|
Waspada
Senin, 17 November, 2003
BANDA ACEH (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Negeri
Banda Aceh, Sabtu (15/11) menghukum terdakwa Fahmi bin
Ramli (19), warga Desa Lambaro Seubun Kecamatan
Lhoknga, Aceh Besar dengan kurungan badan selama 30
bulan penjara. Terdakwa bersalah secara meyakinkan
membantu tindak pidana makar secara berlanjut.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa pada
persidangan sebelumnya. Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Syarifah Rosnizar, SH menuntut terdakwa Fahmi dengan
hukuman lima tahun penjara. Atas putusan tersebut,
terdakwa maupun penasehat hukumnya, Laksana, SH dan
Syukur, SH serta penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Pada persidangan terakhir tersebut, majelis hakim yang
diketuai hakim Firza Ardiansyah dan didampingi hakim
anggota, Srutopo, SH dan Toni Irfan, SH menyatakan
perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 106
KUHP junto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dalam amar keputusannya yang dibacakan hakim ketua
Firza mengatakan terdakwa membantu Suhaimi alias Ayah
Sufi melakukan pengutipan uang dari masyarakat untuk
kepentingan kelompok GAM. Dimana uang tersebut
dipergunakan untuk perjuangan separatis GAM guna
memerdekakan Aceh yang terpisah dari NKRI.
Menurut hakim Firza, sebagai pertimbangan majelis
hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa
merongsong pemerintah RI, mengancam dan mengganggu
keamanan negara dan masyarakat. Serta memberikan
keterangan yang berbelit-belit. Sedangkan hal yang
meringankan, terdakwa bersikap sopan selama
persidangan, masih muda dan belum pernah dihukum.(cb02)
sn |