FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Dokumen Peradilan Surat Dakwaan..
   SURAT DAKWAAN - H.SOFYAN IBRAHIM TIBA

Semua dari 5 Perunding tersebut telah menerima Surat Dakwaan yang sama. Mereka yang lainnya adalah; Teungku Kamaruzzaman, Teungku Muhammad bin Usman, Nasiruddin bin Ahmad and Amni bin Ahmad Marzuki.

KEJAKSAAN NEGERI
BANDA ACEH "UNTUK KEADILAN"
P-29


S U R A T   D A K W A A N
No.Reg.Perkara : PDM 53/B.ACEH/07/2003

A. TERDAKWA :
Nama Lengkap: H.SOFYAN IBRAHIM TIBA
Tempat Lahir : Beureunuen
Umur/tgl lahir : 56 Tahun / 17 Juli 1947
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ( Mengaku Aceh Sumatera)
Tempat Tinggal : Jalan Rawa Sakti II No 50 Desa Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh
Agama : Islam
Pekerjaan : Ketua Juru Runding Mewakili Gerakan Aceh Merdeka
Pendidikan : Sarjana Hukum

B. PENAHANAN
Ditahan oleh penyidik : Sejak tanggal 31 Mei 2003 s/d tanggal 27 September 2003
Ditahan oleh Jaksa PU : Sejak Tanggal 15 Juli 2003 s/d tanggal 3 Agustus 2003

C. ---------------------------------------- D A K W A A N -------------------------------------

KESATU

PRIMAIR

------ Bahwa ia terdakwa H.SOFYAN, SH BIN IBRAHIM TIBA, baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan T.MUHAMMAD Bin USMAN, AMNI Bin AHMAD MARZUKI, NASHIRUDDIN Bin AHMAD dan T.KAMARUZZAMAN, SH bin T.SYAHBUDDIN (masing-masing diadili secara terpisah) serta para anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ada dilapangan pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dengan pasti secara berlanjut sejak tanggal 18 Oktober 2002 sampai dengan ditangkapnya tedakwa pada tanggal 19 Mei 2003 oleh Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain setelah tanggal 18 Oktober 2002 sampai dengan 2003, bertempat di Hotel Kuala Tripa Jalan Tgk.Abdullah Uhong Rimba No 24 Banda Aceh atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh atau pada tempat-tempat lain dalam daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Banda Aceh berwenang mengadili perkara terdakwa) telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana di maksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------ Bahwa pada bulan Juni 2000 terdakwa ditunjuk menjadi anggota Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK) mewakili Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kemudian pada bulan September 2000 sampai dengan bulan Juli 2001 terdakwa ditunjuk menjadi anggota Komite Bersama Modalitas Keamanan (KBMK) juga mewakili GAM. Setelah itu pada tanggal 20 Desember 2002 oleh seorang yang menamakan dirinya Perdana Menteri GAM yang bernama MALIK MAHMUD terdakwa bersama-sama dengan NASHIRUDDIN bin AHMAD, AMRI bin ABDUL WAHAB, AMNI bin AHMAD MARZUKI serta T.KAMARUZZAMAN, SH. Ditunjuk menjadi juru runding yang mewakili GAM dalam Joint Security Comitte (JSC). Oleh teman-temannya tersebut terdakwa kemudian dipilih menjadi Ketua Juru Runding GAM. Dalam kedudukannya sebagai anggota KBAK dan anggota KBMK serta Ketua Juru Runding GAM dalam JSC terdakwa bersama teman-temannya itu telah melakukan perundingan-perundingan dengan anggota-anggota KBAK dan KBMK serta JSC yang mewakili pemerintah Indonesia. Dalam perundingan-perundingan tersebut terdakwa telah memperjuangkan cita-cita, misi, gagasan-gagasan atau kepentingan-kepentingan GAM sebagai salah satu upaya perjuangan di bidang diplomasi. Perjuangan di bidang diplomasi ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan dengan perjuangan bersenjata yang dilakukan oleh prajurit GAM dilapangan, keduanya saling mendukung dan saling melengkapi. Dalam rangka perjuangan di bidang diplomasi inilah terdakwa mangatakan pajak nanggroe (pajak negara) yang dipungut oleh anggota GAM dilapangan adalah sah sehingga karenanya pemerasan dan pengancaman terjadi dimana-mana semuanya dengan dalih untuk pajak naggroe. Dari uang pajak nanggroe tersebut dipergunakan untuk membeli senajata api dan amunisi, biaya komunikasi, biaya perjalanan serta biaya hidup prajurit GAM dilapangan.

------- Bahwa terdakwa bersma-sama temannya tersebut diatas serta bersama prajurit GAM di lapangan telah melakukan tindakan teroris yang menimbulkan rasa takut orang secara meluas atau menimbulkan korban secara massal, merampas kemerdekaan atau kehancuran terhadap fasilitas publik seperti :

1.Terjadi tindakan pengeboman yang dilakukan kelompok separatis GAM antara lain :
- Pengeboman di Desa Luen Kec.Matang Kuli Kab. Aceh Utara pada hari sabtu tanggal 11 januari 2003, akibatnya dua orang masyarakat yang tidak berdosa menjadi korban.
- Di Langsa Kab.Aceh Timur pada hari Jum’at tanggal 1 Januari 2003 sekira pukul 19.30 WIB alat berat beko milik sukri diledakkan, kerugian RP.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2003 sekira pukul 02.00 WIB disebelah utara kantor POLSEK Simpang Ulim terjadi peledakan bom yang mengakibatkan tiga orang warga masyarakat tewas.
- Di Desa Meucat. Kec. Nisam Kab. Aceh Utara pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2003 sekira pukul 16.30 WIB telah diledakkan sebuah bom rakitan yang mengakibatkan tiga orang anak yang sedang bermain tewas.
-
2.Telah terjadi tindakan pembunuhan dan penembakan yang dilakukan oleh kelompok separatis GAM di beberapa tempat dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, antara lain :
- Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2003 sekira pukul 12.20 wib di perkebunan PT.Asdal kecamatan Sultan Daulat Aceh selatan terjadi penembakan terhadap saiful.
- Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2003 sekira pukul 08.30 wib di desa Keude Rantau Panyang Kecamatan Birem Bayeum Aceh Timur terjadi penembakan terhadap Yusnaini.
- Pada hari jumat tanggal 6 Maret 2003 sekira pukul 24.00 wib di kampung Bhan Aceh Tengah terjadi penembakan terhadap Rusli.
- Pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2003 sekira pukul 04.00 wib di kilometer 434-435 jalan Medan Banda Aceh Desa Alur Dua Kecamatan Langsa Barat Aceh Timur terjadi perampokan disertai penembakan terhadap Mukhlis.
- Pada hari Jumat 7 Februari 2003 sekira pukul 03.00 wib di Desa Durian Rampak Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya terjadi penembakan terhadap seorang nelayan bernama Mukhlis Andi.
- Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2003 sekira pukul 18.00 wib di Desa Jurong Kleng Cunda Kecamatan Muara Dua Kabupaten
Aceh Utara terjadi pembunuhan terhadap Pratu Sujari anggota Bintal Kompi 113 Cunda.
- Pada hari Jumat tanggal 28 Februari di desa Haloban Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil terjadi pembunuhan terhadap seorang nelayan bernama Syafaruddin
- Pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2003 sekira pukul 09.45 wib di jalan Lingkar Kampus No. 8 A Darussalam telah terjadi pembunuhan seorang mahasiswa bernama Hariadi.

3.Telah terjadi tindakan pembakaran terhadap fasilitas umum yang dilakukan oleh kelompok separatis GAM di beberapa tempat dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, antara lain:
- Pada hari Kamis tanggal 20 maret 2003 sekira pukul 19.45 wib di desa Firdaus Aceh Tengah terjadi pembakaran terhadap 2 (dua) unit rumah penduduk.
- Pada hari Sabtu tanggal 15 maret 2003 sekira pukul 08.30 wib di kilometer 18 jalan ke Takengon Kecamatan Pegasing terjadi pembakaran terhadap 6 (enam) unit sepeda motor milik masyarakat.
- Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2003 sekira pukul 12.45 wib di Jalan Kuta Baru Kabupaten Aceh Besar terjadi pembakaran 1 (satu) unit mobil kijang milik anggota KOPASSUS.

4.Bahwa disamping tindakan-tindakan yang telah diuraikan diatas kelompok separatis GAM juga telah melakukan penculikan-penculikan terhadap anggota masyarakat yang dianggap menentang keberadaan GAM serta tindakan pemerasan yang sering diikuti dengan tindakan pembunuhan apabila korban tidak mampu atau tidak mau membayar sejumlah uang yang diminta, antara lain :
- Pada hari Jumat tanggal 21 maret 2003 di Desa Manjeng kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat terjadi penculikan terhadap Era Fachlina dan Ridha.
- Pada hari Rabu tanggal 5 Maret sekira pukul 21.00 wib di kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat terjadi penculikan terhadap 3 (tiga) orang Kepala Desa masing-masing Ramli, Kasim dan Nabawi.
- Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2003 sekira pukul 08.00 wib di Desa Alue Waki Kabupaten Aceh Barat terjadi penculikan terhadap Sayuti.
- Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2003 sekira pukul 12.30 wib di Desa Alue Bateung Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya terjadi penculikan terhadap Samsuri.
- Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2003 sekira pukul 17.00 wib di desa Meunasah Geudong Kecamatan Jumpa Kabupaten Bireun telah terjadi penculikan terhadap 2 (dua) orang anggota masyarakat bernama Maniza dan Mussalin.
- Pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2003 sekira pukul 18.00 wib di Desa Menasah Capa Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireun telah diculik Ridwan Yusri.

------- Perbuatan terdakwa diatas diancam pidana dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

------- Bahwa ia terdakwa H.SOFYAN,SH. BIN IBRAHIM TIBA, baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan T.MUHAMMAD Bin USMAN, AMNI bin AHMAD MARZUKI, NASHIRUDDIIN Bin AHMAD dan T.KAMARUZZAMAN,SH. Bin T.SYAHBUDDIN (masing-masing diadili secara terpisah) serta para anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ada dilapangan pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dengan pasti secara berlanjut sejak tanggal 18 Oktober 2002 sampai dengan ditangkapnya terdakwa pada tanggal 19 Mei 2003 oleh Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain setelah tanggal 18 Oktober 2002 sampai dengan tahun 2003, bertempat di Hotel Kuala Tripa Jalan Tgk. Abdullah Ujong Rimba No.24 Banda Aceh atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh atau pada tempat-tempat lain dalam daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Banda Aceh berwenang mengadili perkara terdakwa) telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana di maksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------ Bahwa pada bulan Juni 2000 terdakwa ditunjuk menjadi anggota Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK) mewakili Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kemudian pada bulan September 2000 sampai dengan bulan Juli 2001 terdakwa ditunjuk menjadi anggota Komite Bersama Modalitas Keamanan (KBMK) juga mewakili GAM. Setelah itu pada tanggal 20 Desember 2002 oleh seorang yang menamakan dirinya Perdana Menteri GAM yang bernama MALIK MAHMUD terdakwa bersama-sama dengan NASHIRUDDIN bin AHMAD, AMRI bin ABDUL WAHAB, AMNI bin AHMAD MARZUKI serta T.KAMARUZZAMAN, SH. Ditunjuk menjadi juru runding yang mewakili GAM dalam Joint Security Comitte (JSC). Oleh teman-temannya tersebut terdakwa kemudian dipilih menjadi Ketua Juru Runding GAM. Dalam kedudukannya sebagai anggota KBAK dan anggota KBMK serta Ketua Juru Runding GAM dalam JSC terdakwa bersama teman-temannya itu telah melakukan perundingan-perundingan dengan anggota-anggota KBAK dan KBMK serta JSC yang mewakili pemerintah Indonesia. Dalam perundingan-perundingan tersebut terdakwa telah memperjuangkan cita-cita, misi, gagasan-gagasan atau kepentingan-kepentingan GAM sebagai salah satu upaya perjuangan di bidang diplomasi. Perjuangan di bidang diplomasi ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan dengan perjuangan bersenjata yang dilakukan oleh prajurit GAM dilapangan, keduanya saling mendukung dan saling melengkapi. Dalam rangka perjuangan di bidang diplomasi inilah terdakwa mangatakan pajak nanggroe (pajak negara) yang dipungut oleh anggota GAM dilapangan adalah sah sehingga karenanya pemerasan dan pengancaman terjadi dimana-mana semuanya dengan dalih untuk pajak naggroe. Dari uang pajak nanggroe tersebut dipergunakan untuk membeli senajata api dan amunisi, biaya komunikasi, biaya perjalanan serta biaya hidup prajurit GAM dilapangan.

------- Bahwa terdakwa bersma-sama temannya tersebut diatas serta bersama prajurit GAM di lapangan telah melakukan tindakan teroris yang menimbulkan rasa takut orang secara meluas atau menimbulkan korban secara massal, merampas kemerdekaan atau kehancuran terhadap fasilitas publik seperti :

5.Terjadi tindakan pengeboman yang dilakukan kelompok separatis GAM antara lain :

-Pengeboman di Desa Luen Kec.Matang Kuli Kab. Aceh Utara pada hari sabtu tanggal 11 januari 2003, akibatnya dua orang masyarakat yang tidak berdosa menjadi korban.
-Di Langsa Kab.Aceh Timur pada hari Jum’at tanggal 1 Januari 2003 sekira pukul 19.30 WIB alat berat beko milik sukri diledakkan, kerugian RP.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
-Pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2003 sekira pukul 02.00 WIB disebelah utara kantor POLSEK Simpang Ulim terjadi peledakan bom yang mengakibatkan tiga orang warga masyarakat tewas.
-Di Desa Meucat. Kec. Nisam Kab. Aceh Utara pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2003 sekira pukul 16.30 WIB telah diledakkan sebuah bom rakitan yang mengakibatkan tiga orang anak yang sedang bermain tewas.

6.Telah terjadi tindakan pembunuhan dan penembakan yang dilakukan oleh kelompok separatis GAM di beberapa tempat dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, antara lain :

-Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2003 sekira pukul 12.20 wib di perkebunan PT.Asdal kecamatan Sultan Daulat Aceh selatan terjadi penembakan terhadap saiful.
-Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2003 sekira pukul 08.30 wib di desa Keude Rantau Panyang Kecamatan Birem Bayeum Aceh Timur terjadi penembakan terhadap Yusnaini.
-Pada hari jumat tanggal 6 Maret 2003 sekira pukul 24.00 wib di kampung Bhan Aceh Tengah terjadi penembakan terhadap Rusli.
-Pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2003 sekira pukul 04.00 wib di kilometer 434-435 jalan Medan Banda Aceh Desa Alur Dua Kecamatan Langsa Barat Aceh Timur terjadi perampokan disertai penembakan terhadap Mukhlis.
-Pada hari Jumat 7 Februari 2003 sekira pukul 03.00 wib di Desa Durian Rampak Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya terjadi penembakan terhadap seorang nelayan bernama Mukhlis Andi.
-Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2003 sekira pukul 18.00 wib di Desa Jurong Kleng Cunda Kecamatan Muara Dua Kabupaten
Aceh Utara terjadi pembunuhan terhadap Pratu Sujari anggota Bintal Kompi 113 Cunda.
-Pada hari Jumat tanggal 28 Februari di desa Haloban Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil terjadi pembunuhan terhadap seorang nelayan bernama Syafaruddin
-Pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2003 sekira pukul 09.45 wib di jalan Lingkar Kampus No. 8 A Darussalam telah terjadi pembunuhan seorang mahasiswa bernama Hariadi.

7.Telah terjadi tindakan pembakaran terhadap fasilitas umum yang dilakukan oleh kelompok separatis GAM di beberapa tempat dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, antara lain:

-Pada hari Kamis tanggal 20 maret 2003 sekira pukul 19.45 wib di desa Firdaus Aceh Tengah terjadi pembakaran terhadap 2 (dua) unit rumah penduduk.
-Pada hari Sabtu tanggal 15 maret 2003 sekira pukul 08.30 wib di kilometer 18 jalan ke Takengon Kecamatan Pegasing terjadi pembakaran terhadap 6 (enam) unit sepeda motor milik masyarakat.
-Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2003 sekira pukul 12.45 wib di Jalan Kuta Baru Kabupaten Aceh Besar terjadi pembakaran 1 (satu) unit mobil kijang milik anggota KOPASSUS.

8.Bahwa disamping tindakan-tindakan yang telah diuraikan diatas kelompok separatis GAM juga telah melakukan penculikan-penculikan terhadap anggota masyarakat yang dianggap menentang keberadaan GAM serta tindakan pemerasan yang sering diikuti dengan tindakan pembunuhan apabila korban tidak mampu atau tidak mau membayar sejumlah uang yang diminta, antara lain :

-Pada hari Jumat tanggal 21 maret 2003 di Desa Manjeng kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat terjadi penculikan terhadap Era Fachlina dan Ridha.
-Pada hari Rabu tanggal 5 Maret sekira pukul 21.00 wib di kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat terjadi penculikan terhadap 3 (tiga) orang Kepala Desa masing-masing Ramli, Kasim dan Nabawi.
-Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2003 sekira pukul 08.00 wib di Desa Alue Waki Kabupaten Aceh Barat terjadi penculikan terhadap Sayuti.
-Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2003 sekira pukul 12.30 wib di Desa Alue Bateung Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya terjadi penculikan terhadap Samsuri.
-Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2003 sekira pukul 17.00 wib di desa Meunasah Geudong Kecamatan Jumpa Kabupaten Bireun telah terjadi penculikan terhadap 2 (dua) orang anggota masyarakat bernama Maniza dan Mussalin.
-Pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2003 sekira pukul 18.00 wib di Desa Menasah Capa Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireun telah diculik Ridwan Yusri.

------- Bahwa semua tindakan-tindakan yang telah diuraikan diatas oleh terdakwa telah disembunyikan kepada juru runding yang mewakili pemerintah Indonesia. Terdakwa juga telah memberikan bantuan atau kemudahan terhadap prajurit-prajurit GAM di lapangan yang melakukan tindakan terorisme seperti misalnya dengan mengatakan bahwa pemerasan yang dilakukan GAM dengan dalih pajak Nanggroe (pajak negara) adalah sah bagi organisasi GAM. Demikian juga selaku ketua juru runding GAM terdakwa mengetahui keberadaan para tokoh-tokoh GAM yang ada di lapangan, namun telah menyembunyikannya kepada wakil-wakil pemerintah Indonesia.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 13 b atau c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang No.15 tahun 2003 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo pasal 65 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

PRIMAIR :

----- Bahwa ia terdakwa H.SOFYAN, SH. Bin IBRAHIM TIBA baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan T.MUHAMMAD Bin USMAN, AMNI bin AHMAD MARZUKI, NASHIRUDDIN bin AHMAD dan T.KAMARUZZAMAN,SH. Bin T.SYAHBUDDIN (masing-masing di adili secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi secara berturut-turut sebagai perbuatan berlanjut sejak bulan Juni 2000 sampai dengan ditangkapnya terdakwa pada tanggal 19 Mei 2003 oleh Penguasa Darurat Militer Daerah Prov. Nanggroe Aceh Darussalam atau setidak-tidaknya antara tahun 2000 berlanjut sampai dengan 2003, bertempat di Hotel Kuala Tripa Jl.Tgk.Abdullah Ujong Rimba No.24 Banda Aceh atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dan di International Huis Stabanger Norway (berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang mengadili perkara terdakwa). Telah melakukan makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

------ Pada tanggal 20 Desember 2002 terdakwa oleh orang yang menamakan dirinya Perdana Menteri GAM yang bernama MALIK MAHMUD bersama-sama dengan T.MUHAMMAD bin USMAN, AMNI bin AHMAD MARZUKI, NASHIRUDDIN bin AHMAD dan T.KAMARUZZAMAN,SH bin T.SYAHBUDDIN ditunjuk menjadi anggota juru runding mewakili GAM. Oleh teman-temannya tersebut terdakwa menjadi anggota juru runding mewakili GAM. Oleh teman-temannya tersebut ditunjuk menjadi ketua juru runding GAM dalam mekansime Joint Security Comitte (JSC). Sebagai ketua juru runding GAM terdakwa dan teman-temannya tersebut berpendapat bahwa secara fakta (defacto) sejak proklamasi 17 Agustus 1945 Aceh sudah dianggap menjadi bagian dari negara Kesatuan RI. Namun, secara hukum (Dejure) terdakwa tidak mengakui Aceh sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan RI. Sejalan dengan itu bagaikan gayung bersambut Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang pucuk pimpinannya dikendalikan TGK.MUHAMMAD HASAN DI TIRO yang berkedudukan di Swedia bertujuan memisahkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari wilayah Negara Kesatuan RI. Merasa sepaham dengan tujuan organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terdakwa bersedia ditunjuk menjadi anggota Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK pada bulan Juni 2000 dan juga menjadi anggota Komite Bersama Modalitas Keamanan(KBMK) pada bulan September 2000 sampai dengan bulan Juli 2001 dalam mekanisme Jeda Kemanusiaan. Untuk mencapai tujuan memisahkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari Kedaulatan Negara Kesatuan RI, terdakwa bersama teman-temannya tersebut melakukannya dengan 2 (dua) cara, yaitu secara diplomasi dan secara perlawanan bersenjata yang dilakukan oleh prajurit-prajurit GAM dilapangan. Dalam kegiatannya di bidang diplomasi terdakwa telah melakukannya dengan mengikuti pertemuan bangsa-bangsa Aceh Se-Dunia pada tanggal 19 Juli 2002 sampai dengan 21 Juli 2002 bertempat di International Huis Stavanger Norway yang di hadiri oleh sekitar 60 orang perwakilan bangsa-bangsa Aceh Se-Dunia. Dalam pertemuan tersebut telah diambil keputusan sebagai berikut :

- Penentuan nama negara dan pemerintahan Aceh secara resmi.
- Batas negara Aceh
- Ibukota Negara : Kuta Raja
- Wali Negara Aceh yaitu : Dr.TEUNGKU HASAN MUHAMMAD DI TIRO
- Perdana Menteri TEUNGKU MALIK MAHMUD
- Menteri Luar Negeri Dr.ZAINI ABDULLAH
- Direktur Jenderal Departemen Penerangan BACHTIAR ABDULLAH
- Negara Aceh menganut sisem Demokrasi
- Peningkatan Usaha Diplomasi dan hubungan internasional yang meliputi negara-negara Scandinavia, Uni Eropa, Amerika Utara, Australia, dan negara-negara Pasifik Selatan.
- Menetapkan pasukan AGAM sebagai Tentara Negara Aceh
- Penentuan definisi bangsa Aceh menurut azas keturunan dan tempat kelahiran
- Membina hubungan kerja sama dengan NGO-NGO utama di dunia

-------- Bahwa daerah Aceh yang hendak di pisahkan oleh terdakwa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka, sebelah selatan berbatasan dengan Lautan Hindia, sebelah barat berbatasan dengan Selat Malaka dan Lautan Hindia sedangkan sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara. Lambang Negara Aceh adalah singa di sebelah kiri dan buraq di sebelah kanan ditengah-tengah berbentuk perisai, bendera kebangsaan negara Aceh dasar merah ditengah-tengah terdapat bulan bintang berwarna putih dan diapit oleh garis warna hitam masing-masing garis hitam diapit oleh garis putih. Bahasa resmi negara Aceh adalah bahasa Aceh sedangkan Undang-undang Dasar Negara Aceh Merdeka adalah Al-Quran dan Al-Hadist.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 KUHPidana -------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia terdakwa H.SOFYAN,SH bin IBRAHIM TIBA baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan T.MUHAMMAD bin USMAN, AMNI bin AHMAD MARZUKI, NASHIRUDDIN bin AHMAD dan T.KAMARUZZAMAN,SH bin T.SYAHBUDDIN (masing-masing di adili secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi secara berturut-turut sebagai perbuatan berlanjut sejak bulan Juni 2000 sampai dengan di tangkapnya terdakwa pada tanggal 19 Mei 2003 oleh Penguasa Darurat Militer Daerah Prov.Nanggroe Aceh Darussalam atau setidak-tidaknya antara tahun 2000 berlanjut sampai dengan tahun 2003, bertempat di Hotel Kuala Tripa Jl Tgk Abdullah Ujong Rimba No.24 Banda Aceh atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dan di International Huis Stabanger Norway (berdasarkan pasal 81 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang mengadili perkara terdakwa) dengan niat menentang kepada kekuasaan yang telah berdiri di negara Indonesia, melawan atau menggabungkan diri pada gerombolan orang yang bersenjata untuk melawan kekuasaan itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------

------- Bahwa terdakwa pada bulan Juni 2000 menjadi anggota Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK) dan pada bulan September 2000 sampai dengan bulan Juli 2001 menjadi anggota Komite Bersama Modalitas Keamanan (KBMK) mewakili GAM dalam mekanisme jeda kemanusiaan. Pada tanggal 20 Desember 2002 terdakwa oleh Perdana Menteri GAM yang bernama MALIK MAHMUD bersama-sama dengan T.MUHAMMAD bin USMAN, AMNI bin AHMAD MARZUKI, NASHIRUDDIN bin AHMAD dan T.KAMARUZZAMAN,SH bin T.SYAHBUDDIN ditunjuk menjadi anggota juru runding mewakili GAM dalam mekanisme Joint Security Comitte (JSC). Oleh teman-temannya tersebut terdakwa ditunjuk menjadi Ketua Juru Runding GAM dan sebagai ketua juru runding GAM terdakwa bersama teman-temannya itu berpendapat bahwa secara fakta (defacto) sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 Aceh sudah dianggap menjadi bagian dari Negara Kesatuan RI. Namun secara hukum (dejure) terdakwa tidak mengakui Aceh sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan RI dengan alasan status Aceh dalam Negara Kesatuan RI masih mengambang dan belum dapat dikatakan bangsa Aceh sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Sekalipun terdakwa mengaku dirinya tidak sebagai anggota GAM akan tetapi terdakwa sepaham dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sedang berjuang untuk melepaskan atau memisahkan Daerah Aceh terlepas dari Negara Kesatuan RI. Karena merasa sepaham terdakwa lalu menggabungkan diri dengan organisasi GAM dan terdakwa dalam perundingan-perundingan dengan wakil-wakil pemerintah Indonesia dalam mekanisme Jeda Kemanusiaan serta JSC dimana terdakwa berjuang secara diplomasi untuk memisahkan Daerah Aceh dari Kedaulatan Negara Kesatuan RI sedangkan prajurit-prajurit GAM dilapangan berjuang dengan kekuatan senjata. Dalam kegiatannya dibidang diplomasi tersebut terdakwa telah mengikuti pertemuan bangsa-bangsa Aceh sedunia yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2002 sampai dengan 21 Juli 2002 bertempat di International Huis Stavanger Norway, yang dihadiri oleh sekitar 60 orang perwakilan bangsa-bangsa Aceh seluruh dunia. Dalam pertemuan terseubt telah diambil keputusan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

- Penentuan nama negara dan pemerintahan Aceh secara resmi.
- Batas negara Aceh
- Ibukota Negara : Kuta Raja
- Wali Negara Aceh yaitu : Dr.TEUNGKU HASAN MUHAMMAD DI TIRO
- Perdana Menteri TEUNGKU MALIK MAHMUD
- Menteri Luar Negeri Dr.ZAINI ABDULLAH
- Direktur Jenderal Departemen Penerangan BACHTIAR ABDULLAH
- Negara Aceh menganut sisem Demokrasi
- Peningkatan Usaha Diplomasi dan hubungan internasional yang meliputi negara-negara Scandinavia, Uni Eropa, Amerika Utara, Australia, dan negara-negara Pasifik Selatan.
- Menetapkan pasukan AGAM sebagai Tentara Negara Aceh
- Penentuan definisi bangsa Aceh menurut azas keturunan dan tempat kelahiran
- Membina hubungan kerja sama dengan NGO-NGO utama di dunia

------ Bahwa kegiatan terdakwa di bidang diplomasi tersebut adalah untuk menentang kekuasaan yang telah ada di Indonesia serta melawan pemerintah RI yang sah.---------

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 108 ayat (1) ke-2 Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 KUHPidana ----------------------------------------------


Banda Aceh, 21 Juli 2003
JAKSA PENUNTUT UMUM

MUNIR, SH.
JAKSA MUDA NIP.230013709

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org