|
KEJAKSAAN TINGGI
BANDA ACEH
"UNTUK KEADILAN"
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG.PERK: PDM- 50/B.Aceh/0703
A.IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : T. MUHAMMAD Bin USMAN
Tempat lahir : TaNJung Bungong
Umur/Tanggal lahir : 67tahun/16 Oktober 1935
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia (mengaku Aceh
Sumatera).
Tempat tinggal : Deyah Lampoh Awe Kec. Simpang Tiga
Kabupaten Pidie.
Agama :Islam
Pekerjaan : Swasta/Juru Runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pendidikan : SMA.
B. PENAHANAN
Rutan :
- Oleh Penyidik Poiri sejak: tanggal 31 Mei 2003 s/d
27 September 2003
- Oleh Jaksa Penuntut Umum 's'ejak tanggal 15 Juli
2003 s/d sekarang.
C. DAKWAAN:
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa T. MUHAMMAD Bin USMAN dengan H.
SOFYAN, SH Bin IBRAPIIM TIBA, AMNI BIN MARZUKI,
NASHIRUDDIN BIN AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN, SH Bin T.
SYAHBUDDIN Alias PONMAN (yang didakwa dalam berkas
pcrkara lain) baik secara bersama-sama ataupun
sendiri-sendiri melakukannya, pada vvaktu dan tanggal
yang tidak dapat dipastikan lagi semenjak bulan
Desember 2002 sampai dengan ditangkapnya terdakwa pada.
tanggal 19 Mei 2003 oleh Penguasa Darurat Militer
Daerah (PDMD) NAD atau setidak-tidaknya pada
waktu-waktu lainnya dalam tahun 2002 sampai dengan
tahun 2003, sebaggi perbuatart berlanjut, bertempat di
Hotel Kuala Tripa Jl. Abdullah Ujung Rimba No. 24
jBanda Aceh atau pada tempat-tempat lainnya yang masih
tcrmasuk dalam Daerah HukuniiPengadiran Negeri Banda
Aceh atau tempat-tempat lain dalam Daerah Propinsi
Nanggroe Aceh darussalam berdasarkan Pasal 84 ayat (2)
KUHAP sehingga Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang
untuk mengadilinya, sengaja melakukan pemufakatan
jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan
tindak pidana terorisme dengan menggunakan kekerasan
atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau
rasa takut terhadap orang secara Ineiuas atau
menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta
benda orang lain, atau mengakibatkan kcrusakan atau
kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis
atau lingkungan hidup atau fasilatas publik atau
fasilitas international yang dilakukan oleh kelompok
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera, dengan
cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa ia terdakwa T. MUHAMMAD Bin USMAN pada hari,
tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi
dalam tahun 2001 bertemu dengan seorang laki-laki
bemama T. Ilyas, AB Pembantu Rektor Universitas Jabal
Ghafur Pidie, meminta kepada terdakwa untuk ikut
menjadi anggota juru runding dari perwakilan kelompok
GAM dalam Komite Bersama Konsultasi Demokrasi (KBKD)^
dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Atas
permintaan T. Ilyas, AB tersebut, terdakwa
menyetujuinya lalu berangkat ke {Banda Aceh dan
berteinu dengan H. SOFYAN, SH Bin IBRAHIM TIBA, AMNI
Bin AHMAD MARZUKI, NASHIRUDDIN BIN AHMAD dan T.
KAMARUZZAMAN (yang didakwa dalam berkas perkara lain)
turut serta bersama-sama menjadi anggota Juru Runding
sebagai utusan kelompok GAM dalam KBKD yang
dilaksanakan di Hotel Kuala Tripa Banda Aceh dengan
Pemerintah Negara Kesatuan RI (NKRJ):
- Dengan turut sertanya terdakwa sebagai anggota juru
runding dari pcrwakilan kelompok Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) dalam KBKD bcrarti terdakwa atas kesadaran
sendiri telah menjadi anggota GAM Aceh Sumatera.
-Selanjutnya terdakwa sebagai salah seorang anggota
GAM Aceh Sumatera juga turut mengikuti
pertemuan-pertemuan antara Pemerintah RI dengan
kelompok GAM Aceh Sumatera yang berlangsung di Jenewa
Swiss sebanyak + 3 (tiga) kali yaitu :
-Pada tanggal 6 Januari 2001 s/d 9 Januari 2001 di
Jenewa Swiss
-Pada tanggal 9 Mei 2002 s/d l0 Mei 2002 di Bavois,
Jenewa Swiss
-Pada tanggal 9 Desember 2002 di Jenewa Swiss
-Kemudian melalui surat orang-oi^ang yang menamakan
dirinya Perdana Mentri GAM yaitu MALIK MAHMUD dan
Mentri Luar Negeri GAM Dr. Zaini Abdullah di Swedia
sebagai Juru Runding GAM dalam Joint Council (JC) di
Jenewa Swiss yang ditujukan kepada HDC menunjuk
terdakwa sebagai anggota GAM untuk turut serta dengan
teman-teman terdakwa (yang didakwa dalam berkas
perkara lain) menjadi juru runding dari perwakilan GAM
guna mensosial.isasikan keputusan-keputusan hasil
perundingan antara pemerintah Negara Kcsatuan Republik
Indonesia (NKRI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
yang telah disetujui di Jenewa Swiss pada tanggal 9
Desember 2002, yang berlangsung di Hotel Kuala Tripa
Jl. Abdullah Ujung Rimba No. 24. Banda Aceh dan di
Kantor Joint Security Comitte (JSC) Jl. Cut Meutia
Banda Aceh.
-Selanjutnya terdakwa telah melantik beberapa unsur
pimpinan Wilayah untuk memperkuat struktur
pemerintahan yang menamakan dirinya kelompok Gerakan
Aceh Merdaka (GAM) Aceh Sumatera yaitu :
1.Pada awal bulan Januari 2003 pukul 10.00 Wib
bertempat di Gedung SMP Alue Dua Kecamatan Nisam,
Kabupaten Aceh Utara telah melantik Muzakir Manaf
selaku Panglima Besar GAM WilayahAceh Sumatera.
2. Pada tanggal 20 Maret 2003 pukul 10.00 Wib
bertempat di sebuah sekolah Desa Cot Keueng Kecamatan
Kuta Baro telah melantik T. Akhyar sebagai Gubemur
Aceh Rayeuk dan menyaksikan pelantikariAbu Nek sebagai
Panglima.yang dilakukan oleh saudara Kamarudin
mewakili Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
saudara Muzakir Manaf.
-Selain melantik beberapa pimpinan Wilayah GAM,
terdakwa juga telah menghadiri pertemuan/rapat umum
yang dilakukan oleh GAM Aceh Sumatera antara lain
yaitu pada tanggal 25 Januari 2003 pukul 10.00 Wib
didalam Mesjid Desa Blang Krueng Kec. Jim-Jim Kab.
Pidie, dalam kescmpatan tcrsebut terdakwa yang
didampingi oleh 2 (dua) orang prajurit polisi militer
GAM yang bersenjata turut menyaksikan upacara
perganrian panglima wilayah Pidie dari Kamaruddin
kepada Sarjani dan terdakwa juga telah menyampaikan
pendapatnya dihadapan masyarakat umum dan anggota GAM
yang hadir bersenjata lengkap jenis AK-47, M-16 dan
pistol • yang beijudul " Bahwa kita (GAM) sudah masuk
dalam perundingan di Jenewa maka ldta;harus ikut apa
yang menjadi keputusan".
-Dalam perundingan-perundinganE ;tersebut diatas
terdakwa telah memperjuangkan cita-cita, misi,
gagasan-gagasan atau Ikcpefltingan-kepcntingan GAM
sebagai salah satu upaya psrjuangan dibidang diplomasi,|
perjuangan dibidang diplomasi ini saling terkait dan
tidak dapat dipisahkan dengan pcijuangan bersenjata
yang dilakukan oleh prajurit GAM dilapangan, keduanya
saling mendukurig dan saling melengkapi. Atas upaya
terdakwa dan teman-teman terdakwa (yang;'didakwa dalam
perkara lain) menyampaikan misi dan gagasannya untuk
kepentingahgerakan Aceh Merdeka dalam
perundingan-perundingan dengan pihak yang mewakili
Pemerintah RI baik dalam Komite Bersama Konsultasi
Demokrasi (KBKD) dan dalam Joint Security Comitte (JSC)
yang berlangsung di Banda Acch, dan dengan turut scrta
terdakwa dalam pcrtemuan-pertemuan antara Pemerintah
RI dan kelompok GAM Aceh Sumatera yang berlangsung di
Jenewa Swiss serta terdakwa turut melantik Panglima
Bcsar GAM Acch Sumatera Musakir Manaf dan pimpinan
wilayah Acch Rayek/Besar T. Akhyar sebagai Gubemur
Aceh Rayek untuk memperkuat struktur pertemuan/rapat
umum yang dilakukan oleh GAM, bahwa terdakwa dan
teman-teman terdakwa (yang didakwa dalam berkas
perkara lain) dengan scngaja telah melakukan
psrmufakatan untuk memberikari pembantuan terhadap
perbuatan-perbuatan terorisme yang dilakukan oleh
sebagian praJunt-prajurit GAM dilapangan yang
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap
orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bcrsifat inassal dengan cara merampas kemerdekaan atau
hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
fasilitas-fasilitas publik di dalam wilayah Propinsi
NAD antara lain:
1.Telah terjadi tindakan pembcman yang dilakukan oleh
sebagian kelompok GAM, di bebcrapatempat antara lain :
- Pada hari Sabtu tanggal H Januari 2003 sekira pukul
12.00 Wib, bertempat di Desa Leung Kecamatan Matang
Kuli, Kabupaten Aceh Utara, telah diledakkan 1 (satu)
buah bom rakitan, yang mengakibatkan 2 (dua) orang
yang sedang membabat rumput menjadi korbah
- Pada hari Jum'at anggal; 1 Januari 2003 sekira pukul
19.30 Wib bertempat di Langsa Kabupaten Aceh Timur
lerjadi; pel edakan bom rakitan yang dipasang pada
alat beko milik Saudara Sukri (pemborong) akibat
ledakan itu menimbulkan kerugian materil yang ditaksir
sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Pada hari Minggu tanggar; Pebruari 2003 sekira pukul
02.00 Wib bertempat disebelah Utara Polsek Simjpang
Ulim terjadi peledakan bom sehingga mengakibatkan 3 (tiga)
orang meninggal dunia di tempat kejadian yaitu ansyur
Bin Jan-tin, Faisal Bin Jamil, Zulkifli Bin Aji.
- Pada hari Jum'at tanggal 21 Pebruari 2003 sekira
pukul 16.30 Wib bertempat di Desa Meucat Kecamatan
Nisam Kabupaten Aceh Utara telah diledakkan 1 (satu)
buah bom rakitan yang mengakibatkan hancumya tubuh 3 (tiga)
orang anak-anak yang sedang bermain di tempat kejadian
yaitu atas nama. Faisal, Zunaidi dan Musliadi.
- Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir)
2. Telah terjadi tindakan pembunuhan yang dilakukan
oleh kelompok GAM di beberapa tempat di Propinsi
Nanggroc Aceh Darussalam, antara lain :
- Pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2003. sekira
pukul 12.20 Wib bertempat di Perkcbunan PT. Asdal Kec.
Sultan Daulat, Kabupaten Aceh Selatan telah terjadi
penembakan terhadap Saiful.
- Pada hari Jum'at tanggal ilQ Januari 2003 sekira
pukul 80.30 Wib bertempat di Desa Keude Rantau Panyang/Xec.
Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur telah terjadi
penembakan terhadap Yusnaini.
- Pada hari Jum'at tanggal, 6 Maret 2003 sekira pukul
24.00 Wib bertempat di Kampong Bhan Kab. Aceh Tengah
telah terjadi penembakan terhadap Rusli.
- Pada'hari Jum'at tanggal 21; Pebruari 2003 sekira
pukul 04.00 Wib bertempat di KM 434-435 Jalan
Medan-BandajAceh Desa Alur Dua Kec. Langsa Barat Kab.
Aceh Timur telah terjadi perampokan di&ertai
penembakan terhadap Muhklis.
Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir)
3. Telah tcrjadi- tindakan-tindakan pembakaran yang
dilakukan oleh kelompok GAM di beberapa tempat di
Provinsi Nanggroc Aceh Darussalam antara lain :
- Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2003 sekira pukul
19.45 Wib bcrtonput di Desa Firdaus Kab. Aceh Tengah
telah terjadi pembakaran terhadap 2 (dua) unit rumah
penduduk.
- Pada hari Sabtu tanggal -15 Maret 2003 sekira pukut
08.30 Wib bertempat di KM 18 jalan ke Takengon Kec.
iPeugaseng telah terjadi pembakaran terhadap 6 (enam)
unit kendaraan bermotor milik masyarakat.
Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir).
4. Disamping tindakan-tindakan seperti yang telah
diuraikan tersebirt di atas, kelompok Separatis Aceh/GAM
juga telah melakukan tindakan penculikan-penculikan
terhadap anggota masyarakat yang'' dianggap menentang
keberadaan GAM serta tindakan pemerasan yang sering
diikuti dengan tindakan pembunuhan apabila korban
tidak mampu/tidak ma7u membayar sejumlah uang yang
diminta antara lain:
- Pada hari Sabtu tanggal 22 Pebruari 2003 sekira
pukul 12.30 Wib bertempat di Desa Alue Bateng Kec.
Darul Makmur Kec. Nagan Raya telah terjadi penculikan
tcrhadap Sumardinto.
- Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2003 sckira pukul
16.00 Wib bertempat di Desa Rambong Kec. Bakongan^ Kab.
Aceh Selatan telah terjadi penculikan Terhadap Samsuri.
- Pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2003 bertempat di
Desa Manjeng Kec. Kawe XVI. Kab. Aceh Barat telah
terjadipenculikan terhadap Era Fahrina dan Ridha.
- Pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2003 sekira pukul
21.00 Wib bertempat di Kec. Waila Kab. Aceh Barat
telah terjadi penculikan terhadap 3 orang'Kepala Desa
masing-masing Ramli, Kasem dan Nabawi.
- Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2003 sekira pukul
08.00 Wib bertempat didesa Alue Waki Kab. Aceh Barat
telah terjadipenculikan terhadap Sayuti.
- Pada hari Rabu tanggal p Maret 2003 sekira pukul
16.00 Wib bertempat di Desa Rambong Kec. Bakopgan Kab.
Aceh Selatan telah terjadi penculikan terhadap Samsuri.
Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir).
Pada tanggal 19 Met 2003 terdakwa bersama
teman-temannya (yang didakwa berkas perkara lain)
ditangkap oleh Penguasa Daruruat Militer Daerah (PDMD)
Nanggroc Aceh Darussalam beserta barang bukti dibawa
ke Polda Nanggroe Aceh Darussalam untuk diproses lebih
lanjut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 15 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganri
Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Jo UU RI No. 15 Tahun 2003, Jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1, Jo Pasal 65 KUH : Pidana
SUBSIDAIR ;
Bahwa ia terdakwa'^.MUHAMMAD Bin USMAN dengan H.
SOFYAN, SH Bin IBRAH1M TTOA, AMNI; BIN MARZUKI,
NASHIRUDDIN BIN AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN, SH Bin T.
SYAHBUDDIN Alias PONMAN (yang didakwa dalam berkas
pcrkara lain) baik secara bersama-sama atoupun
sendiri-sendiri melakukannya, pada waktu clan tempat
dalam dakwaan Kesatu Primair diatas, dengan sengaja
memberikan bantuan atau kcmudahan terhadap pclaku
tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan
informasi tentang Tindak Pidana Terorismc yang
dilakukan olch kclompok GAM Aceh Sumatera dengan
cara-cara sebagai berikut:
-Bahwa ia terdakwa T. MUHAMMAD Bin USMAN pada hari,
tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi
dalam tahun 2001 bertemu dengan seorang laki-laki
bemama T. Ilyas, AB Pembantu Rektor Universitas Jabal
Ghafur Pidie, meminta kepada terdakwa untuk ikut
menjadi anggota juru runding dari perwakilan kelompok
GAM dalam Komite Bersama Konsultasi Demokrasi (KBKD)
dengan Negara Kcsatuan Republik Indonesia (NKRI). Atas
permintaan T. Ilyas, AB tersebut, terdakwa
menyetujuinya lalu berangkat ke Banda Aceh dan bertemu
dengan H. SOFYAN, SH Bin IBRAH1M TIBA, AMNI Bin AHMAD-MARZUKJ,
NASHIRUDDIN Bin AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN (yang
didakwa dalam berkas perkara lain) turut serta
bersama-sama menjadi anggota Juru Runding sebagai
utusan GAM dalam KBKD yang dilaksanakan di Hotel Kuala
Tripa Banda Aceh dengan Pemerintah Negara Kesatuan RI
(NKRI)
-Dengan turut sertanya terdakwa sebagai anggota juru
runding dari perwakilan kelompok Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) dalam KBKD berarti terdakwa atas kesadaran
sendiri telah menjadi anggota GAM Aceh Sumatera.
-Selanjutnya terdakwa sebagai salah seorang anggota
GAM Aceh Sumatera juga turut mengikuti
pertemuan-pertemuan :antara Pemerintah RI dengan
kelompok GAM Aceh Sumatera yang berlangsung di Jenewa
Swiss sebanyak ±. 3 (tiga)-kali yaitu:
-Pada tanggal 6 Januari 2001 s/d 9 Januari 2001 di
Jenewa Swiss,
-Pada tanggal 9 Mei 2002 s/d 10 Mei 2002 di Bavois,
Jenewa Swiss
-Pada tanggal 9 Desember 2002 di Jenewa Swiss.
-Kemudian melalui surat orang yang menamakan dirinya
Perdana Mentri GAM yaitu MALIK MAHMUD dan Mentri Luar
Negeri GAM Dr. Zaini Abdullah di Swedia sebagai. Juru
Runding GAM dalam Joint Council (JC) di Jcnewa Swiss
yang ditujukan kepnda HDC menunjuk terdakwa sebagai
anggota GAM untuk turut serta dengan teman-teman
terdakwa (yang didakwa dalam berkas perkara lain)
menjadi juru nmding dari perwakilan GAM guna
mensosialisasikan keputusan-keputusan hasil
perundingan antara pemerintah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
yang telah 1 disetujui di Jenewa Swiss pada tanggal 9
Desember 2002.
-Selama terdakwa sebagai anggota Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) bersama dengan teman-teman terdakwa (yang
didakwa dalam berkas perkara lain) menjadi juru
runding perwakilan kelompok GAM pada Jeda Kemanusiaan
yang berlangsung di Hotel Kuala Tripa Jl. Abdullah
Ujung Rimba No. 24. Banda Aceh dan di Kantor JSC Jl.
Cut Meutia Banda Aceh 1 sebagai konsekuensi hasil
permufakatan perdamaian antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan Gerakan.Aceh Merdeka (GAM) di Jenewa
Swiss tanggal 9 Desember 2002 sampai ditangkapnya
terdakwa pada1 tanggal 19 Mei 2003 oleh Penguasa
Darurat Militer Daerah (PDMD) NAD, terdakwa I baik
bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan H.
SOFYAN, SH Bin IBRAHIM TIBA, AMNI Bin AHMAD MARZUKI,
NASfflRUDDIN Bin AHMAD dan T. KAMARTJZZAMAN (yang
didakwa dalam berkas perkara lain) dengan sengaja
memberi bantuan atau kemudahan terhadap pelaku-pelaku
tindak pidana terorisme (dengan menyembunyikan
informasi yang dilakukan oleh sebagian anggota GAM
dilapangan di dalam wilayah Propinsi NAD antara lain :
1. Telah terjadi tindakan pemboman yang dilakukan oleh
sebagian kelompok GAM di beberapa tempat antara lain :
-Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2003 sekira pukul
12.00 Wib, bertempat di Desa Leung Kecamatan Matang
Kuli, Kabupaten Aceh Utara, telah diledakkan 1 (satu)
buah bom rakitan, yang mengaldbatkan 2 (dua) orang
yang sedang membabat rumput menjadi korban
-Pada hari Jum'at tanggal1 Januari 2003 sekira pukul
19.30 Wib bertempat di Langsa Kabupaten Aceh Timur 'terjadi
peledakan bom rakitan yang dipasang pada alat beko
milik Saudara Sukri (pemborong) akibat ledakan itu
menimbulkan kerugian materil yang ditaksir sebesar
Rp.500.000.000,- (lima ratusjuta rupiah).
-Pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2003 sekira
pukul 02.00 Wib bertempat disebelah Utara
Polsek|S,iriipangUlim terjadi peledakan bom sehingga
mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia di tempat
kejadian yaitu Mansyur Bin Jamin, Faisal Bin Jamil,
Zulkifli Bin Aji.
-Pada hari Jum'at tanggal 21 Pebruari 2003 sekira
pukul 16.30 Wib bertempat di Desa Meucat Kecamatan
Nisam Kabupaten Aceh Utara telah diledakkan 1 (satu)
buah bom rakitan yang mengakibatkan hancumya tubuh 3 (tiga)
orang anak-anak yang sedang bermain di tempat kejadian
yaitu atas nama. Faisal, Zunaidi dan Musliadi.
-Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir)
2. Telah terjadi tindakan pembunuhan yang dilakukan
oleh kelompok GAM di beberapa tempat di Propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, antara lain :
- Pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2003, sekira
pukul 12.20 Wib bertempat di Perkebunan PT. Asdal Kec.
Sultan Daulat, Kabupaten Aceh Selatan telah terjadi
penembakan terhadap Sairul.
- Pada hari Jum'at tanggal 10 Januari 2003 sekira
pukul 80.30 Wib bertempat di Desa Keude Rantau Panjang,
Kec. Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur telah terjadi
penembakan terhadap Yusnaini.
- Pada hari Jum'at tanggal 6 Maret 2003 sekira pukul
24.00 Wib bertempat di Kampong Bhan Kab. Aceh Tengah
telah terjadi penembakan terhadap Rusli.
-Pada hari Jum'at tanggal 21 Pebruari 2003 sekira
pukul 04.00 Wib bertempat di KM 434-435 Jalan Medan-Banda
Aceh Desa Alur Dua Kec. Langsa Barat Kab. Aceh Timur
telah terjadi perampokan disertai penembakan terhadap
Muhklis.
-Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir)
3. Telah terjadi tindakan-tindakan pembakaran yang
dilakukan oleh kelompok GAM di beberapa tempat di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam antara lain :
-Pada: hari Kam.is tanggal 20 Maret 2003 sekitar pukul
19.45 Wib bertempat di Desa Firdaus Kab. Aceh Tengah
telah terjadi pembakaran terhadap 2 (dua) unit rumah
penduduk.
-Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2003 sekira pukul
08.30 Wib bertempat di KM 18 jalan ke Takengon Kec
Peugaseng telah terjadi pembakaran terhadap 6 (enam)
unit kendaraan bermotor milik masyarakat.
Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir).
4. Disamping tindakan-tindakan seperti yang telah
diuraikan tersebut di atas, kelompok Separatis Aceh/GAM
juga telah melakukan tindakan penculikan-penculikan
terhadap anggota masyarakat yang dianggap menentang
keberadaan GAM serta tindakan pemerasan yang sering
diikuti dengan tindakan pembunuhan apabila korban
tidak mampu/ tidak mau membayar sejumlah uang yang
diminta, antara lain :
- Pada hari Sabtu tanggal 22 Pebruari 2003 sekira
pukul 12.30 Wib
bertempat di Desa Alue Bateng Kec. Darul Makmur Kec.
Nagan Raya telah terjadi penculikan terhadap
Sumardinto.
- Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2003 sekira pukul
16.00 Wib bertempat di Desa Rambong Kec. Bakongan Kab.
Aceh Selatan telah terjadi penculikan terhadap Samsuri.
- Pada hari Jumat tanggal; 21 Maret 2003 bertempat di
Desa Manjeng Kec. Kawe XVI Kab. Aceh Barat telah
terjadi penculikan terhadap Era Fahrina dan Ridha.
- Pada. hari Rabu tanggal 5 Maret 2003 sekira pukul
21.00 Wib bertempat di Kec. Waila Kab. Aceh Barat
telah l-terjadi penculikan terhadap 3 orang Kepala
Desa masing-masing Ramli, Kasem dan Nabawi.
- Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2003 sekira pukul
08.00 Wib bertempat didesa Alue Waki Kab. Aceh Barat
telah terjadi penculikan terhadap Sayuti.
- Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2003 sekira pukul
16,00 Wib bertempat di Desa Rambong Kec. Bakongan Kab.
Aceh Selatan telah terjadi penculikan terhadap Samsuri.
Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir).
Perbuatan-perbuatan kejahatan tersebut diatas,
terdakwa dan teman-teman terdakwa (yang didakwa dalam
berkas perkara lain) mengetahuinya, bahwa
perbuatan-perbuatan kejahatan itu dilakukan olell
sebagian Kelompok GAM tersebut bertentangan dengan
norma-norma hukum yang berlaku, tetapi terdakwa dan
teman-temannya (yang didakwa dalam berkas perkara
lain) dalam kapasitasnya selaku anggota juru runding
Gam tidak ada upaya untuk mencegah tindakan kekerasan
tersebut, terdakwa tidak pemah memberitahukan baik
kepada anggota juru runding yang mewakili pemerintah
RI maupun kepada Tim JSC selama dalam pelaksanaan Jeda
Kemanusiaan di Hotel Kuala Tripa Banda Aceh atau pada
saat pelaksanaan perundingan di Jenewa Swiss ataupun
kepada masyarakat Aceh umumnya baik melalui media
massa maupun media elektronik, sehingga perbuatan
sebagian kelompok GAM tersebut, telah menimbulkan rasa
takut secara meluas,hal ini dapat terlihat dengan
semakin besarnya jumlah gelombang pengungsi dibeberapa
tempat di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam,hilangnya
nyawa masyarakat baik sipil maupun anggota TNI/POLRI,
timbulnya kerugian materil dan immateril yang sangat
besar serta melumpuhkan sendi-sendi objek vital yang
strategis dan lumpuhnya roda pemerintahan dalam
Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bahkan dalam:
kesempatan tersebut terdakwa telah melantik beberapa
unsur pimpinan Wilayah untuk memperkuat struktur
pemerintahan yang menamakan dirinya kelompok Gerakan
Aceh Merdaka (GAM) Aceh Sumatera yaitu:
1. Pada awal bulan Januari 2003 pukul 10.00 Wib
bertempat di Gedung SMP Alue Dua Kecamatan Nisam,
Kabupaten Aceh Utara telah melantik Muzakir Manaf
selaku Panglima Besar GAM Wilayah Aceh Sumatera.
2. Pada tanggal 20 Maret 2003 pukul 10.00 Wih
bertempat di sebuah sekolah Desa Cot Keueng Kecamatan
Kuta Baro telah melantik T. Akhyar sebagai Gubemur
Aceh Rayeuk dan menyaksikan pelantikan Abu Nek sebagai
Panglima.yang dilakukan oleh saudara Kamarudin
mewakili Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
saudara Muzakir Manaf.
Pada tanggal 19 Mei 2003 terdakwa bersama
teman-temannya (yang didakwa dalam berkas perkara
lain) ditangkap oleh Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD)
Nanggroe Aceh Darussalam beserta barang bukti dibawa
ke Polda Nanggroe Aceh Darussalam untuk diproses lebih
lanjut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Jo UU RLNo. 15 Tahun 2003, Jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1, Jo Pasal 65 KUH Pidana.
DAN
KDUA:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa T. MUHAMMAD Bin USMAN dengan H.
SOFYAN, SH Bin IBRAHIM TBA, AMNI BIN MARZUKI,
NASHIRUDDIN BIN AHMAD dan T, KAMARUZZAMAN, SH Bin T.
SYAHBUDDIN Alias PONMAN (yang didakwa dalam berkas
perkara lain) baik secara bersama-sama ataupun
sendiri-sendiri melakukannya, pada waktu dan tanggal
yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juni 2001
sampai dengan ditangkapnya terdakwa pada tanggal 19
Mei 2003, oleh Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD)
Nanngroe Aceh Darussalam atau setidak-tidaknya pada
waktu-waktu lainnya dalam tahun 2001 sampai dengan
tahun 2003 sebagai perbuatan berlanjut bertempat di
Hotel Kuala Tripa Jl. Abdullah Ujung Rimba No. 24
Banda Aceh atau pada tempat-tempat lainnya yang masih
termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banda
Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain
dalam Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri
Banda Aceh berwenang untuk mengadili, telah melakukan
makar (aanlag) yang dilakukan dengan niat hendak
menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebagiannya,
kebawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak
memisahkan sebahagian dan daerah itu, dengan cara-cara
sebagai berikut:
- Bahwa ia terdakwa T. MUHAMMAD Bin USMAN pada hari,
tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun
2001 bertemu dengan seorang laki-laki bemama T. Ilyas,
AB Pembantu Rektor Universitas Jabal Ghafur Pidie,
meminta kepada terdakwa untuk ikut menjadi anggota
juru runding dari perwakilan kelompok GAM dalam Komite
Bersama Konsultasi Demokrasi (KBKD) dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas permintaan T.
Ilyas, AB tersebut terdakwa menyetujuinya lalu
berangkat ke Banda Aceh dan bertemu dengan H. SOFYAN,
SH Bin IBRAHIM TBBA, AMNI Bin AHMAD MARZUKI,
NASHIRUDDIN Bin AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN (yang
didakwa dalam berkas perkara lain) lalu terdakwa turut
serta menjadi anggota juru runding dari perwakilan
kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera
dalam Komite Bersama Konsultasi Demokrasi (KBKD).
- Setelah terdakwa menjadi anggota Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) Aceh Sumatera, terdakwa telah sepaham
dengan teman-teman terdakwa (yang didakwa dalam berkas
perkara lain) serta anggota GAM lainnya yang mana
pemikirannya sependapat dengan tujuan kelompok GAM
yang bermaksud memperjuangkan terpisahnya Propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang telah diproklamirkan
pada tanggal 17 Agustus 1945 dan telah mendapat
pengakuan dari dunia International, untuk mencapai
tujuan tersebut terdakwa bersama-sama teman-temannya
(yang didakwa dalam berkas perkara lain) serta dengan
anggota GAM lainnya telah melakukan dengan 2 cara
yaitu secara diplomasi dan secara perlawanan
bersenjata yang dilakukan oleh prajurit-prajurit Gam
dilapangan. Dalam kegiatan dibidang diplomasi,terdakwa
selain sebagai anggota juru runding dalam KBKD,
terdakwa juga telah mengikuti pertemuan-pcrtemuan
antara pemerintah Negera Kesatuan Republik Indonesia
dengan kelompok gerakan Aceh Merdeka(GAM) Aceh
Sumatera yang berlangsung di luar negeri (Jenewa
Swiss) sebanyak ± 3 (tiga) kali yaitu:
-Pada tanggal 6 Januari 2001 s/d 9 Januari 2001 di
Jenewa Swiss
-Pada tanggal 9 Met 2002 s/d 10 Mei 2002 di Bavois.
Jenewa Swiss
-Pada tanggal 9 Desember 2002 di Jenewa Swiss
-Kemudian melalui surat penunjukkan yang ditujukan
kepada Henddry Dunant Centre (HDC) oleh orang-orang
yang menamakan dirinya sebagai Perdana Mentri MALIK
MAHMUD dan Mentri Luar Negeri GAM Dr. Zaini Abdullah
di Swedia sebagai Juru runding GAM dalam Joint Council
(JC) di Jenewa Swiss menunjuk terdakwa untuk turut
bersama dengan teman-teman terdakwa H. SOFYAN, SH Bin
IBRAHIM TIBA, AMNI Bin,AHMAD MARZUKI, NASHIRUDDIN Bin
AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN (yang didakwa dalam perkara
lain) didalam Tim JSC yang berlangsung di Banda Aceh
sebagai anggota juru nmding GAM untuk
mensosialisasikan keputusan-keputusan hasil
perundingan antara pemerintah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
yang telah disetujui di Jenewa Swiss.
-Selain dibidang diplomasi terdakwa dan teman-teman
terdakwa dari kelompok GAM lainmya untuk memperkuat
struktur pemerintahan GAM telah melantik beberapa
unsur-unsur pimpinan wilayah antara lain:
1. Pada awal bulan Januari 2003 pukul 10.00 Wib
bertempat di Gedung SMP Alue Dua Kecamatan Nisam,
Kabupaten Aceh Utara telah melantik Muzakir Manaf
selaku Panglima Besar GAM Wilayah Aceh Sumatera.
2. Pada tanggal 20 Maret 2003 pukul 10.00 Wib
bertempat di sebuah sekolah Desa Cot Keueng Kecamatan
Kuta Baro telah melantik T. Akhyar sebagai Gubemur
Aceh Rayeuk dan menyaksikan pelantikan Abu Nek sebagai
Panglima.yang dilakukan oleh saudara Kamarudin
mewakili Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
saudara Muzakir Manaf.
Selain melantik beberapa unsur pimpinan GAM terdakwa
juga telah menghadiri pertemuan/rapat umum yang
dilakukan oleh kelompok Aceh Merdeka (GAM) Aceh
Sumatera antara lain yaitu pada tanggal 25 Januari
2003 pukul 10.00 Wib di dalam Mesjid Desa Blang Krueng
Kecamatan Jimjim Kabupaten Pidie, dalam kesempatan
tersebut terdakwa yang didampmgi oleh 2 (dua) orang
prajurit polisi militer GAM yang bersenjata turut
menyaksikan upacara pergantian panglima wilayah Pidie
dari Kamaruddin kepada Sarjani dan terdakwa juga telah
menyampaikan pendapatnya dihadapan masyarakat umum dan
anggota GAM yang hadir dengan bersenjata lengkap jenis
AK-47, M-16 dan pistol,yang isinya antara lain " Bahwa
kita (GAM) sudah masuk dalam perundingan di Jenewa
maka kita harus ikut apa yang menjadi keputusan".
- Dalam kapasitas terdakwa sebagai anggota GAM bersama
teman-teman terdakwa (yang didakwa dalam berkas
perkara lain) sebagai anggotajuru runding dari
perwakilan GAM baik dalam KBKD dan dalam Joint
Security Commite (JSC), terdakwa dalam menyampaikan
misi, visi,,dan gagasannya untuk kepentingan Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera dalam,
perundingan-perundingan dengan pihak yang mewakili
pemerintah RI dengan GAM yang berlangsung di Hotel
Kuala Tripa Banda Aceh dan Kantor JSC di Jl. Cut
Meutia Banda Aceh, dan turut sertanya terdakwa dalam
pertemuan antara pemerintah R.I dengan kelompok GAM
Aceh Sumatera di luar negeri (Jenewa Swiss) dan
perbuatan terdakwa melantik panglima Besar GAM Musakir
Manaf dan pimpinan wilayah Aceh Rayek/Besar Saudara T.
Akhyar untuk memperkuat struktur pemerintahan GAM
serta turut hadimya terdakwa mengikuti pertemuan/rapat
umum yang dilakukan oleh GAM adalah merupakan
perbuatan-perbuatan terdakwa bersama teman-teman
terdakwa (yang didakwa dalam berkas perkara lain) dan
anggota-anggota GAM lainnya yang bermaksud untuk
memisahkan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk
mendirikan sebuah negara yang berdiri sendiri bernama
Negara Aceh Sumatera Merdeka atau Aceh- Sumatera
National Libration Front (ASNLF) dengan sistim
pemerintahan berbentuk Kcrajaan yang didcklarasikan
oada. tanecal 4 Desemhcr 1976 desa Tiro kec. Tiro Kab.
Pidic dipiinpin oleh orang yang menamakan dirinya
sebagai Wall Nanggroe yaitu Dr. HasanDiTiro.
- Adapun dacrah Aceh yang hendak dipisahkan oleh
terdakwa bcrsama tcinan-ternannya serta kelompok GAM
lainnya dari Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia mcmpunyai batas wilayah sebelah Utara
berbatas dcrigan Sclat Malaka, sebclah Sclatan
bcrbatas dengan Lautan Hindia, sebelah Barat dengan
Selat Malaka dan Lautan Hindia. sedangkan sebelah
Timur berbatas dengan Propinsi Sumatera Utara, dan
telah dibagi atas 17 Wilayah, setiap Wilayah dibagi
menjadi beberapa Sagoe yang dipimpin oleh Ulee Sagoe,
Setiap Sagoe terdiri dari beberapa Mukim yang dipimpin
oleh Ulee Mukim, dan setiap Mukim dibagi menjadi
beberapa Gampong yang dipimpin oleh Keuchik yang
dibant-u oleh Tuha Peut dan Tuha Lapan.
- Lambang Negara Aceh adalah Singa disebelah kiri dan
Burak disebelah kanan ditengah-tengah berbentuk
perisai; Bendera kebangsaan Negera Aceh, dasar merah
ditengah-tengah terdapat bulan bintang berwama putih
dan diapit oleh garis berwama hitam, masing-masing
garis hitam diapit oleh garis putih. Bahasa rcsmi
Negara Aceh adalah Bahasa Aceh sedangkan Undang-Undang
Dasar Negara Aceh Merdeka adalah Alquran dan Hadis.
Pada tanggal 19 Mei 2003 terdakwa bersama
teman-temannya ditangkap oleh Penguasa Daruruat
Militer Daerah (PDMD) Nanggroe Aceh Darussalam beserta
barang bukti dibawa ke Polda Nanggroe Aceh Darussalam
untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 106 •ayaU.UL-ke=2-Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, Jo
Pasal 65 KUH Pidana.
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa T. MUHAMMAD Bin USMAN dengan H.
SOFYAN, SH Bin IBRAJ-nM ,-TroA, AMNI BIN MARZUKI,
NASfflRUDDIN BIN AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN, SH Bin T.
SYAHBUDDIN Alias PONMAN (yang didakwa dalam bcrka5
perkara lain) baik secara bersama-sama 9.teupun
sendiri-sendiri melakukannya, pada waktu dan tempat
seperti tersebut dalam dakwaan^Pnmair diatas, salah
karena memberontak barangsiapa yang dengan menentang
kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara
Indonesia, melawan atau menggabungkan diri pada
gerombolan orang yang bersenjata untuk rnelawan
kekuasaan itu yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa ia terdakwa T. MUHAMMAD. Bin USMAN pada hari,
tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun
2001 bertemu dengan seorang laki-laki bemama T. Ilyas,
AB Pembantu Rektor Umversitas Jabal Ghafur Pidie,
meminta kepada terdakwa untuk ikut menjadi anggota
juru runding dari perwakilan kelompok GAM dalam Komite
Bersama Konsultasi Demokrasi (KBKD) dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas permintaan T.
Ilyas, AB tersebut terdakwa inenyetujuinya lalu
berangkat ke Banda Aceh, dan bertemu dengan H. SOFYAN,
SH Bin 1BRAHIM TIBA, AMNI Bin AHMAD. MARZUKI,
NASHIRUDDIN Bm AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN (yang didakwa
dalam berkas 'perkara lain) lalu terdakwa turut serta
menggabungkan diri menjadi anggota juru runding dari
perwakilan kelompok gerombolan pcmberontak bersenjata
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera dalam Komite
Bersama Konsultasi Demokrasi (KBKD).
- Sclanjutnya sctelah terdakwa menggabungkan diri
menjadi anggota gerombolan 1'cmbcronta-k bersenjata
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera, yang
bertujuari mempcijuangkan terpisahnya Propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk 'terbentuknya
negara Aceh Sumatera Merdeka yang terpisah dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah
diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan telah
mendapat pengakuan dari dunia International. Terdakwa
sebagai anggota kelompok gerombolan bersenjata Gerakan
Aceh (GAM) Sumatera Merdeka telah mengikuti
pertemuan-pertemuan antara 'Pemerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRJ) dengan kelompok gerombolan
bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera
yang :
- Pada tanggal 6 Januari 2001 s/d 9 Januari 2001 di
Jenewa Swiss
- Pada tanggal 9 Mei 2002 s/d 10 Mei 2002 di Bavois,
Jenewa Swiss
- Pada tanggal 9 Desember 2002 di Jenewa Swiss
-Kemudian melalui surat penunjukkan yang ditujukan
kepada Henddry Dunant Centre (1-IDC) olch orang-orang
yang menamakan dirinya sebagai Pcrdana Mentri MALIK
MAHMUD dan Mentri Luar Negeri GAM Dr. Zaini Abdullah
di Swedia sebagai Juru funding GAM dalam Joint Council
(JC) di Jenewa Swiss menunjuk terdakwa bersama dengan
teman-teman terdakwa H. SOFYAN, SH Bin IBRAH1M TIBA,
AMNI Bin, AHMAD MARZUKJ, NASHIRUDDIN Bin AHMAD dan T.
KAMARUZZAMAN (yang didakwa dalam perkara lain) sebagai
juru runding GAM untuk mensosialisasikan
keputusan-keputusan hasil perundingan antara
pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah disetujui
di Jenewa Swiss.
-Selain itu terdakwa dan teman-teman terdakwa dari
kelompok GAM telali melakukari beberapa kegiatan untuk
kepentingan GAM dengan tujuan untuk memisahkan
Nanggroe Aceh Darussalam dari pangkuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang telah di proklamlrkan
kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan telah
mendapat pengakuan dari dunia International yaitu
antara lain:
1. Pada awal bulan Januari 2003 pukul 10.00 Wib
bertempat di Gedung SMP Alue Dua. Kecamatan Nisam,
Kabupaten Aceh Utara telah melantik Muzakir Manaf
selaku Panglima Besar GAM Wilayah Aceh Sumatera.
2. Pada tanggal 20 Maret 2003 pukul 10.00 Wib
bertempat di sebuah sekolah Desa Cot Keueng Kecamatan
Kuta Baro telah melantik T. Akhyar sebagai Gubemur
Aceh Rayeuk dan menyaksikan pelantikan Abu Nek sebagai
Panglima.yang dilakukan oleh saudara' Kamarudin
mewakili Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
saudara Muzakir Manaf.- .
Selain melantik beberapa pimpinan GAM terdakwa juga
telah menghadiri pcrtemuan/rapat umum yang dilakukan
oleh gerakan gerombolan bersenjata Aceh Merdeka (GAM)
Aceh Sumatera antara lain yaitu pada tanggal 25
Januari 2003 pukul 10.00 Wib di dalam Mesjid Desa
Blang Krueng Kecamatan Jimjim Kabupaten Pidie, dalam
kesempatan tersebut terdakwa yang didampingi oleh 2 (dua)
orang prajurit polisi militer GAM yang bersenjata
turut menyaksikan upacara pergantian panglima wilayah
Pidie dari Kamaruddin kepada Saijani dan terdakwa juga
telah menyampaikan pendapatnya dihadapan masyarakat
umum dan anggota GAM yang hadir bersenjata
lengkapjenis AK-47, M-16 dan pistol yang bcrjudul "
Uahwa kita (GAM) sudan masuk dalam pcrundingun di
Jenewa maka kita harus ikut npa yang mcnjadi kcputusan",
Bahwa terdakwa mengetahui tujuan, misi dan visi
Kelompok Gerakan pcmberontakan bersenjata Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) Aceh Sumatera adalah Kelompok Gerakan
pemberontakan bersenjata yang bertujuan untuk
memisahkan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk
mendirikan sebuah negara yang berdiri sendiri bernama
Negara Aceh Sumatera Merdeka ataii Aceh Sumatera
National Libration Front (ASNLF) dengan sistim
pemerintahan berbentuk Kerajaan yang dideklarasikan
pada tanggal 4 Desember 1976 di Gunung Halimun Desa
Tiro Kec. Tiro Kab. Pidie dipimpin oleh orang yang
menamakan dirinya sebagai Wali Nanggroe yaitu Dr.
Hasan Di Tiro, dengan batas wilayah :
-Sebelah Utara berbatas dengan Selat Malaka
-Sebelah Selatan berbatas dengan Lautan Hindia
-Sebelah Barat berbatas dengan Selat Malaka dan Lautan
Hidia
-Sebelah Timur berbatas dengan Sumatera Utara dan
Tanah Karo.
Kerajaan Negera Aceh Sumatera Merdeka ini dibagi dalam
17 Wilayah, yang masing-masing Wilayah dipimpin oleh
seorang UIee Wilayah, setiap Wilayah dibagi menjadi
beberapa Sagoe yang dipimpin oleh Ulee Sagoe, Setiap
Sagoe terdiri dari beberapa Mukim yang dipimpin oleh
UIee Mukim, dan setiap Mukim dibagi menjadi beberapa
Gampong yang dipimpin oleh.Keuchik yang dibantu oleh
Tuha Peut dan Tuha Lapan.
- Bendera kebangsaan dasar merah dan ditengah-tengah
terdapat bulan bintang wama putih dan diapit oleh
garis warna hitam, masing-masing garis hitam diapit
oleh garis putih.
- Bahasa resmi Negara adalah Bahasa Aceh
- Undang-Undang Dasar Negara adalah Adat Bak Po
Teumeureuhom Hukum Bak Syiah Kuala Kanun Bak Putro
Phang Reusam Bak Laksamana dan bcrpcdoman pada Alquran
dan Hadis.
- Dan mempunyai lagu kebangsaan sendiri
Pada tanggal 19 Mei 2003 terdakwa bersama
teman-temannya ditangkap oleh Penguasa Daruruat
Militer Daerah (PDMD) Nanggroe Aceh Darussalam beserta
barang, bukti dibawa ke Polda Nanggroe Aceh Darussalam
untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 108 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, Jo
Pasal 65 KUH Pidana.
Banda Aceh, 21 Juli 2003
JAKSA PENUNTUT UMUM
TADJALIL, SH
JAKSA MUDA NIP. 230013922 |