|
Serambi Indonesia
Kamis, 23 Oktober, 2003
BANDA ACEH - Dua mantan perunding GAM, Tgk Nashruddin
bin Ahmad (47) dan Teuku Kamaruzzaman SH (42),
masing-masing divonis 13 tahun penjara oleh hakim
Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/10). Ganjaran
ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim atas terdakwa Nasruddin bin Ahmad,
dipimpin hakim Ketua Maratua Rambee. Sedangkan majelis
hakim atas terdakwa Teuku Kamaruzzaman, dipimpin Hakim
Ketua Hamdan Hasibuan.
Majelis hakim menyatakan, Tgk Nas dan Pon Man --panggilan
akrab Nashruddin dan Kamaruzzaman-- secara sah dan
meyakinkan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
telah melakukan tindak pidana makar dan terorisme.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menolak
semua pledoi kedua terdakwa. Kedua terdakwa dinyatakan
melanggar Pasal 15 Perpu No 1/2002 dan Pasal 106 KUHP
serta pasal terkait lainnya, seperti Pasal 13 sub b
dan c Perpu No 12/2000 serta UU No 15 tahun 2003
tentang pemberantasan tindak terorisme.
Atas putusan majelis hakim PN Banda Aceh itu, kedua
mantan juru runding GAM tersebut menyatakan tidak
menerimanya dan akan melakukan banding.
Sidang yang digelar secara marathon di bawah
pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap
itu tidak mendapat perhatian banyak masyarakat di Kota
Banda Aceh berpenduduk sekitar 370 ribu jiwa tersebut.
Dalam sidang lanjutan itu, kedua mantan juru runding
itu didampingi penasihat hukum dari Jakarta, Adnan
Buyung SH dan sejumlah advokat lokal dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Usai persidangan,
penasihat hukum terdakwa, menyatakan vonis hakim tidak
logis dan dalam putusannya itu merupakan sesuatu hal
yang dipaksakan.
Adnan Buyung mengatakan sebagai seorang pembela,
dirinya sangat kecewa atas putusan hakim yag
melegimitasi pihak penguasa. Menurutnya, peradilan
terhadap para juru runding sangat tidak layak. "Bahkan
tidak pernah ada di dunia ini seorang juru runding
dihukum," katanya.
"Hakim seharusnya membebaskan semua terdakwa, agar
perundingan bisa dilanjutkan kembali," jelasnya. Malah,
Buyung menyatakan, "Apakah dirinya sama dengan para
juru runding karena juga membela mereka?" gugatnya. "Mereka
hanya bertugas sebagai juru runding. Dengan adanya (putusan)
ini, apabila ada konflik pasti tidak akan ada yang mau
lagi menjadi juru runding," katanya.
11 tahun
Sementara itu, pada Selasa kemarin, majelis hakim
menvonis Cut Nur Asyikin (48) penduduk Lampulo, Banda
Aceh, dengan hukuman penjara 11 tahun penjara karena
secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan makar
dengan melakukan ceramah referendum di Masjid Raya
Baiturrahman Banda Aceh sekitar akhir tahun 1999 lalu.
Ketua Majelis Hakim Hamdan Hasibuan SH dalam amar
putusannya menyatakan, terdakwa melanggar dan diancam
Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal
64 ayat (1) KUHP. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih
ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
dengan hukuman 14 tahun penjara.
Terdakwa Cut Nur Asyikin yang memakai pakaian serba
putih, baju putih, celana putih serta kerudung putih,
begitu mendengar putusan hakim, langsung mengucapkan "Alhamdulillah".
Ketika hakim menanyakan putusan tersebut, terdakwa
yang didampingi pengacaranya, Darwis SH menyatakan
naik banding.
Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta-fakta
serta terdakwa sendiri yang terungkap di persidangan,
hakim menyatakan terdakwa ikut membantu GAM dalam
usaha memisahkan Aceh dari NKRI baik secara sendiri
ataupun bersama-sama dengan kelompok GAM. Apalagi
terdakwa sebagai ketua Yayasan Srikandi (LSM) yang
pernah menyatakan di majalah Kartini bahwa dirinya
sebagai ketua inong balee walaupun tidak berapa lama
kemudian membantah berita tersebut.
Sementara itu, Darwis SH, pengacara terdakwa
mengatakan pasal yang dijatuhkan hakim tidak sesuai
dan dirinya merasa kecewa. "Apalagi hukuman yang
dijatuhkan sangat berat, tidak sesuai dengan sejauh
mana keterlibatan terdakwa," katanya. (r) |