FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Menyimpan Dana GAM, Disidangkan

Serambi Indonesia
Rabu, 10 Desember, 2003

BANDA ACEH - Terdakwa Wardiana binti Hasan (27), warga Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, yang ditangkap 26 September 2003, didakwa melakukan tindak pidana makar dengan menjadi penyimpan dana GAM wilayah Sawang, Aceh Selatan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (8/12).

Jaksa Penuntut Umum, Safrianto Zurat Putra SH, menyatakan, terdakwa telah membantu suaminya, Muhammad Yahya (bendaharawan GAM wilayah Sawang, Aceh Selatan dan masih DPO), menyimpan dana pajak nanggroe ratusan juta rupiah di sejumlah bank di Banda Aceh. Atas perbuatannya, jaksa menyatakan terdakwa dapat diancam dan dijerat Pasal 106 dan 108 KUHP.

Persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Prim Fahrurrazi SH, berlangsung lancar. Terdakwa yang mengenakan busana Muslimah warna coklat dan berjilbab, didampingi oleh keluarganya, termasuk putrinya yang berumur sekitar 5 tahun, sangat tenang dalam mendengar dakwaan jaksa.

Jaksa mengatakan, uang hasil kutipan pajak nanggroe dari suaminya sebesar Rp 195 juta disimpan terdakwa di dua bank. Dari jumlah tersebut, ternyata saldonya telah kosong karena telah ditarik semuanya oleh terdakwa dalam beberapa kali penarikan. Pada penarikan pertama, terdakwa mengambil Rp 15 juta dan diserahkan kepada Sahru (anggota GAM - DPO).

Penarikan kedua, Rp 19 juta dipergunakan sendiri oleh terdakwa untuk membangun rumahnya. Sedangkan penarikan sebesar Rp 100 juta, Rp 80 juta, diambil dan dibawa oleh suami terdakwa untuk keperluan perjuangan GAM. Sisanya, sebesar Rp 20 juta ditarik terdakwa dari sebuah bank, dan dialihkan ke bank lain. Kemudian, uang tersebut ditarik kembali oleh terdakwa sebanyak Rp 10 juta untuk melanjutkan pembangunan rumahnya.

Terdakwa yang mengetahui suaminya anggota GAM, bukannya melaporkan ke pihak keamanan, namun membantu dengan menyimpan dana pajak nanggroe. Hal ini jelas-jelas telah membantu perjuangan GAM untuk memisahkan Aceh dari NKRI. Selain itu, terdakwa juga ikut menggabungkan diri dalam kegiatan GAM. Sidang dilanjutkan Senin (15/12) untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi.(r)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org