FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Pengutip Dana GAM Divonis Dua Tahun Penjara

Tempo
Selasa, 18 November, 2003

TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (17/11), menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Musni bin Musa, pria 43 tahun yang bertugas sebagai pengutip dana Gerakan Aceh
Merdeka atau yang dikenal dengan istilah pajak nanggroe. Vonis itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Musni dijerat dengan pasal makar yaitu pasal 106, 108 dan 368 KUHP. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana makar," kata Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana dalam persidangan.

Menurut Permana, terdakwa telah meminta uang kepada beberapa pengusaha dan pemilik toko yang ada di Banda Aceh. Ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 2 juta. Dari jumlah itu, Rp 1 juta
diserahkan kepada Tengku Tanzura selaku Panglima GAM Wilayah Aceh Besar dan Tengku Ni alias Abussalam alias Tabrani yang menjabat Panglima Sagoe GAM Wilayah Lampulo.

Faisal bin Nurdin, salah seorang saksi korban menyebutkan, akhir 2000 lalu, terdakwa menelepon dirinya saat sedang berada di toko miliknya dan meminta sumbangan Rp 50 ribu. "Saat itu ia mengaku uang itu untuk dana perjuangan GAM," kata Faisal. Ia sempat menolak permintaan itu, tapi karena diancam tokonya akan dilempari bom, saksi korban akhirnya bersedia menyerahkan uangnya.

Di persidangan terpisah, seorang pengutip dana GAM lainnya, yakni Marhaban bin A. Madjid, 36 tahun, divonis 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Banda Aceh. Ia juga dijerat dengan pasal makar.

Yuswardi A. Suud - Tempo News Room

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org