FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Pembuat 1.600 Lembar Bendera GAM Divonis 14 Tahun Penjara

Waspada
Kamis, 22 Januari, 2004

SINGKIL (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Negeri Singkil memvonis terdakwa Azhari Tinambunan alias Buyung, 35, selama 14 tahun penjara, terkait perkara tindak pidana makar kasus pembuatan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebanyak 1.600 lembar, Senin (19/1) di gedung PN Singkil.
Majelis hakim dengan ketua M.Sabir, SH dan anggota Sadri, SH terdakwa secara sah melakukan tindak pidana makar.

Menurut sumber di kantor Pengadilan Negeri Singkil, selama penerapan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sejak tanggal 19 Mei 2003 lalu, melalui Keppres Nomor 28 tahun 2003 dan dilanjutkan dengan darurat militer tahap kedua dengan Keppres Nomor 97 tahun 2003, kasus makar tersebut merupakan perkara makar pertama yang disidangkan di Pengadilan Negeri Singkil.

Akibat perbuatannya itu terdakwa Azhari yang juga merupakan satu dari tiga terpidana 15 tahun berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung dalam kasus tindak pidana korupsi pembobolan kas daerah sebesar Rp4 miliar, dua tahun lalu, kembali divonis 14 tahun penjara dalam kasus perkara makar dengan register nomor:16/Pid B/2003/PN-SKI.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (31/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asnawi, SH menuntut terdakwa 15 tahun penjara karena perbuatannya yang terkait dengan tindak pidana makar. Sebagai barang bukti turut disita dua lembar bendera GAM dan satu unit mesin jahit merek Buttrfly.

Hakim anggota Sadri,SH yang ditanya Waspada, Selasa (20/1) tentang sikap terdakwa Azhari atas keputusan majelis hakim yang memvonis 14 tahun penjara menyebutkan, tervonis hingga kini belum menyatakan keberatan dan pengajuan memori banding belum disampaikan kepada kami, sebutnya.

Berdasarkan pedoman KUHP, batas waktu keberatan terpidana dan pengajuan memori banding diberikesempatan waktu selama tujuh hari dari jadwal keputusan vonis yang ditetapkan hakim dalam suatu perkara ratusan, jelasnya tentang mekanisme banding bagi teroris.(b29) (sn)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org