FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Tiga Juru Runding GAM Divonis Masig-Masing 13, 12 dan 15 Tahun

Koresponden: Fauzul Husaini
Selasa, 21 Oktober 2003

BANDA ACEH -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/10) menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa juru runding GAM. Masing-masing terdakwa Amni bin Ahmad Marzuki (35) dengan hukuman 12 tahun penjara, terdakwa T. Muhammad bin Usman (67), 13 tahun serta terdakwa Sofyan bin Ibrahim Tiba (56), 15 tahun penjara. Terdakwa bersalah secara menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan makar.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah tiga tahun, dimana pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut terdakwa T. Muhammad bin Usman 16 tahun penjara, Amni bin Ahmad Marzuki 15 tahun, serta terdakwa Sofyan bin Ibrahim Tiba dengan hukuman 18 tahun penjara.

Persidangan berlangsung secara maraton dimulai pukul 12.00 Wib dan berakhir pukul 17.30 di ruang utama PN Banda Aceh dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum berbeda. Sedang penasehat hukum tidak berubah, yakni Adnan Buyung Nasution, SH, Rufriadi, SH dan Syarifah Maulina, SH.

Sementara, usai pembacaan keputusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa serta penasehat hukumnya yang diketuai Adnan Buyung Nasution menyatakan akan melakukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pikir-pikir dulu atas hukuman tersebut. Selain itu, majelis hakim membebankan ketiga terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp. 5000.

Sidang pertama menghadirkan terdakwa T. Muhammd bin Usman dengan majelis hakim yang diketuai Syaiful Azwir, SH serta didampingi dua anggota, masing-masing Agus Sunardi, SH dan Nazar Fitriandi, SH. Majelis menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 13 sub a Perpu Nomor 1 Tahun 2002 junto UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP. Serta bersalah melanggar Pasal 106 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.

Kedua menghadirkan terdakwa Amni bin Ahmad Marzuki dengan majelis hakim yang dipimpin Syaiful Azwir, SH dan dua hakim anggota, yakni Fauzul Hamdi, SH dan Nazar Fitriandi, SH. Majelis hakim menyatakan terdakwa Amni bersalah melanggar Pasal 13 sub a Perpu Nomor 1 Tahun 2002 junto UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP. Serta bersalah melanggar Pasal 106 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan persidangan ketiga menhadirkan terdakwa Sofyan bin Ibrahim Tiba dengan majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe, SH serta didampingi hakim anggota, Agus Sunardi, SH dan Muhammad Irfan, SH menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 15 Perpu UU Nomor 1 Tahun 2002 junto UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP. Serta Pasal 106 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.

Sebagai pertimbangan majelis hakim yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat disesalkan karena memiliki wawasan kebangsaan tinggi menggabungkan diri dengan kelompok GAM. Selain itu menentang pemerintahan yang sah, Republik Indonesia. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama berlangsungnya persidangan.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org