FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Polisi GAM Dihukum 42 Bulan

Serambi Indonesia
Jum'at, 14 November, 2003

BANDA ACEH - Bachtiar bin Tgk Puteh (37), wakil komandan Polisi GAM wilayah Krueng Sabee, Aceh Jaya, dihukum 42 bulan (3,6 tahun) penjara, karena ikut melakukan tindak pidana makar dengan berusaha memisahkan Aceh dari NKRI. Putusan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (13/11).

Ketua Majelis Hakim, Warsidi Permana SH yang didampingi dua hakim anggota, mengatakan, terdakwa terkena dakwaan kumulatif karena melanggar Pasal 108 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 368 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Erawati SH, dengan hukuman 54 bulan (4,6 tahun) penjara.

Ketika hakim menanyakan kepada terdakwa atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukumnya, menyatakan menerima, demikian juga jaksa. Terdakwa yang mengenakan celana Jeans dan baju kaos lengan pendek, didampingi oleh sanak keluarganya, terutama istrinya, sempat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Namun hakim mengatakan, hukuman yang dijatuhkan sudah cukup ringan. Jaksa menjelaskan dengan dakwaan kumulatif, hukuman yang dijatuhkan bisa sampai 20 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan terdakwa menjadi anggota GAM sejak Oktober 2001 sampai April 2002. Selama periode tersebut, terdakwa yang memiliki posisi sebagai wakil komandan Polisi GAM telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan mengancam keutuhan wilayah NKRI.

Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa yang mengutip "pajak nanggroe" di jalan negara Banda Aceh - Meulaboh, tepatnya di wilayah Krueng Sabee, Aceh Jaya, telah membuat arus transportasi darat terganggu karena para awak angkutan tidak tahan dengan tingkah laku anggota GAM yang meminta uang sekendak hatinya. Akibatnya, banyak awak angkutan yang tidak beroperasi pada trayek barat-selatan.

Terdakwa yang memiliki senjata rakitan jenis FN, sebut hakim, telah membuat anggota masyarakat takut. Terdakwa menyebut dirinya dari GAM saja, awak angkutan sudah ketakutan. Dalam melakukan aksinya meminta pajak di jalan raya, terdakwa tidak segan-segan untuk melakukan tindakan kekerasan, tambah hakim. Sebelum menjatuhkan vonisnya, hakim menyatakan, terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya, tidak akan mengulanginya lagi, belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 1.000.(r)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org