|
Waspada
JUm'at, 30 Juli, 2004
Jakarta, Para juru runding GAM yang sudah ditolak
kasasinya dan juga para tahanan GAM yang sudah divonis
di atas tiga tahun akan segera dipindahkan ke LP di
luar Aceh menyusul para tahanan GAM lainnya yang sudah
dipindahkan sejak beberapa bulan lalu.
"Karena kita juga harus bicara, pakai apa mereka
diangkut, siapa yang mengawal. Insya Allah pada waktu
yang singkat ini mereka dapat dipindahkan di tempat
yang kita inginkan, "jelas Kapolda NAD, Irjen
Pol.Bahrumsyah Kasman pada wartawan usai melakukan
kunjungan ke media center PDSD di kantor Dinas Infokom,
Banda Aceh, Jumat (30/7).
Pemindahan ratusan tahanan GAM di atas tiga tahun ke
LP di Pulau Jawa sudah dilakukan sejak Januari 2004.
Mereka tersebar di LP Jawa Tengah dan LP di Jawa Timur,
termasuk LP yang berada di Pulau Nusakambangan.
Pemindahan ini menurut Kapolda NAD beberapa waktu lalu,
selain kapasitas penjara di Aceh sudah tidak mampu
lagi menampung juga untuk memutus jaringan dan
komunikasi dengan anggota GAM lainya. Selain itu untuk
mencairkan ideologi para anggota GAM.
Selain mereka yang terlibat dengan GAM, tahanan yang
divonis melakukan makar, seperti Ketua Umum Presidium
Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) Muhammad
Nazar, juga ikut dipindahkan. (sn) |