FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Sembunyikan Informasi Teroris, 2 GAM Divonis 11 Tahun Penjara

Waspada
Selasa, 2 Maret, 2004

Ridwan Muhammad Yusuf alias Morfin alias Cek Wan, 34, intelijen GAM wilayah Medan Deli, dan Cut Syarifah Salbiah, 56, anggota logistik GAM, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/3), masing-masing 9 dan 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim yang diketuai HP Pardede, SH anggota M Sitohang, SH dan W Pardamean, SH, kedua terdakwa terbukti bersalah memberi bantuan dan menyembunyikan informasi gerakan teroris.

Hal yang memberatkan, ujar hakim, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak melaporkan gerakan GAM kepada kepolisian yang sudah mengeluarkan biaya banyak untuk menangkap pelaku peledakan, membantu gerakan terorisme, dan tidak mengakui perbuatannya.

Yang meringankan terdakwa Cut Syarifah, kata hakim, usia lanjut, seorang wanita, dan masih ada tanggungan keluarga khususnya untuk membantu suami terpidana Tengku Abib alias Pak Toha alias Ampun, 68, serta anaknya T. Said Azhar yang dipenjara dalam kasus yang sama.

"Terdakwa Cut Syarifah terbukti bersalah dengan sengaja memberi bantuan dan kemudahan bagi pelaku teroris sehingga dipersalahkan melanggar pasal 13 huruf c Perpu No.1 tahun 2002 dan divonis 2 tahun penjara," ujar hakim.

Sedang terdakwa Ridwan Muhammad Yusuf alias Morfin, kata hakim, terbukti bersalah melanggar pasal 13 huruf a Perpu No.1 tahun 2002, karena menyerahkan bantuan dana untuk biaya perakitan bom dan menyembunyikan informasi gerakan teroris, sehingga divonis 9 tahun penjara.

Usai mendengar vonis hakim, kedua terpidana menyerahkan keputusan apakah banding, menerima atau pikir-pikir kepada kuasa hukum. Sedang jaksa Jasmin Manullang, SH melakukan banding atas vonis terdakwa Ridwan Muhammad Yusuf. Sebelumnya Cut Syarifah dituntut jaksa 10 tahun penjara dan Ridwan Muhammad Yusuf dituntut 12 tahun penjara. Kedua terdakwa tetap ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (m43) (am)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org