|
Kompas
Jum'at, 27 Agustus, 2004
Bandar Lampung, Kompas - Empat juru runding Gerakan
Aceh Merdeka yang aktif selama perundingan dengan
pemerintah tahun lalu, Kamis (26/8), dipindahkan ke
lima penjara di Jawa Barat. Mereka dipindahkan bersama
70 narapidana kasus makar lainnya. Sebelumnya, 251
narapidana GAM dipindahkan ke Jawa Tengah dan Jawa
Timur.
Seharusnya Sofyan Ibrahim Tiba, mantan ketua juru
runding gerakan tersebut, juga termasuk yang
dipindahkan ke Jabar. Namun, karena yang bersangkutan
masih dalam perawatan rumah sakit tentara di Banda
Aceh sehingga tidak bisa dipindahkan.
Seorang pengacaranya, Rufridi, mengatakan, Ibrahim
Tiba masih memerlukan perawatan akibat komplikasi
penyakit yang dideritanya.
Mereka yang tiba di Jawa Barat, Kamis, di antaranya 17
napi dipindahkan di LP Kelas I Bandung (Sukamiskin),
17 napi di LP Kelas I Cirebon, 13 napi di LP Kelas IIA
Indramayu, 14 napi di LP Kelas IIB Majalengka, dan 13
napi LP Kelas IIA Kuningan.
Juru bicara Penguasa Darurat Sipil Daerah, Komisaris
Besar Sayed Hoesainy, mengatakan, pemindahan tempat
penahanan tersebut dilakukan karena LP di Aceh telah
kelebihan kapasitasnya. Di samping tindakan ini
sebagai upaya memutuskan mata rantai ideologi
separatis mereka.
"Mereka yang dipindahkan ke Jabar adalah yang divonis
tiga tahun ke atas," ujar Koordinator Urusan
Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Jabar Gusti Tamardjaja.
Pemindahan para narapidana itu dilakukan dengan
pengawalan ketat aparat keamanan sejak pagi di Lembaga
Pemasyarakatan Banda Aceh. Tangan mereka dirantai satu
sama lainnya dalam beberapa kelompok. Dengan truk,
mereka dibawa ke Pangkalan Udara Sultan Iskandar Muda
untuk diterbangkan pesawat angkut Hercules menuju Jawa
Barat.
Para napi diberangkatkan dari NAD sekitar pukul 09.05
dengan menggunakan pesawat Hercules milik TNI-AU. Para
keluarga narapidana yang dipindahkan itu hanya melihat
prosesi tersebut dengan linangan air mata. Mereka
telah datang ke sana sejak subuh.
Mereka tiba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung,
sekitar pukul 13.20. Setibanya di bandara, sebanyak
satu kompi Brimob, satu kompi Samapta, dan satu pleton
Pertahanan Landasan Angkatan Udara Republik Indonesia
menyambut mereka.
Para mantan perunding itu adalah Teuku Kamaruzzaman,
Teungku Muhammad Usman Lampoh Awe , Nashiruddin bin
Ahmed, dan Amni bin Ahmad Marzuki. Kecuali Amni yang
divonis 11 tahun penjara, yang lainnya masing-masing
13 tahun. Pengiriman napi Aceh ini kemungkinan masih
akan tetap berlangsung. (HPY/NJ) |