FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Istri Bendaharawan GAM Divonis 30 Bulan Penjara

Waspada
Rabu, 28 January, 2004

BANDA ACEH (Waspada): Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidangnya, Selasa (27/1) menjatuhkan vonis terhadap Wardiana binti Hasan 28, yang juga istri bendaharawan GAM wilayah Sawang, Aceh Selatan, selama 30 bulan penjara. Terdakwa Wardiana, warga Desa Lampulo Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, oleh majelis hakim didakwa bersama suaminya yang kini menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO) karena terkait GAM, telah terbukti bersalah membantu perbuatan makar.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Syafaruddin Nasution, SH lebih ringan dari tuntutan jaksa, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohd. Adnan, SH, sebelumnya menuntut Wardiana dengan hukuman delapan tahun penjara.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa yang juga istri bendahara GAM wilayah Sawang, Aceh Selatan itu telah melanggar Pasal 106 KUHP junto Pasal 56 ke-1 KUHP junto 64 ayat (1) KUHPidana. Modus operandi dari perbuatan terhukum, sebut hakim, dilakukan sejak tahun 2002, di mana terdakwa bersama suami Muhammad Yahya (DPO) telah melakukan tindak pidana makar dengan maksud memisahkan NAD dengan NKRI.

Hal memberatkan, tutur hakim, terhukum mengetahui bahwa suaminya anggota kelompok GAM, namun tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Sedang yang meringankan, terhukum mengakui dan menyesali perbuatanya, masih berusia muda, mempunyai anak yang masih berusia kecil. Atas vonis itu, baik JPU maupun penasehat hukumnya Al Mirza, SH masih menyatakan pikir-pikir.(b05)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org