FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Polisi GAM Diadili

Serambi Indonesia
Rabu, 4 Februari, 2004

BANDA ACEH - Seorang warga Desa Lampasi Engking, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, yang dituduh penuntut umum sebagai polisi GAM, Selasa (3/2), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Terdakwa Wahyudi bin Nurdin (23), dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana makar dengan maksud memisahkan wilayah Provinsi NAD dari NKRI.

Penuntut umum, Syarifah Rosnizar SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Kustopo SH, menyatakan, terdakwa yang bergabung dengan kelompok GAM bulan November 1999, pernah mengikuti latihan bongkar pasang senjata dan menembak di kawasan Kecamatan Indrapuri Aceh Besar.

Setelah itu, terdakwa bersama sejumlah anggota GAM lainnya dibai'at (disumpah) oleh Tengku Razi, kemudian diberi tugas sebagai polisi GAM dan pengutip pajak nanggroe dari masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, ia dibekali satu pucuk senjata jenis AK 56.

Menurut penuntut, sejak diangkat menjadi polisi GAM dan sampai terdakwa ditangkap aparat keamanan sekitar bulan November 2003, ia sempat melakukan pemerasan (mengutip pajak nanggroe) kepada sejumlah pemilik toko di Pasar Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh.

Para korban yang diperas terdakwa, kata Syarifah Rosnizar, antara lain, Fauzi bin M Adam, pemilik toko Waserda. Berikutnya, Marwan bin Abdullah, pemilik toko Beras AMS dan korban selanjutnya Misbah, pemilik toko Indra Baru.

Ketiga korban yang didatangi terdakwa, lanjut penuntut umum, selain meminta dana pajak nanggroe, juga dibebankan untuk mengisi voucher HP miliknya. "Karena diancam dan merasa takut, para korban terpaksa memberikan sumbangan dana yang diminta terdakwa," katanya.

Dikatakan, pajak nanggroe yang dikutip terdakwa dari masyarakat dan pemilik toko yang berjualan di Pasar Kampung Baru itu, digunakan untuk membantu perjuangan GAM yang ingin memisahkan wilayah Aceh dari negara Indonesia. Kegiatan yang dilakukan terdakwa, dilakukan secara sadar.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa, kata penuntut umum, melanggar pasal 106, 108 ayat (1) ke-2 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim yang diketuai Bambang Kustopo, menunda sidang sampai Rabu (11/2) mendatang, untuk mendengar keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum.(zah).

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org