FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Makar, Dosen Unsyiah Divonis 7 Tahun Penjara

Waspada
Selasa, 4 November, 2003

BANDA ACEH (Waspada): Drh. Irwandi Yusuf, MSc ,43, dosen FKH Unsyiah divonis tujuh tahun penjara dan potong masa tahanan sementara, karena terbukti turut serta melakukan makar.

"Majelis sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terhukum turut serta melakukan makar sebagaimana dakwaan pertama dari JPU," tutur hakim ketua Musa Arief Aini, SH, Mhum, dalam sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemarin.

Dalam vonis yang dibacakan secara bergiliran sekitar satu jam, berdasarkan fakta di persidangan berupa keterangan saksi dan bukti lainnya, majelis hakim berkesimpulan Irwandi terbukti melanggar pasal 106 jo. Pasal 55 (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Irwandi yang disebut-sebut sebagai propaganda GAM, itu lebih rendah tujuh tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya JPU Mohd Adnan, SH menuntut terhukum selama 14 tahun penjara. "Saya masih pikir-pikir atas vonis ini," kata Mohd Adnan, usai palu diketok hakim.

Menurut hakim, perbuatan terhukum itu sebagian terbukti dan sebagiannya tidak terbukti. Yang terbukti, kata hakim, terhukum turut serta pada rapat-rapat petinggi GAM, padahal terhukum berstatus sebagai PNS, tapi meninggalkan pekerjaannya dan sebagai penterjemah sebagai pekerjaan sampingan.

Selain itu, terhukum terbukti membantu menterjemahkan relis dari Sofyan Daud ke dalam bahasa Inggris. Begitu juga, terhukum ini pernah ke Swedia dan berjumpa dengan Wali Nanggroe Hasan Tiro. Sementara menyangkut dengan transfer dana dari kelompok GAM, membuat rekaman VCD, menggunakan laptop mengirim relis untuk kelompok GAM, itu menurut hakim, tidak terbukti.

Pada bagian lain pertimbangannya menyebutkan, pertemuan terdakwa dengan Wali Nanggroe Aceh Merdeka ini, sekitar bulan Juli 2000. Terhukum saat itu menghadiri rapat Join Fron Evaluasi pelaksanaan jeda kemanusiaan bersama temannya Asni dan Farida Aryani, yang diselenggarakan HDC, bertempat di salah satu Hotel di Swiss.

Irwandi bertemu Hasan Tiro dua kali di luar acara tersebut, karena terdakwa menginap di salah satu hotel yang sama dengan Hasan Tiro. Begitupun, dalam pertemuan itu terdakwa sempat berfoto dan hasil foto itu terdakwa simpan dalam komputer milik terdakwa.

Tidak hanya itu, tambah jaksa, terdakwa sekira tahun 2002 di kediamannya mengetik konsep kata-kata sambutan Muzakkir Manaf yang dibacakan dan didekte oleh Muzakkir Manaf lewat telepon (HP). Hasilnya, terdakwa kirim kepada Fadlon yang berada di Norwegia melalui email guna dibacakan Muzakkir Manaf sebagai kata-kata sambutan pada pertemuan tokoh GAM di Norwegia.

Isi sambutan itu antara lain, Panglima GAM ini mengucapkan selamat kepada yang menghadiri meeting di Strafanger Norwegia, mengabarkan bahwa sudah banyak korban berjatuhan di Aceh dan banyak yang jadi janda dan anak yatim. Orang Aceh yang di luar negeri tidak juga senang, tetapi lebih menderita yang ada di Aceh. Perjuangan di sini bagaikan berenang di sungai darah. Untuk itu diminta orang Aceh yang ada di luar negeri untuk meningkatkan diplomasinya.

Kemudian, lanjut jaksa, sekitar Januari 2003 terdakwa bersama William Nessen pernah menghadiri acara 'Dukpakat Negara Aceh' (rapat negara Aceh) yang dihadiri tokoh-tokoh GAM di kawasan Kecamatan Nisam. Terhukum bertindak sebagai penterjemah bahasa dalam mendampingi William Nessen (wartawan AS).

Dalam rapat itu, terhukum sempat bertemu dengan Tgk. Sofyan Daud (juru bicara). Selain disuruh terhukum untuk memindahkan film dari pita video ke dalam VCD yang telah diambil gambarnya oleh William Nessen. Tgk.

Sofyan Daud juga pernah beberapa kali minta terdakwa untuk menterjemahkan Pers Release yang dibuat Tgk. Sofyan Daud ke dalam bahasa Inggris.

Terhukum yang ditangkap di kawasan Cipinang Cipedak, Jakarta Timur pada 23 Mei 2003, dalam perjuangannya bersama dengan gerombolan bersenjata GAM bertujuan memisahkan Provinsi NAD dari NKRI.

Hal yang memberatkan, perbuatan terhukum meresahkan masyarakat, merongrong kewibawaan NKRI dan selaku PNS dan dosen seharusnya menjadi teladan kepada masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terhukum masih muda, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya serta terhukum masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil.

Atas vonis itu, baik terhukum Irwandi, penasehat hukum M. Syafi'I Saragih, SH maupun jaksa penuntut umum Mohd Adnan, SH masih menyatakan pikir-pikir.(b05) sn.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org