|
Media Indonesia
Kamis, 24 Juni, 2004
BANDA ACEH (Media): Mahkamah Agung (MA) Republik
Indonesia akhirnya menolak upaya hukum kasasi yang
telah diajukan oleh pihak penasihat hukum lima orang
mantan juru runding kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Salah seorang penasihat hukum mantan juru runding GAM,
Rufriadi, kepada wartawan di Banda Aceh, kemarin,
menyatakan pihaknya sudah mendengar kabar pada Jumat
(18/6) kasasi kelima kliennya tersebut ditolak MA,
namun salinan penolakan tersebut belum diterima.
Kelima mantan juru runding GAM tersebut adalah Sofyan
Ibrahim Tiba, Muhammad Usman Lampoh Awe, Tgk Nasruddin
bin Ahmed, Teuku Kamarauzzaman, dan Amni bin Ahmad
Marzuki.
MA malah menguatkan kembali vonis hukuman yang telah
diputuskan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Banda
Aceh dan Pengadilan Tinggi (PT) NAD terhadap kelima
mantan juru runding GAM itu.
Kelimanya ditangkap pada 19 Mei 2003 lalu karena
dituduh telah melakukan perbuatan tindak pidana
terorisme dan makar kepada negara. Mereka diadili di
PN Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Pihak PN Banda Aceh sendiri telah menjatuhkan vonis
hukuman selama 15 tahun penjara terhadap Sofyan
Ibrahim Tiba, kemudian Muhammad Usman Lampoh Awe,
Teuku Kamaruzzaman, dan Tgk Nasruddin Bin Ahmed masing
divonis selama 13 tahun penjara serta Amni bin Ahmad
Marzuki 11 tahun penjara.
"Jadi, kita sudah mendengar bahwa pihak MA telah
menolak dan tidak menerima upaya hukum kasasi yang
telah kita ajukan beberapa waktu lalu setelah upaya
banding juga ditolak oleh PT Provinsi Aceh," ujar
Rufriadi.
Dikemukakannya, tim panasihat hukum juru runding GAM
sendiri mengakui sangat kecewa dengan putusan yang
telah dikeluarkan oleh MA dengan menolak kasasi
tersebut.
Rufriadi justru berharap MA akan lebih objektif
terhadap kasus yang telah dituduhkan terhadap lima
juru runding GAM.
Apakah layak dipakai Undang-Undang Teroris. MA juga
sepertinya telah mengesampingkan proses damai di Aceh.
Ini akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia ke
depan, karena setiap juru runding di Indonesia akan
berada pada posisi yang dilematis. Jika perundingan
berhasil akan disanjung-sanjung, tapi jika proses
damai gagal, malah dihukum," ungkapnya.
Disebutkan, terhadap keputusan penolakan kasasi
tersebut, penasihat hukum sudah menyampaikannya kepada
kelima juru runding GAM tersebut, yang sekarang ini
sedang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Aceh.
(Ant/S-6) |