adalah Brigjen Marinir Safzen Nurdin sebagai senior Envoy, Kombes Pol Aji Rustam Ramja sebagai Deputi Commander, Letkol Ediwan Prabowo sebagai Komite Operasi, Letkol Udara Embu Agapitus sebagai Komite Informasi, dan AKBP Nur Usman sebagai Komite Verifikasi dan Projek Khusus.

Dari pihak GAM adalah, Sofyan Ibrahim Tiba sebagai Senior Envoy, Tgk. Nashiruddin Ahmad sebagai Deputi Commander, Amri Abdul Wahab sebagai Komite Operasi, Amni Ahmad Marzuki sebagai Komite Informasi dan T.Kamaruzzaman sebagai Komite Verifikasi dan Projek Khusus.
Dari pihak Internasional dipimpin oleh Mayor General Thanungsuk Tuvinun (Thailand) sebagai Senior Envoi , Brigjen Nagamora Lomodag (Filipina) sebagai Deputy Commander, Kolonel Chaiwat (Thailand) sebagai komite Operasi, Kolonel Orvin Dommon (Norway) Komite Informasi dan Kolonel Noppodong (Thailand) sebagai komite Verifikasi dan Projek Khusus. Tim Monitoring yang ditempatkan di 8 Kabupaten dibagi dalam 24 tim. Tiap tim terdiri dari 2 orang dari tiap pihak yaitu Internasional, RI dan GAM. Dengan demikian tiap pihak menempatkan 48 orang dalam Tim Monitoring. Tim dari internasional terdiri dari 42 perwira Thailan dan 6 perwira Filipina. Tim internasional dari RI kesemuanya terdiri dari perwira yang berpangkat Kapten, Mayor dan Letkol. Penerapan pelaksanaan penghentian permusuhan dibagi dalam 2 fase yaitu : (1) fase pembentukan rasa saling percaya selama 3 bulan yaitu dari saat penandatanganan pada 9 Desember 2002 sampai dengan 9 Maret 2003. pada masa itu para pihak dilarang untuk melakukan aktifitas gerakan yang dapat mengundang salah pengertian pihak lain, tidak melakukan operasi dan sebagainya. Dan (2) Masa pelaksanaan demiliterisasi selama 5 bulan yaitu dari 9 Maret 2003 sampai dengan 9 Juli 2003. Namun dalam praktek di lapangan, baik pada masa pembentukan saling kepercayaan maupun pada masa demiliterisasi tidak berjalan sebagiamana mestinya.

Saling tuding dan saling menyalahkan muncul secara tajam di permukaan. Pihak internasional yang berada di posisi netral pun, tidak dapat berbuat apa pun.

Karena sudah menjadi aturan main bahwa segala putusan dalam JSC dan juga pada Tim Monitoring haruslah mendapat persetujuan tiga pihak. Kalau ada satu pihak saja yang tidak menghendaki, maka keputusan dianggap tidak terjadi. Pembentukan zona-zona aman menjadi terkendala karena berlainan persepsi antara RI dengan GAM dalam mengartikan aman. GAM menandai aman itu apabila rakyat dengan inisiatifnya sendiri tanpa campur tangan pasukan bersenjata dari kedua belah pihak. Sedangkan RI mengartikan aman itu hanya ada kalau di tempat itu ada alat kemanan RI (TNI dan Polisi) untuk menjaga keamanan. Perbedaan pendapat juga terjadi pada hal-hal yang tidak logis, misalnya dalam pemahaman pelanggaran tentang perkosaan, perampokan, pelecehan dan lain sebagainya. RI mengartikan pelanggaran-pelanggaran itu apabila terjadi antara TNI/POLRI dengan GAM. Kalau TNI/POLRI memperkosa rakyat sipil atau perampokan terhadap orang sipil (bukan terhadap GAM) itu bukan pelanggaran COHA. Pihak GAM mengartikan bahwa semua pelanggaran yang tersebut dalam COHA adalah tetap sebagai pelanggaran terhadap COHA. Pelanggaran COHA adalah juga pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran hukum belum tentu pelanggaran COHA. Misalnya penipuan dan penggelapan Pasal 362 dan 368 KUHP, tidak melanggar COHA, karena tidak diatur di dalam COHA. Dalam pengalaman terhadap praktek di lapangan dapat dikatakan bahwa penghentian permusuhan dalam konflik Aceh dengan mekanisme COHA belum dapat terlaksana.

11.Tawaran Otonomi Khusus NAD (UU No 18/2001)

Pemerintah dari satu sisi telah mengakui kekeliruannya terhadap Aceh pada masa lalu. Atas kekeliruannya itu telah timbul penilaian yang diucapkan berupa janji-janji untuk memperbaikinya. Janji-janji itu adakalanya berupa ucapan dari Presiden maupun petinggi negara lainnya, dan ada yang sudah berbentuk undang-undang. Janji yang masih berbentuk lisan antaranya adalah pembangunan kembli kereta api Aceh oleh Presiden BJ.Habibie dan juga Megawati sebelum menjadi Presiden untuk meniadakan pertumpahan darah di Aceh dan juga pengembalian hasil gas PT.Arun untuk rakya Aceh. Adapun janji-janji yang sudah diberikan berbentuk undang-undang adalah UU No 44/1999 tentang syariat Islam, UU tentang Free Port Sabang dan UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus NAD.
Rakyat Aceh pada masa lalu memang pernah meminta hak-hak istimewa dalam pelaksanaan syariat Islam sebagai bagian dari hak-hak otonomi, untuk mengurus rumah tangga sendiri. Permintaan itu pernah terjadi dua kali yaitu pada tahun 1948 oleh Tgk.M.Daud Beureueh, yang juga Gubernur Militer Aceh kepada Presiden Sukarno dalam kunjungannya ke Aceh dan berikutnya DPRD-GR Aceh yang dibentuk setelah G30S/PKI berupa Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, antara tahun 1966 s/d 1968.

Presiden Sukarno atas permintaan Tgk.M.Daud Beureueh secara lisan menjawab setuju, tetapi ketika diminta untuk ditulis di atas secarik kertas untuk menjadi bukti yang akan diperlihatkan kepada rakyat Aceh, terutama yang ikut berperang, ia mengelak dengan cara menangis karena seakan-akan sudah tidak dipercaya lagi. Pada tahun 1968, Perda tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh ditolak oleh Depdagri, dengan alasan bahwa tentang masalah agama tidak dapat diberikan sebagai bagian daripada otonomi kepada suatu daerah. Karena persoalan agama tetap menjadi wewenang pemerintah pusat. Akan tetapi dibalik daripada itu berbagai kemudahan dalam masalah ibadah dipermudah dan disyiarkan. Termasuklah diantaranya pembangunan mesjid/mushalla di setiap perkantoran. Shalat zuhur secara berjamaah dan dilanjutkan dengan ceramah agama. Oleh karenanya masyarakat Aceh merasa tidak perlu lagi adanya landasan perundang-undangan dalam pelaksanaan syariat islam. Dengan demikian sesungguhnya pada ketika DPR-RI mengeluarkan UU No 44/1999 yang bermula dari hak inisiatif beberapa anggota DPR-RI asal Aceh dari Fraksi Persatuan yang didukung penuh oleh fraksinya, sesungguhnya tidak ada makna apa-apa. Karena dengan adanya UU tersebut tidak membawa sesuatu kemudahan dan apabila UU tersebut tidak ada, maka juga tidak menjadi halangan. Kehendak untuk mengkaitkan UU tersebut sebagai bagian dari penyelesaian konflik Aceh juga tidak ada pengaruh, karena konflik Aceh yang terjadi dengan GAM bukanlah masalah agama, akan tetapi persoalan kebangsaan dan ketatanegaraan.

Menghidupkan kembali UU Free Port Sabang tahun 2002 yang telah dimatikan pada tahun 1985, akan sulit sekali meraih makna dan manfaat. Pelabuhan Bebas Sabang yang dulu diresmikan dengan UU No 4/1970, untuk masa 30 tahun, sebagai satu-satunya Pelabuhan Bebas di Indonesia, telah memberi manfaat ekonomi tidak hanya kepada rakyat Aceh, tetapi juga kepada Sumatera, bahkan Jakarta. Namun ketika masih berumur setengah masa, pada tahun 1985, dengan UU No 10/1985 status Pelabuhan Bebas Sabang dicabut. Fungsi pelabuhan bebas dialihkan ke Batam. Batam memang lebih strategis karena bersebelahan dengan Singapura dan terletak di tengah-tengah pulau Sumatera dan juga dekat dengan Jawa. Apabila dua-dua dihidupkan, pasti Sabang akan tak berdaya. Apalagi menghidupkan Pelabuhan Bebas Sabang hanya dalam perangkat perundang-undangan tidak diikuti dengan kemudahan sarana/prasarananya.

Dari 2 undang-undang yang diberikan dalam kaitan dengan upaya penyelesaian konflik Aceh yaitu UU No 44/1999 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus NAD, yang patut dan perlu dikaji adalah UU No 18/2001. Undang-undang itu memang telah dinyatakan sebagai toleransi maksimal dari pemerintah pusat, dalam arti lain bagi pemerintah, pihak GAM harus menerimanya. Kesepakatan yang telah dicapai dalam perundingan adalah, mengenai otonomi khusus NAD dapat diterima sebagai titik awal pelaksanaan dialog ke depan. Bagi GAM ini artinya tidak menolak dan juga bukan berarti telah menerimanya. Masalah ini akan didiskusikan terlebih dahulu dalam All Inclusive Dialogue dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Aceh. Dengan menitik beratkan UU Otsus NAD sebagai tawaran kompromi dengan GAM akan terdapat dua kendala besar, yaitu :

a.Persoalan Nama Daerah

UU itu telah memberikan nama baru kepada Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Nanggroe dalam bahasa Aceh adalah bermakna Negara, baik berbentuk Republik atau pun Kerajaan. Bila disebutkan Provinsi NAD, maknanya adalah Provinsi Republik Aceh Darussalam atau Provinsi Kerajaan Aceh Darussalam. Kalaulah namanya NAD berarti Pemerintah RI harus sekalian menyerahkan kedaulatan kepada Aceh atau memerdekakannya. Kalau tidak demikian, nama yang sangat layak sesuai dengan kandungan UU adalah Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Karena dalam UU itu memberi beberapa hak istimewa yang berbeda dengan provinsi lain. Negeri Belanda atau Kerajaan Belanda pada ketika dijajah oleh Kerajaan Spanyol dari tahun 1555-1584, disebut dengan Provinsi Belanda dari Kerajaan Spanyol, bukan Provinsi Kerajaan Belanda. Dengan demikian penamaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip logika dan hukum, yang patut harus ditinjau kembali.

b.Kewenangan Politik

Menurut UU Otsus NAD, kepemimpinan di Aceh terbagi kepada 2 yaitu kepemimpinan adat yaitu Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe, serta kepemimpinan politik yaitu Gubernur, Wakil Gubernur serta kepala-kepala dinas/jawatan. Dengan ketentuan bahwa untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, terlarang bagi yang tidak loyal kepada Pemerintah dan Pancasila, serta juga terlarang bagi yang telah pernah menjadi warga negara asing. Dengan demikian diartikan bahwa UU NAD itu melarang setiap orang yang pernah terlibat GAM atau pernah menjadi warga negara asing untuk menjadi kepemimpinan politik di Aceh. Masalah ini diartikan oleh GAM sebagai upaya terstruktur dalam saluran perundang-undangan untuk menyingkirkan aktifitas GAM di tengah-tengah masyarakat Aceh. Dalam tamsil lain, pemerintah memberikan tali jerat kepada GAM untuk dimasukkan kepala ke dalamnya. sesudah kepala dimasukkan tinggal menarik saja.Diyue peulop pak lam takue.

Persoalan nama daerah sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan juga persoalan kepemimpinan politik di Aceh, seperti diuraikan diatas, rasanya tidak layak diajukan sebagai solusi kompromi konflik Aceh dengan GAM. Karena jelas problematikanya bertentangan dengan rumus-rumus dan kelaziman kompromi atas penyelesaian konflik.

Substansi yang patut dikaji secara meluas berikutnya adalah masalah “Pembagian hasil kepada Daerah, 70% selama 8 tahun untuk Aceh, dan setelah itu menjadi 50%. Persentase itu memang cukup lumayan, dibandingkan dulu yang berkisar hanya 1% saja. Cuma persoalan yang paling mendasar adalah, adakah kemampuan dari pemerintah pusat untuk menunaikannya. Kalau dahulu ketika kemampuan ada, tidak ada kemauan untuk memperhatikan nasib Aceh sebagai daerah penghasil. Pada waktu sekarang telah 2 tahun berturut-turut mulai tahun 2001 dan 2002, APBN terus defisit. Tahun 2001 defisit yang dipublikasi Rp. 54,7 triliun. Jika APBN defisit, apakah mungkin kewajiban untuk Aceh dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Masalah yang juga jadi persoalan adalah bagaimana tolok ukur atau barometer menentukan berapa sebenarnya kontribusi Aceh kepada pusat setiap tahun. PT.Arun yang mengelola gas alam cair di Lhok seumawe dioperasikan sebagai perusahaan nirlaba. Pada ketika UU Otsus masih dalam pembahasan, ada usul dari DPRD Aceh yang tercantum dalam konsep Pansus UU Otsus, bahwa “Penerimaan Negara di Aceh diterima oleh daerah, dan kewajiban kepada pemerintah pusat ditunaikan oleh daerah. Ketentuan yang merupakan usulan dari daerah ini, tidak terdapat dalam UU No 18/2001, yang berarti ditolak. Dalam kaitan dengan hal ini pernah ada pengalaman di Provinsi Riau pada tahun 2000. Berdasarkan UU No 22/2000 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Provinsi Riau akan memperolah pengembalian dana dari pusat sebesarr 15% atas kontribusinya. Diberitahukan bahwa kontribusi Riau pada tahun 2000 adalah Rp 6,2 triliun. Dengan demikian akan memperoleh pengembalian sebesar 15% x Rp 6,2 triliun = Rp 930 miliar. Padahal masyarakat Riau telah menerima berbagai informasi bahwa dari Caltex saja telah menyerahkan kewajibannya ke Pertamina Pusat sebesar Rp 17 triliun. Yang menjadi pertanyaan, kemana dana yang hampir Rp 11 triliun itu. Masalah transparansi dalam pengelolaan dana juga akan menjadi sumber konflik tersendiri.

Persoalan lain dalam hal realisasi dana dari pusat kepada daerah adalah persoalan mekanisme anggaran. Pusat tidak akan memberikan dana tunai kepada daerah, akan tetapi dalam bentuk proyek pembangunan. Dengan demikian soal realisasi dana itu sangat tergantung kepada realisasi proyek-proyek pembangunan di daerah. Dengan alasan-alasan tertentu bisa saja proyek pembangunan yang sudah terdapat dalam anggaran, karena sesuatu sebab tidak dapat berjalan. Karean tidak berjalan maka terhindarlah kewajiban pusat kepada daerah. Pada tahun anggaran 2002 dikabarkan bahwa dana pembangunan untuk Aceh berjumlah Rp 2,5 triliun. Tetapi secara kasat mata tidak terlihat adanya peningkatan proyek-proyek pembangunan. Selain itu kesan dari pengusaha, baik pengusaha jasa konstruksi maupun pengusaha leveransir, sepi dari order. Malah lebih lumayan kegiatannya pada ketika anggaran untuk Aceh berkisar sebesar Rp 800 miliar pada tahun 2000 ke bawah. Persoalan berikut yang juga sepatutnya menjadi pertimbangan adalah tentang kontinuitas/kelanjutan perimbangan yang bersifat istimewa itu. Karena Provinsi Daerah Istimewa Aceh bukanlah penyumbang kontribusi utama di Indonesia, melainkan berada pada urutan ke-4 setelah Riau, Kalimantan Timur dan Papua. Aceh dan Papua, memang sudah mendapat hak-hak istimewa, tetapi bagaimana dengan Riau dan Kalimantan Timur. Mungkin saja demi keadilan, kesemua akan dipersamakan. Akan timbul kemudian suatu pertanyaan yang amat mendasar, mampukah pusat memenuhi hal itu.

Jalan yang paling mudah dan mungkin ditempuh, dengan alasan karena situasi dan kondisi untuk menyelamatkan negara maka semua hak-hak istimewa di tiadakan. Pada ketika kondisi kenegaraan berkehendak untuk merubahnya, berarti merubah UU melalui UU. Bila hal itu terjadi, tidak ada kemampuan dan kekuatan politisi Aceh untuk bertahan, walaupun kompak dalam satu bahasa.

Oleh karena itu, persoalan UU Otsus NAD harus diserahkan kepada rakyat Aceh untuk menentukan sikapnya secara langsung. All Inclusive Dialogue adalah merupakan sarana untuk membahas dan menganalisa melalui cara-cara yang demokratis.

12.Menyatukan Kembali Rakyat Aceh Dalam NKRI

Persoalan Aceh ke depan adalah sudah mengkristal pada 2 fokus yaitu:

a.Sebagian dari rakyat Aceh masih tetap berkeinginan agar Aceh sebagai wilayah dari NKRI. Akan tetapi kehendaknya ini tidak ingin ditempuh melalui suatu mekanisme yang layak untuk memperbaiki kekeliruan atau terlupa pada masa lalu. Mereka khawatir apabila mekanisme yang layak itu ditempuh, keinginannya akan terkalahkan.

b.Sebagian dari rakyat Aceh lainnya dengan tegas menjatuhkan pilihan untuk merdeka, pisah dari NKRI seperti sedang diperjuangkan oleh Gerakan Aceh Merdeka. Kelompok ini dapat menerima mekanisme yang patut menurut sistem demokrasi, karena itulah cara yang paling pantas.

Dua fokus sebagai tersebut diatas memang bagaikan suatu dikatomi. Dua kutub yang tidak pernah bertemu di dalam rotasi bumi. Tidak jelas benar, fokus mana yang dominan dari keduanya. Bila ditanya oleh TNI ataupun POLRI, karena bersenjata mereka bisa saja menjawab mendukung fokus integrasi. Akan tetapi terhadap orang yang sama apabila ditanya oleh aktifis GAM, mereka akan menjawab mendukung ide merdeka. Namun apabila ditanyakan oleh orang-orang sipil biasa, jawabannya akan mengembang, menjaga posisi agar tidak terjerumus.

Bagi orang Aceh untuk kembali rukun dalam NKRI akan mempertimbangkannya dengan cara mengenang pengalaman masa lalu, merasakan perlakuan masa kini dan menganalisa kondisi ke masa depan, dengan masing-masing uraian sebagai berikut :

a.Mengenang Pengalaman Masa Lalu

Suatu kesan yang melekat hampir pada setiap orang Aceh, bahwa orang-orang pusat pada masa genting dan melarat seakan-akan segala-galanya mau diberikan untuk Aceh. Akan tetapi pada ketika kondisi normal, semua yang pernah diberikan ditariknya kembali. Pada masa revolusi ketika NKRI masih embrio antara tahun 1945-1949, Aceh menjadi daerah tumpuan, karena kemampuan pendanaan maupun pertahanan diri. Untuk jasa-jasanya itu, pada tahun 1949 menjelang KMB, oleh PDRI yang dipimpin oleh Mr.Syfruddin Prawiranegara yang juga telah bermarkas di Banda Aceh (Kutaraja), Aceh ditetapkan sebagai sebuah Provinsi tersendiri terpisah dengan Tapanuli dan Sumatera Timur, yang semula tergabung dalam Provinsi Sumatera Utara dengan ibukota Banda Aceh. Akan tetapi begitu kedaulatan diperoleh pada 27 Desember 1949, maka pada awal tahun 1950, Provinsi Aceh yang telah ditetapkan itu digugat keberadaannya, dengan alasan bertentangan dengan kesepakatan RI dan RIS, bahwa di Indonesia hanya ada 10 Provinsi. Namun setelah berhasil pembatalan Provinsi Aceh itu, pada bulan Maret 1950, Pemerintah RI menetapkan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa setingkat provinsi.

Apa bedanya provinsi dan Daerah Istimewa setingkat provinsi. Mengapa untuk Aceh tidak boleh dan mengapa pula untuk Yogyakarta di Pulau Jawa boleh. Pada ketika Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli Sumatera Timur sama-sama dibubarkan, yang kemudian digabung dalam Provinsi Sumatera Utara dengan ibukotanya Medan, bekas Gubernur Provinsi Tapanuli Sumatera Timur dr.F.L.Tobing diangkat menjadi seorang menteri pada pemerintahan pusat. Sedangkan bekas Gubernur Aceh Tgk.Mohd.Daud Beureueh kembali menjadi rakyat biasa. Malah mobil dinasnya yang dibeli oleh saudagar Aceh, dirampas dan dibawa ke Medan untuk mobil dinas Gubernur Sumatera Utara ketika itu. Di daerah putra-putra Aceh tidak dapat berkembang dan di pusat juga kecil kemungkinan untuk berperan, sehingga karena itu, terkesan bahwa bagi orang Aceh keberadaannya dalam negara Republik Indonesia menjadi serba terbatas. Orang Aceh memang menjadi senasib dengan orang Indonesia lainnya karena sama-sama dijajah, walaupun dalam masa berbeda. Sampai dengan Indonesia merdeka, Aceh telah dikuasai penjajah 72 tahun sementara pulau jawa 343 tahun. Sebelum dipersatukan dalam kekuasaan penjajah Belanda dan Jepang, Aceh juga belum pernah berada dalam satu negara dalam dua Kerajaan Nusantara. Aceh tidak pernah berada dalam kerajaan Sriwijaya yang eksis pada abad ke-10 M. Aceh juga tidak pernah berada dalam Kerajaan Majapahit (kecuali Tamiang), yang eksis pada abad ke-13 M.

b.Merasakan Perlakuan Masa Kini

Masa kini adalah diartikan sebagai masa pembangunan di zaman Orde Baru. Pada masa pembangunan Aceh juga menjadi suatu daerah yang penting bagi kepentingan pemerintah pusat, bersama 3 provinsi lainnya yaitu Riau, Kalimantan Timur, dan Papua. Namun rasa kepentingan dan ketertonjolan itu sifatnya hanya sepihak, yaitu untuk kepentingan kontribusi pendanaan pusat. Sedangkan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah menjadi tidak terhiraukan. Rakyat Aceh bukannya tidak menggugat atau meminta perhatian. Tetapi jeritan rakyat itu tidak digubris. Anggaran pembangunan yang dikembalikan ke daerah, hanya berkisar 1% dari kontribusi yang disedot. Melalui saluran yang normal lewat partai-partai politik yang ada nyatanya tidak akan menjadi perhatian dari elit-elit pusat. Perubahan perhatian menjadi lebih kentara pada ketika GAM menjadi eksis di tengah-tengah masyarakat Aceh. Tidak salah bila dikatakan bahwa tawaran hak daerah 70% dalam UU Otsus NAD adalah karena keberadaan GAM. Demikian pula peran putra daerah dalam memimpin dan juga di proyek-proyek vital di daerah hanya ada karena adanya GAM.

c.Mengamati Kondisi Masa Depan

Bahwa tujuan adanya negara bagi rakyat adalah untuk menemukan kemakmuran dan rasa aman di dalam hidupnya. Jika 2 tujuan itu tidak diperoleh maka negara itu berarti gagal dalam mencapai tujuannya. Apabila suatu negara gagal dalam mencapai tujuannya maka warganegaranya biasanya berontak terhadap pemerintah yang menjalankan negara itu. Untuk kemudian diganti. Bagi suatu negara demokrasi, yang pergantian itu dilakukan berkala dalam suatu pemilihan yang demokratis, kalah dan menangnya suatu pemerintah sangat tergantung pada kemampuan memakmurkan rakyat. Bagi pemerintah pusat yang sedang menggiring pendapat agar rakyat Aceh tetap yakin kepada NKRI dalam upaya memperoleh perubahan nasib menuju kemakmuran dan adanya rasa aman, harus benar-benar mampu memberi keyakinan itu. Di kalangan rakyat Aceh sendiri juga berfikir tentang masa depan NKRI yang sedang diuji dengan berbagai problema. Ada 4 problema besar yang sedang dihadapi oleh NKRI yang menjadi batu ujian berat, yaitu :

Pertama : Kebangkrutan Ekonomi

Dalam istilah ilmu ekonomi, bukan lagi masalah kekurangan likuiditas, tetapi solfabilitas yang sudah terkuras habis. Ekonomi Indonesia memang sedang berada pada kebangkrutan. Persoalan yang paling rumit adalah hutang luar negeri dan juga hutang-hutang dalam negeri. Menurut suatu penuturan jumlah hutang sekarang ini bila di rupiahkan sudah mencapai Rp 2000 triliun. Berarti hutang per kapita rakyat Indonesia telah mencapai Rp 10.000.000 per orang. Sebagian terbesar dari hutang-hutang itu adalah hutang swasta yang akan berdampak pada macetnya investasi baru, serta macetnya produksi dari investasi lama. Untuk investasi baru dan produksi bagi investasi lama memerlukan tambahan kapital. Pada sisi yang lain tidak mungkin ada penambahan kapital atau pinjaman baru karena pinjaman lama telah macet. Untuk beralih pada kapital yang ada di dalam negeri, semua bank yang ada, baik bank milik pemerintah (BUMN) maupun bank swasta, semua kesulitan dana. Untuk kegiatan operasional memerlukan tambahan dana segar, guna memperbesar modal agar terpenuhi persyaratan batas minimal pemberian kredit (CAR).

Ke-Dua : Elit Politik yang Bermasalah

Indonesia setelah 32 tahun berada dalam sistem Orde Baru, telah meninggalkan beberapa masalah yang serius. Antaranya adalah elit-elit politik yang bermasalah dan saling menyalahkan antara sesamanya. Permasalahan yang dihadapi adalah hampir kesemua elit-elit itu terlibat dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Karena elit politik dan para pemimpin itu punya masalah dari ekses kekuasaannya pada masa Orde Baru, maka ia akan berhadapan dengan banyak masalah dalam menjalankan tugas di masa kini. Akhirnya produktifitas dengan sendirinya akan berkurang, kewibawaan pemerintah akan tidak tegak.

Ke-Tiga : Kerusakan Moral Bangsa

Kerusakan moral bangsa juga terjadi karena salah urus atau ekses dari sistem totaliter masa Orde Baru. Rasanya di Indonesia sejak masa Orde Baru dan juga sesudah rezim totaliter itu tumbang, sulit sekali mencari orang-orang yang benar. Memang sudah menjadi sebuah adagium bahwa, dalam suatu sistem yang sudah rusak, kalau ada satu dua orang yang baik akan menjadi rusak. Sebaliknya ada pula adagium lain yang mengatakan bahwa dalam suatu sistem yang baik, kalau ada satu dua orang yang jahat, ia akan menjadi baik. Jadi persoalan yang mendasar adalah sistem yang sudah rusak dari sebab keruskan moral bangsa.

Ke-Empat : Aparatur Negara Sudah Tidak Terkontrol

Problem ke-4 yang dihadapi oleh Negara Republik Indonesia adalah aparatur negara, apakah ia pegawai negeri, polisi, tentara, jaksa dan juga hakim, banyak menjalankan aktifitas secara tak terkontrol. Sehingga muncul cerita-cerita sampingan secara tak sedap, terkadang sulit dipercaya akan tetapi juga banyak fakta yang terungkap ada.

Empat pertanda sebagai tersebut di atas menurut analisa dari Letnan Jenderal Johni Lumintang, ketika beliau menjabat sebagai Gubernur Lemhanas, mengatakan sebagai pertanda kehancuran suatu negara. Dan berikutnya dikatakan pula, apabila ada campur tangan asing, maka kehancuran itu pasti terjadi.

Kesemua pertanda ini membuat posisi Indonesia ke depan, persis seperti tamsil “kapal bocor” tinggal menunggu waktu untuk tenggelam. Dengan filosofi kapal yang akan tenggelam itu penumpangnya harus diselamatkan semaksimal mungkin. Menyelamatkan penumpang kapal karam adalah menampungnya dalam sekoci-sekoci. Penumpang yang orang Aceh naik sekoci Aceh, penumpang yang orang Riau naik sekoci Riau, penumpang yang orang Jawa naik sekoci Jawa, dan lain sebagainya.

13.Darurat Militer

Perang dalam istilah militer adalah Armed Conflict (Konflik Bersenjata). Konflik sendiri bermakna perbedaan pendapat. Konflik itu sendiri hanya dapat diselesaikan dengan cara perang atau dialog. Penyelesaian melalui cara perang berarti menggunakan senjata untuk menundukkan lawan dan juga membunuh lawan agar tidak ada lagi orang-orang yang berbeda pendapat. Sedangkan dialog berarti bertukar fikiran atau bermusyawarah untuk menyatukan pendapat. Dalam prinsip dialog, tidak membunuh orang, tetapi pendapat yang berbeda dapat dipersatukan. Pada zaman modern sekarang, terutama dari kalangan pencinta HAM, ada yang berpendapat bahwa menyelesaikan perbedaan dengan cara-cara kekerasan, membunuh orang yang berbeda pendapat adalah cara-cara kuno yang sudah harus ditinggalkan.

Perang memang tidak ada oarng yang merasa senang dengannya. Tetapi sepanjang sejarah peradaban manusia, perang itu selalu saja terjadi. Tujuan dari pada digelarnya perang adalah untuk menuntut keadilan dan juga guna menegakkan kebenaran. Kira-kira maknanya dalam kaitannya dengan konflik di Aceh, bagi pemerintah RI adalah untuk mempertahankan wilayahnya. Sementara bagi GAM adalah untuk menuntut kembali wilayahnya yang dikuasai tanpa cara yang patut.

Pada tahun 2000, ketika konflik sudah berlangsung 23 tahun, pemerintah RI dan GAM sudah melaksanakan cara-cara dialog untuk menemukan solusi. Pada tanggal 9 januari 2001, telah dicapai kesepakatan dalam dialog, kedua belah pihak tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Pada tanggal 3 Februari 2002, setelah dialog terputus selama 6 bulan mulai 15 juli 2001, dicapai pula sebuah kesepakatan tentang fase-fase penyelesaian yang meliputi : Penghentian Permusuhan, All Inclusive Dialogue, dan Pemilihan yang Demokratis di Aceh pada bulan Mei 2004. Terakhir hingga waktu sekarang telah pula ditanda tangani Cesation of Hostilities Agreemen (COHA) atau Perjanjian Penghentian Permusuhan pada tanggal 9 Desember 2002 di Jenewa.
Inti dari COHA adalah mengupayakan tidak akan ada lagi kontak tembak antara angkatan bersejata kedua belah pihak. TNI diperkecil ruang gerak dari posisi menyerang kepada posisi bertahan. TNA/GAM akan menempatkan senjatanya. Kedua kewajiban dari pihak-pihak itu dilaksanakan secara berbarengan dan berkeseimbangan.

Pemerintah Daerah, setalah penanda tanganan COHA itu, di beberapa tempat dilaksanakan syukuran dengan upacara khanduri memotong sapi, sebagai pertanda kemenangan. Sebaliknya GAM di lokasi-lokasi yang dikuasainya juga melakukan hal yang sama, juga sebagai pertanda kemenangan.
Akan tetapi tidak lebih dari 2 bulan setelah penerapan ketentuan-ketentuan COHA di lapangan, dalam rapat-rapat di JSC Banda Aceh dan juga dalam pelaksanaan tugas Tim Monitoring di daerah telah ditemukan banyak kendala. Pemerintah RI lebih memilih jalan militer, dengan meningkatkan operasi TNI dan Brimob ketimbang memenuhi ketentuan-ketentuan dalam COHA. Secara fakta, personil-personil RI dalam JSC dan juga Tim Monitoring menafsirkan COHA di luar standar rasional, dengan maksud untuk menjadi mandeg. Dengan kemandegan itu dibentuklah opini bahwa COHA tidak berperan. Di Takengon pada bulan Maret 2003 terjadi demo terkoordinir yang berakibat terjadinya kebakaran kantor JSC dan 2 unit kendaraan dinasnya. Hal serupa terjadi pula di Langsa, Sigli dan Meulaboh dan Tapak Tuan. Peristiwa yang terparah adalah terjadi di Langsa, yang akibatnya seluruh Tim Monitoring lapangan ditarik ke Banda Aceh.

Di ibukota Jakarta ditandai pula berbagai dukungan kepada TNI untuk melakukan operasi militer ke Aceh dan juga meminta untuk memutuskan dialog. Kesepakatan untuk melakukan operasi militer itu akhirnya disepakati oleh DPR dengan menyediakan anggaran sebesar 1,7 triliun. Dengan dukungan DPR itu cukuplah alasan bagi pemerintah untuk melaksanakan operasi militer secara besar-besaran. Operasi militer itu akan dilaksanakan apabila dialog dengan GAM yang menawarkan 3 syarat gagal. Syarat-syarat itu adalah supaya GAM melakukan penggudangan senjata, supaya GAM menerima UU Otsus NAD dan supaya GAM terlebih dahulu menerima NKRI sebagai solusi akhir konflik Aceh.

Karena masih terikat dengan COHA maka dilaksanakan dialog di Tokyo pada tanggal 17 Mei 2003. pelaksanaan dialog Tokyo itu memang terkesan dadakan, karena pihak GAM menghendaki agar Juru Runding GAM yang ditangkap pada 10 Mei 2003 dilepas terlebih dahulu. Pelepasan itu memang sudah dilaksanakan pada tanggal 12 Mei sore. Juru Runding GAM sebanyak 5 orang yaitu Sofyan Ibrahim Tiba, T.Muhammad Usman Lampoh Awe, Tgk.Nashiruddin Ahmad, Amni Ahmad Marzuki dan T.Kamaruzzaman, berangkat dari Banda Aceh pada tanggal 16 Mei 2003. Baru berangkat dari Hotel Kuala Tripa, sudah ditangkap Polda Aceh dengan alasan tidak melapor kepada mereka karena meninggalkan kota, sebagai kewajiban karena penangguhan penahanan sejak 28 Agustus 2001. Padahal wajib lapor itu harus dilakukan sebulan sekali tanpa ketentuan tanggal.

Perunding GAM dari Sweden yang sudah hadir di Tokyo, lagi-lagi tidak mau masuk dalam acara dialog apabila Juru Runding Banda Aceh yang ditangkap tidak dilepas terlebih dahulu. Dengan permintaan itu maka ke-5 Juru Runding GAM yang ditangkap pad tanggal 16 Mei dilepas pada tanggal 17 Mei 2003.

Sementara itu pada sisi yang lain, di lapangan operasi TNI/Brimob terus ditingkatkan. Di laut sebanyak 12 kapal perang sudah 9 hari melabuh jangkar, menanti komando untuk mendarat. Di arena dialog Tokyo perundingan hari pertama 18 Mei 2003, mulanya membahas proposal RI tentang 3 masalah yaitu penempatan senjata GAM, UU Otsus NAD dan penerimaan NKRI.

Pihak GAM telah memberikan alasan-alasan rasional sesuai dengan kesepakatan yang lalu. Namun setelah GAM menyampaikan jawaban atas proposal RI itu, muncul lagi syarat berikutnya yaitu GAM harus membubarkan pasukan bersenjata. Dengan tawaran syarat ke-4 itu, maka masing-masing pihak tidak ketemu lagi dalam forum dialog. Begitulah kisah tentang gagalnya perundingan Tokyo.
Dikaitkan dengan pasal 9 COHA, apa yang terjadi pada perundingan Tokyo itu, bukan membatalkan kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai. Cuma pemerintah RI melaksanakan fungsi ganda. Di satu sisi mengatakan kesediaan berdialog, dan menjauhkan kekerasan, tetapi di lain pihak menggelar perang dengan kehendak untuk mencapai kemenangan secara cepat. Dalam perkiraan pemerintah, sesuai dengan kehendak TNI yang juga sudah di dukung oleh DPR/MPR serta seluruh lapisan masyarakat, dengan jalan militer, GAM dan rakyat Aceh pada umumnya yang hanya berjumlah 4 juta orang, sebentar saja dapat dikalahkan oleh TNI dan rakyat Indonesia lainnya yang berjumlah 210 juta. Dengan keyakinan yang demikian maka pada tanggal 19 Mei 2003 jam 00 diumumkan Kepres No 28/2003 tentang pemberlakuan Darurat Militer di Aceh. Begitu selesai pengumuman itu, maka ke-5 Juru Runding GAM yang baru dibebaskan, diambil lagi dari Hotel Kuala Tripa Banda Aceh dan dibawa ke Polda.

Darurat militer sampai saat ini telah berlangsung 4 bulan lebih. Bagaimana pelaksanaan dan apa hasil yang telah dicapai. Sulit diprediksi secara rasional dan generalis. Perang memang begitu, ia baru dapat dipantau setelah aman. Di waktu masa DOM antara tahun 1989-1998, juga tidak diketahui hasil pada ketika masih dalam pelaksanaan. Ekses berupa pelanggaran HAM baru terdata ketika DOM sudah dicabut. Apalagi selama masa Darurat Militer, informasidan kegiatan pers sangat dibatasi dan dikendalikan. Pers asing yag tentunya tak punya interes untuk salah satu pihak yang bertikai, sangat dibatasi. Sehinga apapun kejadian dan pelanggaran menjadi tertutup.

14.Mencari Solusi Akhir

Perbedaan pendapat menurut Islam adalah rahmat. Menurut ketentuan demokrasi, perbedaan pendapat itu adalah hak yang harus dihargai. Perbedaan pendapat telah ada sejak manusia mengenal peradaban. Untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat dalam kasus konflik Aceh, telah ditempuh kedua cara yang lazim.yaitu dengan cara perang dan juga dengan cara dialog. Tetapi belum diperlakukan secara efektif. Karena antara keduanya tidak boleh dilaksanakan pada waktu yang bersamaan. Dalam sebuah perang tidak mungkin ada dialog. Kalau sudah sepakat untuk melaksanakan dialog, harus dihentikan perang. Para penentu kebijakan politik harus berani mengambil salah satu keputusan. Kalau ditanya dan diminta pendapat pimpinan militer, baik itu TNI ataupun TNA/GAM, pasti mereka akan memilih perang, karena itulah tugas mereka. Patut dicatat bahwa melalui penyelesaian dengan jalan perang, apapun nama dan statusnya, apakah Darurat Militer atau Operasi Militer, tidak akan menyelesaikan masalah. Jalan itu hanya akan memperpanjang masa penderitaan rakyat dan menambah korban dari berbagai pihak. Setelah melihat pada pengalaman-pengalaman atas penyelesaian yang telah ditempuh pada masa lalu, rasanya sudah pantas agar kedua pihak yang bertikai yaitu antara Pemerintah RI dan GAM untuk kembali melaksanakan kesepakatan yang telah dicapai dalam dialog, yaitu :

a.Kesepahaman Sementara tanggal 9 Januari 2001, yaitu kedua belah pihak untuk mencapai tujuan politiknya, tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan, melainkan dengan mekanisme demokrasi.

b.Kesepakatan tanggal 3 Februari 2002, tentang fase dan skala prioritas penyelesaian konflik Aceh yang terdiri dari 3 hal, yaitu penghentian permusuhan, All Inclusive Dialogue, dan Pemilihan yang demokratis pada Mei 2004.

c.Tindak lanjut dari COHA yang talah ditanda tangani pada 9 Desember 2002 di Jenewa.

All Inclusive Dialogue yang melibatkan seluruh elemen masyarakat Aceh adalah dimaksudkan sebagai sarana untuk mendiskusikan seluruh persoalan Aceh dan menjadikan UU Otsus NAD sebagai titik permulaan untuk diskusi-diskusi selanjutnya.

Pemilihan yang demokratis di Aceh adalah dimaksudkan untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur dan anggota-anggota DPRD-I dan DPRD-II.

Pemilihan yang demokratis dengan sistem distrik penuh itu dapat diikuti oleh partai-partai berskala nasional dan partai-partai politik yang didirikan oleh rakyat Aceh di Aceh dan juga perorangan yang tidak mewakili partai. Dengan demikian pemilihan itu juga untuk mempertegas keterwakilan beberapa daerah spesifik di Aceh yaitu : Simelu, Singkil, Alas (Aceh Tenggara), Gayo Lues, Aceh Tengah dan Tamiang.

Gubernur, DPRD-I dan DPRD-II tidak termasuk Bupati yang dipilih dalam pemilihan yang demokratis itu mempunyai masa jabatan 5 tahun. Pada akhir masa jabatan itu diadakan jajak pendapat untuk mengakhiri dualisme fokus rakyat Aceh tentang masa depan. Hal ini juga dimaksudkan untuk memperbaiki kekeliruan ketatanegaraan RI pada masa awal revolusi, dan juga sekaligus untuk mengetahui sejauh mana dukungan rakyat Aceh terhadap keberadaan GAM pimpinan Dr. Teungku Hasan M di Tiro.

Jajak pendapat itu mempunyai 2 opsi yaitu (1) Memilih tetap berintegrasi dengan NKRI dan (2)Memilih Aceh menjadi sebuah negara merdeka yang diperjuangkan oleh GAM. Dengan ketentuan bahwa :

a.Apabila opsi integrasi yang unggul, maka GAM harus tunduk dan menghentikan aktivitasnya untuk memerdekakan Aceh.

b.Apabila opsi merdeka yang unggul maka MPR-RI harus segera mengembalikan kedaulatan Negara Aceh.

Jajak pendapat itu harus benar-benar dilaksanakan secara demokratis, umum, bebas, langsung dan rahasia.

Jajak pendapat itu diikuti oleh seluruh warga Aceh, keturunannya yang masih dapat ditelusuri sampai garis ke tiga (cucu dari orang yang ayah atau ibunya orang Aceh), orang bukan Aceh yang sudah tinggal di Aceh lebih dari 10 tahun dan terus berbaur dengan masyarakat Aceh. Sedangkan orang bukan Aceh yang tinggal di Aceh karena fasilitas tertentu ataupun karena hubungan kerja yang tidak berbaur dengan komunitas Aceh, tidak diikut sertakan dalam jajak pendapat
Tempat-tempat pendaftaran pemilih, dan pemungutan suara hanya dilaksanakan di dalam wilayah Aceh dan juga tidak dilaksanakan di tempat-tempat domisili orang luar Aceh yang di datangkan dengan fasilitas atau tempat bekerja.

Orang Aceh yang bertempat tinggal di luar Aceh dapat mendaftar dan memilih di tempat ia berasal, yang diakui oleh ahli familinya. Untuk melakukan pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mewakilkan kepada salah satu familinya, akan tetapi untuk memilih atau memberikan suara harus langsung, tidak boleh di wakilkan kepada siapa pun.

B.HIMBAUAN DAN HARAPAN KEPADA PENEGAK HUKUM

1.Negara Republik Indonesia berdasarkan Aturan Tambahan UUD 1945 adalah suatu negara yang berdiri atas hukum, bukan atas dasar kekuasaan semata-mata. Bahwa ketentuan itu akan tidak ada makna apabila hanya tertulis dalam UUD saja, melainkan harus terlihat di dalam praktek sehari-hari.

2.Bahwa untuk tegaknya hukum sangat tergantung pada kinerja aparat penegak hukum yang terdiri dari Polisi, Jaksa, Pengacara dan Hakim.

3.Secara formal, lini terakhir penegakan hukum adalah ditentukan oleh kinerja Hakim, yang untuk itu juga sudah diberikan wewenang yang bebas, tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain, sesuai dengan UU No 14/1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.

4.Institusi Kehakiman/Lembaga Peradilan sampai saat ini masih menjadi sorotan masyarakat yang ditandai dengan berkembangnya berbagai rumor. Antaranya “Mafia Peradilan” yang memanfaatkan peradilan untuk tujuan komersil dalam perkara perdata dan juga perkara pidana umum untuk membebaskan terdakwa atau meringankan hukuman dengan imbalan materi.

Dalam perkara pidana politik, diisukan lembaga peradilan itu sebagai alat penguasa eksekutif. Peradilan belum berjalan, tetapi hukuman sudah ditargetkan, dan dilansir pula oleh media. Namun betapa pun rumor sinis itu berkembang, jika peradilan akan berjalan sebagai mana mestinya keadilan pasti tegak sebagai mana adanya.

5.Bahwa kebebasan hakim dan juga tanggung jawab aparat penegak hukum lainnya, di samping harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur pertanggung jawaban yang telah di gariskan dalam peraturan perundang-undangan, rakyat juga harus dapat mengukur dan menilai rasionalitas dan kepatutan-kepatutan dalam setiap putusan yang dijatuhkan.

6.Dalam perkara saya yang sedang disidangkan ini, yang 3 kali ditangkap pada bulan Mei 2003, terdapat hal-hal yang aneh dalam perlakuan aparat penegak hukum di kepolisian (Polda Aceh) yaitu :

a.Pada ketika saya bersama keluarga ditangkap pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2003 di Pelabuhan Udara Sultan Iskandar Muda, ketika hendak berobat ke Malaysia, saya bertanya kepada petugas yang menangkap, apakah ada Surat Perintah Penangkapan? Ditunjukkan kepada saya, Surat Perintah dari Kapolda Aceh, tentang Pengamanan Tim JSC bukan Surat Perintah Penangkapan.

Pada ketika diinterogasi oleh petugas di Dit Intel Polda Aceh, dikatakan bahwa saya ditangkap karena 3 sebab, yaitu :

Pertama, karena saya menggunakan kendaraan dinas JSC lebih dari 10 km, yang harus ada izin khusus. Ketika saya jelaskan bahwa saya ke airport, tidak menggunakan kendaraan JSC, tetapi mobil pribadi, investigator diam saja.

Kedua, karena meninggalkan kerja, tidak mendapat izin dari HDC. Ketika saya tunjukkan surat izin yang dikeluarkan oleh HDC, investigator juga diam saja. Cuma surat izin itu diminta untuk dicopy.
Ketiga, karena saya bersama keluarga ingin kabur ke luar negeri, tidak jelas tujuan hanya untuk melarikan diri. Ketika saya tunjukkan Medical record dari dokter, bahwa saya harus kembali menemui dokter setelah 14 hari memakan obat, investigator juga diam. Medical recard dari dokter juga diambil untuk di copy. Nampaknya penangkapan terhadap saya itu tidak ada alasan hukum yang jelas. Yang ditangkap bukan hanya saya, tetapi isteri saya, 3 orang anak saya dan seorang cucu saya yang berusia 16 bulan. Anak saya bertiga beserta dengan cucu pada jam 24 tengah malam dilepas yang berarti ditangkap selama 9 jam. Sedangkan saya dan juga isteri saya dibebaskan setelah 2 malam diinapkan di Polda. Ditangkap tidak ada Surat Penangkapan dan dilepas juga tidak ada Surat Pembebasan. Cuma, dalam pembebasan itu diantar oleh pejabat intel Polda ke Hotel Kuala Tripa, tempat saya menginap.

b.Pada ketika saya bersama 4 orang para perunding lain ditangkap pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2003, ketika dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda hendak ke perundingan di Tokyo, juga tidak ada alasan hukum yang jelas. Setelah satu malam ditahan di Dit Intel Polda, kami di lepas juga tidak ada surat-surat apapun. Cuma, Dir.Intel Polda menyatakan, bahwa kami bukan ditangkap, bukan ditahan, tetapi apapun namanya terserah, karena kami polisi melaksanakan polise yang berwenang.

Interogasi yang dilakukan terhadap saya dan juga demikian dialami oleh empat orang teman saya para perunding GAM yang lain, tidak jelas arahnya. Dengan teknik-teknik tertentu digiring agar kami dapat mengikuti jejak dari Amri Abdul Wahab, tanggal 13 Mai 2003 yang menyatakan menyerah (kembali ke pangkuan ibu pertiwi) setelah 2 malam ditangkap pada tanggal 10 Mei 2003. Dalam teknik penggiringan itu 2 orang teman saya harus mendapat pertolongan dokter di Hotel Kuala Tripa pada ketika sudah dibebaskan.

7.Pada tanggal 4 Agustus 2001, saya juga telah ditangkap dan di tahan di Rutan Polda Aceh dengan tuduhan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara (makar) Pasal 106 dan Pasal 108 KUHP. Setelah dilakukan penyidikan, pada tanggal 28 Agustus 2001 ditangguhkan penahanan dengan wajib lapor secara berkala. Mula-mula seminggu dua kali, kemudian dirubah seminggu sekali, selanjutnya dua minggu sekali dan terakhir sebulan sekali.

Setelah mengalami masa penangguhan penahanan itu selama 19 bulan, pada tanggal 16 Mei 2003, saya bersama teman-teman juru runding GAM lainnya, ditangkap lagi untuk kedua kalinya, setelah penangkapan tanggal 10 Mei 2003. Dua kali penangkapan itu tidak ada surat apa-apa.
Yang lebih aneh lagi, secara lisan bertempat di ruang kerja Dir.Intel Polda, ketika kami diistirahatkan di situ, Dir.Serse Polda Kombes Pol Drs.Surya Darma mengatakan mulai hari ini (16 Mei 2003) penangguhan penahanan saya dicabut. Kemudian pada tanggal 23 Juli 2003, ketika saya sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Aceh, menerima surat Ketetapan bertanggal surut tentang Penghentian Penyidikan No.Pol.SP.Tap.28/V/2003/Dit Reskrim bertanggal 2 Mei 2003. Dalam surat ketetapan itu dinyatakan bahwa Tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan Negara (Makar) yang terjadi sejak tahun 1995 sampai dengan 1 Mei 2003 di wilayah Daerah Aceh atas nama tersangka H.Sofyan, SH bin Ibrahim Tiba, dihentikan penyidikan karena tidak cukup bukti. Perlakuan yang sama juga diberikan kepada 3 orang Juru Runding GAM yang lain yaitu T.Muhammad Usman Lampoh Awe, T.Kamaruzzaman dan Amni Ahmad Marzuki.

Namun dalam dakwaan dan tututan Jaksa atas perkara yang sedang berjalan ini, masih muncul lagi perkara makar tersebut, padahal sudah di SP-3 kan oleh Polda.

C.BEBERAPA PENJELASAN TENTANG TUNTUTAN JAKSA

1.Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, masih tidak ada beda dengan Surat Dakwaan. Tidak ada relevansi antara fakta-fakta hukum yang ditampilkan dengan tanggung jawab saya, yang didakwa dan dituntut tidak ada satu pun argumentasi hukum yang ditampilkan. Malah ada temuan dalam fakta lapangan seperti telah saya koreksi dalam eksepsi tanggal 31 Juli 2003 masih ditampilkan dalam Surat Tuntutan, yaitu kasus Yusaini yang ditambah oleh TNI, dikatakan ditembak oleh GAM. Keseluruhan fakta yang ditampilkan adalah ekses perang yang dituduh dilakukan oleh GAM tetapi sesungguhnya tidak jelas siapa pelaku, karena saling tuduh menuduh antara TNI/POLRI dan GAM. Kekuatan Surat Tuntutan Jaksa, sebagaimana Surat Dakwaan sebelumnya, hanyalah dengan mengedepankan kekuasaan belaka.

2. Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya sebagaimana Surat Dakwaan pada permulaan perkara ini disidangkan, benar-benar telah mencampur-adukkan antara fakta-fakta hukum dengan opini pribadinya, sehingga Surat Dakwaan dan juga Surat Tuntutan menjadi kabur dan tidak memiliki alasan-alasan hukum yang tidak layak dijadikan sebagai Surat Tuntutan.

3. Namun demikian, secara keseluruhan, materi tuntutan dan pelanggaran yang dituduhkan kepada saya, terbagi kepada 2 masalah pokok yaitu :

a.Pelanggaran terhadap Pasal-pasal KUHP

yaitu Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Makar) sebagai diatur dalam pasal-pasal 106, yang terjadi sejak saya menjadi anggota KBAK, KBMK, dan ketua JSC tanggal 2 Juni 2000, sampai dengan saya ditangkap oleh Penguasa Darurat Militer tanggal 19 Mai 2003.
b.Pelanggaran terhadap Pasal 15 Perpu No 1/2002, tentang Tindak Pidana Terorisme, yaitu melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

4. Perlu saya jelaskan di sini, bahwa dalam tuduhan Tindak Pidana makar sebagai tersebut pada angka 3 huruf a, saya beserta dengan 5 orang Juru Runding GAM yang lain, telah ditangkap pada tanggal 20 Juli 2001 dan ditahan di Rutan Polda Aceh. Setelah selesai penyidikan, mulai tanggal 29 Agustus 2001, ditangguhkan penahanan dengan wajib lapor secara berkala.

Pada tanggal 23 Juli 2003, ketika kami berada dalam status tahanan di Polda Aceh yang ditangkap oleh Penguasa Darurat Militer tanggal 19 Mai 2003, saya menerima Surat Perintah Tentang Penghentian Penyidikan (SPPP) No Pol SP Top/28/V/2003/Dit.Reskrim bertanggal 2 Mai 2003. Dalam konsidern dari SPPP itu, dengan jelas menyebutkan, memperhatikan: Resume hasil penyidikan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (makar) yang terjadi semenjak tahun 1995 sampai dengan tanggal 1 Mai 2003, di wilayah Daerah Aceh atas nama H.Sofyan, SH bin Ibrahim Tiba, dengan keputusan menghentikan penyidikan tindak pidana, karena tidak cukup bukti. Dengan Surat No Pol : B/77/V/2003/Dit Reskrim, tanggal 2 Mai 2003, SPPP tersebut sudah dikirimkan ke Kajati Aceh, dengan tembusan kepada PN Banda Aceh.

Dengan demikian apabila Jaksa Penuntut Umum mendakwa dan menuntut saya dalam kasus makar, maka haruslah dengan menampilkan bukti baru sebagai kasus yang terjadi antara tanggal 2 Mai 2003 sampai dengan saya ditangkap oleh PDM tanggal 19 Mei 2003. Oleh karena dalam Surat Dakwaan dan juga dalam Surat Tuntutan dalam perkara ini sama sekali tidak menampilkan kasus baru itu, maka dengan demikian secara hukum, jelas kejahatan terhadap keamanan negara (makar) yang dituduhkan kepada saya berarti sebagai kejahatan yang tidak pernah ada dan dengan demikian tuntutan menjadi batal.

5. Tuduhan yang ditujukan kepada saya sebagai telah melakukan pelanggaran Pasal 15 Perpu No 1/2002 melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme juga sama sekali tidak beralasan, tidak pernah ditampilkan kasus yang saya langgar dengan fakta yang konkrit, dan juga tidak pernah ada keterangan saksi tentang hal itu. Jaksa Penuntut Umum telah mengarang opini yang tak di dukung fakta hukum, yang seharusnya perlu dijauhkan dari Surat Dakwaan dan juga Surat Tuntutan. Dengan demikian harus dianggap tidak pernah ada dan batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya unsur-unsur sesuai KUHAP.

6.Masalah status Kewarganegaraan.

Bahwa saya dalam proses perkara ini menyebut diri, secara defacto warga negara Indonesia dan secara dejure juga warga negara Aceh. Untuk hal itu perlu saya berikan penjelasan. Bahwa saya sebagai orang Aceh yang lahir setelah Proklamasi kemerdekaan RI, yang secara fakta telah dianggap sebagai bagian dari padanya, maka secara otomatis saya menjadi warga negara RI.

Akan tetapi oleh karena penggabungan Aceh sebagai sebuah negara yang pernah eksis sejak tahun 1500 ke dalam NKRI, baik pada ketika proklamasi maupun pada masa penyerahan kedaulatan belum ditempuh melalui sebuah proses hukum, maka Negara Aceh sesungguhnya belum bubar. Cuma kedaulatannya menjadi tumpang tindih antara negara Aceh dengan NKRI. Oleh karena sistem kewarganegaraan dari Negara Aceh menganut asas keturunan dan tempat lahir, maka saya sebagai orang Aceh, juga secara hukum berkewarganegaraan Aceh. Jadi bararti saya dobel kewarganegaraan, antara warga RI dengan warga Negara Aceh. Adapun azas yang berlaku bahwa Indonesia menganut satu kewarganegaraan, dengan tumpang tindih kedaulatan negara secara hukum, maka menjadi pengecualian sebagai akibat hukum karenanya. Namun masalah ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus diselesaikan.

Saya sama sekali tiada bermaksud untuk menafikan suatu kenyataan yang sudah merupakan fakta bahwa Aceh semenjak tahun 1945 sudah dianggap sebagai bagian dari NKRI. Namun pada sisi yang lain juga tidak boleh diabaikan bahwa secara hukum penggabungan Aceh ke dalam NKRI belum pernah dilaksanakan sesuai mekanisme yang patut. Kekeliruan dalam proses ketatanegaraan ini hingga sekarang masih tersembunyi, tidak banyak diketahui orang. Untuk maksud itulah saya mengangkat persoalan ini menjadi opini publik, dengan harapan agar sesegera mungkin mendapat penyelesaian.
Perbuatan ini bukanlah suatu perbuatan yang melawan hukum, sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Pasal 110 ayat (4) KUHP yang berbunyi : “Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.”

7.Tentang keanggotaan dalam GAM

Bahwa saya soal bergabung dalam institusi GAM hanyalah dalam kapasitas sebagai Juru Runding mulai dari masa Jeda Kemanusiaan untuk Aceh dalam KBAK mulai 2 Juni 2000. Kemudian pada bulan September 2000 dialihkan ke KBMK menggantikan M.Nazir bin Ahmad Sulaiman yang mengundurkan diri karena sakit. Pada tanggal 20 Desember 2002, saya diangkat menjadi anggota JSC. Kemudian oleh teman-teman anggota JSC mewakili GAM yang lain saya dipilih menjadi Ketua. Bahwa KBAK dan KBMK adalah lembaga yang dibentuk bersama oleh Pemerintah RI dan Pimpinan GAM dalam Jeda Kemanusiaan untuk Aceh yang ditanda tangani di Jenewa pada tanggal 12 Mai 2000 antara Dr.Hasan Wirayuda Kepala Perwakilan tetap RI di PBB Jenewa atas nama Pemerintah RI dengan Dr.Zaini Abdullah selaku pimpinan GAM.

Bahwa JSC (KKB) adalah lembaga bersama yang dibentuk oleh Pemerintah RI dengan Pimpinan GAM dalam Cecation of Hostalities Agreement (COHA) atau Perjanjian Penghentian Permusuhan yang ditanda tangani di Jenewa pada tanggal 9 Desember 2002 antara S.Wiryono atas nama Pemerintah Indonesia dan Dr.Zaini Abdullah atas nama Pimpinan GAM.

Lembaga itu adalah sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik Aceh yang sudah sangat berlarut-larut dan bagaikan benang kusut.

Bahwa keberadaan saya dan juga semua Juru Runding lainnya, tidaklah secara otomatis sebagai anggota dari institusi yang diwakili. Demikian juga saya tidak secara otomatis sebagai atau pun menjadi anggota GAM. Menjadi anggota GAM mempunyai prosedur dan proses yang berbeda dengan menjadi Juru Runding mewakili GAM. Bahwa untuk melaksanakan tugas suatu institusi atau lembaga tidaklah mesti dilaksanakan oleh anggota dari institusi yang bersangkutan. Dalam bidang keolahragaan misalnya, terutama olahraga bola kaki, adalah tidak asing lagi menggunakan tenaga asing untuk kemenangan keseblasannya. Dalam hal kenegaraan, juga sudah tidak asing lagi menggunakan warga negara lain untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraannya. Di Medan misalnya, Jopee S.Batubara, warga negara RI, pengusaha, Ketua Kadinda Sumut, dipercayakan menjadi Konsul Sri Langka. Dia tidak sendirian, karena Rahmatsyah, warga negara RI, pengusaha, pejabat Negara RI (anggota MPR-RI utusan Daerah Sumut) dipercayakan sebagai Konsul Turki. Di rumah kediaman mereka, mobil, dan kantor yang juga digunakan sebagai kantor usaha mereka memakai bendera negara yang diwakilinya.

8.Kesamaan Pemikiran dengan Tujuan GAM

Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dipimpin oleh Dr.Teungku Hasan M di Tiro, adalah bertujuan untuk memerdekakan Aceh, dengan cara menegakkan kembali kedaulatannya yang bermasalah sejak pendudukan Belanda tahun 1873. Sedangkan saya dengan menjadi perunding mewakili GAM, adalah bertujuan untuk menyelesaikan konflik Aceh yang sudah sangat berlarut-larut bagaikan benang kusut dengan pedoman yang mengikat Surat Perjanjian Bersama antara Pemerintah RI dengan Pimpinan GAM.

Yang penting bagi saya dalam mencapai tujuan itu adalah mekanisme dan proses penyelesaiannya. Bahwa tujuan merdeka seperti tujuan yang ingin dicapai oleh GAM adalah sebuah cara penyelesaian. Demikian juga tujuan integrasi seperti yang dikehendaki oleh Pemerintah RI adalah juga sebuah cara penyelesaian. Kedua-dua opsi ini kenyataannya ada pendukung di tengah-tengah masyarakat Aceh.

Seorang Juru Runding, mestinya mempunyai pemahaman yang cukup luas tentang eksistensi dan tujuan dari kedua pihak yang bertikai ini. Saya kira untuk hal ini, saya paling memenuhi syarat. Karena saya mengetahui tentang hukum, politik dan sejarah Indonesia, demikian juga saya tahu tentang sejarah, politik dan hukum tentang masalah Aceh, yang kesemuanya menjadi modal bagi saya dalam membuat pertimbangan dalam perundingan untuk menyelesaikan konflik Aceh.

9.Tentang Pajak Naggroe

Yaitu pungutan yang dilakukan oleh GAM terhadap masyarakat Aceh untuk biaya perang yang sudah berjalan lama. Pada ketika dulu pungutan ini dinamakan dengan infaq, yang bersumber dari hukum Islam.

Dengan dasar itu, infaq tidak jelas, siapa saja yang berhak memungut, berapa besar pungutan itu dapat dilakukan, berapa lama masa berlaku dan banyak hal lain yang dapat dipertanyakan.
Di lapangan terlalu banyak terjadi penyimpangan yang sulit dikontrol, terutama pengutip tidak jelas identitasnya dan banyak hal lain yang terlalu memberatkan masyarakat. Untuk dihentikan dengan kekuasaan apapun tidak mungkin sebelum konflik selesai.

Jangankan pajak yang dikutip oleh GAM sebagai sebuah gerakan politik, pajak reman yang dikutip oleh kelompok tertentu di kota-kota besar juga sulit untuk diberantas selama institusinya masih ada.

Untuk adanya penertiban dan hal-hal lain yang dapat meringankan masyarakat, maka selama saya menjadi perunding mewakili GAM telah menamakan pungutan itu dengan istilah pajak. Pedomannya adalah Hukum Internasional yang merincikan “Biligiren “ de facto suatu gerakan (seperti GAM) adalah:

a.Telah menguasai sebagian wilayah dimana di wilayah itu kedaulatan pemerintah induk bermasalah
b.Rakyat sudah mengikuti administrasi gerakan itu.
c.Gerakan itu telah mampu menerapkan pungutan pajak kepada orang-orang yang berpendapatan.

Selain daripada biligiren de facto, sejak tahun 2000, Gerakan Aceh Merdeka juga telah memiliki biligiren de jure dari Pemerintah RI yang didasari pada :

a.Telah duduk semeja dengan Pemerintah RI dalam perundingan

b.Pemerintah RI dan Pimpinan GAM telah menandatangani perjanjian/kesepakatan bersama dalam sebuah naskah.

Namun saya selaku Juru Runding walaupun dalam jabatan sebagia Ketua JSC mewakili GAM bukanlah orang yang berwenang menentukan kebijakan dalam hal pajak GAM, demikian juga halnya saya tidak berhak untuk membatalkan atau melakukan penertiban tentang pajak-pajak GAM tersebut. Jadi tidak ada hubungan dan kaitan apapun antara saya dengan pajak nanggroe yang dikutip oleh GAM.
Dalam kaitan dengan upaya penertiban, saya secara pribadi, bersama-sama dengan beberapa orang Aceh (bukan GAM), anggota Desk Aceh yang merupakan organ dari kantor Menko Polkam, ketika mereka berada di Banda Aceh, pada awal tahun 2002, pernah terlibat suatu diskusi untuk mencari alternatif masalah pajak yang dipungut oleh GAM, agar rakyat menjadi tidak terbebani. Ide dalam pembicaraan itu menjadi serius, sehingga pembicaraan kami berlanjut kembali pada bulan Oktober dan Nopember 2002 di Singapore. Pembicaraan itu berlangsung sebanyak 4 kali di Hotel River View. Pada pertemuan ke-4 , di bulan Nopember 2002, teman-teman di Jakarta, telah menghadirkan Menko Polkam SB.Yudoyono dan dalam pembicaraan yang terjadi di Hotel Mandarin Singapore itu, telah dicapai inti-pembicaraan sebagai berikut :

a. Persoalan penyelesaian konflik Aceh akan bertitik tolak pada perundingan/dialog.
b. Sementara konflik masih dalam proses penyelesaian, Pemerintah RI akan menyediakan dana kompensasi US $ 50 juta yang diperuntukkan bagi personil GAM yang akan menghentikan segala aktifitas militer dalam berperang. Akan tetapi dalam kenyataannya sampai dengan ditandatanganinya COHA pada 9 Desember 2002, di Jenewa, dana kompensasi itu tidak pernah ada realisasi. Setalah 4 bulan terputus hubungan masalah dana kompensasi itu, pada awal Maret 2003, ketika saya sedang berada di Kuala Lumpur, sudah diagendakan suatu pembicaraan lanjutan dengan Menko Kesra Yusuf Kalla. Tetapi saya menolak karena tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, walaupun pada ketika itu pak Yusuf Kalla sudah berada di Kuala Lumpur.

Sebelumnya telah ada kesepakatan antara saya dengan Bapak Amran Zamzami dan Bapak Nasruddin Hars sebagai penghubung pak Yusuf Kalla yang datang ke Banda Aceh beberapa hari sebelum rencana pertemuan di Kuala Lumpur tentang beberapa hal yang menyangkut dana kompensasi US$ 50 juta yaitu : (1) GAM harus bersedia melakukan penempatan senjata; (2) GAM harus menghentikan pungutan Pajak Nanggroe; dan (3) Uang US$ 50 juta tidak boleh digunakan untuk pembelian senjata.

Kesemua persyaratan itu saya jamin dapat diterima oleh Pimpinan GAM di Sweden, karena saya memang telah dipercayakan untuk melakukan perbuatan itu. Namun persyaratan yang saya tolak adalah kehadiran pak Yusuf Kalla ikut didampingi oleh 2 orang asisten Menko Polkam dan Duta Besar RI di Kuala Lumpur. Dengan begitu seakan-akan saya telah melakukan sebuah perundingan lagi dengan Pemerintah RI, disamping perundingan yang resmi yang difasilitasi oleh HDC di Jenewa.
Dan ternyata beberapa saat kemudian, persoalan dana kompensasi US $ 50 juta itu di politisir oleh Kantor Menko Polkam untuk memojokkan saya, yang dituduh telah membuat proposal kepada Menko Polkam. Dan karena ditolak, maka proposal yang sama diajukan kepada Menko Kesra.

10.Pertemuan Bangsa Aceh di Stavanger Norway.

Adalah merupakan pertemuan Bangsa Aceh bukan warga negara RI ke-3. Pertemuan pertama telah dilaksanakan di Denmark tahun 2000. Pertemuan kedua telah dilaksanakan di Jerman pada tahun 2001. dan pertemuan ketiga dilaksanakan di Stavanger Norway bulan Juli 2002. Bagi mereka pertemuan itu tidak melanggar hukum, walaupun dengan acara membicarakan persoalan kemerdekaan Aceh. Hukum yang berlaku di Indonesia juga memberi ruang dan kesempatan kepada Bangsa Aceh untuk menuntut hak kemerdekaan itu. Dasarnya adalah alinea pertama Pembukaan UUD 1945 : ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh karena itu semua penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”

Sebagai warga negara asing, penerima suaka politik, negara yang bersangkutan mensyaratkan bahwa, keizinan tinggal itu adalah karena konflik yang terjadi di negeri asal dan hanya selama konflik berlangsung. Secara manusiawi, setiap orang tetap merindukan kampung halaman dan negeri asalnya. Kedua hal itu hanya akan tercapai apabila Aceh sudah merdeka dan konflik sudah selesai. Untuk itu mereka akan berbuat apa saja yang mungkin dilakukan di luar negeri agar tujuannya itu segera tercapai.

Pada pertemuan itu, saya diundang oleh panitia dalam kapasitas sebagai Juru Runding, yang kebetulan sedang berada di Malaysia, untuk menjelaskan tentang perkembangan perundingan/dialog.
Setelah selesai acara pertemuan Bangsa Aceh di Stavanger, Norway, saya kembali ke Malaysia mengikuti kegiatan akademik di University Kebangsaan Malaysia, tidak kembali ke Banda Aceh. Keputusan pertemuan di Stavanger tidak pernah saya sosialisasikan dalam bentuk apapun dalam wilayah Indonesia. Keputusan yang beredar di media adalah langsung bersumber dari panitia. Saya baru kembali ke Banda Aceh pada tanggal 19 Desember 2002, sehari sebelum peresmian JSC. Dan selama dalam aktifitas di JSC, saya juga tidak pernah menceritakan kepada siapapun pertemuan itu. Hasil yang direkam oleh Penyidik di Polda, adalah berasal dari sumber lain yang saya setujui kebenarannya. Photo bersama antara saya, Wali Negara Dr.Teungku Hasan M di Tiro, Perdana Menteri Malik Mahmud dan Menteri Luar Negeri/Kesehatan Dr.Zaini Abdullah, yang dalam penjelasan penyidik Polda sebagai dokumen yang disita di rumah kediaman saya, Jalan Rawa Sakti II No 50 Jeulingke Banda Aceh, juga tidak benar. Isteri saya hampir-hampir tidak mau menandatangani Berita Acara Penyitaan, yang dibawa untuk ditanda tangani beberapa hari setelah penyitaan, karena ketika penyitaan dilakukan tidak ada photo tersebut. Photo itu yang sebenarnya disita tanpa diberikan Surat, bersama photo-photo lain ketika saya di interogasi dan digeledah di Dit Intel Polda Aceh, yang kemudian diserahkan ke Dit Serse.

11.Tentang Barang Bukti

Tentang Barang Bukti yang disita yaitu : (1) satu eks photo copy surat dari Tgk.Malik Mahmud / Perdana Menteri Negara Aceh Sumatera kepada saya selaku terdakwa, (2) satu bundel dokumen /berkas perundingan antara pemerintah RI dengan GAM; (3) satu lembar photo saya (terdakwa)dengan Tgk.Malik Mahmud, Tgk. Hasan M di Tiro dan Dr.Zaini Abdullah, dan (4) satu buah kartu identitas HDC atas nama saya (terdakwa) yang dilampirkan dalam berkas perkara, bukanlah merupakan barang bukti kejahatan yang dapat mengkaitkan kegiatan saya dalam peristiwa-peristiwa terorisme yang dituduh itu. Barang Bukti yang tersebut pada angka (1) adalah merupakan jawaban yang sangat positif atas laporan dan pertanyaan saya menyangkut dengan konsep penempatan senjata GAM yang diajukan oleh HDC. Dengan kepercayaan penuh yang diberikan kepada saya sesuai jawaban dalam surat itu, maka akan sangat memudahkan saya untuk menerapkan polise penempatan senjata yang harus dilaksanakan oleh TNA/GAM di lapangan. Jadi kesimpulannya tidak ada perbuatan yang melawan hukum dalam Barang Bukti yang di sita itu. Malah dengan menjadikan barang-barang itu sebagai Barang Bukti menjadi perbuatan yang aneh, alias asal Barang Bukti, karena memang semua tuduhan yang dilontarkan tidak ada bukti apa pun.

D. PENGHARAPAN KEPADA MAJELIS HAKIM

1.Bahwa saya sebagai orang yang berlatar belakang pendidikan dalam bidang hukum, walaupun tidak ahli benar tentang ilmu hukum, yakin benar bahwa apa yang saya kerjakan yang telah menyeret saya dalam perkara pidana yang sedang disidangkan di sini, tidaklah terdapat unsur-unsur dan bukti-bukti yang cukup sebagai perbuatan melawan hukum. Pedoman atau barometer yang selalu saya gunakan adalah ketentuan yang diebutkan dalam Pasal 1 KUHP yaitu :

(1)Suatu perbuatan tidak dapat di pidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

(2)Bilamana ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Menjadi perunding/Ketua JSC mewakili GAM, bukanlah suatu perbuatan melawan hukum, karena lembaga itu adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah RI dan Pimpinan GAM dengan tujuan yang jelas yaitu untuk penyelesaian konflik Aceh melalui mekanisme dialog. Oleh karena itu saya bermohon kepada Majelis Hakim, untuk dapat memberikan putusan yang paling adil terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada diri saya. Yang saya maksudkan adalah putusan yang benar-benar keluar dari lubuk hati yang murni, atas pertimbangan keadilan materil, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, sebagai mana kewenangan yang diberikan oleh UU No. 14/1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.

2.Pengharapan saya yang demikian itu kepada Majelis Hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum dalam perkara ini, adalah sangat beralasan, karena keraguan saya terhadap cara-cara yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum, mulai dari Surat Dakwaan, dalam proses persidangan, sampai pada Surat Tuntutan. Alasan-alasan hukum dan keakuratan data tidak dipentingkan. Antara tuduhan dengan bukti kasus yang ditampilkan sama sekali tidak ada hubungan, tidak relevan, tidak konsisten serta tidak saling terkait.

Lembaga kejaksaan dalam masalah ini kelihatannya agak sulit mempertanggung jawabkan perbuatan instansi lain terutama Polda Aceh yang telah berbuat tidak lazim dalam penangkapan Juru Runding mewakili GAM, bila dikaitkan dengan mekanisme hukum acara yang berlaku. Yang penting, tangkap dulu, alasan hukumnya dicari kemudian. Perbuatan itu kemudiannya diikuti lagi dengan kewenangan Penguasa Darurat Militer yang telah menangkap saya dan Juru Runding GAM lainnya beberapa saat setelah Pengumuman Keadaan Darurat Militer tanggal 19 Mai 2003, yang juga dilaksanakan oleh personil-personil Intel Polda Aceh. Malah jauh-jauh hari sebelum kami sebagai Juru Runding mewakili GAM ditangkap, Kapolda Aceh Irjen Pol Bahrumsyah telah membuat statemen di TV dan koran-koran untuk menangkap saya dengan alasan yang tidak dijelaskan.

3.Saya sebagai terdakwa yang sedang mempertanggung jawabkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang sedang disidangkan ini, bukanlah bermaksud untuk mendapatkan interes pribadi. Bukan pula karena mengharapkan pangkat atau jabatan, dan bukan juga karena keinginan untuk populeritas, tetapi benar-benar karena keinginan untuk menyelesaikan persoalan konflik Aceh yang sudah sangat berlarut-berlarut bagaikan benang kusut. Juru Runding adalah relawan yang bekerja untuk perdamaian yang akan berhadapan dengan berbagai resiko. Bukan hanya beresiko ditangkap, dipenjarakan, dianiaya, tetapi mungkin lebih dari itu. Siapapun yang telah merelakan diri sebagai relawan atau pejuang tidak akan jera dengan resiko yang mengancamnya. Karena hidup harus punya makna yang dirasakan manfaatnya bagi orang lain.

4.Mengadili Juru Runding adalah masalah yang sangat langka di dunia. Hampir-hampir tidak pernah terdengar adanya peristiwa itu. Kalau pun ada, itu pun terjadi karena penipuan yang kemudian membuat pihak yang menipu itu menjadi malu karenanya. Misalnya pemerintah Belanda, untuk mengakhiri Perang Diponegoro di Jawa pada tahun 1830. Pangeran Diponegoro diajak untuk berunding, kemudian dalam arena perundingan ditangkap dan dibuang ke Sulawesi sampai meninggal.

Dalam dialog antara Pemerintah RI dengan GAM melalui Kesepakatan tentang Jeda Kemanusiaan untuk Aceh pada menjelang berakhirnya kesepakatan itu, pada tanggal 1 Juli 2001 di Jenewa telah dicapai sebuah kesepakatan tentang jaminan keamanan yang berbunyi : ”Dengan dibubarkannya KBAK dan dibekukannya KBMK maka kedua belah pihak akan menjamin keamanan bekas-bekas anggota dari kedua komite itu.”

Selain daripada itu, yang perlu diingat bahwa Perjanjian Penghentian Permusuhan (COHA) yang telah ditanda tangani oleh S.Wiryono atas nama Pemerintah RI dan Dr. Zaini Abdullah atas nama pimpinan GAM pada tanggal 9 Desember 2002 di Jenewa, sampai sekarang masih berlaku. Karena menurut ketentuan dalam Pasal 9 COHA, Perjanjian ini dapat dibubarkan, ataupun salah satu pihak dapat menarik diri dari perjanjian ini melalui Joint Consil dan akan berlaku sebulan kemudian. Bahwa Joint Consil yang dilaksanakan di Tokyo pada tanggal 17 dan 18 Mai 2003 yang gagal itu, tidak membicarakan tentang penarikan diri Pemerintah RI. Dialog setelah dibuka tidak ditutup, karena wakil Pemerintah RI menambah syarat ke-4 yaitu meminta agar GAM bersenjata supaya dibubarkan tanpa syarat, setelah 3 syarat sebelumnya yang diajukan oleh Pemerintah RI yaitu (1) GAM harus menggudangkan senjata; (2)GAM harus menerima UU Otsus NAD; dan (3) GAM harus menerima NKRI sebagai solusi akhir masalah konflik Aceh. Pemberlakuan Aceh sebagai Darurat Militer, mestinya harus ditegaskan terlebih dahulu tentang pembatalan COHA.

Karena COHA berdasarkan Pasal 1338 BW adalah juga UU bagi Pemerintah RI. Setiap kesepakatan atau perjanjian yang dibuat secara sah adalah merupakan UU bagi para pihak. Dalam persoalan keamanan di Aceh COHA itu harus lebih diutamakan, karena menurut adagium dalam ilmu Hukum mengatakan bahwa :”Lex sepecialis diroget lex generalis artinya Hukum yang khusus harus lebih diutamakan daripada hukum yang umum.”

5. Akhirnya kepada Tim Pengacara yang telah bekerja dan berjuang secara maksimal, baik dalam persidangan maupun di arena lain, saya mengucapkan banyak terima kasih. Demikian juga kepada teman-teman pers, yang setia dalam meliput dan mempublikasikan segala perkembangan dan informasi dalam sidang-sidang ini, saya juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya.

Demikianlah pak Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang terhormat, tanggapan saya atas Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Pledoi) dan juga pengharapan saya kepada Majelis Hakim.
Terima kasih atas segala perhatian dan mohon maat bilamana terdapat kejanggalan atau kesalahan. Akhirnya kepada Allah kita berserah diri.

Dibacakan di sidang PN Banda Aceh
pada hari Kamis, 9 Oktober 2003
saya yang dituntut,


Sofyan Ibrahim Tiba

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org