FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Terlibat Makar, Dituntut 4 Tahun

Serambi Indonesia
Selasa, 18 November, 2003

BANDA ACEH - Musni bin Musa (43), warga Perumnas Lamgapang, Kecamatan Kuala, dituntut empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pekan lalu. Ia dinyatakan terlibat tindak pidana makar, dengan menjadi pengutip pajak nanggroe untuk kepentingan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung SH, menyatakan, terdakwa melanggar pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam sidang yang dipimpin ketua hakim, Nasdi Permana SH, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Ardiansyah SH.

Menurut penuntut umum, dari hasil pemeriksaan di persidangan, baik dari keterangan saksi yang dibenarkan terdakwa, maupun dari keterangan terdakwa sendiri, terdakwa melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. Terdakwa menjadi anggota GAM sejak April 2000, saat berkenalan dengan Ketua Pesantren, Tgk Abi (anggota GAM) di Masjid Lampisang, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.

Tugas terdakwa yang diberikan Tgk Abi atas petunjuk Tgk Ni alias Abdussalam alias Tabrani (Panglima Sagoe GSA Wilayah Lampulo Banda Aceh) sebagai pengutip pajak untuk perjuangan kelompok pemberontak tersebut. Terdakwa melakukan pengutipan pajak terhadap sejumlah pedagang yang ada di Banda Aceh dengan total Rp 2 juta. Cara terdakwa mengutip dana tersebut dengan mengancam. Apabila saksi tidak memberikan, toko dan mobilnya akan dibom atau saksi diancam akan dibawa ke markasnya dan ditembak.

Sebelum ditangkap, tahun 2000 terdakwa bersama keluarganya sempat melarikan diri ke Medan (Sumatera Utara) dan ditangkap pada 2003 di Banda Aceh. Penuntut umum juga menyatakan, terdakwa mengetahui tujuan GAM agar Provinsi NAD pisah dari Negara Kesatuan RI (NKRI) dan menjadi sebuah negara Aceh yang merdeka. Pada kesempatan itu, penasehat hukum menyampaikan pembelaan terhadap kliennya. Pada nota pembelannya, Ardiansyah minta agar terdakwa dihukum seringan mungkin karena kliennya telah mengakui kesalahannya.(zah)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org