|
Waspada
Jum'at, 13 Februari, 2004
KUTACANE (Waspada): Setelah menjalani proses
persidangan dan pemeriksaan beberapa orang saksi,
Kamis (12/2) jaksa penuntut umum (JPU) Erwindu Djamal,
SH dari Kejari Kutacane akhirnya menuntut tiga anggota
GAM yang didakwa telah membunuh Bripka Adolf Panjaitan
dan Abrip Jambu Pinem.
Pada persidangan di PN
Kutacane yang mendapat pengawalan ketat dari aparat
keamanan itu, JPU Erwindu Djamal, SH menjerat
perbuatan terdakwa dengan pasal 106 Jo. Pasal 55 ayat
1 KUHP Jo. Pasal 1 ayat 4 UU Darurat No.12 tahun 1951,
dan Subsider Pasal 108 ayat 1 ke 2 dan beberapa pasal
lainnya dengan ancaman hukuman yang berat.
Dikatakan, perbuatan terdakwa Syamsuar alias Suwar
Gayo, 23, yang menjabat sebagai Wadan Ops TNA GAM,
Rajab alias Samsul Bahri, 25 dan Syamsuar alias Betet
yang berperan sebagai Komandan Operasi TNA, sudah di
luar batas prikemanusiaan karena itu patut mendapat
hukuman yang berat pula.
Dalam dakwaannya JPU Erwindu Djamal menguraikan,
sekira tanggal 10 Oktober 2002, Bripka Adolf Panjaitan
dan Abrip Jambu Pinem, keduanya anggota Polres Agara
hendak bepergian menuju Desa Liang Pangi Kecamatan
Babul Makmur Agara, di tengah perjalanan sekira pukul
11, kedua anggota polisi yang berboncengan mengendarai
sepeda motor GL Pro diberondong oleh enam anggota GAM
yang sedang melakukan sweeping.
Mendapat serangan secara mendadak dari arah depan oleh
enam anggota TNA GAM dibawah pimpinan Adun dan Tgk.
Pasei, akibat luka tembakan dengan senjata jenis AK-47
di bagian kepala, leher, dada dan bahu, kedua korban
akhirnya meninggal di TKP.
Melihat korban tak berdaya lagi, lanjut Erwindu, Rajab
alias Samsul Bahri mengambil senjata dari syamsuar
alias Betet, lalu menembak kedua korban lagi, diiringi
dengan bacokan yang menggunakan senjata tajam yang
dibawa oleh enam anggota GAM tersebut.
Untuk mendengar pledoi (pembelaan) terhadap ketiga
terdakwa, penasehat hukum Dasril meminta kepada
majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Br Tarigan, SH
dan hakim anggota Immanuel, SH serta Junita, SH,
diundurkan dan dilanjutkan hingga tanggal 18 Februari
2004.(cb07) (sn) |