|
Serambi Indonesia
Rabu, 4 Februari, 2004
BANDA ACEH - Seorang warga Desa Lampasi Engking,
Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, yang dituduh
penuntut umum sebagai polisi GAM, Selasa (3/2), mulai
diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Terdakwa
Wahyudi bin Nurdin (23), dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana makar dengan maksud memisahkan wilayah
Provinsi NAD dari NKRI.
Penuntut umum, Syarifah Rosnizar SH, dihadapan majelis
hakim yang diketuai Bambang Kustopo SH, menyatakan,
terdakwa yang bergabung dengan kelompok GAM bulan
November 1999, pernah mengikuti latihan bongkar pasang
senjata dan menembak di kawasan Kecamatan Indrapuri
Aceh Besar.
Setelah itu, terdakwa bersama sejumlah anggota GAM
lainnya dibai'at (disumpah) oleh Tengku Razi, kemudian
diberi tugas sebagai polisi GAM dan pengutip pajak
nanggroe dari masyarakat. Dalam melaksanakan tugas
sehari-hari, ia dibekali satu pucuk senjata jenis AK
56.
Menurut penuntut, sejak diangkat menjadi polisi GAM
dan sampai terdakwa ditangkap aparat keamanan sekitar
bulan November 2003, ia sempat melakukan pemerasan (mengutip
pajak nanggroe) kepada sejumlah pemilik toko di Pasar
Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh.
Para korban yang diperas terdakwa, kata Syarifah
Rosnizar, antara lain, Fauzi bin M Adam, pemilik toko
Waserda. Berikutnya, Marwan bin Abdullah, pemilik toko
Beras AMS dan korban selanjutnya Misbah, pemilik toko
Indra Baru.
Ketiga korban yang didatangi terdakwa, lanjut penuntut
umum, selain meminta dana pajak nanggroe, juga
dibebankan untuk mengisi voucher HP miliknya. "Karena
diancam dan merasa takut, para korban terpaksa
memberikan sumbangan dana yang diminta terdakwa,"
katanya.
Dikatakan, pajak nanggroe yang dikutip terdakwa dari
masyarakat dan pemilik toko yang berjualan di Pasar
Kampung Baru itu, digunakan untuk membantu perjuangan
GAM yang ingin memisahkan wilayah Aceh dari negara
Indonesia. Kegiatan yang dilakukan terdakwa, dilakukan
secara sadar.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa, kata penuntut umum,
melanggar pasal 106, 108 ayat (1) ke-2 jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim yang diketuai
Bambang Kustopo, menunda sidang sampai Rabu (11/2)
mendatang, untuk mendengar keterangan saksi yang
dihadirkan penuntut umum.(zah). |