|
Serambi Indonesia
Selasa, 18 November, 2003
BANDA ACEH - Musni bin Musa (43), warga Perumnas
Lamgapang, Kecamatan Kuala, dituntut empat tahun
penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh,
pekan lalu. Ia dinyatakan terlibat tindak pidana makar,
dengan menjadi pengutip pajak nanggroe untuk
kepentingan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung SH,
menyatakan, terdakwa melanggar pasal 106 KUHP jo pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam
sidang yang dipimpin ketua hakim, Nasdi Permana SH,
terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Ardiansyah SH.
Menurut penuntut umum, dari hasil pemeriksaan di
persidangan, baik dari keterangan saksi yang
dibenarkan terdakwa, maupun dari keterangan terdakwa
sendiri, terdakwa melakukan tindak pidana kejahatan
terhadap keamanan negara. Terdakwa menjadi anggota GAM
sejak April 2000, saat berkenalan dengan Ketua
Pesantren, Tgk Abi (anggota GAM) di Masjid Lampisang,
Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.
Tugas terdakwa yang diberikan Tgk Abi atas petunjuk
Tgk Ni alias Abdussalam alias Tabrani (Panglima Sagoe
GSA Wilayah Lampulo Banda Aceh) sebagai pengutip pajak
untuk perjuangan kelompok pemberontak tersebut.
Terdakwa melakukan pengutipan pajak terhadap sejumlah
pedagang yang ada di Banda Aceh dengan total Rp 2 juta.
Cara terdakwa mengutip dana tersebut dengan mengancam.
Apabila saksi tidak memberikan, toko dan mobilnya akan
dibom atau saksi diancam akan dibawa ke markasnya dan
ditembak.
Sebelum ditangkap, tahun 2000 terdakwa bersama
keluarganya sempat melarikan diri ke Medan (Sumatera
Utara) dan ditangkap pada 2003 di Banda Aceh. Penuntut
umum juga menyatakan, terdakwa mengetahui tujuan GAM
agar Provinsi NAD pisah dari Negara Kesatuan RI (NKRI)
dan menjadi sebuah negara Aceh yang merdeka. Pada
kesempatan itu, penasehat hukum menyampaikan pembelaan
terhadap kliennya. Pada nota pembelannya, Ardiansyah
minta agar terdakwa dihukum seringan mungkin karena
kliennya telah mengakui kesalahannya.(zah) |