|
Kompas
Senin, 12 Januari, 2003
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Medan, direncanakan Senin (12/1) pukul 10.00 WIB akan
membacakan tuntutan terhadap terdakwa, AW alias Teuku
Peusangan (61) Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Medan Deli, dalam kasus peledakan bom di Medan.
Pembacaan tuntutan tersebut juga disampaikan kepada 11
terdakwa lainnya dalam kasus peledakan bom di kantor
Walikota Medan, pipa gas Pertamina Labuhan Deli dan
Hotel Asean, demikian diberitakan ANTARA di Medan,
Minggu (11/1).
Sidang terdakwa dalam kasus bom tersebut, digelar
sejak Oktober, Nopember (bulan puasa) dan bulan
Desember tahun 2003, oleh majelis hakim diketuai Abid
Saleh Mendrofa, SH, dan majelis hakim lainnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Mardiana
Sianturi,SH, dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa,
AW bersama rekannya, Zulfikar, Ishak dan Indra Gunawan
(berkas terpisah-Red) melakukan peledakan bom di
Kantor Walikota Medan dan pipa gas di Labuhan Deli
pada bulan Maret 2003.
Terdakwa, AW warga Langsa, Aceh Timur diangkat menjadi
Panglima GAM wilayah Medan Deli oleh Alm Abdullah
Syafei Panglima GAM Komando Pusat Tiro di Djienieb
Aceh Bireun, kemudian terdakwa mencari orang-orang
Aceh yang mau masuk menjadi anggota GAM tersebut.
Terdakwa, AW dipersalahkan melanggar pasal 14 jo pasal
6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yo pasal 1 Undang-Undang No
15 Tahun 2003 tentang terorisme dan junto pasal 64
ayat (1) KUH Pidana.
Seorang saksi, Tgk Abdul Johan alias Pak Tuha (68)
mantan anggota polisi tahun 1961, juga telah dimintai
keterangannya dalam kasus terdakwa, AW Tgk Peusangan
(61) Panglima Gerakan Aceh Medan Deli (GAM) Wilayah
Medan Deli.
Saksi Abdul Johan juga Dewan Penasehat GAM Medan Deli,
menjelaskan, ia tidak mengetahui mengenai rencana
terdakwa,AW melakukan peledakan kantor Walikota Medan
dan pipa gas Pertamina Labuhan Deli.
Menurut Johan, ia mengetahui peristiwa tersebut,
setelah terjadinya ledakan bom di kantor Walikota
Medan. Johan yang berpangkat Brigadir dan juga mantan
sopir mobil Ambulance pada tahun 1967 tersebut,
mengakui pernah diberikan uang sebesar Rp200 ribu dari
terdakwa,AW untuk biaya makan. (Ant/dul) |