FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Dokumen Peradilan Surat Dakwaan..
   SURAT DAKWAAN - TEUNGKU KAMARUZZAMAN
Semua dari 5 Perunding tersebut telah menerima Surat Dakwaan yang sama. Mereka yang lainnya adalah; H.Sofyan Ibrahim Tiba, Teungku Muhammad bin Usman, Nasiruddin bin Ahmad and Amni bin Ahmad Marzuki.

KEJAKSAAN NEGERI

P-29 BANDA ACEH
"Untuk keadilan"


SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERK : PDM- 51 /B.ACEH/07/2003

1.IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap : T. KAMARUZZAMAN, SH BIN T. SYAHBUDDIN ALS PONMAN
Tempat lahir : Lhokseumawe – Aceh Utara
Umur/ tg1. Lahir : 42 tahun / 20 September 1960
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganeg : Indonesia /mengaku Aceh Sumatra
Tempat Tinggal : 1.Jl.Dharma No.59 Kampung Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Acceh 2.Jln. Tgk. Abdullah Ujung Rimba No. 24 Kuala Tripa Hotel
Agama : Islam
Pekerjaan : Juru Runding GAM
Pendidikan : S1 (Sarjana Hukum)

2.PENAHANAN

Rutan
-Oleh Penyidik Polri sejak tanggal : 31 Mei 2003 s./d. 15 Jufi 2003
-Oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 15 Juli 2003 s./d.dilimpahkan ke PN.

3.DAKWAAN

Kesatu :
PRIMAIR


Bahwa ia terdakwa T. KAMARUZZAMAN Bin T. SYAHBUDDIN ALS PONMAN secara bersama-sama dengan H. SOFYAN,SH. BIN IBRAHIM TIBA, NASHIRUDDIN BIN AHMAD, T. MUHAMMAD BIN USMAN dan AMNI BIN AHMAD MARZUKI yang perkaranya disidangkan tersendiri, serta dengan kelompok GAM lainnya, maupun sendiri masing-masing bertindak sendiri-sendiri pada hari dan tanggal 2 Juni 2000 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2003, bertempat di Jalan Dharma No.59 Kampung Laksana Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau di Jalan Tgk Abdullah Ujung Rimba No.24 Kuala Tripa Hotel dan Jln. Cut Meutia bekas Gedung Kantor Bank Bumi Daya atau ditempat-tempat lain dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dimana berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang untuk mengadili perkara ini,/melakukan pemufaktan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, dan pusal 12 Undang-Undang R.I, Nomor 15 Tahun 2003, gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

-Bahwa terdakwa sejak tanggal 2 Juni 2000 telah bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan ditunjuknya oleh Dr. Zaini Abdullah selaku Ketua Juru Runding" GAM dengan pemerintah R.I. melalui Drs. Ilyas Abed (Juru Runding GAM) untuk mewakili GAM dalam Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK), setelah (KBAK) dibekukan oleh pemerintah R.I. kemudian terdakwa ditunjuk oleh Malik Mahmud (Ketua Joint Council perundingan antara GAM dengan R.I. atau yang menamakan dirinya sebagai perdana menteri GAM) dan dalam pelaksanaan mekanisme perundingan segala tindakan maupun ucapan terdakwa membawa kepentingan GAM.

-Bahwa Terdakwa sebagai anggota GAM bersama-sama dengan saksi H. SOFYAN, SH. BIN IBRAHIM TIBA, NASHIRUDDIN BIN AHMAD, T. MUHAMMAD BIN USMAN dan AMNI BIN AHMAD MARZUKI mengetahui berbagai kegiatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diantaranya :

-Gerakan bersenjata yang dinamakan TNA adalah bagian dan sistem pemerintahan GAM.

-Mengetahui melakukan pcmbentukan pemerintahan sipil, dengan cara membentuk pemerintah sipil dari jabatan Gubernur sampai Ule Sagoe.

-Mengetahui pengumpulan dana yaitu dengan cara mengumpulkan dana dari masyarakat yang mempunyai pendapatan.

-Bahwa terdakwa sebagai anggota GAM bersama-sama dengan keempat orang saksi secara langsung ataupun tidak langsung telah memberikan bantuan berupa dana yang dinamakan dengan dana perjuangan, serta kesempatan kepada kelompok GAM / Aceh Sumatera menentang kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), diwilayah Aceh yang dengan sengaja telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atar rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek fital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional yang antara lain, yaitu :

1.Telah melakukan tindakan pemboman yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh / GAM, dibebarapa tempat di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yaitu :

-Pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2003 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Desa Leung Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara telah meledak 1 (satu) buah bom rakitan yang mengakibatkan 2 (dua) orang yang sedang membabat rumput menjadi korban.

-Pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2003 sekira pukul 19.30. Wib bertempat di Langsa Kabupaten Aceh Timur terjadi ledakan bom rakitan yang dipasang pada alat Beklo milik An. SYUKRI (Pemborong), akibat kejadian itu kerugian materil ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratusjuta rupiah).

-Pada hari rabu pada tanggal 21 Januari 2003 sekira pukul 01.30 Wib bertempat di daerah Lhokseumawe telah terjadi ledakan bom yang dilakukan oleh kelompok GAM.

-Pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2003 sekira pukul 02.00 Wib bertempat disebelah utara Polsek Simpang Ulim terjadi ledakan bom sehingga mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia ditempat kejadian peristiwa An.MANSYUR BIN JAMIN. FAISAL BIN JAMIL, dan ZULKIFLI BIN AJI.

-Pada hari Jumat pada tanggal 21 Pebruati 2003 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Desa Meucat Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara telah meledak 1 (satu) buah bom rakitan yang mengakibatkan hancurnya tubuh ketiga orang anak-anak yang sedang bermain ditempat kejadian peristiwa An. FAISAL, ZUNAIDI, dnn MUSLIADI.

-Dan pada tempat-tempat lain juga telah terjadi peledakan bom dan atau ditemukannya bom oleh aparat TNI/POLRI yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh / GAM antara kurun waktu bulan Desember 2002 sampai dengan ditangkapnya terdakwa (Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas perkara sebagai alat bukti surat).

2.Telah melakukan tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh /GAM, dibeberapa tempat di Propinsi Nanggroe A.ceh DapJSsalam yaitu :

-Pada hari jumat tanggal 07 Pebuari 2003 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di Desa Durian Rampnk Kecamatan Susok Kabupaten Aceh Barat Daya telah terjadi penembakan terhadap seorang nelayan An. MUKHLIS ANDI yang dilakukan oleh 2 (dua) orang kelompok GAM mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian peristiwa.

-Pada hari senin tanggal 10 Pebruari 2003 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Desa Jurong Kleng Cunda Kecamatan Muara Dua Kabupaten. Aceh Utara telah terjadi pembunuhan terhadap Pratu SUJARI anggota Bintal Kompi 113 Cunda.

-Pada Hari Jum'at tanggal 28 Pebruari 2003 sekira pukul 03.45 Wib bertempat Desa Halo Ban Kecamatan. Pulau Banyak, Kabupaten. Aceh Singkil terjadi pembunuhan terhadap seorang nelayan An. SAFARUDDIN mengakibatkan koraban meninggal dunia di tempat kejadian peristiwa.

-Pada hari Jum'at tanggal 28 Pebruari 2003 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di jalan lingkar- kampus Nomor 8A Darussalam Banda Aceh, kelompok GAM telah melakukan pembunuhan terhadap seorang Mahasiswa Tarbiah An. HARIADI.

-Dan pada tempat-tempat lain juga telah terjadi pembunuhan, penembakan anggota masyarakat, penembakan mobil penumpang, mobil angkutan barang, serta penemuan-penemuan mayat baik yang diketahui identitasnya maupun mayat tak dikenal yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh/GAM antara kurun waktu bulan Desember 2002 sampai dengan ditangkapnya terdakwa (Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas perkara, sebagai alat bukti surat)

3.Telah terjadi tindakan-tindaakan pembakaran yang dilakukan oleh kelompok Saparatis Aceh / GAM, dibeberapa tempat di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yaitu :

-Pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2003 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Jl. Kuta Baro Lambaro Angan, Kabupaten. Aceh Besar, terjadi pembakaran 1 (satu) unit mobil Kijang Milik Anggota Kopassus sehingga menimbulkan kerugian materil 1 (satu) unit mobil.

-Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2003 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Jl. Takengon Isak Km. 18 Burlintang Kecamatan. Pegasing Kabupaten. Aceh Tengah (dan terjadi pembakaran terhadap 11 (sebelas) unit mobil, 6 (enam) unit sepeda motor dan penembakan terhadap 2 (dua) orang penumpang yang dilakukan oleh sekira 20 (dua puluh) orang kelompok GAM dengan menggunakan senjata api laras panjang dan berpakaian Joreng kemudian melakukan perampokan terhadap dompet dan perhiasan para penumpang.

-Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2003 sekira pukul 19.45 Wib bertempat di Desa Firdaus Kampung Sukaramai Atas Kecamatan Bukit, Kabupaten. Aceh Tengah telah terjadi pembakaran terhadap 2 (dua) unit rumah penduduk sehingga kerugian materil ditaksir sekira Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

-Dan pada tempat-tempat lain yaitu sejak diperlakukannya Darurat Militer di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam hampir secara bersamaan di seluruh wilayah NAD kelompok separatis Aceh/GAM telah melakukan pembakaran terhadap gedung-gcdung sekolah, pembakaran terhadap mobil-mobil penumpang, mobil-mobil angkutan barang serta pengrusakan terhadap fasilitas-fasilitas umum lainnya yang mengakibatkan kerugian materil dan imateril yang sangat besar. (Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas perkara, sebagai alat bukti surat)

4.Disamping tindakan-tindakan seperti yang telah diuraikan tersebut diafas, kelompok Separatis Aceh / GAM juga telah melakukan tindakan penculikan-penculikan yang kemudian diikuti dengan tindakan. pemerasan yang tidak jarang korban penculikan tersebut kemudian dibunuh dan atau tidak diketahui lagi keberadaannya setelah diculik, perbuatan-perbuatan tersebut antara lain yaitu :

-Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2003 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Desa Unten Bayi Lr. Leube Mahe Kecamatan. Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara telah terjadi penculikan terhadap seorang anggota TNI AD dan Yonif 133 An. Korban Prada AMWIDIA yang di'akukan oleh 5 (lima) orang kelompok GAM.

-Pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2003 sekira pukul 17,00 Wib bertempat di Desa Bireun Meunasah Geudong Kecamatan. Jeumpa Kabupaten Bireun telah diculik 2 (dua) orang anggota masyarakat An. MA1ZAR dan MUSALLIN hingaa saat ini ke dua korban belum diketahui keberadaannya.

-Pada Hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2003 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Bikok Pija Desa Meunasah Capa Kecamatan. Jeumpa, Kabupaten.Bireun telah diculik seorang bemama RIDWAN BIN YUSRI korban sampai sekarang belum diketemukan.

-Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2003 sekira pukul 17,00 Wib bertempat di Areal Kebun Kopi Dusun Tinjau Langit Kampung Rata Ara Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Aceh Tengah telah ditemukan 2 (dua) mayat laki-laki dalam satu liang An, M, AMIN AMAN ANDRI dan AMAN KHAIRUL yang sebelumnya pada hari itu juga telah diculik oleh kelompok GAM.

-Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2003 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat Kelompoh Separatis GAM telah menculik 3 (tiga) orang Kepala Desa masing-masing atas nama Keucik RAMLI Keucik KASIM dan Keucik NABAWI dengan menghukum ke tiga korban dengan dua hari hukuman sekap dan denda sebesar masing-masingnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setelah ditebus kemudian para korban dilepaskan.

(Data-data lengkapnya terLampir dalam berkas perkara, sebagai alat bukti surat)

Kesemua kejadian itu terdakwa bersama ke empat orang saksi tersebut mengetahuinya bahwa perbuatan-perbuatan itu dilakukan oleh kelompok separatis Aceh/GAM dan terdakwa bersama ke empat orang saksi dalam kapasitasnya selaku juru runding GAM, tidak ada upaya untuk menekan eskalasi tindak kekerasan dan usaha mematuhi kesepakatan perjanjian penghentian permusuhan sehingga perbuatan kelompok Separatis Aceh/GAM, telah menimbulkan rasa takut secara meluas terlihat dengan semakin besarnya /jumlah gelombang pengungsi di beberapa ternpat di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, hilangnya nyawa masyarakat sipil, anggota TNI/POLRI, kerugian materil dan imateril yang sangat besar serta melumpuhkan sendi-sendi objek fital yang strategis.

-Bahwa terdakwa sebagai anggota GAM dan Juga selaku juru runding GAM perah duduk bersama dengan juru runding GAM lainnya baik yang berada di Aceh maupun ang ada di 1uar negeri (Swiss) untuk merencanakan dan membicarakan langkah-langkah yang harus diternpuh oleh organisasi GAM untuk mencapai cita-cita perjuangan GAM mengembalikan kedaulatan bangsa Aceh Sumatera. Dimana dalam pertemuan-pertemuan itu terdakwa ada memberikan ide dan saran-saran yang merupakan masukan-masukan untuk mewujudkan cita-cita perjuangan GAM namun penerapan oleh pimpina kelompok GAM dilapangan sering dilakukan menurut cara-cara diluar kontek perundingnn GAM dengan pemerintahan R.I., yaitu GAM sengaja sering melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pihak yang berseberangan paham dengan idiologi dan politik kelompok separatis GAM sehingga perbuatan terdakwa selaku juru rurding GAM secara langung maupun tidak langsung telah menguatkan, menegakkan, menyuburkan Gerakan Separatis Aceh / GAM. Terdakwa secara tidak langsung bersama ke empat saksi telah memberikan kesempatan. kepada setiap orang Aceh yang berada di wilayah Aceh untuk berpartisipasi dalam perjuangan GAM.


—— perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 talum 2003 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR ;

------------- Bahwa ia terdakwa T. KAMARUZZAMAN Bin T. SYAHBUDDIN ALS PONMAN secara bersama-sama dengan saksi H. SOFYAN, SH BIN IBRAHIM T1BA,.NASHIRUDD1N BIN AHMAD), T, MUHAMMAD BIN USMAN dan AMNI BIN AHMAD MARZUKI yang perkaranya disidangkan tersendiri, serta dengan kelompokGAM lainnya maupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada Dakwaan KESATU Primair, dengan sengaja memberikan bantuan atauu kemudahnn terhadap pelaku tindak pidana teroris dengnn menyembunyikan informasi tentang tindak pidana teroris gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa terdakwa sejak tanggal 2 Juni 2000 ditunjuk oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebagai Juru runding dalam Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK), yang ditunjuk Dr. ZAINI ABDUULAH (Ketua Juru Runding GAM) berkedudukan di Swedia melalui pemberitahuan secara lisan oleh Drs. ILYAS ABED (Juru Runding GAM).

-Terdakwa sejak tanggal 25 December 2002 ditunjuk scbagai anggota Komite Ferifikasi Joint Security Council GAM dalam CoHA yang ditunjuk oleh Sdr. MALIK M. MAHMUD (jabatan di GAM sebagai Perdana Mentri).

-Bahwa sejak tanggal 25 Desember 2002 sebagai konsekwensinya otomatis terdakwa menjadi salah satu bagian dari Anggota GAM dan membawa semua kepentingan-kepentingan Gerakan Separatis Aceh itu dalam mekanisme Diplomasi politik dan perundingan yang ada untuk menegakkan kembali Kedaulatan Negara Bangsa Aceh.

-Bahwa terdakwa sebagai Anggota GAM bersama-sama dengan saksi H. SOFYAN, SH BIN IBRAHIM TIBA, NASHIRUDDIN Bin AHMAD, T. MUHAMMAD Bin USMAN dan AMNI Bin AHMAD MARZUKI mengetahui berbagai kegiatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diantaranya :

-Gerakan bersenjata yang dinamakan TNA adalah bagian dari sistem pernerintahan GAM

-Mengetahui melakukan pembentukan pemerintahan sipil, dengan cara membentuk pemerintahan sipil dari jabatan Gubernur sampai Ule Sagoe.

-Mengetahui pengumpulan dana yaitu dengan cara mengumpulkan dana dari masyarakat yang mempunyai pendapatan.

-Bahwa terdakwa sebagai anggota GAM bersama-sama dengan keempat orang saksi secara langsung ataupun tidak langsung mengetahui, kelompok GAM / Aceh Sumatera menentang kekuasaan negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), diwilayah Aceh yang dengan sengaja telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan alau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek fital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional yang antara lain, yaitu :

1.Telah melakukan tindakan pemboman yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh /GAM, dibebarapa tempat di Propinsi Nanggroc Aceh Darussalam yaitu :

-Pada hari sabut tanggal 11 januari 2003 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Desa Leung Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara telah meledak 1 (satu) buah bom rakitan yang mengakibatkan 2 (dua) orang yang sedang membabat rumput menjadi korban.

-Pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2003 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Langsa Kabupaten Aceh Timur terjadi ledakan bom rakitan yang dipasang pada alat Beklo milik An. SYUKRI (Pemborong), akibat kejadian itu .kerugian materil ditaksir scbesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

-Pada hari rabu pada tonggal 21 Januari 2003 sekira pukul 01.30 Wib. bertempat di daerah Lhokseumawe telah terjadi ledakan bom yang dilakukan oleh kelompok GAM.

-Pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2003 sekira pukul 02.00 Wib bertempat disebelah utara polsek Simpang Ulim terjadi ledakan bom sehingga mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia ditempat kejadian peristiwa An.MANSYUR BIN JAMITN , FAISAL BIN JAMIL, dan ZULKIFLI BIN AJI.

-Pada hari Jumat pada.Tanggal 21 Pebruari 2003 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Desa Meucat Kecamatan. Nisam Kabupaten. Aceh Utara telah meledak 1 (satu) buah bom rakitan yang mengakibatkan hancurnya tubuh ketiga orang anak-anak yang sedang bermain ditempat kejadian peristiwa An. FAISAL, ZUNAIDI, dan MUSLIADI

-Dan pada tempat-tempat lain juga telah terjadi peledakan bom dan atau ditemukannya bom oleh aparat TNI/POLRI yang dilakukan oleh kelompok Saparatis Aceh / GAM artara kurun waktu bulan Desember 2002 sampai dengan ditangkapnya terdakwa (Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas perkara sebagai alat bukti surat).

2.Telah melakukan tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh / GAM, dibeberapa tempat di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yaitu ;

-Pada hari jumat tanggl 07 Pebruari 2003 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di Desa Durian Rampal, Kecamatan Susok Kabupaten Aceh Barat Daya telah terjadi penembakan terhadap seorang nelayan An. MUKHLIS ANDI yang dilakukan oleh 2 (dua) orang kelompok GAM mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian peristiwa,

-Pada hari senin tanggal 10 pebruari 2003 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Desa Jurong Kleng Kecamatan Muara Dua Kabupaten Aceh Utara telah terjadi pembunuhnn terhadap Pratu SUJARI anggota Bintal Kompi 113 Cunda.

-Pada hari Jum'at tanggal 28 Pebruari 2003 sekira pukul 03.45 Wib bertempat Desa Halo Ban Kecamatan. Pulau Banyak, Kabupaten. Aceh Singkil terjadi pembunuhan terhadap seorang nelayan An. SAFARUDDI.N mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian peristiwa.

-Pada hari Jum'at tanggal 28 Pebruari 2003 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di jalan lingkar kampus Nomor 8A Darussalam Banda Aceh, kelompok GAM telah melakukan pembunuhan terhadap seorang Mahasiswa Tarbiah An. HARIADI.

-Dan pada tsmpat-tempat lain juga telah terjadi pembunuhan, penembakan anggota masyarakat, penembakan mobil penumpang, mobil angkutan barang, serta penemuan-penemuan mayat baik yang diketahui identitasnya maupun mayat tak dikenal yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh/GAM antara kurun waktu bulan Desember 2002 sampai dengan ditangkapnya terdakwa

(Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas perkara, sebagai alat bukti surat)

3.Telah terjadi tindakan-tindakan pcmbakaran yang dilakukan oleh kelompok Separatis Aceh / GAM, dibeberapa tempat di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yaitu :

-Pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2003 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Jl. Kuta Baro Lambaro Angan, Kabupaten. Aceh Besar, terjadi pembakaran 1 (satu) unit mobil Kijang Milik Anggota Kopassus sehingga menimbulkan kerugian materil 1 (satu) unit mobil.

-Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret2003 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Jl. Takengon Isak Km. 18 Burlintang Kecamatan. Pegasing Kabupaten. Aceh Tengah telah terjadi pembakaran terhadap 11 (sebelas) unit mobil, 6 (enam) unit sepeda motor dan penembakan terhadap 2 (dua) orang pcnumpang yang dilakukan oleh sekira 20 (dua puluh ) orang kelompok GAM dengan menggunakan senjata api laras panjang dcsn berpakaian loreng kemudian melakukan perampokan terhadap dompet dan perhiasan para penumpang. Pada hari Kamis tanggal 20 Maret2003 sekira pukul 19.45 Wib bertempat di Desa Firdaus Kampung Sukaramai Atas Kecamatan. Bukit, Kabupaten. Aceh Tengah telah terjadi pembakaran terhadap 2 (dua) unit rumah penduduk sehingga kerugian imateril ditaksir sekira Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah),

-Dan pada tempat-tempat lain yaitu sejak diperlakukannya Darurat Militer di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam hampir secara bersamaan di seluruh wilavah NAD kelompok separatis Aceh/GAM telah melakukan pembakaran terhadap gedung-gedung sekolah, pembakaran terhadap mobil-mobil penumpang, mobil-mobil angkutan barang serta pengrusakan terhadap fasililas- fasilitas umum lainnya yang mengakibatkan kerugian materil dan imateril yang sangat bcsar. (Data-data Icngkapnya tcrlampir dalam berkas perkara, sebagai alat bukti surat)

4.Disamping tindakan-tindakan seperti yang telah diuraikan tersebut diatas, kelompok Separatis Aceh / GAM juga telah melakukan tindakan penculikan-penculikan yang kemudian diikuti dengan tindakan pemerasan yang tidak jarang korban penculikan tersebut kemudian dibunuh dan atau tidak diketahui lagi keberadaannya setelah diculik, perbuatan-perbuatan tersebut antara lain yaitu :

- Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2003 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Desa Unten Bayi Lr. Leube Mahe Kecamatan. Banda Sakti, Kabupaten. Aceh Utara telah terjadi penculikan terhadap seorang anggota TNJ AD dari Yonif 133 An. Korban Prada AMWIDIA yang dilakukan oleh 5 (lima) orang kelompok GAM.
- Pada hari Rabu tanggal 5 Pebmari 2003 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Desa Bireun Meunasah Geudong Kecamatan. Jeumpa Kabupaten. Bireun telah diculik 2 (dua) orang anggota masyarakat An. MAIZAR dan MUSALLIN hingga saat ini ke dua korban belum diketahui keberadaannya.
- Pada Hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2003 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Bikok Pija Desa Meunasah Capa Kecamatan. Jeumpa, Kabupaten. Bireun telah diculik seorang bernama RIDWAN BIN YUSRI korban sampai sekarang belum diketemukan.

- Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2003 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Areal Kebun Kopi Dusun Tinjau Langit Kampung Rata Ara Kecamatan. Timang Gajah, Kabupaten Aceh Tengah telah ditemukan 2 (dua) mayat laki-laki dalam satu liang An. M. AMIN AMAN ANDRI dan AMAN KHAIRUL yang sebelumnya pada hari itujuga telah diculik oleh kelompok GAM.

- Pnda hari Rabu tanggal 05 Maret 2003 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat Kelompoh Separatis GAM telah menculik 3 (tiga) orang Kepala Desa masing-masing atas nama Keucik RAML1, Keucik KASIM dan Keucik NABAWI dengan menghukum ke-tiga korban dengan dua hari hukuman sekap dan denda sebesar masing-masingnya Rp. 2.000,000,- (dua Juta rupiah) setelah ditebus kemudian para korban dilepaskan.

(Data-data lengkapnya terlampir dalam berkas perkara, sebagai alat bukti surat)

Kesemua kejadian itu, terdakwa dan ke empat orang saksi tersebut mengetahuinya bahwa perbuatan-perbuatan itu dilakukan oleh kelompok separatis Aceh/GAM dan terdakwa bersama ke empat orang saksi dalam kapasitasnya selaku juru runding GAM , tidak ada upaya untuk menekan eskalasi tindak kekerasan dan usaha mematuhi kesepakatan perjanjian penghentian permusuhan sehingga perbuatan- perbuatan kelompok Separatis Aceh/GAM telah menimbulkan rasa takut secara meluas terlihat dengan semakin besamya /jumlah gelombang pengungsi di beberapa tempat di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, hilangnya nyawa masyarakat sipil, anggota TN1/POLRI, kerugian materil dan imateril yang sangat besar serta melumpuhkan sendi-sendi objek fital yang strategis.

- Terdakwa sebagai Anggota GAM dalam kedudukan selaku Juru Runding berperan sebagai:

- Team Ferifikasi JSC untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan insiden yang diperselisihkan didalam Komite Informasi kelapangan. Membuat dan mengajukan laporan hasil kerja team Ferifikasi kepada Deputy Commander untuk dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mekanisme penjatuhan sanksi oleh Senior Envoy JSC.

- Menerima seluruh laporan dari team Monitoring (TMT) dan siap untuk disidangkan di JSC setelah di investigasi, ke lapangan benar tidaknya laporan yang diberikan oleh team Monitoring (TMT) tersebut.

- Terdakwa mengetahui bersama keempat saksi untuk memberikan kesempatan kepada sctiap orang Aceh yang berada di Wilayah Aceh untuk berpartisipasi dalam perjuangan GAM.

-Terdakwa selaku Juru Runding yang mewakili GAM adalah bertugas melakukan Assesment (pendataan) terhadap kondisi dan jumlah daripada bantuan kemanusiaan yang dibutuhkan untuk Aceh yang meliputi bantuan :

-pengungsian dan pasca pengungsian.
-bantuan pendidikan
-bantuan kesehatan
-bantuan air dan sanitasi
-bantuan pertanian dan peternakan
-bantuan bangunan yang terbakar baik rumah maupun gedung , sekolah dan pertokoan.
-bantuan ekonomi lainnya.

-Bahwa terdakwa sebagai anggota GAM dan juga selaku juru runding GAM pernah duduk bersama dengan juru runding GAM lainnya baik yang berada di Aceh maupun berada di luar negeri (Swiss) untuk merencanakan / membicarakan langkah-langkah yang hams ditempuh oleh organisasi GAM untuk mencapai cita-cita perjuangan GAM mengembalikan kedaulatan bangsa Aceh Sumatera. Dimana dalam pertemuan-pertemuan itu terdakwa ada memberikan ide dan saran-saran yang merupakan masukan-masukan untuk mewujudkan cita-cita perjuangan GAM namun penerapan oleh pimpinan kelompok GAM dilapangan sering dilakukan menurut cara-cara diluar kontek. perundingan GAM dengan pemerintahan R.I, yaitu GAM sengaja sering melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pihak yang bersebarangan paham dengan idiologi dan politik kelompok separatis GAM sehingga perbuatan terdakwa selaku juru runding GAM secara langsung maupun tidak langsung telah menguatkan, menegakkan, menyuburkan Gerakan Separatis Aceh / GAM.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 13 sub (b) atau (c) Penetapan Peraturan Penierintah Pengganti UU. Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.———

DAN
KEDUA:

PRIMAIR:


Bahwa ia terdakwa T. KAMARUZZAMAN Bin T. SYAHBUDDIN ALS PONMAN secara bersama-sama dengan H. SOFYAN, SH. BIN IBRAHIM TIBA, NASHIRUDDIN BIN AHMAD, T. MUHAMMAD BIN USMAN dan AMNI. BIN AHMAD MARZUKI yang perkaranya disidangkan tersendiri, serta dengan kelompok GAM lainnya maupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri pada hari dan tanggal 2 Juni 2000 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 sampai dengan tahun 2003, bertempat di Jalan Dharma No.59 Kampung Laksana Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau di Jalan Tgk Abdullah Ujung Rimba No.24 Kuala Tripa Hotel dan Jin. Cut Meutiabekas Gedung Kantor Bank Bumi Daya atau ditempat-tempat lain dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dimana berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang untuk mengadili perkara ini, makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya kebawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Terdakwa sepatutnya sejak tanggal 2 Juni 2000 mengetahui bahwa tujuan didirikan atau dibentuk kembali Kedaulatan Negara Bangsa Aceh di atas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

-Terdakwa selama bergabung dengan GAM pemah duduk bersama-sama dengan juru runding GAM lainnya baik yang berada di Aceh maupun yang berada di luar negeri (Swiss) untuk membicarakan langkah-langkah apa yang harus ditempuh oleh organisasi GAM untuk mencapai cita-cita perjuangan GAM melalui mekanisme perundingan untuk memenangkan diplomasi politik GAM.

-Terdakwa membiarkan Gerakan Aceh Merdeka mengembalikan Kedaulatan Negara Aceh melalui plebisit (semacam referendum) dengan kegiatan-kegiatan dilapangan antara lain pemberontakan yang dilakukan dengan kekuatan senjata oleh sayap militer GAM yang dinamakan Teuntara Neugara Aceh (TNA).

-Terdakwa mengetahui bahwa dalam Pemerintahan GAM telah mempunyai lambang negara yaitu Singa sebelah kiri dan Buraq disebelah kanan ditengah-tengah berbentuk perisai dan dibawah berbentuk bulat bergerigi berbentuk bedulan yang diatasnya terdapat huruf " T " yang maksudnya bahwa para Tengku, Teuku dan Tuanku bersatu dalam Aceh Merdeka. sedangkan bendera GAM bergambar Bintang dan Bulan sabit berlandaskan merah bergaris putih dan hitam.

-Terdakwa mengetahui bahwa Kclompok GAM/Aceh Sumatera menentang kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di wilayah Aceh dengan bentuk perjuangan secara politik, ekonomi, propaganda diplomas! dan jika diperlukan perjuangan bersenjata sedangkan bentuk perlawanan pada aparat pemerintah yang tidak mau mengikuti kelompok GAM adalah bentuk perlawanan bersenjata, penculikan, penyanderaan, pemboman dan jika dilakukan penyerangan akan mempertahankan diri.

-Terdakwa mengetahui Kelompok Gerakan Aceh Merdeka / GAM yang diikuti oleh keempat saksi tidak menyetujui dan tidak mengakui susunan pemerintahan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Wilayah Aceh yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

-Terdakwa melihat dan mengetahui dengan pasti bersama dengan keempat saksi bahwa yang menamakan diri menjabat dalam pemerintahan GAM adalah:

-Wali Negara dijabat oleh Tengku Dr. Hasan Muhammad Ditiro yang berdomisili di Negara Swedia
-Perdana Mentri dijabat oleh Tgk. Malik Mahmud berdomisili di Negara Swedia
-Mentri Luar Negeri dan Mentri Kesehatan dijabat oleh Dr. Zaini Abdullah yang berdomisili di Negara Swedia.
-Mentri Keuangan dijabat oleh Bahtiar Abdullah yang berdomisili di Negara Swedia
Yang kesemua bermaksud mendirikan Negara sendiri terpisah dari Negara Kesatuan RI.

-Sepengetahuan terdakwa anggota GAM ada memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menyembunyikan dan menggunakan senjata api, amunisi yang informasi itu terdakwa ketahui berdasarkan pemyataan dari Sofyan Dawood (Juru Bicara Militer GAM) bahwa jumlah persenjataan GAM berkisar 1.500 s/d 2000 pucuk, namun kepastian jumlah persenjataan GAM akan diberitahukan kemudian setelah diiakukan pendataan di setiap wilayah seluruh Aceh.

-Adapun persiapan-persiapan yang diiakukan oleh terdakwa di atas serta kegiatan-kegiatan pemberontakan persenjataan dilapangan yang diiakukan oleh anggota sipil bersenjata GAM dikaitkan dengan perbuatan terdakwa yang membiarkan hal tersebut terjadi merupakan cerminan dari sikap terdakwa mengakui terbentuknya Negara Aceh selain Negara Kesatuan Republik Indonesia.

---------perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 106 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 KUHP,-----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR:

---------Bahwa ia terdakwa T. KAMARUZZAMAN Bin T. SYAHBUDDIN ALS PONMAN secara bersama-sama dengan saksi H. SOFYAN, SH. BIN IBRAfflM TIBA, NASHIRUDDIN Bin AHMAD, T. MUHAMMAD Bin USMAN dan AMNI BIN AHMAD MARZUKI yang perkaranya disidangkan tersendiri, serta dengan kelompok GAM lainnya maupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada Dakwaan Kedua Primair, bersalah karena memberontak orang yang dengan niat menentang kepada kekuasaan yang telah berdiri di negara Indonesia, melawan atau menggabungkan diri pada gcrombolan orang yang bersenjata untuk melawan kekuasaan itu, gabungan dari bcberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang scbagai perbuatan tersendiri-sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara:-----------------------------------------------------------------------

-Terdakwa sejak tanggal 2 Juni 2000 telah bergabung dengan GAM dengan ditunjuknya terdakwa oleh Dr. ZAINI ABDULLAH selaku Ketua Juru Runding GAM dengan Pemerintahan R.I. mdalui Drs. ILYAS ABED (Juru Runding GAM) untuk mewakili GAM dalam Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK), setelah KBAK dibekukan oleh pemerintah R.I. kemudian terdakwa ditunjuk oleh MALIK MAHMUD (Ketua Joint Council perundingan antara GAM dengan R.I. atau yang menamakan dirinya sebagai perdana Menteri GAM) dan dalam pelaksanaan mekanisme perundingan segala tindakan maupun ucapan terdakwa membawa kepentingan GAM.

-Terdakwa yang mengetahui dan saksi H. SOFYAN, SH. BIN IBRAHIM TIBA bahwa tugas terdakwa dalam juru runding mewakili kelompok GAM pada JSC atau diluar JSC adalah menjabat sebagai Komite FerifTkasi dan tugas-tugas khusus.

-Terdakwa mengetahui ke empat teman terdakwa adalah mcrupakan satu kelompok dan organisasi sebagai juru runding GAM sedangkan kedudukan (terdakwa sekarang sebagai staf atau anggota yang tantangan fisi dan misinyn sama kapasitasnya.

-Tcrdakwa mengenal keempat saksi di Kuala Tripa Banda Aceh sewaktu terdakwa menjadi juru runding Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK) perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

-Terdakwa mengetahui tujuan didirikan/dibentuk GAM adalah untuk menegakkan kembali kedaulatan negara bangsa aceh yang dilakukan terdakwa dengan cara pengembalian kedaulatan kepada pemcgang mandat yang dari Negara Aceh melalui plebisit (semacam referendum).

-Terdakwa mengetahui bahwa lambang negara Aceh dalam Pemerintahan GAM adalah Singa sebelah kiri dan Buraq discbelah kanan ditengah-tengah berbentuk perisai dan dibawah berbentuk bulat bergerigi berbentuk bedulan yang di atasnya terdakpat huruf T yang maksudnya bahwa para Tengku, Teuku dan Tuanku bcrsatuoalam Aceh Merdeka, sedangkan bendera GAM bergambar Bintang dan Bulan sabit berlandaskan merah bergaris putih dan hitam.

-Terdakwa mengetahui kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diikuti oleh keempat saksi tidak menyetujui dan tidal; mengakui susunan pemerintahan Negera Kesatuan R.I. (NKRI) diwilayah Aceh yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

-Terdakwa mengetahui bahwa Kelompok GAM/Aceh Sumatera menentang kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di wilayah Aceh dengan bentuk perjuangan secara politik, ekonomi, propaganda, diplomasi dan jika diperlukan perjuangan bersenjata sedangkan bentuk perlawanan pada aparat pemerintah yang tidak mau mengikuti kelompok GAM adalah bentuk perlawanan bersenjata, penculikan, penyanderaan, pemboman dan jika dilakukan penyerangan akan mempertahankan diri.

-Terdakwa selama bergabung drngan GAM pemah duduk bersama-sama dengan juru runding GAM lainnya baik yang berada di Aceh maupun yang berada di luar negeri (Swiss) untuk membicarakan langkah-langkah apa yang harus ditempuh oleh organisasi GAM untuk mencapai cita-cita perjuangan GAM melalui mekanisme perundingan untuk memenangkan diplomasi politik GAM.

-Selama terdakwa menjadi juru runding yang mewakili GAM terdakwa sudah 3 (tiga) kali duduk berunding di luar negeri (jenewa Swiss) yaitu :

a. pada tanggal 6 s/d 9 Januari 2001 di Jenewa Swiss terdakwa berunding dengan pemerintah R.I yang menghasilkan peq'anjian Moratorium atau penghentuian tindak kekerasan selam 2 (dua) minggu dan juga hasil kesepahaman bersama antara pemerintah R.I. dengan GAM untuk penyelesaian Aceh secara politik dan tidak lagi ditempuh dengan cara-cara kekerasan.

b. Pada tanggal 9 s/d 10 Mei 2002 di Jenewa Swiss terdakwa berunding dengan pemerintahan R.I yang menghasilkan statement (pemyataan bersama) antara pemerintahan R.I. dengan GAM yang bunyinya terdidri dari :

- Tahap penghentian permusuhan dan tindak kekerasan.
- Tahap Pelaksanaan All Inclusive Dialog (AID) yang melibatkan semua, komponen masyarakat aceh termasuk GAM.
- Tahap pemulihan pemerintahan yang demokratis di Aceh.

c. pada tanggal 9 Desember 2002 di Jenewa Swiss terdakwa berunding dengan pemerintah R.I. yang menghasilkan kesepakatan penghentian permusuhan dan tindak kekerasan (CoHA) antara pemerintah R.I. dengan GAM dan diantaranya menghasilkan pembentukan Joint Securitty Committte (JSC) di Aceh. Dimana ketika terdakwa mengikuti perundingan-perundingan tersebut ada memberi ide-ide atau saran-saran kepada pimpinan tertinggi GAM, untuk memenangkan diplomasi politik dalam pertemuan-pertemuan yang ada sewaktu terjadinya perundingan antara pemerintah R.I. dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Jenewa Swiss sehingga cita-cita perjuangan GAM untuk menegakkan kembali kedaulatan Negara Bangsa Aceh tcipisah dari NKRI dapat direalisasikan.

-Ide dan saran yang pcrnah terdakwa berikan diatas terdakwa tidak mengetahui secara pasti apakah diterima dan digunakan oleh GAM sebagai strategi dalam memperjuangkan kedaulatan Negara Bangsa Aceh, terutama dalam proses perundingan dan diplomasi politik karena ide dan saran terdakwa tersebut tidak terdakwa peroleh jawaban kembali dari pimpinan GAM baik dalam bentuk perintah maupun petunjuk untuk melaksanakan ide-ide maupun saran dari terdakwa tersebut.

-Terdakwa melihat dan mengetahui dengan pasti bersama dengan keempat saksi bahwa yang menamakan diri menjabat dalam pemerintahan GAM adalah :
-Wali Negara dijabat oleh Tengku Dr. Hasan Muhammad Ditiro yang berdomisili di Negara Swedia
-Perdana Mentri dijabat oleh Tgk. Malik Mahmud berdomisili di Negara Swedia
-Mentri Luar Negeri dan Mentri Kesehatan dijabat oleh Dr. Zaini Abdullah yang berdomisili di Negara Swedia.
-Mentri Kcuangan dijabat oleh Bahtiar Abdullah yang berdomisili di Negara Swedia
Yang kesemua bermaksud mendirikan Negara sendiri terpisah dari Negara Kesatuan RI.

-Sepengetahuan terdakwa anggota GAM ada memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menyembunyikan dan menggunakan senjata api, amunisi yang informasi itu terdakwa ketahui berdasarkan pemyataan dari Sofyan Dawood (Juru Bicara Militer GAM) bahwa jumlah persenjataan GAM berkisar 1.500 s/d 2000 pucuk, namun kepastian jumlah persenjataan GAM akan diberitahuan kemudian setelah dilakukan pendataan di setiap wilayah seluruh Aceh.

- Adapun perbuatan-perbuatan/kegiatan terdakwa tersebut adalah menipakan rangkaian perbuatan yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya merupakan suatu pemyataan terdakwa menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan pemerintahan R.I. yang sah dan berdaulat dalam rangka mencapai keberhasilan perjuangan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan mendirikan negara sendiri yang terpisah dari Negara Kesatuan R. I.

--------- Perbutan terdakwa sehagaimana diatur dan diancam dalam pasal 108 ayat (1) ke-2 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 KUHP,--------------------------------------------------------------


Banda Aceh, 17 Juli 2003
JAKSA PENUNTUT UMUM

OHARA PUDJO
JAKSA MUDA NIP.230 016 104

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org