|
Koresponden: Fauzul
Husaini
Selasa, 21 Oktober 2003
BANDA ACEH -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda
Aceh, Selasa (21/10) menjatuhkan hukuman kepada tiga
terdakwa juru runding GAM. Masing-masing terdakwa Amni
bin Ahmad Marzuki (35) dengan hukuman 12 tahun penjara,
terdakwa T. Muhammad bin Usman (67), 13 tahun serta
terdakwa Sofyan bin Ibrahim Tiba (56), 15 tahun
penjara. Terdakwa bersalah secara menyakinkan
melakukan tindak pidana terorisme dan makar.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah tiga tahun,
dimana pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut
terdakwa T. Muhammad bin Usman 16 tahun penjara, Amni
bin Ahmad Marzuki 15 tahun, serta terdakwa Sofyan bin
Ibrahim Tiba dengan hukuman 18 tahun penjara.
Persidangan berlangsung secara maraton dimulai pukul
12.00 Wib dan berakhir pukul 17.30 di ruang utama PN
Banda Aceh dengan majelis hakim dan jaksa penuntut
umum berbeda. Sedang penasehat hukum tidak berubah,
yakni Adnan Buyung Nasution, SH, Rufriadi, SH dan
Syarifah Maulina, SH.
Sementara, usai pembacaan keputusan majelis hakim
tersebut, ketiga terdakwa serta penasehat hukumnya
yang diketuai Adnan Buyung Nasution menyatakan akan
melakukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
mengatakan pikir-pikir dulu atas hukuman tersebut.
Selain itu, majelis hakim membebankan ketiga terdakwa
membayar biaya perkara masing-masing Rp. 5000.
Sidang pertama menghadirkan terdakwa T. Muhammd bin
Usman dengan majelis hakim yang diketuai Syaiful Azwir,
SH serta didampingi dua anggota, masing-masing Agus
Sunardi, SH dan Nazar Fitriandi, SH. Majelis
menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 13 sub a
Perpu Nomor 1 Tahun 2002 junto UU Nomor 15 Tahun 2003
tentang pemberantasan tindak pidana terorisme junto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP. Serta
bersalah melanggar Pasal 106 KUHP junto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Kedua menghadirkan terdakwa Amni bin Ahmad Marzuki
dengan majelis hakim yang dipimpin Syaiful Azwir, SH
dan dua hakim anggota, yakni Fauzul Hamdi, SH dan
Nazar Fitriandi, SH. Majelis hakim menyatakan terdakwa
Amni bersalah melanggar Pasal 13 sub a Perpu Nomor 1
Tahun 2002 junto UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang
pemberantasan tindak pidana terorisme junto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP. Serta bersalah
melanggar Pasal 106 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Sedangkan persidangan ketiga menhadirkan terdakwa
Sofyan bin Ibrahim Tiba dengan majelis hakim yang
diketuai Maratua Rambe, SH serta didampingi hakim
anggota, Agus Sunardi, SH dan Muhammad Irfan, SH
menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 15 Perpu UU
Nomor 1 Tahun 2002 junto UU Nomor 15 Tahun 2003
tentang pemberantasan tindak pidana terorisme junto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP. Serta
Pasal 106 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto
Pasal 65 KUHP.
Sebagai pertimbangan majelis hakim yang memberatkan
perbuatan terdakwa sangat disesalkan karena memiliki
wawasan kebangsaan tinggi menggabungkan diri dengan
kelompok GAM. Selain itu menentang pemerintahan yang
sah, Republik Indonesia. Yang meringankan, terdakwa
belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama
berlangsungnya persidangan. |