FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Tiga GAM Pembunuh Anggota Polres Agara Dituntut 540 Bulan

Waspada
Jum'at, 13 Februari, 2004

KUTACANE (Waspada): Setelah menjalani proses persidangan dan pemeriksaan beberapa orang saksi, Kamis (12/2) jaksa penuntut umum (JPU) Erwindu Djamal, SH dari Kejari Kutacane akhirnya menuntut tiga anggota GAM yang didakwa telah membunuh Bripka Adolf Panjaitan dan Abrip Jambu Pinem.

Pada persidangan di PN Kutacane yang mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan itu, JPU Erwindu Djamal, SH menjerat perbuatan terdakwa dengan pasal 106 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 1 ayat 4 UU Darurat No.12 tahun 1951, dan Subsider Pasal 108 ayat 1 ke 2 dan beberapa pasal lainnya dengan ancaman hukuman yang berat.

Dikatakan, perbuatan terdakwa Syamsuar alias Suwar Gayo, 23, yang menjabat sebagai Wadan Ops TNA GAM, Rajab alias Samsul Bahri, 25 dan Syamsuar alias Betet yang berperan sebagai Komandan Operasi TNA, sudah di luar batas prikemanusiaan karena itu patut mendapat hukuman yang berat pula.

Dalam dakwaannya JPU Erwindu Djamal menguraikan, sekira tanggal 10 Oktober 2002, Bripka Adolf Panjaitan dan Abrip Jambu Pinem, keduanya anggota Polres Agara hendak bepergian menuju Desa Liang Pangi Kecamatan Babul Makmur Agara, di tengah perjalanan sekira pukul 11, kedua anggota polisi yang berboncengan mengendarai sepeda motor GL Pro diberondong oleh enam anggota GAM yang sedang melakukan sweeping.

Mendapat serangan secara mendadak dari arah depan oleh enam anggota TNA GAM dibawah pimpinan Adun dan Tgk. Pasei, akibat luka tembakan dengan senjata jenis AK-47 di bagian kepala, leher, dada dan bahu, kedua korban akhirnya meninggal di TKP.

Melihat korban tak berdaya lagi, lanjut Erwindu, Rajab alias Samsul Bahri mengambil senjata dari syamsuar alias Betet, lalu menembak kedua korban lagi, diiringi dengan bacokan yang menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh enam anggota GAM tersebut.

Untuk mendengar pledoi (pembelaan) terhadap ketiga terdakwa, penasehat hukum Dasril meminta kepada majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Br Tarigan, SH dan hakim anggota Immanuel, SH serta Junita, SH, diundurkan dan dilanjutkan hingga tanggal 18 Februari 2004.(cb07) (sn)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org