|
KEJAKSAAN NEGERI
BANDA ACEH "UNTUK KEADILAN"
P-29
S U R A T D A K W A A N
No.Reg.Perkara : PDM 53/B.ACEH/07/2003
A. TERDAKWA :
Nama Lengkap: H.SOFYAN IBRAHIM TIBA
Tempat Lahir : Beureunuen
Umur/tgl lahir : 56 Tahun / 17 Juli 1947
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ( Mengaku Aceh
Sumatera)
Tempat Tinggal : Jalan Rawa Sakti II No 50 Desa
Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh
Agama : Islam
Pekerjaan : Ketua Juru Runding Mewakili Gerakan Aceh
Merdeka
Pendidikan : Sarjana Hukum
B. PENAHANAN
Ditahan oleh penyidik : Sejak tanggal 31 Mei 2003 s/d
tanggal 27 September 2003
Ditahan oleh Jaksa PU : Sejak Tanggal 15 Juli 2003 s/d
tanggal 3 Agustus 2003
C. ---------------------------------------- D A K W
A A N -------------------------------------
KESATU
PRIMAIR
------ Bahwa ia terdakwa H.SOFYAN, SH BIN IBRAHIM TIBA,
baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun
bersama-sama dengan T.MUHAMMAD Bin USMAN, AMNI Bin
AHMAD MARZUKI, NASHIRUDDIN Bin AHMAD dan
T.KAMARUZZAMAN, SH bin T.SYAHBUDDIN (masing-masing
diadili secara terpisah) serta para anggota Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) yang ada dilapangan pada hari dan
tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dengan pasti
secara berlanjut sejak tanggal 18 Oktober 2002 sampai
dengan ditangkapnya tedakwa pada tanggal 19 Mei 2003
oleh Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu
lain setelah tanggal 18 Oktober 2002 sampai dengan
2003, bertempat di Hotel Kuala Tripa Jalan
Tgk.Abdullah Uhong Rimba No 24 Banda Aceh atau pada
tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh atau pada
tempat-tempat lain dalam daerah Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,
Pengadilan Banda Aceh berwenang mengadili perkara
terdakwa) telah melakukan permufakatan jahat,
percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak
pidana terorisme sebagaimana di maksud dalam Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan
Pasal 12, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan
cara-cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada bulan Juni 2000 terdakwa ditunjuk
menjadi anggota Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK)
mewakili Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kemudian pada
bulan September 2000 sampai dengan bulan Juli 2001
terdakwa ditunjuk menjadi anggota Komite Bersama
Modalitas Keamanan (KBMK) juga mewakili GAM. Setelah
itu pada tanggal 20 Desember 2002 oleh seorang yang
menamakan dirinya Perdana Menteri GAM yang bernama
MALIK MAHMUD terdakwa bersama-sama dengan NASHIRUDDIN
bin AHMAD, AMRI bin ABDUL WAHAB, AMNI bin AHMAD
MARZUKI serta T.KAMARUZZAMAN, SH. Ditunjuk menjadi
juru runding yang mewakili GAM dalam Joint Security
Comitte (JSC). Oleh teman-temannya tersebut terdakwa
kemudian dipilih menjadi Ketua Juru Runding GAM. Dalam
kedudukannya sebagai anggota KBAK dan anggota KBMK
serta Ketua Juru Runding GAM dalam JSC terdakwa
bersama teman-temannya itu telah melakukan
perundingan-perundingan dengan anggota-anggota KBAK
dan KBMK serta JSC yang mewakili pemerintah Indonesia.
Dalam perundingan-perundingan tersebut terdakwa telah
memperjuangkan cita-cita, misi, gagasan-gagasan atau
kepentingan-kepentingan GAM sebagai salah satu upaya
perjuangan di bidang diplomasi. Perjuangan di bidang
diplomasi ini saling terkait dan tidak dapat
dipisahkan dengan perjuangan bersenjata yang dilakukan
oleh prajurit GAM dilapangan, keduanya saling
mendukung dan saling melengkapi. Dalam rangka
perjuangan di bidang diplomasi inilah terdakwa
mangatakan pajak nanggroe (pajak negara) yang dipungut
oleh anggota GAM dilapangan adalah sah sehingga
karenanya pemerasan dan pengancaman terjadi
dimana-mana semuanya dengan dalih untuk pajak naggroe.
Dari uang pajak nanggroe tersebut dipergunakan untuk
membeli senajata api dan amunisi, biaya komunikasi,
biaya perjalanan serta biaya hidup prajurit GAM
dilapangan.
------- Bahwa terdakwa bersma-sama temannya tersebut
diatas serta bersama prajurit GAM di lapangan telah
melakukan tindakan teroris yang menimbulkan rasa takut
orang secara meluas atau menimbulkan korban secara
massal, merampas kemerdekaan atau kehancuran terhadap
fasilitas publik seperti :
1.Terjadi tindakan pengeboman yang dilakukan kelompok
separatis GAM antara lain :
- Pengeboman di Desa Luen Kec.Matang Kuli Kab. Aceh
Utara pada hari sabtu tanggal 11 januari 2003,
akibatnya dua orang masyarakat yang tidak berdosa
menjadi korban.
- Di Langsa Kab.Aceh Timur pada hari Jum’at tanggal 1
Januari 2003 sekira pukul 19.30 WIB alat berat beko
milik sukri diledakkan, kerugian RP.500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah).
- Pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2003 sekira
pukul 02.00 WIB disebelah utara kantor POLSEK Simpang
Ulim terjadi peledakan bom yang mengakibatkan tiga
orang warga masyarakat tewas.
- Di Desa Meucat. Kec. Nisam Kab. Aceh Utara pada hari
Jum’at tanggal 21 Februari 2003 sekira pukul 16.30 WIB
telah diledakkan sebuah bom rakitan yang mengakibatkan
tiga orang anak yang sedang bermain tewas.
-
2.Telah terjadi tindakan pembunuhan dan penembakan
yang dilakukan oleh kelompok separatis GAM di beberapa
tempat dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, antara lain :
- Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2003 sekira
pukul 12.20 wib di perkebunan PT.Asdal kecamatan
Sultan Daulat Aceh selatan terjadi penembakan terhadap
saiful.
- Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2003 sekira pukul
08.30 wib di desa Keude Rantau Panyang Kecamatan Birem
Bayeum Aceh Timur terjadi penembakan terhadap Yusnaini.
- Pada hari jumat tanggal 6 Maret 2003 sekira pukul
24.00 wib di kampung Bhan Aceh Tengah terjadi
penembakan terhadap Rusli.
- Pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2003 sekira
pukul 04.00 wib di kilometer 434-435 jalan Medan Banda
Aceh Desa Alur Dua Kecamatan Langsa Barat Aceh Timur
terjadi perampokan disertai penembakan terhadap
Mukhlis.
- Pada hari Jumat 7 Februari 2003 sekira pukul 03.00
wib di Desa Durian Rampak Kecamatan Susoh Kabupaten
Aceh Barat Daya terjadi penembakan terhadap seorang
nelayan bernama Mukhlis Andi.
- Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2003 sekira
pukul 18.00 wib di Desa Jurong Kleng Cunda Kecamatan
Muara Dua Kabupaten
Aceh Utara terjadi pembunuhan terhadap Pratu Sujari
anggota Bintal Kompi 113 Cunda.
- Pada hari Jumat tanggal 28 Februari di desa Haloban
Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil terjadi
pembunuhan terhadap seorang nelayan bernama
Syafaruddin
- Pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2003 sekira
pukul 09.45 wib di jalan Lingkar Kampus No. 8 A
Darussalam telah terjadi pembunuhan seorang mahasiswa
bernama Hariadi.
3.Telah terjadi tindakan pembakaran terhadap fasilitas
umum yang dilakukan oleh kelompok separatis GAM di
beberapa tempat dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, antara lain:
- Pada hari Kamis tanggal 20 maret 2003 sekira pukul
19.45 wib di desa Firdaus Aceh Tengah terjadi
pembakaran terhadap 2 (dua) unit rumah penduduk.
- Pada hari Sabtu tanggal 15 maret 2003 sekira pukul
08.30 wib di kilometer 18 jalan ke Takengon Kecamatan
Pegasing terjadi pembakaran terhadap 6 (enam) unit
sepeda motor milik masyarakat.
- Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2003 sekira pukul
12.45 wib di Jalan Kuta Baru Kabupaten Aceh Besar
terjadi pembakaran 1 (satu) unit mobil kijang milik
anggota KOPASSUS.
4.Bahwa disamping tindakan-tindakan yang telah
diuraikan diatas kelompok separatis GAM juga telah
melakukan penculikan-penculikan terhadap anggota
masyarakat yang dianggap menentang keberadaan GAM
serta tindakan pemerasan yang sering diikuti dengan
tindakan pembunuhan apabila korban tidak mampu atau
tidak mau membayar sejumlah uang yang diminta, antara
lain :
- Pada hari Jumat tanggal 21 maret 2003 di Desa
Manjeng kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat
terjadi penculikan terhadap Era Fachlina dan Ridha.
- Pada hari Rabu tanggal 5 Maret sekira pukul 21.00
wib di kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat terjadi
penculikan terhadap 3 (tiga) orang Kepala Desa
masing-masing Ramli, Kasim dan Nabawi.
- Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2003 sekira pukul
08.00 wib di Desa Alue Waki Kabupaten Aceh Barat
terjadi penculikan terhadap Sayuti.
- Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2003 sekira
pukul 12.30 wib di Desa Alue Bateung Kecamatan Darul
Makmur Kabupaten Nagan Raya terjadi penculikan
terhadap Samsuri.
- Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2003 sekira pukul
17.00 wib di desa Meunasah Geudong Kecamatan Jumpa
Kabupaten Bireun telah terjadi penculikan terhadap 2 (dua)
orang anggota masyarakat bernama Maniza dan Mussalin.
- Pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2003 sekira
pukul 18.00 wib di Desa Menasah Capa Kecamatan Jeumpa
Kabupaten Bireun telah diculik Ridwan Yusri.
------- Perbuatan terdakwa diatas diancam pidana dalam
pasal 15 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi
Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003
Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 KUHPidana
--------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------- Bahwa ia
terdakwa H.SOFYAN,SH. BIN IBRAHIM TIBA, baik bertindak
secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama
dengan T.MUHAMMAD Bin USMAN, AMNI bin AHMAD MARZUKI,
NASHIRUDDIIN Bin AHMAD dan T.KAMARUZZAMAN,SH. Bin
T.SYAHBUDDIN (masing-masing diadili secara terpisah)
serta para anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ada
dilapangan pada hari dan tanggal yang tidak dapat
dipastikan lagi dengan pasti secara berlanjut sejak
tanggal 18 Oktober 2002 sampai dengan ditangkapnya
terdakwa pada tanggal 19 Mei 2003 oleh Penguasa
Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain
setelah tanggal 18 Oktober 2002 sampai dengan tahun
2003, bertempat di Hotel Kuala Tripa Jalan Tgk.
Abdullah Ujong Rimba No.24 Banda Aceh atau pada
tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh atau pada
tempat-tempat lain dalam daerah Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,
Pengadilan Banda Aceh berwenang mengadili perkara
terdakwa) telah melakukan permufakatan jahat,
percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak
pidana terorisme sebagaimana di maksud dalam Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan
Pasal 12, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan
cara-cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada bulan Juni 2000 terdakwa ditunjuk
menjadi anggota Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK)
mewakili Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kemudian pada
bulan September 2000 sampai dengan bulan Juli 2001
terdakwa ditunjuk menjadi anggota Komite Bersama
Modalitas Keamanan (KBMK) juga mewakili GAM. Setelah
itu pada tanggal 20 Desember 2002 oleh seorang yang
menamakan dirinya Perdana Menteri GAM yang bernama
MALIK MAHMUD terdakwa bersama-sama dengan NASHIRUDDIN
bin AHMAD, AMRI bin ABDUL WAHAB, AMNI bin AHMAD
MARZUKI serta T.KAMARUZZAMAN, SH. Ditunjuk menjadi
juru runding yang mewakili GAM dalam Joint Security
Comitte (JSC). Oleh teman-temannya tersebut terdakwa
kemudian dipilih menjadi Ketua Juru Runding GAM. Dalam
kedudukannya sebagai anggota KBAK dan anggota KBMK
serta Ketua Juru Runding GAM dalam JSC terdakwa
bersama teman-temannya itu telah melakukan
perundingan-perundingan dengan anggota-anggota KBAK
dan KBMK serta JSC yang mewakili pemerintah Indonesia.
Dalam perundingan-perundingan tersebut terdakwa telah
memperjuangkan cita-cita, misi, gagasan-gagasan atau
kepentingan-kepentingan GAM sebagai salah satu upaya
perjuangan di bidang diplomasi. Perjuangan di bidang
diplomasi ini saling terkait dan tidak dapat
dipisahkan dengan perjuangan bersenjata yang dilakukan
oleh prajurit GAM dilapangan, keduanya saling
mendukung dan saling melengkapi. Dalam rangka
perjuangan di bidang diplomasi inilah terdakwa
mangatakan pajak nanggroe (pajak negara) yang dipungut
oleh anggota GAM dilapangan adalah sah sehingga
karenanya pemerasan dan pengancaman terjadi
dimana-mana semuanya dengan dalih untuk pajak naggroe.
Dari uang pajak nanggroe tersebut dipergunakan untuk
membeli senajata api dan amunisi, biaya komunikasi,
biaya perjalanan serta biaya hidup prajurit GAM
dilapangan.
------- Bahwa terdakwa bersma-sama temannya tersebut
diatas serta bersama prajurit GAM di lapangan telah
melakukan tindakan teroris yang menimbulkan rasa takut
orang secara meluas atau menimbulkan korban secara
massal, merampas kemerdekaan atau kehancuran terhadap
fasilitas publik seperti :
5.Terjadi tindakan pengeboman yang dilakukan kelompok
separatis GAM antara lain :
-Pengeboman di Desa Luen Kec.Matang Kuli Kab. Aceh
Utara pada hari sabtu tanggal 11 januari 2003,
akibatnya dua orang masyarakat yang tidak berdosa
menjadi korban.
-Di Langsa Kab.Aceh Timur pada hari Jum’at tanggal 1
Januari 2003 sekira pukul 19.30 WIB alat berat beko
milik sukri diledakkan, kerugian RP.500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah).
-Pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2003 sekira
pukul 02.00 WIB disebelah utara kantor POLSEK Simpang
Ulim terjadi peledakan bom yang mengakibatkan tiga
orang warga masyarakat tewas.
-Di Desa Meucat. Kec. Nisam Kab. Aceh Utara pada hari
Jum’at tanggal 21 Februari 2003 sekira pukul 16.30 WIB
telah diledakkan sebuah bom rakitan yang mengakibatkan
tiga orang anak yang sedang bermain tewas.
6.Telah terjadi tindakan pembunuhan dan penembakan
yang dilakukan oleh kelompok separatis GAM di beberapa
tempat dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, antara lain :
-Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2003 sekira pukul
12.20 wib di perkebunan PT.Asdal kecamatan Sultan
Daulat Aceh selatan terjadi penembakan terhadap saiful.
-Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2003 sekira pukul
08.30 wib di desa Keude Rantau Panyang Kecamatan Birem
Bayeum Aceh Timur terjadi penembakan terhadap Yusnaini.
-Pada hari jumat tanggal 6 Maret 2003 sekira pukul
24.00 wib di kampung Bhan Aceh Tengah terjadi
penembakan terhadap Rusli.
-Pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2003 sekira
pukul 04.00 wib di kilometer 434-435 jalan Medan Banda
Aceh Desa Alur Dua Kecamatan Langsa Barat Aceh Timur
terjadi perampokan disertai penembakan terhadap
Mukhlis.
-Pada hari Jumat 7 Februari 2003 sekira pukul 03.00
wib di Desa Durian Rampak Kecamatan Susoh Kabupaten
Aceh Barat Daya terjadi penembakan terhadap seorang
nelayan bernama Mukhlis Andi.
-Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2003 sekira pukul
18.00 wib di Desa Jurong Kleng Cunda Kecamatan Muara
Dua Kabupaten
Aceh Utara terjadi pembunuhan terhadap Pratu Sujari
anggota Bintal Kompi 113 Cunda.
-Pada hari Jumat tanggal 28 Februari di desa Haloban
Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil terjadi
pembunuhan terhadap seorang nelayan bernama
Syafaruddin
-Pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2003 sekira pukul
09.45 wib di jalan Lingkar Kampus No. 8 A Darussalam
telah terjadi pembunuhan seorang mahasiswa bernama
Hariadi.
7.Telah terjadi tindakan pembakaran terhadap fasilitas
umum yang dilakukan oleh kelompok separatis GAM di
beberapa tempat dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, antara lain:
-Pada hari Kamis tanggal 20 maret 2003 sekira pukul
19.45 wib di desa Firdaus Aceh Tengah terjadi
pembakaran terhadap 2 (dua) unit rumah penduduk.
-Pada hari Sabtu tanggal 15 maret 2003 sekira pukul
08.30 wib di kilometer 18 jalan ke Takengon Kecamatan
Pegasing terjadi pembakaran terhadap 6 (enam) unit
sepeda motor milik masyarakat.
-Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2003 sekira pukul
12.45 wib di Jalan Kuta Baru Kabupaten Aceh Besar
terjadi pembakaran 1 (satu) unit mobil kijang milik
anggota KOPASSUS.
8.Bahwa disamping tindakan-tindakan yang telah
diuraikan diatas kelompok separatis GAM juga telah
melakukan penculikan-penculikan terhadap anggota
masyarakat yang dianggap menentang keberadaan GAM
serta tindakan pemerasan yang sering diikuti dengan
tindakan pembunuhan apabila korban tidak mampu atau
tidak mau membayar sejumlah uang yang diminta, antara
lain :
-Pada hari Jumat tanggal 21 maret 2003 di Desa Manjeng
kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat terjadi
penculikan terhadap Era Fachlina dan Ridha.
-Pada hari Rabu tanggal 5 Maret sekira pukul 21.00 wib
di kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat terjadi
penculikan terhadap 3 (tiga) orang Kepala Desa
masing-masing Ramli, Kasim dan Nabawi.
-Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2003 sekira pukul
08.00 wib di Desa Alue Waki Kabupaten Aceh Barat
terjadi penculikan terhadap Sayuti.
-Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2003 sekira pukul
12.30 wib di Desa Alue Bateung Kecamatan Darul Makmur
Kabupaten Nagan Raya terjadi penculikan terhadap
Samsuri.
-Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2003 sekira pukul
17.00 wib di desa Meunasah Geudong Kecamatan Jumpa
Kabupaten Bireun telah terjadi penculikan terhadap 2 (dua)
orang anggota masyarakat bernama Maniza dan Mussalin.
-Pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2003 sekira pukul
18.00 wib di Desa Menasah Capa Kecamatan Jeumpa
Kabupaten Bireun telah diculik Ridwan Yusri.
------- Bahwa semua tindakan-tindakan yang telah
diuraikan diatas oleh terdakwa telah disembunyikan
kepada juru runding yang mewakili pemerintah
Indonesia. Terdakwa juga telah memberikan bantuan atau
kemudahan terhadap prajurit-prajurit GAM di lapangan
yang melakukan tindakan terorisme seperti misalnya
dengan mengatakan bahwa pemerasan yang dilakukan GAM
dengan dalih pajak Nanggroe (pajak negara) adalah sah
bagi organisasi GAM. Demikian juga selaku ketua juru
runding GAM terdakwa mengetahui keberadaan para
tokoh-tokoh GAM yang ada di lapangan, namun telah
menyembunyikannya kepada wakil-wakil pemerintah
Indonesia.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana
dalam pasal 13 b atau c Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No.1 Tahun 2002 tentang pemberantasan
Tindak Terorisme yang telah ditetapkan menjadi
Undang-undang dengan Undang-undang No.15 tahun 2003 Jo
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo pasal 65 KUHPidana
-------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
PRIMAIR :
----- Bahwa ia terdakwa H.SOFYAN, SH. Bin IBRAHIM TIBA
baik secara sendiri-sendiri ataupun secara
bersama-sama dengan T.MUHAMMAD Bin USMAN, AMNI bin
AHMAD MARZUKI, NASHIRUDDIN bin AHMAD dan
T.KAMARUZZAMAN,SH. Bin T.SYAHBUDDIN (masing-masing di
adili secara terpisah) pada hari dan tanggal yang
tidak dapat dipastikan lagi secara berturut-turut
sebagai perbuatan berlanjut sejak bulan Juni 2000
sampai dengan ditangkapnya terdakwa pada tanggal 19
Mei 2003 oleh Penguasa Darurat Militer Daerah Prov.
Nanggroe Aceh Darussalam atau setidak-tidaknya antara
tahun 2000 berlanjut sampai dengan 2003, bertempat di
Hotel Kuala Tripa Jl.Tgk.Abdullah Ujong Rimba No.24
Banda Aceh atau pada tempat-tempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda
Aceh dan di International Huis Stabanger Norway (berdasarkan
pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banda Aceh
berwenang mengadili perkara terdakwa). Telah melakukan
makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak
menaklukkan daerah negara sama sekali atau
sebahagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan
maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah itu,
perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut :----
------ Pada tanggal 20 Desember 2002 terdakwa oleh
orang yang menamakan dirinya Perdana Menteri GAM yang
bernama MALIK MAHMUD bersama-sama dengan T.MUHAMMAD
bin USMAN, AMNI bin AHMAD MARZUKI, NASHIRUDDIN bin
AHMAD dan T.KAMARUZZAMAN,SH bin T.SYAHBUDDIN ditunjuk
menjadi anggota juru runding mewakili GAM. Oleh
teman-temannya tersebut terdakwa menjadi anggota juru
runding mewakili GAM. Oleh teman-temannya tersebut
ditunjuk menjadi ketua juru runding GAM dalam
mekansime Joint Security Comitte (JSC). Sebagai ketua
juru runding GAM terdakwa dan teman-temannya tersebut
berpendapat bahwa secara fakta (defacto) sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 Aceh sudah dianggap menjadi
bagian dari negara Kesatuan RI. Namun, secara hukum (Dejure)
terdakwa tidak mengakui Aceh sebagai bagian dari
wilayah Negara Kesatuan RI. Sejalan dengan itu
bagaikan gayung bersambut Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
yang pucuk pimpinannya dikendalikan TGK.MUHAMMAD HASAN
DI TIRO yang berkedudukan di Swedia bertujuan
memisahkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari
wilayah Negara Kesatuan RI. Merasa sepaham dengan
tujuan organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terdakwa
bersedia ditunjuk menjadi anggota Komite Bersama Aksi
Kemanusiaan (KBAK pada bulan Juni 2000 dan juga
menjadi anggota Komite Bersama Modalitas Keamanan(KBMK)
pada bulan September 2000 sampai dengan bulan Juli
2001 dalam mekanisme Jeda Kemanusiaan. Untuk mencapai
tujuan memisahkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dari Kedaulatan Negara Kesatuan RI, terdakwa bersama
teman-temannya tersebut melakukannya dengan 2 (dua)
cara, yaitu secara diplomasi dan secara perlawanan
bersenjata yang dilakukan oleh prajurit-prajurit GAM
dilapangan. Dalam kegiatannya di bidang diplomasi
terdakwa telah melakukannya dengan mengikuti pertemuan
bangsa-bangsa Aceh Se-Dunia pada tanggal 19 Juli 2002
sampai dengan 21 Juli 2002 bertempat di International
Huis Stavanger Norway yang di hadiri oleh sekitar 60
orang perwakilan bangsa-bangsa Aceh Se-Dunia. Dalam
pertemuan tersebut telah diambil keputusan sebagai
berikut :
- Penentuan nama negara dan pemerintahan Aceh secara
resmi.
- Batas negara Aceh
- Ibukota Negara : Kuta Raja
- Wali Negara Aceh yaitu : Dr.TEUNGKU HASAN MUHAMMAD
DI TIRO
- Perdana Menteri TEUNGKU MALIK MAHMUD
- Menteri Luar Negeri Dr.ZAINI ABDULLAH
- Direktur Jenderal Departemen Penerangan BACHTIAR
ABDULLAH
- Negara Aceh menganut sisem Demokrasi
- Peningkatan Usaha Diplomasi dan hubungan
internasional yang meliputi negara-negara Scandinavia,
Uni Eropa, Amerika Utara, Australia, dan negara-negara
Pasifik Selatan.
- Menetapkan pasukan AGAM sebagai Tentara Negara Aceh
- Penentuan definisi bangsa Aceh menurut azas
keturunan dan tempat kelahiran
- Membina hubungan kerja sama dengan NGO-NGO utama di
dunia
-------- Bahwa daerah Aceh yang hendak di pisahkan
oleh terdakwa dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia mempunyai batas wilayah sebelah utara
berbatasan dengan Selat Malaka, sebelah selatan
berbatasan dengan Lautan Hindia, sebelah barat
berbatasan dengan Selat Malaka dan Lautan Hindia
sedangkan sebelah timur berbatasan dengan Provinsi
Sumatera Utara. Lambang Negara Aceh adalah singa di
sebelah kiri dan buraq di sebelah kanan
ditengah-tengah berbentuk perisai, bendera kebangsaan
negara Aceh dasar merah ditengah-tengah terdapat bulan
bintang berwarna putih dan diapit oleh garis warna
hitam masing-masing garis hitam diapit oleh garis
putih. Bahasa resmi negara Aceh adalah bahasa Aceh
sedangkan Undang-undang Dasar Negara Aceh Merdeka
adalah Al-Quran dan Al-Hadist.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana
dalam pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65
KUHPidana
-------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia terdakwa H.SOFYAN,SH bin IBRAHIM
TIBA baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun
secara bersama-sama dengan T.MUHAMMAD bin USMAN, AMNI
bin AHMAD MARZUKI, NASHIRUDDIN bin AHMAD dan
T.KAMARUZZAMAN,SH bin T.SYAHBUDDIN (masing-masing di
adili secara terpisah) pada hari dan tanggal yang
tidak dapat dipastikan lagi secara berturut-turut
sebagai perbuatan berlanjut sejak bulan Juni 2000
sampai dengan di tangkapnya terdakwa pada tanggal 19
Mei 2003 oleh Penguasa Darurat Militer Daerah
Prov.Nanggroe Aceh Darussalam atau setidak-tidaknya
antara tahun 2000 berlanjut sampai dengan tahun 2003,
bertempat di Hotel Kuala Tripa Jl Tgk Abdullah Ujong
Rimba No.24 Banda Aceh atau pada tempat-tempat lain
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Banda Aceh dan di International Huis Stabanger
Norway (berdasarkan pasal 81 ayat (2) KUHAP Pengadilan
Negeri Banda Aceh berwenang mengadili perkara terdakwa)
dengan niat menentang kepada kekuasaan yang telah
berdiri di negara Indonesia, melawan atau
menggabungkan diri pada gerombolan orang yang
bersenjata untuk melawan kekuasaan itu, perbuatan mana
dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
:------------------------------------
------- Bahwa terdakwa pada bulan Juni 2000 menjadi
anggota Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK) dan
pada bulan September 2000 sampai dengan bulan Juli
2001 menjadi anggota Komite Bersama Modalitas Keamanan
(KBMK) mewakili GAM dalam mekanisme jeda kemanusiaan.
Pada tanggal 20 Desember 2002 terdakwa oleh Perdana
Menteri GAM yang bernama MALIK MAHMUD bersama-sama
dengan T.MUHAMMAD bin USMAN, AMNI bin AHMAD MARZUKI,
NASHIRUDDIN bin AHMAD dan T.KAMARUZZAMAN,SH bin
T.SYAHBUDDIN ditunjuk menjadi anggota juru runding
mewakili GAM dalam mekanisme Joint Security Comitte (JSC).
Oleh teman-temannya tersebut terdakwa ditunjuk menjadi
Ketua Juru Runding GAM dan sebagai ketua juru runding
GAM terdakwa bersama teman-temannya itu berpendapat
bahwa secara fakta (defacto) sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 Aceh sudah dianggap menjadi bagian dari
Negara Kesatuan RI. Namun secara hukum (dejure)
terdakwa tidak mengakui Aceh sebagai bagian dari
wilayah Negara Kesatuan RI dengan alasan status Aceh
dalam Negara Kesatuan RI masih mengambang dan belum
dapat dikatakan bangsa Aceh sebagai bagian dari bangsa
Indonesia. Sekalipun terdakwa mengaku dirinya tidak
sebagai anggota GAM akan tetapi terdakwa sepaham
dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sedang berjuang
untuk melepaskan atau memisahkan Daerah Aceh terlepas
dari Negara Kesatuan RI. Karena merasa sepaham
terdakwa lalu menggabungkan diri dengan organisasi GAM
dan terdakwa dalam perundingan-perundingan dengan
wakil-wakil pemerintah Indonesia dalam mekanisme Jeda
Kemanusiaan serta JSC dimana terdakwa berjuang secara
diplomasi untuk memisahkan Daerah Aceh dari Kedaulatan
Negara Kesatuan RI sedangkan prajurit-prajurit GAM
dilapangan berjuang dengan kekuatan senjata. Dalam
kegiatannya dibidang diplomasi tersebut terdakwa telah
mengikuti pertemuan bangsa-bangsa Aceh sedunia yang
dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2002 sampai dengan
21 Juli 2002 bertempat di International Huis Stavanger
Norway, yang dihadiri oleh sekitar 60 orang perwakilan
bangsa-bangsa Aceh seluruh dunia. Dalam pertemuan
terseubt telah diambil keputusan sebagai berikut :
-------------------------------------------------------------------------------------------
- Penentuan nama negara dan pemerintahan Aceh secara
resmi.
- Batas negara Aceh
- Ibukota Negara : Kuta Raja
- Wali Negara Aceh yaitu : Dr.TEUNGKU HASAN MUHAMMAD
DI TIRO
- Perdana Menteri TEUNGKU MALIK MAHMUD
- Menteri Luar Negeri Dr.ZAINI ABDULLAH
- Direktur Jenderal Departemen Penerangan BACHTIAR
ABDULLAH
- Negara Aceh menganut sisem Demokrasi
- Peningkatan Usaha Diplomasi dan hubungan
internasional yang meliputi negara-negara Scandinavia,
Uni Eropa, Amerika Utara, Australia, dan negara-negara
Pasifik Selatan.
- Menetapkan pasukan AGAM sebagai Tentara Negara Aceh
- Penentuan definisi bangsa Aceh menurut azas
keturunan dan tempat kelahiran
- Membina hubungan kerja sama dengan NGO-NGO utama di
dunia
------ Bahwa kegiatan terdakwa di bidang diplomasi
tersebut adalah untuk menentang kekuasaan yang telah
ada di Indonesia serta melawan pemerintah RI yang sah.---------
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana
dalam pasal 108 ayat (1) ke-2 Jo pasal 55 ayat (1)
Ke-1 Jo Pasal 65 KUHPidana
----------------------------------------------
Banda Aceh, 21 Juli 2003
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUNIR, SH.
JAKSA MUDA NIP.230013709 |