FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Jaksa Bacakan Tuntutan Panglima GAM Medan Deli

Kompas
Senin, 12 Januari, 2003

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, direncanakan Senin (12/1) pukul 10.00 WIB akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa, AW alias Teuku Peusangan (61) Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Medan Deli, dalam kasus peledakan bom di Medan.

Pembacaan tuntutan tersebut juga disampaikan kepada 11 terdakwa lainnya dalam kasus peledakan bom di kantor Walikota Medan, pipa gas Pertamina Labuhan Deli dan Hotel Asean, demikian diberitakan ANTARA di Medan, Minggu (11/1).

Sidang terdakwa dalam kasus bom tersebut, digelar sejak Oktober, Nopember (bulan puasa) dan bulan Desember tahun 2003, oleh majelis hakim diketuai Abid Saleh Mendrofa, SH, dan majelis hakim lainnya.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Mardiana Sianturi,SH, dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa, AW bersama rekannya, Zulfikar, Ishak dan Indra Gunawan (berkas terpisah-Red) melakukan peledakan bom di Kantor Walikota Medan dan pipa gas di Labuhan Deli pada bulan Maret 2003.

Terdakwa, AW warga Langsa, Aceh Timur diangkat menjadi Panglima GAM wilayah Medan Deli oleh Alm Abdullah Syafei Panglima GAM Komando Pusat Tiro di Djienieb Aceh Bireun, kemudian terdakwa mencari orang-orang Aceh yang mau masuk menjadi anggota GAM tersebut.

Terdakwa, AW dipersalahkan melanggar pasal 14 jo pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yo pasal 1 Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang terorisme dan junto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Seorang saksi, Tgk Abdul Johan alias Pak Tuha (68) mantan anggota polisi tahun 1961, juga telah dimintai keterangannya dalam kasus terdakwa, AW Tgk Peusangan (61) Panglima Gerakan Aceh Medan Deli (GAM) Wilayah Medan Deli.

Saksi Abdul Johan juga Dewan Penasehat GAM Medan Deli, menjelaskan, ia tidak mengetahui mengenai rencana terdakwa,AW melakukan peledakan kantor Walikota Medan dan pipa gas Pertamina Labuhan Deli.

Menurut Johan, ia mengetahui peristiwa tersebut, setelah terjadinya ledakan bom di kantor Walikota Medan. Johan yang berpangkat Brigadir dan juga mantan sopir mobil Ambulance pada tahun 1967 tersebut, mengakui pernah diberikan uang sebesar Rp200 ribu dari terdakwa,AW untuk biaya makan. (Ant/dul)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org