|
Senin, 3 November, 2003.
Koresponden : Fauzul Husaini
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin
(3/11) menjatuhkan vonis kepada terdakwa Drh. Irwandi
Yusuf, M.Sc dengan hukuman tujuh tahun penjara
dipotong masa tahanan. Terdakwa yang juga dosen
Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala,
Banca Aceh bersalah secara meyakinkan turut serta
melakukan tindak makar.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohd. Adnan, SH.
Dimana pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut
terdakwa dengan hukuman kurungan badan selama 14 tahun.
Atas putusan itu, jaksa maupun penasehat hukum M.
Syafii Saragih, SH dan terdakwa sendiri menyatakan
pikir-pikir dulu.
Pada persidangan lanjutan di Ruang Utama PN Banda Aceh
itu, majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, SH,
M.Hum serta didampingi dua hakim anggota, yakni Firza
Adriansyah, SH dan Srutopo, SH menyatakan perbuatan
terdakwa telah melanggar Pasal 106 KUHP junto Pasal 55
ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Musa
mengatakan perbuatan terdakwa sebagai penterjemah
bukan untuk pribadinya. Tetapi untuk kepentingan
kelompok GAM. Dan secara tidak langsung terdakwa
Irwandi terkait dengan gerakan separatis Aceh tersebut.
Hakim Musa menambahkan tujuan kelompok GAM adalah
ingin memisahkan daerah Aceh dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Seharusnya terdakwa yang juga PNS
dan seorang dosen FKH Unsyiah mengerti bahwa GAM
hendak memerdekakan Aceh. Malah sebaliknya, terdakwa
Irwandi ikut terlibat dengan pemberontak Hasan Tiro
itu.
Menurut hakim Musa, terdakwa membantu kelompok GAM itu
dengan jalan menterjemahkan siaran berita dari Sofyan
Dawood. Termasuk sambutan Panglima GAM Muzakir Manaf
untuk dibacakan di hadapan petinggi GAM di Stavenger,
Norwegia. Terdakwa mencatat satu per satu kata-kata
panglima GAM itu melalui telepon.
Kemudian, hakim Musa mengungkapkan terdakwa membuat
sambutan itu ke dalam bahasa Inggeri dan mengirimnya
kepada sesorang di Norwegia. Atas pekerjaan itu
terdakwa mendapatkan sejumlah uang dari kelompok GAM.
“Dengan menerima kiriman uang itu, terdakwa ikut
menikmati fasilitas kelompok GAM,” ungkap Musa.
Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim Musa mengatakan hal
menjadi pertimbangan yang memberatkan, perbuatan
terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat memecah
belahkan persatuan dan kesatuan. Serta terdakwa
sebagai pegawai negeri dan intelektual, seharusnya
menjadi teladan bagi masyarakat, tetapi, terdakwa
malah melakukan sebaliknya.
Sedangkan hal yang meringankan, tambah hakim Musa,
terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan
menyesali perbuataan. Serta berjanji tidak akan
mengulangi perbuatan tersebut. Disamping itu terdakwa
memiliki seorang anak masih balita yang membutuhkan
kasih sayang seorang bapak. |