FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Pelaku Peledakan Bom Gedung MPR Divonis 6 Tahun

Kompas
Kamis, 10 Juni, 2004

Jakarta, Kompas - Dua pelaku peledakan bom Gedung Nusantara IV MPR/DPR, Rabu (9/6), dijatuhi hukuman. Terdakwa Aditiawarman divonis enam tahun penjara dan Fadli Hasan divonis empat tahun penjara, dengan perintah tetap ditahan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut keduanya masing-masing 10 tahun penjara.

Vonis terhadap kedua pelaku peledakan bom Gedung MPR/ DPR ini dibacakan dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Vonis terhadap Aditiawarman dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin I Putu Widnya, sedangkan vonis terhadap Fadli dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Mulyani.

Kedua terdakwa diajukan ke pengadilan, dengan tuduhan bersama-sama melakukan peledakan bom pada 14 Juli 2003, dengan motif untuk kepentingan Gerakan Aceh Merdeka.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim I Putu Widnya, menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.

Namun, hal yang meringankan terdakwa, dalam melakukan perbuatannya tidak timbul dari keinginan sendiri tetapi karena bujukan orang lain, dan terdakwa menyesali perbuatannya, serta kooperatif dalam sidang. Tidak hanya itu, terdakwa tidak mengikuti perintah untuk meledakan bom pada pukul 09.00 atau 10.00 tetapi mengatur lebih cepat pukul 07.00 sehingga tidak ada korban jiwa.

Meskipun dinyatakan bersalah dan dihukum, terdakwa dalam sidang kemarin melalui tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terorisme secara bersama-sama dan menyimpan bahan peledak.

Penasihat hukum Aditiawarman, Sahara Pangaribuan, menyatakan, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, putusan majelis hakim terhadap kliennya banyak yang tidak sinkron antara yang dituntut jaksa dan yang diputus majelis hakim. "Yang dimaksud siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atau yang turut serta melakukan, masih rancu," paparnya.

Adapun penasihat hukum Fadli Hasan, Abdul Saman, mengakui putusan majelis hakim terhadap kliennya tidak terlalu berat, karena putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Sebenarnya vonisnya sudah cukup meringankan, tetapi kami akan tetap pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak," paparnya.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara kasus terorisme dengan tersangka Gungun Rusman Gunawan alias Abdul Hadi alias Abdul Karim alias Bukhori yang juga adik Hambali ke PN Jakarta Pusat. (son)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org