|
TEMPO Interaktif
Rabu, 21 Januari, 2004
TEMPO Interaktif, Medan: Panglima Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) Wilayah Medan Deli, Manaf Abdi alias Abu Hendon
alias Tengku Peusangan, terdakwa kasus peledakan bom
Kantor Walikota, menuntut disidangkan secara
internasional. "Apapun hukuman yang akan diberikan
kepada saya dan terdakwa lain tidak akan saya terima.
Kami minta diadili secara internasional," kata Abu
Hendon di depan majelis Hakim di Pengadilan Negeri
Medan, Rabu (21/1).
Pada persidangan hari ini yang beragenda pembacaan
nota pembelaan itu, Abu Hendon menyatakan dirinya
bukanlah warga negara Indonesia dan sudah berjuang
selama 27 tahun untuk merdeka. "Ini permasalahan RI
dan GAM. Maka tidak logis jika salah satu pihak itu
yang mengadili. Makanya kami ingin mengajukan ke
Mahakamah Internasional," tegas Abu Hendon.
"Saya bukan warga negara Indonesia. Saya warga negara
Aceh," ujar Abu hendon usai sidang. Saat ditanyakan
mengapa sejak awal sidang ia mengatakan ia warga
negara Indonesia, Abu Hendon menjawab dengan enteng, "kalau
saya tidak mengaku warga negara Indonesia, ya saya
tidak bisa kerja lah."
Abu Hendon mengutarakan pernyataan tersebut di depan
majelas Hakim yang diketuai Abid Saleh Mendrofa usai
kuasa hukumnya membacakan pembelaan. Namun, pernyataan
ini ternyata tidak didiskusikan dengan kuasa hukumnya
terlebih dahulu.
Edy Purwanto, kuasa hukum Abu Hendon menyatakan
pihaknya tidak tahu menahu mengenai permintaan ini. "Itu
merupakan hak Abu Hendon sepenuhnya," kata Edy usai
persidangan. "Sejak awal penyidikan hingga persidangan
kemarin Abu Hendon menyatakan ia warga negara
Indonesia," tutur Edy. Menurut Edy, jika sejak awal
Abu Hendon menolak disebut berkewarganegaraan
Indonesia, pihaknya pasti akan melakukan eksepsi sejak
awal persidangan. "Kita akan membicarakan soal
permintaan itu lebih lanjut," kata Edy saat ditanya
langkah selanjutnya.
Pada persidangan sebelumnya, Abu Hendon dituntut 20
tahun penjara karena melakukan tindak pidana terorisme.
Ia dianggap sebagai otak peledakan bom di Kantor
Walikota dan peledakan pipa gas Pertamina di Jalan
Medan-Belawan. Abu Hendon didakwa melanggar pasal 14
jo Pasal 6 PERPU No 1/2000, Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 15/2003 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan
primer.
Persidangan ini akan dilanjutkan pada 27 Januari 2004.
Sedangkan, sembilan orang lain yang terkait pada kasus
sama, yang seharusnya disidang hari ini, diundur
hingga minggu depan.
Dinda Jouhana - Tempo News Room |