FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Sidang Anggota DPRD Aceh Besar Terdakwa Ikut Danai Kelompok GAM

Serambi Indonesia
Jum'at, 14 November, 2003

BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kamis (13/11) kembali menyidangkan kasus tindak pidana makar yang melibatkan terdakwa Marwan bin Muhammad (44), anggota DPRD Aceh Besar. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Utama itu, terdakwa dituduh oleh penuntut umum ikut mendanai dan membantu kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di wilayah itu sejak tahun 2000 hingga awal 2003.

Besarnya dana yang disumbangkan terdakwa untuk membantu kelompok GAM sangat bervariasi antara Rp 10.000-Rp 900.000. "Dana tersebut diserahkan langsung oleh terdakwa kepada tokoh GAM di Aceh Besar, antara lain Tgk Tanzura, Tgk Akhyar, dan Ayah Muni," kata penuntut umum Didi Mulyakusumah SH.

Dalam dakwaannya setebal lima halaman itu, penuntut umum menjerat anggota DPRD Aceh Besar dari Fraksi Golkar tersebut dengan dakwaan berlapis. Ia dinyatakan selain ikut menyumbang dana kepada tokoh GAM, juga pernah ke markas GAM bersama 25 orang anggota DPRD Aceh Besar untuk menghadiri ceramah yang disampaikan kelompok GAM itu.

Ceramah GAM yang ikut dihadiri terdakwa bersama rekannya tersebut, dilaksanakan di kawasan Desa Siron, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar sekitar bulan April 2001. Inti ceramah yang disampaikan tokoh GAM Aceh Besar itu, adalah menceritakan sejarah perjuangan rakyat Aceh dan mengembalikan kemerdekaan Aceh yang hilang sejak zaman Belanda.

Dalam dakwaan yang batal dibacakan pada sidang sebelumnya karena penasehat hukum tak hadir, penuntut umum menyatakan terdakwa Marwan mengetahui dan menyadari tujuan dari perjuangan dari kelompok GAM. Yaitu, ingin memisahkan wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ismail Hidayat SH, penuntut umum menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 106 dan 108 jo 55 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP. Sesuai pasal yang didakwakan, di mana terdakwa diyakini telah melakukan perbuatan tindak pidana makar dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terdakwa yang memakai baju kemeja warna biru, celana kain warna coklat tua dan sepatu hitam berkilat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar sekitar pukul 11.10 WIB. Sedangkan proses persidangan yang khusus mendengar pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa itu, baru digelar pada pukul 11.40 WIB.

Dalam persidangan yang turut diikuti tokoh masyarakat dan kalangan eksekutif itu, terdakwa turut didampingi tim penasehat hukumnya yang dipimpin Darwis SH. Saat memasuki ruang persidangan, anggota DPRD Aceh Besar itu, terlihat kurang bersemangat. Ia lebih banyak menunduk dan raut wajahnya terlihat lesu ketika penuntut umum membacakan dakwaan terhadap dirinya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Ismail Hidayat SH yang juga Plt Ketua PN Jantho itu, berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditetapkan meski pada sidang perdana Kamis pekan lalu penuntut umum batal membacakan surat dakwaan karena penasehat hukum terdakwa tidak hadir. Majelis akan melanjutkan sidang terhadap terdakwa Marwan, Kamis (20/11) untuk mendengarkan eksepsi penasihat hukum.(zah)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org