|
Serambi Indonesia
Sabtu, 13 Maret, 2004
MEULABOH - Mantan anggota juru runding Joint Security
Committe Gerakan Aceh Merdeka (JSC GAM) Kabupaten Aceh
Barat, Alfi Shahril S Fil bin Syafruddin (26) diadili
di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, dengan dakwaan
melakukan tindak pidana makar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imme Kirana SH dalam dakwaan
yang disampaikan pada sidang perdana di PN Banda Aceh,
Jumat kemarin, mengatakan, Alfi Syahril yang merupakan
anggota juru runding JSC GAM Aceh Barat, ketika
berlakunya Cessation of Hostilities (CoHA) di Aceh
diancam pidana dalam pasal 106 KUHP junto pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 108 ayat (1) ke-2
KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erry Mustanto
SH dihadiri terdakwa yang didampingi penasehat
hukumnya Ayi Musmulyadi SH. Jaksa Imme menyatakan
terdakwa Alfi Syahril bersama-sama dengan anggota
separatis GAM lainnya seperti Adi, Khaidir (DPO) dan
Amni bin Ahmad Marzuki (telah disidang dalam kasus
terpisah), pada 20 Desember 2002 sampai dengan
terdakwa ditangkap pada 2 Januari 2004, telah
melakukan perbuatan makar.
Perbuatan makar tersebut dilakukan terdakwa pada 20
Desember 2002, anggota GAM yang bernama Adi mengajak
dirinya untuk masuk menjadi anggota GAM yang bertempat
di Hotel Cakradonya, Banda Aceh sebagai juru runding
GAM Aceh Barat di JSC.
Saat itu, terdakwa dijanjikan akan diberikan gaji
sebesar 20 Bath atau sekitar Rp 6 juta. Ajakan
tersebut langsung disetujui oleh terdakwa yaitu dengan
memberikan identitas berupa nama lengkap, tanggal
lahir serta alamat tempat tinggal terdakwa kepada Adi
sebagai syarat administrasi.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian, bertempat di
Hotel Kuala Tripa, Banda Aceh terdakwa dilantik
sebagai juru runding GAM untuk wilayah Aceh Barat dan
ditraining oleh Amni bin Ahmad Marzuki.
Sebagai juru runding GAM, tugas utama terdakwa adalah
melakukan perundingan antara pihak GAM dengan
pemerintah Indonesia dan lembaga internasional untuk
memperjuangkan kemerdekaan Aceh melalui jalur
diplomasi dan perundingan.
Terdakwa selaku juru runding GAM Wilayah Aceh Barat,
di samping ikut melakukan perundingan, juga melakukan
kegiatan lain seperti menerima laporan dari masyarakat
selama proses perundingan untuk kepentingan GAM.
Laporan tersebut dibuat dalam dua bahasa yaitu
Indonesia dan Inggris. Dalam melaksanakan tugasnya
baik sebagai anggota GAM maupun sebagai juru runding,
terdakwa mempergunakan sarana komunikasi yaitu
handphone jenis Nokia tipe 8250.
Kemudian, sekitar Juni 2003, setelah upaya perundingan
antara pemerintah Indonesia dengan GAM gagal, maka
terdakwa langsung melarikan diri ke Malaysia. Beberapa
bulan kemudian, terdakwa kembali lagi ke Banda Aceh
yang saat itu di Provinsi NAD telah diberlakukan wajib
KTP Merah Putih. Karena terdakwa tidak memiliki KTP
Merah Putih dan supaya identitas terdakwa sebagai
anggota GAM tidak diketahui, maka terdakwa meminta
dibuatkan KTP Merah Putih kepada temannya sesama
anggota GAM yang bernama Khaidir.
Khaidir menyanggupi permintaan terdakwa tersebut untuk
dibuatkan KTP Merah Putih. Lalu terdakwa menyerahkan
uang sebanyak Rp50.000 beserta pas photo dirinya.
Beberapa hari kemudian, terdakwa menerima KTP Merah
Putih dari Khaidir dengan No. 222/07/JB/BA/2003 21
Juni 2003 atas nama Afrianto S.Ag, yang tidak
terdaftar pada buku register kependudukan Jaya Baru
serta tanda tangan dan stempel bukan atas nama Camat
Jaya Baru.
"Kegiatan-kegiatan yang dilakukan terdakwa sebagai
anggota GAM secara sadar dan diketahuinya merupakan
salah satu rangkaian upaya untuk memisahkan Provinsi
NAD dari wilayah NKRI yang merupakan tujuan dari
gerakan separatis GAM," kata Imme Kirana.
Sidang kasus makar tersebut akan dilanjutkan pekan
depan untuk mendengarkan eksepsi dari penasehat
hukumnya. (ant) |