|
Waspada
Selasa, 4 November, 2003
BANDA ACEH (Waspada): Drh. Irwandi Yusuf, MSc ,43,
dosen FKH Unsyiah divonis tujuh tahun penjara dan
potong masa tahanan sementara, karena terbukti turut
serta melakukan makar.
"Majelis sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU)
bahwa terhukum turut serta melakukan makar sebagaimana
dakwaan pertama dari JPU," tutur hakim ketua Musa
Arief Aini, SH, Mhum, dalam sidang Pengadilan Negeri
Banda Aceh, kemarin.
Dalam vonis yang dibacakan secara bergiliran sekitar
satu jam, berdasarkan fakta di persidangan berupa
keterangan saksi dan bukti lainnya, majelis hakim
berkesimpulan Irwandi terbukti melanggar pasal 106 jo.
Pasal 55 (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam
dakwaan primer.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Irwandi yang
disebut-sebut sebagai propaganda GAM, itu lebih rendah
tujuh tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya JPU
Mohd Adnan, SH menuntut terhukum selama 14 tahun
penjara. "Saya masih pikir-pikir atas vonis ini," kata
Mohd Adnan, usai palu diketok hakim.
Menurut hakim, perbuatan terhukum itu sebagian
terbukti dan sebagiannya tidak terbukti. Yang terbukti,
kata hakim, terhukum turut serta pada rapat-rapat
petinggi GAM, padahal terhukum berstatus sebagai PNS,
tapi meninggalkan pekerjaannya dan sebagai penterjemah
sebagai pekerjaan sampingan.
Selain itu, terhukum terbukti membantu menterjemahkan
relis dari Sofyan Daud ke dalam bahasa Inggris. Begitu
juga, terhukum ini pernah ke Swedia dan berjumpa
dengan Wali Nanggroe Hasan Tiro. Sementara menyangkut
dengan transfer dana dari kelompok GAM, membuat
rekaman VCD, menggunakan laptop mengirim relis untuk
kelompok GAM, itu menurut hakim, tidak terbukti.
Pada bagian lain pertimbangannya menyebutkan,
pertemuan terdakwa dengan Wali Nanggroe Aceh Merdeka
ini, sekitar bulan Juli 2000. Terhukum saat itu
menghadiri rapat Join Fron Evaluasi pelaksanaan jeda
kemanusiaan bersama temannya Asni dan Farida Aryani,
yang diselenggarakan HDC, bertempat di salah satu
Hotel di Swiss.
Irwandi bertemu Hasan Tiro dua kali di luar acara
tersebut, karena terdakwa menginap di salah satu hotel
yang sama dengan Hasan Tiro. Begitupun, dalam
pertemuan itu terdakwa sempat berfoto dan hasil foto
itu terdakwa simpan dalam komputer milik terdakwa.
Tidak hanya itu, tambah jaksa, terdakwa sekira tahun
2002 di kediamannya mengetik konsep kata-kata sambutan
Muzakkir Manaf yang dibacakan dan didekte oleh
Muzakkir Manaf lewat telepon (HP). Hasilnya, terdakwa
kirim kepada Fadlon yang berada di Norwegia melalui
email guna dibacakan Muzakkir Manaf sebagai kata-kata
sambutan pada pertemuan tokoh GAM di Norwegia.
Isi sambutan itu antara lain, Panglima GAM ini
mengucapkan selamat kepada yang menghadiri meeting di
Strafanger Norwegia, mengabarkan bahwa sudah banyak
korban berjatuhan di Aceh dan banyak yang jadi janda
dan anak yatim. Orang Aceh yang di luar negeri tidak
juga senang, tetapi lebih menderita yang ada di Aceh.
Perjuangan di sini bagaikan berenang di sungai darah.
Untuk itu diminta orang Aceh yang ada di luar negeri
untuk meningkatkan diplomasinya.
Kemudian, lanjut jaksa, sekitar Januari 2003 terdakwa
bersama William Nessen pernah menghadiri acara 'Dukpakat
Negara Aceh' (rapat negara Aceh) yang dihadiri
tokoh-tokoh GAM di kawasan Kecamatan Nisam. Terhukum
bertindak sebagai penterjemah bahasa dalam mendampingi
William Nessen (wartawan AS).
Dalam rapat itu, terhukum sempat bertemu dengan Tgk.
Sofyan Daud (juru bicara). Selain disuruh terhukum
untuk memindahkan film dari pita video ke dalam VCD
yang telah diambil gambarnya oleh William Nessen. Tgk.
Sofyan Daud juga pernah beberapa kali minta terdakwa
untuk menterjemahkan Pers Release yang dibuat Tgk.
Sofyan Daud ke dalam bahasa Inggris.
Terhukum yang ditangkap di kawasan Cipinang Cipedak,
Jakarta Timur pada 23 Mei 2003, dalam perjuangannya
bersama dengan gerombolan bersenjata GAM bertujuan
memisahkan Provinsi NAD dari NKRI.
Hal yang memberatkan, perbuatan terhukum meresahkan
masyarakat, merongrong kewibawaan NKRI dan selaku PNS
dan dosen seharusnya menjadi teladan kepada masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, terhukum masih muda,
menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi
lagi perbuatannya serta terhukum masih mempunyai
tanggungan anak yang masih kecil.
Atas vonis itu, baik terhukum Irwandi, penasehat hukum
M. Syafi'I Saragih, SH maupun jaksa penuntut umum Mohd
Adnan, SH masih menyatakan pikir-pikir.(b05) sn. |