FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Teungku Nas dan Pon Man Divonis 13 Tahun

Serambi Indonesia
Kamis, 23 Oktober, 2003

BANDA ACEH - Dua mantan perunding GAM, Tgk Nashruddin bin Ahmad (47) dan Teuku Kamaruzzaman SH (42), masing-masing divonis 13 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/10). Ganjaran ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim atas terdakwa Nasruddin bin Ahmad, dipimpin hakim Ketua Maratua Rambee. Sedangkan majelis hakim atas terdakwa Teuku Kamaruzzaman, dipimpin Hakim Ketua Hamdan Hasibuan.

Majelis hakim menyatakan, Tgk Nas dan Pon Man --panggilan akrab Nashruddin dan Kamaruzzaman-- secara sah dan meyakinkan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan tindak pidana makar dan terorisme. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menolak semua pledoi kedua terdakwa. Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 15 Perpu No 1/2002 dan Pasal 106 KUHP serta pasal terkait lainnya, seperti Pasal 13 sub b dan c Perpu No 12/2000 serta UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme.

Atas putusan majelis hakim PN Banda Aceh itu, kedua mantan juru runding GAM tersebut menyatakan tidak menerimanya dan akan melakukan banding.

Sidang yang digelar secara marathon di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap itu tidak mendapat perhatian banyak masyarakat di Kota Banda Aceh berpenduduk sekitar 370 ribu jiwa tersebut.

Dalam sidang lanjutan itu, kedua mantan juru runding itu didampingi penasihat hukum dari Jakarta, Adnan Buyung SH dan sejumlah advokat lokal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, menyatakan vonis hakim tidak logis dan dalam putusannya itu merupakan sesuatu hal yang dipaksakan.

Adnan Buyung mengatakan sebagai seorang pembela, dirinya sangat kecewa atas putusan hakim yag melegimitasi pihak penguasa. Menurutnya, peradilan terhadap para juru runding sangat tidak layak. "Bahkan tidak pernah ada di dunia ini seorang juru runding dihukum," katanya.

"Hakim seharusnya membebaskan semua terdakwa, agar perundingan bisa dilanjutkan kembali," jelasnya. Malah, Buyung menyatakan, "Apakah dirinya sama dengan para juru runding karena juga membela mereka?" gugatnya. "Mereka hanya bertugas sebagai juru runding. Dengan adanya (putusan) ini, apabila ada konflik pasti tidak akan ada yang mau lagi menjadi juru runding," katanya.

11 tahun

Sementara itu, pada Selasa kemarin, majelis hakim menvonis Cut Nur Asyikin (48) penduduk Lampulo, Banda Aceh, dengan hukuman penjara 11 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan makar dengan melakukan ceramah referendum di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sekitar akhir tahun 1999 lalu.

Ketua Majelis Hakim Hamdan Hasibuan SH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa melanggar dan diancam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman 14 tahun penjara.

Terdakwa Cut Nur Asyikin yang memakai pakaian serba putih, baju putih, celana putih serta kerudung putih, begitu mendengar putusan hakim, langsung mengucapkan "Alhamdulillah". Ketika hakim menanyakan putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Darwis SH menyatakan naik banding.

Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta-fakta serta terdakwa sendiri yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan terdakwa ikut membantu GAM dalam usaha memisahkan Aceh dari NKRI baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan kelompok GAM. Apalagi terdakwa sebagai ketua Yayasan Srikandi (LSM) yang pernah menyatakan di majalah Kartini bahwa dirinya sebagai ketua inong balee walaupun tidak berapa lama kemudian membantah berita tersebut.

Sementara itu, Darwis SH, pengacara terdakwa mengatakan pasal yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dan dirinya merasa kecewa. "Apalagi hukuman yang dijatuhkan sangat berat, tidak sesuai dengan sejauh mana keterlibatan terdakwa," katanya. (r)

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org