|
KEJAKSAAN NEGERI
P-29 BANDA ACEH
"Untuk keadilan"
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERK : PDM- 51 /B.ACEH/07/2003
1.IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : T. KAMARUZZAMAN, SH BIN T. SYAHBUDDIN
ALS PONMAN
Tempat lahir : Lhokseumawe – Aceh Utara
Umur/ tg1. Lahir : 42 tahun / 20 September 1960
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganeg : Indonesia /mengaku Aceh
Sumatra
Tempat Tinggal : 1.Jl.Dharma No.59 Kampung Laksana Kec.
Kuta Alam Kota Banda Acceh 2.Jln. Tgk. Abdullah Ujung
Rimba No. 24 Kuala Tripa Hotel
Agama : Islam
Pekerjaan : Juru Runding GAM
Pendidikan : S1 (Sarjana Hukum)
2.PENAHANAN
Rutan
-Oleh Penyidik Polri sejak tanggal : 31 Mei 2003 s./d.
15 Jufi 2003
-Oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 15 Juli 2003 s./d.dilimpahkan
ke PN.
3.DAKWAAN
Kesatu :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa T. KAMARUZZAMAN Bin T. SYAHBUDDIN
ALS PONMAN secara bersama-sama dengan H. SOFYAN,SH.
BIN IBRAHIM TIBA, NASHIRUDDIN BIN AHMAD, T. MUHAMMAD
BIN USMAN dan AMNI BIN AHMAD MARZUKI yang perkaranya
disidangkan tersendiri, serta dengan kelompok GAM
lainnya, maupun sendiri masing-masing bertindak
sendiri-sendiri pada hari dan tanggal 2 Juni 2000 atau
setidak-tidaknya dalam Tahun 2000 sampai dengan Tahun
2003, bertempat di Jalan Dharma No.59 Kampung Laksana
Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau di Jalan Tgk
Abdullah Ujung Rimba No.24 Kuala Tripa Hotel dan Jln.
Cut Meutia bekas Gedung Kantor Bank Bumi Daya atau
ditempat-tempat lain dalam Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, dimana berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP
Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang untuk mengadili
perkara ini,/melakukan pemufaktan jahat, percobaan
atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana
terorisme, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6,
pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, dan
pusal 12 Undang-Undang R.I, Nomor 15 Tahun 2003,
gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing
harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri,
yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai
berikut: ----------------------
-Bahwa terdakwa sejak tanggal 2 Juni 2000 telah
bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan
ditunjuknya oleh Dr. Zaini Abdullah selaku Ketua Juru
Runding" GAM dengan pemerintah R.I. melalui Drs. Ilyas
Abed (Juru Runding GAM) untuk mewakili GAM dalam
Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK), setelah (KBAK)
dibekukan oleh pemerintah R.I. kemudian terdakwa
ditunjuk oleh Malik Mahmud (Ketua Joint Council
perundingan antara GAM dengan R.I. atau yang menamakan
dirinya sebagai perdana menteri GAM) dan dalam
pelaksanaan mekanisme perundingan segala tindakan
maupun ucapan terdakwa membawa kepentingan GAM.
-Bahwa Terdakwa sebagai anggota GAM bersama-sama
dengan saksi H. SOFYAN, SH. BIN IBRAHIM TIBA,
NASHIRUDDIN BIN AHMAD, T. MUHAMMAD BIN USMAN dan AMNI
BIN AHMAD MARZUKI mengetahui berbagai kegiatan Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) diantaranya :
-Gerakan bersenjata yang dinamakan TNA adalah bagian
dan sistem pemerintahan GAM.
-Mengetahui melakukan pcmbentukan pemerintahan sipil,
dengan cara membentuk pemerintah sipil dari jabatan
Gubernur sampai Ule Sagoe.
-Mengetahui pengumpulan dana yaitu dengan cara
mengumpulkan dana dari masyarakat yang mempunyai
pendapatan.
-Bahwa terdakwa sebagai anggota GAM bersama-sama
dengan keempat orang saksi secara langsung ataupun
tidak langsung telah memberikan bantuan berupa dana
yang dinamakan dengan dana perjuangan, serta
kesempatan kepada kelompok GAM / Aceh Sumatera
menentang kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), diwilayah Aceh yang dengan sengaja telah
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
menimbulkan suasana teror atar rasa takut terhadap
orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan atau
hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
objek-objek fital yang strategis atau lingkungan hidup
atau fasilitas publik atau fasilitas internasional
yang antara lain, yaitu :
1.Telah melakukan tindakan pemboman yang dilakukan
oleh kelompok Separatis Aceh / GAM, dibebarapa tempat
di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yaitu :
-Pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2003 sekira pukul
12.00 Wib bertempat di Desa Leung Kecamatan Matang
Kuli Kabupaten Aceh Utara telah meledak 1 (satu) buah
bom rakitan yang mengakibatkan 2 (dua) orang yang
sedang membabat rumput menjadi korban.
-Pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2003 sekira pukul
19.30. Wib bertempat di Langsa Kabupaten Aceh Timur
terjadi ledakan bom rakitan yang dipasang pada alat
Beklo milik An. SYUKRI (Pemborong), akibat kejadian
itu kerugian materil ditaksir sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratusjuta rupiah).
-Pada hari rabu pada tanggal 21 Januari 2003 sekira
pukul 01.30 Wib bertempat di daerah Lhokseumawe telah
terjadi ledakan bom yang dilakukan oleh kelompok GAM.
-Pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2003 sekira
pukul 02.00 Wib bertempat disebelah utara Polsek
Simpang Ulim terjadi ledakan bom sehingga
mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia ditempat
kejadian peristiwa An.MANSYUR BIN JAMIN. FAISAL BIN
JAMIL, dan ZULKIFLI BIN AJI.
-Pada hari Jumat pada tanggal 21 Pebruati 2003 sekira
pukul 16.30 Wib bertempat di Desa Meucat Kecamatan
Nisam Kabupaten Aceh Utara telah meledak 1 (satu) buah
bom rakitan yang mengakibatkan hancurnya tubuh ketiga
orang anak-anak yang sedang bermain ditempat kejadian
peristiwa An. FAISAL, ZUNAIDI, dnn MUSLIADI.
-Dan pada tempat-tempat lain juga telah terjadi
peledakan bom dan atau ditemukannya bom oleh aparat
TNI/POLRI yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh
/ GAM antara kurun waktu bulan Desember 2002 sampai
dengan ditangkapnya terdakwa (Data-data lengkapnya
terlampir dalam berkas perkara sebagai alat bukti
surat).
2.Telah melakukan tindakan pembunuhan yang dilakukan
oleh kelompok Separatis Aceh /GAM, dibeberapa tempat
di Propinsi Nanggroe A.ceh DapJSsalam yaitu :
-Pada hari jumat tanggal 07 Pebuari 2003 sekira pukul
03.00 Wib bertempat di Desa Durian Rampnk Kecamatan
Susok Kabupaten Aceh Barat Daya telah terjadi
penembakan terhadap seorang nelayan An. MUKHLIS ANDI
yang dilakukan oleh 2 (dua) orang kelompok GAM
mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian
peristiwa.
-Pada hari senin tanggal 10 Pebruari 2003 sekira pukul
18.00 Wib bertempat di Desa Jurong Kleng Cunda
Kecamatan Muara Dua Kabupaten. Aceh Utara telah
terjadi pembunuhan terhadap Pratu SUJARI anggota
Bintal Kompi 113 Cunda.
-Pada Hari Jum'at tanggal 28 Pebruari 2003 sekira
pukul 03.45 Wib bertempat Desa Halo Ban Kecamatan.
Pulau Banyak, Kabupaten. Aceh Singkil terjadi
pembunuhan terhadap seorang nelayan An. SAFARUDDIN
mengakibatkan koraban meninggal dunia di tempat
kejadian peristiwa.
-Pada hari Jum'at tanggal 28 Pebruari 2003 sekira
pukul 09.00 Wib bertempat di jalan lingkar- kampus
Nomor 8A Darussalam Banda Aceh, kelompok GAM telah
melakukan pembunuhan terhadap seorang Mahasiswa
Tarbiah An. HARIADI.
-Dan pada tempat-tempat lain juga telah terjadi
pembunuhan, penembakan anggota masyarakat, penembakan
mobil penumpang, mobil angkutan barang, serta
penemuan-penemuan mayat baik yang diketahui
identitasnya maupun mayat tak dikenal yang dilakukan
oleh kelompok Separatis Aceh/GAM antara kurun waktu
bulan Desember 2002 sampai dengan ditangkapnya
terdakwa (Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas
perkara, sebagai alat bukti surat)
3.Telah terjadi tindakan-tindaakan pembakaran yang
dilakukan oleh kelompok Saparatis Aceh / GAM,
dibeberapa tempat di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
yaitu :
-Pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2003 sekira pukul
12.45 Wib bertempat di Jl. Kuta Baro Lambaro Angan,
Kabupaten. Aceh Besar, terjadi pembakaran 1 (satu)
unit mobil Kijang Milik Anggota Kopassus sehingga
menimbulkan kerugian materil 1 (satu) unit mobil.
-Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2003 sekira pukul
18.30 Wib bertempat di Jl. Takengon Isak Km. 18
Burlintang Kecamatan. Pegasing Kabupaten. Aceh Tengah
(dan terjadi pembakaran terhadap 11 (sebelas) unit
mobil, 6 (enam) unit sepeda motor dan penembakan
terhadap 2 (dua) orang penumpang yang dilakukan oleh
sekira 20 (dua puluh) orang kelompok GAM dengan
menggunakan senjata api laras panjang dan berpakaian
Joreng kemudian melakukan perampokan terhadap dompet
dan perhiasan para penumpang.
-Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2003 sekira pukul
19.45 Wib bertempat di Desa Firdaus Kampung Sukaramai
Atas Kecamatan Bukit, Kabupaten. Aceh Tengah telah
terjadi pembakaran terhadap 2 (dua) unit rumah
penduduk sehingga kerugian materil ditaksir sekira
Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
-Dan pada tempat-tempat lain yaitu sejak
diperlakukannya Darurat Militer di Propinsi Nanggroe
Aceh Darussalam hampir secara bersamaan di seluruh
wilayah NAD kelompok separatis Aceh/GAM telah
melakukan pembakaran terhadap gedung-gcdung sekolah,
pembakaran terhadap mobil-mobil penumpang, mobil-mobil
angkutan barang serta pengrusakan terhadap
fasilitas-fasilitas umum lainnya yang mengakibatkan
kerugian materil dan imateril yang sangat besar.
(Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas perkara,
sebagai alat bukti surat)
4.Disamping tindakan-tindakan seperti yang telah
diuraikan tersebut diafas, kelompok Separatis Aceh /
GAM juga telah melakukan tindakan
penculikan-penculikan yang kemudian diikuti dengan
tindakan. pemerasan yang tidak jarang korban
penculikan tersebut kemudian dibunuh dan atau tidak
diketahui lagi keberadaannya setelah diculik,
perbuatan-perbuatan tersebut antara lain yaitu :
-Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2003 sekira pukul
11.00 Wib bertempat di Desa Unten Bayi Lr. Leube Mahe
Kecamatan. Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara telah
terjadi penculikan terhadap seorang anggota TNI AD dan
Yonif 133 An. Korban Prada AMWIDIA yang di'akukan oleh
5 (lima) orang kelompok GAM.
-Pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2003 sekira pukul
17,00 Wib bertempat di Desa Bireun Meunasah Geudong
Kecamatan. Jeumpa Kabupaten Bireun telah diculik 2 (dua)
orang anggota masyarakat An. MA1ZAR dan MUSALLIN
hingaa saat ini ke dua korban belum diketahui
keberadaannya.
-Pada Hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2003 sekira
pukul 18.00 Wib bertempat di Bikok Pija Desa Meunasah
Capa Kecamatan. Jeumpa, Kabupaten.Bireun telah diculik
seorang bemama RIDWAN BIN YUSRI korban sampai sekarang
belum diketemukan.
-Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2003 sekira pukul
17,00 Wib bertempat di Areal Kebun Kopi Dusun Tinjau
Langit Kampung Rata Ara Kecamatan Timang Gajah,
Kabupaten Aceh Tengah telah ditemukan 2 (dua) mayat
laki-laki dalam satu liang An, M, AMIN AMAN ANDRI dan
AMAN KHAIRUL yang sebelumnya pada hari itu juga telah
diculik oleh kelompok GAM.
-Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2003 sekira pukul
21.00 Wib bertempat di Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh
Barat Kelompoh Separatis GAM telah menculik 3 (tiga)
orang Kepala Desa masing-masing atas nama Keucik RAMLI
Keucik KASIM dan Keucik NABAWI dengan menghukum ke
tiga korban dengan dua hari hukuman sekap dan denda
sebesar masing-masingnya Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah) setelah ditebus kemudian para korban
dilepaskan.
(Data-data lengkapnya terLampir dalam berkas perkara,
sebagai alat bukti surat)
Kesemua kejadian itu terdakwa bersama ke empat orang
saksi tersebut mengetahuinya bahwa perbuatan-perbuatan
itu dilakukan oleh kelompok separatis Aceh/GAM dan
terdakwa bersama ke empat orang saksi dalam
kapasitasnya selaku juru runding GAM, tidak ada upaya
untuk menekan eskalasi tindak kekerasan dan usaha
mematuhi kesepakatan perjanjian penghentian permusuhan
sehingga perbuatan kelompok Separatis Aceh/GAM, telah
menimbulkan rasa takut secara meluas terlihat dengan
semakin besarnya /jumlah gelombang pengungsi di
beberapa ternpat di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
hilangnya nyawa masyarakat sipil, anggota TNI/POLRI,
kerugian materil dan imateril yang sangat besar serta
melumpuhkan sendi-sendi objek fital yang strategis.
-Bahwa terdakwa sebagai anggota GAM dan Juga selaku
juru runding GAM perah duduk bersama dengan juru
runding GAM lainnya baik yang berada di Aceh maupun
ang ada di 1uar negeri (Swiss) untuk merencanakan dan
membicarakan langkah-langkah yang harus diternpuh oleh
organisasi GAM untuk mencapai cita-cita perjuangan GAM
mengembalikan kedaulatan bangsa Aceh Sumatera. Dimana
dalam pertemuan-pertemuan itu terdakwa ada memberikan
ide dan saran-saran yang merupakan masukan-masukan
untuk mewujudkan cita-cita perjuangan GAM namun
penerapan oleh pimpina kelompok GAM dilapangan sering
dilakukan menurut cara-cara diluar kontek perundingnn
GAM dengan pemerintahan R.I., yaitu GAM sengaja sering
melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan
terhadap pihak yang berseberangan paham dengan
idiologi dan politik kelompok separatis GAM sehingga
perbuatan terdakwa selaku juru rurding GAM secara
langung maupun tidak langsung telah menguatkan,
menegakkan, menyuburkan Gerakan Separatis Aceh / GAM.
Terdakwa secara tidak langsung bersama ke empat saksi
telah memberikan kesempatan. kepada setiap orang Aceh
yang berada di wilayah Aceh untuk berpartisipasi dalam
perjuangan GAM.
—— perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan di
ancam pidana dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi
Undang-Undang Nomor 15 talum 2003 jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo pasal 65 KUHP.
----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ;
------------- Bahwa ia terdakwa T. KAMARUZZAMAN Bin T.
SYAHBUDDIN ALS PONMAN secara bersama-sama dengan saksi
H. SOFYAN, SH BIN IBRAHIM T1BA,.NASHIRUDD1N BIN
AHMAD), T, MUHAMMAD BIN USMAN dan AMNI BIN AHMAD
MARZUKI yang perkaranya disidangkan tersendiri, serta
dengan kelompokGAM lainnya maupun masing-masing
bertindak sendiri-sendiri pada waktu dan tempat
sebagaimana tersebut pada Dakwaan KESATU Primair,
dengan sengaja memberikan bantuan atauu kemudahnn
terhadap pelaku tindak pidana teroris dengnn
menyembunyikan informasi tentang tindak pidana teroris
gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing
harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri,
yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai
berikut :
-------------------------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa terdakwa sejak tanggal 2 Juni 2000 ditunjuk
oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebagai Juru runding
dalam Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK), yang
ditunjuk Dr. ZAINI ABDUULAH (Ketua Juru Runding GAM)
berkedudukan di Swedia melalui pemberitahuan secara
lisan oleh Drs. ILYAS ABED (Juru Runding GAM).
-Terdakwa sejak tanggal 25 December 2002 ditunjuk
scbagai anggota Komite Ferifikasi Joint Security
Council GAM dalam CoHA yang ditunjuk oleh Sdr. MALIK
M. MAHMUD (jabatan di GAM sebagai Perdana Mentri).
-Bahwa sejak tanggal 25 Desember 2002 sebagai
konsekwensinya otomatis terdakwa menjadi salah satu
bagian dari Anggota GAM dan membawa semua
kepentingan-kepentingan Gerakan Separatis Aceh itu
dalam mekanisme Diplomasi politik dan perundingan yang
ada untuk menegakkan kembali Kedaulatan Negara Bangsa
Aceh.
-Bahwa terdakwa sebagai Anggota GAM bersama-sama
dengan saksi H. SOFYAN, SH BIN IBRAHIM TIBA,
NASHIRUDDIN Bin AHMAD, T. MUHAMMAD Bin USMAN dan AMNI
Bin AHMAD MARZUKI mengetahui berbagai kegiatan Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) diantaranya :
-Gerakan bersenjata yang dinamakan TNA adalah bagian
dari sistem pernerintahan GAM
-Mengetahui melakukan pembentukan pemerintahan sipil,
dengan cara membentuk pemerintahan sipil dari jabatan
Gubernur sampai Ule Sagoe.
-Mengetahui pengumpulan dana yaitu dengan cara
mengumpulkan dana dari masyarakat yang mempunyai
pendapatan.
-Bahwa terdakwa sebagai anggota GAM bersama-sama
dengan keempat orang saksi secara langsung ataupun
tidak langsung mengetahui, kelompok GAM / Aceh
Sumatera menentang kekuasaan negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), diwilayah Aceh yang dengan sengaja
telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap
orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan alau
hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
objek-objek fital yang strategis atau lingkungan hidup
atau fasilitas publik atau fasilitas internasional
yang antara lain, yaitu :
1.Telah melakukan tindakan pemboman yang dilakukan
oleh kelompok Separatis Aceh /GAM, dibebarapa tempat
di Propinsi Nanggroc Aceh Darussalam yaitu :
-Pada hari sabut tanggal 11 januari 2003 sekira pukul
12.00 Wib bertempat di Desa Leung Kecamatan Matang
Kuli Kabupaten Aceh Utara telah meledak 1 (satu) buah
bom rakitan yang mengakibatkan 2 (dua) orang yang
sedang membabat rumput menjadi korban.
-Pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2003 sekira pukul
19.30 Wib bertempat di Langsa Kabupaten Aceh Timur
terjadi ledakan bom rakitan yang dipasang pada alat
Beklo milik An. SYUKRI (Pemborong), akibat kejadian
itu .kerugian materil ditaksir scbesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
-Pada hari rabu pada tonggal 21 Januari 2003 sekira
pukul 01.30 Wib. bertempat di daerah Lhokseumawe telah
terjadi ledakan bom yang dilakukan oleh kelompok GAM.
-Pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2003 sekira
pukul 02.00 Wib bertempat disebelah utara polsek
Simpang Ulim terjadi ledakan bom sehingga
mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia ditempat
kejadian peristiwa An.MANSYUR BIN JAMITN , FAISAL BIN
JAMIL, dan ZULKIFLI BIN AJI.
-Pada hari Jumat pada.Tanggal 21 Pebruari 2003 sekira
pukul 16.30 Wib bertempat di Desa Meucat Kecamatan.
Nisam Kabupaten. Aceh Utara telah meledak 1 (satu)
buah bom rakitan yang mengakibatkan hancurnya tubuh
ketiga orang anak-anak yang sedang bermain ditempat
kejadian peristiwa An. FAISAL, ZUNAIDI, dan MUSLIADI
-Dan pada tempat-tempat lain juga telah terjadi
peledakan bom dan atau ditemukannya bom oleh aparat
TNI/POLRI yang dilakukan oleh kelompok Saparatis Aceh
/ GAM artara kurun waktu bulan Desember 2002 sampai
dengan ditangkapnya terdakwa (Data-data lengkapnya
terlampir dalam berkas perkara sebagai alat bukti
surat).
2.Telah melakukan tindakan pembunuhan yang dilakukan
oleh kelompok Separatis Aceh / GAM, dibeberapa tempat
di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yaitu ;
-Pada hari jumat tanggl 07 Pebruari 2003 sekira pukul
03.00 Wib bertempat di Desa Durian Rampal, Kecamatan
Susok Kabupaten Aceh Barat Daya telah terjadi
penembakan terhadap seorang nelayan An. MUKHLIS ANDI
yang dilakukan oleh 2 (dua) orang kelompok GAM
mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian
peristiwa,
-Pada hari senin tanggal 10 pebruari 2003 sekira pukul
18.00 Wib bertempat di Desa Jurong Kleng Kecamatan
Muara Dua Kabupaten Aceh Utara telah terjadi
pembunuhnn terhadap Pratu SUJARI anggota Bintal Kompi
113 Cunda.
-Pada hari Jum'at tanggal 28 Pebruari 2003 sekira
pukul 03.45 Wib bertempat Desa Halo Ban Kecamatan.
Pulau Banyak, Kabupaten. Aceh Singkil terjadi
pembunuhan terhadap seorang nelayan An. SAFARUDDI.N
mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat
kejadian peristiwa.
-Pada hari Jum'at tanggal 28 Pebruari 2003 sekira
pukul 09.00 Wib bertempat di jalan lingkar kampus
Nomor 8A Darussalam Banda Aceh, kelompok GAM telah
melakukan pembunuhan terhadap seorang Mahasiswa
Tarbiah An. HARIADI.
-Dan pada tsmpat-tempat lain juga telah terjadi
pembunuhan, penembakan anggota masyarakat, penembakan
mobil penumpang, mobil angkutan barang, serta
penemuan-penemuan mayat baik yang diketahui
identitasnya maupun mayat tak dikenal yang dilakukan
oleh kelompok Separatis Aceh/GAM antara kurun waktu
bulan Desember 2002 sampai dengan ditangkapnya
terdakwa
(Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas perkara,
sebagai alat bukti surat)
3.Telah terjadi tindakan-tindakan pcmbakaran yang
dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh / GAM,
dibeberapa tempat di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
yaitu :
-Pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2003 sekira pukul
12.45 Wib bertempat di Jl. Kuta Baro Lambaro Angan,
Kabupaten. Aceh Besar, terjadi pembakaran 1 (satu)
unit mobil Kijang Milik Anggota Kopassus sehingga
menimbulkan kerugian materil 1 (satu) unit mobil.
-Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret2003 sekira pukul
18.30 Wib bertempat di Jl. Takengon Isak Km. 18
Burlintang Kecamatan. Pegasing Kabupaten. Aceh Tengah
telah terjadi pembakaran terhadap 11 (sebelas) unit
mobil, 6 (enam) unit sepeda motor dan penembakan
terhadap 2 (dua) orang pcnumpang yang dilakukan oleh
sekira 20 (dua puluh ) orang kelompok GAM dengan
menggunakan senjata api laras panjang dcsn berpakaian
loreng kemudian melakukan perampokan terhadap dompet
dan perhiasan para penumpang. Pada hari Kamis tanggal
20 Maret2003 sekira pukul 19.45 Wib bertempat di Desa
Firdaus Kampung Sukaramai Atas Kecamatan. Bukit,
Kabupaten. Aceh Tengah telah terjadi pembakaran
terhadap 2 (dua) unit rumah penduduk sehingga kerugian
imateril ditaksir sekira Rp.300.000.000,- (tiga ratus
juta rupiah),
-Dan pada tempat-tempat lain yaitu sejak
diperlakukannya Darurat Militer di Propinsi Nanggroe
Aceh Darussalam hampir secara bersamaan di seluruh
wilavah NAD kelompok separatis Aceh/GAM telah
melakukan pembakaran terhadap gedung-gedung sekolah,
pembakaran terhadap mobil-mobil penumpang, mobil-mobil
angkutan barang serta pengrusakan terhadap fasililas-
fasilitas umum lainnya yang mengakibatkan kerugian
materil dan imateril yang sangat bcsar. (Data-data
Icngkapnya tcrlampir dalam berkas perkara, sebagai
alat bukti surat)
4.Disamping tindakan-tindakan seperti yang telah
diuraikan tersebut diatas, kelompok Separatis Aceh /
GAM juga telah melakukan tindakan
penculikan-penculikan yang kemudian diikuti dengan
tindakan pemerasan yang tidak jarang korban penculikan
tersebut kemudian dibunuh dan atau tidak diketahui
lagi keberadaannya setelah diculik,
perbuatan-perbuatan tersebut antara lain yaitu :
- Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2003 sekira pukul
11.00 Wib bertempat di Desa Unten Bayi Lr. Leube Mahe
Kecamatan. Banda Sakti, Kabupaten. Aceh Utara telah
terjadi penculikan terhadap seorang anggota TNJ AD
dari Yonif 133 An. Korban Prada AMWIDIA yang dilakukan
oleh 5 (lima) orang kelompok GAM.
- Pada hari Rabu tanggal 5 Pebmari 2003 sekira pukul
17.00 Wib bertempat di Desa Bireun Meunasah Geudong
Kecamatan. Jeumpa Kabupaten. Bireun telah diculik 2 (dua)
orang anggota masyarakat An. MAIZAR dan MUSALLIN
hingga saat ini ke dua korban belum diketahui
keberadaannya.
- Pada Hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2003 sekira
pukul 18.00 Wib bertempat di Bikok Pija Desa Meunasah
Capa Kecamatan. Jeumpa, Kabupaten. Bireun telah
diculik seorang bernama RIDWAN BIN YUSRI korban sampai
sekarang belum diketemukan.
- Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2003 sekira pukul
17.00 Wib bertempat di Areal Kebun Kopi Dusun Tinjau
Langit Kampung Rata Ara Kecamatan. Timang Gajah,
Kabupaten Aceh Tengah telah ditemukan 2 (dua) mayat
laki-laki dalam satu liang An. M. AMIN AMAN ANDRI dan
AMAN KHAIRUL yang sebelumnya pada hari itujuga telah
diculik oleh kelompok GAM.
- Pnda hari Rabu tanggal 05 Maret 2003 sekira pukul
21.00 Wib bertempat di Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh
Barat Kelompoh Separatis GAM telah menculik 3 (tiga)
orang Kepala Desa masing-masing atas nama Keucik
RAML1, Keucik KASIM dan Keucik NABAWI dengan menghukum
ke-tiga korban dengan dua hari hukuman sekap dan denda
sebesar masing-masingnya Rp. 2.000,000,- (dua Juta
rupiah) setelah ditebus kemudian para korban
dilepaskan.
(Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas perkara,
sebagai alat bukti surat)
Kesemua kejadian itu, terdakwa dan ke empat orang
saksi tersebut mengetahuinya bahwa perbuatan-perbuatan
itu dilakukan oleh kelompok separatis Aceh/GAM dan
terdakwa bersama ke empat orang saksi dalam
kapasitasnya selaku juru runding GAM , tidak ada upaya
untuk menekan eskalasi tindak kekerasan dan usaha
mematuhi kesepakatan perjanjian penghentian permusuhan
sehingga perbuatan- perbuatan kelompok Separatis Aceh/GAM
telah menimbulkan rasa takut secara meluas terlihat
dengan semakin besamya /jumlah gelombang pengungsi di
beberapa tempat di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
hilangnya nyawa masyarakat sipil, anggota TN1/POLRI,
kerugian materil dan imateril yang sangat besar serta
melumpuhkan sendi-sendi objek fital yang strategis.
- Terdakwa sebagai Anggota GAM dalam kedudukan selaku
Juru Runding berperan sebagai:
- Team Ferifikasi JSC untuk melakukan klarifikasi
terhadap laporan insiden yang diperselisihkan didalam
Komite Informasi kelapangan. Membuat dan mengajukan
laporan hasil kerja team Ferifikasi kepada Deputy
Commander untuk dilakukan penelitian lebih lanjut
untuk mekanisme penjatuhan sanksi oleh Senior Envoy
JSC.
- Menerima seluruh laporan dari team Monitoring (TMT)
dan siap untuk disidangkan di JSC setelah di
investigasi, ke lapangan benar tidaknya laporan yang
diberikan oleh team Monitoring (TMT) tersebut.
- Terdakwa mengetahui bersama keempat saksi untuk
memberikan kesempatan kepada sctiap orang Aceh yang
berada di Wilayah Aceh untuk berpartisipasi dalam
perjuangan GAM.
-Terdakwa selaku Juru Runding yang mewakili GAM adalah
bertugas melakukan Assesment (pendataan) terhadap
kondisi dan jumlah daripada bantuan kemanusiaan yang
dibutuhkan untuk Aceh yang meliputi bantuan :
-pengungsian dan pasca pengungsian.
-bantuan pendidikan
-bantuan kesehatan
-bantuan air dan sanitasi
-bantuan pertanian dan peternakan
-bantuan bangunan yang terbakar baik rumah maupun
gedung , sekolah dan pertokoan.
-bantuan ekonomi lainnya.
-Bahwa terdakwa sebagai anggota GAM dan juga selaku
juru runding GAM pernah duduk bersama dengan juru
runding GAM lainnya baik yang berada di Aceh maupun
berada di luar negeri (Swiss) untuk merencanakan /
membicarakan langkah-langkah yang hams ditempuh oleh
organisasi GAM untuk mencapai cita-cita perjuangan GAM
mengembalikan kedaulatan bangsa Aceh Sumatera. Dimana
dalam pertemuan-pertemuan itu terdakwa ada memberikan
ide dan saran-saran yang merupakan masukan-masukan
untuk mewujudkan cita-cita perjuangan GAM namun
penerapan oleh pimpinan kelompok GAM dilapangan sering
dilakukan menurut cara-cara diluar kontek. perundingan
GAM dengan pemerintahan R.I, yaitu GAM sengaja sering
melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan
terhadap pihak yang bersebarangan paham dengan
idiologi dan politik kelompok separatis GAM sehingga
perbuatan terdakwa selaku juru runding GAM secara
langsung maupun tidak langsung telah menguatkan,
menegakkan, menyuburkan Gerakan Separatis Aceh / GAM.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di
ancam pidana dalam pasal 13 sub (b) atau (c) Penetapan
Peraturan Penierintah Pengganti UU. Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang
ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003
jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.———
DAN
KEDUA:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa T. KAMARUZZAMAN Bin T. SYAHBUDDIN
ALS PONMAN secara bersama-sama dengan H. SOFYAN, SH.
BIN IBRAHIM TIBA, NASHIRUDDIN BIN AHMAD, T. MUHAMMAD
BIN USMAN dan AMNI. BIN AHMAD MARZUKI yang perkaranya
disidangkan tersendiri, serta dengan kelompok GAM
lainnya maupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri
pada hari dan tanggal 2 Juni 2000 atau
setidak-tidaknya dalam tahun 2000 sampai dengan tahun
2003, bertempat di Jalan Dharma No.59 Kampung Laksana
Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau di Jalan Tgk
Abdullah Ujung Rimba No.24 Kuala Tripa Hotel dan Jin.
Cut Meutiabekas Gedung Kantor Bank Bumi Daya atau
ditempat-tempat lain dalam Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, dimana berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP
Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang untuk mengadili
perkara ini, makar (aanslag) yang dilakukan dengan
niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau
sebahagiannya kebawah pemerintahan asing atau dengan
maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu,
gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing
harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri,
yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai
berikut:
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Terdakwa sepatutnya sejak tanggal 2 Juni 2000
mengetahui bahwa tujuan didirikan atau dibentuk
kembali Kedaulatan Negara Bangsa Aceh di atas Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
-Terdakwa selama bergabung dengan GAM pemah duduk
bersama-sama dengan juru runding GAM lainnya baik yang
berada di Aceh maupun yang berada di luar negeri
(Swiss) untuk membicarakan langkah-langkah apa yang
harus ditempuh oleh organisasi GAM untuk mencapai
cita-cita perjuangan GAM melalui mekanisme perundingan
untuk memenangkan diplomasi politik GAM.
-Terdakwa membiarkan Gerakan Aceh Merdeka
mengembalikan Kedaulatan Negara Aceh melalui plebisit
(semacam referendum) dengan kegiatan-kegiatan
dilapangan antara lain pemberontakan yang dilakukan
dengan kekuatan senjata oleh sayap militer GAM yang
dinamakan Teuntara Neugara Aceh (TNA).
-Terdakwa mengetahui bahwa dalam Pemerintahan GAM
telah mempunyai lambang negara yaitu Singa sebelah
kiri dan Buraq disebelah kanan ditengah-tengah
berbentuk perisai dan dibawah berbentuk bulat
bergerigi berbentuk bedulan yang diatasnya terdapat
huruf " T " yang maksudnya bahwa para Tengku, Teuku
dan Tuanku bersatu dalam Aceh Merdeka. sedangkan
bendera GAM bergambar Bintang dan Bulan sabit
berlandaskan merah bergaris putih dan hitam.
-Terdakwa mengetahui bahwa Kclompok GAM/Aceh Sumatera
menentang kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) di wilayah Aceh dengan bentuk perjuangan secara
politik, ekonomi, propaganda diplomas! dan jika
diperlukan perjuangan bersenjata sedangkan bentuk
perlawanan pada aparat pemerintah yang tidak mau
mengikuti kelompok GAM adalah bentuk perlawanan
bersenjata, penculikan, penyanderaan, pemboman dan
jika dilakukan penyerangan akan mempertahankan diri.
-Terdakwa mengetahui Kelompok Gerakan Aceh Merdeka /
GAM yang diikuti oleh keempat saksi tidak menyetujui
dan tidak mengakui susunan pemerintahan dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia di Wilayah Aceh yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
-Terdakwa melihat dan mengetahui dengan pasti bersama
dengan keempat saksi bahwa yang menamakan diri
menjabat dalam pemerintahan GAM adalah:
-Wali Negara dijabat oleh Tengku Dr. Hasan Muhammad
Ditiro yang berdomisili di Negara Swedia
-Perdana Mentri dijabat oleh Tgk. Malik Mahmud
berdomisili di Negara Swedia
-Mentri Luar Negeri dan Mentri Kesehatan dijabat oleh
Dr. Zaini Abdullah yang berdomisili di Negara Swedia.
-Mentri Keuangan dijabat oleh Bahtiar Abdullah yang
berdomisili di Negara Swedia
Yang kesemua bermaksud mendirikan Negara sendiri
terpisah dari Negara Kesatuan RI.
-Sepengetahuan terdakwa anggota GAM ada memiliki,
menyimpan, membawa, menerima, menyembunyikan dan
menggunakan senjata api, amunisi yang informasi itu
terdakwa ketahui berdasarkan pemyataan dari Sofyan
Dawood (Juru Bicara Militer GAM) bahwa jumlah
persenjataan GAM berkisar 1.500 s/d 2000 pucuk, namun
kepastian jumlah persenjataan GAM akan diberitahukan
kemudian setelah diiakukan pendataan di setiap wilayah
seluruh Aceh.
-Adapun persiapan-persiapan yang diiakukan oleh
terdakwa di atas serta kegiatan-kegiatan pemberontakan
persenjataan dilapangan yang diiakukan oleh anggota
sipil bersenjata GAM dikaitkan dengan perbuatan
terdakwa yang membiarkan hal tersebut terjadi
merupakan cerminan dari sikap terdakwa mengakui
terbentuknya Negara Aceh selain Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
---------perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam dalam pasal 106 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo
pasal 65 KUHP,-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
---------Bahwa ia terdakwa T. KAMARUZZAMAN Bin T.
SYAHBUDDIN ALS PONMAN secara bersama-sama dengan saksi
H. SOFYAN, SH. BIN IBRAfflM TIBA, NASHIRUDDIN Bin
AHMAD, T. MUHAMMAD Bin USMAN dan AMNI BIN AHMAD
MARZUKI yang perkaranya disidangkan tersendiri, serta
dengan kelompok GAM lainnya maupun masing-masing
bertindak sendiri-sendiri pada waktu dan tempat
sebagaimana tersebut pada Dakwaan Kedua Primair,
bersalah karena memberontak orang yang dengan niat
menentang kepada kekuasaan yang telah berdiri di
negara Indonesia, melawan atau menggabungkan diri pada
gcrombolan orang yang bersenjata untuk melawan
kekuasaan itu, gabungan dari bcberapa perbuatan yang
masing-masing harus dipandang scbagai perbuatan
tersendiri-sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan
cara:-----------------------------------------------------------------------
-Terdakwa sejak tanggal 2 Juni 2000 telah bergabung
dengan GAM dengan ditunjuknya terdakwa oleh Dr. ZAINI
ABDULLAH selaku Ketua Juru Runding GAM dengan
Pemerintahan R.I. mdalui Drs. ILYAS ABED (Juru Runding
GAM) untuk mewakili GAM dalam Komite Bersama Aksi
Kemanusiaan (KBAK), setelah KBAK dibekukan oleh
pemerintah R.I. kemudian terdakwa ditunjuk oleh MALIK
MAHMUD (Ketua Joint Council perundingan antara GAM
dengan R.I. atau yang menamakan dirinya sebagai
perdana Menteri GAM) dan dalam pelaksanaan mekanisme
perundingan segala tindakan maupun ucapan terdakwa
membawa kepentingan GAM.
-Terdakwa yang mengetahui dan saksi H. SOFYAN, SH. BIN
IBRAHIM TIBA bahwa tugas terdakwa dalam juru runding
mewakili kelompok GAM pada JSC atau diluar JSC adalah
menjabat sebagai Komite FerifTkasi dan tugas-tugas
khusus.
-Terdakwa mengetahui ke empat teman terdakwa adalah
mcrupakan satu kelompok dan organisasi sebagai juru
runding GAM sedangkan kedudukan (terdakwa sekarang
sebagai staf atau anggota yang tantangan fisi dan
misinyn sama kapasitasnya.
-Tcrdakwa mengenal keempat saksi di Kuala Tripa Banda
Aceh sewaktu terdakwa menjadi juru runding Komite
Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK) perwakilan Gerakan
Aceh Merdeka (GAM).
-Terdakwa mengetahui tujuan didirikan/dibentuk GAM
adalah untuk menegakkan kembali kedaulatan negara
bangsa aceh yang dilakukan terdakwa dengan cara
pengembalian kedaulatan kepada pemcgang mandat yang
dari Negara Aceh melalui plebisit (semacam
referendum).
-Terdakwa mengetahui bahwa lambang negara Aceh dalam
Pemerintahan GAM adalah Singa sebelah kiri dan Buraq
discbelah kanan ditengah-tengah berbentuk perisai dan
dibawah berbentuk bulat bergerigi berbentuk bedulan
yang di atasnya terdakpat huruf T yang maksudnya bahwa
para Tengku, Teuku dan Tuanku bcrsatuoalam Aceh
Merdeka, sedangkan bendera GAM bergambar Bintang dan
Bulan sabit berlandaskan merah bergaris putih dan
hitam.
-Terdakwa mengetahui kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
yang diikuti oleh keempat saksi tidak menyetujui dan
tidal; mengakui susunan pemerintahan Negera Kesatuan
R.I. (NKRI) diwilayah Aceh yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
-Terdakwa mengetahui bahwa Kelompok GAM/Aceh Sumatera
menentang kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) di wilayah Aceh dengan bentuk perjuangan secara
politik, ekonomi, propaganda, diplomasi dan jika
diperlukan perjuangan bersenjata sedangkan bentuk
perlawanan pada aparat pemerintah yang tidak mau
mengikuti kelompok GAM adalah bentuk perlawanan
bersenjata, penculikan, penyanderaan, pemboman dan
jika dilakukan penyerangan akan mempertahankan diri.
-Terdakwa selama bergabung drngan GAM pemah duduk
bersama-sama dengan juru runding GAM lainnya baik yang
berada di Aceh maupun yang berada di luar negeri
(Swiss) untuk membicarakan langkah-langkah apa yang
harus ditempuh oleh organisasi GAM untuk mencapai
cita-cita perjuangan GAM melalui mekanisme perundingan
untuk memenangkan diplomasi politik GAM.
-Selama terdakwa menjadi juru runding yang mewakili
GAM terdakwa sudah 3 (tiga) kali duduk berunding di
luar negeri (jenewa Swiss) yaitu :
a. pada tanggal 6 s/d 9 Januari 2001 di Jenewa Swiss
terdakwa berunding dengan pemerintah R.I yang
menghasilkan peq'anjian Moratorium atau penghentuian
tindak kekerasan selam 2 (dua) minggu dan juga hasil
kesepahaman bersama antara pemerintah R.I. dengan GAM
untuk penyelesaian Aceh secara politik dan tidak lagi
ditempuh dengan cara-cara kekerasan.
b. Pada tanggal 9 s/d 10 Mei 2002 di Jenewa Swiss
terdakwa berunding dengan pemerintahan R.I yang
menghasilkan statement (pemyataan bersama) antara
pemerintahan R.I. dengan GAM yang bunyinya terdidri
dari :
- Tahap penghentian permusuhan dan tindak kekerasan.
- Tahap Pelaksanaan All Inclusive Dialog (AID) yang
melibatkan semua, komponen masyarakat aceh termasuk
GAM.
- Tahap pemulihan pemerintahan yang demokratis di Aceh.
c. pada tanggal 9 Desember 2002 di Jenewa Swiss
terdakwa berunding dengan pemerintah R.I. yang
menghasilkan kesepakatan penghentian permusuhan dan
tindak kekerasan (CoHA) antara pemerintah R.I. dengan
GAM dan diantaranya menghasilkan pembentukan Joint
Securitty Committte (JSC) di Aceh. Dimana ketika
terdakwa mengikuti perundingan-perundingan tersebut
ada memberi ide-ide atau saran-saran kepada pimpinan
tertinggi GAM, untuk memenangkan diplomasi politik
dalam pertemuan-pertemuan yang ada sewaktu terjadinya
perundingan antara pemerintah R.I. dengan Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) di Jenewa Swiss sehingga cita-cita
perjuangan GAM untuk menegakkan kembali kedaulatan
Negara Bangsa Aceh tcipisah dari NKRI dapat
direalisasikan.
-Ide dan saran yang pcrnah terdakwa berikan diatas
terdakwa tidak mengetahui secara pasti apakah diterima
dan digunakan oleh GAM sebagai strategi dalam
memperjuangkan kedaulatan Negara Bangsa Aceh, terutama
dalam proses perundingan dan diplomasi politik karena
ide dan saran terdakwa tersebut tidak terdakwa peroleh
jawaban kembali dari pimpinan GAM baik dalam bentuk
perintah maupun petunjuk untuk melaksanakan ide-ide
maupun saran dari terdakwa tersebut.
-Terdakwa melihat dan mengetahui dengan pasti bersama
dengan keempat saksi bahwa yang menamakan diri
menjabat dalam pemerintahan GAM adalah :
-Wali Negara dijabat oleh Tengku Dr. Hasan Muhammad
Ditiro yang berdomisili di Negara Swedia
-Perdana Mentri dijabat oleh Tgk. Malik Mahmud
berdomisili di Negara Swedia
-Mentri Luar Negeri dan Mentri Kesehatan dijabat oleh
Dr. Zaini Abdullah yang berdomisili di Negara Swedia.
-Mentri Kcuangan dijabat oleh Bahtiar Abdullah yang
berdomisili di Negara Swedia
Yang kesemua bermaksud mendirikan Negara sendiri
terpisah dari Negara Kesatuan RI.
-Sepengetahuan terdakwa anggota GAM ada memiliki,
menyimpan, membawa, menerima, menyembunyikan dan
menggunakan senjata api, amunisi yang informasi itu
terdakwa ketahui berdasarkan pemyataan dari Sofyan
Dawood (Juru Bicara Militer GAM) bahwa jumlah
persenjataan GAM berkisar 1.500 s/d 2000 pucuk, namun
kepastian jumlah persenjataan GAM akan diberitahuan
kemudian setelah dilakukan pendataan di setiap wilayah
seluruh Aceh.
- Adapun perbuatan-perbuatan/kegiatan terdakwa
tersebut adalah menipakan rangkaian perbuatan yang
saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya
merupakan suatu pemyataan terdakwa menggabungkan diri
pada gerombolan yang melawan pemerintahan R.I. yang
sah dan berdaulat dalam rangka mencapai keberhasilan
perjuangan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan
mendirikan negara sendiri yang terpisah dari Negara
Kesatuan R. I.
--------- Perbutan terdakwa sehagaimana diatur dan
diancam dalam pasal 108 ayat (1) ke-2 jo pasal 55 ayat
(1) ke 1 jo pasal 65 KUHP,--------------------------------------------------------------
Banda Aceh, 17 Juli 2003
JAKSA PENUNTUT UMUM
OHARA PUDJO
JAKSA MUDA NIP.230 016 104 |