FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
13 Kasus GAM Sudah Divonis PN Langsa

Serambi Indonesia
Selasa, 4 November, 2003

LANGSA - Sebanyak 13 pelaku tindak pidana makar yang melibatkan GAM divonis di Pengadilan Negeri (PN) Langsa. Ketua PN Langsa, Syamsul Qamar, Senin (3/11), mengatakan 13 pelaku tindak pidana makar yang diidentifikasi sebagai GAM telah divonis sesuai hukum yang berlaku.

Putusan hakim terhadap vonis itu ada yang sudah diterima putusannya dan ada pula yang masih pikir-pikir mengajukan banding. Dijelaskan, rata-rata hukuman yang dijatuhkan dianggap sudah sesuai perbuatan yang dilakukan para terdakwa.

Sebanyak lima orang yang dihukum tiga tahun penjara, tiga orang yang dihukum empat tahun penjara, dua orang masing-masing dihukum dua tahun dan lima tahun penjara.

Sementara dihukum 15 tahun penjara (satu orang), sembilan tahun penjara (satu orang) dan sepuluh tahun penjara (satu orang). Sedangkan tiga perkara kasus yang serupa, menyusul akan disi dangkan dalam waktu dekat.

Menurut Syamsul, kasus GAM yang diajukan ke PN Langsa akan diproses secepatnya. "Sebenarnya bukan hanya kasus GAM yang kita selesaikan secepatnya. Perkara apapun kita selesaikan secepatnya," katanya.

Namun diingatkannya bahwa kasus tindak pidana makar/GAM saat ini begitu marak sehubungan dengan mulai kondusifnya situasi keamanan yang berdampak banyak tertangkapnya para pelaku tindak pidana makar tersebut. Dengan demikian masyarakat memahami bahwa upaya ingin memisahkan diri dari NKRI merupakan tindakan makar.

Dijelaskan secara rinci, sampai 25 Oktober 2003 perkara makar/kasus GAM yang masuk di PN Langsa sebanyak 16 perkara, putus 13 perkara dan sisanya tiga perkara.

Persidangan dilaksakan dengan membentuk majelis hakim yang terdiri dari empat hakim yang ada di PN Langsa. Keempat hakim itu, Syamsul Qamar (ketua), Yusnardi, M Jamil, Sayed Husen (ketiganya hakim anggota). (an)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org