FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Membantu GAM Kutip Pajak Nanggroe Divonis 30 Bulan Penjara

Waspada
Senin, 17 November, 2003

BANDA ACEH (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Sabtu (15/11) menghukum terdakwa Fahmi bin Ramli (19), warga Desa Lambaro Seubun Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar dengan kurungan badan selama 30 bulan penjara. Terdakwa bersalah secara meyakinkan membantu tindak pidana makar secara berlanjut.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya. Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Rosnizar, SH menuntut terdakwa Fahmi dengan hukuman lima tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun penasehat hukumnya, Laksana, SH dan Syukur, SH serta penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Pada persidangan terakhir tersebut, majelis hakim yang diketuai hakim Firza Ardiansyah dan didampingi hakim anggota, Srutopo, SH dan Toni Irfan, SH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 106 KUHP junto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam amar keputusannya yang dibacakan hakim ketua Firza mengatakan terdakwa membantu Suhaimi alias Ayah Sufi melakukan pengutipan uang dari masyarakat untuk kepentingan kelompok GAM. Dimana uang tersebut dipergunakan untuk perjuangan separatis GAM guna memerdekakan Aceh yang terpisah dari NKRI.

Menurut hakim Firza, sebagai pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merongsong pemerintah RI, mengancam dan mengganggu keamanan negara dan masyarakat. Serta memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, masih muda dan belum pernah dihukum.(cb02) sn

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org