|
Waspada
Senin, 17 November, 2003
LHOKSEUMAWE (Waspada): Panglima Sagoe Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) wilayah Cot Keupula Panggoi, Lhokseumawe,
Mustafa Bin Ibrahim, 30 tahun, menolak keputusan
majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang
memvonisnya 17 tahun penjara.
Dalam persidangan, Sabtu (15/11), Mustafa menolak
keputusan majelis karena menurutnya vonis 17 tahun
penjara terhadap dirinya dinilai terlalu berat. "Jabatannya
cuma setingkat panglima sagoe, kok hukumannya mencapai
17 tahun. Ini merupakan vonis pertama paling berat di
PN Lhokseumawe," kata pengacaranya, Hj Tri Atnuari SH,
beberapa saat usai sidang kemarin.
Kata Tri, kliennya pernah membanding-bandingkan
pemimpin Fretilin di Timor Timur Xanana Gusmao yang
diseret ke pengadilan dengan pasal makar, tapi cuma
dihukum tujuh tahun. Kalau Xanana yang memimpin
setingkat panglima dihukum begitu ringan, "Kok bisa
Mustafa yang cuma memimpin setingkat panglima sagoe (Koramil
GAM) dihukum sampai 17 tahun," ujar Tri Atnuari
didampingi Amna Djasinar SH, tim pengacara dari LKBH
Unima lhokseumawe.
Jika terdakwa Mustafa menolak keputusan majelis karena
menurutnya hukuman itu terlalu berat, Jaksa Penuntut
Umum (Pengganti) M Azril SH justru sebaliknya. Jaksa
menolak keputusan majelis karena dinilai terlalu
ringan. Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut
terdakwa panglima sagoe GAM wilayah Cot Keupula
Panggoi itu dengan ancaman paling berat, yakni hukuman
mati.
Sidang PN Lhokseumawe yang dipimpin Hakim Ketua
Rahmawati SH, serta Muhibuddin SH dan Safri SH,
masing-masing sebagai hakim anggota, dalam amar
putusannya menyebutkan, bahwa Mustafa Bin Ibrahim
terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan
tindak pidana makar terhadap pemerintah RI, memiliki
senjata api secara ilegal, serta melakukan ancaman
pemerasan terhadap warga masyarakat.
Untuk itu terdakwa dijerat dengan pasal 106 jo pasal
55 (1) ke 1e KUHP tentang perbuatan makar terhadap
pemerintah yang sah, pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12
Tahun 1951 jo pasal 55 (1) KUHP tentang kepemilikan
senjata api secara ilegal, serta pasal 368 jo pasal 55
(1) 1e jo pasal 64 (1) KUHP tentang melakukan ancaman
dan pemerasan terhadap warga masyarakat.
Dakwaan kumulatif ini, menurut majelis, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti-bukti dan
keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam
persidangan. Disebutkan, Mustafa Bin Ibrahim masuk
menjadi anggota GAM pada tahun 1998 dengan jabatan
sebagai polisi dan pengutip dana kelompok separatis
itu di kawasan Panggoi Lhokseumawe.
Kata majelis, pada tahun 2000 kemudian dia dilantik
oleh Jurubicara Militer GAM Samudera Pasee, Sofyan
Dawood, menjadi Panglima Sagoe wilayah Cot Keupula
Panggoi dengan jumlah anak buah 120 orang. Kepada
Mustafa dan anak buahnya dilengkapi dengan senjata api
berbagai jenis, termasuk satu pucuk pistol jenis FN
Baretta yang dipegang oleh Mustafa sendiri.
Atas jabatannya sebagai Panglima Sagoe, kata majelis,
Mustafa menerima gaji dari Sofyan Dawood sebesar Rp 2
juta per bulan. Menyangkut pasal ancaman dan pemerasan,
sebut majelis, Mustafa pernah mengutip pajak nanggroe
disertai ancaman terhadap pimpinan PT Kita Gas sebesar
Rp 2 juta dan PT Lamurindo Rp9 juta.
Menurut Majelis, hukuman 17 tahun penjara potong masa
tahanan terhadap Mustafa Bin Ibrahim lebih ringan dari
tuntutan jaksa yang mengancam dengan hukuman mati.
Tentang itu majelis telah melalui pertimbangan bahwa
terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya, pernah
berjanji pada istrinya hendak keluar dari GAM, masih
muda serta masih mempunyai tanggungan istri dan anak.(b11/can)
sn |