FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Dokumen Peradilan Surat Dakwaan..
   SURAT DAKWAAN - TEUNGKU MUHAMMAD BIN USMAN

Semua dari 5 Perunding tersebut telah menerima Surat Dakwaan yang sama. Mereka yang lainnya adalah; Teungku Kamaruzzaman, H.Sofyan Ibrahim Tiba, Nasiruddin bin Ahmad and Amni bin Ahmad Marzuki.

KEJAKSAAN TINGGI BANDA ACEH
"UNTUK KEADILAN"
P-29

SURAT DAKWAAN
NO. REG.PERK: PDM- 50/B.Aceh/0703

A.IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap :  T. MUHAMMAD Bin USMAN
Tempat lahir :  TaNJung Bungong
Umur/Tanggal lahir :  67tahun/16 Oktober 1935
Jenis kelamin :  Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan :  Indonesia (mengaku Aceh Sumatera).
Tempat tinggal :  Deyah Lampoh Awe Kec. Simpang Tiga Kabupaten Pidie.
Agama :Islam
Pekerjaan :  Swasta/Juru Runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pendidikan :  SMA.

B. PENAHANAN
Rutan :
- Oleh Penyidik Poiri sejak: tanggal 31 Mei 2003 s/d 27 September 2003
- Oleh Jaksa Penuntut Umum 's'ejak tanggal 15 Juli 2003 s/d sekarang.

C. DAKWAAN:

KESATU
PRIMAIR


Bahwa ia terdakwa T. MUHAMMAD Bin USMAN dengan H. SOFYAN, SH Bin IBRAPIIM TIBA, AMNI BIN MARZUKI, NASHIRUDDIN BIN AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN, SH Bin T. SYAHBUDDIN Alias PONMAN (yang didakwa dalam berkas pcrkara lain) baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri melakukannya, pada vvaktu dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi semenjak bulan Desember 2002 sampai dengan ditangkapnya terdakwa pada. tanggal 19 Mei 2003 oleh Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) NAD atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya dalam tahun 2002 sampai dengan tahun 2003, sebaggi perbuatart berlanjut, bertempat di Hotel Kuala Tripa Jl. Abdullah Ujung Rimba No. 24 jBanda Aceh atau pada tempat-tempat lainnya yang masih tcrmasuk dalam Daerah HukuniiPengadiran Negeri Banda Aceh atau tempat-tempat lain dalam Daerah Propinsi Nanggroe Aceh darussalam berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP sehingga Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang untuk mengadilinya, sengaja melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara Ineiuas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kcrusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilatas publik atau fasilitas international yang dilakukan oleh kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera, dengan cara-cara sebagai berikut:

- Bahwa ia terdakwa T. MUHAMMAD Bin USMAN pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2001 bertemu dengan seorang laki-laki bemama T. Ilyas, AB Pembantu Rektor Universitas Jabal Ghafur Pidie, meminta kepada terdakwa untuk ikut menjadi anggota juru runding dari perwakilan kelompok GAM dalam Komite Bersama Konsultasi Demokrasi (KBKD)^ dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Atas permintaan T. Ilyas, AB tersebut, terdakwa menyetujuinya lalu berangkat ke {Banda Aceh dan berteinu dengan H. SOFYAN, SH Bin IBRAHIM TIBA, AMNI Bin AHMAD MARZUKI, NASHIRUDDIN BIN AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN (yang didakwa dalam berkas perkara lain) turut serta bersama-sama menjadi anggota Juru Runding sebagai utusan kelompok GAM dalam KBKD yang dilaksanakan di Hotel Kuala Tripa Banda Aceh dengan Pemerintah Negara Kesatuan RI (NKRJ):

- Dengan turut sertanya terdakwa sebagai anggota juru runding dari pcrwakilan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam KBKD bcrarti terdakwa atas kesadaran sendiri telah menjadi anggota GAM Aceh Sumatera.

-Selanjutnya terdakwa sebagai salah seorang anggota GAM Aceh Sumatera juga turut mengikuti pertemuan-pertemuan antara Pemerintah RI dengan kelompok GAM Aceh Sumatera yang berlangsung di Jenewa Swiss sebanyak + 3 (tiga) kali yaitu :

-Pada tanggal 6 Januari 2001 s/d 9 Januari 2001 di Jenewa Swiss
-Pada tanggal 9 Mei 2002 s/d l0 Mei 2002 di Bavois, Jenewa Swiss
-Pada tanggal 9 Desember 2002 di Jenewa Swiss

-Kemudian melalui surat orang-oi^ang yang menamakan dirinya Perdana Mentri GAM yaitu MALIK MAHMUD dan Mentri Luar Negeri GAM Dr. Zaini Abdullah di Swedia sebagai Juru Runding GAM dalam Joint Council (JC) di Jenewa Swiss yang ditujukan kepada HDC menunjuk terdakwa sebagai anggota GAM untuk turut serta dengan teman-teman terdakwa (yang didakwa dalam berkas perkara lain) menjadi juru runding dari perwakilan GAM guna mensosial.isasikan keputusan-keputusan hasil perundingan antara pemerintah Negara Kcsatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah disetujui di Jenewa Swiss pada tanggal 9 Desember 2002, yang berlangsung di Hotel Kuala Tripa Jl. Abdullah Ujung Rimba No. 24. Banda Aceh dan di Kantor Joint Security Comitte (JSC) Jl. Cut Meutia Banda Aceh.

-Selanjutnya terdakwa telah melantik beberapa unsur pimpinan Wilayah untuk memperkuat struktur pemerintahan yang menamakan dirinya kelompok Gerakan Aceh Merdaka (GAM) Aceh Sumatera yaitu :

1.Pada awal bulan Januari 2003 pukul 10.00 Wib bertempat di Gedung SMP Alue Dua Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara telah melantik Muzakir Manaf selaku Panglima Besar GAM WilayahAceh Sumatera.

2. Pada tanggal 20 Maret 2003 pukul 10.00 Wib bertempat di sebuah sekolah Desa Cot Keueng Kecamatan Kuta Baro telah melantik T. Akhyar sebagai Gubemur Aceh Rayeuk dan menyaksikan pelantikariAbu Nek sebagai Panglima.yang dilakukan oleh saudara Kamarudin mewakili Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saudara Muzakir Manaf.

-Selain melantik beberapa pimpinan Wilayah GAM, terdakwa juga telah menghadiri pertemuan/rapat umum yang dilakukan oleh GAM Aceh Sumatera antara lain yaitu pada tanggal 25 Januari 2003 pukul 10.00 Wib didalam Mesjid Desa Blang Krueng Kec. Jim-Jim Kab. Pidie, dalam kescmpatan tcrsebut terdakwa yang didampingi oleh 2 (dua) orang prajurit polisi militer GAM yang bersenjata turut menyaksikan upacara perganrian panglima wilayah Pidie dari Kamaruddin kepada Sarjani dan terdakwa juga telah menyampaikan pendapatnya dihadapan masyarakat umum dan anggota GAM yang hadir bersenjata lengkap jenis AK-47, M-16 dan pistol • yang beijudul " Bahwa kita (GAM) sudah masuk dalam perundingan di Jenewa maka ldta;harus ikut apa yang menjadi keputusan".

-Dalam perundingan-perundinganE ;tersebut diatas terdakwa telah memperjuangkan cita-cita, misi, gagasan-gagasan atau Ikcpefltingan-kepcntingan GAM sebagai salah satu upaya psrjuangan dibidang diplomasi,| perjuangan dibidang diplomasi ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan dengan pcijuangan bersenjata yang dilakukan oleh prajurit GAM dilapangan, keduanya saling mendukurig dan saling melengkapi. Atas upaya terdakwa dan teman-teman terdakwa (yang;'didakwa dalam perkara lain) menyampaikan misi dan gagasannya untuk kepentingahgerakan Aceh Merdeka dalam perundingan-perundingan dengan pihak yang mewakili Pemerintah RI baik dalam Komite Bersama Konsultasi Demokrasi (KBKD) dan dalam Joint Security Comitte (JSC) yang berlangsung di Banda Acch, dan dengan turut scrta terdakwa dalam pcrtemuan-pertemuan antara Pemerintah RI dan kelompok GAM Aceh Sumatera yang berlangsung di Jenewa Swiss serta terdakwa turut melantik Panglima Bcsar GAM Acch Sumatera Musakir Manaf dan pimpinan wilayah Acch Rayek/Besar T. Akhyar sebagai Gubemur Aceh Rayek untuk memperkuat struktur pertemuan/rapat umum yang dilakukan oleh GAM, bahwa terdakwa dan teman-teman terdakwa (yang didakwa dalam berkas perkara lain) dengan scngaja telah melakukan psrmufakatan untuk memberikari pembantuan terhadap perbuatan-perbuatan terorisme yang dilakukan oleh sebagian praJunt-prajurit GAM dilapangan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bcrsifat inassal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap fasilitas-fasilitas publik di dalam wilayah Propinsi NAD antara lain:
1.Telah terjadi tindakan pembcman yang dilakukan oleh sebagian kelompok GAM, di bebcrapatempat antara lain :

- Pada hari Sabtu tanggal H Januari 2003 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Desa Leung Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, telah diledakkan 1 (satu) buah bom rakitan, yang mengakibatkan 2 (dua) orang yang sedang membabat rumput menjadi korbah
- Pada hari Jum'at anggal; 1 Januari 2003 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Langsa Kabupaten Aceh Timur lerjadi; pel edakan bom rakitan yang dipasang pada alat beko milik Saudara Sukri (pemborong) akibat ledakan itu menimbulkan kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Pada hari Minggu tanggar; Pebruari 2003 sekira pukul 02.00 Wib bertempat disebelah Utara Polsek Simjpang Ulim terjadi peledakan bom sehingga mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia di tempat kejadian yaitu ansyur Bin Jan-tin, Faisal Bin Jamil, Zulkifli Bin Aji.
- Pada hari Jum'at tanggal 21 Pebruari 2003 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Desa Meucat Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara telah diledakkan 1 (satu) buah bom rakitan yang mengakibatkan hancumya tubuh 3 (tiga) orang anak-anak yang sedang bermain di tempat kejadian yaitu atas nama. Faisal, Zunaidi dan Musliadi.
- Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir)

2. Telah terjadi tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok GAM di beberapa tempat di Propinsi Nanggroc Aceh Darussalam, antara lain :

- Pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2003. sekira pukul 12.20 Wib bertempat di Perkcbunan PT. Asdal Kec. Sultan Daulat, Kabupaten Aceh Selatan telah terjadi penembakan terhadap Saiful.
- Pada hari Jum'at tanggal ilQ Januari 2003 sekira pukul 80.30 Wib bertempat di Desa Keude Rantau Panyang/Xec. Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur telah terjadi penembakan terhadap Yusnaini.
- Pada hari Jum'at tanggal, 6 Maret 2003 sekira pukul 24.00 Wib bertempat di Kampong Bhan Kab. Aceh Tengah telah terjadi penembakan terhadap Rusli.
- Pada'hari Jum'at tanggal 21; Pebruari 2003 sekira pukul 04.00 Wib bertempat di KM 434-435 Jalan Medan-BandajAceh Desa Alur Dua Kec. Langsa Barat Kab. Aceh Timur telah terjadi perampokan di&ertai penembakan terhadap Muhklis.
Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir)

3. Telah tcrjadi- tindakan-tindakan pembakaran yang dilakukan oleh kelompok GAM di beberapa tempat di Provinsi Nanggroc Aceh Darussalam antara lain :

- Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2003 sekira pukul 19.45 Wib bcrtonput di Desa Firdaus Kab. Aceh Tengah telah terjadi pembakaran terhadap 2 (dua) unit rumah penduduk.
- Pada hari Sabtu tanggal -15 Maret 2003 sekira pukut 08.30 Wib bertempat di KM 18 jalan ke Takengon Kec. iPeugaseng telah terjadi pembakaran terhadap 6 (enam) unit kendaraan bermotor milik masyarakat.

Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir).

4. Disamping tindakan-tindakan seperti yang telah diuraikan tersebirt di atas, kelompok Separatis Aceh/GAM juga telah melakukan tindakan penculikan-penculikan terhadap anggota masyarakat yang'' dianggap menentang keberadaan GAM serta tindakan pemerasan yang sering diikuti dengan tindakan pembunuhan apabila korban tidak mampu/tidak ma7u membayar sejumlah uang yang diminta antara lain:
- Pada hari Sabtu tanggal 22 Pebruari 2003 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Desa Alue Bateng Kec. Darul Makmur Kec. Nagan Raya telah terjadi penculikan tcrhadap Sumardinto.
- Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2003 sckira pukul 16.00 Wib bertempat di Desa Rambong Kec. Bakongan^ Kab. Aceh Selatan telah terjadi penculikan Terhadap Samsuri.
- Pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2003 bertempat di Desa Manjeng Kec. Kawe XVI. Kab. Aceh Barat telah terjadipenculikan terhadap Era Fahrina dan Ridha.
- Pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2003 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Kec. Waila Kab. Aceh Barat telah terjadi penculikan terhadap 3 orang'Kepala Desa masing-masing Ramli, Kasem dan Nabawi.
- Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2003 sekira pukul 08.00 Wib bertempat didesa Alue Waki Kab. Aceh Barat telah terjadipenculikan terhadap Sayuti.
- Pada hari Rabu tanggal p Maret 2003 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Desa Rambong Kec. Bakopgan Kab. Aceh Selatan telah terjadi penculikan terhadap Samsuri.

Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir).

Pada tanggal 19 Met 2003 terdakwa bersama teman-temannya (yang didakwa berkas perkara lain) ditangkap oleh Penguasa Daruruat Militer Daerah (PDMD) Nanggroc Aceh Darussalam beserta barang bukti dibawa ke Polda Nanggroe Aceh Darussalam untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganri Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jo UU RI No. 15 Tahun 2003, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, Jo Pasal 65 KUH : Pidana

SUBSIDAIR ;
Bahwa ia terdakwa'^.MUHAMMAD Bin USMAN dengan H. SOFYAN, SH Bin IBRAH1M TTOA, AMNI; BIN MARZUKI, NASHIRUDDIN BIN AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN, SH Bin T. SYAHBUDDIN Alias PONMAN (yang didakwa dalam berkas pcrkara lain) baik secara bersama-sama atoupun sendiri-sendiri melakukannya, pada waktu clan tempat dalam dakwaan Kesatu Primair diatas, dengan sengaja memberikan bantuan atau kcmudahan terhadap pclaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang Tindak Pidana Terorismc yang dilakukan olch kclompok GAM Aceh Sumatera dengan cara-cara sebagai berikut:
-Bahwa ia terdakwa T. MUHAMMAD Bin USMAN pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2001 bertemu dengan seorang laki-laki bemama T. Ilyas, AB Pembantu Rektor Universitas Jabal Ghafur Pidie, meminta kepada terdakwa untuk ikut menjadi anggota juru runding dari perwakilan kelompok GAM dalam Komite Bersama Konsultasi Demokrasi (KBKD) dengan Negara Kcsatuan Republik Indonesia (NKRI). Atas permintaan T. Ilyas, AB tersebut, terdakwa menyetujuinya lalu berangkat ke Banda Aceh dan bertemu dengan H. SOFYAN, SH Bin IBRAH1M TIBA, AMNI Bin AHMAD-MARZUKJ, NASHIRUDDIN Bin AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN (yang didakwa dalam berkas perkara lain) turut serta bersama-sama menjadi anggota Juru Runding sebagai utusan GAM dalam KBKD yang dilaksanakan di Hotel Kuala Tripa Banda Aceh dengan Pemerintah Negara Kesatuan RI (NKRI)

-Dengan turut sertanya terdakwa sebagai anggota juru runding dari perwakilan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam KBKD berarti terdakwa atas kesadaran sendiri telah menjadi anggota GAM Aceh Sumatera.

-Selanjutnya terdakwa sebagai salah seorang anggota GAM Aceh Sumatera juga turut mengikuti pertemuan-pertemuan :antara Pemerintah RI dengan kelompok GAM Aceh Sumatera yang berlangsung di Jenewa Swiss sebanyak ±. 3 (tiga)-kali yaitu:

-Pada tanggal 6 Januari 2001 s/d 9 Januari 2001 di Jenewa Swiss,
-Pada tanggal 9 Mei 2002 s/d 10 Mei 2002 di Bavois, Jenewa Swiss
-Pada tanggal 9 Desember 2002 di Jenewa Swiss.

-Kemudian melalui surat orang yang menamakan dirinya Perdana Mentri GAM yaitu MALIK MAHMUD dan Mentri Luar Negeri GAM Dr. Zaini Abdullah di Swedia sebagai. Juru Runding GAM dalam Joint Council (JC) di Jcnewa Swiss yang ditujukan kepnda HDC menunjuk terdakwa sebagai anggota GAM untuk turut serta dengan teman-teman terdakwa (yang didakwa dalam berkas perkara lain) menjadi juru nmding dari perwakilan GAM guna mensosialisasikan keputusan-keputusan hasil perundingan antara pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah 1 disetujui di Jenewa Swiss pada tanggal 9 Desember 2002.

-Selama terdakwa sebagai anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bersama dengan teman-teman terdakwa (yang didakwa dalam berkas perkara lain) menjadi juru runding perwakilan kelompok GAM pada Jeda Kemanusiaan yang berlangsung di Hotel Kuala Tripa Jl. Abdullah Ujung Rimba No. 24. Banda Aceh dan di Kantor JSC Jl. Cut Meutia Banda Aceh 1 sebagai konsekuensi hasil permufakatan perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan.Aceh Merdeka (GAM) di Jenewa Swiss tanggal 9 Desember 2002 sampai ditangkapnya terdakwa pada1 tanggal 19 Mei 2003 oleh Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) NAD, terdakwa I baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan H. SOFYAN, SH Bin IBRAHIM TIBA, AMNI Bin AHMAD MARZUKI, NASfflRUDDIN Bin AHMAD dan T. KAMARTJZZAMAN (yang didakwa dalam berkas perkara lain) dengan sengaja memberi bantuan atau kemudahan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana terorisme (dengan menyembunyikan informasi yang dilakukan oleh sebagian anggota GAM dilapangan di dalam wilayah Propinsi NAD antara lain :

1. Telah terjadi tindakan pemboman yang dilakukan oleh sebagian kelompok GAM di beberapa tempat antara lain :

-Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2003 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Desa Leung Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, telah diledakkan 1 (satu) buah bom rakitan, yang mengaldbatkan 2 (dua) orang yang sedang membabat rumput menjadi korban
-Pada hari Jum'at tanggal1 Januari 2003 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Langsa Kabupaten Aceh Timur 'terjadi peledakan bom rakitan yang dipasang pada alat beko milik Saudara Sukri (pemborong) akibat ledakan itu menimbulkan kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratusjuta rupiah).
-Pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2003 sekira pukul 02.00 Wib bertempat disebelah Utara Polsek|S,iriipangUlim terjadi peledakan bom sehingga mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia di tempat kejadian yaitu Mansyur Bin Jamin, Faisal Bin Jamil, Zulkifli Bin Aji.
-Pada hari Jum'at tanggal 21 Pebruari 2003 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Desa Meucat Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara telah diledakkan 1 (satu) buah bom rakitan yang mengakibatkan hancumya tubuh 3 (tiga) orang anak-anak yang sedang bermain di tempat kejadian yaitu atas nama. Faisal, Zunaidi dan Musliadi.
-Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir)

2. Telah terjadi tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok GAM di beberapa tempat di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, antara lain :

- Pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2003, sekira pukul 12.20 Wib bertempat di Perkebunan PT. Asdal Kec. Sultan Daulat, Kabupaten Aceh Selatan telah terjadi penembakan terhadap Sairul.
- Pada hari Jum'at tanggal 10 Januari 2003 sekira pukul 80.30 Wib bertempat di Desa Keude Rantau Panjang, Kec. Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur telah terjadi penembakan terhadap Yusnaini.
- Pada hari Jum'at tanggal 6 Maret 2003 sekira pukul 24.00 Wib bertempat di Kampong Bhan Kab. Aceh Tengah telah terjadi penembakan terhadap Rusli.
-Pada hari Jum'at tanggal 21 Pebruari 2003 sekira pukul 04.00 Wib bertempat di KM 434-435 Jalan Medan-Banda Aceh Desa Alur Dua Kec. Langsa Barat Kab. Aceh Timur telah terjadi perampokan disertai penembakan terhadap Muhklis.
-Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir)

3. Telah terjadi tindakan-tindakan pembakaran yang dilakukan oleh kelompok GAM di beberapa tempat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam antara lain :

-Pada: hari Kam.is tanggal 20 Maret 2003 sekitar pukul 19.45 Wib bertempat di Desa Firdaus Kab. Aceh Tengah telah terjadi pembakaran terhadap 2 (dua) unit rumah penduduk.

-Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2003 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di KM 18 jalan ke Takengon Kec Peugaseng telah terjadi pembakaran terhadap 6 (enam) unit kendaraan bermotor milik masyarakat.

Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir).

4. Disamping tindakan-tindakan seperti yang telah diuraikan tersebut di atas, kelompok Separatis Aceh/GAM juga telah melakukan tindakan penculikan-penculikan terhadap anggota masyarakat yang dianggap menentang keberadaan GAM serta tindakan pemerasan yang sering diikuti dengan tindakan pembunuhan apabila korban tidak mampu/ tidak mau membayar sejumlah uang yang diminta, antara lain :

- Pada hari Sabtu tanggal 22 Pebruari 2003 sekira pukul 12.30 Wib
bertempat di Desa Alue Bateng Kec. Darul Makmur Kec. Nagan Raya telah terjadi penculikan terhadap Sumardinto.
- Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2003 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Desa Rambong Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan telah terjadi penculikan terhadap Samsuri.
- Pada hari Jumat tanggal; 21 Maret 2003 bertempat di Desa Manjeng Kec. Kawe XVI Kab. Aceh Barat telah terjadi penculikan terhadap Era Fahrina dan Ridha.
- Pada. hari Rabu tanggal 5 Maret 2003 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Kec. Waila Kab. Aceh Barat telah l-terjadi penculikan terhadap 3 orang Kepala Desa masing-masing Ramli, Kasem dan Nabawi.
- Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2003 sekira pukul 08.00 Wib bertempat didesa Alue Waki Kab. Aceh Barat telah terjadi penculikan terhadap Sayuti.
- Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2003 sekira pukul 16,00 Wib bertempat di Desa Rambong Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan telah terjadi penculikan terhadap Samsuri.
Data-data dalam Daftar Alat Bukti Surat (terlampir).

Perbuatan-perbuatan kejahatan tersebut diatas, terdakwa dan teman-teman terdakwa (yang didakwa dalam berkas perkara lain) mengetahuinya, bahwa perbuatan-perbuatan kejahatan itu dilakukan olell sebagian Kelompok GAM tersebut bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi terdakwa dan teman-temannya (yang didakwa dalam berkas perkara lain) dalam kapasitasnya selaku anggota juru runding Gam tidak ada upaya untuk mencegah tindakan kekerasan tersebut, terdakwa tidak pemah memberitahukan baik kepada anggota juru runding yang mewakili pemerintah RI maupun kepada Tim JSC selama dalam pelaksanaan Jeda Kemanusiaan di Hotel Kuala Tripa Banda Aceh atau pada saat pelaksanaan perundingan di Jenewa Swiss ataupun kepada masyarakat Aceh umumnya baik melalui media massa maupun media elektronik, sehingga perbuatan sebagian kelompok GAM tersebut, telah menimbulkan rasa takut secara meluas,hal ini dapat terlihat dengan semakin besarnya jumlah gelombang pengungsi dibeberapa tempat di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam,hilangnya nyawa masyarakat baik sipil maupun anggota TNI/POLRI, timbulnya kerugian materil dan immateril yang sangat besar serta melumpuhkan sendi-sendi objek vital yang strategis dan lumpuhnya roda pemerintahan dalam Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bahkan dalam: kesempatan tersebut terdakwa telah melantik beberapa unsur pimpinan Wilayah untuk memperkuat struktur pemerintahan yang menamakan dirinya kelompok Gerakan Aceh Merdaka (GAM) Aceh Sumatera yaitu:

1. Pada awal bulan Januari 2003 pukul 10.00 Wib bertempat di Gedung SMP Alue Dua Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara telah melantik Muzakir Manaf selaku Panglima Besar GAM Wilayah Aceh Sumatera.

2. Pada tanggal 20 Maret 2003 pukul 10.00 Wih bertempat di sebuah sekolah Desa Cot Keueng Kecamatan Kuta Baro telah melantik T. Akhyar sebagai Gubemur Aceh Rayeuk dan menyaksikan pelantikan Abu Nek sebagai Panglima.yang dilakukan oleh saudara Kamarudin mewakili Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saudara Muzakir Manaf.

Pada tanggal 19 Mei 2003 terdakwa bersama teman-temannya (yang didakwa dalam berkas perkara lain) ditangkap oleh Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Nanggroe Aceh Darussalam beserta barang bukti dibawa ke Polda Nanggroe Aceh Darussalam untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jo UU RLNo. 15 Tahun 2003, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, Jo Pasal 65 KUH Pidana.

DAN
KDUA:
PRIMAIR:

Bahwa ia terdakwa T. MUHAMMAD Bin USMAN dengan H. SOFYAN, SH Bin IBRAHIM TBA, AMNI BIN MARZUKI, NASHIRUDDIN BIN AHMAD dan T, KAMARUZZAMAN, SH Bin T. SYAHBUDDIN Alias PONMAN (yang didakwa dalam berkas perkara lain) baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri melakukannya, pada waktu dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juni 2001 sampai dengan ditangkapnya terdakwa pada tanggal 19 Mei 2003, oleh Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Nanngroe Aceh Darussalam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya dalam tahun 2001 sampai dengan tahun 2003 sebagai perbuatan berlanjut bertempat di Hotel Kuala Tripa Jl. Abdullah Ujung Rimba No. 24 Banda Aceh atau pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang untuk mengadili, telah melakukan makar (aanlag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebagiannya, kebawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebahagian dan daerah itu, dengan cara-cara sebagai berikut:

- Bahwa ia terdakwa T. MUHAMMAD Bin USMAN pada hari, tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2001 bertemu dengan seorang laki-laki bemama T. Ilyas, AB Pembantu Rektor Universitas Jabal Ghafur Pidie, meminta kepada terdakwa untuk ikut menjadi anggota juru runding dari perwakilan kelompok GAM dalam Komite Bersama Konsultasi Demokrasi (KBKD) dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas permintaan T. Ilyas, AB tersebut terdakwa menyetujuinya lalu berangkat ke Banda Aceh dan bertemu dengan H. SOFYAN, SH Bin IBRAHIM TBBA, AMNI Bin AHMAD MARZUKI, NASHIRUDDIN Bin AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN (yang didakwa dalam berkas perkara lain) lalu terdakwa turut serta menjadi anggota juru runding dari perwakilan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera dalam Komite Bersama Konsultasi Demokrasi (KBKD).

- Setelah terdakwa menjadi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera, terdakwa telah sepaham dengan teman-teman terdakwa (yang didakwa dalam berkas perkara lain) serta anggota GAM lainnya yang mana pemikirannya sependapat dengan tujuan kelompok GAM yang bermaksud memperjuangkan terpisahnya Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan telah mendapat pengakuan dari dunia International, untuk mencapai tujuan tersebut terdakwa bersama-sama teman-temannya (yang didakwa dalam berkas perkara lain) serta dengan anggota GAM lainnya telah melakukan dengan 2 cara yaitu secara diplomasi dan secara perlawanan bersenjata yang dilakukan oleh prajurit-prajurit Gam dilapangan. Dalam kegiatan dibidang diplomasi,terdakwa selain sebagai anggota juru runding dalam KBKD, terdakwa juga telah mengikuti pertemuan-pcrtemuan antara pemerintah Negera Kesatuan Republik Indonesia dengan kelompok gerakan Aceh Merdeka(GAM) Aceh Sumatera yang berlangsung di luar negeri (Jenewa Swiss) sebanyak ± 3 (tiga) kali yaitu:

-Pada tanggal 6 Januari 2001 s/d 9 Januari 2001 di Jenewa Swiss
-Pada tanggal 9 Met 2002 s/d 10 Mei 2002 di Bavois. Jenewa Swiss
-Pada tanggal 9 Desember 2002 di Jenewa Swiss
-Kemudian melalui surat penunjukkan yang ditujukan kepada Henddry Dunant Centre (HDC) oleh orang-orang yang menamakan dirinya sebagai Perdana Mentri MALIK MAHMUD dan Mentri Luar Negeri GAM Dr. Zaini Abdullah di Swedia sebagai Juru runding GAM dalam Joint Council (JC) di Jenewa Swiss menunjuk terdakwa untuk turut bersama dengan teman-teman terdakwa H. SOFYAN, SH Bin IBRAHIM TIBA, AMNI Bin,AHMAD MARZUKI, NASHIRUDDIN Bin AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN (yang didakwa dalam perkara lain) didalam Tim JSC yang berlangsung di Banda Aceh sebagai anggota juru nmding GAM untuk mensosialisasikan keputusan-keputusan hasil perundingan antara pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah disetujui di Jenewa Swiss.

-Selain dibidang diplomasi terdakwa dan teman-teman terdakwa dari kelompok GAM lainmya untuk memperkuat struktur pemerintahan GAM telah melantik beberapa unsur-unsur pimpinan wilayah antara lain:

1. Pada awal bulan Januari 2003 pukul 10.00 Wib bertempat di Gedung SMP Alue Dua Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara telah melantik Muzakir Manaf selaku Panglima Besar GAM Wilayah Aceh Sumatera.

2. Pada tanggal 20 Maret 2003 pukul 10.00 Wib bertempat di sebuah sekolah Desa Cot Keueng Kecamatan Kuta Baro telah melantik T. Akhyar sebagai Gubemur Aceh Rayeuk dan menyaksikan pelantikan Abu Nek sebagai Panglima.yang dilakukan oleh saudara Kamarudin mewakili Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saudara Muzakir Manaf.

Selain melantik beberapa unsur pimpinan GAM terdakwa juga telah menghadiri pertemuan/rapat umum yang dilakukan oleh kelompok Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera antara lain yaitu pada tanggal 25 Januari 2003 pukul 10.00 Wib di dalam Mesjid Desa Blang Krueng Kecamatan Jimjim Kabupaten Pidie, dalam kesempatan tersebut terdakwa yang didampmgi oleh 2 (dua) orang prajurit polisi militer GAM yang bersenjata turut menyaksikan upacara pergantian panglima wilayah Pidie dari Kamaruddin kepada Sarjani dan terdakwa juga telah menyampaikan pendapatnya dihadapan masyarakat umum dan anggota GAM yang hadir dengan bersenjata lengkap jenis AK-47, M-16 dan pistol,yang isinya antara lain " Bahwa kita (GAM) sudah masuk dalam perundingan di Jenewa maka kita harus ikut apa yang menjadi keputusan".

- Dalam kapasitas terdakwa sebagai anggota GAM bersama teman-teman terdakwa (yang didakwa dalam berkas perkara lain) sebagai anggotajuru runding dari perwakilan GAM baik dalam KBKD dan dalam Joint Security Commite (JSC), terdakwa dalam menyampaikan misi, visi,,dan gagasannya untuk kepentingan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera dalam, perundingan-perundingan dengan pihak yang mewakili pemerintah RI dengan GAM yang berlangsung di Hotel Kuala Tripa Banda Aceh dan Kantor JSC di Jl. Cut Meutia Banda Aceh, dan turut sertanya terdakwa dalam pertemuan antara pemerintah R.I dengan kelompok GAM Aceh Sumatera di luar negeri (Jenewa Swiss) dan perbuatan terdakwa melantik panglima Besar GAM Musakir Manaf dan pimpinan wilayah Aceh Rayek/Besar Saudara T. Akhyar untuk memperkuat struktur pemerintahan GAM serta turut hadimya terdakwa mengikuti pertemuan/rapat umum yang dilakukan oleh GAM adalah merupakan perbuatan-perbuatan terdakwa bersama teman-teman terdakwa (yang didakwa dalam berkas perkara lain) dan anggota-anggota GAM lainnya yang bermaksud untuk memisahkan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mendirikan sebuah negara yang berdiri sendiri bernama Negara Aceh Sumatera Merdeka atau Aceh- Sumatera National Libration Front (ASNLF) dengan sistim pemerintahan berbentuk Kcrajaan yang didcklarasikan oada. tanecal 4 Desemhcr 1976 desa Tiro kec. Tiro Kab. Pidic dipiinpin oleh orang yang menamakan dirinya sebagai Wall Nanggroe yaitu Dr. HasanDiTiro.

- Adapun dacrah Aceh yang hendak dipisahkan oleh terdakwa bcrsama tcinan-ternannya serta kelompok GAM lainnya dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mcmpunyai batas wilayah sebelah Utara berbatas dcrigan Sclat Malaka, sebclah Sclatan bcrbatas dengan Lautan Hindia, sebelah Barat dengan Selat Malaka dan Lautan Hindia. sedangkan sebelah Timur berbatas dengan Propinsi Sumatera Utara, dan telah dibagi atas 17 Wilayah, setiap Wilayah dibagi menjadi beberapa Sagoe yang dipimpin oleh Ulee Sagoe, Setiap Sagoe terdiri dari beberapa Mukim yang dipimpin oleh Ulee Mukim, dan setiap Mukim dibagi menjadi beberapa Gampong yang dipimpin oleh Keuchik yang dibant-u oleh Tuha Peut dan Tuha Lapan.

- Lambang Negara Aceh adalah Singa disebelah kiri dan Burak disebelah kanan ditengah-tengah berbentuk perisai; Bendera kebangsaan Negera Aceh, dasar merah ditengah-tengah terdapat bulan bintang berwama putih dan diapit oleh garis berwama hitam, masing-masing garis hitam diapit oleh garis putih. Bahasa rcsmi Negara Aceh adalah Bahasa Aceh sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Aceh Merdeka adalah Alquran dan Hadis.

Pada tanggal 19 Mei 2003 terdakwa bersama teman-temannya ditangkap oleh Penguasa Daruruat Militer Daerah (PDMD) Nanggroe Aceh Darussalam beserta barang bukti dibawa ke Polda Nanggroe Aceh Darussalam untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 •ayaU.UL-ke=2-Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, Jo Pasal 65 KUH Pidana.

SUBSIDAIR:

Bahwa ia terdakwa T. MUHAMMAD Bin USMAN dengan H. SOFYAN, SH Bin IBRAJ-nM ,-TroA, AMNI BIN MARZUKI, NASfflRUDDIN BIN AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN, SH Bin T. SYAHBUDDIN Alias PONMAN (yang didakwa dalam bcrka5 perkara lain) baik secara bersama-sama 9.teupun sendiri-sendiri melakukannya, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan^Pnmair diatas, salah karena memberontak barangsiapa yang dengan menentang kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Indonesia, melawan atau menggabungkan diri pada gerombolan orang yang bersenjata untuk rnelawan kekuasaan itu yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara-cara sebagai berikut:

- Bahwa ia terdakwa T. MUHAMMAD. Bin USMAN pada hari, tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2001 bertemu dengan seorang laki-laki bemama T. Ilyas, AB Pembantu Rektor Umversitas Jabal Ghafur Pidie, meminta kepada terdakwa untuk ikut menjadi anggota juru runding dari perwakilan kelompok GAM dalam Komite Bersama Konsultasi Demokrasi (KBKD) dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas permintaan T. Ilyas, AB tersebut terdakwa inenyetujuinya lalu berangkat ke Banda Aceh, dan bertemu dengan H. SOFYAN, SH Bin 1BRAHIM TIBA, AMNI Bin AHMAD. MARZUKI, NASHIRUDDIN Bm AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN (yang didakwa dalam berkas 'perkara lain) lalu terdakwa turut serta menggabungkan diri menjadi anggota juru runding dari perwakilan kelompok gerombolan pcmberontak bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera dalam Komite Bersama Konsultasi Demokrasi (KBKD).

- Sclanjutnya sctelah terdakwa menggabungkan diri menjadi anggota gerombolan 1'cmbcronta-k bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera, yang bertujuari mempcijuangkan terpisahnya Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk 'terbentuknya negara Aceh Sumatera Merdeka yang terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan telah mendapat pengakuan dari dunia International. Terdakwa sebagai anggota kelompok gerombolan bersenjata Gerakan Aceh (GAM) Sumatera Merdeka telah mengikuti pertemuan-pertemuan antara 'Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRJ) dengan kelompok gerombolan bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera yang :

- Pada tanggal 6 Januari 2001 s/d 9 Januari 2001 di Jenewa Swiss
- Pada tanggal 9 Mei 2002 s/d 10 Mei 2002 di Bavois, Jenewa Swiss
- Pada tanggal 9 Desember 2002 di Jenewa Swiss

-Kemudian melalui surat penunjukkan yang ditujukan kepada Henddry Dunant Centre (1-IDC) olch orang-orang yang menamakan dirinya sebagai Pcrdana Mentri MALIK MAHMUD dan Mentri Luar Negeri GAM Dr. Zaini Abdullah di Swedia sebagai Juru funding GAM dalam Joint Council (JC) di Jenewa Swiss menunjuk terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa H. SOFYAN, SH Bin IBRAH1M TIBA, AMNI Bin, AHMAD MARZUKJ, NASHIRUDDIN Bin AHMAD dan T. KAMARUZZAMAN (yang didakwa dalam perkara lain) sebagai juru runding GAM untuk mensosialisasikan keputusan-keputusan hasil perundingan antara pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah disetujui di Jenewa Swiss.

-Selain itu terdakwa dan teman-teman terdakwa dari kelompok GAM telali melakukari beberapa kegiatan untuk kepentingan GAM dengan tujuan untuk memisahkan Nanggroe Aceh Darussalam dari pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah di proklamlrkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan telah mendapat pengakuan dari dunia International yaitu antara lain:
1. Pada awal bulan Januari 2003 pukul 10.00 Wib bertempat di Gedung SMP Alue Dua. Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara telah melantik Muzakir Manaf selaku Panglima Besar GAM Wilayah Aceh Sumatera.

2. Pada tanggal 20 Maret 2003 pukul 10.00 Wib bertempat di sebuah sekolah Desa Cot Keueng Kecamatan Kuta Baro telah melantik T. Akhyar sebagai Gubemur Aceh Rayeuk dan menyaksikan pelantikan Abu Nek sebagai Panglima.yang dilakukan oleh saudara' Kamarudin mewakili Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saudara Muzakir Manaf.- .

Selain melantik beberapa pimpinan GAM terdakwa juga telah menghadiri pcrtemuan/rapat umum yang dilakukan oleh gerakan gerombolan bersenjata Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera antara lain yaitu pada tanggal 25 Januari 2003 pukul 10.00 Wib di dalam Mesjid Desa Blang Krueng Kecamatan Jimjim Kabupaten Pidie, dalam kesempatan tersebut terdakwa yang didampingi oleh 2 (dua) orang prajurit polisi militer GAM yang bersenjata turut menyaksikan upacara pergantian panglima wilayah Pidie dari Kamaruddin kepada Saijani dan terdakwa juga telah menyampaikan pendapatnya dihadapan masyarakat umum dan anggota GAM yang hadir bersenjata lengkapjenis AK-47, M-16 dan pistol yang bcrjudul " Uahwa kita (GAM) sudan masuk dalam pcrundingun di Jenewa maka kita harus ikut npa yang mcnjadi kcputusan",

Bahwa terdakwa mengetahui tujuan, misi dan visi Kelompok Gerakan pcmberontakan bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Sumatera adalah Kelompok Gerakan pemberontakan bersenjata yang bertujuan untuk memisahkan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mendirikan sebuah negara yang berdiri sendiri bernama Negara Aceh Sumatera Merdeka ataii Aceh Sumatera National Libration Front (ASNLF) dengan sistim pemerintahan berbentuk Kerajaan yang dideklarasikan pada tanggal 4 Desember 1976 di Gunung Halimun Desa Tiro Kec. Tiro Kab. Pidie dipimpin oleh orang yang menamakan dirinya sebagai Wali Nanggroe yaitu Dr. Hasan Di Tiro, dengan batas wilayah :

-Sebelah Utara berbatas dengan Selat Malaka
-Sebelah Selatan berbatas dengan Lautan Hindia
-Sebelah Barat berbatas dengan Selat Malaka dan Lautan Hidia
-Sebelah Timur berbatas dengan Sumatera Utara dan Tanah Karo.

Kerajaan Negera Aceh Sumatera Merdeka ini dibagi dalam 17 Wilayah, yang masing-masing Wilayah dipimpin oleh seorang UIee Wilayah, setiap Wilayah dibagi menjadi beberapa Sagoe yang dipimpin oleh Ulee Sagoe, Setiap Sagoe terdiri dari beberapa Mukim yang dipimpin oleh UIee Mukim, dan setiap Mukim dibagi menjadi beberapa Gampong yang dipimpin oleh.Keuchik yang dibantu oleh Tuha Peut dan Tuha Lapan.

- Bendera kebangsaan dasar merah dan ditengah-tengah terdapat bulan bintang wama putih dan diapit oleh garis warna hitam, masing-masing garis hitam diapit oleh garis putih.
- Bahasa resmi Negara adalah Bahasa Aceh
- Undang-Undang Dasar Negara adalah Adat Bak Po Teumeureuhom Hukum Bak Syiah Kuala Kanun Bak Putro Phang Reusam Bak Laksamana dan bcrpcdoman pada Alquran dan Hadis.
- Dan mempunyai lagu kebangsaan sendiri

Pada tanggal 19 Mei 2003 terdakwa bersama teman-temannya ditangkap oleh Penguasa Daruruat Militer Daerah (PDMD) Nanggroe Aceh Darussalam beserta barang, bukti dibawa ke Polda Nanggroe Aceh Darussalam untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, Jo Pasal 65 KUH Pidana.

Banda Aceh, 21 Juli 2003
JAKSA PENUNTUT UMUM


TADJALIL, SH
JAKSA MUDA NIP. 230013922

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org