|
Waspada
Jum'at, 27 Februari, 2004
Panglima GAM Wilayah Medan Deli, Manaf Abdi alias Tgk
Peusangan alias Abu Hendon alias Abdul Manaf, 61,
menolak vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Medan, yang menghukumnya 10 tahun penjara dan 11
anggotanya, Kamis (26/2).
Vonis terhadap 12 terdakwa pelaku peledakan bom di
Instalasi Pertamina Unit Pemasaran I Labuhan Deli,
Balai Kota Medan dan pelemparan granat di Hotel Asean
Medan itu, dimulai pukul 11.15-17.00. Sedangkan vonis
terhadap dua terdakwa lainnya, ditunda majelis hakim
dengan alasan waktu.
Pantauan Waspada, penolakan itu diajukan terdakwa
sebelum dan setelah vonis dibacakan majelis hakim
diketuai Abid Saleh Mendrofa, SH anggota Kurnia Yani
Darmono, SH dan Hj Hasmayeti, SH, MHum, disaksikan
jaksa Mardiana Sianturi, SH, Jasmin Manullang, SH dan
E Malau, SH.
''Walau saya dianggap salah dan apa pun bentuk
hukumannya, saya bersama anggota yang disidang di sini
tetap tidak mengakui putusan hakim karena kami warga
negara Aceh, bukan WNI. Saya minta kami diadili di
mahkamah internasional,'' kata Manaf sebelum vonis
dibacakan.
Bahkan usai vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim,
kepada wartawan di sel sementara pengadilan, Panglima
GAM Wilayah Medan Deli ini tetap menyatakan menolak
putusan tersebut.
Menurut terpidana, putusan tersebut tidak benar dan
terlalu banyak pertimbangan hukum. ''Timbangan di
Indonesia khususnya pada kejaksaan sudah dirusak dan
tidak adil. Dari hukuman mati ditimbang menjadi 20
tahun penjara, nanti ditimbang lagi 10 tahun penjara
dan seterusnya. Mungkin besok lusa saya bisa bebas
karena banyak pertimbangan,'' ujar Manaf.
Menurut majelis hakim, berdasarkan keterangan terdakwa,
saksi korban, penyidik dan barang bukti di persidangan,
Panglima GAM Wilayah Medan Deli terbukti bersalah
secara bersama-sama melakukan tindak pidana terorisme
yang menimbulkan keresahan dan teror di masyarakat.
Hal yang memberatkan, ujar hakim, terdakwa sebagai
perencana dan penggerak tindak pidana terorisme di
Kota Medan, menimbulkan keresahan, teror yang
menimbulkan rasa takut pada masyarakat, kerusakan
harta benda, objek vital yang strategis, mengganggu
keamanan serta stabilitas di Kota Medan khususnya dan
di Indonesia umumnya.
Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di
persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. ''Berdasarkan
pertimbangan itu terdakwa terbukti bersalah melanggar
subsider pasal 6 Perpu No.1 tahun 2002 pasal 1 UU
No.15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan
divonis 10 tahun penjara,'' kata hakim.
53 Tahun
Majelis hakim juga
memvonis wakil Panglima GAM Medan Deli, M Yahya alias
Abu Teming alias Bin Yahya alias T Yahya, 48, dalam
kasus peledakan di Instalasi Pertamina Unit Pemasaran
I Labuhan Deli dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya dia dituntut jaksa 10 tahun penjara.
Terdakwa Abullah bin Sulaiman alias Dollay, 39,
intelijen GAM wilayah Medan Deli divonis 6 tahun
penjara (dituntut 10 tahun), T Mustafa Halim alias Cik
Lim, 45, bendahara GAM Medan Deli, dan T Zainal
masing-masing divonis 2 tahun penjara.
Di ruang terpisah, majelis hakim diketuai Dahlia
Brahmana, SH dengan anggota Wagiah Astuty, SH dan HP
Purba, SH memvonis Tengku Said Azhar, 23, tentara GAM
wilayah Medan Deli yang juga eksekutor bom Balai Kota
Medan, 9 tahun penjara. Sebelumnya dia dituntut 20
tahun penjara.
Terdakwa Masrul alias Ayah Kumis, kepala tentara GAM
Medan Deli, divonis 9 tahun penjara (dituntut 20 tahun),
dan Tengku Abib alias Pak Toha alias Ampun, 68,
penasehat panglima GAM wilayah Medan Deli divonis 5
tahun penjara.
Sedang majelis hakim diketuai HP Pardede, SH anggota M
Sitohang, SH dan W Pardamean, SH memvonis Anwar Adam,
32, tentara GAM Medan Deli 6 tahun penjara. Sebelumnya
dia dituntut 10 tahun penjara.
Terdakwa Musliadi alias Mus, 25, penghubung dan
tentara GAM wilayah Medan Deli yang juga eksekutor
pelempar granat di Hotel Asean divonis 8 tahun penjara.
Sebelumnya dia dituntut 12 tahun penjara.
Terdakwa Ridwan Muhammad Yusuf alias Morfin alias Cek
Wan, 34, (intelijen GAM wilayah Medan Deli), yang
dituntut 12 tahun penjara dan Cut Syarifah Salbiah,
56, (anggota logistik GAM) yang dituntut 10 tahun
penjara, vonisnya ditunda hakim HP Pardede, SH.
Menurut jaksa, anggota majelis hakim kelelahan karena
terlalu banyak membaca putusan vonis para terdakwa. ''Kemungkinan
vonis kedua terdakwa dibacakan Jum'at (27/2),'' tambah
jaksa.(m43) (sn) |