FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Dosen FKH Unsyiah Divonis Tujuh Tahun Penjara

Senin, 3 November, 2003.

Koresponden : Fauzul Husaini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (3/11) menjatuhkan vonis kepada terdakwa Drh. Irwandi Yusuf, M.Sc dengan hukuman tujuh tahun penjara dipotong masa tahanan. Terdakwa yang juga dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala, Banca Aceh bersalah secara meyakinkan turut serta melakukan tindak makar.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohd. Adnan, SH. Dimana pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan badan selama 14 tahun. Atas putusan itu, jaksa maupun penasehat hukum M. Syafii Saragih, SH dan terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir dulu.

Pada persidangan lanjutan di Ruang Utama PN Banda Aceh itu, majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, SH, M.Hum serta didampingi dua hakim anggota, yakni Firza Adriansyah, SH dan Srutopo, SH menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 106 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Musa mengatakan perbuatan terdakwa sebagai penterjemah bukan untuk pribadinya. Tetapi untuk kepentingan kelompok GAM. Dan secara tidak langsung terdakwa Irwandi terkait dengan gerakan separatis Aceh tersebut.

Hakim Musa menambahkan tujuan kelompok GAM adalah ingin memisahkan daerah Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seharusnya terdakwa yang juga PNS dan seorang dosen FKH Unsyiah mengerti bahwa GAM hendak memerdekakan Aceh. Malah sebaliknya, terdakwa Irwandi ikut terlibat dengan pemberontak Hasan Tiro itu.

Menurut hakim Musa, terdakwa membantu kelompok GAM itu dengan jalan menterjemahkan siaran berita dari Sofyan Dawood. Termasuk sambutan Panglima GAM Muzakir Manaf untuk dibacakan di hadapan petinggi GAM di Stavenger, Norwegia. Terdakwa mencatat satu per satu kata-kata panglima GAM itu melalui telepon.

Kemudian, hakim Musa mengungkapkan terdakwa membuat sambutan itu ke dalam bahasa Inggeri dan mengirimnya kepada sesorang di Norwegia. Atas pekerjaan itu terdakwa mendapatkan sejumlah uang dari kelompok GAM. “Dengan menerima kiriman uang itu, terdakwa ikut menikmati fasilitas kelompok GAM,” ungkap Musa.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim Musa mengatakan hal menjadi pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat memecah belahkan persatuan dan kesatuan. Serta terdakwa sebagai pegawai negeri dan intelektual, seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, tetapi, terdakwa malah melakukan sebaliknya.

Sedangkan hal yang meringankan, tambah hakim Musa, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuataan. Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Disamping itu terdakwa memiliki seorang anak masih balita yang membutuhkan kasih sayang seorang bapak.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org