|
Waspada
Kamis, 22 Januari, 2004
SINGKIL (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Negeri
Singkil memvonis terdakwa Azhari Tinambunan alias
Buyung, 35, selama 14 tahun penjara, terkait perkara
tindak pidana makar kasus pembuatan bendera Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) sebanyak 1.600 lembar, Senin (19/1)
di gedung PN Singkil.
Majelis hakim dengan ketua M.Sabir, SH dan anggota
Sadri, SH terdakwa secara sah melakukan tindak pidana
makar.
Menurut sumber di kantor Pengadilan Negeri Singkil,
selama penerapan darurat militer di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam (NAD) sejak tanggal 19 Mei 2003 lalu,
melalui Keppres Nomor 28 tahun 2003 dan dilanjutkan
dengan darurat militer tahap kedua dengan Keppres
Nomor 97 tahun 2003, kasus makar tersebut merupakan
perkara makar pertama yang disidangkan di Pengadilan
Negeri Singkil.
Akibat perbuatannya itu terdakwa Azhari yang juga
merupakan satu dari tiga terpidana 15 tahun
berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung dalam kasus
tindak pidana korupsi pembobolan kas daerah sebesar
Rp4 miliar, dua tahun lalu, kembali divonis 14 tahun
penjara dalam kasus perkara makar dengan register
nomor:16/Pid B/2003/PN-SKI.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (31/12), Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Asnawi, SH menuntut terdakwa 15 tahun
penjara karena perbuatannya yang terkait dengan tindak
pidana makar. Sebagai barang bukti turut disita dua
lembar bendera GAM dan satu unit mesin jahit merek
Buttrfly.
Hakim anggota Sadri,SH yang ditanya Waspada, Selasa
(20/1) tentang sikap terdakwa Azhari atas keputusan
majelis hakim yang memvonis 14 tahun penjara
menyebutkan, tervonis hingga kini belum menyatakan
keberatan dan pengajuan memori banding belum
disampaikan kepada kami, sebutnya.
Berdasarkan pedoman KUHP, batas waktu keberatan
terpidana dan pengajuan memori banding
diberikesempatan waktu selama tujuh hari dari jadwal
keputusan vonis yang ditetapkan hakim dalam suatu
perkara ratusan, jelasnya tentang mekanisme banding
bagi teroris.(b29) (sn) |