FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Juru Runding GAM

Media Indonesia
Kamis, 24 Juni, 2004


BANDA ACEH (Media): Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya menolak upaya hukum kasasi yang telah diajukan oleh pihak penasihat hukum lima orang mantan juru runding kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Salah seorang penasihat hukum mantan juru runding GAM, Rufriadi, kepada wartawan di Banda Aceh, kemarin, menyatakan pihaknya sudah mendengar kabar pada Jumat (18/6) kasasi kelima kliennya tersebut ditolak MA, namun salinan penolakan tersebut belum diterima.

Kelima mantan juru runding GAM tersebut adalah Sofyan Ibrahim Tiba, Muhammad Usman Lampoh Awe, Tgk Nasruddin bin Ahmed, Teuku Kamarauzzaman, dan Amni bin Ahmad Marzuki.

MA malah menguatkan kembali vonis hukuman yang telah diputuskan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi (PT) NAD terhadap kelima mantan juru runding GAM itu.

Kelimanya ditangkap pada 19 Mei 2003 lalu karena dituduh telah melakukan perbuatan tindak pidana terorisme dan makar kepada negara. Mereka diadili di PN Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Pihak PN Banda Aceh sendiri telah menjatuhkan vonis hukuman selama 15 tahun penjara terhadap Sofyan Ibrahim Tiba, kemudian Muhammad Usman Lampoh Awe, Teuku Kamaruzzaman, dan Tgk Nasruddin Bin Ahmed masing divonis selama 13 tahun penjara serta Amni bin Ahmad Marzuki 11 tahun penjara.

"Jadi, kita sudah mendengar bahwa pihak MA telah menolak dan tidak menerima upaya hukum kasasi yang telah kita ajukan beberapa waktu lalu setelah upaya banding juga ditolak oleh PT Provinsi Aceh," ujar Rufriadi.

Dikemukakannya, tim panasihat hukum juru runding GAM sendiri mengakui sangat kecewa dengan putusan yang telah dikeluarkan oleh MA dengan menolak kasasi tersebut.

Rufriadi justru berharap MA akan lebih objektif terhadap kasus yang telah dituduhkan terhadap lima juru runding GAM.

Apakah layak dipakai Undang-Undang Teroris. MA juga sepertinya telah mengesampingkan proses damai di Aceh. Ini akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia ke depan, karena setiap juru runding di Indonesia akan berada pada posisi yang dilematis. Jika perundingan berhasil akan disanjung-sanjung, tapi jika proses damai gagal, malah dihukum," ungkapnya.

Disebutkan, terhadap keputusan penolakan kasasi tersebut, penasihat hukum sudah menyampaikannya kepada kelima juru runding GAM tersebut, yang sekarang ini sedang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Aceh. (Ant/S-6)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org