FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Panglima GAM Medan Deli Tolak Vonis 10 Tahun Penjara

Waspada
Jum'at, 27 Februari, 2004

Panglima GAM Wilayah Medan Deli, Manaf Abdi alias Tgk Peusangan alias Abu Hendon alias Abdul Manaf, 61, menolak vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang menghukumnya 10 tahun penjara dan 11 anggotanya, Kamis (26/2).

Vonis terhadap 12 terdakwa pelaku peledakan bom di Instalasi Pertamina Unit Pemasaran I Labuhan Deli, Balai Kota Medan dan pelemparan granat di Hotel Asean Medan itu, dimulai pukul 11.15-17.00. Sedangkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, ditunda majelis hakim dengan alasan waktu.

Pantauan Waspada, penolakan itu diajukan terdakwa sebelum dan setelah vonis dibacakan majelis hakim diketuai Abid Saleh Mendrofa, SH anggota Kurnia Yani Darmono, SH dan Hj Hasmayeti, SH, MHum, disaksikan jaksa Mardiana Sianturi, SH, Jasmin Manullang, SH dan E Malau, SH.

''Walau saya dianggap salah dan apa pun bentuk hukumannya, saya bersama anggota yang disidang di sini tetap tidak mengakui putusan hakim karena kami warga negara Aceh, bukan WNI. Saya minta kami diadili di mahkamah internasional,'' kata Manaf sebelum vonis dibacakan.

Bahkan usai vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim, kepada wartawan di sel sementara pengadilan, Panglima GAM Wilayah Medan Deli ini tetap menyatakan menolak putusan tersebut.

Menurut terpidana, putusan tersebut tidak benar dan terlalu banyak pertimbangan hukum. ''Timbangan di Indonesia khususnya pada kejaksaan sudah dirusak dan tidak adil. Dari hukuman mati ditimbang menjadi 20 tahun penjara, nanti ditimbang lagi 10 tahun penjara dan seterusnya. Mungkin besok lusa saya bisa bebas karena banyak pertimbangan,'' ujar Manaf.

Menurut majelis hakim, berdasarkan keterangan terdakwa, saksi korban, penyidik dan barang bukti di persidangan, Panglima GAM Wilayah Medan Deli terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana terorisme yang menimbulkan keresahan dan teror di masyarakat.

Hal yang memberatkan, ujar hakim, terdakwa sebagai perencana dan penggerak tindak pidana terorisme di Kota Medan, menimbulkan keresahan, teror yang menimbulkan rasa takut pada masyarakat, kerusakan harta benda, objek vital yang strategis, mengganggu keamanan serta stabilitas di Kota Medan khususnya dan di Indonesia umumnya.

Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. ''Berdasarkan pertimbangan itu terdakwa terbukti bersalah melanggar subsider pasal 6 Perpu No.1 tahun 2002 pasal 1 UU No.15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan divonis 10 tahun penjara,'' kata hakim.

53 Tahun

Majelis hakim juga memvonis wakil Panglima GAM Medan Deli, M Yahya alias Abu Teming alias Bin Yahya alias T Yahya, 48, dalam kasus peledakan di Instalasi Pertamina Unit Pemasaran I Labuhan Deli dengan hukuman 6 tahun penjara. Sebelumnya dia dituntut jaksa 10 tahun penjara.

Terdakwa Abullah bin Sulaiman alias Dollay, 39, intelijen GAM wilayah Medan Deli divonis 6 tahun penjara (dituntut 10 tahun), T Mustafa Halim alias Cik Lim, 45, bendahara GAM Medan Deli, dan T Zainal masing-masing divonis 2 tahun penjara.

Di ruang terpisah, majelis hakim diketuai Dahlia Brahmana, SH dengan anggota Wagiah Astuty, SH dan HP Purba, SH memvonis Tengku Said Azhar, 23, tentara GAM wilayah Medan Deli yang juga eksekutor bom Balai Kota Medan, 9 tahun penjara. Sebelumnya dia dituntut 20 tahun penjara.

Terdakwa Masrul alias Ayah Kumis, kepala tentara GAM Medan Deli, divonis 9 tahun penjara (dituntut 20 tahun), dan Tengku Abib alias Pak Toha alias Ampun, 68, penasehat panglima GAM wilayah Medan Deli divonis 5 tahun penjara.

Sedang majelis hakim diketuai HP Pardede, SH anggota M Sitohang, SH dan W Pardamean, SH memvonis Anwar Adam, 32, tentara GAM Medan Deli 6 tahun penjara. Sebelumnya dia dituntut 10 tahun penjara.

Terdakwa Musliadi alias Mus, 25, penghubung dan tentara GAM wilayah Medan Deli yang juga eksekutor pelempar granat di Hotel Asean divonis 8 tahun penjara. Sebelumnya dia dituntut 12 tahun penjara.

Terdakwa Ridwan Muhammad Yusuf alias Morfin alias Cek Wan, 34, (intelijen GAM wilayah Medan Deli), yang dituntut 12 tahun penjara dan Cut Syarifah Salbiah, 56, (anggota logistik GAM) yang dituntut 10 tahun penjara, vonisnya ditunda hakim HP Pardede, SH.

Menurut jaksa, anggota majelis hakim kelelahan karena terlalu banyak membaca putusan vonis para terdakwa. ''Kemungkinan vonis kedua terdakwa dibacakan Jum'at (27/2),'' tambah jaksa.(m43) (sn)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org