|
Koresponden: Fauzul
Husaini
Selasa, 21 Oktober 2003
BANDA ACEH -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda
Aceh, Selasa (21/10) menjatuhkan vonis terhadap
terdakwa Cut Nur Asykin binti T.M. Nurdin (43) dengan
hukuman 11 tahun penjara potong masa penahanan.
Terdakwa bersalah secara meyakinkan melakukan tindak
pidana kejahatan terhadap negara atau makar secara
berlanjut.
Pada persidangan lanjutan tersebut, majelis hakim yang
diketuai Hamdan Hasibuan, SH dan didampingi hakim
anggota, Fauzul Hamdi, SH dan Muhammad Irfan, SH
menyatakat terdakwa telah melanggar Pasal 106 KUHP
junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junta Pasal 64 ayat
(1). Selain itu, majelis hakim membebankan kepada
terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
1000.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih
rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa. Persidangan
sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa
Cut Nur Asykin dengan hukuman 14 tahun penjara. Karena
bersalah melakukan perbuatan yang menentang pemerintah
Republik Indonesia.
Dalam amar putusannya, hakim Hamdan mengatakan
keikutsertaan terdakwa dalam kelompok GAM berarti
telah menjadi bagian dari gerakan tersebut. Dimana
tujuan GAM adalah ingin memisahkan dan memerdekakan
Nanggroe Aceh Darussalam dari wilayah NKRI.
Hamdan menambahkan terdakwa pernah melakukan
orasi-orasi di beberapa tempat yang menyebutkan bahwa
Aceh telah dijajah oleh bangsa Indonesia. Dan mengajak
masyarakat untuk menuntut pemerintah RI melakukan
referendum, jika tidak perlu melakukan perlawanan
dengan menggunakan kekuatan senjata.
Menurut Hamdan, ceramah-ceramah terdakwa itu telah
mengobarkan semangat perlawanan rakyat dan penyerangan
terhadap pemerintah Republik Indonesia. Bila
menghubungkan orasi tersebut dengan tujuan GAM
merupakan satu kesatuan untuk memisahkankan Aceh dari
NKRI.
Selain itu, Hamdan mengungkapkan terdakwa pernah
menjadi ketua pelaksana Milad (HUT) GAM ke 24, 4
Desember 2000 silam di Masjid Raya Banda Aceh. Dalam
acara tersebut terdakwa bersama peserta lainnya
melakukan peusijuek (tepung tawar) bendera GAM.
Hamdan menyebutkan sebagai pertimbangan majelis hakim
sebelum menjatuhkan putusan, hal yang memberatkan
perbuatan terdakwa tersebut merongrong pemerintah RI.
Serta mengancam integeritas keutuhan wilayah Negara
Republik Indonesia.
Dan yang meringankan, sebut Hamdan, terdakwa berlaku
sopan selama persidangan berlangsung, menyesali
perbuatannya dan belum pernah dihukum. Serta terdakwa
memiliki tanggung jawab terhadap anak dan keluarganya
sebagai ibu rumah tangga.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa
mengatakan “Alhamdulillah” atas hukuman tersebut. Dan
meneriakkan yel-yel “hidup Aceh, sebentar lagi Aceh
akan bubar”. Sementara Penasehat hukum terdakwa,
Darwis SH dan Thaleb Zakaria, SH menyatakan banding
atas keputusan majelis hakim tersebut. |