|
Waspada
Kamis, 22 Januari, 2004
BANDA ACEH (Waspada): Pemindahan lima juru runding
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke Lembaga Permasyarakatan
(LP) yang ada di Pulau Jawa, ditunda. Alasannya,
karena belum mempunyai keputusan hukum tetap.
Sedangkan Penasihat Hukum (PH) akan melakukan kasasi.
Sebelumnya, Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD),
Mayjen TNI Endang Suwarya, pekan lalu mengatakan
kepindahan lima juru runding GAM ini akan dilakukan
bersama 138 tahanan GAM lainnya. Katanya, pemindahan
itu akan dilakukan Rabu pekan ini. Kepastiaan
penundaan diperoleh Waspada Selasa (20/1) dari
Rufriadi, SH, salah satu Penasehat Hukum juru runding.
Kata Rufriadi, mereka memperoleh berita penundaan itu
Senin (19/1) sore. Alasan penundaan itu sendiri,
karena belum selesainya proses hukum terhadap kliennya.
Hal itu sejalan dengan pernyataan PDMD yang menyatakan
mereka yang dipindahkan harus sudah selesai proses
hukumnya. "Pemindahan akan dilakukan Rabu pekan ini.
Tempatnya saya tidak tahu akan ditempatkan di mana,
tapi semuanya akan dibawa ke Jawa Tengah dulu,"
katanya ketika itu. Dikatakan Rufriadi, pada dasarnya
PH minta agar lima juru runding itu tetap di tahan di
NAD, apalagi proses mereka juga sudah mengajukan
kasasi. Faktor lain disebut dia adalah kemanusiaan.
(cb02) |