|
Serambi Indonesia
Rabu, 10 Desember, 2003
BANDA ACEH - Terdakwa Wardiana binti Hasan (27), warga
Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, yang
ditangkap 26 September 2003, didakwa melakukan tindak
pidana makar dengan menjadi penyimpan dana GAM wilayah
Sawang, Aceh Selatan, dalam persidangan yang digelar
di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (8/12).
Jaksa Penuntut Umum, Safrianto Zurat Putra SH,
menyatakan, terdakwa telah membantu suaminya, Muhammad
Yahya (bendaharawan GAM wilayah Sawang, Aceh Selatan
dan masih DPO), menyimpan dana pajak nanggroe ratusan
juta rupiah di sejumlah bank di Banda Aceh. Atas
perbuatannya, jaksa menyatakan terdakwa dapat diancam
dan dijerat Pasal 106 dan 108 KUHP.
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Prim
Fahrurrazi SH, berlangsung lancar. Terdakwa yang
mengenakan busana Muslimah warna coklat dan berjilbab,
didampingi oleh keluarganya, termasuk putrinya yang
berumur sekitar 5 tahun, sangat tenang dalam mendengar
dakwaan jaksa.
Jaksa mengatakan, uang hasil kutipan pajak nanggroe
dari suaminya sebesar Rp 195 juta disimpan terdakwa di
dua bank. Dari jumlah tersebut, ternyata saldonya
telah kosong karena telah ditarik semuanya oleh
terdakwa dalam beberapa kali penarikan. Pada penarikan
pertama, terdakwa mengambil Rp 15 juta dan diserahkan
kepada Sahru (anggota GAM - DPO).
Penarikan kedua, Rp 19 juta dipergunakan sendiri oleh
terdakwa untuk membangun rumahnya. Sedangkan penarikan
sebesar Rp 100 juta, Rp 80 juta, diambil dan dibawa
oleh suami terdakwa untuk keperluan perjuangan GAM.
Sisanya, sebesar Rp 20 juta ditarik terdakwa dari
sebuah bank, dan dialihkan ke bank lain. Kemudian,
uang tersebut ditarik kembali oleh terdakwa sebanyak
Rp 10 juta untuk melanjutkan pembangunan rumahnya.
Terdakwa yang mengetahui suaminya anggota GAM,
bukannya melaporkan ke pihak keamanan, namun membantu
dengan menyimpan dana pajak nanggroe. Hal ini
jelas-jelas telah membantu perjuangan GAM untuk
memisahkan Aceh dari NKRI. Selain itu, terdakwa juga
ikut menggabungkan diri dalam kegiatan GAM. Sidang
dilanjutkan Senin (15/12) untuk mendengarkan
keterangan sejumlah saksi.(r) |