FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Sidangkan Kasus Pernyataan Cabut Darurat Militer

Waspada
Sabtu, 31 Januari, 2004

Kualasimpang

Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang memutuskan mempunyai wewenang menyidangkan kasus pernyataan Ketua Himpunan Mahasiswa Aceh Tamiang (Himkata), Sab dan temannya Mur yang meminta darurat militer dicabut, demikian keputusan majelis hakim setempat dalam sidangnya, Selasa (27/1).

Keputusan sela ini ditetapkan karena sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa, Husni Thamrin Tanjung, SH melalui eksepsinya menyatakan PN Kualasimpang tidak berwenang menyidangkan kasus ini. Alasan Husni karena pernyataan itu dibuat di Medan dan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan kabur.

Namun majelis hakim yang diketuai Zulkifli, SH dan anggota Sabar Simbolon, SH serta M. Jamil, SH menangkis pernyataan terakhir Husni. Menurut mereka, dakwaan JPU dari Ke! jari Kualasimpang, Amanto, SH dan Aji Susanto, SH sudah sah menurut hukum. "Dan PN Kualasimpang memiliki wewenang untuk mengadili kasus buat pernyataan cabut darurat militer," tegas majelis hakim. Pada sidang itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk memanggil saksi-saksi agar dapat didengar keterangannya.

Menurut JPU, Sab dan Mur didakwa telah membuat pernyataan "cabut darurat militer" yang isinya menanamkan permusuhan dan kebencian kepada pemerintah NKRI. Sidang kasus "buat pernyataan cabut darurat militer" tersebut akan dilanjutkan pada 4 Februari mendatang untuk mendengar dan memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org