|
Tempo
Selasa, 18 November, 2003
TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Pengadilan Negeri Banda
Aceh, Senin (17/11), menjatuhkan vonis dua tahun
penjara bagi Musni bin Musa, pria 43 tahun yang
bertugas sebagai pengutip dana Gerakan Aceh
Merdeka atau yang dikenal dengan istilah pajak
nanggroe. Vonis itu lebih ringan dua tahun dari
tuntutan jaksa penuntut umum.
Musni dijerat dengan pasal makar yaitu pasal 106, 108
dan 368 KUHP. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan
tindak pidana makar," kata Ketua Majelis Hakim Wasdi
Permana dalam persidangan.
Menurut Permana, terdakwa telah meminta uang kepada
beberapa pengusaha dan pemilik toko yang ada di Banda
Aceh. Ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 2 juta.
Dari jumlah itu, Rp 1 juta
diserahkan kepada Tengku Tanzura selaku Panglima GAM
Wilayah Aceh Besar dan Tengku Ni alias Abussalam alias
Tabrani yang menjabat Panglima Sagoe GAM Wilayah
Lampulo.
Faisal bin Nurdin, salah seorang saksi korban
menyebutkan, akhir 2000 lalu, terdakwa menelepon
dirinya saat sedang berada di toko miliknya dan
meminta sumbangan Rp 50 ribu. "Saat itu ia mengaku
uang itu untuk dana perjuangan GAM," kata Faisal. Ia
sempat menolak permintaan itu, tapi karena diancam
tokonya akan dilempari bom, saksi korban akhirnya
bersedia menyerahkan uangnya.
Di persidangan terpisah, seorang pengutip dana GAM
lainnya, yakni Marhaban bin A. Madjid, 36 tahun,
divonis 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Banda
Aceh. Ia juga dijerat dengan pasal makar.
Yuswardi A. Suud - Tempo News Room |