FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Mantan Juru Runding JSC GAM Aceh Barat Diadili

Serambi Indonesia
Sabtu, 13 Maret, 2004

MEULABOH - Mantan anggota juru runding Joint Security Committe Gerakan Aceh Merdeka (JSC GAM) Kabupaten Aceh Barat, Alfi Shahril S Fil bin Syafruddin (26) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, dengan dakwaan melakukan tindak pidana makar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imme Kirana SH dalam dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana di PN Banda Aceh, Jumat kemarin, mengatakan, Alfi Syahril yang merupakan anggota juru runding JSC GAM Aceh Barat, ketika berlakunya Cessation of Hostilities (CoHA) di Aceh diancam pidana dalam pasal 106 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 108 ayat (1) ke-2 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erry Mustanto SH dihadiri terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ayi Musmulyadi SH. Jaksa Imme menyatakan terdakwa Alfi Syahril bersama-sama dengan anggota separatis GAM lainnya seperti Adi, Khaidir (DPO) dan Amni bin Ahmad Marzuki (telah disidang dalam kasus terpisah), pada 20 Desember 2002 sampai dengan terdakwa ditangkap pada 2 Januari 2004, telah melakukan perbuatan makar.

Perbuatan makar tersebut dilakukan terdakwa pada 20 Desember 2002, anggota GAM yang bernama Adi mengajak dirinya untuk masuk menjadi anggota GAM yang bertempat di Hotel Cakradonya, Banda Aceh sebagai juru runding GAM Aceh Barat di JSC.

Saat itu, terdakwa dijanjikan akan diberikan gaji sebesar 20 Bath atau sekitar Rp 6 juta. Ajakan tersebut langsung disetujui oleh terdakwa yaitu dengan memberikan identitas berupa nama lengkap, tanggal lahir serta alamat tempat tinggal terdakwa kepada Adi sebagai syarat administrasi.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian, bertempat di Hotel Kuala Tripa, Banda Aceh terdakwa dilantik sebagai juru runding GAM untuk wilayah Aceh Barat dan ditraining oleh Amni bin Ahmad Marzuki.

Sebagai juru runding GAM, tugas utama terdakwa adalah melakukan perundingan antara pihak GAM dengan pemerintah Indonesia dan lembaga internasional untuk memperjuangkan kemerdekaan Aceh melalui jalur diplomasi dan perundingan.

Terdakwa selaku juru runding GAM Wilayah Aceh Barat, di samping ikut melakukan perundingan, juga melakukan kegiatan lain seperti menerima laporan dari masyarakat selama proses perundingan untuk kepentingan GAM.

Laporan tersebut dibuat dalam dua bahasa yaitu Indonesia dan Inggris. Dalam melaksanakan tugasnya baik sebagai anggota GAM maupun sebagai juru runding, terdakwa mempergunakan sarana komunikasi yaitu handphone jenis Nokia tipe 8250.

Kemudian, sekitar Juni 2003, setelah upaya perundingan antara pemerintah Indonesia dengan GAM gagal, maka terdakwa langsung melarikan diri ke Malaysia. Beberapa bulan kemudian, terdakwa kembali lagi ke Banda Aceh yang saat itu di Provinsi NAD telah diberlakukan wajib KTP Merah Putih. Karena terdakwa tidak memiliki KTP Merah Putih dan supaya identitas terdakwa sebagai anggota GAM tidak diketahui, maka terdakwa meminta dibuatkan KTP Merah Putih kepada temannya sesama anggota GAM yang bernama Khaidir.

Khaidir menyanggupi permintaan terdakwa tersebut untuk dibuatkan KTP Merah Putih. Lalu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp50.000 beserta pas photo dirinya.

Beberapa hari kemudian, terdakwa menerima KTP Merah Putih dari Khaidir dengan No. 222/07/JB/BA/2003 21 Juni 2003 atas nama Afrianto S.Ag, yang tidak terdaftar pada buku register kependudukan Jaya Baru serta tanda tangan dan stempel bukan atas nama Camat Jaya Baru.

"Kegiatan-kegiatan yang dilakukan terdakwa sebagai anggota GAM secara sadar dan diketahuinya merupakan salah satu rangkaian upaya untuk memisahkan Provinsi NAD dari wilayah NKRI yang merupakan tujuan dari gerakan separatis GAM," kata Imme Kirana.

Sidang kasus makar tersebut akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari penasehat hukumnya. (ant)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org