|
Kompas
Kamis, 10 Juni, 2004
Jakarta, Kompas - Dua pelaku peledakan bom Gedung
Nusantara IV MPR/DPR, Rabu (9/6), dijatuhi hukuman.
Terdakwa Aditiawarman divonis enam tahun penjara dan
Fadli Hasan divonis empat tahun penjara, dengan
perintah tetap ditahan. Vonis tersebut jauh lebih
ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang
menuntut keduanya masing-masing 10 tahun penjara.
Vonis terhadap kedua pelaku peledakan bom Gedung MPR/
DPR ini dibacakan dalam sidang terpisah di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Vonis terhadap Aditiawarman dijatuhkan oleh majelis
hakim yang dipimpin I Putu Widnya, sedangkan vonis
terhadap Fadli dijatuhkan oleh majelis hakim yang
diketuai Mulyani.
Kedua terdakwa diajukan ke pengadilan, dengan tuduhan
bersama-sama melakukan peledakan bom pada 14 Juli
2003, dengan motif untuk kepentingan Gerakan Aceh
Merdeka.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim I Putu Widnya,
menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan yang
dilakukan kedua terdakwa dapat dikategorikan sebagai
kejahatan kemanusiaan.
Namun, hal yang meringankan terdakwa, dalam melakukan
perbuatannya tidak timbul dari keinginan sendiri
tetapi karena bujukan orang lain, dan terdakwa
menyesali perbuatannya, serta kooperatif dalam sidang.
Tidak hanya itu, terdakwa tidak mengikuti perintah
untuk meledakan bom pada pukul 09.00 atau 10.00 tetapi
mengatur lebih cepat pukul 07.00 sehingga tidak ada
korban jiwa.
Meskipun dinyatakan bersalah dan dihukum, terdakwa
dalam sidang kemarin melalui tim penasihat hukumnya
menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan para
terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terorisme
secara bersama-sama dan menyimpan bahan peledak.
Penasihat hukum Aditiawarman, Sahara Pangaribuan,
menyatakan, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih
rendah dari tuntutan jaksa, putusan majelis hakim
terhadap kliennya banyak yang tidak sinkron antara
yang dituntut jaksa dan yang diputus majelis hakim.
"Yang dimaksud siapa yang menyuruh, siapa yang
melakukan, atau yang turut serta melakukan, masih
rancu," paparnya.
Adapun penasihat hukum Fadli Hasan, Abdul Saman,
mengakui putusan majelis hakim terhadap kliennya tidak
terlalu berat, karena putusan tersebut jauh lebih
ringan dari tuntutan jaksa. "Sebenarnya vonisnya sudah
cukup meringankan, tetapi kami akan tetap pikir-pikir
dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak,"
paparnya.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
melimpahkan berkas perkara kasus terorisme dengan
tersangka Gungun Rusman Gunawan alias Abdul Hadi alias
Abdul Karim alias Bukhori yang juga adik Hambali ke PN
Jakarta Pusat. (son) |