|
Serambi Indonesia
Selasa, 4 November, 2003
LANGSA - Sebanyak 13 pelaku tindak pidana makar yang
melibatkan GAM divonis di Pengadilan Negeri (PN)
Langsa. Ketua PN Langsa, Syamsul Qamar, Senin (3/11),
mengatakan 13 pelaku tindak pidana makar yang
diidentifikasi sebagai GAM telah divonis sesuai hukum
yang berlaku.
Putusan hakim terhadap vonis itu ada yang sudah
diterima putusannya dan ada pula yang masih
pikir-pikir mengajukan banding. Dijelaskan, rata-rata
hukuman yang dijatuhkan dianggap sudah sesuai
perbuatan yang dilakukan para terdakwa.
Sebanyak lima orang yang dihukum tiga tahun penjara,
tiga orang yang dihukum empat tahun penjara, dua orang
masing-masing dihukum dua tahun dan lima tahun penjara.
Sementara dihukum 15 tahun penjara (satu orang),
sembilan tahun penjara (satu orang) dan sepuluh tahun
penjara (satu orang). Sedangkan tiga perkara kasus
yang serupa, menyusul akan disi dangkan dalam waktu
dekat.
Menurut Syamsul, kasus GAM yang diajukan ke PN Langsa
akan diproses secepatnya. "Sebenarnya bukan hanya
kasus GAM yang kita selesaikan secepatnya. Perkara
apapun kita selesaikan secepatnya," katanya.
Namun diingatkannya bahwa kasus tindak pidana makar/GAM
saat ini begitu marak sehubungan dengan mulai
kondusifnya situasi keamanan yang berdampak banyak
tertangkapnya para pelaku tindak pidana makar tersebut.
Dengan demikian masyarakat memahami bahwa upaya ingin
memisahkan diri dari NKRI merupakan tindakan makar.
Dijelaskan secara rinci, sampai 25 Oktober 2003
perkara makar/kasus GAM yang masuk di PN Langsa
sebanyak 16 perkara, putus 13 perkara dan sisanya tiga
perkara.
Persidangan dilaksakan dengan membentuk majelis hakim
yang terdiri dari empat hakim yang ada di PN Langsa.
Keempat hakim itu, Syamsul Qamar (ketua), Yusnardi, M
Jamil, Sayed Husen (ketiganya hakim anggota). (an) |