FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Panglima Sagoe GAM Menolak Divonis 17 Tahun Penjara

Waspada
Senin, 17 November, 2003

LHOKSEUMAWE (Waspada): Panglima Sagoe Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Cot Keupula Panggoi, Lhokseumawe, Mustafa Bin Ibrahim, 30 tahun, menolak keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memvonisnya 17 tahun penjara.

Dalam persidangan, Sabtu (15/11), Mustafa menolak keputusan majelis karena menurutnya vonis 17 tahun penjara terhadap dirinya dinilai terlalu berat. "Jabatannya cuma setingkat panglima sagoe, kok hukumannya mencapai 17 tahun. Ini merupakan vonis pertama paling berat di PN Lhokseumawe," kata pengacaranya, Hj Tri Atnuari SH, beberapa saat usai sidang kemarin.

Kata Tri, kliennya pernah membanding-bandingkan pemimpin Fretilin di Timor Timur Xanana Gusmao yang diseret ke pengadilan dengan pasal makar, tapi cuma dihukum tujuh tahun. Kalau Xanana yang memimpin setingkat panglima dihukum begitu ringan, "Kok bisa Mustafa yang cuma memimpin setingkat panglima sagoe (Koramil GAM) dihukum sampai 17 tahun," ujar Tri Atnuari didampingi Amna Djasinar SH, tim pengacara dari LKBH Unima lhokseumawe.

Jika terdakwa Mustafa menolak keputusan majelis karena menurutnya hukuman itu terlalu berat, Jaksa Penuntut Umum (Pengganti) M Azril SH justru sebaliknya. Jaksa menolak keputusan majelis karena dinilai terlalu ringan. Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa panglima sagoe GAM wilayah Cot Keupula Panggoi itu dengan ancaman paling berat, yakni hukuman mati.

Sidang PN Lhokseumawe yang dipimpin Hakim Ketua Rahmawati SH, serta Muhibuddin SH dan Safri SH, masing-masing sebagai hakim anggota, dalam amar putusannya menyebutkan, bahwa Mustafa Bin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana makar terhadap pemerintah RI, memiliki senjata api secara ilegal, serta melakukan ancaman pemerasan terhadap warga masyarakat.

Untuk itu terdakwa dijerat dengan pasal 106 jo pasal 55 (1) ke 1e KUHP tentang perbuatan makar terhadap pemerintah yang sah, pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 jo pasal 55 (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, serta pasal 368 jo pasal 55 (1) 1e jo pasal 64 (1) KUHP tentang melakukan ancaman dan pemerasan terhadap warga masyarakat.

Dakwaan kumulatif ini, menurut majelis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Disebutkan, Mustafa Bin Ibrahim masuk menjadi anggota GAM pada tahun 1998 dengan jabatan sebagai polisi dan pengutip dana kelompok separatis itu di kawasan Panggoi Lhokseumawe.

Kata majelis, pada tahun 2000 kemudian dia dilantik oleh Jurubicara Militer GAM Samudera Pasee, Sofyan Dawood, menjadi Panglima Sagoe wilayah Cot Keupula Panggoi dengan jumlah anak buah 120 orang. Kepada Mustafa dan anak buahnya dilengkapi dengan senjata api berbagai jenis, termasuk satu pucuk pistol jenis FN Baretta yang dipegang oleh Mustafa sendiri.

Atas jabatannya sebagai Panglima Sagoe, kata majelis, Mustafa menerima gaji dari Sofyan Dawood sebesar Rp 2 juta per bulan. Menyangkut pasal ancaman dan pemerasan, sebut majelis, Mustafa pernah mengutip pajak nanggroe disertai ancaman terhadap pimpinan PT Kita Gas sebesar Rp 2 juta dan PT Lamurindo Rp9 juta.

Menurut Majelis, hukuman 17 tahun penjara potong masa tahanan terhadap Mustafa Bin Ibrahim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengancam dengan hukuman mati. Tentang itu majelis telah melalui pertimbangan bahwa terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya, pernah berjanji pada istrinya hendak keluar dari GAM, masih muda serta masih mempunyai tanggungan istri dan anak.(b11/can) sn

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org