|
Waspada
Sabtu, 31 Januari, 2004
Kualasimpang
Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang Kabupaten Aceh
Tamiang memutuskan mempunyai wewenang menyidangkan
kasus pernyataan Ketua Himpunan Mahasiswa Aceh Tamiang
(Himkata), Sab dan temannya Mur yang meminta darurat
militer dicabut, demikian keputusan majelis hakim
setempat dalam sidangnya, Selasa (27/1).
Keputusan sela ini ditetapkan karena sebelumnya
Penasehat Hukum terdakwa, Husni Thamrin Tanjung, SH
melalui eksepsinya menyatakan PN Kualasimpang tidak
berwenang menyidangkan kasus ini. Alasan Husni karena
pernyataan itu dibuat di Medan dan surat dakwaan jaksa
penuntut umum (JPU) tidak jelas dan kabur.
Namun majelis hakim yang diketuai Zulkifli, SH dan
anggota Sabar Simbolon, SH serta M. Jamil, SH
menangkis pernyataan terakhir Husni. Menurut mereka,
dakwaan JPU dari Ke! jari Kualasimpang, Amanto, SH dan
Aji Susanto, SH sudah sah menurut hukum. "Dan PN
Kualasimpang memiliki wewenang untuk mengadili kasus
buat pernyataan cabut darurat militer," tegas majelis
hakim. Pada sidang itu, majelis hakim juga
memerintahkan JPU untuk memanggil saksi-saksi agar
dapat didengar keterangannya.
Menurut JPU, Sab dan Mur didakwa telah membuat
pernyataan "cabut darurat militer" yang isinya
menanamkan permusuhan dan kebencian kepada pemerintah
NKRI. Sidang kasus "buat pernyataan cabut darurat
militer" tersebut akan dilanjutkan pada 4 Februari
mendatang untuk mendengar dan memeriksa saksi-saksi
dalam kasus tersebut. |