FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Pengadilan Tinggi NAD Kuatkan Hukuman Lima Juru Runding GAM

Waspada
Kamis, 15 Januari, 2004

BANDA ACEH (Waspada): Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap hukuman lima juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang dituduh melakukan perbuatan makar itu.

Kelima juru runding GAM yang dikuatkan putusannya itu, adalah terhukum Sofyan Ibrahim Tiba dengan hukuman 15 tahun penjara. T. Kamaruzzaman bin T. Syahbuddin, Nashiruddin bin Ahmed, dan T. Muhammad bin Usman dihukum masing-masing 13 tahun penjara, serta terhukum Amni bin Ahmad Marzuki yang dihukum selama 12 tahun penjara.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi NAD H. Almunar. A. Saidi, SH, kepada wartawan, Rabu (14/1), mengatakan majelis hakim tinggi telah memutuskan hukuman tersebut berdasarkan pertimbangan menurut prosedur hukum yang berlaku. "Majelis hakim tinggi telah menetapkannya seminggu lalu," kata Almunar.

Kata dia, berdasarkan pemeriksaan berkas hukuman kelima juru runding GAM itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai vonis yang dijatuhkan kepada kelima terhukum oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh sudah benar dan tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pihak Pengadilan Tinggi akan meneruskan petikan putusan banding kelima juru runding GAM tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. selanjutnya, oleh pengadilan tersebut akan meneruskan putusan itu ke penuntut umum, dan terdakwa maupun penasehat hukumnya," tambah Almunar.

Menyangkut kemungkinan adanya upaya kasasi, wakil ketua Pengadilan Tinggi NAD itu menjelaskan, itu merupakan hak terhukum maupun penasehat hukumnya. Paling lambat 14 hari lamanya, mereka harus mengajukan kasasi dan proses hukumnya ke Mahkamah Agung RI.

Jika tidak, kata Almunar, terhukum lima juru runding GAM maupun kuasa hukumnya menerima putusan banding tersebut. Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi. "Tapi, apabila mereka mengajukan kasasi, PN Banda Aceh yang akan meneruskan berkasnya ke Mahkamah Agung," paparnya.

Kecuali terhadap kasus lima juru runding GAM, sumber di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi NAD menyebutkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi juga telah mengeluarkan putusan banding atas terhukum perkara makar lainnya, yakni atas nama Cut Nur Asykin dan Drh. Irwandi Yusuf.

Untuk terhukum Cut Nur Asykin, Pengadilan Tinggi menguatkan hukuman PN Banda Aceh selama 11 tahun penjara. Sedangkan terhukum dosen FKH Unsyiah, Irwandi Yusuf, majelis hakim tinggi menambah hukumannya dari tujuh tahun menjadi sembilan tahun penjara.(b05) (sn)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org