|
KEJAKSAAN NEGERI
BANDA ACEH, P-29
"UNTUK KEADILAN"
SURAT DAKWAAN
REG.PERK. NOMOR : PDM- 52 /BANDA ACEH/0703
I.IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : NASHIRUDDIN BIN AHMAD
Tempat lahir : Desa Pulo Reudeup, Kec. Jangka Kab.
Biireuen
Umur/tgl lahir : 48 Tahun / 21 Januari 1955
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia (mengaku Aceh
Sumatera)
Tempat tinggal : Desa Pulo Reudeup Kec. Jangka Kab.
Bireuen
/Hotel Kuala Tripa Jl. T. Abdullah Ujung Rimba No. 24
kamar 402 Banda Aceh atau Kantor Terdakvva Jln.
Diponegoro samping Metro Market Banda Aceh
Agama : I s 1 a m.
Pekerjaan : Juru Runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) –JSC
Pendidikan : Pasantren Dayah. Babussalam Blang
Bladeh-Bireuen
II.PENAHANAN:
-Penyidik Polda NAD sejak tanggal 3 1 Mei 2003 s/d 14
Juli 2003 ditahan di Polda NAD
-Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2003 s/d
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
C.DAKWAAN:
Kesatu :
Primair :
Bahwa ia terdakwa NASHIIUIDDIN 1UN AIIMAD, baik dalam
kedudukannya selaku anggota dan atau simpatisan dari
Gerakan Aceh Merdeka (CAM), baik sendiri-sendiri
maupun secara bersama-sama dengan orang lain yaitu
saksi-saksi, H. Sofyan, SH Bin Ibrahim Tiba, Amni Bin
Alimad Marzuki. T. Kamaruzzaman, SH Bin T. Syahbuddin
alias Ponman dan T. Muhammad Bin Usman (terdakwa-terdakwa
dalam berkas perkara lain) pada hari dan tanggal yang
tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sejak bulan
Juni 2000 berlanjut sampai dengan ditangkapnya
terdakwa oleh Penguasa Darurat Militer ,Daerah (PDMD)
Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada tanggal 19 Mei
2003 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2000 berlanjut
sampai tahun 2003, bertempat di Hotel Kuala Tripa
Jalan T.Abdullah Ujung Rimba No. 24 Kamar 402 Banda
Aceh atau Jalan Diponegoro samping Metro Market Banda
Aceh ntau di suatu tempat-tempat lainnya yang masih
berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh,
atau di suatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat
(2) K U H A P Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang
untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan
permufakatan jahat, percobaan atau pembanluan untuk
melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi
Undang-Undang dengan Undang-Undang RI Nomor; 15
Tahun2003,
Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dalam keadaan
dan dengan cara-cara sebagai berikut ;
-Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di ata.s
terdakwa NASHIRUDDIN BIN AHMAD, ditcmui oleh ornng
yang menamakan dirinya scbagai Gubernur Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) Wilayah Batee Ileek bernamaTENGKU DON
diwilayah Aceh Utara, yang kemudian mcngajak Terdakwa
untuk masnk dan bergabung dengan Organisasi Gcrakan
Aceh Merdeka (GAM), yang pada saat itu Terdakwa telah
menyetujui tujuan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah
untuk terlepas dari Negara Kedaulatan Kesatuan
Rcpublik Indonesia.
-Karena merasa sepaham dengan maksud, arah dan tujuan
serta cita-cita Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terdakwa
kemudian masuk dan bergabung dengan (Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) dan sejak tanggal 02 Juni 2000, Terdakwa
resmi menjadi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang
ditandai dengan diserahkannya Kartu Pengenal Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) oleh orang yang mcnainakan dirinya
sebagai Gubernur Wilayah Batee Ileek bernama TENGKU
DON kepada terdakwa.
-Dalam perkembangan selanjutnya melalui Surat
Penunjukan yang ditujukan oleh suatu organisasi atau
pribadi yang menyebut diri dan atau jabatannya sebagai
Menteri Luar Negeri/Menteri Kesehatan Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) di Swedia bernama DR. ZA1N1 ABDULLAH
pada HENRY DUNANT CENTRE (HDC) yang mengangkat
Terdakwa sebagai salah satu JURU RUMDING PEWAKILAN
GERAKAN ACEH MERDEKA (GAM) di JOINT SECURITY COM1TTE (JSC)
-Bahwa untuk menCapai tujuan dari Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) tersebut, AnGgota / PendUkiing / Simpatisan
Gerukan Aceh Merdeka (GAM) telah melakukan perbuatan/tindakan-tindakan
teron'sme berupa pembunuhan, penculikan, penganiayaan,
pemerasan, pengrusakan yang seharusnya diketahui atau
patut diduga oleh terdakwa selaku perwakilan yang
berpihak kepada Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dilakukan
oleh Anggota/pendukung/Simpatisan ataupun sayap
militer Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
-Sehingga semenjak terdakwa masuk menjadi anggota dan
mengambil bagian dalam aktivitas/kegiatan Gerakan Aceh
Merdeka, terdakwa mengetahui, menyadari dan memberi
dukungan baik secara langsung alau tidak langsung
perbuatan/tindakan Gerakan Aceh Merdeka di seluruh
wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang
menyebabkan tcrbunuhnya anggota masyarakat, aparat
pemerintahan, TNI/POLRI dan dilakukannya aksi-aksi
pembunuhan, penculikan, penganiayaan,
pembakaran-pembakaran, perusakan-perusakan yang
dilakukan oleh anggota pendukung/simpatisan Gerakan
Aceh Merdeka, yang fakta-fakta perbuatan tersebut
dikumpulkan melalui dokumen-dokumen, telegram-telegram
dari berbagai POLRES/POLSEK se-wilayah Nanggroe Aceh
Darussalam yang disampaikan kepada Kepala Kepolisian
Daerah Nanggroe Aceh Darussalam yang antara lain
sebagai berikut : (Data terlampir ada alat bukti surat).
-Bahwa terdakwa sebagai anggota GAM bersama-sama
dengan keempat orang saksi secara langsung atau tidak
langsung telah memberikan kesempatan kepada kelompok
GAM/Aceh Sumatera menentang kekuasaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRJ), di wilayah Aceh yang dengan
sengaja telah menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut
terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban
yang bersilat masal, dengan cara merampas kemerdekaan
atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup
atau fasilitas publik atau fasilitas internsional,
yaitu :
1.Telah terjadi tindakan pemboman yang dilakukan oleh
kelompok Separatis Aceh/GAM, di beberapa tempal, di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu:
-Pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2003, sekira
pukul 12.00 WIB, bertempat di Desa Leung, Kecamatan
Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, telah meledak satu
buah bom rakitan, yang mengakibatkan 2 (dua) orang
yang sedang membabat rumput menjadi korban.
-Pada hari Jum'at, tanggal 17 Januari 2003, sekira
pukul 19.30 WIB bertempat di Langsa, Kabupnten Aceh
Timur, terjadi ledakan bom rakitan yang dipasang pada
alat Bekho milik an. Syukri (pemborong), akibat
kejadian itu kerugian materil ditaksir sebesar
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
-Pada hari Minggu, tanggal 19 Pebruari 2003, sekira
pukul 02.00 WIB, bertempat disebelah utara Polsek
Simpang Ulim, terjadi ledakan bom, sehingga
mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia di
ternpat kejadian peristiwa, an. Mansyur Bin Jamin,
Faisal Bin Jamil, Zulkifli Bin Aji.
-Pada hari Jum'at, tanggal 21 Pebruari 2003, sekira
pukul 16,30 WIB, bertempat di Desa Meucat, Kecamatan
Nisam, Kabupaten Aceh Utara, telah meledak satu buah
bom rakitan, yang mengakibatkan hancurnya tubuh ketiga
orang anak-anak yang sedang bermain di tempat kejadian
peristiwa, an. Faisal, Zunaidi dan Musliadi.
-Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2003 sekira pukul
01:30 berlempit di daerah Lhokaeumawe lelah terjadi
ledakan bom, yang dilakukun kelompok GAM.
-Dan pada-pada tempat lain juga telah terjadi
pcledakan bom dan atau ditemukannya bom oleh aparat
TNI/POLRl yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh/GAM,
antara kurun Waktu bulan Desember sampai dengan
ditangkapnya terdakwa (Data-data lengkapnya terlampir
dalam berkas perkara, sebagai alat bukti surat)
2.Telah terjadi tindakan pembunuhan yang dilakukan
oleh kelompok Separatis Aceh/GAM, dibeberapa tempat di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu ;
-Pada hari Jum'at, tanggal 7 February 2003, sekira
pukul 03:00 WIB, bertempat di Desa Durian Rampak,
kecamatan Susok, Kabupaten Aceh Barat Daya telah
terjadi penembakan terhadap seorang nelayan an.
Mukhlis Andi, yang dilakukan oleh dua orang kelompok
GAM mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat
kejadian peristiwa.
-Pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2003, sekira
pukul 18:00 WIB, bertempat di Desa Jurong Kleng Cunda,
Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara telah
terjadi pembunuhan terhadap Pratu Sujari, anggota
Bintal Kompi 113 Cunda.
-Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2003, sekira
pukul 03:45 WIB bertempat di Desa Halo Ban, Kecamatan
Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil. terjadi
pembunuhan terhadap seorang Nelayan an. Safaruddin,
mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat
kejadian peristiwa.
-Pada hari Jum'at tanggal 28 Februari 2003, sekira
pukul 09:00 WIB, bertempat dijalan Lingkar Kampus No.
8 A Darussalam, Banda Aceh, kelompok GAM telah
melakukan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa
Tarbiyah an. Hariyadi.
-Dan pada tempat-tempat lain, juga telah terjadi
pembunuhan, penembakan anggota masyarakat, penembakan
mobil penumpang, mobil angkutan barang, serta
penemuan-penemuan mayat baik yang diketahui
identitasnya maupun mayat tak dikenal yang dilakukan
oleh kelompok Separatis Aceh/GAM, antara kurun waktu
bulan Desember 2003 sampai dengan tertangkapnya
terdakwa,(Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas
perkara, sebagai alat bukti surat).
3.Telah terjadi tindakan-tindakan pembakaran yang
dilakukan oleh Kelompok Separatis Aceh/GAM di beberapa
tempat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu :
-Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2003, sekira pukul
12:45 WIB, bertempat di jalan Kuta Baro, Lambaro
Angan,Kabupaten Aceh Besar terjadi pembakaran satu
unit mobil Kijang milik anggota Kopassus, sehingga
menimbulkan kerugian materil satu unit mobil.
-Pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2003, sekira pukul
18:30 WIB, bertempat di jalan Takengon Isak Km 18
Burlintang, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah,
terjadi pembakaran terhadap 11 (sebelas) unit mobil,
6(enam) unit sepeda motor dan penembakan terhadap dua
orang penumpang, yang dilakukan oleh sekira 20 orang
kelompok GAM, dengan menugunakan senjata api laras
panjang dan berpakaian loreng, kemudian melakukan
perampokan terhadap dompet dan perhiasan para
penumpang.
-Pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2003, sekira pukul
19:45 WIB, bertempat di Desa Firdaus, Kampung Suka
Ramai Atas Kecamatan Bukit Kabupaten Aceh Tengah,
telah terjadi pembakaran terhadap 2(dua) unit rumah
penduduk, sehingga kerugian materil ditaksir sekira
Rp.300.000.000 (tiga ratusjuta rupiah).
-Dan pada tempat-tempat lain, yaitu sejak
diberlakukannya Darurat Militer di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam, hampir secara bersamaan diseluruh di
wilayah NAD, Kelompok Separtis Aceh/GAM telah
melakukan pembakaran terhadap gedung-gedung sekolah,
pembakaran terhadap mobil-mobil penumpang, mobil-mobil
angkutan barang, serta pengrusakan terhadap
fasilitas-fasilitas umum lainnya yang mengakibatkan
kerugian matreril dan imateril yang sangat besar
(Data-data lengkapnya terlampir dalam Berkas Perkara,
sebagai alat bukti surat).
4.Disamping tindakan-tindakun seperti yang telah
diuraikan tersebul diatas, Kelompok Separatis Aceh/GAM
juga lelah melakukan tindakan penculikan-penculikan
yang kemudian diikuti dengan tindakan pemerasan,
sering korban penculikan tersebut kemudian dibunuh,
dan atau lidak diketahui lagi keberadaannya setelah
diculik, perbuatan-perbuatan tersebut, antara lain,
yaitu :
-Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2003, sekira
pukul 12:45 WIB bertempat di jalan Desa Unten Bayi Lr.
Leube Mahe, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh
Utara, telah penculikan terhadap seorang anggota TNI
AD dari Yonif 133 an. Korban Prada Amwidia yang
dilakukan oleh 5 (lima) orang Kelompok GAM.
-Pada hari Rabu, tanggal 05 Februnri 2003, sekira
pukul 17:00, bertempat di Desa Bireun Meuna.sah
Geudong, Kecamatan Jcumpa, Kabupaten Bireun, telah
diculik dua orang anggota masyarakat an. Maizar dan
Musallin, hingga saat ini kedua korban belum diketahui
keberadaannya.
-Pada hari Minggu, tanggal 28 Februari 2003, sekira
pukul 18:00 WIB, .bertempat di Bikok Pija Desa
Meunasah Capa, Kocamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun,
telah diculik seorang bernama Ridwan Bin Yusri, korban
sampai sekarang belum ditemukan.
-Pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2003, sekira pukul
17:00 WIB, bertempat di Areal Kebun Kopi, Dusun Tinjo
langit, Kampung Rata Ara, Kecamatan Timang Gajah,
Kabupaten Aceh Tengah, telah ditemukan dua mayat
laki-laki dalam satu liang an. M. Ainin Aman Andri dan
Aman Khairul, yang sebelumnya pada hari itu juga lelah
diculik oleh Kelompok GAM.
-Pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2003, sekira pukul
21:00 WIB, bertempat di Keeamatan Woyla, Kabupaten
Aceh Barat, kelompok separatis GAM, telah menculik
3(tiga) orang Kepala Desa, masing-masing an. Keuchik
Ramli, Keuchik Kasim, dan Keuchik Nabawi dengan
menghukum ketiga korban dengan dua hari hukuman sekap
dan denda sebesar masing-masingnya
Rp.2.000.000.,-setelah ditebus kemudian para korban
dilepaskan.
(Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas perkara,
sebagai Alat Bukti Surat).
Kesemua kejadian itu, terdakwa dan keempat orang saksi
tersebut mengetahuinya, bahwa perbuatan-perbuatan itu
dilakukan oleh Kelompok Separatis Aceh/GAM dan
terdakwa bersama keempat orang saksi dalam
kapasitasnya selaku anggota dan juru runding GAM,
tidak ada upaya untuk menekan cskalasi tindak
kekerasan tersebut, sehingga perbuatan-perbuatan
Kelompok Separatis Aceh/GAM, telah menimbulkan rasa
takut secara meluas, terlihat dengan semakin besarnya
jumlah gelombang pengungsi di beberapa tempat di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, hilangnya nyawa
masyarakat sipil, anggota TNI/POLRI, kerugian materil
dan imateril yang sangat besar serta melumpuhkan
sendi-sendi objek vital yang strategis.
-Bahwa terdakwa selaku anggota dan juru runding GAM,
pernah duduk bersama-sama dengan juru runding GAM
lainnya, baik yang bcrada di Aceh maupun berada di
luar negeri (Swiss) untuk merencanakan/membicarakan
langkah-langkah yang harus ditempuh oleh organisasi
GAM untuk mencapai cita-cita perjuangan GAM
mengembalikan Kedaulatan Bangsa Aceh Sumatera. Dimana
dalam pertemuan-pertemuan itu terdakwa ada memberikan
ide dan saran-saran yang merupakan masukan-masukan
untuk mewujudkan cita-cita perjuangan GAM, namun
penerapan oleh pimpinan kelompok GAM dilapangan sering
dilakukan menurut cara-cara diluar kontek perundmgan
GAM dengan pemerintah RI, yaitu GAM dengan sengaja
sering melakukan tindakan kekerasan atau ancaman
kekerasan terhadap pihak yang berseberangan paham
ideologi dan politik dengan Kelompok Separatis GAM,
sehingga perbuatan terdakwa selaku anggota dan juru
runding GAM secara langsung atau tidak langsung telah
menguatkan, menegakkan, menyuburkan Gerakan Separatis
Aceh/GAM.
-Bahwa dengan masuknya terdakwa sebagai Anggota/Simpatisan
GAM dengan mengambil bagian menjadi Perwakilan Gerakan
Aceh Merdeka sebagai juru runding.kegiatan dan
aktifitas terdakwa tersebut adalah merupakan bagian
dari permufakatan jahat, percobaan atuu pcmbantuan
untuk melakukan tindak pidana terorisme, yang secara
langsung maupun tidak langsung rnerupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari kegiatan Gerakan Aceh Merdeka.
-Bahwa kemudian pada tanggal 19 Mei 2003, terdakwa
NASHIRUDDIN BIN AHMAD ditangkap oleh pihak yang
berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
————— Perbuatan terdakwa sehagaimana diatur dan
diancam pkiana dalam pasal 15 jo pasal 6 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002
Tentang Pemberantasan Tindik Pidana Terorisme yang
ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang
Rl Nomor : 15 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo
pasal 65 KUHP—-
Subsidinir :
Bahwa ia terdakwa NASHIRUDDIN BIN AIIMAD, baik dalam
kedudukannya selaku pribadi ataupun selaku anggota dan
atau simpatisan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM), baik
sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan
orang lain yaitu saksi-saksi, H. Sofyan, SH Bin
Ibrahim Tiba, Amni Bin Ahmad Marzuki, T. Kamaruzzaman,
SH Bin T. Syahbuddin alias Ponman dan T. Muhammad Bin
Usrnan (terdakwa-terdakwa dalam berkas perkara lain)
pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam
Dakwaan Kesatu Primer secara berlanjut dengan sengaja
memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku
tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan pelaku
Tindak Pidana Terorisme atau informasi tentang Tindak
Pidana Terorisme.Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan
dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut:
-Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut
diatas terdakwa NASHIRUDDIN BIN AHMAD, ditemui oleh
orang yang menamakan dirinya sebagai Gubernur Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Batee Ileek bernama TENGKU
DON diwilayah Aceh Utara, yang kemudian mengajak
Terdakwa untuk masuk dan bergabung dengan Organisasi
Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang pada saat itu
Terdakwa telah menyetujui tujuan Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) adalah untuk mengembalikan kedaulatan Aceh
Sumatera dan terlepas dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
-Karena merasa sepaham dengan maksud, arah dan tujuan
serta cita-cita Gerakan Aceh Merdeka (CAM) terdakwa
kemudian masuk dan bergabung dengan Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) dan sejak tanggal 02 Juni 2000, Terdakwa
resmi menjadi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang
dilandai dengan diserahkannya Kartu Pengenal Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) oleh orang yang menamakan dirinya
sebagai Gubernur Wilayah Batee lleek bernama TENGKU
DON.
-Bahwa selaku Anggota Organisasi GAM, terdakwa
seharusnya mengetahui atau menyadari disamping
menggunakan diplomasi dan perundingan, organisasi GAM
juga menggunakan kekuatan / aksi bersenjata, teror,
pembunuhan, penculikan, pemerasan terhadap masyarakat
umum, aparat pemerintah, anggota TNI / POLR1, yang
dianggap tidak mau mengikuti / menyetujui, mendukung
atau menghalangi tujuan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),
namun oleh terdakwa bersama keempat orang saksi
lainnya tidak dilaporkan kepada yang berwenang.
-Bahwa terdakwa mengetahui, kelompok GAM / Aceh
Sumatera menentang kekuasaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), diwilayah Aceh yang dengan. sengaja
telah menggnnakan kekerasan atau ancaman kekerasan
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap
orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bersifat masal, dengun cara merampas kemerdeknan atau
hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terliadap
objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup
atau fasilitas publik atau fasililas internasional,
yaitu :
1.Telah terjadi tindakan pemboman yang dilakukan oleh
kelompok Separatis Aceh/GAM, di beberapa Saparatis di
Provinsi Nanggroe Aceli Darussalam, yaitu:
-Pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2003, sekira
pukul 12.00 WIB, bertempat di Desa Leung, Kecamntan
Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, telah meledak satu
buah bom rakitan, yang mengakibatkan 2 (dua.) orang
yang sedang membabat rumput menjadi korban.
-Pada hari Jum'at, tanggal 17 Januari 2003, sekira
pukul 19.30 WlB, bertempat di Langsa, Kabupaten Aceh
Timur, terjadi ledakan bom rakitan yang dipasang pada
alut Bekho milik an. Syukri (pemborong), akibat
kejadian itu kerugian materil ditaksir sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
-Pada hari Minggu, tanggul 19 Februaru 2003, sekira
pukul 02.00 WIB, bertempat disebelah Utara Polsek
Simpang Ulim, terjadi ledakan bom. sehingga
mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia di tempat
kejadian peristiwa. an. Mansyur Bin Jamin, Faisal Bin
Jaimil, Zulkifli Bin Aji.
-Pada hari Jum'at, tanggal 21 Pebruari 2003, sekira
pukul 16.30 WIB, bertempat di Desa Meucat, Kecamatan
Nisam, Kabupnten Aceh Utam, telah meledak satu buah
bom rakitan, yang mengakibatkan hancurnya tubuh ketiga
orang anak-anak yang sedang bermain di tempat kejadian
peristiwa. an. Faisal, Zunaidi dan Musliadi.
-Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2003 sekira pukul
01:30 bertempat di daerah Lhokseumawe telah terjadi
ledakan bom, yang dilakukan kelompok GAM.
-Dan pada-pada tempat lain juya telah terjadi
peledakan bom dan atau ditemukannya bom oleh aparat
TNI/POLRI yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh/GAM,
antara kurun waktu bulan Desembcr sampai dengan
ditangkapnya terdak\va (Data-data lengkapnya terlampir
dalam berkas perkara, sebagai alat bukti surat)
2.Telah terjadi tindakan pembunuhan yang dilakukan
olch kelompok Separatis Aceh/GAM, dibebcrapa tempat di
Provinsi Nanggroe Aceh Dnrussalam, yaitu :
-Pada-hari Jum'at, tanggal 7 February 2003, sekira
pukul 03:00 WIB, bertempat di Desa Durian Rampak,
kecamatan Susok, Kabupaten Aceh Barat Daya telah
terjadi pcnembakan terhadap seorang nelayan an.
Mukhlis Andi, yang dilakukan oleh dua orang kelompok
GAM mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat
kejadian peristiwa.
-Pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2003, sekira
pukul 18:00 WIB, bertempat di Desa Jurong Kleng Cunda,
Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara telah
terjadi pembunuhan terhadap Pratu Sujari, anggota
Bintal Kompi 113 Cunda.
-Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2003, sekira
pukul 03:45 WIB bertempat di Desa Halo Ban, Kecamatan
Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, terjadi
pembunuhan terhadap seorang Nelayan an. Safaruddin,
mengakibatkan korban meninggal dunia di lempat
kejadian peristiwa.
-Pada hari Jum'at tanggal 28 Februari 2003, sekira
pukul 09:00 WIB, bertempat dijalan Lingkar Kampus No.
8 A Darussalam, Banda Aceh, kelompok GAM telah
melakukan pembunuhan terhadap seorang mahasisvva
Tarbiyah an. Hariyadi.
-Dan pada tempat-tempat lain, juga telali terjadi
pembunuhan, penembakan anggota masyarakat, penembakan
mobil penumpang, mobil angkutan barang, serta
penemuan-penemuan mayat baik yang diketahui
identitasnya maupun mayat tak dikenal yang dilakukan
oleh kelompok Separatis Aceh/GAM, antara kurun waktu
bulan Desember 2003 sampai dengan tertangkapnya
terdakwa, (Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas
perkara, sebagai alat bukti surat).
3.Telah terjadi tindakan-tindakan pembakaran yang
didukung oleh Kelompok Separatis Aceh/GAM di bcberupa
tempat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu :
-Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2003, sekira pukul
12:45 WIB, bertempat di jalan Kuta Baro, Lambaro
Angan,Kabupaten Aceh Besar terjadi pembakaran satu
unit mobil Kijang mil;k anggota Kopassus, sehingga
menimbulkan kerugian materil satu unit mobil.
-Pada-hari Sabtu,
tanggal 15 Maret 2003, sekira pukul 18:30 WIB,
bertempat di jalan Takengon Isak Km 18 Burlinteng,
Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, terjadi
pembakaran terhadap 11 (sebelas) unit mobil, 6(enam)
unit sepeda motor dan penembakan terhadap dua orang
penumpang, yang dilakukan oleh sekira 20 orang
kelompok GAM, dengan menggunakan senjata api laras
panjang dan berpakaian loreng, kemudian melakukan
perampokan terhadap dompet dan perhiasan para
penumpang.
-Pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2003, sekira pukul
19:45 WIB, bertempat di Desa Firdaus, Kampung Suka
Ramai Atas Kecamatan Bukil Kabupaten Aceh Tengah,
telah terjadi pembakaran terhadap 2(dua) unit rumah
penduduk, sehingga kerugian materil ditaksir sekira
Rp.300.000.000 (tiga ratusjuta rupiah).
-Dan pada tempat-tempat lain, yaitu sejak
diberlakukannya Darurat Militer di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam, hampir secara bersamaan diseluruh di
wilayah NAD, Kelompok Separtis Aceh/GAM telah
melakukan pembakaran lerhadap gcdung-gedung sekolah,
pembakaran terhadap mobil-mobil penumpang, mobil-mobil
angkutan barang, serta pengrusakan terhadap
fasilitas-fasilitas nmum lainnya yang mengakibatkan
kenigian matrcril dan imateril yang sangat besar
(Data- data lengkapnya terlampir dalam Berkas Perkara,
sebagai alat bukti surat).
4.Disamping tindakan-tindakan seperti yang telah
diuraikan tersebut diatas, Kelompok Separatis Aceh/GAM
juga telah melakukan tindakan penculikan-penculikan
yang kemudian diikuti dengan tindakan pemerasan sering
korban penculikan tersebut kemudian dibunuh, dan atau
tidak diketahui lagi keberadaannya setelah diculik,
perbuatan-perbuatan tersebul, antara lain, yaitu :
-Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2003, sekira
pukul 12:45 W1B bertempat di jalan Desa Unten Bayi Lr.
Leube Mahe, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh
Ulara, telah penculikan terhadap scorang anggota TN1
AD dari Yonif 133 an, Korban Prada Amwidia yang
dilakukan oleh 5(lima) orang Kelompok GAM.
-Pada hari Rabu, tanggal 05 Februari 2003, sekira
pukul 17:00, berlempat di Desa Bireun Meunasah Geudong,
Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, telah diculik dua
orang anggola masyarakat an. Maizar dan Musallin,
hingga saat ini kedua korban belum diketahui
keberadaannya.
-Pada hari Minggu, tanggal 28 Februari 2003, sekira
pukul 18:00 WIB, bertempat di Bikok Pija Desa Meunasah
Capa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, telah
diculik seorang bernama Ridwan Bin Yusri, korban
sampai sekarang belum ditemukan.
-Pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2003, sekira pukul
17:00 W1B, bertempat di Areal Kebun Kopi, Dusun Tinjo
Lanyit, Kampung Rala Ara, Kecamatan Timang Gajali.
Kabupaten Aceh Tengah, telah ditemukan dua mayat
laki-laki dalam satu liang an. M. Amin Aman Andri dan
Aman Khairul, yang sebelumnya pada hari itu juga telah
diculik oleh Kelompok GAM.
-Pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2003, sekira pukul
21:00 WIB, bertempat di Kecamatan Woyla, Kabupaten
Aceh Barat, ketompok separatis GAM, telah menculik
3(tiga) orang Kepala Desa, masing-masing an. Keuchik
Ramli, Keucllik Kasim, dan Keuchik Nabawi dengan
menghukum ketiga korban dengan dua hari hukuman sekap
dan denda sebesar masing-masingnya
Rp.2.000.000.,-setelah ditebus kemudian para korban
dilepaskan.
(Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas pcrkara,
scbagai Alat Bukti Surat).
Kesemua kejadian itu, terdakwa dan keempat orang saksi
tersebut mengetahuinya, bahwa perbuatan-perbuatan itu
dilakukan oleh Kelompok Separatis Aceh/GAM dan
terdakwa bersama keempat orang saksi dalam
kapasitasnya selaku anggota dan juru runding GAM,
tidak ada upaya untuk menekan eskalasi tindak
kekerasan tersebut, sehingga perbuatan-perbuatan
Kelompok Separatis Aceh/GAM, tclah mcnimbulkan rasa
takut secara meluas, terlihat dengan semakin besarnya
jumlah gelombang ;pengungsi di beberapa tempat di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, hilangnya nyawa
masyarakat sipil, anggota TNI/POLRI, kerugian materil
dan imiriateril yang sangat besar serta melumpuhkan
sendi-sendi objek vital yang strategis.
Akan tetapi terdakwa Nashiruddin Bin Ahmad
menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme,
menyembunyikan informasi tentang tindak pidana
terorisme dengan tidak pernah memberitahukan,
melaporkan atau menginformasikan kegiatan-kegiatan
aksi dan rencana-rencana yang secara langsung atau
tidak langsung diketahui atau seharusnya patut
diketahui oleh terdakwa bersama dengan keempat saksi
lainnya, sebagai bagian dari organisasi GAM dimana
aksi-aksi teror, aksi-aksi bersenjata, pembunuhan,
Penculikan, pemerasan dan pengrusakan yang tcrjadi di
lapangan di hampir seluruh wilayah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam merupakan salah satu bagian/rangkaian
yang tidak terpisahkan dari kegiatan GAM, yang
terdakwa sebagai anggotanya atau yang diwakili olch
terdakwa Nashiruddin bin Ahmad.
Bahwa perbuatan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
yang diwakili oleh terdakwa tersebut telah dengan
sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut
terhadap orang secara meluas yang mengakibalkan
ratusan orang anggota masyarakat, pegawai pemerintahan,
anggota TNI/POLRI meninggal dunia. Mengalami luka-luka,
atau menimbulkan korban yang bersifal massal dengan
cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan
harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan
atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang
strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik,
atau fasilitas Internasional.
Bahwa kemudian pada tanggal 19 Mei 2003 terdakwa
ditangkap pihak berwajib.
—-——Perbuatun terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 13 sub (b), atau sub (c)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan
undang-undang RI Nomor : 15 Tahun 2003 jo pasal 55
ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP
-------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
Kedua :
Primair :
Bahwa terdakwa, baik dalam kedudukannya selaku pribadi
ataupun selaku anggota dan atau simpatisan dari
Gerakan Accli Mcrdcka (GAM), baik sendiri-sendiri
maupun secara bersama-saina dengan orang lain yaitu
saksi-saksi, H. SOFYAN, SH BIN IBRAHIM TIBA, AMNI BIN
AHMAD MARZUKI, T. KAMARUZZAMAN, SH BIN T. SYAHBUDDIN
alias PONMAN dan T. MUHAMMAD BIN USMAN (terdakwa-terdakwa
dalam berkas perkara lain) pada waktu dan tempat
sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu Primair
secara berlanjut, telah melakukan perbuatan makar
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah,
yang dilakukan dengan maksud hendak menaklukkan daerah
Negara seluruhnya atau sebahagiannya ke bawah
Pemerintahan Asing, atau dengan maksud hendak
memisahkan sebahagian dari dacrah itu.Perbuatan
terdakwa tersebut dilakukan dalam keadaan dan dengan
cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagai mana diuraikan tersebut
diatas terdakwa NASHIRUDDIN BIN AHMAD, ditemui oleh
orang yang menamakan dirinya sebagai Gubernur Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Batee Ileek bernama TENGKU
DON diwilayah Aceh Utara, yang kemudian mengajak
Terdakwa untuk masuk dan bergabung dengan Organisasi
Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang pada saat itu
Terdakwa telah menyetujui tujuan Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) adalah untuk mengembalikan kedaulatan Aceh
Sumatera dan terlpas dan Negara Kedaulatan Kesatuan
Republik Indonesia atau hendak memisahkan diri dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Bahwa Terdakwa menyatakan/mengakui dirinya sebagai
Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sejak iahir, dan
karena merasa sepaham dengan maksud, arah dan tujuan
serta cita-cita Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terdakwa
kemudian secara resmi masuk dan bergabung dengan
Ccrakan Aceh Merdeka (GAM) dnn sejak tanggal 02 Juni
2000, Terdakwa di angkat menjadi anggota Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) yang ditandai dengan diserahkannya Kartu
Pengenal Gerakan Aceh Merdeka (GAM) oleh orang yang
menamakan dirinya sebagai Gubernur Wilayah Batee Ileek
bernama TENGKU DON.
-Setelah bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Terdakwa diberi beberapa jabatan dan peranan dalam
Tubuh Organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
diantaranya sebagai Ketua Komite Keamanan Bersaman (KKB)
mewakili Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada masa Jeda
Kemanusiaan.
-Dalam perkembangan selanjutnya melalui Surat
menunjukan yang ditujukan oleh suatu organisasi atau
pribadi yang menyebut diri dan alau jabatannya sebagai
Menteri Luar Negeri/Menteri Kesehatan Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) di Swedia bernama DR. ZAINI ABDULLA pada
HENRY DUNANT CENTRE (HDC) yang mengangkat Terdakwa
sebagai salah satu JURU RUND1NG PERWAKILAN GERAKAN
ACEH MERDEKA (GAM) di JOINT SECURITY COMITTE (JSC).
-Bahwa maksud, arah dan tujuan pengangkuan terdakwa
bersama saksi-saksi duduk dalam JOINT SECURlTY COMlTTE
(JSC) Perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut
adalah untuk mewakili Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam
bidang Diplomasi Perundingan dengan Pihak Republik
Indonesia sebagai sulah satu bagian dalam Tubuh
Organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang arah tujuan
akhirnya adalah untuk melepaskan Daerah-Wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menaklukkan /menjauhkannya
sebahagian alau seluruhnya kebawah Pemerintahan Asing,
dengan apa yang Terdakwa namakan sebagai Negara Aceh
Sumatera, yang terlepas dari Negara Kesutuan Republik
Indonesia.
Bahwa dengan maksud itu Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam terlepas dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan menjadi suatu Wilayah/Daerah yang
berdaulat sendiri sebagai Negara Aceh Sumatera.
Bahwa semenjak terdakwa memasuki atau bergabung dengan
organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Terdakwa bersama
keempat saksi yang duduk sebagai Juru Runding
Perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) secara Defakto
mengakui adanya Susunan Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, tetapi secara Dejure Terdakwa bersama-sama
keempat saksi, tidak menyetujui dan atau mengakui
Susunan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceli
Darussalam, dengan alasan bahwa Kedaulatan alas
Wilayah Teritorial Aceh masih bermasalah antara
Pemerintah R.I dengan Pemerintah Kerajaan Aceh.
Bahwa selanjutnya
rencana, arah dan tujuan yang hendak dicapai oleh
Terdakwa, bersama keempat saksi serta para pemimpin,
anggota, simpatisan, dan pendukung Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) yang diinginkan mereka telah nyata
dengan disusunnya suatu bentuk negara sendiri, didalam
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dengan apa yang dinamakan sebagai Negara Aceh Sumatera
yang mempunyai Lambang Negara, Wilayah Negara, Bahasa,
dan Dasar Negara Aceh Sumatera yang berdaulat dan
berdiri sendiri.
Bahwa Negara Aceh Sumatera yang ingin dipisahkan dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh
Wali Nanggroe Tgk. Hasan Di Tiro dengan Struktur
Pemerintahan organisasi GAM tersebut aniara lain
lerdiri dari :
a. - Sayap militer dan Kepolisian sebagai berikut :
-Panglima TNA MUZAK1R MANAF
-Panglima Wilayah Aceh Besar ABU NEK.
-Panglima Wilayah Bate Ileek DARW1S JEUNIB
-Panglima Wilayah Pasee SOFYAN DAWOOD
-Panglima Wilayah Lhok Tapaktuan/ Blang Pidie ABRAR
MUDA
-Dan dua belas Panglima Wilayah lainnya .serta
Kepolisaian
b. Nanggroe / Wilayah yang terdiri dari Tujuh belas
wilayah, antara lain
-Wilayah Sabang
-Wilayah Meureuhom Daya (Lamno)
-Wilayah Nagan Raya (Aceh Barat)
-Wilayah Lhok Tapak Tuan (Aceh Selatan)
-Wilayah Aceh Besar.
-Wilayah Pidie
-Wilayah Bate Ileek (Biruenen)
-Wilayah Pasee (Aceh Utara)
-Wilayah Penreulak (Aceh Timur)
-Wilayah Tamiang (Aceh Tamiang)
-Wilayah Singkil (Aceh Singkil)
-Dan enam wilayah lainnya.
c. Setiap Wilayah terdiri dari beberapa Sagoe.
d. Setiap Sagoe terdiri dari beberapa Mukim
e. Dan selerusnya Mukim terdiri dari beberapa Gampong
Bahwa untuk mencapai maksud, arah dan Tujuan
melepaskan seluruh atau sebahagian Negara Kesatunn
Republik Indonesia pada Negara Aceh Sumateri tersebut
Terdakwa kemudian mengambil bagian dan peranan sebagai
juru runding Perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
yang bergerak dalam bidang Diplomasi, Perlindingan dan
Politis untuk mengimplementasikan/mewujudkan maksud
dan tujuan tersebut.
Bahwa sejak terdakwa mengakui diri sebagai anggota
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan mengambil bagian dalam
kegiatan-kegiatan Gerakan Aceh Merdeka
(GAM), yang antara lain '.
a.menjadi anggota JSC pada tanggal Desember 2002 telah
mengikatkan diri dengan kesepakatan antara Pemerintah
RI dengan Pimpinan GAM di Jenewu pada kesepakatan
tersebut pihak GAM tetap mempertahankan untuk
memisahkan diri dan tidak mengakui otonomi khusus di
Naggroe Aceh Darussalam.
b.Sebagai Anggota GAM terdakwa bersama kcempat saksi
lainnya mempunyai visi dan misi yang sama, yailu
hendak men-n'sahkan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
memperjuangkan tegaknya kembali Kedaulatan Negara Aceh
dengan batas-batas wilayahnya sebelah utara dengan
Selat Malaka, sebelah Timur dengan Propinsi Sumatera
Utara, sebelah Selatan dengan Lautan Hindia dan
sebelah Barat dengan Teluk Benggala (India).
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur
dan diancam Pidana dalam pasal 106 Jo pasal 55 nya (I)
ke-1 jo pasal 65 KUHP
-----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa NASHRIDDIN BIN AHMAD, baik dalam
kedudukannya selaku pribadi ataupun selaku anggota dan
alan simpatisan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain
yaitu saksi H. SOFYAN, SH. BIN IRRAHIM T1BA, AMNI BIN
AHMAD MARZUKI, T. KAMARUZZAMAN, SH BIN T.SYAHBUDDIN
Al.s. PONMAN dan T. MUHAMMAD BIN USMAN (terdakwa-terdakwa
dalam dakwaan dalain berkas perkara lain) pada waktu
dan tempat sebagai mana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu
Primair secara berlanjut bersalah karena memberontak
dengan maksud melawan kekuasaan yang telah berdiri
dalam Republik Indonesia menggabungkan diri pada
Gerombolan yang melawan Pemerintah dengan Senjata.
Perbuatan terdakwa terseblut dilakukan dalam keadaan
dan dengan cara-cara sebagai berikut:
-Pada waktu dan tempal sebagai mana diuraikan tersebut
di alas terdakwa NASHIRUDDIN BIN AHMAD ditemui oleh
orang yang menamakan dirinya sebagai Gubernur Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) wilayah Bate Ileek bernama Tgk. DON
di Wilayah Aceh Utara yang kemudian mengajak terdakwa
masuk dan bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka yang
pada saat itu terdakwa telah menyetujui tujuan (Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) adalah mengembalikan kedaulatan
Aceh Sumatra dan terlepas dari Negara Kedaulatan
Kesatuan Republik Indonesia.
-Karena merasa sepaham dengan maksud, arah dan tujuan
serta cita-cita Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terdakwa
kemudian masuk dan bergabung dengan Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) dan secara resmi menjadi anggota Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) sejak tanggal 02 Juni 2000 yang
ditandai dengan diserahkannya Karlu Pengenal Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) oleh orang yang menamakan dirinya
sebagai Gubernur Wilayah Batee lleek bernaina Teungku
DON.
-Bahwa setelah rnasuk dan bergabung dengan Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) tersebut terdakwa mengambil peranan
dan aktivitas unluk dapal mencapai tujuan dan
cita-cita dari GAM tersebut dengan mengambil bagian
sebagai Ketua Komite Keamanan Bersama (KKB) pada masa
Jcda Kemanusiaan dan selanjutnya diangkat sebagai
salah satu anggota JURU RUND1NG perwakilan Gerakan
Aeeh Merdeka (GAM), JSC yang mewakili
kepentingan-kepentingan GAM dalain rangka memperoleh/
mencapai cita-citanya dengan cara diplomasi dan
perlindingan dengan Pihak Republik Indonesia.
-Bahwa terdakwa sejak mengaku dirinya sebagai anggota
Gerakan Aceh Merdeka dan sejak resmi menjadi anggota/simpatisan
GAM mengetahui ataupun menyadari bahwa landasan utama
dari didirikannya GAM oleh para pemimpinnya baik yang
berada di luar negeri maupun yang berada di provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam adalah memberontak dengan
maksud untuk hendak melawan .kekuasaan yang sah dan
diakui oleh dunia Internasional dan dalam Wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang merupakan
bagian dari Negara Kesatuan Kepublik Indonesia.
-Bahwa terdakwa mengetahui/memperoleh informasi bahwa
Gerakan Aceh Merdeka adalah suatu Gerakan Bersenjata/gerombolan
bersenjata yang melakukan perlawanan terhadap
pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
kekuatan bersenjata di samping mcnggnnakan cara-cara
diplomasi, perundingan dalam rangka mencapai tujuan
dan cita-citanya untuk melepaskan Provinsi Nanggroc
Aceh Darussalam dan menjadikannya sebagai suatu ncgara
yang bordaulat sendiri sebagai Negara.
-Bahwa kemudian terdakwa masuk dan menggabungkan diri
dengan Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut
dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung,
mewakili dan mengurus kepentingan-kepentingan Kelompok
tersebut untuk memperoleh tujuannya.
-Bahwa Pemberontakan yang dilakukan terdakwa dengan
menggabungkan diri dengan kelompok Bersenjata Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) tersebut telah nyata dengan adanya
permulaan dengan segala aktivitas dan kegiatan
Perundingan, dan aktivitas yang mewakili Gerakan Aeeh
Merdeka yang tidak selesai karena terdakwa ditangkap
oleh Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam yang selanjutnya
menyerahkannya kepada Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh
Darussalam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-----------------Perbuatan terdakwa tersebut
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal :
108 ayat 1 ke 2, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65
KUHP -------------------------------
Banda Aceh, 22 Juli 2003
JAKSA PENUNTUT UMUM
EFDAL EFENDI, SH
JAKSA MUDA NIP. 230020701
AZMAN TANJUNG, SH
AJUN JAKSA NIP. 230025592
MUHAMMAD, BARDAN, SH
AJUN JAKSA NIP. 230025590 |