FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Cut Nur Asykin Divonis 11 tahun Penjara

Koresponden: Fauzul Husaini
Selasa, 21 Oktober 2003

BANDA ACEH -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/10) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Cut Nur Asykin binti T.M. Nurdin (43) dengan hukuman 11 tahun penjara potong masa penahanan. Terdakwa bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap negara atau makar secara berlanjut.

Pada persidangan lanjutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Hamdan Hasibuan, SH dan didampingi hakim anggota, Fauzul Hamdi, SH dan Muhammad Irfan, SH menyatakat terdakwa telah melanggar Pasal 106 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junta Pasal 64 ayat (1). Selain itu, majelis hakim membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa. Persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Cut Nur Asykin dengan hukuman 14 tahun penjara. Karena bersalah melakukan perbuatan yang menentang pemerintah Republik Indonesia.

Dalam amar putusannya, hakim Hamdan mengatakan keikutsertaan terdakwa dalam kelompok GAM berarti telah menjadi bagian dari gerakan tersebut. Dimana tujuan GAM adalah ingin memisahkan dan memerdekakan Nanggroe Aceh Darussalam dari wilayah NKRI.

Hamdan menambahkan terdakwa pernah melakukan orasi-orasi di beberapa tempat yang menyebutkan bahwa Aceh telah dijajah oleh bangsa Indonesia. Dan mengajak masyarakat untuk menuntut pemerintah RI melakukan referendum, jika tidak perlu melakukan perlawanan dengan menggunakan kekuatan senjata.

Menurut Hamdan, ceramah-ceramah terdakwa itu telah mengobarkan semangat perlawanan rakyat dan penyerangan terhadap pemerintah Republik Indonesia. Bila menghubungkan orasi tersebut dengan tujuan GAM merupakan satu kesatuan untuk memisahkankan Aceh dari NKRI.

Selain itu, Hamdan mengungkapkan terdakwa pernah menjadi ketua pelaksana Milad (HUT) GAM ke 24, 4 Desember 2000 silam di Masjid Raya Banda Aceh. Dalam acara tersebut terdakwa bersama peserta lainnya melakukan peusijuek (tepung tawar) bendera GAM.

Hamdan menyebutkan sebagai pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tersebut merongrong pemerintah RI. Serta mengancam integeritas keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia.

Dan yang meringankan, sebut Hamdan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan berlangsung, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Serta terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap anak dan keluarganya sebagai ibu rumah tangga.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa mengatakan “Alhamdulillah” atas hukuman tersebut. Dan meneriakkan yel-yel “hidup Aceh, sebentar lagi Aceh akan bubar”. Sementara Penasehat hukum terdakwa, Darwis SH dan Thaleb Zakaria, SH menyatakan banding atas keputusan majelis hakim tersebut.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org