FeedbackSubscribeRelated LinksContact Us
 
      KONFLIK ACEH
 
 

 Aceh-Eye Konflik Aceh Darurat Militer Perundingan Damai Laporan Media..
   LAPORAN MEDIA
Irwandi Dituntut 14 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Oktober 2003
Koresponden: Fauzul Husaini

BANDA ACEH --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Drh. Irwandi Yusuf, M.Sc (43), penterjemah GAM dengan hukuman 14 tahun penjara dipotong masa tahanan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar secara brsama-sama dan berkelanjutan.

Pada persidangan di Pngadilan Negeri Banda Aceh, Sabtu (18/10) jaksa Mohd. Adnan, SH menyatakan perbuatan terdakwa yang juga dosen Fakultas Kedokteran Hewan Unsyaih itu telah melanggar Pasal 106 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam surat tuntutannya, Adnan mengatakan dari fakta persidangan sebelumnya terdakwa Irwandi telah membantu kelompok GAM menerjemahkan konsep pidato Sofyan Dawod dan Panglima GAM Muzakir Manaf dari bahasa Aceh ke dalam bahasa Inggeris.

Jaksa menambahkan sekitar Juli 2002, panglima GAM memdiktekan sambutan melalui telepon kepada terdakwa. Kemudian, menyusun dan mengetikan kata-kata tersebut setebal enam halaman. Selanjutnya terdakwa mengirim teks tersebut kepada Fadlon melalui email yang berada Norwegia untuk dibacakan di hadapan petinggi GAM.

Adnan menjelaskan isi dari sambutan Muzakir Manaf itu antara lain panglima GAM tersebut mengucapkan selamat kepada yang menghadiri pertemuan di Stavanger, Norwegia. Sementara di Aceh banyak wanita janda dan anak yatim, sebab itu Muzakir Manaf meminta orang Aceh yang berada di luar negeri untuk meningkatkan diplomasi.

Jaksa Adnan mengungkapkan terdakwa juga pernah menghadiri rapat petinggi GAM yang berlangsung di Kecamatan Nisam, Aceh Utara pada bulan Januari 2003 silam. Dalam pertemuan itu, terdakwa bersama wartawan AS, Willem Arthur Nessen meliput kegiatan yang berada di sebuah sekolah dan di tempat itu terpampang spanduk yang bertuliskan Duek Pakat Neugara Acheh (rapat negara Aceh).

Pada pertemuan itu, kata Adnan, terdakwa berkenalan dengan juru bicara GAM Tgk. Sofyan Dawod. Oleh juru bicara itu, meminta kepada terdakwa supaya mengcopy hasil liputan pertemuan petinggi GAM tersebut ke dalam bentuk VDC. Sesuai pesanan Sofyan Dawod tersebut, terdakwa membuatkan dua keping VDC dan menyerahkannya kepada saudara Jahi, salah seorang anggota Joint Security
Committee (JSC) mewakili GAM Aceh Utara.

Selain itu, jaksa Adnan menyebutkan terdakwa beberapa kali membantu Sofyan Dawod menterjemahkan press release GAM ke dalam bahasa Inggeris. Sofyan Dawod menyampaikan siaran berita itu melalui Hand Phone (HP) dan kemudian terdakwa mengirim siaran berita GAM itu ke beberapa alamat email.

Menurut Adnan perbuatan terdakwa membantu kelompok tersebut secara sadar dan mengetahui GAM adalah suatu gerakan yang melawan dan menentang pemerintah Republik Indonesia. Serta ingin memisahkan daerah Aceh dari wilayah NKRI untuk menjadikan sebuah negara yang bernama Aceh Merdeka.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU tersebut, ketua majelis hakim Musa Arief Aini, SH. M.Hum menanyakan kepada terdakwa perihal nota pembelaan. Kepada majelis hakim terdakwa yang didampingi penasehat hukum Syafei Saragih, SH mengatakan akan mengajukan pembelaan tersendiri bersamaan pledoi dari penasehat hukum. Sidang dilanjutkan pada hari Kamis (13/10) untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penaehat hukumnya.

 
 
  Copyright © 2012. aceh-eye.org all rights reserved. Pendapat dan saran silahkan kirim email kepada: programmes@eyeonaceh.org