|
Sabtu, 18 Oktober 2003
Koresponden: Fauzul Husaini
BANDA ACEH --- Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Drh. Irwandi
Yusuf, M.Sc (43), penterjemah GAM dengan hukuman 14
tahun penjara dipotong masa tahanan. Terdakwa terbukti
bersalah melakukan tindak pidana makar secara
brsama-sama dan berkelanjutan.
Pada persidangan di Pngadilan Negeri Banda Aceh, Sabtu
(18/10) jaksa Mohd. Adnan, SH menyatakan perbuatan
terdakwa yang juga dosen Fakultas Kedokteran Hewan
Unsyaih itu telah melanggar Pasal 106 KUHP junto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam surat tuntutannya, Adnan mengatakan dari fakta
persidangan sebelumnya terdakwa Irwandi telah membantu
kelompok GAM menerjemahkan konsep pidato Sofyan Dawod
dan Panglima GAM Muzakir Manaf dari bahasa Aceh ke
dalam bahasa Inggeris.
Jaksa menambahkan sekitar Juli 2002, panglima GAM
memdiktekan sambutan melalui telepon kepada terdakwa.
Kemudian, menyusun dan mengetikan kata-kata tersebut
setebal enam halaman. Selanjutnya terdakwa mengirim
teks tersebut kepada Fadlon melalui email yang berada
Norwegia untuk dibacakan di hadapan petinggi GAM.
Adnan menjelaskan isi dari sambutan Muzakir Manaf itu
antara lain panglima GAM tersebut mengucapkan selamat
kepada yang menghadiri pertemuan di Stavanger,
Norwegia. Sementara di Aceh banyak wanita janda dan
anak yatim, sebab itu Muzakir Manaf meminta orang Aceh
yang berada di luar negeri untuk meningkatkan
diplomasi.
Jaksa Adnan mengungkapkan terdakwa juga pernah
menghadiri rapat petinggi GAM yang berlangsung di
Kecamatan Nisam, Aceh Utara pada bulan Januari 2003
silam. Dalam pertemuan itu, terdakwa bersama wartawan
AS, Willem Arthur Nessen meliput kegiatan yang berada
di sebuah sekolah dan di tempat itu terpampang spanduk
yang bertuliskan Duek Pakat Neugara Acheh (rapat
negara Aceh).
Pada pertemuan itu, kata Adnan, terdakwa berkenalan
dengan juru bicara GAM Tgk. Sofyan Dawod. Oleh juru
bicara itu, meminta kepada terdakwa supaya mengcopy
hasil liputan pertemuan petinggi GAM tersebut ke dalam
bentuk VDC. Sesuai pesanan Sofyan Dawod tersebut,
terdakwa membuatkan dua keping VDC dan menyerahkannya
kepada saudara Jahi, salah seorang anggota Joint
Security
Committee (JSC) mewakili GAM Aceh Utara.
Selain itu, jaksa Adnan menyebutkan terdakwa beberapa
kali membantu Sofyan Dawod menterjemahkan press
release GAM ke dalam bahasa Inggeris. Sofyan Dawod
menyampaikan siaran berita itu melalui Hand Phone (HP)
dan kemudian terdakwa mengirim siaran berita GAM itu
ke beberapa alamat email.
Menurut Adnan perbuatan terdakwa membantu kelompok
tersebut secara sadar dan mengetahui GAM adalah suatu
gerakan yang melawan dan menentang pemerintah Republik
Indonesia. Serta ingin memisahkan daerah Aceh dari
wilayah NKRI untuk menjadikan sebuah negara yang
bernama Aceh Merdeka.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU tersebut, ketua
majelis hakim Musa Arief Aini, SH. M.Hum menanyakan
kepada terdakwa perihal nota pembelaan. Kepada majelis
hakim terdakwa yang didampingi penasehat hukum Syafei
Saragih, SH mengatakan akan mengajukan pembelaan
tersendiri bersamaan pledoi dari penasehat hukum.
Sidang dilanjutkan pada hari Kamis (13/10) untuk
mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penaehat
hukumnya. |