FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Dokumen Peradilan Surat Dakwaan..
   SURAT DAKWAAN - NASIRUDDIN BIN AHMAD

Semua dari 5 Perunding tersebut telah menerima Surat Dakwaan yang sama. Mereka yang lainnya adalah; H.Sofyan Ibrahim Tiba, Teungku Muhammad bin Usman, Teungku Kamaruzzaman and Amni bin Ahmad Marzuki.

KEJAKSAAN NEGERI
BANDA ACEH, P-29
"UNTUK KEADILAN"

SURAT DAKWAAN
REG.PERK. NOMOR : PDM- 52 /BANDA ACEH/0703

I.IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap :  NASHIRUDDIN BIN AHMAD
Tempat lahir :  Desa Pulo Reudeup, Kec. Jangka Kab. Biireuen
Umur/tgl lahir :  48 Tahun / 21 Januari 1955
Jenis kelamin :  Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan :  Indonesia (mengaku Aceh Sumatera)
Tempat tinggal :  Desa Pulo Reudeup Kec. Jangka Kab. Bireuen
/Hotel Kuala Tripa Jl. T. Abdullah Ujung Rimba No. 24 kamar 402 Banda Aceh atau Kantor Terdakvva Jln. Diponegoro samping Metro Market Banda Aceh
Agama :  I s 1 a m.
Pekerjaan :  Juru Runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) –JSC
Pendidikan :  Pasantren Dayah. Babussalam Blang Bladeh-Bireuen

II.PENAHANAN:

-Penyidik Polda NAD sejak tanggal 3 1 Mei 2003 s/d 14 Juli 2003 ditahan di Polda NAD
-Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2003 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

C.DAKWAAN:

Kesatu :
Primair :


Bahwa ia terdakwa NASHIIUIDDIN 1UN AIIMAD, baik dalam kedudukannya selaku anggota dan atau simpatisan dari Gerakan Aceh Merdeka (CAM), baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain yaitu saksi-saksi, H. Sofyan, SH Bin Ibrahim Tiba, Amni Bin Alimad Marzuki. T. Kamaruzzaman, SH Bin T. Syahbuddin alias Ponman dan T. Muhammad Bin Usman (terdakwa-terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sejak bulan Juni 2000 berlanjut sampai dengan ditangkapnya terdakwa oleh Penguasa Darurat Militer ,Daerah (PDMD) Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada tanggal 19 Mei 2003 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2000 berlanjut sampai tahun 2003, bertempat di Hotel Kuala Tripa Jalan T.Abdullah Ujung Rimba No. 24 Kamar 402 Banda Aceh atau Jalan Diponegoro samping Metro Market Banda Aceh ntau di suatu tempat-tempat lainnya yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, atau di suatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) K U H A P Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembanluan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang RI Nomor; 15 Tahun2003,

Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut ;

-Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di ata.s terdakwa NASHIRUDDIN BIN AHMAD, ditcmui oleh ornng yang menamakan dirinya scbagai Gubernur Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Batee Ileek bernamaTENGKU DON diwilayah Aceh Utara, yang kemudian mcngajak Terdakwa untuk masnk dan bergabung dengan Organisasi Gcrakan Aceh Merdeka (GAM), yang pada saat itu Terdakwa telah menyetujui tujuan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah untuk terlepas dari Negara Kedaulatan Kesatuan Rcpublik Indonesia.

-Karena merasa sepaham dengan maksud, arah dan tujuan serta cita-cita Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terdakwa kemudian masuk dan bergabung dengan (Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan sejak tanggal 02 Juni 2000, Terdakwa resmi menjadi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandai dengan diserahkannya Kartu Pengenal Gerakan Aceh Merdeka (GAM) oleh orang yang mcnainakan dirinya sebagai Gubernur Wilayah Batee Ileek bernama TENGKU DON kepada terdakwa.

-Dalam perkembangan selanjutnya melalui Surat Penunjukan yang ditujukan oleh suatu organisasi atau pribadi yang menyebut diri dan atau jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri/Menteri Kesehatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Swedia bernama DR. ZA1N1 ABDULLAH pada HENRY DUNANT CENTRE (HDC) yang mengangkat Terdakwa sebagai salah satu JURU RUMDING PEWAKILAN GERAKAN ACEH MERDEKA (GAM) di JOINT SECURITY COM1TTE (JSC)

-Bahwa untuk menCapai tujuan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut, AnGgota / PendUkiing / Simpatisan Gerukan Aceh Merdeka (GAM) telah melakukan perbuatan/tindakan-tindakan teron'sme berupa pembunuhan, penculikan, penganiayaan, pemerasan, pengrusakan yang seharusnya diketahui atau patut diduga oleh terdakwa selaku perwakilan yang berpihak kepada Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dilakukan oleh Anggota/pendukung/Simpatisan ataupun sayap militer Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

-Sehingga semenjak terdakwa masuk menjadi anggota dan mengambil bagian dalam aktivitas/kegiatan Gerakan Aceh Merdeka, terdakwa mengetahui, menyadari dan memberi dukungan baik secara langsung alau tidak langsung perbuatan/tindakan Gerakan Aceh Merdeka di seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang menyebabkan tcrbunuhnya anggota masyarakat, aparat pemerintahan, TNI/POLRI dan dilakukannya aksi-aksi pembunuhan, penculikan, penganiayaan, pembakaran-pembakaran, perusakan-perusakan yang dilakukan oleh anggota pendukung/simpatisan Gerakan Aceh Merdeka, yang fakta-fakta perbuatan tersebut dikumpulkan melalui dokumen-dokumen, telegram-telegram dari berbagai POLRES/POLSEK se-wilayah Nanggroe Aceh Darussalam yang disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam yang antara lain sebagai berikut : (Data terlampir ada alat bukti surat).

-Bahwa terdakwa sebagai anggota GAM bersama-sama dengan keempat orang saksi secara langsung atau tidak langsung telah memberikan kesempatan kepada kelompok GAM/Aceh Sumatera menentang kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRJ), di wilayah Aceh yang dengan sengaja telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersilat masal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internsional, yaitu :

1.Telah terjadi tindakan pemboman yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh/GAM, di beberapa tempal, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu:

-Pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2003, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Desa Leung, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, telah meledak satu buah bom rakitan, yang mengakibatkan 2 (dua) orang yang sedang membabat rumput menjadi korban.

-Pada hari Jum'at, tanggal 17 Januari 2003, sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Langsa, Kabupnten Aceh Timur, terjadi ledakan bom rakitan yang dipasang pada alat Bekho milik an. Syukri (pemborong), akibat kejadian itu kerugian materil ditaksir sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

-Pada hari Minggu, tanggal 19 Pebruari 2003, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat disebelah utara Polsek Simpang Ulim, terjadi ledakan bom, sehingga mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia di ternpat kejadian peristiwa, an. Mansyur Bin Jamin, Faisal Bin Jamil, Zulkifli Bin Aji.

-Pada hari Jum'at, tanggal 21 Pebruari 2003, sekira pukul 16,30 WIB, bertempat di Desa Meucat, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, telah meledak satu buah bom rakitan, yang mengakibatkan hancurnya tubuh ketiga orang anak-anak yang sedang bermain di tempat kejadian peristiwa, an. Faisal, Zunaidi dan Musliadi.

-Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2003 sekira pukul 01:30 berlempit di daerah Lhokaeumawe lelah terjadi ledakan bom, yang dilakukun kelompok GAM.

-Dan pada-pada tempat lain juga telah terjadi pcledakan bom dan atau ditemukannya bom oleh aparat TNI/POLRl yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh/GAM, antara kurun Waktu bulan Desember sampai dengan ditangkapnya terdakwa (Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas perkara, sebagai alat bukti surat)

2.Telah terjadi tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh/GAM, dibeberapa tempat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu ;

-Pada hari Jum'at, tanggal 7 February 2003, sekira pukul 03:00 WIB, bertempat di Desa Durian Rampak, kecamatan Susok, Kabupaten Aceh Barat Daya telah terjadi penembakan terhadap seorang nelayan an. Mukhlis Andi, yang dilakukan oleh dua orang kelompok GAM mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian peristiwa.

-Pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2003, sekira pukul 18:00 WIB, bertempat di Desa Jurong Kleng Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara telah terjadi pembunuhan terhadap Pratu Sujari, anggota Bintal Kompi 113 Cunda.

-Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2003, sekira pukul 03:45 WIB bertempat di Desa Halo Ban, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil. terjadi pembunuhan terhadap seorang Nelayan an. Safaruddin, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian peristiwa.
-Pada hari Jum'at tanggal 28 Februari 2003, sekira pukul 09:00 WIB, bertempat dijalan Lingkar Kampus No. 8 A Darussalam, Banda Aceh, kelompok GAM telah melakukan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Tarbiyah an. Hariyadi.

-Dan pada tempat-tempat lain, juga telah terjadi pembunuhan, penembakan anggota masyarakat, penembakan mobil penumpang, mobil angkutan barang, serta penemuan-penemuan mayat baik yang diketahui identitasnya maupun mayat tak dikenal yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh/GAM, antara kurun waktu bulan Desember 2003 sampai dengan tertangkapnya terdakwa,(Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas perkara, sebagai alat bukti surat).

3.Telah terjadi tindakan-tindakan pembakaran yang dilakukan oleh Kelompok Separatis Aceh/GAM di beberapa tempat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu :

-Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2003, sekira pukul 12:45 WIB, bertempat di jalan Kuta Baro, Lambaro Angan,Kabupaten Aceh Besar terjadi pembakaran satu unit mobil Kijang milik anggota Kopassus, sehingga menimbulkan kerugian materil satu unit mobil.

-Pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2003, sekira pukul 18:30 WIB, bertempat di jalan Takengon Isak Km 18 Burlintang, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, terjadi pembakaran terhadap 11 (sebelas) unit mobil, 6(enam) unit sepeda motor dan penembakan terhadap dua orang penumpang, yang dilakukan oleh sekira 20 orang kelompok GAM, dengan menugunakan senjata api laras panjang dan berpakaian loreng, kemudian melakukan perampokan terhadap dompet dan perhiasan para penumpang.

-Pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2003, sekira pukul 19:45 WIB, bertempat di Desa Firdaus, Kampung Suka Ramai Atas Kecamatan Bukit Kabupaten Aceh Tengah, telah terjadi pembakaran terhadap 2(dua) unit rumah penduduk, sehingga kerugian materil ditaksir sekira Rp.300.000.000 (tiga ratusjuta rupiah).

-Dan pada tempat-tempat lain, yaitu sejak diberlakukannya Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, hampir secara bersamaan diseluruh di wilayah NAD, Kelompok Separtis Aceh/GAM telah melakukan pembakaran terhadap gedung-gedung sekolah, pembakaran terhadap mobil-mobil penumpang, mobil-mobil angkutan barang, serta pengrusakan terhadap fasilitas-fasilitas umum lainnya yang mengakibatkan kerugian matreril dan imateril yang sangat besar (Data-data lengkapnya terlampir dalam Berkas Perkara, sebagai alat bukti surat).

4.Disamping tindakan-tindakun seperti yang telah diuraikan tersebul diatas, Kelompok Separatis Aceh/GAM juga lelah melakukan tindakan penculikan-penculikan yang kemudian diikuti dengan tindakan pemerasan, sering korban penculikan tersebut kemudian dibunuh, dan atau lidak diketahui lagi keberadaannya setelah diculik, perbuatan-perbuatan tersebut, antara lain, yaitu :

-Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2003, sekira pukul 12:45 WIB bertempat di jalan Desa Unten Bayi Lr. Leube Mahe, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara, telah penculikan terhadap seorang anggota TNI AD dari Yonif 133 an. Korban Prada Amwidia yang dilakukan oleh 5 (lima) orang Kelompok GAM.

-Pada hari Rabu, tanggal 05 Februnri 2003, sekira pukul 17:00, bertempat di Desa Bireun Meuna.sah Geudong, Kecamatan Jcumpa, Kabupaten Bireun, telah diculik dua orang anggota masyarakat an. Maizar dan Musallin, hingga saat ini kedua korban belum diketahui keberadaannya.
-Pada hari Minggu, tanggal 28 Februari 2003, sekira pukul 18:00 WIB, .bertempat di Bikok Pija Desa Meunasah Capa, Kocamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, telah diculik seorang bernama Ridwan Bin Yusri, korban sampai sekarang belum ditemukan.

-Pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2003, sekira pukul 17:00 WIB, bertempat di Areal Kebun Kopi, Dusun Tinjo langit, Kampung Rata Ara, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Aceh Tengah, telah ditemukan dua mayat laki-laki dalam satu liang an. M. Ainin Aman Andri dan Aman Khairul, yang sebelumnya pada hari itu juga lelah diculik oleh Kelompok GAM.

-Pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2003, sekira pukul 21:00 WIB, bertempat di Keeamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, kelompok separatis GAM, telah menculik 3(tiga) orang Kepala Desa, masing-masing an. Keuchik Ramli, Keuchik Kasim, dan Keuchik Nabawi dengan menghukum ketiga korban dengan dua hari hukuman sekap dan denda sebesar masing-masingnya Rp.2.000.000.,-setelah ditebus kemudian para korban dilepaskan.

(Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas perkara, sebagai Alat Bukti Surat).

Kesemua kejadian itu, terdakwa dan keempat orang saksi tersebut mengetahuinya, bahwa perbuatan-perbuatan itu dilakukan oleh Kelompok Separatis Aceh/GAM dan terdakwa bersama keempat orang saksi dalam kapasitasnya selaku anggota dan juru runding GAM, tidak ada upaya untuk menekan cskalasi tindak kekerasan tersebut, sehingga perbuatan-perbuatan Kelompok Separatis Aceh/GAM, telah menimbulkan rasa takut secara meluas, terlihat dengan semakin besarnya jumlah gelombang pengungsi di beberapa tempat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, hilangnya nyawa masyarakat sipil, anggota TNI/POLRI, kerugian materil dan imateril yang sangat besar serta melumpuhkan sendi-sendi objek vital yang strategis.

-Bahwa terdakwa selaku anggota dan juru runding GAM, pernah duduk bersama-sama dengan juru runding GAM lainnya, baik yang bcrada di Aceh maupun berada di luar negeri (Swiss) untuk merencanakan/membicarakan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh organisasi GAM untuk mencapai cita-cita perjuangan GAM mengembalikan Kedaulatan Bangsa Aceh Sumatera. Dimana dalam pertemuan-pertemuan itu terdakwa ada memberikan ide dan saran-saran yang merupakan masukan-masukan untuk mewujudkan cita-cita perjuangan GAM, namun penerapan oleh pimpinan kelompok GAM dilapangan sering dilakukan menurut cara-cara diluar kontek perundmgan GAM dengan pemerintah RI, yaitu GAM dengan sengaja sering melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pihak yang berseberangan paham ideologi dan politik dengan Kelompok Separatis GAM, sehingga perbuatan terdakwa selaku anggota dan juru runding GAM secara langsung atau tidak langsung telah menguatkan, menegakkan, menyuburkan Gerakan Separatis Aceh/GAM.

-Bahwa dengan masuknya terdakwa sebagai Anggota/Simpatisan GAM dengan mengambil bagian menjadi Perwakilan Gerakan Aceh Merdeka sebagai juru runding.kegiatan dan aktifitas terdakwa tersebut adalah merupakan bagian dari permufakatan jahat, percobaan atuu pcmbantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, yang secara langsung maupun tidak langsung rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan Gerakan Aceh Merdeka.

-Bahwa kemudian pada tanggal 19 Mei 2003, terdakwa NASHIRUDDIN BIN AHMAD ditangkap oleh pihak yang berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

————— Perbuatan terdakwa sehagaimana diatur dan diancam pkiana dalam pasal 15 jo pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindik Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Rl Nomor : 15 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP—-

Subsidinir :

Bahwa ia terdakwa NASHIRUDDIN BIN AIIMAD, baik dalam kedudukannya selaku pribadi ataupun selaku anggota dan atau simpatisan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM), baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain yaitu saksi-saksi, H. Sofyan, SH Bin Ibrahim Tiba, Amni Bin Ahmad Marzuki, T. Kamaruzzaman, SH Bin T. Syahbuddin alias Ponman dan T. Muhammad Bin Usrnan (terdakwa-terdakwa dalam berkas perkara lain) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu Primer secara berlanjut dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan pelaku Tindak Pidana Terorisme atau informasi tentang Tindak Pidana Terorisme.Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut:

-Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas terdakwa NASHIRUDDIN BIN AHMAD, ditemui oleh orang yang menamakan dirinya sebagai Gubernur Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Batee Ileek bernama TENGKU DON diwilayah Aceh Utara, yang kemudian mengajak Terdakwa untuk masuk dan bergabung dengan Organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang pada saat itu Terdakwa telah menyetujui tujuan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah untuk mengembalikan kedaulatan Aceh Sumatera dan terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

-Karena merasa sepaham dengan maksud, arah dan tujuan serta cita-cita Gerakan Aceh Merdeka (CAM) terdakwa kemudian masuk dan bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan sejak tanggal 02 Juni 2000, Terdakwa resmi menjadi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dilandai dengan diserahkannya Kartu Pengenal Gerakan Aceh Merdeka (GAM) oleh orang yang menamakan dirinya sebagai Gubernur Wilayah Batee lleek bernama TENGKU DON.

-Bahwa selaku Anggota Organisasi GAM, terdakwa seharusnya mengetahui atau menyadari disamping menggunakan diplomasi dan perundingan, organisasi GAM juga menggunakan kekuatan / aksi bersenjata, teror, pembunuhan, penculikan, pemerasan terhadap masyarakat umum, aparat pemerintah, anggota TNI / POLR1, yang dianggap tidak mau mengikuti / menyetujui, mendukung atau menghalangi tujuan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), namun oleh terdakwa bersama keempat orang saksi lainnya tidak dilaporkan kepada yang berwenang.

-Bahwa terdakwa mengetahui, kelompok GAM / Aceh Sumatera menentang kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), diwilayah Aceh yang dengan. sengaja telah menggnnakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengun cara merampas kemerdeknan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terliadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasililas internasional, yaitu :

1.Telah terjadi tindakan pemboman yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh/GAM, di beberapa Saparatis di Provinsi Nanggroe Aceli Darussalam, yaitu:

-Pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2003, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Desa Leung, Kecamntan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, telah meledak satu buah bom rakitan, yang mengakibatkan 2 (dua.) orang yang sedang membabat rumput menjadi korban.

-Pada hari Jum'at, tanggal 17 Januari 2003, sekira pukul 19.30 WlB, bertempat di Langsa, Kabupaten Aceh Timur, terjadi ledakan bom rakitan yang dipasang pada alut Bekho milik an. Syukri (pemborong), akibat kejadian itu kerugian materil ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

-Pada hari Minggu, tanggul 19 Februaru 2003, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat disebelah Utara Polsek Simpang Ulim, terjadi ledakan bom. sehingga mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia di tempat kejadian peristiwa. an. Mansyur Bin Jamin, Faisal Bin Jaimil, Zulkifli Bin Aji.
-Pada hari Jum'at, tanggal 21 Pebruari 2003, sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di Desa Meucat, Kecamatan Nisam, Kabupnten Aceh Utam, telah meledak satu buah bom rakitan, yang mengakibatkan hancurnya tubuh ketiga orang anak-anak yang sedang bermain di tempat kejadian peristiwa. an. Faisal, Zunaidi dan Musliadi.

-Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2003 sekira pukul 01:30 bertempat di daerah Lhokseumawe telah terjadi ledakan bom, yang dilakukan kelompok GAM.

-Dan pada-pada tempat lain juya telah terjadi peledakan bom dan atau ditemukannya bom oleh aparat TNI/POLRI yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh/GAM, antara kurun waktu bulan Desembcr sampai dengan ditangkapnya terdak\va (Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas perkara, sebagai alat bukti surat)

2.Telah terjadi tindakan pembunuhan yang dilakukan olch kelompok Separatis Aceh/GAM, dibebcrapa tempat di Provinsi Nanggroe Aceh Dnrussalam, yaitu :
-Pada-hari Jum'at, tanggal 7 February 2003, sekira pukul 03:00 WIB, bertempat di Desa Durian Rampak, kecamatan Susok, Kabupaten Aceh Barat Daya telah terjadi pcnembakan terhadap seorang nelayan an. Mukhlis Andi, yang dilakukan oleh dua orang kelompok GAM mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian peristiwa.

-Pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2003, sekira pukul 18:00 WIB, bertempat di Desa Jurong Kleng Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara telah terjadi pembunuhan terhadap Pratu Sujari, anggota Bintal Kompi 113 Cunda.

-Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2003, sekira pukul 03:45 WIB bertempat di Desa Halo Ban, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, terjadi pembunuhan terhadap seorang Nelayan an. Safaruddin, mengakibatkan korban meninggal dunia di lempat kejadian peristiwa.

-Pada hari Jum'at tanggal 28 Februari 2003, sekira pukul 09:00 WIB, bertempat dijalan Lingkar Kampus No. 8 A Darussalam, Banda Aceh, kelompok GAM telah melakukan pembunuhan terhadap seorang mahasisvva Tarbiyah an. Hariyadi.

-Dan pada tempat-tempat lain, juga telali terjadi pembunuhan, penembakan anggota masyarakat, penembakan mobil penumpang, mobil angkutan barang, serta penemuan-penemuan mayat baik yang diketahui identitasnya maupun mayat tak dikenal yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh/GAM, antara kurun waktu bulan Desember 2003 sampai dengan tertangkapnya terdakwa, (Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas perkara, sebagai alat bukti surat).

3.Telah terjadi tindakan-tindakan pembakaran yang didukung oleh Kelompok Separatis Aceh/GAM di bcberupa tempat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu :

-Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2003, sekira pukul 12:45 WIB, bertempat di jalan Kuta Baro, Lambaro Angan,Kabupaten Aceh Besar terjadi pembakaran satu unit mobil Kijang mil;k anggota Kopassus, sehingga menimbulkan kerugian materil satu unit mobil.

-Pada-hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2003, sekira pukul 18:30 WIB, bertempat di jalan Takengon Isak Km 18 Burlinteng, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, terjadi pembakaran terhadap 11 (sebelas) unit mobil, 6(enam) unit sepeda motor dan penembakan terhadap dua orang penumpang, yang dilakukan oleh sekira 20 orang kelompok GAM, dengan menggunakan senjata api laras panjang dan berpakaian loreng, kemudian melakukan perampokan terhadap dompet dan perhiasan para penumpang.

-Pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2003, sekira pukul 19:45 WIB, bertempat di Desa Firdaus, Kampung Suka Ramai Atas Kecamatan Bukil Kabupaten Aceh Tengah, telah terjadi pembakaran terhadap 2(dua) unit rumah penduduk, sehingga kerugian materil ditaksir sekira Rp.300.000.000 (tiga ratusjuta rupiah).

-Dan pada tempat-tempat lain, yaitu sejak diberlakukannya Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, hampir secara bersamaan diseluruh di wilayah NAD, Kelompok Separtis Aceh/GAM telah melakukan pembakaran lerhadap gcdung-gedung sekolah, pembakaran terhadap mobil-mobil penumpang, mobil-mobil angkutan barang, serta pengrusakan terhadap fasilitas-fasilitas nmum lainnya yang mengakibatkan kenigian matrcril dan imateril yang sangat besar (Data- data lengkapnya terlampir dalam Berkas Perkara, sebagai alat bukti surat).

4.Disamping tindakan-tindakan seperti yang telah diuraikan tersebut diatas, Kelompok Separatis Aceh/GAM juga telah melakukan tindakan penculikan-penculikan yang kemudian diikuti dengan tindakan pemerasan sering korban penculikan tersebut kemudian dibunuh, dan atau tidak diketahui lagi keberadaannya setelah diculik, perbuatan-perbuatan tersebul, antara lain, yaitu :

-Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2003, sekira pukul 12:45 W1B bertempat di jalan Desa Unten Bayi Lr. Leube Mahe, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Ulara, telah penculikan terhadap scorang anggota TN1 AD dari Yonif 133 an, Korban Prada Amwidia yang dilakukan oleh 5(lima) orang Kelompok GAM.

-Pada hari Rabu, tanggal 05 Februari 2003, sekira pukul 17:00, berlempat di Desa Bireun Meunasah Geudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, telah diculik dua orang anggola masyarakat an. Maizar dan Musallin, hingga saat ini kedua korban belum diketahui keberadaannya.

-Pada hari Minggu, tanggal 28 Februari 2003, sekira pukul 18:00 WIB, bertempat di Bikok Pija Desa Meunasah Capa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, telah diculik seorang bernama Ridwan Bin Yusri, korban sampai sekarang belum ditemukan.

-Pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2003, sekira pukul 17:00 W1B, bertempat di Areal Kebun Kopi, Dusun Tinjo Lanyit, Kampung Rala Ara, Kecamatan Timang Gajali. Kabupaten Aceh Tengah, telah ditemukan dua mayat laki-laki dalam satu liang an. M. Amin Aman Andri dan Aman Khairul, yang sebelumnya pada hari itu juga telah diculik oleh Kelompok GAM.

-Pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2003, sekira pukul 21:00 WIB, bertempat di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, ketompok separatis GAM, telah menculik 3(tiga) orang Kepala Desa, masing-masing an. Keuchik Ramli, Keucllik Kasim, dan Keuchik Nabawi dengan menghukum ketiga korban dengan dua hari hukuman sekap dan denda sebesar masing-masingnya Rp.2.000.000.,-setelah ditebus kemudian para korban dilepaskan.

(Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas pcrkara, scbagai Alat Bukti Surat).

Kesemua kejadian itu, terdakwa dan keempat orang saksi tersebut mengetahuinya, bahwa perbuatan-perbuatan itu dilakukan oleh Kelompok Separatis Aceh/GAM dan terdakwa bersama keempat orang saksi dalam kapasitasnya selaku anggota dan juru runding GAM, tidak ada upaya untuk menekan eskalasi tindak kekerasan tersebut, sehingga perbuatan-perbuatan Kelompok Separatis Aceh/GAM, tclah mcnimbulkan rasa takut secara meluas, terlihat dengan semakin besarnya jumlah gelombang ;pengungsi di beberapa tempat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, hilangnya nyawa masyarakat sipil, anggota TNI/POLRI, kerugian materil dan imiriateril yang sangat besar serta melumpuhkan sendi-sendi objek vital yang strategis.

Akan tetapi terdakwa Nashiruddin Bin Ahmad menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme, menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme dengan tidak pernah memberitahukan, melaporkan atau menginformasikan kegiatan-kegiatan aksi dan rencana-rencana yang secara langsung atau tidak langsung diketahui atau seharusnya patut diketahui oleh terdakwa bersama dengan keempat saksi lainnya, sebagai bagian dari organisasi GAM dimana aksi-aksi teror, aksi-aksi bersenjata, pembunuhan, Penculikan, pemerasan dan pengrusakan yang tcrjadi di lapangan di hampir seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan salah satu bagian/rangkaian yang tidak terpisahkan dari kegiatan GAM, yang terdakwa sebagai anggotanya atau yang diwakili olch terdakwa Nashiruddin bin Ahmad.

Bahwa perbuatan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diwakili oleh terdakwa tersebut telah dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas yang mengakibalkan ratusan orang anggota masyarakat, pegawai pemerintahan, anggota TNI/POLRI meninggal dunia. Mengalami luka-luka, atau menimbulkan korban yang bersifal massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik, atau fasilitas Internasional.

Bahwa kemudian pada tanggal 19 Mei 2003 terdakwa ditangkap pihak berwajib.

—-——Perbuatun terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 sub (b), atau sub (c) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan undang-undang RI Nomor : 15 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

Kedua :

Primair :


Bahwa terdakwa, baik dalam kedudukannya selaku pribadi ataupun selaku anggota dan atau simpatisan dari Gerakan Accli Mcrdcka (GAM), baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-saina dengan orang lain yaitu saksi-saksi, H. SOFYAN, SH BIN IBRAHIM TIBA, AMNI BIN AHMAD MARZUKI, T. KAMARUZZAMAN, SH BIN T. SYAHBUDDIN alias PONMAN dan T. MUHAMMAD BIN USMAN (terdakwa-terdakwa dalam berkas perkara lain) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu Primair secara berlanjut, telah melakukan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah, yang dilakukan dengan maksud hendak menaklukkan daerah Negara seluruhnya atau sebahagiannya ke bawah Pemerintahan Asing, atau dengan maksud hendak memisahkan sebahagian dari dacrah itu.Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagai mana diuraikan tersebut diatas terdakwa NASHIRUDDIN BIN AHMAD, ditemui oleh orang yang menamakan dirinya sebagai Gubernur Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Batee Ileek bernama TENGKU DON diwilayah Aceh Utara, yang kemudian mengajak Terdakwa untuk masuk dan bergabung dengan Organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang pada saat itu Terdakwa telah menyetujui tujuan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah untuk mengembalikan kedaulatan Aceh Sumatera dan terlpas dan Negara Kedaulatan Kesatuan Republik Indonesia atau hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

-Bahwa Terdakwa menyatakan/mengakui dirinya sebagai Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sejak iahir, dan karena merasa sepaham dengan maksud, arah dan tujuan serta cita-cita Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terdakwa kemudian secara resmi masuk dan bergabung dengan Ccrakan Aceh Merdeka (GAM) dnn sejak tanggal 02 Juni 2000, Terdakwa di angkat menjadi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandai dengan diserahkannya Kartu Pengenal Gerakan Aceh Merdeka (GAM) oleh orang yang menamakan dirinya sebagai Gubernur Wilayah Batee Ileek bernama TENGKU DON.

-Setelah bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Terdakwa diberi beberapa jabatan dan peranan dalam Tubuh Organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diantaranya sebagai Ketua Komite Keamanan Bersaman (KKB) mewakili Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada masa Jeda Kemanusiaan.

-Dalam perkembangan selanjutnya melalui Surat menunjukan yang ditujukan oleh suatu organisasi atau pribadi yang menyebut diri dan alau jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri/Menteri Kesehatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Swedia bernama DR. ZAINI ABDULLA pada HENRY DUNANT CENTRE (HDC) yang mengangkat Terdakwa sebagai salah satu JURU RUND1NG PERWAKILAN GERAKAN ACEH MERDEKA (GAM) di JOINT SECURITY COMITTE (JSC).

-Bahwa maksud, arah dan tujuan pengangkuan terdakwa bersama saksi-saksi duduk dalam JOINT SECURlTY COMlTTE (JSC) Perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut adalah untuk mewakili Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam bidang Diplomasi Perundingan dengan Pihak Republik Indonesia sebagai sulah satu bagian dalam Tubuh Organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang arah tujuan akhirnya adalah untuk melepaskan Daerah-Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menaklukkan /menjauhkannya sebahagian alau seluruhnya kebawah Pemerintahan Asing, dengan apa yang Terdakwa namakan sebagai Negara Aceh Sumatera, yang terlepas dari Negara Kesutuan Republik Indonesia.

Bahwa dengan maksud itu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi suatu Wilayah/Daerah yang berdaulat sendiri sebagai Negara Aceh Sumatera.

Bahwa semenjak terdakwa memasuki atau bergabung dengan organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Terdakwa bersama keempat saksi yang duduk sebagai Juru Runding Perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) secara Defakto mengakui adanya Susunan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, tetapi secara Dejure Terdakwa bersama-sama keempat saksi, tidak menyetujui dan atau mengakui Susunan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceli Darussalam, dengan alasan bahwa Kedaulatan alas Wilayah Teritorial Aceh masih bermasalah antara Pemerintah R.I dengan Pemerintah Kerajaan Aceh.

Bahwa selanjutnya rencana, arah dan tujuan yang hendak dicapai oleh Terdakwa, bersama keempat saksi serta para pemimpin, anggota, simpatisan, dan pendukung Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diinginkan mereka telah nyata dengan disusunnya suatu bentuk negara sendiri, didalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan apa yang dinamakan sebagai Negara Aceh Sumatera yang mempunyai Lambang Negara, Wilayah Negara, Bahasa, dan Dasar Negara Aceh Sumatera yang berdaulat dan berdiri sendiri.

Bahwa Negara Aceh Sumatera yang ingin dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Wali Nanggroe Tgk. Hasan Di Tiro dengan Struktur Pemerintahan organisasi GAM tersebut aniara lain lerdiri dari :

a. - Sayap militer dan Kepolisian sebagai berikut :

-Panglima TNA MUZAK1R MANAF
-Panglima Wilayah Aceh Besar ABU NEK.
-Panglima Wilayah Bate Ileek DARW1S JEUNIB
-Panglima Wilayah Pasee SOFYAN DAWOOD
-Panglima Wilayah Lhok Tapaktuan/ Blang Pidie ABRAR MUDA
-Dan dua belas Panglima Wilayah lainnya .serta Kepolisaian

b. Nanggroe / Wilayah yang terdiri dari Tujuh belas wilayah, antara lain

-Wilayah Sabang
-Wilayah Meureuhom Daya (Lamno)
-Wilayah Nagan Raya (Aceh Barat)
-Wilayah Lhok Tapak Tuan (Aceh Selatan)
-Wilayah Aceh Besar.
-Wilayah Pidie
-Wilayah Bate Ileek (Biruenen)
-Wilayah Pasee (Aceh Utara)
-Wilayah Penreulak (Aceh Timur)
-Wilayah Tamiang (Aceh Tamiang)
-Wilayah Singkil (Aceh Singkil)
-Dan enam wilayah lainnya.

c. Setiap Wilayah terdiri dari beberapa Sagoe.
d. Setiap Sagoe terdiri dari beberapa Mukim
e. Dan selerusnya Mukim terdiri dari beberapa Gampong

Bahwa untuk mencapai maksud, arah dan Tujuan melepaskan seluruh atau sebahagian Negara Kesatunn Republik Indonesia pada Negara Aceh Sumateri tersebut Terdakwa kemudian mengambil bagian dan peranan sebagai juru runding Perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bergerak dalam bidang Diplomasi, Perlindingan dan Politis untuk mengimplementasikan/mewujudkan maksud dan tujuan tersebut.

Bahwa sejak terdakwa mengakui diri sebagai anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan mengambil bagian dalam kegiatan-kegiatan Gerakan Aceh Merdeka
(GAM), yang antara lain '.

a.menjadi anggota JSC pada tanggal Desember 2002 telah mengikatkan diri dengan kesepakatan antara Pemerintah RI dengan Pimpinan GAM di Jenewu pada kesepakatan tersebut pihak GAM tetap mempertahankan untuk memisahkan diri dan tidak mengakui otonomi khusus di Naggroe Aceh Darussalam.

b.Sebagai Anggota GAM terdakwa bersama kcempat saksi lainnya mempunyai visi dan misi yang sama, yailu hendak men-n'sahkan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memperjuangkan tegaknya kembali Kedaulatan Negara Aceh dengan batas-batas wilayahnya sebelah utara dengan Selat Malaka, sebelah Timur dengan Propinsi Sumatera Utara, sebelah Selatan dengan Lautan Hindia dan sebelah Barat dengan Teluk Benggala (India).

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 106 Jo pasal 55 nya (I) ke-1 jo pasal 65 KUHP -----------------------------------------------------


SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa NASHRIDDIN BIN AHMAD, baik dalam kedudukannya selaku pribadi ataupun selaku anggota dan alan simpatisan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain yaitu saksi H. SOFYAN, SH. BIN IRRAHIM T1BA, AMNI BIN AHMAD MARZUKI, T. KAMARUZZAMAN, SH BIN T.SYAHBUDDIN Al.s. PONMAN dan T. MUHAMMAD BIN USMAN (terdakwa-terdakwa dalam dakwaan dalain berkas perkara lain) pada waktu dan tempat sebagai mana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu Primair secara berlanjut bersalah karena memberontak dengan maksud melawan kekuasaan yang telah berdiri dalam Republik Indonesia menggabungkan diri pada Gerombolan yang melawan Pemerintah dengan Senjata.

Perbuatan terdakwa terseblut dilakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut:

-Pada waktu dan tempal sebagai mana diuraikan tersebut di alas terdakwa NASHIRUDDIN BIN AHMAD ditemui oleh orang yang menamakan dirinya sebagai Gubernur Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Bate Ileek bernama Tgk. DON di Wilayah Aceh Utara yang kemudian mengajak terdakwa masuk dan bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka yang pada saat itu terdakwa telah menyetujui tujuan (Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah mengembalikan kedaulatan Aceh Sumatra dan terlepas dari Negara Kedaulatan Kesatuan Republik Indonesia.

-Karena merasa sepaham dengan maksud, arah dan tujuan serta cita-cita Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terdakwa kemudian masuk dan bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan secara resmi menjadi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sejak tanggal 02 Juni 2000 yang ditandai dengan diserahkannya Karlu Pengenal Gerakan Aceh Merdeka (GAM) oleh orang yang menamakan dirinya sebagai Gubernur Wilayah Batee lleek bernaina Teungku DON.

-Bahwa setelah rnasuk dan bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut terdakwa mengambil peranan dan aktivitas unluk dapal mencapai tujuan dan cita-cita dari GAM tersebut dengan mengambil bagian sebagai Ketua Komite Keamanan Bersama (KKB) pada masa Jcda Kemanusiaan dan selanjutnya diangkat sebagai salah satu anggota JURU RUND1NG perwakilan Gerakan Aeeh Merdeka (GAM), JSC yang mewakili kepentingan-kepentingan GAM dalain rangka memperoleh/ mencapai cita-citanya dengan cara diplomasi dan perlindingan dengan Pihak Republik Indonesia.

-Bahwa terdakwa sejak mengaku dirinya sebagai anggota Gerakan Aceh Merdeka dan sejak resmi menjadi anggota/simpatisan GAM mengetahui ataupun menyadari bahwa landasan utama dari didirikannya GAM oleh para pemimpinnya baik yang berada di luar negeri maupun yang berada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah memberontak dengan maksud untuk hendak melawan .kekuasaan yang sah dan diakui oleh dunia Internasional dan dalam Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Kepublik Indonesia.

-Bahwa terdakwa mengetahui/memperoleh informasi bahwa Gerakan Aceh Merdeka adalah suatu Gerakan Bersenjata/gerombolan bersenjata yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kekuatan bersenjata di samping mcnggnnakan cara-cara diplomasi, perundingan dalam rangka mencapai tujuan dan cita-citanya untuk melepaskan Provinsi Nanggroc Aceh Darussalam dan menjadikannya sebagai suatu ncgara yang bordaulat sendiri sebagai Negara.

-Bahwa kemudian terdakwa masuk dan menggabungkan diri dengan Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung, mewakili dan mengurus kepentingan-kepentingan Kelompok tersebut untuk memperoleh tujuannya.

-Bahwa Pemberontakan yang dilakukan terdakwa dengan menggabungkan diri dengan kelompok Bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut telah nyata dengan adanya permulaan dengan segala aktivitas dan kegiatan Perundingan, dan aktivitas yang mewakili Gerakan Aeeh Merdeka yang tidak selesai karena terdakwa ditangkap oleh Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang selanjutnya menyerahkannya kepada Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


-----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal : 108 ayat 1 ke 2, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP -------------------------------


Banda Aceh, 22 Juli 2003

JAKSA PENUNTUT UMUM

EFDAL EFENDI, SH
JAKSA MUDA NIP. 230020701

AZMAN TANJUNG, SH
AJUN JAKSA NIP. 230025592

MUHAMMAD, BARDAN, SH
AJUN JAKSA NIP. 230025590

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org