|
Waspada
Kamis, 15 Januari, 2004
BANDA ACEH (Waspada): Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh
Darussalam menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda
Aceh terhadap hukuman lima juru runding Gerakan Aceh
Merdeka (GAM), yang dituduh melakukan perbuatan makar
itu.
Kelima juru runding GAM yang dikuatkan putusannya itu,
adalah terhukum Sofyan Ibrahim Tiba dengan hukuman 15
tahun penjara. T. Kamaruzzaman bin T. Syahbuddin,
Nashiruddin bin Ahmed, dan T. Muhammad bin Usman
dihukum masing-masing 13 tahun penjara, serta terhukum
Amni bin Ahmad Marzuki yang dihukum selama 12 tahun
penjara.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi NAD H. Almunar. A. Saidi,
SH, kepada wartawan, Rabu (14/1), mengatakan majelis
hakim tinggi telah memutuskan hukuman tersebut
berdasarkan pertimbangan menurut prosedur hukum yang
berlaku. "Majelis hakim tinggi telah menetapkannya
seminggu lalu," kata Almunar.
Kata dia, berdasarkan pemeriksaan berkas hukuman
kelima juru runding GAM itu, majelis hakim Pengadilan
Tinggi menilai vonis yang dijatuhkan kepada kelima
terhukum oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh sudah benar
dan tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
"Pihak Pengadilan Tinggi akan meneruskan petikan
putusan banding kelima juru runding GAM tersebut ke
Pengadilan Negeri Banda Aceh. selanjutnya, oleh
pengadilan tersebut akan meneruskan putusan itu ke
penuntut umum, dan terdakwa maupun penasehat hukumnya,"
tambah Almunar.
Menyangkut kemungkinan adanya upaya kasasi, wakil
ketua Pengadilan Tinggi NAD itu menjelaskan, itu
merupakan hak terhukum maupun penasehat hukumnya.
Paling lambat 14 hari lamanya, mereka harus mengajukan
kasasi dan proses hukumnya ke Mahkamah Agung RI.
Jika tidak, kata Almunar, terhukum lima juru runding
GAM maupun kuasa hukumnya menerima putusan banding
tersebut. Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
berhak mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi. "Tapi,
apabila mereka mengajukan kasasi, PN Banda Aceh yang
akan meneruskan berkasnya ke Mahkamah Agung," paparnya.
Kecuali terhadap kasus lima juru runding GAM, sumber
di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi NAD menyebutkan,
majelis hakim Pengadilan Tinggi juga telah
mengeluarkan putusan banding atas terhukum perkara
makar lainnya, yakni atas nama Cut Nur Asykin dan Drh.
Irwandi Yusuf.
Untuk terhukum Cut Nur Asykin, Pengadilan Tinggi
menguatkan hukuman PN Banda Aceh selama 11 tahun
penjara. Sedangkan terhukum dosen FKH Unsyiah, Irwandi
Yusuf, majelis hakim tinggi menambah hukumannya dari
tujuh tahun menjadi sembilan tahun penjara.(b05) (sn) |