FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Empat Mantan Juru Runding GAM Dipindah

Kompas
Jum'at, 27 Agustus, 2004

Bandar Lampung, Kompas - Empat juru runding Gerakan Aceh Merdeka yang aktif selama perundingan dengan pemerintah tahun lalu, Kamis (26/8), dipindahkan ke lima penjara di Jawa Barat. Mereka dipindahkan bersama 70 narapidana kasus makar lainnya. Sebelumnya, 251 narapidana GAM dipindahkan ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Seharusnya Sofyan Ibrahim Tiba, mantan ketua juru runding gerakan tersebut, juga termasuk yang dipindahkan ke Jabar. Namun, karena yang bersangkutan masih dalam perawatan rumah sakit tentara di Banda Aceh sehingga tidak bisa dipindahkan.

Seorang pengacaranya, Rufridi, mengatakan, Ibrahim Tiba masih memerlukan perawatan akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.

Mereka yang tiba di Jawa Barat, Kamis, di antaranya 17 napi dipindahkan di LP Kelas I Bandung (Sukamiskin), 17 napi di LP Kelas I Cirebon, 13 napi di LP Kelas IIA Indramayu, 14 napi di LP Kelas IIB Majalengka, dan 13 napi LP Kelas IIA Kuningan.

Juru bicara Penguasa Darurat Sipil Daerah, Komisaris Besar Sayed Hoesainy, mengatakan, pemindahan tempat penahanan tersebut dilakukan karena LP di Aceh telah kelebihan kapasitasnya. Di samping tindakan ini sebagai upaya memutuskan mata rantai ideologi separatis mereka.

"Mereka yang dipindahkan ke Jabar adalah yang divonis tiga tahun ke atas," ujar Koordinator Urusan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Jabar Gusti Tamardjaja.

Pemindahan para narapidana itu dilakukan dengan pengawalan ketat aparat keamanan sejak pagi di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh. Tangan mereka dirantai satu sama lainnya dalam beberapa kelompok. Dengan truk, mereka dibawa ke Pangkalan Udara Sultan Iskandar Muda untuk diterbangkan pesawat angkut Hercules menuju Jawa Barat.

Para napi diberangkatkan dari NAD sekitar pukul 09.05 dengan menggunakan pesawat Hercules milik TNI-AU. Para keluarga narapidana yang dipindahkan itu hanya melihat prosesi tersebut dengan linangan air mata. Mereka telah datang ke sana sejak subuh.

Mereka tiba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, sekitar pukul 13.20. Setibanya di bandara, sebanyak satu kompi Brimob, satu kompi Samapta, dan satu pleton Pertahanan Landasan Angkatan Udara Republik Indonesia menyambut mereka.

Para mantan perunding itu adalah Teuku Kamaruzzaman, Teungku Muhammad Usman Lampoh Awe , Nashiruddin bin Ahmed, dan Amni bin Ahmad Marzuki. Kecuali Amni yang divonis 11 tahun penjara, yang lainnya masing-masing 13 tahun. Pengiriman napi Aceh ini kemungkinan masih akan tetap berlangsung. (HPY/NJ)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org