FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
GAM Pembunuh Dua Polisi Divonis 18 Tahun Penjara

Waspada
Selasa, 16 Maret, 2004

Majelis hakim PN Bireuen dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadaruddin bin Muhammad, 21, anggota TNA-GAM Hasan Tiro warga Desa Geulumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Senin (15/3).

Jaksa Penuntut Umum P. Ginting, dalam dakwaan kesatu dan kedua terdakwa dinyatakan bersalah secara sah membantu pembunuhan berencana mengakibatkan dua anggota Polri gugur. Dua senjata api AK-47 milik korban dirampas, dan terdakwa dituntut 20 tahun penjara.

Penasehat hukum AM Suidan, SH dalam nota pembelaan lisan menyatakan, terdakwa bukan pelaku pembunuhan langsung akan tetapi hanya membantu. Penasehat hukum yang ditunjuk pengadilan mohon majelis hakim agar menghukum terdakwa seringan-ringannya.

Majelis hakim diketuai Hakim Ketua Fauzi, SH dengan hakim anggota M. Nazir, SH, Khalid Amd, SH, panitera pengganti Drs. Sutrisno dan Jaksa Penuntut Umum P. Ginting, SH dalam sidang kelima kemarin menyatakan menghukum terdakwa Nadaruddin bin Muhammad dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 jo 56 ke-1e dan pasal 106 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Memerintahkan barang bukti berupa 5 butir kelonsong peluru pistol FN, 3 buah proyektil peluru pistol FN, sebilah pisau sangkur dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Dan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp 1.000.

Hakim ketua Fauzi, SH menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Perbuatan terdakwa telah mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat.

Selain itu perbuatan terdakwa sangat membahayakan bagi keutuhan dan integritas bangsa dan negara. Dalam lima kali persidangan terdakwa Nadaruddin bin Muhammad tetap bersikeras bahwa Aceh belum 'merdeka' dan Provinsi NAD bukan bagian dari wilayah Republik Indonesia.

Akibat peran serta terdakwa Nadaruddin bin Muhammad telah gugur dua anggota Polri masing-masing Syukri bin Muhammad dan Fadli bin Abubakar yang merupakn anggota Polsek Samalanga. Kedua anggota polisi itu sedang bertugas melakukan pengamanan di Bank Pembangunan Daerah Samalanga dan hilangnya dua pucuk senjata AK-47 sebagai aset negara.

Kelompok terdakwa secara berencana bersama-sama dengan empat GAM dari Ulee Glee masing-masing Rahmat, Zulkifli, Zakaria dan Badruddin melakukan pembunuhan sadis terhadap dua anggota Polri 8 Agustus 2003.(b17) (am)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org