|
Serambi Indonesia
Jum'at, 14 November, 2003
BANDA ACEH - Bachtiar bin Tgk Puteh (37), wakil
komandan Polisi GAM wilayah Krueng Sabee, Aceh Jaya,
dihukum 42 bulan (3,6 tahun) penjara, karena ikut
melakukan tindak pidana makar dengan berusaha
memisahkan Aceh dari NKRI. Putusan itu disampaikan
dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri
Banda Aceh, Kamis (13/11).
Ketua Majelis Hakim, Warsidi Permana SH yang
didampingi dua hakim anggota, mengatakan, terdakwa
terkena dakwaan kumulatif karena melanggar Pasal 108
ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 368
Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Putusan tersebut lebih
ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,
Erawati SH, dengan hukuman 54 bulan (4,6 tahun)
penjara.
Ketika hakim menanyakan kepada terdakwa atas putusan
tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasehat
hukumnya, menyatakan menerima, demikian juga jaksa.
Terdakwa yang mengenakan celana Jeans dan baju kaos
lengan pendek, didampingi oleh sanak keluarganya,
terutama istrinya, sempat memohon keringanan hukuman
kepada majelis hakim. Namun hakim mengatakan, hukuman
yang dijatuhkan sudah cukup ringan. Jaksa menjelaskan
dengan dakwaan kumulatif, hukuman yang dijatuhkan bisa
sampai 20 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap
di persidangan, hakim menyatakan terdakwa menjadi
anggota GAM sejak Oktober 2001 sampai April 2002.
Selama periode tersebut, terdakwa yang memiliki posisi
sebagai wakil komandan Polisi GAM telah melakukan
perbuatan yang meresahkan masyarakat dan mengancam
keutuhan wilayah NKRI.
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa yang mengutip "pajak
nanggroe" di jalan negara Banda Aceh - Meulaboh,
tepatnya di wilayah Krueng Sabee, Aceh Jaya, telah
membuat arus transportasi darat terganggu karena para
awak angkutan tidak tahan dengan tingkah laku anggota
GAM yang meminta uang sekendak hatinya. Akibatnya,
banyak awak angkutan yang tidak beroperasi pada trayek
barat-selatan.
Terdakwa yang memiliki senjata rakitan jenis FN, sebut
hakim, telah membuat anggota masyarakat takut.
Terdakwa menyebut dirinya dari GAM saja, awak angkutan
sudah ketakutan. Dalam melakukan aksinya meminta pajak
di jalan raya, terdakwa tidak segan-segan untuk
melakukan tindakan kekerasan, tambah hakim. Sebelum
menjatuhkan vonisnya, hakim menyatakan, terdakwa
berlaku sopan, menyesali perbuatannya, tidak akan
mengulanginya lagi, belum pernah dihukum dan masih
punya tanggungan. Terdakwa juga dibebankan untuk
membayar biaya perkara Rp 1.000.(r) |