|
Waspada
Selasa, 2 Maret, 2004
Ridwan Muhammad Yusuf alias Morfin alias Cek Wan, 34,
intelijen GAM wilayah Medan Deli, dan Cut Syarifah
Salbiah, 56, anggota logistik GAM, divonis majelis
hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/3),
masing-masing 9 dan 2 tahun penjara.
Menurut majelis hakim yang diketuai HP Pardede, SH
anggota M Sitohang, SH dan W Pardamean, SH, kedua
terdakwa terbukti bersalah memberi bantuan dan
menyembunyikan informasi gerakan teroris.
Hal yang memberatkan, ujar hakim, perbuatan kedua
terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak
melaporkan gerakan GAM kepada kepolisian yang sudah
mengeluarkan biaya banyak untuk menangkap pelaku
peledakan, membantu gerakan terorisme, dan tidak
mengakui perbuatannya.
Yang meringankan terdakwa Cut Syarifah, kata hakim,
usia lanjut, seorang wanita, dan masih ada tanggungan
keluarga khususnya untuk membantu suami terpidana
Tengku Abib alias Pak Toha alias Ampun, 68, serta
anaknya T. Said Azhar yang dipenjara dalam kasus yang
sama.
"Terdakwa Cut Syarifah terbukti bersalah dengan
sengaja memberi bantuan dan kemudahan bagi pelaku
teroris sehingga dipersalahkan melanggar pasal 13
huruf c Perpu No.1 tahun 2002 dan divonis 2 tahun
penjara," ujar hakim.
Sedang terdakwa Ridwan Muhammad Yusuf alias Morfin,
kata hakim, terbukti bersalah melanggar pasal 13 huruf
a Perpu No.1 tahun 2002, karena menyerahkan bantuan
dana untuk biaya perakitan bom dan menyembunyikan
informasi gerakan teroris, sehingga divonis 9 tahun
penjara.
Usai mendengar vonis hakim, kedua terpidana
menyerahkan keputusan apakah banding, menerima atau
pikir-pikir kepada kuasa hukum. Sedang jaksa Jasmin
Manullang, SH melakukan banding atas vonis terdakwa
Ridwan Muhammad Yusuf. Sebelumnya Cut Syarifah
dituntut jaksa 10 tahun penjara dan Ridwan Muhammad
Yusuf dituntut 12 tahun penjara. Kedua terdakwa tetap
ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (m43) (am) |