|
Waspada
Rabu, 28 January, 2004
BANDA ACEH (Waspada): Pengadilan Negeri Banda Aceh
dalam sidangnya, Selasa (27/1) menjatuhkan vonis
terhadap Wardiana binti Hasan 28, yang juga istri
bendaharawan GAM wilayah Sawang, Aceh Selatan, selama
30 bulan penjara. Terdakwa Wardiana, warga Desa
Lampulo Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, oleh majelis
hakim didakwa bersama suaminya yang kini menjadi
Daftar Pencaharian Orang (DPO) karena terkait GAM,
telah terbukti bersalah membantu perbuatan makar.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai
Syafaruddin Nasution, SH lebih ringan dari tuntutan
jaksa, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohd. Adnan,
SH, sebelumnya menuntut Wardiana dengan hukuman
delapan tahun penjara.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa yang juga istri
bendahara GAM wilayah Sawang, Aceh Selatan itu telah
melanggar Pasal 106 KUHP junto Pasal 56 ke-1 KUHP
junto 64 ayat (1) KUHPidana. Modus operandi dari
perbuatan terhukum, sebut hakim, dilakukan sejak tahun
2002, di mana terdakwa bersama suami Muhammad Yahya (DPO)
telah melakukan tindak pidana makar dengan maksud
memisahkan NAD dengan NKRI.
Hal memberatkan, tutur hakim, terhukum mengetahui
bahwa suaminya anggota kelompok GAM, namun tidak
melaporkan kepada pihak berwajib. Sedang yang
meringankan, terhukum mengakui dan menyesali
perbuatanya, masih berusia muda, mempunyai anak yang
masih berusia kecil. Atas vonis itu, baik JPU maupun
penasehat hukumnya Al Mirza, SH masih menyatakan
pikir-pikir.(b05) |