|
Serambi Indonesia
Jum'at, 14 November, 2003
BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kamis
(13/11) kembali menyidangkan kasus tindak pidana makar
yang melibatkan terdakwa Marwan bin Muhammad (44),
anggota DPRD Aceh Besar. Dalam sidang lanjutan yang
digelar di Ruang Sidang Utama itu, terdakwa dituduh
oleh penuntut umum ikut mendanai dan membantu kelompok
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di wilayah itu sejak tahun
2000 hingga awal 2003.
Besarnya dana yang disumbangkan terdakwa untuk
membantu kelompok GAM sangat bervariasi antara Rp
10.000-Rp 900.000. "Dana tersebut diserahkan langsung
oleh terdakwa kepada tokoh GAM di Aceh Besar, antara
lain Tgk Tanzura, Tgk Akhyar, dan Ayah Muni," kata
penuntut umum Didi Mulyakusumah SH.
Dalam dakwaannya setebal lima halaman itu, penuntut
umum menjerat anggota DPRD Aceh Besar dari Fraksi
Golkar tersebut dengan dakwaan berlapis. Ia dinyatakan
selain ikut menyumbang dana kepada tokoh GAM, juga
pernah ke markas GAM bersama 25 orang anggota DPRD
Aceh Besar untuk menghadiri ceramah yang disampaikan
kelompok GAM itu.
Ceramah GAM yang ikut dihadiri terdakwa bersama
rekannya tersebut, dilaksanakan di kawasan Desa Siron,
Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar sekitar bulan April
2001. Inti ceramah yang disampaikan tokoh GAM Aceh
Besar itu, adalah menceritakan sejarah perjuangan
rakyat Aceh dan mengembalikan kemerdekaan Aceh yang
hilang sejak zaman Belanda.
Dalam dakwaan yang batal dibacakan pada sidang
sebelumnya karena penasehat hukum tak hadir, penuntut
umum menyatakan terdakwa Marwan mengetahui dan
menyadari tujuan dari perjuangan dari kelompok GAM.
Yaitu, ingin memisahkan wilayah provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD) dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ismail Hidayat
SH, penuntut umum menyatakan perbuatan yang dilakukan
terdakwa melanggar Pasal 106 dan 108 jo 55 ayat 1 ke 1
jo 64 ayat 1 KUHP. Sesuai pasal yang didakwakan, di
mana terdakwa diyakini telah melakukan perbuatan
tindak pidana makar dengan ancaman hukuman maksimal 20
tahun penjara.
Terdakwa yang memakai baju kemeja warna biru, celana
kain warna coklat tua dan sepatu hitam berkilat hadir
di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar sekitar
pukul 11.10 WIB. Sedangkan proses persidangan yang
khusus mendengar pembacaan surat dakwaan terhadap
terdakwa itu, baru digelar pada pukul 11.40 WIB.
Dalam persidangan yang turut diikuti tokoh masyarakat
dan kalangan eksekutif itu, terdakwa turut didampingi
tim penasehat hukumnya yang dipimpin Darwis SH. Saat
memasuki ruang persidangan, anggota DPRD Aceh Besar
itu, terlihat kurang bersemangat. Ia lebih banyak
menunduk dan raut wajahnya terlihat lesu ketika
penuntut umum membacakan dakwaan terhadap dirinya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Ismail
Hidayat SH yang juga Plt Ketua PN Jantho itu,
berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditetapkan meski
pada sidang perdana Kamis pekan lalu penuntut umum
batal membacakan surat dakwaan karena penasehat hukum
terdakwa tidak hadir. Majelis akan melanjutkan sidang
terhadap terdakwa Marwan, Kamis (20/11) untuk
mendengarkan eksepsi penasihat hukum.(zah) |