|
Waspada
Selasa, 16 Maret, 2004
Majelis hakim PN Bireuen dalam amar putusannya
menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap
Nadaruddin bin Muhammad, 21, anggota TNA-GAM Hasan
Tiro warga Desa Geulumpang Bungkok, Kecamatan
Samalanga, Kabupaten Bireuen, Senin (15/3).
Jaksa Penuntut Umum P. Ginting, dalam dakwaan kesatu
dan kedua terdakwa dinyatakan bersalah secara sah
membantu pembunuhan berencana mengakibatkan dua
anggota Polri gugur. Dua senjata api AK-47 milik
korban dirampas, dan terdakwa dituntut 20 tahun
penjara.
Penasehat hukum AM Suidan, SH dalam nota pembelaan
lisan menyatakan, terdakwa bukan pelaku pembunuhan
langsung akan tetapi hanya membantu. Penasehat hukum
yang ditunjuk pengadilan mohon majelis hakim agar
menghukum terdakwa seringan-ringannya.
Majelis hakim diketuai Hakim Ketua Fauzi, SH dengan
hakim anggota M. Nazir, SH, Khalid Amd, SH, panitera
pengganti Drs. Sutrisno dan Jaksa Penuntut Umum P.
Ginting, SH dalam sidang kelima kemarin menyatakan
menghukum terdakwa Nadaruddin bin Muhammad dengan
pidana penjara selama 18 tahun penjara dalam dakwaan
primer melanggar pasal 340 jo 56 ke-1e dan pasal 106
jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Memerintahkan barang bukti berupa 5 butir kelonsong
peluru pistol FN, 3 buah proyektil peluru pistol FN,
sebilah pisau sangkur dinyatakan dirampas untuk
dimusnahkan. Dan terdakwa tetap berada dalam tahanan
serta membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp
1.000.
Hakim ketua Fauzi, SH menyatakan hal-hal yang
memberatkan terdakwa memberikan keterangan yang
berbelit-belit. Perbuatan terdakwa telah mengganggu
dan meresahkan kehidupan masyarakat.
Selain itu perbuatan terdakwa sangat membahayakan bagi
keutuhan dan integritas bangsa dan negara. Dalam lima
kali persidangan terdakwa Nadaruddin bin Muhammad
tetap bersikeras bahwa Aceh belum 'merdeka' dan
Provinsi NAD bukan bagian dari wilayah Republik
Indonesia.
Akibat peran serta terdakwa Nadaruddin bin Muhammad
telah gugur dua anggota Polri masing-masing Syukri bin
Muhammad dan Fadli bin Abubakar yang merupakn anggota
Polsek Samalanga. Kedua anggota polisi itu sedang
bertugas melakukan pengamanan di Bank Pembangunan
Daerah Samalanga dan hilangnya dua pucuk senjata AK-47
sebagai aset negara.
Kelompok terdakwa secara berencana bersama-sama dengan
empat GAM dari Ulee Glee masing-masing Rahmat,
Zulkifli, Zakaria dan Badruddin melakukan pembunuhan
sadis terhadap dua anggota Polri 8 Agustus 2003.(b17)
(am) |